![]() |
| Puluhan SPPG program MBG di Kabupaten Sumenep, Jatim, ditutup sementara oleh BGN. |
SUMENEP, KabarXXI.Com - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penutupan sementara itu dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jatim.
Dalam surat itu, BGN meminta SPPG yang masuk daftar evaluasi menghentikan sementara operasional sampai fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah diperbaiki.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kelayakan fasilitas IPAL di sejumlah SPPG.
"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," tulis Albertus dalam surat resmi tersebut.
BGN menilai, IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program MBG.
Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menjaga standar sanitasi, keamanan pangan, dan kualitas produksi makanan bagi penerima manfaat.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor maupun non-kejadian menonjol.
Para pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL dan melengkapi dokumen pendukung agar operasional dapat kembali berjalan.
Di Kabupaten Sumenep, penghentian sementara menyasar sejumlah SPPG yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan.
Wilayah yang terdampak, di antaranya Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken.
SPPG yang masuk daftar terdampak meliputi SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, serta Karangduak.
Penutupan sementara puluhan SPPG itu berpotensi memengaruhi distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat di sejumlah wilayah.
Dampak tersebut terutama berpotensi dirasakan di kawasan kepulauan Sumenep yang memiliki keterbatasan akses layanan dan distribusi.
BGN menegaskan, penghentian sementara dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap.
Dokumen pendukung juga harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi.
Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan.
Kewajiban pembayaran tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas operasional SPPG yang telah berjalan sebelumnya.
Langkah BGN ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar kesehatan lingkungan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
