Berita Terbaru

IPAL Bermasalah, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Ditutup Sementara

By On Mei 31, 2026

Puluhan SPPG program MBG di Kabupaten Sumenep, Jatim, ditutup sementara oleh BGN. 

SUMENEP, KabarXXI.Com - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penutupan sementara itu dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jatim. 

Dalam surat itu, BGN meminta SPPG yang masuk daftar evaluasi menghentikan sementara operasional sampai fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah diperbaiki. 

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kelayakan fasilitas IPAL di sejumlah SPPG. 

"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," tulis Albertus dalam surat resmi tersebut. 

BGN menilai, IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program MBG. 

Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menjaga standar sanitasi, keamanan pangan, dan kualitas produksi makanan bagi penerima manfaat. 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. 

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor maupun non-kejadian menonjol. 

Para pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL dan melengkapi dokumen pendukung agar operasional dapat kembali berjalan. 

Di Kabupaten Sumenep, penghentian sementara menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan. 

Wilayah yang terdampak, di antaranya Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken. 

SPPG yang masuk daftar terdampak meliputi SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, serta Karangduak. 

Penutupan sementara puluhan SPPG itu berpotensi memengaruhi distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat di sejumlah wilayah. 

Dampak tersebut terutama berpotensi dirasakan di kawasan kepulauan Sumenep yang memiliki keterbatasan akses layanan dan distribusi. 

BGN menegaskan, penghentian sementara dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap. 

Dokumen pendukung juga harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi. 

Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan. 

Kewajiban pembayaran tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas operasional SPPG yang telah berjalan sebelumnya. 

Langkah BGN ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar kesehatan lingkungan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. (*/red)

Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

By On Mei 31, 2026

Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik Warga Negara (WN) Jerman di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dihadiahi timah panas di kedua kakinya. 

Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat diamankan. 

Pelaku diketahui berinisial KRH (26), warga Wonokromo, Surabaya. Ia ditangkap anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu sot, 30 Mei 2026. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo mengatakan, pelaku sempat melawan saat penangkapan sehingga Polisi mengambil tindakan tegas terukur. 

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas," kata Prasetyo, Minggu, 31 Mei 2026. 

Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu, 03 Mei 2026,di Jalan Karet, Surabaya. 

Korbannya Nina Vanessa Gerken (36), warga negara Jerman yang saat itu tengah berjalan kaki bersama temannya dan seorang pemandu wisata. 

Saat kejadian, korban sedang menggunakan iPhone 13 Pro untuk video call dengan pacarnya. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekat lalu merampas ponsel korban yang masih dalam keadaan menyala. 

Pacar korban pun sempat merekam layar ponsel yang saat itu mengarah ke wajah pelaku. 

Prasetyo mengatakan  proses penyelidikan sempat menemui kendala karena KRH tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun, petugas terus melakukan pendalaman. 

"Anggota melakukan olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, anggota memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui identitas terduga pelaku," tururnya. 

Dari penyelidikan, kata Prasetyo, pihaknya mendapat informasi pelaku bekerja di kawasan Jalan Embong Malang. Kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya KRH ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya. 

"Saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku," ujarnya. 

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi pun melakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (*/red)

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

By On Mei 31, 2026

Tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. 

JAKARTA, KabarXXI.Com  - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit. 

Selain mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan, penyidik kini fokus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam praktik tersebut. 

"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026. 

Setyo mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap pihak yang terlibat. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya. 

Diketahui, kasus dugaan under invoicing itu telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2026. 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Setyo bersama tim penyidik. 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. 

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah central processing unit (CPU) komputer. 

Menurut penyidik, barang bukti tersebut akan menjadi dasar untuk mengungkap dugaan manipulasi data ekspor yang dilakukan dengan cara mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor. 

Praktik under invoicing itu diduga menyebabkan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. 

Kasus dugaan manipulasi ekspor sawit juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum lainnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait dugaan transfer pricing dan under invoicing ekspor crude palm oil (CPO). 

Kasus tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. 

Menurutnya, hasil penelusuran Kementerian Keuangan menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan, terutama Amerika Serikat. 

Ia menilai praktik tersebut dapat membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil dan berdampak pada penerimaan negara. (*/red)

PDI-P Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu untuk Persiapan 2029

By On Mei 31, 2026

Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membentuk tim evaluasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan persiapan menuju Pemilu 2029. 

Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira mengatakan, revisi UU tentang Pemilu sudah dibahas di DPR. 

"Di PDI-P kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029," ujar Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2026. 

Andreas mengaku mendengar informasi bahwa revisi UU tentang Pemilu ini akan dialihkan ke pemerintah. 

"Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan, hingga kini DPR masih menjadi pengusul revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. 

Ia mengatakan RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. 

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," ujar Aria Bima kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2025. 

Aria Bima mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan yang telah diambil pada rapat paripurna. 

Ia menilai pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu ini tak mudah lantaran semua pendapat fraksi harus dipadukan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, penyusunan DIM dari DPR harus satu suara. Beda cerita, lanjutnya, jika RUU Pemilu inisiatif pemerintah maka masing-masing fraksi bisa mengajukan DIM yang berbeda. 

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujarnya. 

"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini," imbuhnya. 

Ia mencontohkan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang diajukan DPR harus satu suara. 

Namun, kata Aria, sejauh ini masih muncul pandangan yang berbeda dari fraksi di DPR dalam penentuan ambang batas. 

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya empat persen dari 580," tuturnya. 

Dalam pembahasan ambang batas muncul pula usulan dua, tiga partai politik untuk merger pascapileg dalam satu partai. Ketetapan ini berlangsung untuk pemilu berikutnya pada 2034. 

"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pasca pileg dalam satu partai," ujarnya. 

"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," imbuhnya. 

Ia menyebut, Komisi II DPR RI terus menerima aspirasi dari sejumlah pihak terkait penyusunan RUU Pemilu. 

Komisi II DPR akan melibatkan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat untuk membahas draf RUU Pemilu dengan baik. 

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," pungkasnya. (*/red)

Pasca Temuan Audit BPK RI, ‎DPW Badak Banten Monitoring 13 Titik Program Bang Andra

By On Mei 31, 2026

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahridin. 

SERANG, KabarXXI.Com - Menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pelaksanaan Program Bang Andra, DPW Badak Banten Provinsi Banten membentuk tim monitoring untuk melakukan pengumpulan data, pemantauan, dan pengecekan langsung di lapangan. 

Pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai respons atas temuan BPK RI terhadap 13 paket pekerjaan dalam Program Bang Andra yang berkaitan dengan mutu pekerjaan konstruksi, termasuk kualitas dan kekuatan beton pada sejumlah proyek infrastruktur jalan desa. 

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin.mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. 

Menurutnya, tim monitoring akan turun langsung ke lokasi pelaksanaan program guna melakukan pengecekan, pengumpulan data, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan Program Bang Andra. 

"Sebagai organisasi kemasyarakatan yang lahir di Banten, kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi dan memastikan setiap program pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Asep. 

Ia menegaskan, DPW Badak Banten tidak akan main-main dalam mengawal program yang menjadi bagian dari agenda pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Asep menjelaskan, proses monitoring akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil pemantauan nantinya akan dihimpun dalam bentuk laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. 

Menurutnya, kegiatan monitoring tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. 

“Hasil audit BPK RI harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kami ingin mengetahui secara utuh bagaimana pelaksanaan program di lapangan sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan program ke depan,” ujarnya. 

DPW Badak Banten juga berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka dan kooperatif selama proses monitoring berlangsung. 

Organisasi tersebut menilai pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Karena itu, pengawasan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan yang berkelanjutan di Banten,” pungkasnya. (Cup

Pelaksana Proyek Jalan Cikulur–Gunungkencana Dipanggil Polisi, DPUPR Lebak Benarkan Proses Pemeriksaan

By On Mei 31, 2026


LEBAK, KabarXXI.com – Penanganan kasus kecelakaan maut yang terjadi di lokasi proyek peningkatan jalan Cikulur–Gunungkencana terus bergulir. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang penjaga warung Madura itu kini menjadi perhatian aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, membenarkan bahwa pelaksana lapangan proyek, Robi, telah dimintai keterangan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lebak. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

"Saudara Robi selaku pelaksana kegiatan sudah dipanggil oleh Gakkum Satlantas Polres Lebak untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," kata Hamdan Soleh saat dikonfirmasi, Minggu (31/05/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang terjadi di area pekerjaan jalan. Aspek penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi salah satu hal yang turut menjadi sorotan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Robi belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Sikap diam pelaksana proyek tersebut menimbulkan tanda tanya publik, terlebih kasus ini telah menelan korban jiwa dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek guna memberikan kejelasan terkait insiden yang terjadi. (Red) 

Anak Driver Ojol Penyandang Disabilitas di Gresik Lolos ITS, Bukti Mimpi Tak Kenal Batas

By On Mei 31, 2026

Anak driver ojol penyandang disabilitas di Gresik berhasil lolos ITS Surabaya. 

GRESIK, KabarXXI.ComDi tengah keterbatasan fisik dan kondisi ekonomi keluarga, Cherry Elzena Nasywa Santoso membuktikan bahwa mimpi tidak mengenal batas. Putri dari Basuki Santoso, seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Gresik, Jawa Timur (Jatim), itu berhasil lolos ke Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). 

Cherry diterima di Program Studi Kimia, sebuah pencapaian yang membanggakan mengingat ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi negeri. 

ITS sendiri dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi teknologi terbaik di Indonesia yang setiap tahun menjadi tujuan ribuan peserta seleksi nasional. 

Keberhasilan tersebut tidak diraih dengan mudah. Sejak kecil, Cherry hidup sebagai penyandang disabilitas. Kedua kakinya memiliki panjang yang berbeda, sementara jari-jari kakinya tidak lengkap. 

Namun kondisi itu tidak pernah mengurangi semangatnya untuk belajar dan mengejar cita-cita. 

Di balik pencapaian tersebut, ada sosok ayah yang terus bekerja keras demi masa depan putrinya. 

Basuki Santoso sehari-hari mencari nafkah sebagai pengemudi Ojol, mengantar penumpang dan pesanan demi memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendukung pendidikan anaknya. 

Bagi keluarga ini, pendidikan bukan sekadar tentang memperoleh gelar, melainkan jalan untuk membuka masa depan yang lebih baik. 

Karena itu, berbagai keterbatasan yang mereka hadapi tidak pernah menjadi alasan untuk berhenti berusaha. 

Lolos ke ITS melalui jalur UTBK menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik maupun ekonomi bukanlah penghalang untuk meraih prestasi. 

Di tengah persaingan yang ketat, Cherry mampu menunjukkan bahwa kerja keras, disiplin, dan ketekunan dapat mengantarkan seseorang menuju impiannya. 

Meski telah berhasil mengamankan kursi di kampus impian, tantangan baru kini menanti. 

Basuki harus memikirkan biaya pendidikan agar putrinya dapat menjalani perkuliahan hingga menyelesaikan studi. 

Namun, keluarga ini memilih untuk tetap optimistis. Mereka percaya bahwa setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan menemukan jalannya. 

"Kalau Allah mengizinkan Cherry lolos UTBK dan diterima di ITS, kami yakin Allah juga akan membuka jalan untuk pembiayaannya," ujar Basuki penuh keyakinan. 

Baginya, keberhasilan sang putri diterima di ITS bukan sekadar pencapaian akademik. 

Itu adalah bukti bahwa keterbatasan tidak selalu menentukan masa depan seseorang. 

Dari jalanan tempat sang ayah mencari nafkah hingga gerbang kampus impian yang kini terbuka, kisah Cherry Elzena menjadi pengingat bahwa mimpi dapat diraih oleh siapa saja yang berani berjuang. 

Di balik setiap keterbatasan, selalu ada harapan yang menunggu untuk diwujudkan. (Reno/Red)

Dari Dalam KRL: Ketika Helm dan Celana Ditukar Menjadi Gadget Impian

By On Mei 31, 2026



Oleh Redaksi Kabarxxi.com

Perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) pada Sabtu siang itu semula terasa biasa saja. Suara pintu kereta yang membuka dan menutup, penumpang yang silih berganti naik turun, serta deretan wajah yang sibuk menatap layar ponsel menjadi pemandangan yang lazim ditemui.

Namun di tengah perjalanan, redaksi mendapat teman ngobrol yang menarik. Seorang pelajar asal Rangkasbitung yang baru saja pulang dari Jakarta dengan wajah sumringah. Bukan karena baru menerima rapor atau memenangkan lomba, melainkan karena berhasil mendapatkan gadget yang selama ini menjadi impiannya.

Cerita yang ia sampaikan terdengar sederhana, tetapi menyimpan gambaran besar tentang bagaimana cara bertransaksi dan pola ekonomi masyarakat telah berubah begitu cepat.

Ia bercerita baru saja melakukan transaksi COD di kawasan Stasiun Tanah Abang. Yang membuat cerita itu menarik bukan sekadar lokasi transaksinya, melainkan barang yang ia gunakan untuk "membayar". Selain sejumlah uang, ia rela menukar helm dan celana kesayangannya demi mendapatkan perangkat yang telah lama diincarnya.

Dahulu, transaksi identik dengan uang tunai. Jika ingin membeli sesuatu, seseorang harus memiliki uang sesuai harga barang yang diinginkan. Namun kini, batas-batas itu semakin kabur. Di era marketplace, media sosial, dan komunitas digital, transaksi tidak lagi melulu soal uang. Barang ditukar dengan barang, hobi ditukar dengan nilai, bahkan kepercayaan sering kali menjadi modal utama dalam sebuah kesepakatan.

Fenomena barter modern seperti ini semakin sering terjadi. Anak muda hari ini memiliki cara tersendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kreatif mencari jalan keluar ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan. Barang yang sudah tidak terlalu digunakan dapat berubah menjadi alat tukar yang bernilai.

Di satu sisi, kondisi ini menunjukkan betapa ekonomi pasar telah bergeser jauh dari pola konvensional. Teknologi telah mempertemukan penjual dan pembeli, bahkan orang-orang yang ingin saling bertukar kebutuhan tanpa harus melibatkan transaksi uang secara penuh.

Namun di balik cerita helm dan celana yang ditukar dengan gadget, ada pelajaran yang lebih besar.

Setiap orang memiliki impian. Ada yang ingin memiliki rumah, kendaraan, pendidikan yang lebih tinggi, atau sekadar gadget yang sudah lama diincar. Perbedaannya terletak pada seberapa besar seseorang bersedia berjuang untuk mewujudkannya.

Pelajar yang ditemui redaksi itu mungkin tidak memiliki banyak uang. Tetapi ia memiliki kemauan. Ia berani menempuh perjalanan puluhan kilometer dari Rangkasbitung ke Jakarta, berani melepaskan barang-barang yang ia sukai, dan berani mencari jalan agar keinginannya bisa terwujud.

Tentu saja, pesan positifnya bukan berarti seseorang boleh melakukan apa saja tanpa batas demi mendapatkan keinginannya. Yang dimaksud adalah keberanian untuk berusaha, berkorban, dan mencari solusi secara jujur serta bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, hampir semua pencapaian lahir dari pengorbanan. Tidak ada mimpi yang datang begitu saja tanpa usaha.

Ketika kereta terus melaju meninggalkan Jakarta menuju Rangkasbitung, pelajar itu sesekali menatap gadget barunya dengan senyum yang sulit disembunyikan. Mungkin bagi sebagian orang itu hanya sebuah perangkat elektronik biasa. Namun bagi dirinya, benda itu adalah simbol dari sebuah perjuangan.

Dan dari dalam gerbong KRL yang penuh penumpang itulah, redaksi kembali diingatkan bahwa perubahan zaman tidak hanya mengubah cara manusia bertransaksi, tetapi juga mengubah cara mereka mengejar impian. *(red) *

Penjaga Warung Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek, Kontraktor Diduga Lalai Terapkan SMK3

By On Mei 31, 2026

LEBAK, KabarXXI.com - Proyek perbaikan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa. Seorang penjaga warung Madura dilaporkan meninggal dunia usai terperosok ke dalam lubang galian proyek di ruas Jalan Cikulur–Gunungkencana, tepatnya di Kampung Cibogo, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah melintas menuju wilayah Cibadak. Namun nahas, korban diduga tidak melihat adanya lubang galian yang berada di badan jalan akibat minimnya penerangan serta tidak adanya pengaman dan rambu peringatan yang memadai di lokasi pekerjaan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Namun akibat luka berat yang diderita, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Diduga Abaikan Standar Keselamatan Konstruksi

Peristiwa tragis ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) oleh pihak pelaksana proyek.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Lebak menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja yang seharusnya wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Kami menemukan di TKP bahwa proyek perbaikan jalan tersebut tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan yang memadai maupun lampu penerangan jalan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, IPDA Aris Setyawan.

Tidak ditemukannya barikade pengaman, lampu peringatan, maupun material reflektif (scotlite) di sekitar area pekerjaan dinilai telah meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas, terutama pada malam hari.

Padahal, dalam ketentuan keselamatan konstruksi, setiap pekerjaan yang menggunakan sebagian atau seluruh badan jalan wajib dilengkapi sarana pengamanan dan manajemen lalu lintas untuk melindungi pengguna jalan dari potensi bahaya.

Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan oleh awak media. Robi, yang diketahui sebagai pihak kontraktor pelaksana pekerjaan, memilih tidak memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp telah diterima dan menunjukkan tanda centang dua berwarna hijau. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi terkait insiden yang merenggut nyawa warga tersebut.

Sikap bungkam tersebut memicu pertanyaan publik mengenai tanggung jawab pelaksana proyek terhadap aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan selama proses pekerjaan berlangsung.

Polisi Siapkan Langkah Hukum

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses penyelidikan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek.

"Ada rencana pemanggilan, tunggu arahan pimpinan," kata IPDA Aris Setyawan saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan pihak kontraktor maupun instansi terkait.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi terhadap penyelenggara atau pelaksana jalan yang tidak memberikan tanda atau pengamanan pada jalan yang rusak maupun dalam perbaikan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Tak hanya sanksi pidana, perusahaan pelaksana proyek juga berpotensi menghadapi konsekuensi administratif berdasarkan ketentuan jasa konstruksi, mulai dari tuntutan ganti rugi, evaluasi kontrak, pembekuan izin usaha, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) proyek pemerintah apabila terbukti lalai dalam memenuhi standar keselamatan kerja.

Publik Desak Evaluasi Total

Tragedi ini memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong munculnya desakan agar DPUPR Kabupaten Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek perbaikan dan peningkatan jalan yang sedang berjalan.

Masyarakat menilai keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan pembangunan. Setiap proyek yang menggunakan ruang publik wajib memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam penerapan SMK3 dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia, sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang bertanggung jawab.

(BK/Red)

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

By On Mei 29, 2026

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat menunjukkan barang bukti Narkoba. 

GRESIK, KabarXXI.Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang terhubung dengan jaringan Madura-Gresik. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FRW (29) dan MZ (32) beserta barang bukti sabu seberat 209,38 gram. 

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026. 

FRW ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Sementara MZ ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Gresik. 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba. 

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka FRW di sebuah rumah kos di wilayah Manyar berikut sejumlah barang bukti alat hisap dan sabu," kata Ramadhan, kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap FRW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MZ di wilayah Kecamatan Dukun beberapa jam kemudian. 

Dari tangan MZ, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas kain merah. 

Pengembangan kembali dilakukan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan narkotika. 

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MZ, kami menemukan total 42 paket sabu dengan berat bruto mencapai 196,09 gram beserta alat pendukung lainnya," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa timbangan elektrik, ratusan plastik klip, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba. 

Ramadhan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Sabu diletakkan di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar. 

"Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem ranjau, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu seperti jalan masuk perumahan maupun area parkir minimarket," jelasnya. 

Menurutnya, lokasi ranjau tersebar di sejumlah kawasan Gresik. Mulai dari Kecamatan Cerme, Perumahan GKB, Perumahan PPS Manyar, Bungah hingga Dukun. 

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Madura-Gresik. 

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami menduga tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika wilayah Madura-Gresik. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO," tuturnya. 

Ia menambahkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS dan diambil di kawasan Jembatan Suramadu. Pembayaran transaksi dilakukan dengan sistem transfer. 

"Dengan pengungkapan jaringan ini, kami memperkirakan sekitar 2.500 orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/red)

Jip Wisata Kecelakaan di Bromo Tewaskan Wisatawan, Diduga Rem Blong

By On Mei 29, 2026

Kecelakaan jip wisata di Gunung Bromo. 

PASURUAN, KabarXXI.Com - Polres Pasuruan berhasil mengidentifikasi korban kecelakaan tunggal yang menimpa jip wisata di jalur turunan ekstrem Gunung Bromo, pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Dua korban tewas, yakni Muhammad Sonif (53) warga Tumpang, Kabupaten Malang (Sopir), dan Yulanda Wahyu Anggraeni (27), warga Pakis, Kabupaten Malang (penumpang). 

"Sopir meninggal di TKP, sedangkan korban YWA meninggal saat menuju ke Puskesmas Sukapura, Kabupaten Probolinggo," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Jumat, 29 Mei 2026. 

Saat jip menabrak tebing, kedua korban itu terlempar dari mobil. 

Korban Yulanda terhempas keluar dan ditemukan di bawah rem depan jip. Sedangkan sopir terlempar keluar setelah pintu jip terlepas. 

Selanjutnya, korban yang mengalami luka-luka, yakni Serda Fardan Rasid (24), anggota TNI AU Kesatuan Depohar 30 Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Zaimah Hani (56) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Futri Nadira Nofasari (25), mahasiswa asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Untuk ketiga korban luka saat ini telah mendapatkan perawatan medis," imbuhnya. 

Untuk kelancaran lalu lintas, bangkai jip hardtop yang menutup separuh badan jalan dievakuasi. 

Dengan pengawalan warga setempat dan kepolisian, sejumlah sopir jip menarik bangkai jip tersebut dengan hati-hati. 

"Jip hardtop sudah berhasil dievakuasi, jalan menuju lautan pasir sudah kembali normal," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, sebuah jip wisata yang membawa rombongan wisatawan dilaporkan menabrak tebing hingga terbalik di kawasan Gunung Bromo. 

Diduga, jip tersebut mengalami gangguan pada sistem rem. Jalur tersebut terkenal ekstrem, turunan tajam dan berkelok seperti huruf S. (*/red)

Di Depan Macron, Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis

By On Mei 29, 2026

Presiden Prabowo Subianto di Prancis. 

JAKARTA, KabarXXI.ComPresiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam beberapa hal Indonesia dan Prancis memiliki sikap yang sama, dan saat ini hubungan bilateral kedua negara berada dalam kondisi yang sangat baik. 

Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari dukungan langsung Presiden Emmanuel Macron. 

Di bidang pertahanan, hubungan kedua negara dinilai berjalan sangat baik. 

Begitu pula kerja sama di bidang sains dan teknologi. 

Sementara di sektor pendidikan, Prabowo menegaskan bahwa kerja sama masih ingin terus ditingkatkan. 

Ia menyatakan telah menginstruksikan agar seluruh tingkatan sekolah di Indonesia mulai mempelajari bahasa Prancis. 

“Saya sudah instruksikan bahwa semua tingkatan sekolah-sekolah Indonesia harus belajar bahasa Prancis melihat perkembangan dunia ke depan," ujar Prabowo Subianto. (*/red)

PBB Akan Beri Medali ke Prajurit TNI dan Polri yang Gugur di Afrika

By On Mei 29, 2026

Ilustrasi Bendera PBB. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menganugerahkan penghargaan anumerta kepada personel penjaga perdamaian asal Indonesia yang gugur saat bertugas di bawah penugasan PBB. 

Penganugerahan akan diberikan dalam rangka Hari Internasional Penjaga Perdamaian pada 5 Juni. 

Pusat Informasi PBB (UNIC) Indonesia menyebutkan Medali Dag Hammarksjold tahun ini akan diberikan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kepada dua personel perdamaian asal Indonesia yang gugur pada 2025. 

"Dua personel dari Indonesia tersebut, yaitu Kopral Dua Eko Prambudi Santoso, yang bertugas bersama Misi Stabilisasi Organisasi PBB di Republik Demokratik Kongo (MONUSCO); dan Brigadir Polisi Kepala Sri Widodo yang bertugas bersama Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi PBB di Republik Afrika Tengah (MINUSCA)," demikian keterangan UNIC Indonesia. 

PBB juga akan memberi medali tersebut kepada empat personel penjaga perdamaian asal RI yang gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) di tengah perang Israel-Hizbullah pada awal tahun ini. 

Penganugerahan Medali Dag Hammarksjold kepada empat prajurit yang gugur itu akan digelar dalam upacara tahun depan. 

Selain kedua personel asal RI, medali Dag Hammarksjold akan dianugerahkan secara anumerta kepada 66 personel militer, polisi, maupun golongan sipil lainnya yang gugur saat menjalankan tugas. Total penerima tahun ini adalah 68 orang. 

Sekjen PBB menyatakan pasukan perdamaian PBB merupakan cara yang paling optimal dalam memulihkan stabilitas saat ketegangan dunia meningkat seperti saat ini. 

Namun, dia mengingatkan upaya tersebut memerlukan dukungan politik yang konsisten dari negara-negara anggotanya serta dukungan finansial yang dapat diandalkan. 

Guterres juga menegaskan serangan terhadap personel perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. 

Negara-negara anggota PBB harus memenuhi kewajiban mereka menjamin keselamatan dan keamanan personel PBB. 

"Tidak seorang pun seharusnya meninggal saat mengabdi demi perdamaian," kata dia menegaskan. 

Menurut UNIC Indonesia, saat ini lebih dari 50 ribu personel perdamaian dari 118 negara kontributor berpartisipasi dalam 11 misi perdamaian di bawah panji PBB. 

Indonesia merupakan kontributor terbesar keenam untuk misi penjaga perdamaian PBB, dengan hampir 2.000 personel militer dan polisi, termasuk 156 perempuan, yang dikerahkan ke operasi perdamaian PBB di sejumlah lokasi konflik. (*/red)

Pedagang Menjerit, Pasar Rangkasbitung Kian Sepi: “Lihat Orang Lewat Satu Jam Sekali Saja Susah”

By On Mei 29, 2026

Rangkasbitung,KabarXXI.com - Suasana lesu menyelimuti Pasar Rangkasbitung dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan para pedagang kini bukan lagi sekadar soal turunnya omzet, melainkan sepinya aktivitas pembeli yang dinilai sudah berada pada titik mengkhawatirkan.

Curahan hati itu ramai diperbincangkan setelah salah seorang pedagang mengunggah kondisi pasar di media sosial. Dalam unggahannya, ia menggambarkan betapa sunyinya pasar tradisional kebanggaan masyarakat Lebak tersebut.

“Sekarang mah jangankan pembeli belanja, lihat orang lewat satu jam sekali juga susah,” tulis pedagang tersebut.

Ungkapan itu sontak memantik perhatian publik. Banyak warga menilai kondisi Pasar Rangkasbitung memang semakin memprihatinkan dibanding beberapa tahun lalu. Lorong-lorong pasar yang dulu dipadati pengunjung, kini terlihat lengang. Sejumlah kios bahkan tampak tutup lebih cepat karena minim transaksi.

Para pedagang mengaku pendapatan mereka terus menurun. Tidak sedikit yang hanya bisa membawa pulang uang belasan hingga puluhan ribu rupiah setelah seharian membuka lapak.

“Kami bayar retribusi, bayar listrik, bayar kebutuhan dagangan, tapi pembeli hampir tidak ada. Mau bertahan juga makin berat,” keluh salah seorang pedagang lainnya.

Kondisi ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, terutama bidang perdagangan dan pengelolaan pasar. Para pedagang menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret yang benar-benar mampu menghidupkan kembali denyut ekonomi pasar tradisional.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya hadir saat penarikan retribusi, tetapi juga serius memikirkan strategi penyelamatan pasar rakyat yang semakin kehilangan daya tarik.

Sejumlah pedagang menilai lemahnya penataan pasar, minimnya promosi, kurangnya event keramaian, hingga menjamurnya perdagangan online tanpa diimbangi inovasi pasar tradisional menjadi penyebab utama menurunnya pengunjung.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama pedagang kecil bisa gulung tikar. Pasar ini hidup masyarakat kecil, bukan sekadar bangunan,” ujar seorang pedagang dengan nada kecewa.

Ironisnya, Pasar Rangkasbitung selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak. Namun kini, denyut kehidupan pasar perlahan terasa memudar. Banyak pedagang berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah sebelum kondisi semakin parah.

Masyarakat pun menunggu langkah nyata Disperindag Lebak untuk menjawab keluhan para pedagang. Sebab jika pasar tradisional terus sepi dan dibiarkan tanpa solusi, maka yang terancam bukan hanya aktivitas jual beli, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sana. (Red) 

Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

By On Mei 29, 2026

Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. 

Oleh: M. Aris Munandar 

Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan. 

Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik. 

Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal. 

Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka. 

Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat. 

Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan. 

Sekelumit Kasus Begal di Indonesia

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026. 

Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur. 

Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025. 

Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat. 

Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com). 

Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis. 

Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur. 

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. 

Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu. 

Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co). 

Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum. 

Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya. 

Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik. 

Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku. 

Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel. 

Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya. 

Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id). 

Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya. 

Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. 

Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal. 

Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum. 

Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan. 

Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup. 

Perlukah Begal Ditembak di Tempat?

Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba. 

Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi. 

Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co). 

Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota. 

Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga. 

Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra. 

Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera. 

Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. 

Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut. 

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian. 

Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. 

Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. 

Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang. 

Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” 

Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang. 

Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. 

Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. 

Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain. 

Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya. 

Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal. 

Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya. 

Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik). 

Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas. 

Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur. 

Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan. 

Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri. 

Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat. 

Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian. 

Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. 

Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat. 

Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya. 

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut. 

Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum. 

Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). 

Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol. 

Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia. 

Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya. 

Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum. 

Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. 

Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *