Berita Terbaru

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

By On Juni 10, 2026

Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terapis spa, Nur Hasannah Praasetya, terdakwa pencurian uang Rp 1,2 miliar pelanggannya, Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mencuri, tapi diberi kebebasan untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

Bahkan Tonny selalu melihat saldo rekeningnya setiap Nur mengambil uang. 

Hal itu disampaikan Nur ke pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja.

Zulfan mengatakan, Nur tidak pernah mencuri tapi diberi kebebasan Tonny untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban (Tonny) selalu mengecek saldo ATM dulu," ujar Zulfan, Senin, 08 Juni 2026. 

Zulfan menyebut, Nur dan Tonny memang punya hubungan spesial. Hubungan itu terjalin sejak Tonny jadi pelanggan di tempat spa. Namun Nur kemudian dituduh mencuri dan dilaporkan ke polisi. 

"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," ujarnya. 

Dari keterangan Nur, lanjut Zulfan, sosok Tonny merupakan pengusaha yang telah berusia lanjut (lansia) yang kerap ke tempat spa. 

Meski begitu, ia tak mengetahui detail pengusaha apa dan di mana kantornya. 

"(Tonny) Pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," ujarnya. 

Menurut Zulfan, fakta baru ini akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebetulan dalam sidang tersebut juga akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi Nur. 

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," ujar Zulfan. 

Diketahui sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. 

Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam. 

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. 

Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026. (*/red)

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

By On Juni 10, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, yakni eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

"Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada warga saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 08 Juni 2026. 

Penahanan itu dilakukan KPK setelah pemeriksaan kedua tersangka sejak Senin pagi. 

Selain Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya telah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka. 

Dalam kasus itu, KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. 

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/red)

OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Duit Ratusan Juta Rupiah

By On Juni 10, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin, 08 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi kepada wartawan. 

Namun Budi belum merinci nominal maupun jenis mata uang yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Salah satunya merupakan Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk Bupati, salah satu pihak yang diamankan di wilayah Sumatera Selatan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel," katanya. 

Selain Edison, empat orang lainnya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. 

Ke-10 orang yang diamankan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. (*/red)

Sebut Terlapor Diduga 'Ditamengi' Oknum Aparat, Nana Korban Penipuan di Cikande Bakal Mengadu ke Paminal

By On Juni 10, 2026

SERANG, KabarXXI.com - Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, Sdr. Nana selaku pelapor mendesak pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, Polda Banten, untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap Lutbi, terduga pelaku penipuan dan penggelapan asal Cilegon.

​Langkah ini diambil setelah upaya musyawarah yang dituangkan dalam surat perjanjian sebelumnya, gagal ditepati oleh pihak terlapor.

​Kepada awak media pada Rabu (10/06/2026), Nana mengungkapkan rasa kekecewaannya atas sikap Lutbi yang dinilai tidak kooperatif. Ia bahkan menduga terlapor sengaja mengulur-ulur waktu dan memanfaatkan kedekatannya dengan salah satu oknum anggota Polri berinisial IN—yang merupakan mantan Kanit di Polsek tersebut—sebagai tameng hukum.

​"Aneh saya dengan pelaku ini, seperti kebal hukum aja. Mungkin dia merasa dekat dengan mantan Kanit di sana bernama IN yang selalu ada di belakangnya. Yang lebih aneh lagi, dia malah menyuruh saya menemuinya di Cilegon, padahal kasus dan surat perjanjiannya dibuat resmi di Polsek Cikande," ujar Nana dengan nada kecewa.

​Guna menindaklanjuti perkara yang berlarut-larut tersebut, Nana bersama kerabatnya kembali mendatangi Mapolsek Cikande pada hari ini untuk meminta kepastian hukum dan berkonsultasi mengenai kelanjutan penanganan kasusnya.

​"Ya, tadi saya bersama saudara saya sudah berkonsultasi dan meminta petunjuk dari Pak Kanit Reskrim. Melalui penyidik, kami mendapatkan keterangan bahwa surat panggilan untuk terlapor sudah dibuat, tinggal dikirim saja menunggu tanda tangan dari Kapolsek," jelas Nana menambahkan.

​Sementara itu, Kapolsek Cikande melalui Kanit Reskrim Polsek Cikande, IPTU Epriyan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tengah berjalan dan dalam penanganan intensif oleh pihak penyidik.

​"Nanti bisa langsung tanya ke penyidiknya ya, Pak," ujar IPTU Epriyan singkat saat memberikan keterangan perihal perkembangan kasus.

​Selain mendesak percepatan proses pidana terhadap terlapor, Nana menegaskan bahwa dalam waktu dekat dirinya juga berencana melaporkan dugaan intervensi dan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Serang serta Bid Propam Polda Banten demi transparansi dan keadilan hukum. (Red) 

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

By On Juni 10, 2026

Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN). 

SURABAYA, KabarXXI.ComAliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan Reses anggota Legislatif. 

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. 

Abdul Azis sebagai Koordinator Aksi menyampaikan bahwa dugaan pemotongan anggaran Reses harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan serap aspirasi tersebut. 

Menurut mereka, apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat mengurangi kualitas pelaksanaan Reses dan menghambat penyampaian aspirasi warga kepada wakil rakyat. 

Dalam orasinya, massa aksi mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran Reses yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan. 

Mereka menilai, perlu adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang semakin meluas di tengah masyarakat. 

Selain mendesak audit oleh lembaga yang berwenang, AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 

Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. 

Perwakilan massa aksi diterima oleh  H. Surat selaku Wakil DPD PAN untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara langsung. 

Dalam pertemuan tersebut, AMI meminta agar partai melakukan evaluasi internal terhadap kader yang namanya disebut dalam dugaan tersebut serta mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan objektif. 

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. 

Massa Aliansi Madura Indonesia berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi dapat ditindak lanjuti melalui langkah konkret berupa audit independen, transparansi penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil apabila ditemukan adanya pelanggaran. 

Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (*/red)

Dana Reses Diduga Disunat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Surabaya Jadi Sorotan

By On Juni 10, 2026

Dugaan pemotongan anggaran Reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang digelar pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menuai pertanyaan dari warga. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut. 

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. 

Pasalnya, reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. 

Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya. 

Karena menggunakan uang negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. 

Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya. 

"Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran," tegas Baihaki Akbar. 

Menurutnya, kegiatan reses seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD. 

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik. 

AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. 

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (*/red)

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum.

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Disdikpora Pandeglang dan DPD KESTI TTKKDH Bahas Kerja Sama Program Pelatihan Pencak Silat di Lingkungan Sekolah

By On Juni 09, 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang bersama DPD KESTI TTKKDH menggelar pembahasan terkait kerja sama program pengembangan dan pelatihan pencak silat di lingkungan pendidikan. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com Upaya pelestarian budaya sekaligus pembinaan generasi muda melalui pencak silat terus didorong di Kabupaten Pandeglang. 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kebudayaan Seni Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (DPD KESTI TTKKDH) Kabupaten Pandeglang Surya Wijaya menggelar pembahasan terkait kerja sama program pengembangan dan pelatihan pencak silat di lingkungan pendidikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 09 Juni 2026 tersebut membahas rencana penerapan program pencak silat sebagai bagian dari kegiatan pendidikan, baik melalui muatan kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang pada Tahun Ajaran 2026/2027. 

Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto menyampaikan dukungannya terhadap program yang diinisiasi DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang tersebut. 

Menurutnya, pengembangan pencak silat di lingkungan sekolah tidak hanya bertujuan melestarikan budaya bangsa, tetapi juga membentuk karakter, disiplin, dan jiwa sportif peserta didik. 

“Pada prinsipnya kami mendukung dan mendorong kegiatan yang akan dilaksanakan bersama DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang dalam rangka pengembangan dan pelatihan pencak silat di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang  Surya Wijaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai program pengembangan dan pelatihan pencak silat yang berorientasi pada pelestarian seni tradisi sekaligus pembinaan prestasi atlet. 

“Kami telah mempersiapkan program-program pengembangan dan pelatihan pencak silat KESTI TTKKDH, baik untuk penguatan seni tradisi maupun pencapaian prestasi. Bahkan konsep kurikulum dan materi pembelajaran juga sudah kami siapkan untuk mendukung pelaksanaannya di sekolah,” jelasnya. 

Ia berharap, kerja sama dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang dapat segera direalisasikan sehingga pencak silat sebagai warisan budaya bangsa dapat semakin dikenal dan diminati oleh kalangan pelajar. 

Program tersebut juga diharapkan mampu mencetak atlet-atlet pencak silat berprestasi dari Kabupaten Pandeglang sekaligus memperkuat pelestarian budaya lokal di tengah perkembangan zaman. 

Dengan adanya sinergi antara Disdikpora Kabupaten Pandeglang dan DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang, pencak silat diharapkan menjadi salah satu kegiatan pendidikan yang mampu membentuk generasi muda yang berkarakter, berbudaya, sehat, dan berprestasi. (Dra/Red) 

Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Sesuai Target

By On Juni 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin, 08 Juni 2026. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, berjalan sesuai target. 

Saat meninjau lokasi pada Senin, 08 Juni 2026, Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa sekolah yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis itu ditargetkan selesai akhir Juni dan mulai beroperasi pada Juli 2026. 

Berdasarkan laporan Kementerian PU, progres fisik pembangunan Sekolah Rakyat Pandeglang telah mencapai 67,71 persen. 

Sejumlah bangunan utama sudah memasuki tahap pemasangan atap sehingga pekerjaan arsitektur dan penyelesaian interior dapat dipercepat. 

“Progresnya sesuai dengan yang ditargetkan. Target operasional di Juli,” kata Andra Soni. 

Ia menilai, Sekolah Rakyat menjadi peluang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. 

Program ini, kata dia, merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. 

Menurut Andra Soni, pada tahun ajaran 2026-2027, Sekolah Rakyat Pandeglang akan menampung sekitar 500 siswa dari berbagai daerah di Banten dengan prioritas warga Kabupaten Pandeglang. 

Fasilitas yang dibangun juga cukup lengkap, meliputi gedung pendidikan, asrama, gedung serbaguna, dapur, kantin, rumah ibadah, serta sarana pendukung lainnya. 

Sementara itu, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Kementerian PU, Nabil Muhammad mengatakan, progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak juga telah mencapai 66,42 persen. 

“Untuk Pandeglang sudah 67,71 persen. Sementara Lebak sekitar 66,42 persen,” ujarnya. 

Ia menegaskan, percepatan pembangunan terus dilakukan melalui penambahan tenaga kerja, peralatan, material, serta pekerjaan arsitektur yang dikerjakan secara paralel. 

Pihaknya optimis seluruh pekerjaan, termasuk jalan kawasan, dapat selesai pada akhir Juni dan difungsikan pada Juli 2026. 

Di sisi lain, proses verifikasi calon siswa masih berlangsung. 

Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Banten, Farhah Syibli mengatakan, verifikasi dilakukan secara door to door di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan memprioritaskan anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang masuk Desil 1 dan Desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sekolah Rakyat Pandeglang akan membuka masing-masing tiga rombongan belajar untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan kapasitas 30 siswa per rombongan. 

Farhah menyebut, kuota siswa SMA telah terpenuhi, sementara proses verifikasi untuk SD dan SMP masih berjalan karena masih terdapat kuota yang belum terisi. 

Dengan progres pembangunan yang terus meningkat dan proses seleksi peserta didik yang berlangsung, Sekolah Rakyat Pandeglang diharapkan mulai beroperasi pada Juli 2026 sebagai pusat pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di Banten. (Welfendry) 

Motor Hilang di Area Puskesmas Jawilan, Keamanan Fasilitas Publik dan Kinerja Aparat Jadi Sorotan

By On Juni 08, 2026


SERANG, KabarXXI.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebuah sepeda motor dilaporkan hilang saat terparkir di area Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang, pada Senin dini hari (8/6/2026) sekitar pukul 03.08 WIB.

Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan warga setelah beredar informasi bahwa aksi pelaku diduga terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lingkungan puskesmas. Meski demikian, hilangnya kendaraan tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan memunculkan pertanyaan mengenai sistem keamanan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Sejumlah warga menilai kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola Puskesmas Jawilan. Sebagai fasilitas publik yang melayani masyarakat selama 24 jam, keamanan lingkungan dinilai menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat menyoroti perlunya pengawasan yang lebih maksimal, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh. Selain itu, sistem pengamanan kendaraan di area parkir, pengawasan akses keluar-masuk, hingga kesiapsiagaan petugas keamanan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

"Kejadian seperti ini tentu membuat masyarakat khawatir. Tempat pelayanan kesehatan seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien maupun keluarga yang sedang mendampingi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tidak hanya pihak pengelola puskesmas, kejadian tersebut juga memunculkan harapan masyarakat agar aparat kepolisian meningkatkan langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Jawilan. Warga berharap patroli rutin, khususnya pada malam hingga dini hari, dapat lebih diintensifkan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan.

Menurut warga, kehadiran aparat keamanan secara aktif di lapangan dinilai penting untuk memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut dan mengusut pelaku berdasarkan alat bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV yang disebut-sebut merekam kejadian itu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aspek keamanan di fasilitas publik perlu mendapatkan perhatian yang sama pentingnya dengan pelayanan yang diberikan. Evaluasi terhadap sistem pengamanan di lingkungan Puskesmas Jawilan dinilai perlu dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Jawilan maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

(Jamal)

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

By On Juni 08, 2026

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 02 Juni 2026. 

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi," kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. 

Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons. 

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa," ujar Indra Waspada. 

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi. 

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. 

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik. 

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS," kata Indra Waspada. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. 

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka. 

"Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban," jelas Indra Waspada. 

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 01 Juni 2026,sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. 

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. 

BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. 

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. 

Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. 

Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain. 

"Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkasnya. (Reno)

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut Rampung 100 Persen

By On Juni 08, 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.ComKabar gembira datang bagi masyarakat Kampung Sadea RT 011 RW 005, Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Tepatnya pada Minggu, 07 Juni 2026, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang yang selama ini dinantikan warga kini telah selesai 100 persen dan siap dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. 

Jembatan yang dibangun melalui program kepedulian sosial Polres Serang tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur yang bermanfaat. 

Sebelumnya, kondisi akses penghubung di Kampung Sadea menjadi salah satu kendala bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar, petani, dan warga yang beraktivitas melintasi wilayah tersebut. 

Dengan selesainya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, mobilitas warga kini menjadi lebih aman, nyaman, dan efisien. 

Kapolres Serang menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Serang, pemerintah desa, serta dukungan dan gotong royong masyarakat. 

Semangat kebersamaan menjadi kunci utama hingga pembangunan dapat diselesaikan sesuai rencana. 

"Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan jembatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga, mempermudah akses transportasi warga dan anak2 Sekolah, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjadi sarana yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ujarnya. 

Antusiasme dan rasa syukur juga disampaikan warga setempat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan hadirnya jembatan baru yang selama ini menjadi harapan masyarakat. 

Selain memperlancar akses menuju sekolah, lahan pertanian, dan pusat aktivitas warga, jembatan tersebut juga meningkatkan keamanan saat melintas, terutama pada musim hujan. 

Dengan rampungnya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung Sadea, Desa Pasirbuyut, Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan nilai-nilai Presisi melalui pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Jembatan tersebut diharapkan menjadi simbol kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (*/red)

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

By On Juni 08, 2026

Seorang pengamen berpakaian badut berinisial K (37), diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh oknum polisi berinisial TS (32), di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur, Rabu, 03 Juni 2026. 

TUBAN, KabarXXI.Com - Oknum anggota Kepolisian berinisial TS kedapatan menampar seorang badut jalanan berinisial K di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu malam, 03 Juni 2026. 

TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. 

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar TS usai menjalani proses mediasi, pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Korban juga telah menerima permohonan maaf TS dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. 

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa bermula saat TS mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. 

Pada waktu yang bersamaan, K yang sedang mengenakan kostum badut berwarna merah muda hendak menyeberang jalan. 

Namun saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor. 

Setelah itu, TS pun memutar balik kendaraannya dan mengampiri K hingga terlibat cekcok. 

Bahkan, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan diduga melakukan tamparan. 

“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Sementara, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tindakan TS tersebut diduga karena mencium bau alkohol dari korban. 

“Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. 

Setelah kejadian, K mengaku sempat melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. 

Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. 

“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” ujar K. 

Terkait dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya. 

Sementara itu, kata Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. 

"Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TS selaku anggota kepolisian, pemeriksaan internal sedang ditangani oleh Propam Polres Tuban. 

"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban,” pungkasnya. 

Sementara itu, TS menyatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*/red)

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas di Saluran Irigasi, Suami Serahkan Diri ke Polisi

By On Juni 08, 2026

RSUD Abdoer Rahem Situbondo. 

SITUBONDO, KabarXXI.Com - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Murtafia Rafika Devi (34). 

Diketahui, Bidan RSUD Besuki itu dibunuh tersangka dan jasadnya dibuang di selokan di Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi," ujar AKP Selimat kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Selimat mengatakan, dari keterangan awal, tersangka menghabisi istrinya seorang diri tanpa dibantu orang lain. 

"Pelaku memang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya. 

Sementara untuk motifnya, kata dia, tersangka mengaku cemburu buta hingga sakit hati. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pengakuan tersangka itu. 

"Sesuai keterangan sementara (cemburu) yang disampaikan oleh pelaku," ujar Selimat. 

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. 

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. 

"Benar. Ditemukan tadi malam di sebuah drainase," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. (*/red)

Perhutani Minta Proyek PLTMH PT NKE dan PT GHL di Lebak Dihentikan, Diduga Belum Kantongi Izin Kementerian

By On Juni 08, 2026

Petugas Perhutani BKPH Bayah melaksanakan sidak di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Cilograng, Lebak, Jumat, 05 Juni 2026. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah resmi menghentikan sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), di kawasan hutan RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 08 Juni 2026. 

Penghentian ini dilakukan menyusul belum diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Kementerian Kehutanan. 

Larangan aktivitas tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari (PT GHL) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). 

Langkah tegas ini diambil setelah Perhutani melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Peninjauan tersebut dihadiri oleh petugas Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan PT NKE dan PT GHL, serta sejumlah awak media. 

Berdasarkan pantauan di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, proyek itu masih dalam tahap pengerjaan fisik. 

Perum Perhutani melayangkan surat penghentian sementara aktivitas pembangunan PLTMH. 

Aktivitas yang sedang berlangsung meliputi pembersihan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembuatan akses saluran air (waterway), serta pembangunan rumah pembangkit (powerhouse). 

Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka sangat mendukung pembangunan infrastruktur energi seperti PLTMH ini. 

Pihak perusahaan juga diketahui telah mendaftarkan persyaratan administrasi PPKH melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Namun, karena izin resmi dari Kementerian Kehutanan belum terbit, seluruh kegiatan di Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan harus dihentikan total demi hukum. 

Perhutani mengingatkan seluruh pihak bahwa penggunaan kawasan hutan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selama proses kelayakan dan perizinan belum rampung, perusahaan dilarang keras melakukan intervensi atau aktivitas fisik apa pun di dalam kawasan hutan. 

Surat perintah penghentian kegiatan ini juga ditembuskan kepada Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, Kepala Desa Cikamunding, Kepala Desa Girimukti, serta LMDH Rimba Mulya untuk pengawasan bersama di lapangan. (Tim/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *