Berita Terbaru

Membaca Wacana Bilik Asmara di Lapas

Bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Oleh: Haris Hasibuan 

Ada sesuatu yang menarik dari cara kita memperlakukan seseorang setelah ia dijatuhi hukuman. 

Ketika pintu penjara tertutup, kita seolah-olah menganggap seluruh kehidupannya ikut berhenti. 

Kebebasannya dirampas, ruang geraknya dibatasi, dan hubungan sosialnya diputus dari kehidupan yang sebelumnya ia kenal. 

Dalam kesadaran publik, hukuman sering kali dipahami sebagai penderitaan yang harus diterima seseorang atas perbuatannya. 

Namun, di tengah keyakinan itu, ada satu pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: apakah ketika kebebasan seseorang dirampas, seluruh kebutuhan kemanusiaannya juga harus dikesampingkan? 

Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya ketika Komisi XIII DPR RI mulai mengangkat wacana penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan. 

Pada 24 September 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong pengelolaan bilik keluarga sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. 

Dua hari kemudian, Ketua Komisi XIII Willy Aditya membicarakan pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan, termasuk edukasi kesehatan, alternatif alat kesehatan, keamanan, dan perlindungan privasi. 

Pada 30 September, Willy kembali mengemukakan usulan bilik keluarga dan alat bantu seksual di Lapas. 

Wacana ini menempatkan persoalan yang selama ini dianggap tabu ke dalam pembahasan kelembagaan yang lebih terbuka. 

Langkah tersebut patut dibaca sebagai pintu masuk bagi pembaruan pemasyarakatan. 

Bukan karena setiap usulan harus diterima tanpa pengujian, melainkan karena negara perlu memiliki keberanian untuk membicarakan persoalan yang nyata sekalipun tidak selalu nyaman bagi masyarakat. 

Seksualitas adalah bagian dari kehidupan manusia. Namun dalam ruang penjara, ia berhadapan dengan batas-batas hukum, disiplin, kesehatan, moralitas, dan kekuasaan. 

Membicarakannya secara terbuka merupakan langkah awal untuk memahami persoalan tersebut secara lebih bertanggung jawab. 

Selama ini, perdebatan tentang narapidana sering berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang pantas mereka terima. 

Perhatian publik lebih mudah tertuju pada beratnya hukuman, lamanya masa tahanan, atau ketatnya pengawasan. 

Tidak banyak ruang diberikan untuk membicarakan bagaimana kehidupan manusia berlangsung di balik tembok penjara, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan hubungan dengan pasangan dan keluarganya. 

Padahal, seseorang yang menjalani pidana tidak serta-merta kehilangan identitasnya sebagai pasangan, orang tua, atau anggota keluarga. 

Statusnya sebagai narapidana tidak menghapus seluruh dimensi kemanusiaan yang melekat pada dirinya. 

Di sinilah perspektif antropologi membantu kita melihat persoalan dengan lebih jernih. 

Penjara bukan hanya bangunan yang memisahkan seseorang dari masyarakat, melainkan juga institusi yang mengatur kehidupan sehari-hari. 

Waktu, ruang, interaksi, dan hubungan personal berada dalam struktur pengawasan. 

Dalam pemikiran Erving Goffman mengenai total institution, kehidupan penghuni institusi semacam ini dibentuk oleh tata kelola yang mengatur berbagai aspek keberadaan mereka. 

Sementara itu, Michel Foucault menunjukkan bagaimana tubuh menjadi bagian dari mekanisme disiplin dan kekuasaan. 

Kedua perspektif tersebut membuka pertanyaan yang penting: sampai di mana pembatasan atas tubuh menjadi bagian dari hukuman, dan bagaimana negara memastikan bahwa pembatasan itu tidak mengabaikan martabat manusia? 

Bilik keluarga, dalam konteks ini, tidak seharusnya dipahami sebatas ruang untuk memenuhi kebutuhan biologis. 

Ia dapat dibicarakan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hubungan yang mungkin mengalami tekanan selama masa pemenjaraan. 

Jarak, keterbatasan waktu pertemuan, ketiadaan privasi, dan beban ekonomi dapat memengaruhi hubungan pasangan. 

Namun, dampaknya tentu tidak seragam pada setiap keluarga. 

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan fasilitas, melainkan juga bagaimana kebutuhan narapidana dan pasangannya dipahami, bagaimana persetujuan kedua pihak dijamin, serta bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut dikelola secara adil. 

Hal serupa berlaku dalam pembahasan alat bantu seksual. Persoalan ini tidak perlu diperbesar menjadi perdebatan sensasional tentang perilaku seksual narapidana. 

Yang lebih penting adalah bagaimana kebutuhan individual, kesehatan, privasi, dan keamanan dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang bertanggung jawab. 

Jika persoalan tersebut dibiarkan berada di wilayah yang sepenuhnya tertutup, institusi justru kehilangan kesempatan untuk memahami risiko dan kebutuhan yang sesungguhnya. 

Sebaliknya, jika dibicarakan secara terbuka, negara memiliki ruang untuk mengkaji standar kesehatan, kelayakan penggunaan, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan bagi warga binaan. 

Tentu saja, tidak setiap kebutuhan dapat diterjemahkan begitu saja menjadi hak atas fasilitas tertentu. 

Usulan kebijakan tetap membutuhkan dasar hukum, kajian medis, kesiapan sarana, dan pertimbangan keamanan. 

Ada pula persoalan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana memastikan fasilitas tidak hanya dapat diakses oleh narapidana yang memiliki uang atau pengaruh? 

Bagaimana melindungi perempuan dan kelompok rentan dari tekanan? 

Bagaimana menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menutup pembahasan, melainkan bagian penting dari proses merancang kebijakan yang layak. 

Di sinilah DPR RI memiliki peran yang berarti. Keberanian membawa persoalan seksual warga binaan ke ruang pembahasan publik perlu diikuti oleh kerja pengawasan dan perumusan kebijakan yang terukur. Pernyataan politik saja tidak cukup. 

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi pemasyarakatan perlu mengkaji kebutuhan, menyusun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Perlu dibedakan pula antara usulan yang sedang dibicarakan dan kebijakan yang telah ditetapkan. 

Sampai saat ini, wacana tersebut perlu dipahami sebagai agenda pembahasan, bukan sebagai bukti bahwa fasilitas itu telah menjadi kebijakan nasional. 

Lebih jauh, persoalan ini seharusnya mendorong kita memeriksa kembali makna pemasyarakatan itu sendiri. 

Jika tujuan pemasyarakatan adalah mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, maka pembinaan tidak cukup hanya berisi pelatihan kerja, pendidikan, atau kegiatan keagamaan. 

Hubungan sosial dan kemampuan mempertahankan tanggung jawab keluarga juga layak menjadi perhatian, tanpa mengabaikan kebutuhan korban, hak pihak lain, serta kewajiban narapidana menjalani putusan hukum. 

Reintegrasi sosial bukan sekadar mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat secara fisik, melainkan juga mempersiapkan kondisi agar ia dapat membangun kembali kehidupan sosialnya secara bertanggung jawab. 

Kita perlu keluar dari anggapan bahwa perhatian terhadap kebutuhan narapidana berarti melunakkan hukuman. 

Keadilan pidana dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan dua hal yang harus saling meniadakan. 

Seseorang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara negara tetap berkewajiban menyelenggarakan pemasyarakatan secara manusiawi, aman, dan nondiskriminatif. 

Hukuman membatasi kebebasan berdasarkan hukum; ia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pemikiran kritis mengenai seluruh kebutuhan manusia yang masih hidup di dalamnya. 

Pada akhirnya, wacana bilik keluarga dan alat bantu seksual membuka percakapan yang lebih besar daripada fasilitas itu sendiri. 

Ia menguji cara kita memandang orang yang melakukan pelanggaran hukum: apakah mereka semata-mata identitas dari kesalahan masa lalu, atau manusia yang tetap memiliki kemungkinan untuk memperbaiki kehidupan? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana kita merancang pemasyarakatan, bukan hanya bagaimana kita memperlakukan mereka selama berada di balik jeruji. 

Karena itu, langkah DPR RI mengangkat persoalan ini patut diteruskan menjadi pembahasan kebijakan yang serius, berbasis bukti, dan terbuka terhadap evaluasi. 

Bukan dengan mengabaikan hukum atau mengesampingkan suara masyarakat, melainkan dengan memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan perlindungan yang memadai. 

Sebab, ukuran kemanusiaan suatu sistem pemasyarakatan tidak hanya terlihat dari seberapa ketat ia mengunci pintu, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga martabat manusia di balik pintu tersebut. 

Seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena hukum, tetapi tugas negara bukanlah menghapus kemanusiaannya. 

Penulis adalah seorang antropolog. 

Sumber: kompas.com

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *