Berita Terbaru

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Gresik. 

GRESIK, KabarXXI.Com Satreskrim Polres Gresik menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim). 

Sebanyak enam orang diamankan, sementara puluhan lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terbongkarnya arena sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Ramadhan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam.

“Mendapat adanya laporan dari call center 110 soal adanya perjudian ayam, kita langsung menuju lokasi,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata dia, petugas mendapati aktivitas taruhan sabung ayam tengah berlangsung.

Kehadiran polisi membuat puluhan orang yang berada di lokasi berhamburan melarikan diri. Meski demikian, enam orang berhasil diamankan petugas.

“Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ramadhan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, satu jam dinding, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam itu diketahui telah beberapa kali beroperasi. Dalam praktik perjudian tersebut, nominal taruhan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pertandingan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk pemilik motor yang berhasik diamankan polisi dari lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik motor maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp 50 juta. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *