Berita Terbaru

Dokumen Pengakuan Direktur BUMDes Binong Terungkap, Dana Rp72,6 Juta Diakui Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

 


SERANG, KabarXXI.com – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Berdikari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen surat pernyataan yang ditandatangani Direktur BUMDes, Eka Nurwana.

Dokumen yang diterima KabarXXI.com menunjukkan adanya pengakuan tertulis bahwa dana BUMDes sebesar Rp72.600.000 berada dalam penguasaan yang bersangkutan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2026, Eka Nurwana merinci dana tersebut berasal dari pinjaman BUMDes tahun 2025 sebesar Rp58.600.000 dan dana modal awal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp14.000.000, sehingga total dana yang digunakan mencapai Rp72.600.000.

Masih dalam surat yang sama, Eka Nurwana menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap. Pengembalian tahap awal sebesar Rp25 juta dijanjikan paling lambat 31 Mei 2026, sedangkan sisa sebesar Rp47,6 juta akan diangsur mulai Juni 2026 hingga Mei 2027.

Selain surat pernyataan, KabarXXI.com juga memperoleh salinan surat keterangan yang ditandatangani Direktur BUMDes dan bendahara, yang menerangkan adanya penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan beberapa saksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan maupun pengembalian uang tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang yang telah digunakan tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana. Apabila sejak awal terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut tetap dapat menjadi objek penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pengembalian dana hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, bukan menghapus pertanggungjawaban pidananya," ujar Abdul Kabir Albantani.

Menurutnya, aparat penegak hukum nantinya akan menilai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, serta alat bukti lainnya, termasuk dokumen pengakuan yang telah dibuat.

"Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti yang akan diuji bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan apakah telah terjadi tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan," tambahnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan keuangan BUMDes dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarXXI.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur BUMDes Mitra Beniten, Pemerintah Desa Binong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMD Kabupaten Serang, dan pihak terkait lainnya mengenai dokumen tersebut serta langkah penyelesaiannya.

KabarXXI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red) 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *