Berita Terbaru

Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

By On Juni 14, 2026

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

"Pagar makan tanaman” 

Peribahasa itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri. 

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. 

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. 

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap. 

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun. 

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022. 

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan. 

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong. 

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo. 

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate. 

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara dalam berbagai kasus lain, mulai dari Kepulauan Meranti hingga Sorong, pola yang muncul hampir identik, yaitu temuan audit menjadi objek transaksi. 

Rentetan kasus tersebut tentu tidak berarti seluruh auditor BPK bermasalah. 

Namun publik berhak mempertanyakan apakah penjelasan bahwa semua kasus itu hanyalah ulah oknum masih memadai untuk menjelaskan pola yang terus berulang selama lebih dari satu dekade. 

Kasus Muara Enim diharapkan tidak berhenti pada penangkapan beberapa orang. Namun, harus dikembangkan terus sampai pelaku utamanya, dan menelurusi aliran dananya. 

Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik serupa terus berulang dari tahun ke tahun di BPK.  

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya desain pengawasan terhadap BPK. 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada BPK. Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan terhadap BPK relatif tidak memiliki tingkat independensi yang setara dengan kewenangan yang dimilikinya. 

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) memang dibentuk untuk menegakkan kode etik, tetapi keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangannya justru diatur melalui Peraturan BPK. 

Dengan kata lain, lembaga yang diawasi ikut menentukan desain pengawasnya sendiri. Inspektorat Utama juga hanya merupakan instrumen pengawasan internal yang berada dalam struktur organisasi yang sama. 

Sementara itu, audit atas pengelolaan keuangan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dipilih DPR dari nama-nama yang diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan juga melibatkan campur tangan BPK untuk mengusulkan KAP. 

Bahkan mekanisme peer review oleh lembaga pemeriksa negara lain pun dilakukan melalui penunjukan yang melibatkan BPK sendiri. 

Akibatnya, hampir seluruh instrumen pengawasan terhadap BPK berada dalam lingkaran yang tidak sepenuhnya independen dari objek yang diawasi. 

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa hampir semua kasus besar yang menyeret nama BPK tidak terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, melainkan melalui OTT KPK, penyidikan aparat penegak hukum, atau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Dalam teori checks and balances, tidak ada lembaga yang boleh memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang setara. 

Gagasan yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica berangkat dari asumsi sederhana bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi oleh institusi lain yang independen. 

Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibangun terhadap lembaga tersebut. 

Output pemeriksaan BPK sangat strategis, sehingga desain akuntabilitas dan pengawasannya juga harus serius. 

Temuan BPK dapat menentukan opini atas laporan keuangan, memengaruhi reputasi kepala daerah dan pimpinan kementerian, menjadi dasar tindak lanjut DPR, hingga menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum. 

Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya pengawasan terhadap BPK dibangun dengan standar yang lebih tinggi dibanding lembaga biasa. 

Sayangnya, desain yang berlaku saat ini justru memperlihatkan ketimpangan antara kekuasaan dan akuntabilitas. 

BPK memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, tetapi instrumen pengawasan terhadap BPK sendiri relatif terbatas. 

Karena itu, BPK memerlukan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen, memiliki legitimasi kuat, dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan yang sama dengan lembaga yang diawasinya. Dalam perspektif teori pengawasan (oversight theory), efektivitas pengawasan ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu independensi pengawas, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan kewenangan untuk memberikan sanksi. 

Ketiga unsur tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam mekanisme pengawasan BPK saat ini. 

MKKE lebih berfungsi sebagai penjaga etika internal. Inspektorat Utama merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. 

Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menkeu hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan BPK, bukan pada integritas proses pemeriksaan yang dilakukan auditor di lapangan. 

Sementara peer review lebih menitikberatkan pada mutu dan kepatuhan terhadap standar audit, bukan pada deteksi praktik korupsi atau konflik kepentingan. 

Kasus Muara Enim harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang berulang di lingkungan BPK, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap. 

Sebab sangat mungkin perkara-perkara yang selama ini terungkap hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. 

Negara tidak boleh membiarkan lembaga yang mengawasi seluruh pengelolaan keuangan negara diawasi oleh mekanisme yang lemah, tidak independen, dan minim legitimasi. 

Sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang desain pengawasan BPK, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang setara dengan besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. 

Membongkar korupsi yang berulang di BPK bukan semata-mata untuk menyelamatkan satu institusi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara. 

Sebab dalam negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun lembaga yang terlalu kuat untuk diawasi. Termasuk lembaga yang selama ini bertugas mengawasi semua orang.

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

By On Juni 14, 2026

MALANG, KabarXXI.ComKemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. 

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan. 

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif. 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. 

Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras tindakan tersebut. 

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif," ujarnya. 

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan. 

Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. 

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. 

Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar. 

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum. (*/red)

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

By On Juni 11, 2026

Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers kasus 330 Catridge Vape Narkoba Senilai Rp 2 Miliar. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Catridge vape berisi narkotika jenis etomidate itu baru pertama kali ditemukan di Jatim. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, 330 catridge vape etomidate ini disita dari tersangka SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. 

Menurutnya, SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di depan minimarket Kutorejo pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim ini, khususnya di Polres Mojokerto Kota," ujarnya kepada wartai saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 10 Juni 2026. 

Setiap catridge vape berisi sekitar 2 ml narkotika jenis etomidate. 

Menurut Kurniawan, narkoba jenis baru ini tergolong mahal. Sebab harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. 

Sehingga, kata dia, nilai total 330 catridge sekitar Rp 1,98 miliar. 

"Ini sangat susah kami deteksi karena bentuknya catridge yang biasa dipakai untuk vape," ujarnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, kata Kurniawan, catridge vape etomidate ini dilarang penggunaannya karena tergolong narkotika golongan II. 

Apabila dihirup dengan vape, etomidate menimbulkan efek stimulan dan kecanduan. 

"Tentunya hampir mirip dengan penggunaan sabu, ekstasi karena efeknya stimulan. Ketika digunakan terus menerus akan menjadi efek stimulan, halusinasi dan kecanduan," jelasnya. 

Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim ihwal komitmen memberantas segala jenis narkoba. 

Menurutnya, salah satu wujud slogan Jogo Jatim adalah menjaga masyarakat dari pengaruh, dampak dan perbuatan pengedar narkoba. 

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti narkotika. Salah satunya narkotika golongan baru bentuk liquid catridge berisi etomidate, ini golongan baru narkotika," pungkasnya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penyitaan 330 catridge vape narkoba ini menyelamatkan setidaknya 33 ribu orang. 

"Karena satu catridge vape ini bisa dikomsumi 100 orang," pungkasnya. (*/red)

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Teman gegara Masalah Sandal

By On Juni 11, 2026

Siswa SMA di Surabaya tewas dikeroyok teman gegara masalah sandal. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali terjadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Thomas Julius Kristianto (19), seorang pelajar kelas XII SMAN 11 Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok teman sebayanya di kawasan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Pemuda yang dikenal berprestasi dan baru saja dinyatakan lulus SMA tersebut meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis pagi, 04 Juni 2026, setelah sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. 

Pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan rekan-rekan korban. 

Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kakek korban, Margono (88) menceritakan bahwa malam itu berjalan seperti biasa. Thomas sempat berpamitan kepadanya sebelum keluar rumah bersama seorang temannya. 

"Pamitannya ke saya mau keluar sebentar. Keluar itu kok anu enggak pulang-pulang. Tahu-tahu temannya ke sini mengabarkan Thomas ada di dokter Danu," ujar Margono kepada wartawan di kediamannya, Jumat, 05 Juni 2026. 

Tetangga korban, Nia Sanjaya (38), mengurai lebih detail detik-detik insiden tersebut. 

Berdasarkan informasi keluarga, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, Thomas berjalan sendirian untuk membeli minuman ringan di toko kelontong depan gapura gang rumahnya di Jalan Manukan Yoso II. 

Karena toko tersebut tutup, korban berjalan menuju jalan raya ke arah toko kelontong di dekat SMAN 11 Surabaya. 

Setelah membeli barang, Thomas didatangi oleh gerombolan remaja berjumlah empat orang. Di lokasi tersebut, mereka mulai menganiaya korban. 

Tak puas, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan tersebut memaksa Thomas menuju ke area sepi di kawasan Jalan Tengger. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal hingga tak sadarkan diri. 

Melihat kondisi korban yang lemas, para pelaku membonceng Thomas menggunakan sepeda motor menuju klinik bersalin Dokter Danu di Jalan Manukan Tengah. 

Di tengah jalan, tubuh Thomas sempat ambruk ke tanah karena kondisinya yang sudah lunglai. 

"Setelah itu ditaruh di belakang sempat terjatuh katanya. Itu dalam keadaan dia sudah enggak sadar gitu. Setelah itu dia digeletakkan di dekatnya toko yang jualan sembako," ujar Nia, Kamis malam, 04 Juni 2026. 

Para pelaku kemudian tidak menghubungi keluarga secara langsung, melainkan menelepon teman dekat Thomas yang tinggal bertetangga untuk mengabarkan keberadaan korban di klinik. 

Saat pihak keluarga menyusul, Thomas sudah dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala. Karena keterbatasan fasilitas di klinik bersalin tersebut, Thomas akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke RSUD Dr. Soetomo sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani (32) mengungkapkan dugaan motif di balik aksi keji yang menimpa adiknya. 

Menurut Hana, konflik tersebut diduga berawal dari masalah sepele pada pertengahan Mei 2026, ketika Thomas tidak sengaja mengganti sandal milik salah satu pelaku yang sempat terpakai. 

Meskipun Thomas sudah membelikan sandal baru sebagai bentuk ganti rugi, pihak pelaku tampaknya tidak puas. 

"Tapi mungkin dari pihak tersangkanya tidak sesuai dengan kemauannya karena merasa bahwa harganya tidak sesuai dengan yang harga yang sandal yang baru," kata Hana kepada awak media di rumah duka. 

Hana sangat menyayangkan sikap anarkis para pelaku yang tega merenggut nyawa adiknya hanya karena persoalan ganti rugi sandal. 

"Cuma sangat disayangkan bahwa anaknya akhirnya menjadi emosi bahkan sampai berujung melakukan tindakan anarki yang mana menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal," ucap Hana. 

Hana juga menambahkan, saat sang tante pertama kali tiba di klinik, ada sekitar 10 hingga 20 pemuda berkumpul dan beberapa di antaranya sempat bersalaman meminta maaf. 

Namun, hingga Thomas meninggal dunia, tidak ada itikad baik atau permohonan maaf resmi dari pihak keluarga pelaku. 

Merespons laporan resmi dari keluarga korban yang dilayangkan pada Rabu, 03 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan. 

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. 

“Ya benar sudah diamankan empat orang (pelaku pengeroyokan hingga tewas). Berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU,” ujar Hadi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo juga membenarkan bahwa beberapa pelaku merupakan rekan satu sekolah korban. 

"Benar empat orang. Iya benar diamankan empat orang. Iya tadi pagi semuanya. Tiga orang ini satu ada yang satu sekolah ada yang tidak. Ya itu menurut info yang saya terima," ujar Wijayanto di rumah duka. 

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat pelaku saat ini masih menjalani tahapan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. 

"Masih lanjut pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diinfo humas (Polrestabes Surabaya),” ujar Raditya. 

Untuk memperkuat bukti hukum dalam proses penyelidikan, jenazah Thomas juga telah menjalani proses otopsi. 

Pihak medis menyatakan bahwa tempurung otak korban retak dan mengalami pembengkakan serius akibat hantaman benda tumpul. (*/red)

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

By On Juni 11, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. 

"Pada Selasa, 10 Juni 2026, penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, saat menggeledah ruangan Silmy Karim di Kementerian Imipas, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah. 

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ujarnya. 

Sementara itu, dari penggeledahan di Kanim Jakbar, KPK menyita dokumen dan BBE. 

"Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra) Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Kamis, 04 Juni 2026. 

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya, yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. 

Dia juga mengatakan, Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” tuturnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK

By On Juni 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kali ini, operasi senyap itu menyasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut KPK, OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, dalam operasi senyap itu terdapat 11 orang yang ditangkap. 

"Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini," ujarnya. 

"Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," imbuhnya. 

Menurut Budi, mereka yang tertangkap kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ustur Ubadi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

By On Juni 11, 2026

Ustur Ubadi terpilih jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Ustur Ubadi terpilih menjadi ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang periode 2026-2031 pasca mundurnya Mohammad Nur Kholis karena ingin fokus menjalankan amanah menjadi Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. 

Dengan demikian tapuk kepemimpinan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang untuk periode 2026-2031 diserahkan kepada Ustur Ubadi untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan partai di Kabupaten Tangerang. 

Ustur Ubadi menyampaikan, pasca mundur sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis menyerahkan kepemimpinan  kepada dirinya. 

"Sebagai kader, apapun itu perintah dari partai kami harus siap  atas mandat yang diberikan untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan ini," ucapnya. 

Saat ditanya kesiapan menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Ustur yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan,dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi kepada semua pengurus selanjutnya melakukan pemetaan terhadap semua PAC dan Ranting. 

"Setelah itu baru kami akan mengadakan pelantikan," pungkasnya. 

Ustur yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini juga menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Nur Kholis yang berhasil memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan perolehan kursi PKB, mewujudkan kantor permanen DPC PKB Kabupaten Tangerang, serta mempererat sinergi dengan berbagai elemen Nahdlatul Ulama dan masyarakat. (Reno)

Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben

By On Juni 11, 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang. 

JOMBANG, KabarXXI.ComProses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir. 

Imam Syafi'i, selaku pemegang Kuasa Khusus dari enam ahli waris Klaster 6 Bersaudara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus meluruskan kekeliruan posisi letak tanah antara Sdr. Abdul Chadis dan Sdri. Ismiyati pada draf peta bidang tanah di Desa Kesamben. 

Langkah Konfirmasi dan Koordinasi Intensif 

Dalam kunjungan tersebut, Imam Syafi'i disambut dengan baik oleh pihak BPN Jombang. 

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor pertanahan hari ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi sebelum berkas sanggahan resmi diserahkan. 

"Kedatangan kami tadi siang sebatas melakukan konfirmasi dan koordinasi untuk meluruskan ketidaksesuaian letak posisi tanah keluarga kami di lapangan. Kami sudah ditemui pak Arif dan pihak BPN Jombang. Pelayanan yang diberikan sangat baik, responsif, dan kooperatif," ujar Imam Syafi'i. 

Terkait berkas Surat Sanggahan Resmi, Imam menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan secara resmi ke BPN hari ini karena masih memerlukan kelengkapan administratif. 

"Surat sanggahan sudah kami siapkan, namun karena belum ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, maka dokumen tersebut belum kami serahkan hari ini. Kami akan melengkapinya terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan sempurna," tambahnya. 

Duduk Perkara Posisi Tanah yang Tertukar 

Persoalan ini mencuat setelah draf peta dusun berbasis citra satelit mengunci data luas tanah yang tertukar akibat mengacu pada draf awal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, bukan berdasarkan dokumen hak asli (Surat Hibah dan Buku Later C). 

Akibat kekeliruan fatal tersebut, posisi letak fisik dan luas tanah menjadi tidak sinkron. Jika kesalahan ini terus dipaksakan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), dampaknya akan merembet pada tidak sesuai atau tidak sinkronnya data hukum yang tercantum dalam dokumen dasar seperti Surat Hibah dan Buku Later C desa. 

Sdr. Abdul Chadis (Posisi paling belakang/dekat sempadan Sungai Brantas): Secara fisik merupakan bidang paling lebar, namun dikunci dengan luas 191 m². 

Sdri. Ismiyati (Posisi urutan kedua/di depan): Memiliki fisik bidang lebih sempit, namun tertulis 210 m². 

Melalui upaya konfirmasi ini, pihak keluarga berharap draf peta bidang tanah dapat disinkronkan kembali dengan data autentik desa serta kondisi riil di lapangan. 

Pihak BPN Jombang pun memberikan pelayanan yang sangat baik dan bersikap proaktif, di mana petugas kini tengah menunggu kabar kesiapan dari pihak kami berenam selaku ahli waris untuk bersama-sama turun langsung ke objek tanah guna dilakukan proses pengukuran ulang (re-pengukuran). 

Jika draf peta bidang BPN tersebut nantinya sudah disinkronkan dengan benar berdasarkan hasil ukur lapangan, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk mengurus revisi nilai luas pada dokumen SPPT PBB secara mandiri ke BAPEDA Jombang. 

Komitmen Ahli Waris di Lapangan 

Demi memastikan akurasi data, pihak keluarga kini tengah bersiap untuk mengecek kembali dan melakukan pengukuran ulang secara mandiri terlebih dahulu di lokasi. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan data fisik di lapangan sebelum nantinya petugas dari pihak BPN Jombang turun langsung ke objek tanah untuk melakukan pengukuran resmi. 

Upaya proaktif dari kuasa ahli waris yang disambut baik oleh Panitia PTSL dan BPN Jombang ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kekeliruan data, demi terwujudnya sertifikat tanah yang berkepastian hukum dan objektif. 

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pemenuhan prinsip cover both side, redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi bagi para pihak terkait yang ingin memberikan tanggapan lebih lanjut atas persoalan ini. (tim/red)

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

By On Juni 11, 2026

Dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKuasa Hukum korban mengecam keras dugaan tindak penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Bulak Sari, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di area sebuah majelis zikir. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu korban, Qodir Zailani, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Salah seorang terduga pelaku disebut memiliki tato dan diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu balok, menendang korban, serta melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap para korban. 

Sementara dua orang lainnya disebut memiliki ciri-ciri berjenggot mengenakan pakaian hitam dan seorang pria berambut gondrong. 

Dalam peristiwa tersebut, tiga korban yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni Qodir Zailani, Saiful Anam, dan Lutfi, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma dan luka. 

Kuasa hukum korban meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar perwakilan tim kuasa hukum korban. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

Gagal Penuhi Kesepakatan Restorative Justice, Terlapor Dugaan Penipuan di Cikande Kembali Hadapi Proses Hukum

By On Juni 11, 2026

SERANG, KabarXXI.com – Kesempatan penyelesaian perkara melalui jalur damai yang diberikan kepada Lutbi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Cikande berujung tanpa hasil. Setelah batas waktu yang disepakati dalam perjanjian perdamaian terlampaui, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya kepada pelapor, Nana bin Sukmara Haerudin.

Akibat tidak terlaksananya isi kesepakatan tersebut, penanganan perkara yang sebelumnya ditempuh melalui pendekatan restorative justice kini kembali mengarah pada proses hukum formal.

Diketahui, pada 8 April 2026 lalu, Polsek Cikande memfasilitasi pertemuan antara Nana dan Lutbi sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar persidangan dengan sejumlah komitmen yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah kesanggupan Lutbi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Nana paling lambat pada 8 Juni 2026.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, komitmen tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Merasa dirugikan karena kesepakatan yang telah ditandatangani tidak dijalankan, Nana kembali mendatangi Polsek Cikande pada 10 Juni 2026. Kedatangannya bertujuan melaporkan perkembangan terbaru sekaligus meminta tindak lanjut atas tidak dipenuhinya isi perjanjian oleh pihak terlapor.

Menurut Nana, dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan menunggu sesuai waktu yang diberikan. Akan tetapi, hingga batas waktu berakhir tidak ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, surat pemanggilan terhadap terlapor disebut telah dipersiapkan dan tinggal menunggu pengesahan dari pimpinan.

"Informasi yang saya terima dari penyidik, surat pemanggilan sudah dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," kata Nana.

Langkah tersebut sejalan dengan isi kesepakatan yang sebelumnya dibuat kedua belah pihak. Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dinyatakan tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dilanjutkan.

Sementara itu, di tengah belum terlaksananya kewajiban tersebut, Lutbi disebut mengajukan keinginan untuk kembali melakukan mediasi. Namun usulan yang disampaikan berbeda dari sebelumnya karena mediasi tersebut direncanakan berlangsung di kediamannya di Kota Cilegon.

Bagi pihak pelapor, usulan tersebut dinilai kurang relevan mengingat kesepakatan awal telah lahir melalui forum resmi yang difasilitasi Polsek Cikande. Oleh karena itu, fokus utama saat ini bukan lagi menyusun kesepakatan baru, melainkan menjalankan isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui restorative justice sangat bergantung pada komitmen para pihak dalam melaksanakan hasil kesepakatan. Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka mekanisme hukum menjadi langkah yang tidak dapat dihindari untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. (Red) 


Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

By On Juni 10, 2026

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik, Rabu, 10 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComPengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik di Aula Inayah Hotel PKPRI Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

Mengusung tema "Mengokohkan Media Siber Profesional, Kredibel, dan Terpercaya di Era Digital", pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media digital yang sehat di Ibu Kota Provinsi Banten. 

Acara ini dihadiri oleh Walikota Serang yang diwakili Asda I Kota Serang Subagyo, perwakilan Ketua DPRD Kota Serang, jajaran Forkopimda seperti Kodim 0602/Serang, Polres Serang Kota yang diwakili Kompol Raden, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PWI Kota Serang, serta jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. 

Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, atas dukungan luar biasa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tingkat nasional yang baru saja usai, di mana Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah. 

"Terima kasih kepada Pak Walikota, seluruh jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD yang telah bersama-sama menyambut para tamu wartawan dan pemilik media dari seluruh Indonesia. Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah sukses menjadi pusat perhelatan besar ini," ujar Lesman Bangun. 

Lesman juga membeberkan dua capaian monumental SMSI dalam rangkaian HPN tersebut:

Pembangunan Monumen SMSI di Cilegon: Sebagai pengingat sejarah tempat lahirnya gagasan SMSI demi kemajuan pers Indonesia. 

Inisiasi museum siber pertama di Indonesia yang dimulai dari Banten untuk dunia, yang peletakan batu pertamanya didukung penuh oleh pemerintah daerah. 

Terkait pelantikan hari ini, Lesmana mengingatkan pengurus baru untuk langsung bergerak cepat melakukan pembekalan organisasi (Training Center). 

"Tema pelantikan ini luar biasa. Saya berharap pengurus SMSI Kota Serang segera melakukan pembekalan agar setiap bidang paham tupoksinya. Susun program kerja, dan bersinergilah dengan Pemkot Serang, DPRD, serta seluruh OPD untuk meningkatkan profesionalisme media siber. Sebagai ibu kota, kemajuan, keamanan, dan kemakmuran Kota Serang adalah tanggung jawab kita bersama melalui pemberitaan yang sehat," tegas Lesman. 

Ia juga membocorkan bahwa pada 18 Juni 2026 mendatang, SMSI Pusat akan menggelar SMSI Award sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah dan legislatif yang dinilai berkontribusi besar bagi perkembangan pers. 

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 yang baru saja dilantik, Yudian menegaskan, kesiapan jajarannya untuk mengawal marwah organisasi sesuai dengan tema yang diusung. 

Menurunya, amanah memimpin SMSI Kota Serang di era digital ini merupakan tanggung jawab besar. Sesuai tema pelantikan, fokus utama hingga 2029 adalah mengokohkan media siber yang profesional, kredibel, dan terpercaya. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh media yang tergabung di bawah bendera SMSI Kota Serang tidak hanya sekadar mengejar kecepatan (clickbait), tetapi wajib mengedepankan akurasi, kode etik jurnalistik, dan verifikasi faktual," tuturnya. 

Sebagai mitra strategis, kata dia, pihai siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan Pemkot Serang, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. 

"Kami berkomitmen mengawal pembangunan Ibu Kota Provinsi Banten ini lewat fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif," ujarnya. 

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dan pembekalan pengurus agar program-program strategis SMSI Kota Serang dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik oleh pemilik media maupun masyarakat luas. 

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat yang hadir kepada seluruh pengurus SMSI Kota Serang yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*/red)

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten

By On Juni 10, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru, Muhyidin, di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru, Muhyidin, sekaligus menerima pamit dari Kepala BPJS sebelumnya, Eko Yuyulianda, di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Eko Yuyulianda selama memimpin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten. 

Saat memimpin, berbagai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. 

"Saya mengucapkan selamat atas amanat baru yang diemban Eko Yuyulianda sebagai Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat," kata Andra Soni. 

Sementara itu, kepada Muhyidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Andra Soni menyampaikan selamat datang dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. 

Menurutnya, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. 

"Saya berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berlanjut guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya. (Welfendry)

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

By On Juni 10, 2026

PPWI soroti sikap reaktif oknum LMPI dalam skandal SMPN 2 Sindangagung. 

KUNINGAN, KabarXXI.ComKasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. 

Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. 

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. 

Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak. 

Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. 

Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi. 

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). 

Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. 

Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma. 

Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. 

Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya. 

Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: 

"Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya." 

Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas. 

Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. 

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. 

Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. 

Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. 

Sebab, kata dia, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. 

Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. 

Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. 

Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: "Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa." 

Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. 

Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (Tim/Red)

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

By On Juni 10, 2026

Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terapis spa, Nur Hasannah Praasetya, terdakwa pencurian uang Rp 1,2 miliar pelanggannya, Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mencuri, tapi diberi kebebasan untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

Bahkan Tonny selalu melihat saldo rekeningnya setiap Nur mengambil uang. 

Hal itu disampaikan Nur ke pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja.

Zulfan mengatakan, Nur tidak pernah mencuri tapi diberi kebebasan Tonny untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban (Tonny) selalu mengecek saldo ATM dulu," ujar Zulfan, Senin, 08 Juni 2026. 

Zulfan menyebut, Nur dan Tonny memang punya hubungan spesial. Hubungan itu terjalin sejak Tonny jadi pelanggan di tempat spa. Namun Nur kemudian dituduh mencuri dan dilaporkan ke polisi. 

"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," ujarnya. 

Dari keterangan Nur, lanjut Zulfan, sosok Tonny merupakan pengusaha yang telah berusia lanjut (lansia) yang kerap ke tempat spa. 

Meski begitu, ia tak mengetahui detail pengusaha apa dan di mana kantornya. 

"(Tonny) Pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," ujarnya. 

Menurut Zulfan, fakta baru ini akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebetulan dalam sidang tersebut juga akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi Nur. 

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," ujar Zulfan. 

Diketahui sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. 

Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam. 

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. 

Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *