Berita Terbaru

Gegara Lima Tahun Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Tak Selesai, Warga Cikande Permai Datangi Kantor BPN

Kantor BPN Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gegara lima tahun lebih proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan bangunan tak kunjung selesai, seorang warga Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Moratua Hutajulu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang, Senin, 18 Mei 2026. 

Moratua Hutajulu bersama Notaris & PPAT Kusliana SH. Mkn didampingi keluarganya mendatangi kantor BPN guna mempertanyakan kendala dalam proses pembuatan sertifikat tanah miliknya yang tidak kunjung selesai. 

Moratua Hutajulu kepada wartawan mengatakan, jika pembuatan sertifikat balik nama tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di perumahan Cikande Permai melalui biro jasa Notaris & PPAT Kusliana SH. Mkn yang beralamat di Jalan Raya Serang Km 27 No.27 Cikande Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sudah lima tahun lebih belum juga selesai. 

"Pembuatan balik nama sertifikat tanah melalui Notaris dan PPAT Kusliana SH. Mkn, namun sampai sekarang, sudah lima tahun lebih belum selesai. Padahal semua berkas persyaratan sudah saya berikan. Tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2020, uang pun yang diminta Ibu Kusliana untuk pembuatan sertifikat tanah dan pajak sudah saya bayar lunas," tutur Moratua Hutajulu. 

"Rinciannya, yaitu untuk pembuatan sertifikat tanah senilai Rp 7 juta dan untuk bayar pajak tanah dan bangunannya senilai Rp 3.750.000," imbuhnya. 

Moratua Hutajulu menyebut sudah sering menanyakan perihal proses pembuatan balik nama sertifikat tanah kepada Notaris Kusliana, namun jawabannya belum juga jadi. 

"Akhirnya saya didampingi keluarga mendatangi kantor BPN Serang, menanyakan berkas pembuatan sertifikat tanah milik saya yang diajukan oleh Notaris Kusliana kepada pihak BPN Serang. Jawaban pihak BPN Serang, jika pengajuan balik nama sertifikat tanah milik saya akan jadi di awal bulan September 2026," ucap Moratua Hutajulu. 

Moratua Hutajulu saat mendatangi kantor BPN Serang, Senin, 18 Mei 2026. 

"Notaris Kusliana juga berjanji bahwa sertifikat balik nama tanah milik saya akan selesai di awal bulan September 2026. Semoga saja mereka betul-betul tidak ingkar dengan janjinya," ujar Moratua Hutajulu. 

Sinaga selaku keluarga Moratua Hutajulu mengamini yang dikatakan Notaris Kusliana SH Mkn dan pegawai BPN Serang. 

"Ya tadi saya hadir menyaksikan dan mendengar langsung klarifikasi dan sebuah janji terucap dari mulut Pak Diki dan Ibu Kusliana. Mereka berjanji sertifikat tanah balik nama Moratua Hutajulu akan selesai atau jadi serta diberikan kepada Moratua Hutajulu pada awal bulan September 2026 nanti. Semoga saja janjinya tepat waktu," ucap Sinaga. 

Sementara itu, pegawai BPN Serang, Diki kepada wartawan mengatakan bahwa berkas pengajuan balik nama sertifikat tanah milik Moratua Hutajulu sudah ada di Kantor BPN Serang. 

"Saya menjabat disini baru pak. Berkas pengajuannya balik nama sertifikat tanah milik Bapak Moratua Hutajulu masih dalam proses. Hanya saja ada kekurangan berkas satu lagi, yakni nama desanya harus dirubah terlebih dahulu. Karena saat itu ada pemekaran wilayah. Saya pastikan, sertifikat tanah milik Moratua Hutajulu akan selesai awal bulan September 2026. Nanti komunikasi saja dengan Ibu Kusliana," ucapnya dengan tegas. 

Hal senada dikatakan Notaris Kusliana SH Mkn. Menurutnya, perubahan nama desa akan selesai sekitar dua mingguan. 

"Kemudian, proses pembuatan sertifikat biasanya tiga bulan terakhir, distempel makan waktu dua hari. Ya kalau dihitung mulai tanggal sekarang (18/05/26), sertifikat tanah balik nama milik Bapak Moratua Hutajulu selesai atau jadi tepatnya di awal bulan September 2026. Nanti saya hubungi Pak Moratua Hutajulu dan sertifikat tanahnya akan saya berikan kepada atas nama," ujar Kusliana. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *