TANGERANG, KabarXXI.com – Upaya hukum terhadap proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mencuat. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), atas nama klien mereka, Sopian.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.
Pimpinan Kantor Hukum UJK & Partners, Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia," ujar Ujang.
Menurut tim kuasa hukum, klien mereka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan ringan yang memiliki ancaman pidana relatif rendah. Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota, Sopian tidak pernah dilakukan penahanan dan selalu memenuhi kewajiban hukum, termasuk menjalani wajib lapor secara rutin.
Namun, saat proses pelimpahan perkara tahap II ke Kejari Kota Tangerang, jaksa penuntut umum bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Sopian.
Kuasa hukum menilai kebijakan tersebut perlu diuji melalui forum praperadilan guna memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advokat Nasrulloh, SH, yang mendampingi klien saat proses tahap II, mengungkapkan bahwa dalam komunikasi yang terjadi saat itu, terdapat pernyataan bahwa penahanan tidak akan dilakukan apabila terdapat surat perdamaian dari pihak korban.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Setelah berkoordinasi dengan klien dan keluarga, UJK & Partners memutuskan mengajukan praperadilan sebagai sarana pengujian terhadap keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Mereka berharap proses persidangan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Red
« Prev Post
Next Post »
