Berita Terbaru

Pak Marhaen dan "Office Boy"

By On Juni 15, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim.  

Oleh: Andang Subaharianto 

Pasti tak pernah terbayangkan oleh Bung Karno. Pak Marhaen yang ditemukannya satu abad lalu bermutasi menjadi "Office Boy". 

Dulu, Pak Marhaen dipaksa penguasa kolonial untuk menanam tanaman komersial. Kini, Office Boy dipaksa atasannya untuk bikin rekening bank guna menampung hasil korupsi atasan. Yang tak berubah: hidup susah dan miskin. 

Ketika satu abad lalu bertemu Pak Marhaen, Bung Karno heran. Petani di Jawa Barat itu memiliki cangkul dan menggarap tanah sendiri, tetapi hidup miskin dan menderita. 

Berbeda dengan kaum buruh yang ditemukan Karl Marx di Eropa. Sama-sama miskin dan hidup susah, buruh di Eropa memang hanya menjual tenaganya. 

Buruh tidak memiliki alat produksi. Hasil keringat buruh—disebut “nilai lebih” dari barang yang diproduksi—tidak masuk saku mereka, tetapi mengalir ke kantong majikan. 

Bung Karno melihat, kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen bukan karena aspek penguasaan alat produksi. 

Kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen akibat sistem kolonialisme/imperialisme. 

Dimensi dan skalanya lebih kompleks dan luas. Bukan sekadar eksploitasi manusia yang satu oleh manusia yang lain melalui pemisahan alat produksi, melainkan bangsa oleh bangsa yang lain melalui sistem kolonialisme. 

Pak Marhaen dimiskinkan oleh tata negara kolonial sebagai anak kandung kapitalisme Barat. 

Kendati memiliki alat produksi sendiri, Pak Marhaen berproduksi secara subsisten, bukan ekspansif dan ekploitatif untuk menumpuk laba. 

Sementara itu, negara kolonial mengorganisasikan cara produksi ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi dalam rangka pelipatgandaan modal. 

Manusia pun dikategorikan sumber produksi yang bisa dieksploitasi (bukan hanya alam) untuk menghasilkan kekayaan. 

J.H. Boeke menyebut dua fenomena yang kontras itu sebagai “dualisme ekonomi” masyarakat jajahan: prakapitalis (tradisional) dan kapitalis Barat (modern). 

Kontras dalam banyak hal: cara pandang, orientasi produksi dan kepemilikan sumber produksi, serta kekayaaan. 

Prakapitalis menghidupi Pak Marhaen dan kawan-kawannya. Mereka miskin dan hidup susah. Sumber produksi tak pernah bertambah; diolah secara terbatas pula. 

Bahkan, Pak Marhaen dan kaumnya dipaksa berproduksi dengan mengikuti kehendak dan kepentingan negara kolonial. 

Sementara itu, negara kolonial dengan sewenang-wenang mengorganisasikan sistem ekonomi kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif. 

Negara kolonial memaksa Pak Marhaen dan kawan-kawannya menanam tanaman komersial untuk kepentingan kolonial. 

Tak cukup dengan tanam paksa, negara kolonial melanjutkan ekspansi dan eksploitasinya dengan membagi-bagi tanah jajahan kepada pemodal Eropa melalui Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet). 

Eksploitasi ekonomi bergeser dari pemerintah ke korporasi swasta. Hal ini menyebabkan kemiskinan dan penderitaan baru akibat pergeseran lahan pertanian rakyat menjadi perkebunan komersial. 

Pak Marhaen dan kaumnya tak berdaya. Geertz menyebut fenomena tersebut sebagai involusi pertanian. 

Produktivitas pertanian secara agregat meningkat, tetapi pendapatan per kapita tetap stagnan. 

Pak Marhaen dan kaumnya tetap terjebak dalam siklus kemiskinan struktural. 

Karena itu, bila Marx menyerukan persatuan kaum buruh untuk merebut alat produksi, Bung Karno menyerukan persatuan kaum Marhaen untuk merebut negara. 

Pak Marhaen dan kaumnya harus dibebaskan dulu dari cengkeraman negara kolonial. 

Bung Karno menyebutnya sebagai revolusi nasional. Baginya, revolusi nasional harus dimenangkan terlebih dulu. Revolusi nasional adalah tahapan menuju revolusi sosial. 

Melalui negara-bangsa hasil revolusi nasional, diperjuangkanlah revolusi sosial untuk membebaskan kaum Marhaen dari kemiskinan struktural. 

Negara-bangsa didesain bukan lagi sebagai agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Seluruh bumi dan isinya dipersembahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Karena itu, kemerdekaan dibaca sebagai jembatan emas menuju tanah harapan. 

Dan, kata Bung Karno, perjuangan di seberang jembatan itu jauh lebih sulit, karena melawan bangsa sendiri. 

Dengan perkataan lain, revolusi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur jauh lebih berat daripada revolusi nasional untuk meraih kemerdekaan. 

Karena itu, Bung Karno selalu mengingatkan: revolusi belum selesai. Dan, sejarah mencatat, revolusi sosial yang ditempuh Bung Karno terhenti di tengah jalan. 

Nasionalisme ekonomi yang dipilih Bung Karno sebagai instrumen justru membuahkan krisis ekonomi. Bung Karno pun terpental dari kekuasaannya. 

Kata “revolusi” lalu hilang dari sejarah negeri ini ketika negara mulai mengikuti arahan developmentalisme. Kata “revolusi” digantikan kata “pembangunan”. 

Sebutan untuk pemerintahannya pun dibedakan. Rezim revolusi disebut “Orde Lama”; rezim pembangunan disebut “Orde Baru”. 

Pak Marhaen dan kaumnya pun tak lagi mengisi wacana kebijakan rezim Orde Baru. 

Developmentalisme mengarahkan kebijakan negara berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. 

Instrumennya pun bergeser: industrialisasi, investasi (terutama modal asing), pembangunan infrastruktur skala besar, dan sejenisnya. 

Developmentalisme meyakini bahwa kue pembangunan akan menetes ke bawah. 

Namun, ia lupa bahwa dualisme ekonomi warisan kolonial berpotensi membatasi, bahkan menutup tetesan itu. 

Kaum Marhaen terbukti tetap jauh dari tetesan kue pembangunan. Alih-alih merasakan tetesan, mereka justru terpinggirkan. 

Perdesaan tak lagi memberi ruang hidup bagi kaum Marhaen. Hanya ada dua pilihan: bertahan di perdesaan dengan kemiskinan yang parah atau migrasi ke perkotaan (pusat-pusat industri) dengan modal seadanya. 

Dua pilihan itu sama-sama tak memiliki modal transformatif untuk keluar dari jebakan kemiskinan struktural. 

Sebagian besar kaum Marhaen terpaksa memilih migrasi dari perdesaan menuju perkotaan, karena tak lagi memiliki alat produksi untuk bertahan di perdesaan. 

Alat produksi yang tersisa pun tak menolong untuk sekadar bertahan hidup. 

Di perkotaan, sebagian memasuki sektor formal ekonomi modern sebagai karyawan rendahan, Office Boy atau pekerja kasar lain. 

Sebagian lagi mengisi sektor informal sebagai pedagang kecil musiman dan penjual jasa berketrampilan rendah. 

Tak sedikit pula yang mengisi “sektor gelap” sebagai pelaku kriminal. 

Hari ini kita menyaksikan betapa dualisme ekonomi warisan kolonial itu masih demikian kokoh. 

Pak Marhaen mengalami mutasi (dari petani menjadi Office Boy dan lainnya), bukan transformasi. 

Dia tetap saja lemah, miskin dan hidup susah sebagaimana satu abad lalu. 

Sementara itu, negara juga tetap saja menjadi agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Bumi dan isinya dieksploitasi secara brutal. Kekayaan negara yang lain dikorupsi secara berjamaah. 

Pak Marhaen yang bermutasi menjadi Office Boy dan lainnya tetap saja dipandang sebagai alat produksi, disamakan dengan alat produksi yang lain. 

Bukan dilihat sebagai manusia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. 

Dalam desain negara Indonesia mereka seharusnya dimerdekakan, bukan malah dieksploitasi. 

Sungguh tragis. Betapa tidak! Dulu, Pak Marhaen dipaksa menyerahkan tanahnya untuk ditanami tanaman komersial demi kekayaan penjajah. 

Kini, Office Boy dipaksa menyerahkan rekeningnya untuk menampung hasil korupsi atasan. 

Terbaru kasus Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dan Bupati Muara Enim Edison. 

Diberitakan sejumlah media, dua pejabat itu menggunakan rekening “nominee”, termasuk milik Office Boy, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil korupsinya. 

Kini, kata “revolusi” sudah menjadi arkaik. Sementara itu, kata “pembangunan” juga kehilangan kepercayaan untuk mengubah dualisme ekonomi warisan kolonial dengan segenap ketimpangan sosial yang menyertai. 

Kue pembangunan gagal menetes ke bawah. Hari ini kita menyaksikan pertaruhan Presiden Prabowo Subianto, yang secara retoris mencoba menemukan jalan tengah. 

Pak Presiden mempromosikan kata “kemandirian”. Dari kata “revolusi”, Presiden Prabowo mengambil pelajaran tentang peran negara. Kebijakan diorientasikan pada kemandirian bangsa dan negara, serta penguatan peran negara dalam sektor-sektor strategis. 

Negara kuat dan mandiri dibutuhkan untuk melindungi kaum lemah: Office Boy dan kaum lemah lain. Juga dibutuhkan untuk mendistribusikan keadilan sosial. 

Sementara itu, dari kata “pembangunan”, Prabowo mengambil instrumennya: industrialisasi, investasi, dengan penekanan pada hilirisasi, swasembada pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi tinggi (8 persen). 

Jalan tengah Prabowo menyenangkan kaum Marhaen, Office Boy dan rakyat miskin yang lain. Jalan tengah itu juga berpotensi mendekonstruksi dualisme ekonomi warisan kolonial. 

Namun, cara Prabowo melewatinya dirisaukan dan dikritik banyak kalangan. Negara kuat tanpa diikuti tradisi transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang juga kuat dikhawatirkan menjadi arena perebutan rente dan korupsi para elite. 

Pemberian peran yang besar kepada militer juga dikritik. Dikhawatirkan berujung pada militerisme dan menutup ruang deliberasi. 

Kita akan menyaksikan apakah jalan tengah Presiden Prabowo sukses dilewati dengan tegap, ataukah Prabowo akan “realistis” dan rela melewatinya dengan merayap, atau Prabowo akan terpental juga? 

Orang Jawa bilang “alon-alon waton kelakon” (pelan-pelan asal terlaksana/tercapai) lebih baik daripada “kebat kliwat” (terburu-buru, tapi banyak bagian penting tertinggal). Prabowo diuji. Kita pun diuji. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Korpri Kabupaten Lebak Ajak ASN Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Hijrah dan Pengabdian

By On Juni 15, 2026



LEBAK, KabarXXI.com – Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi pengingat penting bagi seluruh umat Islam untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Semangat perubahan, perbaikan diri, dan penguatan nilai-nilai keimanan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui visi Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin).

Melalui berbagai program pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya mewujudkan kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok daerah.

Semangat hijrah yang menjadi makna utama Tahun Baru Islam tidak hanya relevan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hijrah dapat dimaknai sebagai tekad untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai organisasi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak memandang Tahun Baru Islam sebagai momentum untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kerja keras, serta kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Ketua Korpri Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, mengajak seluruh anggota Korpri untuk menjadikan peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai sarana introspeksi dan evaluasi diri guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, semangat hijrah harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata, inovasi, dan dedikasi dalam mendukung program-program pembangunan daerah yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebak demi terwujudnya masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

"Atas nama keluarga besar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak, kami mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Semoga momentum hijrah ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pengabdian, mempererat persatuan, serta bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Lebak menuju Lebak RUHAY yang lebih maju dan sejahtera," ujar Drs. Halson Nainggolan, M.Si.

Peringatan Tahun Baru Islam diharapkan tidak hanya menjadi seremonial keagamaan, tetapi juga menjadi energi positif bagi seluruh ASN dan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, menjaga kerukunan, serta memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

H. Robinsar Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SOKSI Banten

By On Juni 14, 2026

H. Robinsar terpilih secara aklamasi jadi Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten Periode 2026–2031, Minggu, 14 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.ComMusyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depidar SOKSI) Provinsi Banten yang berlangsung di Aston Cilegon Boutique Hotel telah menetapkan H. Robinsar sebagai Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten Periode 2026–2031 secara aklamasi, Minggu, 14 Juni 2026. 

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI se-Provinsi Banten yang memberikan dukungan penuh kepada H. Robinsar untuk memimpin organisasi selama lima tahun ke depan. 

Dalam forum Musda yang berlangsung penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan, para peserta menilai H. Robinsar memiliki kapasitas, pengalaman, serta komitmen yang kuat untuk melanjutkan dan meningkatkan peran strategis SOKSI sebagai organisasi pendiri Partai Golkar dalam memperkuat konsolidasi kader serta meningkatkan elektabilitas Partai Golkar di Provinsi Banten. 

Ketua terpilih H. Robinsar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh jajaran SOKSI di Banten. 

Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan SOKSI sebagai organisasi yang semakin solid, modern, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. 

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh seluruh keluarga besar SOKSI Banten. Ke depan, kita akan memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat akar rumput, meningkatkan kualitas kader, serta memperkuat sinergi dengan Partai Golkar dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujar Robinsar. 

Dalam pelaksanaan Musda tersebut, Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten periode sebelumnya, H. Tb. Iman Ariyadi, yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran pengurus dan kader SOKSI agar terus memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat akar rumput. 

H. Robinsar terpilih secara aklamasi jadi Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten Periode 2026–2031, Minggu, 14 Juni 2026. 

Menurutnya, soliditas organisasi merupakan kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan politik sekaligus memperkuat peran SOKSI sebagai organisasi pendiri Partai Golkar. 

Dalam arahannya, H. Tb. Iman Ariyadi menegaskan, SOKSI harus tampil sebagai garda terdepan dalam upaya meningkatkan elektabilitas dan perolehan suara Partai Golkar pada Pemilu 2029 mendatang. 

Ia meminta seluruh kader untuk aktif membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat kaderisasi, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat. 

“SOKSI Banten harus melakukan konsolidasi yang baik dan benar untuk meningkatkan suara elektoral Partai Golkar. Seluruh kader harus bergerak bersama, menjaga soliditas organisasi, dan terus hadir di tengah masyarakat agar Partai Golkar semakin dipercaya dan dicintai rakyat menuju Pemilu 2029,” tegas Uman Ariyadi. 

Ia juga berharap kepemimpinan H. Robinsar sebagai Ketua Depidar SOKSI Provinsi Banten yang baru dapat membawa semangat baru bagi organisasi, memperkuat sinergi dengan Partai Golkar, serta meningkatkan kontribusi SOKSI dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Banten. 

Musda Depidar SOKSI Banten Tahun 2026 juga menjadi momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi program kerja, memperkuat struktur kepengurusan, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi dinamika politik dan pembangunan di Banten. 

Dengan terpilihnya H. Robinsar secara aklamasi, diharapkan SOKSI Banten semakin solid, progresif, dan mampu menjadi motor penggerak dalam melahirkan kader-kader berkualitas yang berkontribusi bagi kemajuan organisasi, Partai Golkar, serta masyarakat Banten secara luas. 

Keputusan Musda ini sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan SOKSI Banten dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan menghadapi agenda politik menuju Pemilu 2029. (*/red)

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

By On Juni 14, 2026

Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar. 

BLITAR, KabarXXI.Com - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi. 

Kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi. 

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17), asal Sanankulon Kabupaten Blitar. 

Menurut Rudi, modus yang mereka gunakan, yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan. 

Awalnya, kata Rudi, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari, Kota Blitar. 

Saat itu, korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba-tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya. 

ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang. 

Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ. 

"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Rudi mengatakan, tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat. 

Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut. 

"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah-olah korban digrebek dan meminta barang korban," ujarnya. 

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan 

Aksi kriminal itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika korban GNS berkenalan dengan pelaku perempuan, AG, melalui aplikasi kencan. 

Setelah intens berkomunikasi, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. 

Dalam obrolan tersebut, korban GNS mengajak AG untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan. 

Ajakan itu diiyakan oleh AG, yang sebenarnya sudah merencanakan skenario jebakan bersama pacarnya, ARD. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

By On Juni 14, 2026

Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap Indah Catur Agustin. 

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi bodong spring bed King Koil, dengan total kerugian yang dialami korban Lisawati Soegiharto mencapai Rp 220,3 miliar. 

"Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. 

Selain kurungan pidana, terdakwa Indah juga dibebani denda sebesar Rp 5 miliar. 

Jika yang bersangkutan tidak dapat membayar, denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 410 hari. 

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menghendaki hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa bukan sekadar mengetahui asal-usul dana yang diterima PT GTI dari aksi penipuan investasi, melainkan turut ambil bagian secara aktif dalam memindahkan, menyamarkan dan menempatkan uang hasil kejahatan itu ke berbagai rekening atas nama pribadi. 

Persidangan mengungkap bahwa korban bernama Lisawati Soegiharto terpikat untuk berinvestasi setelah dijanjikan imbal hasil berlimpah dari proyek distribusi produk kasur bermerek King Koil dan Good Night yang diklaim dikelola oleh PT GTI. 

"Guna menguatkan kepercayaan korban, terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai bukti seolah-olah bisnis tersebut benar-benar berjalan,” tutur Hakim. 

Dengan meyakini dokumen itu, korban pun menyetorkan dananya secara bertahap mulai April 2020 sampai Januari 2022, dengan total keseluruhan mencapai Rp 220,3 miliar. 

Namun, dana yang masuk ke kas perusahaan tidak dimanfaatkan sesuai janji yang diberikan kepada investor. 

Penelusuran atas aliran transaksi keuangan mengungkap bahwa uang tersebut justru berpindah ke sejumlah rekening perseorangan, antara lain milik terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando. 

Hakim menilai, serangkaian perpindahan dana tersebut merupakan upaya terencana untuk menutupi sekaligus menyamarkan jejak asal harta yang bersumber dari tindak pidana penipuan. 

“Hal yang memberatkan vonis terdakwa Indah Catur dinilai tidak memperlihatkan rasa sesal, tidak pernah memohon maaf kepada korban, dan sama sekali tidak berupaya mengganti kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya. 

Hakim juga menjadikan status residivis terdakwa sebagai pertimbangan. 

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025, Indah telah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan korban yang sama. 

Merespons putusan itu, terdakwa Indah Catur Agustin melalui kuasa hukumnya menyampaikan masih memerlukan waktu untuk pikir-pikir. 

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak JPU. 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa. (*/red)

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

By On Juni 14, 2026

Eks Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah uang dan aset yang disita, saat menggeledah rumah eks Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total puluhan juta rupiah dan valuta asing. 

"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000," ujar Budi, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurut Budi, keterangan tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing yang disebut-sebut berasal dari hasil penggeledahan rumah Silmy Karim. 

"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," ujarnya. 

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya dua unit mobil Porsche, 10 unit sepeda motor yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. 

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. 

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujarnya. 

Saat ini, KPK masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). (*/red)

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

By On Juni 14, 2026

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tersangka baru tersebut, yaitu Andri Mulyono (AM) yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurutnya, PT YAT merupakan penyedia motor listrik yang dibeli BGN. Kejagung menduga ada mark up harga motor listrik. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu: 

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. 

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. 

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. 

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony. 

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. 

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP. (*/red)

Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

By On Juni 14, 2026

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

"Pagar makan tanaman” 

Peribahasa itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri. 

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. 

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. 

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap. 

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun. 

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022. 

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan. 

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong. 

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo. 

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate. 

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara dalam berbagai kasus lain, mulai dari Kepulauan Meranti hingga Sorong, pola yang muncul hampir identik, yaitu temuan audit menjadi objek transaksi. 

Rentetan kasus tersebut tentu tidak berarti seluruh auditor BPK bermasalah. 

Namun publik berhak mempertanyakan apakah penjelasan bahwa semua kasus itu hanyalah ulah oknum masih memadai untuk menjelaskan pola yang terus berulang selama lebih dari satu dekade. 

Kasus Muara Enim diharapkan tidak berhenti pada penangkapan beberapa orang. Namun, harus dikembangkan terus sampai pelaku utamanya, dan menelurusi aliran dananya. 

Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik serupa terus berulang dari tahun ke tahun di BPK.  

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya desain pengawasan terhadap BPK. 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada BPK. Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan terhadap BPK relatif tidak memiliki tingkat independensi yang setara dengan kewenangan yang dimilikinya. 

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) memang dibentuk untuk menegakkan kode etik, tetapi keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangannya justru diatur melalui Peraturan BPK. 

Dengan kata lain, lembaga yang diawasi ikut menentukan desain pengawasnya sendiri. Inspektorat Utama juga hanya merupakan instrumen pengawasan internal yang berada dalam struktur organisasi yang sama. 

Sementara itu, audit atas pengelolaan keuangan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dipilih DPR dari nama-nama yang diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan juga melibatkan campur tangan BPK untuk mengusulkan KAP. 

Bahkan mekanisme peer review oleh lembaga pemeriksa negara lain pun dilakukan melalui penunjukan yang melibatkan BPK sendiri. 

Akibatnya, hampir seluruh instrumen pengawasan terhadap BPK berada dalam lingkaran yang tidak sepenuhnya independen dari objek yang diawasi. 

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa hampir semua kasus besar yang menyeret nama BPK tidak terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, melainkan melalui OTT KPK, penyidikan aparat penegak hukum, atau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Dalam teori checks and balances, tidak ada lembaga yang boleh memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang setara. 

Gagasan yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica berangkat dari asumsi sederhana bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi oleh institusi lain yang independen. 

Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibangun terhadap lembaga tersebut. 

Output pemeriksaan BPK sangat strategis, sehingga desain akuntabilitas dan pengawasannya juga harus serius. 

Temuan BPK dapat menentukan opini atas laporan keuangan, memengaruhi reputasi kepala daerah dan pimpinan kementerian, menjadi dasar tindak lanjut DPR, hingga menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum. 

Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya pengawasan terhadap BPK dibangun dengan standar yang lebih tinggi dibanding lembaga biasa. 

Sayangnya, desain yang berlaku saat ini justru memperlihatkan ketimpangan antara kekuasaan dan akuntabilitas. 

BPK memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, tetapi instrumen pengawasan terhadap BPK sendiri relatif terbatas. 

Karena itu, BPK memerlukan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen, memiliki legitimasi kuat, dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan yang sama dengan lembaga yang diawasinya. Dalam perspektif teori pengawasan (oversight theory), efektivitas pengawasan ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu independensi pengawas, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan kewenangan untuk memberikan sanksi. 

Ketiga unsur tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam mekanisme pengawasan BPK saat ini. 

MKKE lebih berfungsi sebagai penjaga etika internal. Inspektorat Utama merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. 

Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menkeu hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan BPK, bukan pada integritas proses pemeriksaan yang dilakukan auditor di lapangan. 

Sementara peer review lebih menitikberatkan pada mutu dan kepatuhan terhadap standar audit, bukan pada deteksi praktik korupsi atau konflik kepentingan. 

Kasus Muara Enim harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang berulang di lingkungan BPK, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap. 

Sebab sangat mungkin perkara-perkara yang selama ini terungkap hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. 

Negara tidak boleh membiarkan lembaga yang mengawasi seluruh pengelolaan keuangan negara diawasi oleh mekanisme yang lemah, tidak independen, dan minim legitimasi. 

Sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang desain pengawasan BPK, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang setara dengan besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. 

Membongkar korupsi yang berulang di BPK bukan semata-mata untuk menyelamatkan satu institusi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara. 

Sebab dalam negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun lembaga yang terlalu kuat untuk diawasi. Termasuk lembaga yang selama ini bertugas mengawasi semua orang.

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

By On Juni 14, 2026

MALANG, KabarXXI.ComKemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. 

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan. 

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif. 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. 

Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras tindakan tersebut. 

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif," ujarnya. 

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan. 

Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. 

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. 

Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar. 

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum. (*/red)

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

By On Juni 11, 2026

Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers kasus 330 Catridge Vape Narkoba Senilai Rp 2 Miliar. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Catridge vape berisi narkotika jenis etomidate itu baru pertama kali ditemukan di Jatim. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, 330 catridge vape etomidate ini disita dari tersangka SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. 

Menurutnya, SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di depan minimarket Kutorejo pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim ini, khususnya di Polres Mojokerto Kota," ujarnya kepada wartai saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 10 Juni 2026. 

Setiap catridge vape berisi sekitar 2 ml narkotika jenis etomidate. 

Menurut Kurniawan, narkoba jenis baru ini tergolong mahal. Sebab harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. 

Sehingga, kata dia, nilai total 330 catridge sekitar Rp 1,98 miliar. 

"Ini sangat susah kami deteksi karena bentuknya catridge yang biasa dipakai untuk vape," ujarnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, kata Kurniawan, catridge vape etomidate ini dilarang penggunaannya karena tergolong narkotika golongan II. 

Apabila dihirup dengan vape, etomidate menimbulkan efek stimulan dan kecanduan. 

"Tentunya hampir mirip dengan penggunaan sabu, ekstasi karena efeknya stimulan. Ketika digunakan terus menerus akan menjadi efek stimulan, halusinasi dan kecanduan," jelasnya. 

Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim ihwal komitmen memberantas segala jenis narkoba. 

Menurutnya, salah satu wujud slogan Jogo Jatim adalah menjaga masyarakat dari pengaruh, dampak dan perbuatan pengedar narkoba. 

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti narkotika. Salah satunya narkotika golongan baru bentuk liquid catridge berisi etomidate, ini golongan baru narkotika," pungkasnya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penyitaan 330 catridge vape narkoba ini menyelamatkan setidaknya 33 ribu orang. 

"Karena satu catridge vape ini bisa dikomsumi 100 orang," pungkasnya. (*/red)

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Teman gegara Masalah Sandal

By On Juni 11, 2026

Siswa SMA di Surabaya tewas dikeroyok teman gegara masalah sandal. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali terjadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Thomas Julius Kristianto (19), seorang pelajar kelas XII SMAN 11 Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok teman sebayanya di kawasan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Pemuda yang dikenal berprestasi dan baru saja dinyatakan lulus SMA tersebut meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis pagi, 04 Juni 2026, setelah sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. 

Pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan rekan-rekan korban. 

Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kakek korban, Margono (88) menceritakan bahwa malam itu berjalan seperti biasa. Thomas sempat berpamitan kepadanya sebelum keluar rumah bersama seorang temannya. 

"Pamitannya ke saya mau keluar sebentar. Keluar itu kok anu enggak pulang-pulang. Tahu-tahu temannya ke sini mengabarkan Thomas ada di dokter Danu," ujar Margono kepada wartawan di kediamannya, Jumat, 05 Juni 2026. 

Tetangga korban, Nia Sanjaya (38), mengurai lebih detail detik-detik insiden tersebut. 

Berdasarkan informasi keluarga, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, Thomas berjalan sendirian untuk membeli minuman ringan di toko kelontong depan gapura gang rumahnya di Jalan Manukan Yoso II. 

Karena toko tersebut tutup, korban berjalan menuju jalan raya ke arah toko kelontong di dekat SMAN 11 Surabaya. 

Setelah membeli barang, Thomas didatangi oleh gerombolan remaja berjumlah empat orang. Di lokasi tersebut, mereka mulai menganiaya korban. 

Tak puas, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan tersebut memaksa Thomas menuju ke area sepi di kawasan Jalan Tengger. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal hingga tak sadarkan diri. 

Melihat kondisi korban yang lemas, para pelaku membonceng Thomas menggunakan sepeda motor menuju klinik bersalin Dokter Danu di Jalan Manukan Tengah. 

Di tengah jalan, tubuh Thomas sempat ambruk ke tanah karena kondisinya yang sudah lunglai. 

"Setelah itu ditaruh di belakang sempat terjatuh katanya. Itu dalam keadaan dia sudah enggak sadar gitu. Setelah itu dia digeletakkan di dekatnya toko yang jualan sembako," ujar Nia, Kamis malam, 04 Juni 2026. 

Para pelaku kemudian tidak menghubungi keluarga secara langsung, melainkan menelepon teman dekat Thomas yang tinggal bertetangga untuk mengabarkan keberadaan korban di klinik. 

Saat pihak keluarga menyusul, Thomas sudah dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala. Karena keterbatasan fasilitas di klinik bersalin tersebut, Thomas akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke RSUD Dr. Soetomo sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani (32) mengungkapkan dugaan motif di balik aksi keji yang menimpa adiknya. 

Menurut Hana, konflik tersebut diduga berawal dari masalah sepele pada pertengahan Mei 2026, ketika Thomas tidak sengaja mengganti sandal milik salah satu pelaku yang sempat terpakai. 

Meskipun Thomas sudah membelikan sandal baru sebagai bentuk ganti rugi, pihak pelaku tampaknya tidak puas. 

"Tapi mungkin dari pihak tersangkanya tidak sesuai dengan kemauannya karena merasa bahwa harganya tidak sesuai dengan yang harga yang sandal yang baru," kata Hana kepada awak media di rumah duka. 

Hana sangat menyayangkan sikap anarkis para pelaku yang tega merenggut nyawa adiknya hanya karena persoalan ganti rugi sandal. 

"Cuma sangat disayangkan bahwa anaknya akhirnya menjadi emosi bahkan sampai berujung melakukan tindakan anarki yang mana menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal," ucap Hana. 

Hana juga menambahkan, saat sang tante pertama kali tiba di klinik, ada sekitar 10 hingga 20 pemuda berkumpul dan beberapa di antaranya sempat bersalaman meminta maaf. 

Namun, hingga Thomas meninggal dunia, tidak ada itikad baik atau permohonan maaf resmi dari pihak keluarga pelaku. 

Merespons laporan resmi dari keluarga korban yang dilayangkan pada Rabu, 03 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan. 

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. 

“Ya benar sudah diamankan empat orang (pelaku pengeroyokan hingga tewas). Berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU,” ujar Hadi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo juga membenarkan bahwa beberapa pelaku merupakan rekan satu sekolah korban. 

"Benar empat orang. Iya benar diamankan empat orang. Iya tadi pagi semuanya. Tiga orang ini satu ada yang satu sekolah ada yang tidak. Ya itu menurut info yang saya terima," ujar Wijayanto di rumah duka. 

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat pelaku saat ini masih menjalani tahapan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. 

"Masih lanjut pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diinfo humas (Polrestabes Surabaya),” ujar Raditya. 

Untuk memperkuat bukti hukum dalam proses penyelidikan, jenazah Thomas juga telah menjalani proses otopsi. 

Pihak medis menyatakan bahwa tempurung otak korban retak dan mengalami pembengkakan serius akibat hantaman benda tumpul. (*/red)

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

By On Juni 11, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. 

"Pada Selasa, 10 Juni 2026, penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, saat menggeledah ruangan Silmy Karim di Kementerian Imipas, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah. 

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ujarnya. 

Sementara itu, dari penggeledahan di Kanim Jakbar, KPK menyita dokumen dan BBE. 

"Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra) Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Kamis, 04 Juni 2026. 

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya, yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. 

Dia juga mengatakan, Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” tuturnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK

By On Juni 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kali ini, operasi senyap itu menyasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut KPK, OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, dalam operasi senyap itu terdapat 11 orang yang ditangkap. 

"Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini," ujarnya. 

"Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," imbuhnya. 

Menurut Budi, mereka yang tertangkap kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ustur Ubadi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

By On Juni 11, 2026

Ustur Ubadi terpilih jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Ustur Ubadi terpilih menjadi ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang periode 2026-2031 pasca mundurnya Mohammad Nur Kholis karena ingin fokus menjalankan amanah menjadi Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. 

Dengan demikian tapuk kepemimpinan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang untuk periode 2026-2031 diserahkan kepada Ustur Ubadi untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan partai di Kabupaten Tangerang. 

Ustur Ubadi menyampaikan, pasca mundur sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis menyerahkan kepemimpinan  kepada dirinya. 

"Sebagai kader, apapun itu perintah dari partai kami harus siap  atas mandat yang diberikan untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan ini," ucapnya. 

Saat ditanya kesiapan menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Ustur yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan,dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi kepada semua pengurus selanjutnya melakukan pemetaan terhadap semua PAC dan Ranting. 

"Setelah itu baru kami akan mengadakan pelantikan," pungkasnya. 

Ustur yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini juga menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Nur Kholis yang berhasil memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan perolehan kursi PKB, mewujudkan kantor permanen DPC PKB Kabupaten Tangerang, serta mempererat sinergi dengan berbagai elemen Nahdlatul Ulama dan masyarakat. (Reno)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *