Berita Terbaru

Kakak Kandung Jadi Tersangka Kasus Kematian Perempuan di Jombang

By On Juni 17, 2026

Proses ekshumasi makam seorang perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan, di TPU Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu, 14 Juni 2026. 

JOMBANG, KabarXXI.Com Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Khoiriah alias Puji, wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, pada Jumat, 12 Juni 2026. 

Terduga pelaku, yakni kakak kandung korban berinisial S. Keduanya tinggal di tempat kos yang berada di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa setelah mendalami keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya mengamankan kakak kandung korban. 

Menurutnya, kakak kandung korban yang dalam kesehariannya tinggal bersama tersebut diduga menjadi pelaku penganiayaan sebelum korban ditemukan meninggal. 

"Kami sudah mengamankan terduga pelaku, yaitu kakak kandung daripada korban,” ujar Dimas kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026. 

Korban dan kakak kandungnya merupakan warga Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. 

Mereka tinggal di tempat kos, di wilayah Jogoroto. 

Dimas mengatakan, meski telah mengamankan terduga pelaku, penyidik belum bisa mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. 

Kondisi psikologis terduga pelaku yang belum stabil menjadi kendala dalam proses pemeriksaan. 

"Untuk saat ini belum maksimal untuk diambil keterangan karena masih kondisi tidak stabil, sehingga kami belum bisa mengambil keterangan banyak dan belum bisa mendalami motif dari terduga pelaku tersebut," ujarnya. 

Mengenai penyebab pasti kematian korban, kata Dimas, berdasarkan hasil ekshumasi dan otopsi yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026, dokter forensik menemukan indikasi kuat adanya kematian yang tidak wajar. 

"Untuk penyebab kematian, kemarin sudah kami lakukan otopsi. Memang menurut keterangan dokter forensik, kematian disebabkan oleh alasan yang tidak wajar,” ujarnya. 

“Namun untuk saat ini, kami masih menunggu laporan lengkap dari dokter forensik, akan disampaikan kemudian,” imbuhnya. 

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, salah satunya adalah sebuah sapu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. 

Diketahui sebelumnya, makam seorang perempuan di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, dibongkar oleh aparat kepolisian pada Minggu, 14 Juni 2026. 

Langkah ekshumasi ini dilakukan untuk mengungkap dan memastikan penyebab pasti kematian korban. 

Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santosa mengatakan, pembongkaran makam perempuan bernama Khoiriah alias Puji tersebut dilakukan untuk kepentingan otopsi dan pemeriksaan medis forensik. 

Menurutnya, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima laporan dan menemukan indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan terhadap korban sebelum ditemukan meninggal dunia. 

Berdasarkan penyelidikan awal, kata dia, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di sebuah kamar kos di Dusun Jogoroto. 

Menurut kesaksian warga di sekitar TKP, korban memang sering menerima kekerasan fisik dari kakaknya yang tinggal bersama di kos tersebut. 

Pada hari kejadian, dua orang saksi mata melihat S melakukan kekerasan fisik kepada korban menggunakan tangan kosong dan sapu. 

Setelah dianiaya, korban diseret oleh kakaknya ke dalam kamar hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi lemas. 

Pelaku kemudian menghubungi pihak keluarga lain yang langsung mengevakuasi korban. Jenazah korban pun langsung dimakamkan oleh pihak keluarga pada Sabtu, 13 Juni 2026. (*/red)

Duduk Perkara Maling di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Berakhir Damai

By On Juni 17, 2026

EPB (kaus biru) di Polsek Pungging. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Seorang pria berinisial EPB (35), maling yang mengirim surat permintaan maaf ke korban setelah mencuri uang toko di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akhirnya buka suara. 

Bapak dua anak ini menyurati korban karena takut meminta maaf secara langsung. 

EPB dan korban, Alfin Setyo Tunggal (37) datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk berdamai. 

Surat pernyataan damai mereka menjadi syarat bagi Alfin untuk mencabut laporannya. 

Dalam proses pencabutan laporan inilah, EPB mengungkap alasannya nekat mencuri di toko kelontong milik Alfin, Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

"Iya pak (butuh uang) untuk bayar sekolah anak Rp 870 ribu," ujar warga Dusun Bibis, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ini kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Sehari-hari, EPB bekerja serabutan. Namun, ia tidak mempunyai uang ketika untuk membayar sekolah anak-anaknya. 

Ia semakin terdesak saat anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian semester apabila belum membayar. 

"Habis dipinjam teman-teman saya, tidak ada yang kembali. Akhirnya nekat itu (mencuri)," ujarnya. 

Ketika kepergok mencuri rokok di toko kelontong Alfin, EPB sengaja tidak mengaku kalau juga mencuri uang. 

Karena ia ketakutan saat melihat Alfin emosi sambil menenteng sebilah golok. Sehingga ia memilih lewat surat untuk meminta maaf. 

"Karena takut, Pak Alfin kan bawa golok itu. Disuruh pulang, saya pulang, tapi di tengah jalan itu ragu antara pulang atau kembali lagi. Karena posisinya masih panas Pak Alfinnya, lewat surat saja," tuturnya. 

Selain untuk meminta maaf, lewat surat itu, EPB juga menyampaikan niatnya mengembalikan uang Alfin yang ia curi. 

Dalam surat itu, EPB janji akan membayar Rp 400 ribu dalam dua minggu dari Rp 352 ribu yang ia curi. 

"(Surat) Untuk mengembalikan uang karena kan saya kalau ada utang dari dulu selalu saya bayar," ujarnya. 

Kini, EPB menyesali perbuatannya karena terlanjur viral. 

"Sudah terlanjur diviralkan, aduh ya sudah tidak masalah. Semoga yang menerima pekerjaan ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok dari tokonya pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 

Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. Beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. 

Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. Merasa di-prank, siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia sempat melihat KTP pelaku. 

Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 

Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 

Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 

Sedangkan, Alfin tak mau ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. 

Sebab, kata dia, uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya, sehingga tidak diketahui nilainya secara pasti. 

EPB pun membuktikan janjinya meskipun belum sepenuhnya lunas. Selain meminta maaf secara langsung, sejauh ini ia juga telah mengembalikan uang Rp 320 ribu kepada Alfin. 

Di sisi lain, Alfin memberikan maaf sekaligus mengikhlaskan kekurangan uang dari pelaku. (*/red)

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Speaker

By On Juni 17, 2026

Bareskrim bongkar sindikat Narkoba yang dikendalikan Napi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek jaringan Palembang-Bogor-Purwakarta. 

Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka dibekuk berikut barang bukti sabu dan ekstasi. 

Ketiga tersangka adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi pada Rabu, 10 Juni 2026 hingga Minggu, 14 Juni 2026. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. 

Hasil analisis, kata dia, paket tersebut berada di Purwakarta, Jawa Barat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, tim gabungan kemudian menuju ke gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor. 

"Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor, hasil periksa paket dan cek awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu seberat 405, 06 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 100 butir," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026. 

Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket tersebut dan berhasil diamankan. 

"Selanjutnya dari hasil penggeladahan badan ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram," ujarnya. 

Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Tersangka Samba sendiri mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. 

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memprofiling Dony, yang ternyata warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. 

Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif alias Dony. 

"Hasil pemeriksaan terhadap Abdul Latif alias Dony, yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama 'Pakcik' yang berada di Aceh yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan, diketahui paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumsel. 

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumsel, hingga kemudian menangkap Puja Bangsa. 

"Tim Palembang berhasil mendapatkan barang bukti lain di tempat yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa di sebuah kostel dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak speaker," ujarnya. 

Dari situ, personel Polda Sumsel kembali menemukan barang bukti di kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA. 

"Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali, sekaligus pengedar yang mengoperasikan dari Lapas dan memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujuinya, selanjutnya dia akan dikirim kode resi pengiriman secara berkala dan pengiriman diatur oleh Abdul Latif alias Dony dan pakcik dengan menggunakan identitas palsu," tuturnya. 

"Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Atlet Tembak di Surabaya Diduga Dilecehkan Pelatih

By On Juni 15, 2026

Tim For Justice, kausa hukum korban, dan keluarga korban pelecehan seksual atlet tembak oleh pelatihnya di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026.  

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kasus pelecehan seksual terjadi di wilayah Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus terhadap atlet yang masih di bawah umur. 

Pelaku berinisial JL diduga telah melecehkan atlet berinisial DS (15), sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari sampai Maret 2026. 

Diketahui, DS yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP merupakan atlet tembak yang telah memenangkan sejumlah perlombaan tingkat nasional. 

Dia juga telah berlatih di lapangan tembak Perbakin selama sekitar dua tahun. 

Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengatakan, awal mula kedekatan korban dengan pelaku sejak dia tidak bisa lagi mengawasi DS secara intens selama latihan menembak karena harus mendampingi sang istri pasca melahirkan. 

Oleh karenanya, kata dia, JL yang disebut turut melatih korban, selalu bertugas mengantar jemput dan mendampingi DS selama latihan berlangsung. 

"Sebenarnya dari awal saya sempat ada kekhawatiran, tapi dia (pelaku) justru bilang ‘enggak apa-apa pak anaknya titipkan saya saja, kalau ada apa-apa serahkan saya saja, jangan diatasi sendiri’,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Dia menceritakan, pelecehan pertama kali terjadi sekitar Februari 2026 di ruang lingkup lapangan tembak. 

Saat itu, kata Jefri, pelaku menggunakan modus hukuman gelitik setiap kali korban melakukan kesalahan. 

“Jadi seperti nembaknya kurang tepat sasaran atau kesalahan kecil apa pun itu hukuman gelitik. Tapi, makin lama dimanfaatkan pelaku dengan meraba-raba badan korban,” ujarnya. 

Korban hampir selalu mendapatkan pelecehan setiap kali latihan yang berlangsung seminggu dua kali, setiap hari Sabtu dan Minggu. 

Jefri juga mengatakan, pelaku sempat memaksa korban untuk ke mobilnya dengan modus menagih “hukuman” yang belum diselesaikan. 

“Tapi, sewaktu di dalam mobil, menurut keterangan anak saya, pelaku justru meraba-raba dadanya,” ujarnya. 

Bahkan, kata Jefri, puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar hotel. Di situ, korban ditelanjangi dan tubuhnya diraba-raba. 

Jefri mengatakan, berdasarkan keterangan sang anak, pelaku juga sempat mengajaknya bersetubuh tapi tidak jadi. Tindakan bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua jam. 

"Kata anak saya, pelaku juga sempat mengarahkan HP-nya ke dia, tapi dia enggak yakin apakah itu difoto, video, atau ngechat aja, enggak tahu,” ujarnya. 

Menurut Jefri, sudah beberapa kali DS meminta untuk berhenti dari latihan menembak, tapi tidak pernah mengungkapkan alasannya. 

"Saya bilang jangan dulu karena eman (disayangkan) kan habis ini mau ada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), dia enggak pernah bilang kenapanya,” ujarnya. 

Sampai akhirnya, pada Senin, 8 Juni 2026, DS menceritakan seluruh kejadian itu kepada ibu dan pamannya. 

"Mungkin karena dia lebih takut ke saya, jadi setelah saya diberitahu istri apa saja yang terjadi, ya saya kaget,” ujar Jefri. 

Atas kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan DS ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Kini, korban juga telah berhenti dari latihan menembak karena trauma yang dialami. 

“Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” ujarnya. 

Jefri berharap agar keadilan dan perlindungan sang putri bisa didapatkan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 

“Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialmai korban-korban lainnya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum korban For Justice, Rahadian Binu Wardanu menyayangkan atas kejadian tersebut, terutamanya terjadi di lembaga yang seharusnya menaungi dan membimbing untuk masa depan atlet di Indonesia. 

“Apalagi ini juga suatu organisasi yang besar yang menaungi banyak umat manusia, termasuk juga anak-anak yang sedang belajar menembak. Jadi, saya rasa memang kita memohon kepada pihak Kepolisian untuk mengusut urusan ini secara cepat dan juga tuntas,” ujar Rahadian. 

Dia menegaskan, apa pun bentuk hukuman yang diberikan kepada atlet tidak boleh menyentuh fisik. 

"Apalagi kepada bagian-bagian intim anak-anak yang masih di bawah umur. Yang dikhawatirkan adalah bagaimana terkait dengan mental dari anak tersebut. Tentu akan terjadi guncangan yang juga akan mengakibatkan dampak negatif secara jangka panjang,” ujarnya. 

Rahadian juga meminta kepada aparat penegak hukum segara mengusut tuntas kasus kasus tersebut. 

'Bagaimanapun LP (laporan polisi) sudah ada. Hasil visum juga sudah ada. Enggak ada alasan lain untuk tidak segera menahan,” tegasnya. 

Dia juga berharap korban bisa mendapatkan perlindungan dari Perbakin maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Bagaimanapun korban sampai saat ini masih di bawah naungan Perbakin dan LPSK, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum bagi korban. Cara nyata, tidak hanya moral, tapi bantuan hukum juga,” pungkasnya. (*/red)

Diduga Tewas Dianiaya Kakak Kandung, Makam Perempuan Lajang di Jombang Diekshumasi

By On Juni 15, 2026

Makam perempuan lajang di Jombang diekshumasi. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Polisi menggelar ekshumasi terhadap makam Khoiriah (47), di TPU Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Hal itu dilakukan lantaran Khoiriah diduga tewas karena dianiaya kakak kandungnya. 

Ekshumasi melibatkan Satreskrim Polres Jombang, Polsek Peterongan dan tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. 

Setelah diangkat dari kuburan, jenazah Khoiriah langsung diautopsi di dalam tenda tertutup yang dipasang di dekatnya. 

Hingga pukul 15.20 WIB, autopsi jenazah perempuan lajang warga Dusun Pajaran ini masih berlangsung. Sejumlah warga menyaksikan ekshumasi dari luar garis polisi. 

Kapolsek Peterongan, Sholikin Budi Santoso mengatakan, ekshumasi digelar karena ditemukan indikasi Khoiriah menjadi korban penganiayaan. 

Dugaan kekerasan tersebut menimpa korban di kos Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Dengan adanya tindak pidana penganiayaan itu dan kematian kami wajib menelusuri kebenarannya. Yang diduga tersangka masih dalam penyidikan," ujarnya kepada wartawan di TPU Pajaran, Minggu, 14 Juni 2026. 

Kematian Khoiriah terkesan ditutup-tutupi oleh keluarganya sendiri. 

Pihak keluarga menyampaikan kepada warga kalau korban tewas karena terjatuh di kamar mandi. 

Sedangkan kepada polisi, mereka menolak visum jenazah Khoiriah. Jasad korban dimakamkan pada sore di hari yang sama. 

"TKP di Jogoroto itu dikatakan (korban) jatuh di kamar mandi. Selanjutnya tidak ada konfirmasi, langsung dari pihak keluarga mengadakan pemakanan. Ada penolakan (visum) waktu di lokasi," kata Sholikin. 

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. 

Menurutnya, Khoiriah diekshumasi karena diduga tewas tidak wajar, yakni menjadi korban kekerasan kakak kandungnya, Sulastri (55). 

"Ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban yang diduga dilakukan oleh kakak kandung sendiri," ujarnya. 

Sekitar dua minggu terakhir, Khoiriah kos bersama Sulastri di Dusun Jogoroto. Terkadang seorang pria bermalam di kos mereka. Sehari-hari, Sulastri bekerja sebagai tukang masak. 

"Cuma yang laki-laki kalau malam saja di sini (di kosan). Tidak tahu itu suami atau bukan," ujar tetangga kos korban, Ayu Sarifah Wulandari (26). (*/red)

Tak Banding Vonis Noel, KPK: Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa

By On Juni 15, 2026

Eks Wamenaker Noel. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut. 

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026. 

KPK mengapresiasi putusan Hakim yang telah diberikan. Adanya putusan ini, kata Budi, menegaskan proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. 

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya. 

KPK mencatat, para terdakwa juga menerima putusan tersebut. KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pengusutan perkara ini. 

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tuturnya. 

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini: 

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000. 

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider satu tahun pidana kurungan. 

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan. 

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider satu tahun. 

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. 

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan. 

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider satu tahun pidana kurungan. 

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. 

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.


(*/red)

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

By On Juni 14, 2026

Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar. 

BLITAR, KabarXXI.Com - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi. 

Kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi. 

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17), asal Sanankulon Kabupaten Blitar. 

Menurut Rudi, modus yang mereka gunakan, yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan. 

Awalnya, kata Rudi, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari, Kota Blitar. 

Saat itu, korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba-tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya. 

ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang. 

Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ. 

"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Rudi mengatakan, tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat. 

Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut. 

"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah-olah korban digrebek dan meminta barang korban," ujarnya. 

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan 

Aksi kriminal itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika korban GNS berkenalan dengan pelaku perempuan, AG, melalui aplikasi kencan. 

Setelah intens berkomunikasi, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. 

Dalam obrolan tersebut, korban GNS mengajak AG untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan. 

Ajakan itu diiyakan oleh AG, yang sebenarnya sudah merencanakan skenario jebakan bersama pacarnya, ARD. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *