![]() |
| Ponpes di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dipasangi garis polisi usai digledah terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi, Rabu, 28 Oktober 2026. |
Oleh: Muhammad Ikmal
Setiap pesawat komersial membawa kotak hitam. Alat itu dipasang bukan karena pilot dicurigai, melainkan karena saat paling genting dalam penerbangan hampir selalu terjadi tanpa saksi dari luar kokpit.
Ketika ada yang salah, rekamannya menggantikan dugaan dengan fakta, dan tidak jarang justru membersihkan nama awak pesawat.
Logika sederhana itu belum menjangkau salah satu tindakan negara yang paling menegangkan bagi warga, yaitu saat aparat membuka paksa pintu rumah pada dini hari.
Pada 27 Oktober 2026, aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggeledah sebuah pondok pesantren putri di Mojolaban, Sukoharjo, untuk memburu buronan perkara pembakaran warung mi dan babi di Grogol.
Polisi menyatakan membawa izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pengurus pondok menyebut dua belas santriwati berusia 10 hingga 16 tahun ditarik keluar kamar, dibentak, dan ditodong senjata laras panjang sebelum sempat berjilbab.
Kedua klaim itu bisa benar sekaligus, dan justru di situlah persoalannya.
Dunia akuntansi mengenal prinsip sederhana: persetujuan dan pelaksanaan harus diuji terpisah.
Tanda tangan atasan hanya membuktikan, pembayaran boleh dilakukan, bukan bahwa uangnya sampai kepada orang yang benar. Izin pengadilan bekerja serupa.
Pasal 113 KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mewajibkan penyidik meminta izin ketua pengadilan negeri sebelum menggeledah.
Hakim menilai apakah suatu tempat layak digeledah, tetapi ia tidak ikut datang pada dini hari dan tidak melihat bagaimana anak-anak dibangunkan.
Izin menjawab pertanyaan boleh atau tidak, bukan bagaimana caranya. Aturan tentang cara sebenarnya ada. KUHAP mensyaratkan dua saksi dari lingkungan setempat dan berita acara.
Polisi pun menyatakan penggeledahan itu melibatkan polisi wanita dan didampingi ketua RT.
Namun, saksi tidak mungkin mengikuti setiap personel ke setiap kamar. Tanda tangan mereka membuktikan apa yang dibawa keluar, bukan bagaimana penghuni diperlakukan.
Standar Audit 500, pegangan akuntan publik dalam menilai bukti, memberi ukuran yang berguna.
Bukti dianggap lebih kuat bila berasal dari pihak independen, dilihat langsung oleh pemeriksa, dan tertulis ketimbang lisan.
Catatan buatan pihak yang diperiksa baru dapat dipercaya bila cara pembuatannya terkendali.
Dengan ukuran itu, pemeriksaan Propam atas malam di Mojolaban berpijak rapuh, sebab yang tersedia hanya berita acara buatan pelaksana, rekaman bila memang ada, dan ingatan anak-anak yang terbangun dalam ketakutan.
Standar yang sama juga mencatat, orang cenderung bertindak berbeda ketika tahu dirinya diamati. Kamera bukan hanya alat bukti sesudah kejadian, melainkan rem saat kejadian berlangsung.
Ironisnya, KUHAP baru sudah mengenal rem itu. Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam kamera pengawas untuk mencegah intimidasi.
Namun, kewajiban itu tidak menjangkau penggeledahan, juga tidak menjangkau saksi, padahal para penghuni pondok itu berstatus saksi dan akhirnya dipulangkan.
Undang-undang memasang kamera di ruang pemeriksaan yang tertib dan terjadwal, tetapi tidak di kamar asrama yang didatangi aparat bersenjata pukul tiga pagi. Padahal, di sanalah penyalahgunaan paling mudah terjadi.
Keberatan yang wajar datang dari dua arah. Pertama, soal taktik. Menurut polisi, buronan yang dicari adalah mantan narapidana terorisme, dan dari dua pondok yang digeledah, polisi menyatakan menyita senjata tajam serta busur panah.
Namun, kamera di seragam merekam tanpa memberi tahu siapa pun, sehingga unsur kejutan tidak berkurang.
Kedua, soal privasi anak. Rekaman santriwati yang belum berjilbab memang berbahaya bila beredar, tetapi itu alasan untuk mengatur penyimpanannya, bukan untuk tidak merekam.
Seperti kotak hitam, rekaman yang utuh juga melindungi aparat dari tuduhan keliru. Dalam polemik ini, polisi justru tidak punya perlindungan itu.
Pembenahannya tidak menuntut undang-undang baru. Kapolri dapat mewajibkan kamera tubuh lewat peraturan internal untuk penggeledahan tempat tinggal, setidaknya di asrama dan sekolah yang dihuni anak dan perempuan, sejak pintu diketuk hingga berita acara ditandatangani.
Rekamannya disegel, salinannya diserahkan kepada pengadilan pemberi izin, dan hanya dibuka atas perintah hakim atau pemeriksa etik.
Pengadilan juga dapat mencantumkan syarat dalam izinnya, seperti kehadiran polisi wanita dan pendamping anak. Penegakan hukum atas pembakaran warung itu tetap harus tuntas, sebab hak warga berusaha tanpa diteror juga dilindungi hukum.
Tetapi negara hukum tidak cukup diukur dari surat yang dibawa aparat ketika mengetuk pintu, melainkan dari kemampuannya mempertanggungjawabkan apa yang terjadi setelah pintu terbuka.
Selama yang wajib tersimpan hanya izinnya, setiap malam seperti di Mojolaban akan berakhir sama, yaitu dua cerita yang saling bertentangan, satu pihak yang memegang semua catatan, dan ingatan anak-anak sebagai satu-satunya arsip.
Penulis adalah Praktisi Perpajakan, keuangan dan Akuntan.
Sumber: kompas.com
« Prev Post
Next Post »
