![]() |
| Petugas gabungan Polres Serang melaksanakan operasi penyekatan truk ODOL muatan tanah dan pasir, Jumat malam, 15 Mei 2026. |
SERANG, KabarXXI.Com – Petugas gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Jawilan, Satlantas Polres Serang, Sat Samapta Polres Serang, Pol PP Kabupaten Serang serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kabupaten Serang melaksanakan operasi penyekatan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) muatan tanah dan pasir, Jumat malam, 15 Mei 2026.
Kegiatan penyekatan ini dipusatkan di depan CV ARU, Kp. Cibodas Timur, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mulai pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwandi mengatakan, operasi penyekatan itu merupakan upaya responsif terhadap operasional truk sumbu tiga yang kerap melintas dan dikeluhkan warga.
Erwan menyebut, selama pelaksanaan giat dari pagi hingga malam hari, petugas gabungan berhasil menghentikan dan menindak sebanyak 11 unit mobil sumbu tiga.
"Kami melakukan penyekatan dan penindakan tegas berupa teguran hingga tindakan langsung terhadap 11 unit truk muatan tanah urugan dan pasir yang melintas, sesuai dengan jam operasional yang berlaku," ujarnya.
Dalam operasi ini, kekuatan personil gabungan diturunkan untuk memastikan kelancaran kegiatan, terdiri dari empat anggota Polsek Jawilan, dua anggota Sat Lantas Polres Serang, dua anggota Sat Samapta, dua anggota Pol PP dan empat anggota Dishub.
Hingga berita ini dibuat, giat penyekatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat truk muatan berat di wilayah Jawilan. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
