LEBAK, KabarXXI.com - Proyek perbaikan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa. Seorang penjaga warung Madura dilaporkan meninggal dunia usai terperosok ke dalam lubang galian proyek di ruas Jalan Cikulur–Gunungkencana, tepatnya di Kampung Cibogo, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah melintas menuju wilayah Cibadak. Namun nahas, korban diduga tidak melihat adanya lubang galian yang berada di badan jalan akibat minimnya penerangan serta tidak adanya pengaman dan rambu peringatan yang memadai di lokasi pekerjaan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Namun akibat luka berat yang diderita, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Diduga Abaikan Standar Keselamatan Konstruksi
Peristiwa tragis ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) oleh pihak pelaksana proyek.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Lebak menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja yang seharusnya wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kami menemukan di TKP bahwa proyek perbaikan jalan tersebut tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan yang memadai maupun lampu penerangan jalan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, IPDA Aris Setyawan.
Tidak ditemukannya barikade pengaman, lampu peringatan, maupun material reflektif (scotlite) di sekitar area pekerjaan dinilai telah meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas, terutama pada malam hari.
Padahal, dalam ketentuan keselamatan konstruksi, setiap pekerjaan yang menggunakan sebagian atau seluruh badan jalan wajib dilengkapi sarana pengamanan dan manajemen lalu lintas untuk melindungi pengguna jalan dari potensi bahaya.
Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan oleh awak media. Robi, yang diketahui sebagai pihak kontraktor pelaksana pekerjaan, memilih tidak memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp telah diterima dan menunjukkan tanda centang dua berwarna hijau. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi terkait insiden yang merenggut nyawa warga tersebut.
Sikap bungkam tersebut memicu pertanyaan publik mengenai tanggung jawab pelaksana proyek terhadap aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan selama proses pekerjaan berlangsung.
Polisi Siapkan Langkah Hukum
Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses penyelidikan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek.
"Ada rencana pemanggilan, tunggu arahan pimpinan," kata IPDA Aris Setyawan saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan pihak kontraktor maupun instansi terkait.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi terhadap penyelenggara atau pelaksana jalan yang tidak memberikan tanda atau pengamanan pada jalan yang rusak maupun dalam perbaikan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Tak hanya sanksi pidana, perusahaan pelaksana proyek juga berpotensi menghadapi konsekuensi administratif berdasarkan ketentuan jasa konstruksi, mulai dari tuntutan ganti rugi, evaluasi kontrak, pembekuan izin usaha, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) proyek pemerintah apabila terbukti lalai dalam memenuhi standar keselamatan kerja.
Publik Desak Evaluasi Total
Tragedi ini memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong munculnya desakan agar DPUPR Kabupaten Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek perbaikan dan peningkatan jalan yang sedang berjalan.
Masyarakat menilai keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan pembangunan. Setiap proyek yang menggunakan ruang publik wajib memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam penerapan SMK3 dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia, sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang bertanggung jawab.
(BK/Red)
« Prev Post
Next Post »
