Berita Terbaru

Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

By On Juni 20, 2026

Adi Bachtiar membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan di Polres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.ComUpaya mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berujung petaka bagi wartawan Adi Bachtiar. 

Usai melakukan investigasi terkait aktivitas yang diduga melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU, Adi justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 12 orang di Cafe Maxy, Kawasan timur GOR Lembu Peteng, Jumat dini hari, 19 Juni 2026. 

“Saya datang karena diundang. Baru masuk lobi, tiba-tiba langsung dihajar ramai-ramai. Saya sempat melawan, tapi kalah jumlah,” kata Adi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Menurut Adi, sebelum kejadian dirinya tengah menelusuri dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Saat investigasi berlangsung, kata dia, sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan mafia solar mulai berdatangan dan mencoba mendekatinya. 

Tak hanya itu, korban mengaku sempat ditawari untuk ikut mengamankan aktivitas tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Namun tawaran itu langsung ditolaknya. 

“Saya ini bekerja mencari fakta, bukan mencari jatah dari pelanggaran hukum,” tegas Adi. 

Penolakan tersebut diduga membuat sejumlah pihak tidak senang. Beberapa jam kemudian, Adi menerima undangan untuk datang ke Cafe Maxy. Tanpa menaruh curiga, ia memenuhi undangan tersebut. 

Namun setibanya di lokasi, suasana yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi aksi kekerasan. Belasan orang diduga telah menunggu dan langsung menyerang korban secara membabi buta. 

Pukulan dan tendangan bertubi-tubi menghantam tubuh Adi hingga tersungkur ke lantai. 

“Saya tidak diberi kesempatan bicara. Begitu masuk langsung dihajar,” katanya. 

Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah petugas keamanan kafe turun tangan dan melerai para pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, Adi mengalami luka memar di wajah dan bahu, luka gores di bagian belakang leher, serta cedera pada bagian tulang rusuk berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. 

Adi menduga, pengeroyokan yang dialaminya bukan peristiwa spontan. Menurutnya, terdapat indikasi aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi. 

“Kalau wartawan yang menjalankan tugas bisa dihajar seperti ini, tentu menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Adi menyebut beberapa inisial nama yang diduga berada dalam lingkaran aktivitas tersebut, yakni DN, RD alias Codet, dan SG alias Celeng. 

SG, kata Adi, diduga berada di dalam mobil Terios hitam yang diduga milik seseorang berinisial KM. 

Selain itu, terdapat sejumlah orang lain yang mengaku sebagai pengawal solar milik seorang oknum anggota aktif berinisial RY. 

"Yang saya ketahui ada DN, RD, dan SG alias Celeng yang diduga berada di dalam mobil Terios hitam milik KM,” ungkapnya. 

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung. 

Korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut. 

"Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan kasus ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya. (*/red)

LSM Suara Mitra Madura Laporkan SPBU Junok ke Pertamina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

By On Juni 20, 2026

SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. 

BANGKALAN, KabarXXI.ComLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Mitra Madura resmi melaporkan pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Junok, Bangkalan, ke pihak Pertamina Patra Niaga Regional Surabaya. 

Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken secara bebas. ​

Aktivitas ilegal tersebut dituding menjadi biang keladi kemacetan parah dan antrean mengular yang kerap mengganggu arus lalu lintas di jalan umum sekitar area SPBU. 

​Ketua LSM Suara Mitra Madura, Zaiful Imron Mustafa mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat serta melakukan investigasi langsung di lapangan. 

​"Kami terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Pertamina Surabaya karena pengisian jeriken dalam jumlah besar jelas menyalahi aturan distribusi BBM subsidi. Akibat ego oknum petugas dan pembeli jeriken, hak pengguna jalan dan pengendara lain dikorbankan hingga memicu kemacetan panjang," ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Pelaporan SPBU Junok ke Pertamina Surabaya oleh LSM Suara Mitra Madura terkait dugaan pengisian solar subsidi ke dalam jeriken yang memicu kemacetan lalu lintas SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Karena pengisian jeriken secara bebas dinilai melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi dan menyebabkan antrean panjang yang meluber hingga ke jalan raya nasional. 

Oknum petugas SPBU diduga melayani pengisian solar subsidi ke jeriken dalam volume besar, yang memperlambat pelayanan kendaraan umum dan mengakibatkan penumpukan kendaraan di area luar pompa bensin. 

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak LSM mendesak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing atau pencabutan izin distribusi solar jika SPBU Junok terbukti melakukan pelanggaran fatal. 

Masyarakat berharap jalur transportasi utama di kawasan Junok bisa kembali lancar tanpa terganggu antrean BBM yang tidak tertib. (*/red)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMA saat Konvoi Ultah Persebaya

By On Juni 20, 2026

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polisi tengah memburu pelaku yang membacok seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia ketika malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Persebaya Surabaya. 

Diketahui, seorang pelajar berinisial GAD (16) diduga dibacok oleh seseorang saat berusaha melerai pertikaian, ketika melintas di Jalan Sumatera, Surabaya pada Rabu malam, 17 Juni 2026. 

"Belum (tertangkap pelaku pembacokan pemuda), masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026. 

Edy mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengungkap identitas pelaku pembacokan tersebut. Kemudian, menangkap pelaku. 

"Mohon doanya, secepatnya kami akan ungkap dan tangkap pelakunya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kakak korban, Sonya Cantika mengatakan, awalnya adiknya yang berinisial GAD itu diajak saudaranya yang lain untuk ikut merayakan HUT ke-99 Persebaya. 

Kemudian, siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut melintas di Jalan Sumatera, Surabaya. Lalu, korban berniat membantu seseorang yang terjatuh ketika ada pertikaian. 

“Kurang tahu (detail peristiwanya), cuma katanya ada yang bikin onar, terus jatuh yang bikin onar,” ujar Sonya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. 

"Kemudian, adik saya ini maunya itu melerai, membela, tapi malah yang membuat onar itu, malah bawa senjata tajam, terus adik saya, iya (menjadi sasaran),” imbuhnya. 

Menurutnya, sang adik langsung dibawa ke RS Universitas Surabaya (Ubaya) untuk mendapatkan pertolongan. Namun, GAD meninggal dunia pada Kamis. 

"Sempat dirawat RS Ubaya. Saya kurang tahu (luka di mana saja), lukanya kayaknya di tangannya, karena mungkin keluar banyak darah," ujarnya. 

Selanjutnya, pihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara. Mereka berniat melakukan visum setelah insiden yang menewaskan GAD. (*/red)

Bareskrim Tahan Mantan Petinggi OJK di Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia

By On Juni 20, 2026

Gedung Bareskrim Polri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Ade Safri mengatakan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik. 

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB, dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya. 

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. Artinya, FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. 

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” jelasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. 

Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi secara efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” ujarnya. (*/red)

Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita

By On Juni 20, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait asal-usul sejumlah aset yang telah disita saat memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat  19 Juni 2026. 

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Silmy Karim sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026,pukul 12.39 WIB, setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Silmy tampak berjalan cepat dikawal sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu langsung memasuki gedung tanpa banyak menoleh ke arah awak media yang telah menunggunya sejak siang. 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait agenda pemeriksaan Jumat kemarin maupun perkara yang menjeratnya. 

Namun, Silmy memilih tidak memberikan tanggapan.

Ia tetap bungkam dan melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan hingga akhirnya menghilang di balik pintu gedung KPK. 

KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. 

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 04 Jubir 2026. 

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya. 

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. 

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. 

Kemudian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Kata Politikus PDI-P

By On Juni 20, 2026

Politikus PDI-P, Guntur Romli. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua DPP PSI, Bestari Barus mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pihaknya mengawal Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode. 

Menanggapi hal itu, politikus PDI-P, Guntur Romli mengatakan, partainya belum memikirkan Pemilu 2029. 

"PDI-P belum berpikir soal Pemilu 2029. Instruksi dari Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), kami harus gerak di akar rumput, menangis dan tertawa bersama rakyat. Menjadi solusi di tangan persoalan ekonomi, politik, dan sosial di masyarakat," ujar Guntur Romli, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Bagi PDI-P, kata Guntur, politik bukan soal kekuasaan. Terlebih, kata dia, permintaan itu terlalu dini disampaikan. 

"Bagi PDI-P, politik bukan soal kekuasaan, apalagi sudah bicara dini soal Pemilu 2029, tapi benar-benar perjuangan untuk rakyat," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Bestari Barus mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta partainya hingga simpatisan mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Bestari menyebut, tak ada matahari kembar menindaklanjuti Jokowi yang berencana berkeliling Indonesia. 

"Kepada kami beliau menyampaikan kok bahwa kita itu diminta untuk mengawal Pak Prabowo-Gibran ini, bahkan ya, bahkan, bahkan sampai dua periode. Jadi nggak ada itu fitnahan, fitnahan tentang bakal ada dua matahari. Matahari gimana bisa dua? Ada-ada aja," kata Bestari kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2026. 

Bestari mengungkap pesan saat bertemu dengan ayah Kaesang Pangarep tersebut di Solo, Kamis pagi, 18 Juni 2026. 

Bestari mengatakan, Jokowi mengingatkan untuk jaga keharmonisan dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran yang tengah berjalan. (*/red)

Usut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Imigrasi Bali

By On Juni 20, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, kata Budi, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. 

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya. 

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara yang sedang ditangani. 

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar Budi. 

Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. 

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Sekolah Negeri Jadi Rebutan, Konstitusi Dipermalukan

By On Juni 20, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Indra Charismiadji 

Setiap tahun, ketika musim penerimaan murid baru tiba, republik ini mengulang ritual kesesatan pikir yang sama. Kita menyebutnya sistem. Kita membungkusnya dengan istilah teknokratis: zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi, daya tampung, nilai rapor, TKA, dulu UN. 

Seolah-olah semakin rumit rumusnya, semakin adil kebijakannya. Padahal, di balik tabel kuota dan skor akademik itu, ada pertanyaan jauh lebih mendasar: sejak kapan hak anak untuk bersekolah boleh diundi oleh negara? 

Polemik SPMB 2026 di berbagai daerah, yang antara lain menjadikan Tes Kemampuan Akademik sebagai penentu jalur prestasi, bukan sekadar masalah teknis. 

Ini bukan semata perdebatan apakah TKA lebih objektif daripada rapor, atau apakah anak yang pintar secara akademik patut mendapat kursi di sekolah tertentu. 

Pertanyaan filosofisnya jauh lebih keras: bolehkah negara menyeleksi anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang seharusnya menjadi hak asasinya? 

Banyak orang merasa nilai itu penting. Saya tidak menolak pengukuran. 

Dalam pendidikan, asesmen penting untuk membaca kondisi belajar anak, memetakan intervensi, memperbaiki mutu pembelajaran, dan membantu guru memahami kebutuhan murid.  

Namun, asesmen menjadi berbahaya ketika ia berubah fungsi dari alat diagnosis menjadi palu penghakiman.

TKA boleh dipakai untuk mengetahui apa yang belum dikuasai anak. TKA tidak boleh dipakai untuk mengatakan kepada anak: “Kamu tidak cukup layak masuk sekolah ini.” 

Di sinilah letak sesat pikir paling serius. Pendidikan bukan hadiah bagi yang menang lomba. 

Pendidikan bukan fasilitas premium bagi yang tinggal dekat sekolah negeri tertentu. 

Pendidikan bukan belas kasihan bagi yang miskin. Pendidikan adalah hak asasi manusia. 

Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pendidikan, dan pendidikan harus gratis setidaknya pada tahap dasar dan fundamental. 

Konstitusi Indonesia berbicara lebih tegas. Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh pendidikan. 

Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Artinya, pendidikan bukan kemurahan hati penguasa. Bukan proyek citra DPR. Bukan komoditas pasar. Bukan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok tertentu setelah mereka dibuktikan miskin melalui administrasi negara. 

Hak asasi melekat pada manusia karena mereka manusia, bukan karena mereka lolos seleksi, punya sertifikat prestasi, tinggal dalam radius tertentu, masuk desil tertentu, atau mampu mengisi formulir digital tepat waktu. 

Karena itu, pendidikan harus dipahami sebagai kewajiban imperatif negara, bukan tindakan karitatif. 

Imperatif berarti negara wajib menyelenggarakannya sebagai perintah konstitusi, tanpa menunggu belas kasihan, program musiman, atau selera politik anggaran. 

Karitatif berarti pendidikan diperlakukan seperti santunan: diberikan kepada “yang beruntung”, “yang memenuhi syarat”, “yang terpilih”, atau “yang lolos verifikasi”. 

Dalam negara konstitusional, pendidikan tidak boleh diturunkan derajatnya menjadi amal baik pemerintah. 

Program seperti Program Indonesia Pintar dan Sekolah Rakyat perlu dibaca dengan kacamata kritis ini. Membantu anak miskin tentu penting. Menarik anak putus sekolah tentu mulia. Namun, bila negara berhenti pada logika bantuan, ia sedang mengakui kegagalannya sendiri. 

Anak miskin tidak membutuhkan belas kasihan negara. Ia membutuhkan pemenuhan hak. 

Anak yang tersingkir dari sekolah bukan membutuhkan panggung seremonial. Ia membutuhkan sistem pendidikan yang sejak awal tidak menyingkirkannya. 

Lalu, bagaimana dengan keterbatasan daya tampung sekolah? Pertanyaan ini sering dipakai untuk membenarkan seleksi. 

Justru di situlah negara harus diadili secara konstitusional. Jika kursi sekolah tidak cukup, masalahnya bukan pada anak yang terlalu banyak. 

Masalahnya pada negara yang terlalu lama lalai. Tidak ada anak yang lahir untuk menjadi “kelebihan pendaftar”. Yang ada adalah pemerintah yang gagal menyediakan akses pendidikan bermutu bagi semua. 

Maka, jawaban terhadap keterbatasan daya tampung bukan mempercanggih algoritma seleksi. Bukan menambah bobot TKA. 

Bukan memindahkan anak dari satu jalur ke jalur lain seperti barang administrasi. 

Jawabannya adalah memperluas kapasitas, memperbaiki sebaran sekolah, membiayai pendidikan dasar secara utuh, menghapus biaya siluman, meningkatkan mutu sekolah non-negeri yang melayani publik, dan membangun sistem yang memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajar karena skor, alamat, atau kemiskinan. 

Prinsipnya jelas: equality, equity, inclusivity, dan quality. 

Equality berarti setiap anak diakui memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. 

Equity berarti anak dengan kondisi berbeda harus mendapat dukungan berbeda agar sampai pada kesempatan setara. 

Inclusivity berarti sistem tidak boleh menyingkirkan anak karena disabilitas, kemiskinan, lokasi, bahasa, status sosial, atau latar belakang keluarga. 

Quality berarti akses saja tidak cukup; setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, bukan sekadar bangku kosong dalam ruang kelas yang miskin guru, miskin buku, dan miskin harapan. 

SPMB yang menyeleksi siapa yang boleh masuk sekolah pada dasarnya sedang menormalkan kelangkaan. Negara gagal menyediakan layanan, lalu kegagalan itu disulap menjadi kompetisi antar-anak. 

Anak diminta bersaing memperebutkan hak yang seharusnya dijamin. Orang tua dipaksa cemas. Sekolah menjadi arena perebutan kursi. Pemerintah merasa selesai karena sistem terlihat rapi di layar komputer. 

Inilah tragedi pendidikan kita: yang diperbaiki selalu mekanisme seleksi, bukan kewajiban pemenuhan hak. Yang diperdebatkan selalu nilai anak, bukan kegagalan negara. Yang disorot selalu siapa yang lolos, bukan mengapa ada anak yang tidak mendapat tempat. 

Sudah saatnya kita berhenti memuja seleksi sebagai tanda mutu. Sistem pendidikan yang baik bukan sistem yang paling piawai menyaring anak. 

Sistem pendidikan yang baik adalah sistem yang memastikan semua anak belajar, bertumbuh, dan bermartabat. 

Kalau negara masih bertanya siapa anak yang layak bersekolah, maka sesungguhnya yang tidak layak bukan anaknya. 

Yang tidak layak adalah cara negara membaca konstitusinya sendiri. 

Penulis adalah Pemerhati dan Praktisi Pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni dan Menteri Mukhtarudin Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Asal Banten

By On Juni 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menandatangani MoU dengan Menteri P2MI, Mukhtarudin, di Gedung KP2MI/BP2MI Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.  

JAKARTA, KabarXXII.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin untuk memperkuat pelindungan dan kemampuan pekerja migran asal Banten. 

Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026. 

Kerja sama tersebut menjadi upaya membangun ekosistem pekerja migran yang terintegrasi melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia industri, dan perguruan tinggi. 

Dalam kesempatan yang sama, KP2MI/BP2MI juga menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk serta Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta). 

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk membuka peluang kerja yang lebih luas. Sekaligus memastikan pekerja migran memperoleh pelatihan, kompetensi, dan pelindungan yang memadai sebelum bekerja di luar negeri. 

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten memiliki potensi sebagai daerah asal pekerja migran. Oleh sebab itu, program yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut harus didukung secara serius oleh pemerintah daerah. 

“MoU ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka kesempatan bagi warga kita untuk berkembang serta berkarya di luar negeri dengan tetap mendapatkan pelindungan dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menjalankan program tersebut secara optimal. Program ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat di daerah. 

“Kami sangat antusias dan siap menjalankan program ini dengan sungguh-sungguh. Kami akan serius mendukung pemerintah pusat dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah disepakati,” katanya. 

Sementara itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi dalam memperkuat pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir. 

Program ini akan menyedian berbagai kegiatan mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas, hingga penempatan tenaga kerja secara profesional. 

“Ini kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, alumni perguruan tinggi, dan sektor industri. Bagian dari implementasi arahan Bapak Presiden Prabowo dalam memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu sampai hilir,” ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah saat ini juga fokus meningkatkan kualitas pekerja migran agar mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai negara. 

"Sesuai arahan presiden, kita memperkuat pelindungan sekaligus peningkatan kapasitas pekerja migran untuk memasuki pasar kerja global, khususnya sebagai skilled worker di sektor formal,” tuturnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IKA Untirta, Lamhot Sinaga menyatakan, pihaknya akan mendukung program perlindungan pekerja migran melalui jaringan alumni, civitas akademika, tenaga pengajar, serta fasilitas pendidikan yang dimiliki Untirta. 

Organisasi ini memiliki sumber daya dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global dan dapat berkontribusi dalam peningkatan kapasitas calon pekerja migran. 

“Esensi program ini adalah membangun ekosistem pekerja migran yang utuh, mulai dari pembinaan, persiapan keberangkatan, penempatan, hingga pelindungan saat kembali ke tanah air. Kami siap berkontribusi agar pekerja migran Indonesia berangkat dengan kompetensi yang baik dan perlindungan yang kuat,” ujar Lamhot. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel (PT KS), Akbar Djohan mengatakan, perusahaan akan mendukung program tersebut melalui penyediaan fasilitas pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi calon pekerja migran. 

“Kami ingin pekerja migran Indonesia berangkat dengan kompetensi yang kuat, memiliki kepercayaan diri yang tinggi, dan mampu bersaing secara profesional di tingkat global,” ujarnya. (Welfendry)

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

By On Juni 19, 2026

Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan Reklamasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 

Aktivitas pengambilan material yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah. 

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai, dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 

Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan. 

"Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan pemulihan dan penataan lingkungan. Jika nomenklatur reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” kata perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis, 18 Juni 2026. 

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan kogam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan. 

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan. 

Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut Diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. 

Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan, belum mendapatkan penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.

AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tidak tebang pilih, dan mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran. 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. 

Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan publik. (*/red)

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

By On Juni 19, 2026

Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

MOJOKERTO, KabarXXI.ComPolres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

Petugas membubarkan aksi konvoi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang melihat aksi kelompok pemuda mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di beberapa tempat, di antaranya, Sekar Putih, Kedundung, Joging Track. 

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas, Iptu Suhartanto kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2026. 

“Saat melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kelompok pemuda tengah melakukan kegaduhan di sepanjang jalan Joging Track Kota Mojokerto,” ujar Iptu Suhartanto. 

Ia mengatakan, dari tiga lokasi, Polisi mengamankan 80 pemuda serta puluhan unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan awal. 

Puluhan sepeda motor yang diamankan ditangani Satlantas Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penindakan berupa tilang karena sejumlah pelanggaran lalu lintas. 

Salah satunya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan Nopol dan kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan SNI. 

Sementara itu, 80 pemuda diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan. 

“Selebihnya diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan,” ujar Iptu Suhartanto. 

Dia juga mengatakan, 80 pemuda yang diamankan saat ini telah dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan di Polres Mojokerto Kota. 

Sementara itu, satu pemuda dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena telah ditemukan satu buah Celurit dan dua petasan di dalam jok sepeda motor yang ditumpangi pemuda tersebut. 

Iptu Suhartanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. 

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk konvoi dan tindakan anarkis lainnya. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Laporkan segera ke Polisi terdekat atau bisa lewat call center 110 layanan kepolisian bebas pulsa jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan maupun gangguan kamtibmas," pungkasnya. (*/red)

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

By On Juni 19, 2026

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kuasa hukum tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). 

Krisna mengatakan, salah satu yang disampaikan Sony adalah mengenai adanya kontrak sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint) senilai Rp 300 miliar. 

"Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026. 

"Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir," imbuhnya. 

Krisna mengatakan, kontrak sewa CCTV dan alat sidik jari tersebut sudah ada ketika Sony dilantik sebagai Waka BGN. 

Sony, kata dia, sempat menanyakan dan ingin melihat langsung kedua alat tersebut kepada pihak vendor di salah satu titik SPPG. Namun pihak vendor tidak bisa memperlihatkannya. 

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SPPG di SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," tutur Krisna. 

"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," imbuhnya. 

Dia lantas menyampaikan uang sebesar Rp 300 miliar lebih itu sudah dikeluarkan oleh BGN. 

Dia mengatakan, pengadaan tersebut pun bisa dikatakan fiktif. 

"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujarnya. (*/red)

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

By On Juni 19, 2026

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menyampaikan, pihaknya melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun karena tidak mendistribusikan MBG saat libur sekolah selama 18 hari. 

Arumsari mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif karena tidak menyalurkan MBG. 

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," kata Arumsari kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, dengan adanya aturan SE baru tersebut, BGN kini dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3 triliun lebih. 

"Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ujarnya. 

Dia menyebut, SE ini juga menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

"Memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan libur sekolah ya secara formal 22 Juni-13 Juli 2026," tuturnya. 

Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan tersebut sudah tidak lagi digunakan. 

Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru. 

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," pungkasnya. (*/red)

Said Abdullah Sebut PDI-P Jadi Partai Penyeimbang, Bentuk Sikap Objektif dan Proporsional

By On Juni 19, 2026

Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah menyebut, PDI-P telah memutuskan sikap politik sebagai partai penyeimbang di pemerintahan saat ini. 

Sikap tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P. 

"Sesuai keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), PDI-P telah memutuskan bahwa PDI-P berposisi sebagai partai penyeimbang. Sikap ini bukan sikap abu-abu. Kita tidak bisa membandingkan dengan negara-negara Barat yang menjalankan sistem oposisi," ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, posisi itu membuat PDI-P harus bersikap secara objektif dan proporsional. 

Said Abdullah menjelaskan, jika pemerintah menghadirkan kebijakan yang bagus untuk rakyat, maka PDI-P akan memberikan dukungan. Sebaliknya, jika dinilai buruk, maka akan mengingatkan pemerintah secara konstruktif. 

"Ditegaskan sendiri oleh Ibu Mega, Ketua Umum, bahwa sebagai penyeimbang itu bersikap objektif dan proporsional. Artinya, kalau kinerja dan kebijakan pemerintah bagus untuk rakyat, sudah seharusnya PDI-P memberikan dukungan hingga 2029, meskipun PDI-P tidak mendapatkan manfaat elektoral dari kinerja bagus tersebut," tuturnya. 

"Sebaliknya, kalau kebijakan dan kinerjanya kurang bagus, kami mengingatkan secara konstruktif. Dalam posisi seperti ini, belum tentu juga kami mendapatkan keuntungan elektoral," imbuhnya. 

Dia memastikan, partai penyeimbang bukan berarti oposisi. Sebab, kata dia, oposisi merupakan sikap politik yang kehendaknya kerap berlawanan total dengan pemerintahan yang berkuasa. 

"Sebagai penyeimbang, PDI-P menginginkan Presiden Prabowo bisa berkhidmat dengan baik hingga 2029 sesuai aturan main yang digariskan konstitusi kita. Berbeda dengan pilihan jika mengambil sikap oposisi. Oposisi itu kehendak politiknya berlawanan total dengan pemerintahan yang berkuasa. Sikap oposisi lebih menempuh jalan untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintahan agar mendapatkan dampak negatif elektoral," pungkasnya. 

Menurutnya, sikap politik PDI-P saat ini sudah dipahami oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Presiden Prabowo sendiri sangat memahami sikap dan pilihan politik yang ditempuh oleh PDI-P. Bahkan beliau menyatakan terima kasih atas sikap itu dan menganggapnya sebagai teman yang lebih jujur," ujarnya. 

"Bapak Presiden sangat sadar bahwa tidak semua pujian itu baik. Melebih-lebihkan pujian ibarat teman malah bisa mengaburkan sikap objektivitas yang justru diperlukan oleh Bapak Presiden," tutupnya. (*/red)

KPK Sita Tiga Minimarket, Salon, dan Rumah Terkait Kasus Fadia Arafiq

By On Juni 19, 2026

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kediaman milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). 

Penyitaan itu menyasar rumah yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

"Penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026. 

Diketahui, tanah dan bangunan yang disita itu seluas 214 meter per segi.

Selain itu, pada 15-16 Juni tim KPK juga memasang plang penyitaan terhadap sejumlah titik yang sudah dilakukan penyitaan. 

Ada tiga titik, terdiri dari tiga toko retail waralaba atau minimarket serta salon. 

Menurutnya, lokasi usaha tersebut tersebar di wilayah Pekalongan. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *