Berita Terbaru

Ustur Ubadi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

By On Juni 11, 2026

Ustur Ubadi terpilih jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Ustur Ubadi terpilih menjadi ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang periode 2026-2031 pasca mundurnya Mohammad Nur Kholis karena ingin fokus menjalankan amanah menjadi Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. 

Dengan demikian tapuk kepemimpinan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang untuk periode 2026-2031 diserahkan kepada Ustur Ubadi untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan partai di Kabupaten Tangerang. 

Ustur Ubadi menyampaikan, pasca mundur sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis menyerahkan kepemimpinan  kepada dirinya. 

"Sebagai kader, apapun itu perintah dari partai kami harus siap  atas mandat yang diberikan untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan ini," ucapnya. 

Saat ditanya kesiapan menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Ustur yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan,dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi kepada semua pengurus selanjutnya melakukan pemetaan terhadap semua PAC dan Ranting. 

"Setelah itu baru kami akan mengadakan pelantikan," pungkasnya. 

Ustur yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini juga menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Nur Kholis yang berhasil memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan perolehan kursi PKB, mewujudkan kantor permanen DPC PKB Kabupaten Tangerang, serta mempererat sinergi dengan berbagai elemen Nahdlatul Ulama dan masyarakat. (Reno)

Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben

By On Juni 11, 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang. 

JOMBANG, KabarXXI.ComProses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir. 

Imam Syafi'i, selaku pemegang Kuasa Khusus dari enam ahli waris Klaster 6 Bersaudara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus meluruskan kekeliruan posisi letak tanah antara Sdr. Abdul Chadis dan Sdri. Ismiyati pada draf peta bidang tanah di Desa Kesamben. 

Langkah Konfirmasi dan Koordinasi Intensif 

Dalam kunjungan tersebut, Imam Syafi'i disambut dengan baik oleh pihak BPN Jombang. 

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor pertanahan hari ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi sebelum berkas sanggahan resmi diserahkan. 

"Kedatangan kami tadi siang sebatas melakukan konfirmasi dan koordinasi untuk meluruskan ketidaksesuaian letak posisi tanah keluarga kami di lapangan. Kami sudah ditemui pak Arif dan pihak BPN Jombang. Pelayanan yang diberikan sangat baik, responsif, dan kooperatif," ujar Imam Syafi'i. 

Terkait berkas Surat Sanggahan Resmi, Imam menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan secara resmi ke BPN hari ini karena masih memerlukan kelengkapan administratif. 

"Surat sanggahan sudah kami siapkan, namun karena belum ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, maka dokumen tersebut belum kami serahkan hari ini. Kami akan melengkapinya terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan sempurna," tambahnya. 

Duduk Perkara Posisi Tanah yang Tertukar 

Persoalan ini mencuat setelah draf peta dusun berbasis citra satelit mengunci data luas tanah yang tertukar akibat mengacu pada draf awal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, bukan berdasarkan dokumen hak asli (Surat Hibah dan Buku Later C). 

Akibat kekeliruan fatal tersebut, posisi letak fisik dan luas tanah menjadi tidak sinkron. Jika kesalahan ini terus dipaksakan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), dampaknya akan merembet pada tidak sesuai atau tidak sinkronnya data hukum yang tercantum dalam dokumen dasar seperti Surat Hibah dan Buku Later C desa. 

Sdr. Abdul Chadis (Posisi paling belakang/dekat sempadan Sungai Brantas): Secara fisik merupakan bidang paling lebar, namun dikunci dengan luas 191 m². 

Sdri. Ismiyati (Posisi urutan kedua/di depan): Memiliki fisik bidang lebih sempit, namun tertulis 210 m². 

Melalui upaya konfirmasi ini, pihak keluarga berharap draf peta bidang tanah dapat disinkronkan kembali dengan data autentik desa serta kondisi riil di lapangan. 

Pihak BPN Jombang pun memberikan pelayanan yang sangat baik dan bersikap proaktif, di mana petugas kini tengah menunggu kabar kesiapan dari pihak kami berenam selaku ahli waris untuk bersama-sama turun langsung ke objek tanah guna dilakukan proses pengukuran ulang (re-pengukuran). 

Jika draf peta bidang BPN tersebut nantinya sudah disinkronkan dengan benar berdasarkan hasil ukur lapangan, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk mengurus revisi nilai luas pada dokumen SPPT PBB secara mandiri ke BAPEDA Jombang. 

Komitmen Ahli Waris di Lapangan 

Demi memastikan akurasi data, pihak keluarga kini tengah bersiap untuk mengecek kembali dan melakukan pengukuran ulang secara mandiri terlebih dahulu di lokasi. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan data fisik di lapangan sebelum nantinya petugas dari pihak BPN Jombang turun langsung ke objek tanah untuk melakukan pengukuran resmi. 

Upaya proaktif dari kuasa ahli waris yang disambut baik oleh Panitia PTSL dan BPN Jombang ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kekeliruan data, demi terwujudnya sertifikat tanah yang berkepastian hukum dan objektif. 

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pemenuhan prinsip cover both side, redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi bagi para pihak terkait yang ingin memberikan tanggapan lebih lanjut atas persoalan ini. (tim/red)

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

By On Juni 11, 2026

Dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKuasa Hukum korban mengecam keras dugaan tindak penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Bulak Sari, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di area sebuah majelis zikir. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu korban, Qodir Zailani, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Salah seorang terduga pelaku disebut memiliki tato dan diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu balok, menendang korban, serta melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap para korban. 

Sementara dua orang lainnya disebut memiliki ciri-ciri berjenggot mengenakan pakaian hitam dan seorang pria berambut gondrong. 

Dalam peristiwa tersebut, tiga korban yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni Qodir Zailani, Saiful Anam, dan Lutfi, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma dan luka. 

Kuasa hukum korban meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar perwakilan tim kuasa hukum korban. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

Gagal Penuhi Kesepakatan Restorative Justice, Terlapor Dugaan Penipuan di Cikande Kembali Hadapi Proses Hukum

By On Juni 11, 2026

SERANG, KabarXXI.com – Kesempatan penyelesaian perkara melalui jalur damai yang diberikan kepada Lutbi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Cikande berujung tanpa hasil. Setelah batas waktu yang disepakati dalam perjanjian perdamaian terlampaui, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya kepada pelapor, Nana bin Sukmara Haerudin.

Akibat tidak terlaksananya isi kesepakatan tersebut, penanganan perkara yang sebelumnya ditempuh melalui pendekatan restorative justice kini kembali mengarah pada proses hukum formal.

Diketahui, pada 8 April 2026 lalu, Polsek Cikande memfasilitasi pertemuan antara Nana dan Lutbi sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar persidangan dengan sejumlah komitmen yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah kesanggupan Lutbi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Nana paling lambat pada 8 Juni 2026.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, komitmen tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Merasa dirugikan karena kesepakatan yang telah ditandatangani tidak dijalankan, Nana kembali mendatangi Polsek Cikande pada 10 Juni 2026. Kedatangannya bertujuan melaporkan perkembangan terbaru sekaligus meminta tindak lanjut atas tidak dipenuhinya isi perjanjian oleh pihak terlapor.

Menurut Nana, dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan menunggu sesuai waktu yang diberikan. Akan tetapi, hingga batas waktu berakhir tidak ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, surat pemanggilan terhadap terlapor disebut telah dipersiapkan dan tinggal menunggu pengesahan dari pimpinan.

"Informasi yang saya terima dari penyidik, surat pemanggilan sudah dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," kata Nana.

Langkah tersebut sejalan dengan isi kesepakatan yang sebelumnya dibuat kedua belah pihak. Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dinyatakan tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dilanjutkan.

Sementara itu, di tengah belum terlaksananya kewajiban tersebut, Lutbi disebut mengajukan keinginan untuk kembali melakukan mediasi. Namun usulan yang disampaikan berbeda dari sebelumnya karena mediasi tersebut direncanakan berlangsung di kediamannya di Kota Cilegon.

Bagi pihak pelapor, usulan tersebut dinilai kurang relevan mengingat kesepakatan awal telah lahir melalui forum resmi yang difasilitasi Polsek Cikande. Oleh karena itu, fokus utama saat ini bukan lagi menyusun kesepakatan baru, melainkan menjalankan isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui restorative justice sangat bergantung pada komitmen para pihak dalam melaksanakan hasil kesepakatan. Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka mekanisme hukum menjadi langkah yang tidak dapat dihindari untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. (Red) 


Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

By On Juni 10, 2026

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik, Rabu, 10 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComPengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik di Aula Inayah Hotel PKPRI Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

Mengusung tema "Mengokohkan Media Siber Profesional, Kredibel, dan Terpercaya di Era Digital", pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media digital yang sehat di Ibu Kota Provinsi Banten. 

Acara ini dihadiri oleh Walikota Serang yang diwakili Asda I Kota Serang Subagyo, perwakilan Ketua DPRD Kota Serang, jajaran Forkopimda seperti Kodim 0602/Serang, Polres Serang Kota yang diwakili Kompol Raden, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PWI Kota Serang, serta jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. 

Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, atas dukungan luar biasa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tingkat nasional yang baru saja usai, di mana Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah. 

"Terima kasih kepada Pak Walikota, seluruh jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD yang telah bersama-sama menyambut para tamu wartawan dan pemilik media dari seluruh Indonesia. Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah sukses menjadi pusat perhelatan besar ini," ujar Lesman Bangun. 

Lesman juga membeberkan dua capaian monumental SMSI dalam rangkaian HPN tersebut:

Pembangunan Monumen SMSI di Cilegon: Sebagai pengingat sejarah tempat lahirnya gagasan SMSI demi kemajuan pers Indonesia. 

Inisiasi museum siber pertama di Indonesia yang dimulai dari Banten untuk dunia, yang peletakan batu pertamanya didukung penuh oleh pemerintah daerah. 

Terkait pelantikan hari ini, Lesmana mengingatkan pengurus baru untuk langsung bergerak cepat melakukan pembekalan organisasi (Training Center). 

"Tema pelantikan ini luar biasa. Saya berharap pengurus SMSI Kota Serang segera melakukan pembekalan agar setiap bidang paham tupoksinya. Susun program kerja, dan bersinergilah dengan Pemkot Serang, DPRD, serta seluruh OPD untuk meningkatkan profesionalisme media siber. Sebagai ibu kota, kemajuan, keamanan, dan kemakmuran Kota Serang adalah tanggung jawab kita bersama melalui pemberitaan yang sehat," tegas Lesman. 

Ia juga membocorkan bahwa pada 18 Juni 2026 mendatang, SMSI Pusat akan menggelar SMSI Award sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah dan legislatif yang dinilai berkontribusi besar bagi perkembangan pers. 

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 yang baru saja dilantik, Yudian menegaskan, kesiapan jajarannya untuk mengawal marwah organisasi sesuai dengan tema yang diusung. 

Menurunya, amanah memimpin SMSI Kota Serang di era digital ini merupakan tanggung jawab besar. Sesuai tema pelantikan, fokus utama hingga 2029 adalah mengokohkan media siber yang profesional, kredibel, dan terpercaya. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh media yang tergabung di bawah bendera SMSI Kota Serang tidak hanya sekadar mengejar kecepatan (clickbait), tetapi wajib mengedepankan akurasi, kode etik jurnalistik, dan verifikasi faktual," tuturnya. 

Sebagai mitra strategis, kata dia, pihai siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan Pemkot Serang, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. 

"Kami berkomitmen mengawal pembangunan Ibu Kota Provinsi Banten ini lewat fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif," ujarnya. 

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dan pembekalan pengurus agar program-program strategis SMSI Kota Serang dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik oleh pemilik media maupun masyarakat luas. 

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat yang hadir kepada seluruh pengurus SMSI Kota Serang yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*/red)

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten

By On Juni 10, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru, Muhyidin, di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru, Muhyidin, sekaligus menerima pamit dari Kepala BPJS sebelumnya, Eko Yuyulianda, di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Eko Yuyulianda selama memimpin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten. 

Saat memimpin, berbagai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. 

"Saya mengucapkan selamat atas amanat baru yang diemban Eko Yuyulianda sebagai Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat," kata Andra Soni. 

Sementara itu, kepada Muhyidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Andra Soni menyampaikan selamat datang dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. 

Menurutnya, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. 

"Saya berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berlanjut guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya. (Welfendry)

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

By On Juni 10, 2026

PPWI soroti sikap reaktif oknum LMPI dalam skandal SMPN 2 Sindangagung. 

KUNINGAN, KabarXXI.ComKasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. 

Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. 

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. 

Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak. 

Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. 

Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi. 

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). 

Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. 

Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma. 

Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. 

Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya. 

Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: 

"Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya." 

Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas. 

Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. 

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. 

Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. 

Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. 

Sebab, kata dia, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. 

Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. 

Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. 

Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: "Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa." 

Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. 

Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (Tim/Red)

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

By On Juni 10, 2026

Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terapis spa, Nur Hasannah Praasetya, terdakwa pencurian uang Rp 1,2 miliar pelanggannya, Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mencuri, tapi diberi kebebasan untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

Bahkan Tonny selalu melihat saldo rekeningnya setiap Nur mengambil uang. 

Hal itu disampaikan Nur ke pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja.

Zulfan mengatakan, Nur tidak pernah mencuri tapi diberi kebebasan Tonny untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban (Tonny) selalu mengecek saldo ATM dulu," ujar Zulfan, Senin, 08 Juni 2026. 

Zulfan menyebut, Nur dan Tonny memang punya hubungan spesial. Hubungan itu terjalin sejak Tonny jadi pelanggan di tempat spa. Namun Nur kemudian dituduh mencuri dan dilaporkan ke polisi. 

"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," ujarnya. 

Dari keterangan Nur, lanjut Zulfan, sosok Tonny merupakan pengusaha yang telah berusia lanjut (lansia) yang kerap ke tempat spa. 

Meski begitu, ia tak mengetahui detail pengusaha apa dan di mana kantornya. 

"(Tonny) Pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," ujarnya. 

Menurut Zulfan, fakta baru ini akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebetulan dalam sidang tersebut juga akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi Nur. 

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," ujar Zulfan. 

Diketahui sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. 

Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam. 

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. 

Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026. (*/red)

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

By On Juni 10, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, yakni eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

"Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada warga saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 08 Juni 2026. 

Penahanan itu dilakukan KPK setelah pemeriksaan kedua tersangka sejak Senin pagi. 

Selain Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya telah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka. 

Dalam kasus itu, KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. 

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/red)

OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Duit Ratusan Juta Rupiah

By On Juni 10, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin, 08 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi kepada wartawan. 

Namun Budi belum merinci nominal maupun jenis mata uang yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Salah satunya merupakan Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk Bupati, salah satu pihak yang diamankan di wilayah Sumatera Selatan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel," katanya. 

Selain Edison, empat orang lainnya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. 

Ke-10 orang yang diamankan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. (*/red)

Sebut Terlapor Diduga 'Ditamengi' Oknum Aparat, Nana Korban Penipuan di Cikande Bakal Mengadu ke Paminal

By On Juni 10, 2026

SERANG, KabarXXI.com - Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, Sdr. Nana selaku pelapor mendesak pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, Polda Banten, untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap Lutbi, terduga pelaku penipuan dan penggelapan asal Cilegon.

​Langkah ini diambil setelah upaya musyawarah yang dituangkan dalam surat perjanjian sebelumnya, gagal ditepati oleh pihak terlapor.

​Kepada awak media pada Rabu (10/06/2026), Nana mengungkapkan rasa kekecewaannya atas sikap Lutbi yang dinilai tidak kooperatif. Ia bahkan menduga terlapor sengaja mengulur-ulur waktu dan memanfaatkan kedekatannya dengan salah satu oknum anggota Polri berinisial IN—yang merupakan mantan Kanit di Polsek tersebut—sebagai tameng hukum.

​"Aneh saya dengan pelaku ini, seperti kebal hukum aja. Mungkin dia merasa dekat dengan mantan Kanit di sana bernama IN yang selalu ada di belakangnya. Yang lebih aneh lagi, dia malah menyuruh saya menemuinya di Cilegon, padahal kasus dan surat perjanjiannya dibuat resmi di Polsek Cikande," ujar Nana dengan nada kecewa.

​Guna menindaklanjuti perkara yang berlarut-larut tersebut, Nana bersama kerabatnya kembali mendatangi Mapolsek Cikande pada hari ini untuk meminta kepastian hukum dan berkonsultasi mengenai kelanjutan penanganan kasusnya.

​"Ya, tadi saya bersama saudara saya sudah berkonsultasi dan meminta petunjuk dari Pak Kanit Reskrim. Melalui penyidik, kami mendapatkan keterangan bahwa surat panggilan untuk terlapor sudah dibuat, tinggal dikirim saja menunggu tanda tangan dari Kapolsek," jelas Nana menambahkan.

​Sementara itu, Kapolsek Cikande melalui Kanit Reskrim Polsek Cikande, IPTU Epriyan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tengah berjalan dan dalam penanganan intensif oleh pihak penyidik.

​"Nanti bisa langsung tanya ke penyidiknya ya, Pak," ujar IPTU Epriyan singkat saat memberikan keterangan perihal perkembangan kasus.

​Selain mendesak percepatan proses pidana terhadap terlapor, Nana menegaskan bahwa dalam waktu dekat dirinya juga berencana melaporkan dugaan intervensi dan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Serang serta Bid Propam Polda Banten demi transparansi dan keadilan hukum. (Red) 

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

By On Juni 10, 2026

Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN). 

SURABAYA, KabarXXI.ComAliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan Reses anggota Legislatif. 

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. 

Abdul Azis sebagai Koordinator Aksi menyampaikan bahwa dugaan pemotongan anggaran Reses harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan serap aspirasi tersebut. 

Menurut mereka, apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat mengurangi kualitas pelaksanaan Reses dan menghambat penyampaian aspirasi warga kepada wakil rakyat. 

Dalam orasinya, massa aksi mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran Reses yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan. 

Mereka menilai, perlu adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang semakin meluas di tengah masyarakat. 

Selain mendesak audit oleh lembaga yang berwenang, AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 

Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. 

Perwakilan massa aksi diterima oleh  H. Surat selaku Wakil DPD PAN untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara langsung. 

Dalam pertemuan tersebut, AMI meminta agar partai melakukan evaluasi internal terhadap kader yang namanya disebut dalam dugaan tersebut serta mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan objektif. 

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. 

Massa Aliansi Madura Indonesia berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi dapat ditindak lanjuti melalui langkah konkret berupa audit independen, transparansi penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil apabila ditemukan adanya pelanggaran. 

Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (*/red)

Dana Reses Diduga Disunat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Surabaya Jadi Sorotan

By On Juni 10, 2026

Dugaan pemotongan anggaran Reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang digelar pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menuai pertanyaan dari warga. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut. 

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. 

Pasalnya, reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. 

Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya. 

Karena menggunakan uang negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. 

Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya. 

"Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran," tegas Baihaki Akbar. 

Menurutnya, kegiatan reses seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD. 

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik. 

AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. 

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (*/red)

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum.

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Disdikpora Pandeglang dan DPD KESTI TTKKDH Bahas Kerja Sama Program Pelatihan Pencak Silat di Lingkungan Sekolah

By On Juni 09, 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang bersama DPD KESTI TTKKDH menggelar pembahasan terkait kerja sama program pengembangan dan pelatihan pencak silat di lingkungan pendidikan. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com Upaya pelestarian budaya sekaligus pembinaan generasi muda melalui pencak silat terus didorong di Kabupaten Pandeglang. 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kebudayaan Seni Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (DPD KESTI TTKKDH) Kabupaten Pandeglang Surya Wijaya menggelar pembahasan terkait kerja sama program pengembangan dan pelatihan pencak silat di lingkungan pendidikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 09 Juni 2026 tersebut membahas rencana penerapan program pencak silat sebagai bagian dari kegiatan pendidikan, baik melalui muatan kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang pada Tahun Ajaran 2026/2027. 

Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto menyampaikan dukungannya terhadap program yang diinisiasi DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang tersebut. 

Menurutnya, pengembangan pencak silat di lingkungan sekolah tidak hanya bertujuan melestarikan budaya bangsa, tetapi juga membentuk karakter, disiplin, dan jiwa sportif peserta didik. 

“Pada prinsipnya kami mendukung dan mendorong kegiatan yang akan dilaksanakan bersama DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang dalam rangka pengembangan dan pelatihan pencak silat di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang  Surya Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai program pengembangan dan pelatihan pencak silat yang berorientasi pada pelestarian seni tradisi sekaligus pembinaan prestasi atlet. 

“Kami telah mempersiapkan program-program pengembangan dan pelatihan pencak silat KESTI TTKKDH, baik untuk penguatan seni tradisi maupun pencapaian prestasi. Bahkan konsep kurikulum dan materi pembelajaran juga sudah kami siapkan untuk mendukung pelaksanaannya di sekolah,” jelasnya. 

Ia berharap, kerja sama dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang dapat segera direalisasikan sehingga pencak silat sebagai warisan budaya bangsa dapat semakin dikenal dan diminati oleh kalangan pelajar. 

Program tersebut juga diharapkan mampu mencetak atlet-atlet pencak silat berprestasi dari Kabupaten Pandeglang sekaligus memperkuat pelestarian budaya lokal di tengah perkembangan zaman. 

Dengan adanya sinergi antara Disdikpora Kabupaten Pandeglang dan DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang, pencak silat diharapkan menjadi salah satu kegiatan pendidikan yang mampu membentuk generasi muda yang berkarakter, berbudaya, sehat, dan berprestasi. (Dra/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *