![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi X DPR RI menyoroti fenomena mundurnya sejumlah Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menegaskan, persoalan ini harus dicermati secara serius dan proporsional.
Meski temuan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, ia menekankan pentingnya proses yang adil agar tidak mengganggu layanan pendidikan.
"Namun pada saat yang sama, perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas dilakukan secara adil serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah," kata Lalu kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.
Komisi X mendorong Pemerintah Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen), serta aparat pengawasan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS.
"Termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri," ujarnya.
Ke depan, kata dia, Komisi X berharap adanya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah.
“Hal ini dinilai penting agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, tanpa kehilangan fokus utama pada peningkatan mutu Pendidikan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai bermasalah secara administratif.
Kondisi ini kemudian memicu dinamika di internal dunia pendidikan Sulsel, mengingat jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang di berbagai jenjang SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan, langkah evaluasi terhadap Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat.
Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," ujar Iqbal. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
