Berita Terbaru

Satpolairud Polres Pandeglang Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penangkap Ikan dengan Bahan Peledak

Satpolairud Polres Pandeglang menangkap dua pelaku penangkap ikan menggunakan bahan peledak. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Jajaran Satuan Kepolisian Air Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku penangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan wilayah hukum Polres Pandeglang, Polda Banten. 

Kasat Polairud Polres Pandeglang, Iptu Turip mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi No: LP/A/01/V/2026/Banten/Res.Pdg/Satpolairud, Tanggal 20 Mei 2026. 

Menurutnya, kejadian tersebut bertempat di Kp.Cilincing, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, tepatnya di pesisir pantai wilayah hukum Polres Pandeglang. 

"Kedua terduga pelaku berinisial NS, warga Kp.Cilincing, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, dan UD alias TMPL dengan alamat yang sama. Kedua terduga pelaku tersebut merupakan elayan yang beraktivitas di wilayah perairan Kecamatan Sumur," tuturnya. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 bungkus plastik yang berisi campuran handak (Brown, Potasium & Belerang) seberat 9 Kg, satu bungkus plastik yang dilapisi kertas nasi campuran handak (Brown, Potasium dan Belerang) seberat 500 gram milik terduga UD alias TMPL. 

"Anggota Unit Gakkum mengamankan NS di rumahnya dan UD alias TMPL pada saat jalan kaki pulang dari kediaman terduga NS," ujar Kasat Polairud, Rabu, 20 Mei 2026. 

Kasat Polairud Polres menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni pada Rabu, 20 Mei 2026, sekira jam 14.30 Wib, telah terjadi tindak pidana nelayan menggunakan bahan peladak untuk menangkap ikan. 

Kemudian, Unit Gakkum Satpolairud Polres Pandeglang melaksanakan lidik lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku UD alias TMPL saat pulang dari rumah NS yang diduga telah membeli bahan peledak. 

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UD, di dalam tasnya ditemukan satu bungkus plastik bahan peledak yang dilapisi dengan kertas nasi warna coklat," jelasnya. 

Polisi pun melanjutkan pengembangan dan penangkapan terhadap NS yang diduga penjual atau pengedar bahan peledak di rumahnya di Kp.Calincing, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. 

"Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bahan peledak sebanyak 18 bungkus plastik yang sudah diracik dan siap dijual kepada nelayan," ujarnya. 

Polisi pun segera membawa kedua  pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Adapun pasal yang dipersangkakan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Yokie)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *