Berita Terbaru

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. 

KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut. 

"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. 

Namun Budi belum menyampaikan uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita. 

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

"Kemudian, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik, yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. 

KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka: 

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko. 

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. 

Asep menduga, Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. 

Asep mengatakan, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. 

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *