Berita Terbaru

Kapolri Ungkap Ada 11 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, Tiga di Antaranya Asing

By On Oktober 25, 2026

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Tiga perusahaan itu di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). 

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," ujar Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Namun Suyudi tidak memerinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia hanya mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan. 

"Di antaranya itu, tiga itu (Kalimantan)," kata Suyudi. 

Suyudi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus Karhutla tersebut. 

Ia juga menyebut, penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala. 

"Nggak ada, nggak ada tantangan," pungkasnya. (*/red)

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

By On Oktober 25, 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Benar, kami sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima TNI ditujukan untuk kolaborasi penanganan perkara di BNPB. 

Menurutnya, ada dugaan keterlibatan anggota TNI di kasus itu. 

"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," tuturnya. 

Namun, Budi belum merinci siapa oknum TNI yang dimaksud. KPK meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti informasi dari KPK. 

"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," ujarnya. 

Diketahui, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait pengusutan kasus dugaan korupsi DSP Kebencanaan pada BNPB. 

Salah satu koordinasi yang dilakukan ialah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI. 

"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026. 

"Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," tuturnya. 

Taufik mengatakan, penyidik KPK telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12 i UU Tipikor, yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB. 

"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," kata Taufik. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DSP bencana BNPB. 

KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. 

Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat. 

DSP ini, kata Taufik, telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air, di antaranta penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. 

Taufik mengatakan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). 

Menurutnya, hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat. 

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ucapnya. 

Taufik mengatakan, pihaknya menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap, sehingga membagi kasus ini dalam dua kluster. 

Menurutnya, Bima menjadi tersangka dalam kasus kluster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. 

Pihaknya menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB. 

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya. 

Dia mengatakan, proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. 

Pihaknya menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain. 

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua. (*/red)

PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

By On Oktober 25, 2026

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - PDI Perjuangan (PDI-P) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini. 

"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Menurut Komarudin, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan instruksi Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

Dia mengatakan, DPP PDI-P telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," kata Komarudin. 

Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDI-P. 

"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktober 2026. 

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). 

Dalam kasus itu, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.  

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (*/red)

KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi

By On Oktober 25, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Menurutnya, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda. 

Setyo menegaskan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri. 

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” tuturnya. 

Jika harus mengacu pada UNCAC, kata Setyo, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. 

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," imbuhya. 

Selama ini, kata Luhut, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. 

"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya. 

Luhut juga melaporkan sejumlah data ke Presiden RI. 

"Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat," ujarnya. 

Oleh karenanya, kata dia, DEN juga mengaku akan lebih intensif memberikan data-data kepada Presiden Prabowo. 

"Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul," pungkasnya. (*/red)

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

By On Oktober 25, 2026

Anggota Wantimpres, Rocky Gerung saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung memberi penilaian bagus untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah berjalan dua tahun ini. 

"Saya kasih nilai sip (sambil memberikan gestur tangan finger heart)," kata Rocky kepada wartawan, di Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Diketahui, Rocky datang ke Istana untuk mengikuti Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Rocky memberi nilai bagus bagi pemerintahan Prabowo sejauh ini. 

Dia pun memberikan gestur populer dengan jempol dan telunjuk bersilang. 

"Ya pasti bagus lah (dua tahun pemerintahan Prabowo)," ucapnya. 

Namun demikian, kata Rocky, tetap ada yang perlu dievaluasi, sehingga dibuatlah Sidang Kabinet ini. 

"Ini juga perdana urgensinya karena dua tahun jadi harus dievaluasi," pungkasnya. (*/red)

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Oktober 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim). 

AMI mendesak otoritas pemasyarakatan segera memindahkan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Nusakambangan. 

Tak berhenti di Jatim, AMI juga berencana mendatangi kementerian yang membawahi urusan pemasyarakatan untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar terkait polemik penanganan Mas Bechi. 

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan. 

Menurutnya, otoritas pemasyarakatan harus memberikan penjelasan terbuka atas kebijakan yang menjadi sorotan publik. 

"AMI akan turun langsung ke Ditjenpas Jatim. Kami mendesak agar Mas Bechi segera dipindahkan ke Nusakambangan. Jangan sampai tuntutan ini hanya berhenti sebagai bahan pembicaraan tanpa ada kejelasan tindakan dari pihak yang berwenang," tegas Baihaki. 

Ia menegaskan, AMI juga akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian. Langkah itu ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai tanggung jawab Ketut Akbar Herry Achjar dalam persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut. 

"Kami tidak hanya akan menyampaikan tuntutan di Jatim. Kami juga berencana mendatangi kementerian untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan kewenangan, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Baihaki menegaskan, AMI tidak ingin pengawasan terhadap kebijakan pemasyarakatan berhenti pada penjelasan sepihak. 

Menurutnya, pihak berwenang harus membuka ruang klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut. 

"Jangan abaikan tuntutan masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta kementerian menjalankan fungsi pengawasan secara serius, termasuk mengevaluasi tanggung jawab pejabat terkait berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

AMI menyatakan akan menyampaikan tuntutannya melalui aksi demonstrasi dan agenda audiensi sesuai mekanisme yang berlaku. 

Organisasi tersebut juga mendesak otoritas pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan dan pertimbangan terkait penanganan Mas Bechi. (*/red)

AMAN Banten Gelar Diskusi Kebangsaan, Evaluasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

By On Oktober 23, 2026

AMAN Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Provinsi Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Forum ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menjadi wadah apresiasi serta dukungan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Kegiatan yang mengusung tema "Mengawal Keberlanjutan Pembangunan Nasional: Kontribusi Mahasiswa Banten dalam Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Indonesia Emas 2045" ini melibatkan kalangan mahasiswa, akademisi, hingga praktisi kebijakan. 

Dalam pembukaannya, perwakilan AMAN Banten, Iqbal menyampaikan, kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog objektif untuk menyoroti berbagai pencapaian pemerintah pusat. 

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya berkewajiban menyampaikan kritik, tetapi juga harus berani mengapresiasi keberhasilan program pemerintah. 

"Melalui kegiatan ini mari kita berdiskusi terkait capaian-capaian yang sudah diraih oleh pemerintah pusat dan memberikan apresiasi. Sebagai mahasiswa, kita jangan hanya mengkritisi tanpa memberikan apresiasi atas pencapaian yang ada," ujar Iqbal. 

Selain membahas isu nasional, diskusi tersebut juga menyoroti potensi daerah Banten, khususnya di bidang kelautan dan sumber daya alam. 

Garis pantai Banten yang panjang dinilai sebagai aset strategis yang harus dimaksimalkan demi kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir. 

Iqbal menegaskan komitmen AMAN Banten untuk terus mengawal dan mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, salah satunya Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Hj. Neneng. (*/red)

Kembali, Info Lowongan Kerja Karyawan PT Gunung Mulia Steel di Akhir Tahun 2026, Jangan Ketinggalan!

By On Oktober 21, 2026

SERANG, KabarXXI.Com - Seraya mengajak "Ayo sobat segera lengkapi identitas dirimu melamar di perusahaan PT Gunung Mulia Steel, lowongan kerja khusus laki-laki akhir tahun, yakni bulan Desember 2026.

Alamat Perusahaan PT Gunung Mulia Steel (PT GMS) di Jalan H. A. Jumsari Kelurahan Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten, kode pos 42182. 

Info mengenai lowongan kerja di sampaikan langsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, oleh Yayan Sofyan, HRD. PT. GMS, terhadap kebutuhan perusahaan dan apa saja yang mesti di persiapkan oleh para pelamar. 

"Di mulai hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, perusahaan membuka rekruitment karyawan, kami perusahaan (PT GMS) membutuhkan karyawan yang handal, rajin, serius dan disiplin untuk di tempatkan pada bagian wiremesh, wide flange, welders dan juga bagian maintenence"

"Dan perlu di ingat bagi para pelamar untuk batas akhir surat lamaran kami terima sampai dengan 30 November 2026" 

Info lainnya, pelamar dapat mengirim surat lamaran melalui email perusahaan atau menyerahkan ke pos penerima (pos security). 

"Masih dengan persyaratan yang sama pada sebelumnya, Pelamar dapat mengirim surat lamarannya ke email, pt.gunungmuliasteel@gmail.com atau di serahkan ke pos security yang di sediakan dan yang di percayakan untuk penerima surat lamaran" 

Adapun kebutuhan dan persyaratan pelamar sebagai berikut: 

1. Laki - laki 

2. Umur 25 tahun - 35 tahun

3. Surat Keterangan Sehat 

4. Dokumen KTP Dan KK

5. Pas Foto 3x4

6. SKCK dari kepolisian

7. Kartu Pencari Kerja (Ak-1)

8. Ijasah SLTP/SLTA sederajat

9. Dan dapat menyertakan Sertifikat Pengalaman Kerja. 

Masih kata Yayan, mengenai besaran upah karyawan yang bekerja di perusahaan PT. GMS. 

"Perusahaan GMS sangat memperhatikan karyawannya, perusahaan mengupah karyawannya sudah sesuai upah minimum kabupaten yang di berlakukan" 

Dan perlu di perhatikan kepada para pencari kerja untuk tidak mempercayakan kepada calo yang menawarkan jasa. 

"Perusahaan melarang adanya praktik percaloan," pungkasnya. 

Menutup pesannya kepada pelamar calon karyawan, " kami tunggu kalian, bila syarat administrasi surat lamaran terpenuhi, kalian pasti bertemu dengan kami pada saat tes, semoga sukses" terangnya. (Kurniawan)

Disnakertrans Kabupaten Serang dan Kepolisian Dukung Serta Menghargai Upaya PT Gunung Mulia Steel dalam Rekruitment Karyawan

By On Oktober 21, 2026

SERANG, KabarXXI.Com - Untuk memenuhi tugas perusahaan dalam pelaksanaan perekrutan karyawan, perusahaan wajib menginformasikan ke masyarakat pelamar kerja serta menyerahkan laporan pemberitahuan kepada instansi terkait. 

Menemui di tempat kerjanya, pada Rabu, 21 Oktober 2026, hal yang di lakukan untuk perekrutan karyawan, Yayan Sofyan, selaku HRD. PT. Gunung Mulia Steel (GMS), telah menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten serang guna menyerahkan laporan pemberitahuan terhadap rekruitment karyawan. 

"Sebelumnya, pada hari Jumat 16 Oktober 2026, kami pihak perusahaan sudah menyerahkan laporan pemberitahuan tentang rencana perekrutan karyawan untuk akhir tahun bulan Desember 2026, kepada Disnakertrans Kabupaten Serang" 

Setelah laporan pemberitahuan di serahkan, hasilnya pihak disnakertrans berikan support serta menghargai terhadap upaya perusahaan yang turut membantu tugas Disnakertrans dan pemerintah daerah. 

"Laporan kami di terimanya bersama adanya dukungan untuk optimalisasi rencana kerja juga pihak dinas begitu menghargai atas upaya-upaya perusahaan yang telah membuat peluang rekruitment karyawan, menurutnya hal tersebut jadi bagian tugas Disnakertrans dan pemerintah daerah," jelasnya sambil menunjukan bukti laporan pemberitahuan. 

Selain itu, pada Sabtu 10 Oktober 2026, perusahaan kami (PT. GMS) kedatangan dari institusi kepolisian Polres Serang untuk menyampaikan dukungan serta kerja samanya dalam mengurangi pengangguran dan inti pertemuan tersebut. 

"Kedatangan beliau (pihak kepolisian, red) kami menyambutnya dan menerima bersepakat bekerja sama" 

Kata Yayan, perlu diketahui bahwa rekruitment karyawan suatu kebutuhan perusahaan dan juga salah satu program kepolisian. 

"Kami saling mendukung membangun kerja sama, perusahaan PT. Gunung Mulia Steel dan POLRI dalam rangka mensuport program POLIRAN (POLISI PEDULI PENGANGGURAN)," terangnya. (Kurniawan/red)

Lapor Pak Kapolri: Aktivitas Perjudian di Sidoarjo Tidak Ada Tindakan Tegas dari Jajaran Polda Jatim

By On Oktober 19, 2026

Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com — Aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan. 

Aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat tersebut meminta perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sidoarjo dan Polda Jatim, agar segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan aktivitas perjudian 303 tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan mengganggu ketenteraman lingkungan. 

Kabar di media sosial beredar pembongkaran dan dibakar lokasi  kalangan di Desa Klurak. Tindakan seperti itu apakah ada efek jera bagi penyelenggara kalangan judi 303. Setelah ditindak oleh pihak Polresta Sidoarjo bersama Polsek Candi tidak lama beberapa hari sudah kembali beraktivitas sediakala. 

Masyarakat Sidoarjo mendesak pihak Bupati Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Polresta maupun Polsek, Kodim dan Koramil untuk bisa bersinergi berantas para penyakit masyarakat. 

Masyarakat Minta Aparat Tidak Mengabaikan Aduan

Warga berharap aparat Kepolisian tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum melakukan pemeriksaan. 

Jika laporan tersebut benar, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Candi. 

Polres Sidoarjo bersama Polsek setempat diharapkan segera memverifikasi lokasi, meminta keterangan saksi, serta menelusuri apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu sebagaimana yang dilaporkan. 

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Judi Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Pidana

Terkait dugaan perjudian, aparat dapat menelaah ketentuan pidana perjudian dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 sesuai unsur perbuatan yang ditemukan. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan. 

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan sabung ayam, aparat perlu menilai fakta dan unsur hukumnya secara cermat. 

Tidak setiap kegiatan yang melibatkan ayam otomatis memenuhi unsur tindak pidana; pembuktian harus dilakukan berdasarkan keadaan nyata di lapangan. 

Klarifikasi dan Penindakan Harus Terbuka

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sidoarjo mengenai kebenaran laporan tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. 

Redaksi mendorong pihak Kepolisian memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi spekulasi. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan harus dilakukan secara konsisten sesuai hukum. 

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak mana pun. 

Masyarakat berharap Desa Klurak tetap menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, Polres Sidoarjo diminta menindaklanjuti informasi ini secara serius, objektif, dan profesional demi kepastian hukum serta ketenteraman warga. 

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (*/red)

Program Irigasi Perpompaan di Curugbitung Tuntas, Dukung Ketersediaan Air dan Produktivitas Pertanian

By On Oktober 18, 2026

LEBAK, Kabarxxi.com — Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, telah rampung sesuai rencana pelaksanaan. Kehadiran sarana irigasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat ketersediaan air bagi lahan pertanian, mendukung peningkatan produksi padi, serta membantu kelompok tani mengoptimalkan pengelolaan lahan.

Program IRPOM merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan sektor pertanian, khususnya dalam mengatasi keterbatasan pasokan air yang dapat menghambat produktivitas lahan. Melalui pemanfaatan sarana pengairan yang tersedia, petani diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan usaha tani, menyesuaikan pola tanam, dan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP).

Selain mendukung kebutuhan pengairan lahan, keberadaan sumber air dari program tersebut juga disebut memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Rampungnya kegiatan ini diharapkan menjadi modal penting bagi kelompok tani penerima manfaat untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan. Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana secara bersama-sama menjadi faktor penting agar manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Pelaksanaan Mengacu pada Perencanaan dan Ketentuan

Dalam pelaksanaannya, pihak terkait menjelaskan bahwa kegiatan IRPOM mengacu pada petunjuk teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Komponen kegiatan yang disebut tercantum dalam perencanaan meliputi kebutuhan geolistrik, papan informasi, prasasti, biaya rancang bangun, pengadaan mesin, dan komponen lain sesuai kebutuhan program. Pihak terkait menyatakan bahwa pembahasan komponen kegiatan dilakukan melalui musyawarah kelompok penerima manfaat.

Penggunaan anggaran bantuan tetap harus didukung dokumen administrasi dan bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat dievaluasi berdasarkan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, dan peruntukan anggaran.

Klarifikasi atas Isu Dugaan Pungutan Liar

Sehubungan dengan informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program IRPOM di Kecamatan Curugbitung, pihak terkait menyampaikan bantahan atas tudingan yang menyebut adanya permintaan uang oleh seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial R.

R menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan, meminta setoran kepada dinas, ataupun meminta uang untuk kepentingan pribadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan dimaksud. Tidak ada pungutan, tidak ada setoran ke dinas, apalagi untuk kepentingan pribadi,” tegas R saat dikonfirmasi.

Ia juga membantah tudingan mengenai pemaksaan atau ancaman pencoretan kelompok penerima bantuan apabila tidak memenuhi permintaan tertentu.

Sementara itu, Koordinator Penyuluh Kecamatan Curugbitung, Acep, menjelaskan bahwa tidak adanya tanggapan ketika sebelumnya dihubungi media berkaitan dengan waktu konfirmasi yang dilakukan di luar jam kerja dan prosedur komunikasi yang digunakan.

Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lebak turut menekankan pentingnya penyampaian informasi secara akurat dan berimbang, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut pelaksanaan program pemerintah.

Pihak terkait berharap setiap dugaan penyimpangan dapat ditelaah melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi fakta secara objektif. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh tanpa mengabaikan prinsip pengawasan publik.

Dorong Transparansi dan Manfaat Berkelanjutan

Pihak terkait menegaskan bahwa anggaran negara yang digunakan dalam program IRPOM harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku serta dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu ditangani secara profesional, dengan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Pada saat yang sama, pengawasan masyarakat dan media tetap memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan pembangunan. Kritik yang disertai data dan verifikasi dapat menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola program pada masa mendatang.

Dengan rampungnya program IRPOM di Kecamatan Curugbitung, perhatian selanjutnya diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan sarana, pemeliharaan fasilitas, serta penguatan kerja sama kelompok tani agar dukungan pengairan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan produksi padi dan kesejahteraan petani.

Program ini diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi berlanjut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan daya tahan sektor pertanian Kabupaten Lebak. (Red) 

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

By On Oktober 18, 2026

Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026. 

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH. 

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025, ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung. 

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan. 

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan. 

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti. 

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. 

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan. 

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan. 

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan. 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah menyebut, pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah. 

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. 

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

By On Oktober 16, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari kehadiran pemerintah untuk menciptakan rasa aman. 

Untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai, penting untuk memperkuat kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 

“Satlinmas merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan berada di lingkungan tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu, Satlinmas harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina secara berkelanjutan dan diperkuat kapasitasnya,” ujar Andra Soni saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

“Penguatan Satlinmas tidak hanya berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas informasi, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk keadaan darurat,” ujarnya. 

Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, hingga perangkat daerah terkait. 

Andra Soni mengingatkan agar pelaksanaan tugas perlindungan masyarakat senantiasa mengedepankan sikap humanis, disiplin, proporsional, serta menghormati hak-hak masyarakat. 

“Dengan pendekatan tersebut, kita ingin membangun ketertiban yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran, pencegahan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya. 

Melalui Rakor ini, Andra Soni berharap dapat menghasilkan langkah nyata pemetaan kondisi dan kompetensi personel Satlinmas di setiap kabupaten kota, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme koordinasi, peningkatan kapasitas melalui pelatihan, dan simulasi. Termasuk penyusunan rencana aksi yang terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas. 

“Penting membangun sistem perlindungan masyarakat yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan tambahan dalam situasi darurat,” ujarnya. 

“Peningkatan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kita memiliki modal sosial berupa budaya gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, dan tradisi saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Modal sosial ini harus kita pelihara dan kembangkan menjadi kekuatan dalam membangun ketahanan masyarakat,” tambah Andra Soni menjelaskan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thephilus Lukas Ayomi mengungkapkan, dukungan pemerintah terhadap Satlinmas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tanggal 6 Mei 2025 mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (Simlinmas) serta penjelasan nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD. 

Melalui kebijakan tersebut, kata dia, pemerintah daerah memiliki acuan dalam merencanakan dukungan anggaran untuk pemberdayaan Satlinmas. Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pembinaan, serta penguatan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 

“Dukungan kebijakan dan anggaran tersebut dapat mendorong optimalisasi peran Satlinmas sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya. 

Menurutnya, melalui Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, dapat terbangun komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas personel, serta memperjelas mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

“Mampu memperkuat ketahanan masyarakat dan mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, serta kondusif bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Thephilus. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo menyampaikan bahwa penguatan Satlinmas merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. 

Menurutnya, Satlinmas memiliki jangkauan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga berpotensi menjadi kekuatan penting dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Ini mungkin bagian dari anak bangsa yang seperti terlupakan. Kita coba maksimalkan dengan kerja sama dan kolaborasi serta koordinasi yang baik. Kita akan coba mengangkat harkat dan martabat serta tugas dan fungsi Linmas sebagai ujung tombak penjaga ketertiban dan keamanan di wilayah,” ujarnya. (Welfendry)

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

By On Oktober 16, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas saat menghadiri kegiatan program PLN Peduli, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - PT PLN (Persero) melalui program PLN Peduli menggandeng Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (Harfa Banten) untuk merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRIDGE Banten, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

Program tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni pelestarian lingkungan, pengembangan sarana olahraga, dan penguatan fasilitas literasi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan potensi siswa di wilayah kepulauan. 

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas mengapresiasi kolaborasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. 

Menurut Najib, kehadiran PLN Peduli di Kabupaten Serang bukan kali pertama. Berbagai program telah direalisasikan melalui kerja sama dengan Harfa Banten, termasuk menjangkau wilayah yang jauh dari jangkauan seperti Pulau Panjang. 

"Program ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap pendidikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di wilayah kepulauan. Kami sangat mengapresiasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang telah hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Najib. 

Sementara itu, Manager PLN UP3 Banten Utara, Hasudungan Siahaan mengatakan, program BRIDGE Banten merupakan salah satu bentuk kepedulian PLN terhadap perkembangan generasi muda melalui dukungan fasilitas pendidikan dan lingkungan yang sehat. 

Menurutnya, PLN mempercayakan Harfa Banten sebagai mitra pelaksana atau person in charge (PIC) dalam merealisasikan sejumlah program sosial di wilayah Banten. 

"Harfa Banten telah menjadi mitra kami dalam berbagai program, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga advokasi, kesehatan, dan tanggap bencana. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Hasudungan. 

Ia menjelaskan, pemilihan SDN Pulau Panjang 2 sebagai lokasi program didasarkan pada kebutuhan sekolah serta kondisi geografisnya yang relatif jauh dari pusat perkotaan. 

"Walaupun lokasinya cukup jauh dan harus menyeberangi lautan, pemenuhan kebutuhan pendidikan tetap harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak di Pulau Panjang harus memiliki kesempatan untuk berkembang dengan baik dan memperoleh dukungan fasilitas pendidikan yang layak," ujarnya. 

Program BRIDGE Banten diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha, lembaga sosial, dan pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan serta memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk tumbuh, belajar, dan berprestasi. (*/red)

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba di Ciruas dan Kragilan, Lima Orang Diperiksa

By On Oktober 16, 2026

Satresnarkoba Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis malam, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis malam, 15 Oktober 2026, hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. 

Operasi menyasar sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan dugaan kerawanan di lokasi tersebut. 

Di wilayah Kecamatan Ciruas, petugas melaksanakan pemeriksaan di Desa Kaserangan, sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak dua orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada Jumat, 16 Oktober 2026)l, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi tersebut, dua orang kembali menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Secara keseluruhan, lima orang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan di tiga lokasi tersebut. 

Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba serta unsur satuan dan fungsi pendukung Polres Serang, meliputi Satsamapta, Satpamobvit, Satbinmas, Seksi Dokkes, dan Seksi Propam. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bondan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya. 

Polres Serang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui kegiatan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Kabupaten Serang semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *