Berita Terbaru

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

By On September 17, 2026

DPRD Sidoarjo gelar Hearing soal infrastruktur dan keselamatan jalan, Selasa, 15 September 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga Desa Karangbong, Imam Syafi'i. Melalui surat resmi Nomor: 400.14.6/6115/438.3/2026 tertanggal 14 September 2026, pihak legislatif mengundang warga untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing). 

Rapat tersebut digelar pada Selasa (15/9/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana peningkatan infrastruktur jalan demi memastikan keselamatan warga setempat. 

Hearing krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, dengan didampingi sejumlah anggota Komisi C. 

Guna membedah persoalan secara teknis, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo, Mahmud yang didampingi oleh Kabid Pengairan, Prayit. 

Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Mardisunu, Camat Gedangan, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Ketua BPD Karangbong, serta sejumlah Ketua RT dan RW Desa Karangbong. 

Dalam arahannya, Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko menegaskan bahwa hearing ini menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dan suara masyarakat Karangbong. 

Hal ini menjadi krusial karena adanya surat masuk dari pelapor Imam Syafi'i serta adanya ketidaksetujuan dari Kades Karangbong terkait status kelas jalan menjadi kelas I. 

Perbedaan ini sempat memicu miskomunikasi karena dinilai tidak sinkron antara substansi surat warga pelapor dan pernyataan langsung dari kepala desa di forum. 

“Kita masyarakat Karangbong ini harus satu suara, karena surat yang masuk ini ada beberapa kepala desa tidak menginginkan (terjadi ketidaksinkronan). Kita ini harus satu suara, makanya hearing hari ini kita sampaikan satu suara,” ujar Anang. 

Terkait substansi proyek, Anang menjelaskan bahwa Komisi C belum dapat menentukan kelayakan peningkatan kelas Jalan Surowongso sebelum melihat secara langsung kondisi riil di lapangan. 

Persoalan utama yang disoroti adalah lebar jalan yang dinilai belum ideal untuk rencana peningkatan kelas tersebut. 

“Sedangkan luasan jalan di sana dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, jalan di sana 4 meter. Kita kan tidak tahu, akan sidak kondisi real di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak,” tegas politisi tersebut. 

Dalam rapat juga terungkap bahwa rencana pembangunan fisik Jalan Surowongso sebenarnya telah mengantongi alokasi anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp22 miliaran dari Dinas PU-BMSDA untuk pembangunan jalan beton serta jembatan. 

Anggaran ini muncul menyusul adanya surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menempatkan jalur tersebut sebagai jalan kelas I bersyarat. 

Namun, dari data dinas, rencana peningkatan tersebut mendapat respons yang beragam dari tingkat bawah. 

Kabar baiknya, demi menjamin keselamatan publik dan kepentingan bersama, Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Mahmud, menyatakan kesiapannya untuk memberikan alokasi anggaran pada tahun anggaran 2027 mendatang. 

Anggaran ini nantinya akan diperuntukkan bagi pembukaan jalan baru di ruas jalan sempadan sungai atau wilayah selatan sungai, sebagai solusi jangka panjang atas tuntutan kebutuhan infrastruktur yang memadai. 

Meski demikian, Komisi C memilih untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil keputusan strategis jangka pendek. 

Pihak dewan menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan akan menjadi landasan utama bagi kebijakan ke depan. 

“Dilakukan sidak menunggu surat masuk dari warga Karangbong, akan kita tindaklanjuti,” pungkas Wakil Ketua Komisi C. 

Di sisi lain, Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, secara gamblang menyuarakan sikap tegas warganya dari sudut pandang Pemdes. 

Ia menyatakan bahwa seluruh warga Karangbong menolak rencana kenaikan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas I lantaran kondisi fisik jalan saat ini dinilai jauh dari kata layak. 

“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas 3 menjadi golongan 1 sebenarnya syaratnya banyak. Dilihat dari bahu jalan 5 meter, bahu jalan sekitar 40 cm, 40 cm,” papar Bambang Asmuni. 

Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada salah satu warganya, Imam Syafii, yang dinilai aktif menyuarakan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Karangbong dalam persoalan tersebut. 

Sementara itu, pelapor warga, Imam Syafi'i, memberikan penegasan penting terkait isi surat pengaduannya guna meluruskan miskomunikasi yang sempat terjadi di awal forum. 

Imam mengklarifikasi bahwa secara kedudukan formal, dirinya bukan bertindak sebagai perwakilan warga secara struktural. 

Melalui surat pengaduan ini, dirinya murni bertindak untuk dan atas nama kepentingan keselamatan warga, pengendara, serta kepatuhan hukum di wilayah Desa Karangbong. 

Imam meluruskan bahwa pada intinya, ia tidak serta-merta menolak usulan kenaikan kelas jalan tersebut. 

Namun, kenaikan kelas jalan baru bisa diterima asalkan didahului dengan adanya langkah peningkatan jalan secara nyata, berupa pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai—yang kini telah direspons positif oleh Dinas PU-BMSDA untuk tahun 2027. 

Ia menambahkan, kehadirannya ke gedung dewan mengusung misi besar terkait keselamatan nyawa publik. 

Ia mendesak DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran masif kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. 

"Kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan, melainkan mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait pelanggaran masif kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. Setiap hari, keselamatan pengendara dan nyawa masyarakat setempat terancam laka karena truk tronton, kontainer, dan trailer raksasa berbobot belasan ton dipaksakan masuk ke jalan pemukiman padat warga yang lebarnya hanya sekitar 5 meter," ungkap Imam. 

Melalui hearing ini, ia secara resmi memohon kepada Pimpinan dan Anggota Komisi C untuk menggunakan hak pengawasannya guna mendesak beberapa tindakan konkret, di antaranya: 

1. Mendesak Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo untuk mencabut permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur terkait pengajuan kenaikan status kelas Jalan Surowongso menjadi kelas I bersyarat, karena dinilai tidak masuk akal di tengah kawasan pemukiman padat. 

2. Memohon DPRD Sidoarjo melayangkan surat resmi ke Gubernur Jawa Timur untuk mencabut keputusan kenaikan kelas jalan tersebut, sampai adanya langkah peningkatan jalan secara nyata berupa pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai. 

"Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat!" tegas Imam. 

Menutup pernyataannya, Imam menambahkan bahwa jika tidak ada aral melintang, Komisi C bersama jajaran OPD teknis dijadwalkan akan turun langsung meninjau lokasi pada hari Kamis esok. (*/red)

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

By On September 05, 2026

Wakil Kepala BGN, Trenggono, saat berkunjung ke Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Sebanyak 730 orang keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Badan Gizi Nasional (BGN) pun mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho. 

"Sudah. Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan, kepala dapurnya dicopot," ujar Wakil Kepala BGN, Trenggono di RSUD Notopuro Sidoarjo, Jumat, 04 September 2026. 

Menurut Trenggono, BGN terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP). 

"Tadi kan sudah disampaikan bahwa kita terus memperbaiki tata kelola. Kita terus memperbaiki, mengevaluasi apa kekurangannya. Tetapi secara SOP dan sebagainya sudah sesuai ya, yang keracunan rata-rata ketidakpatuhan terhadap SOP, itu yang perlu digaris bawahi ya," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung dapur SPPG yang terdampak. 

"Nanti setelah salat Jumat saya akan ke dapur yang terdampak ini. Kalau tadi kan salah satu dapur contoh yang bisa dilihat tadi memang sudah secara umum sudah cukup baik. Hanya ada beberapa koreksi atau evaluasi yang nanti akan dipenuhi oleh mitra," pungkasnya. (*/red)

293 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dirawat di RS Usai Keracunan MBG

By On September 02, 2026

Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam, Sidoarjo yang keracunan usai santap MBG mendapat parawatan medis. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Sebanyak 293 Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), mendapat perawatan di sejumlah Rumah Sakit (RS) setelah mengalami dugaan keracunan usai menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Data tersebut merupakan data sementara yang dihimpun Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Ratusan santri tersebut tersebar di delapan rumah sakit. 

"Ada 293 santri dirawat di delapan rumah sakit," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina kepada wartawan, Selasa, 01 September 2026. 

Sementara itu, RSUD Notopuro Sidoarjo menjadi salah satu rumah sakit yang menerima pasien dari Ponpes Manbaul Hikam. 

Pantauan wartawan pada Selasa malam, 01 September 2026, area Poliklinik Rumah Sakit tampak dipadati pasien dan keluarga. 

Sejumlah keluarga terlihat mengecek data pasien, sementara lainnya menunggu dan menemani anggota keluarganya yang tengah mendapat perawatan. 

Di area Poliklinik, sejumlah pasien yang datang dari Ponpes Manbaul Hikam dikumpulkan untuk mendapatkan penanganan medis. Para pasien mendapat pertolongan pertama, termasuk pemasangan infus. 

Sedangkan, ambulans masih beberapa kali terlihat keluar dari area rumah sakit untuk mengevakuasi pasien. 

Lakhsmie mengatakan, dari total 293 santri yang dirawat, terdapat delapan pasien yang mengalami gejala berat. Mereka masih menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh tim medis. 

"Ada delapan gejala berat, membutuhlan perawatan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, ratusan santri Ponpes Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami keracunan usai diduga mengonsumsi makanan dari program MBG. 

Insiden tersebut diperkirakan terjadi usai para santri melangsungkan salat zuhur, kemudian saat waktu asar mengalami gejala, dan sekitar magrib banyak yang telah dilarikan ke sejumlah rumah sakit. 

Pantauan di lokasi, puluhan ambulans masih keluar-masuk dari ponpes dengan membawa santri yang mengalami gejala keracunan. 

Santri itu telah dibawa ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas setempat. Saat ini area ponpes tampak masih dijaga ketat oleh personel TNI. (*/red)

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

By On Agustus 24, 2026

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru yang kian tegas. 

Imam Syafi'i, seorang warga setempat dengan gaya rambut gondrongnya yang dikenal vokal dan kritis menyuarakan keadilan, resmi melayangkan surat laporan pengaduan publik berskala nasional melalui kanal SP4N LAPOR dengan Nomor Tracking ID: #10558866, pada Minggu, 23 Agustus 2026. 

Laporan resmi ini membidik dugaan pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh kurang lebih tujuh perusahaan besar yang beroperasi di sepanjang koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong. 

Aksi nyata ini diambil sebagai bentuk perwujudan hak peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik demi menjaga keselamatan nyawa warga pemukiman serta para pengguna jalan. 

Sosok pria berambut gondrong ini secara lantang mendesak agar seluruh aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih. 

Desak Audit Total, Jangan Jadikan "Kelas Jalan" Tameng Pelanggaran

Melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, pelapor mendesak agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk formalitas birokrasi yang merugikan rakyat. 

Warga menuntut agar penataan infrastruktur dilakukan secara jujur dan transparan. Jangan sampai terulang kembali preseden di mana permohonan menaikkan status kelas jalan (menjadi Kelas I) diduga kuat sengaja diajukan hanya untuk menutupi pelanggaran perizinan dan ketiadaan dokumen Andalalin dari korporasi industri sekitar. 

Masyarakat menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan secara preventif. 

Pemerintah tidak boleh abai atau menanti terjadinya insiden fatal di lapangan. 

Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru lagi baru ada perhatian dari instansi terkait. 

Warga memegang teguh prinsip kehati-hatian, ibarat pepatah mengatakan, "Lebih baik sedia payung sebelum hujan". 

Atas dasar swadaya pengawasan lingkungan inilah, pelapor dan warga setempat berharap mendapatkan atensi khusus serta penghargaan dari negara. 

Isi Lengkap Tuntutan Surat Pengaduan Warga

Dalam berkas laporan tertanggal 23 Agustus 2026 yang juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo tersebut, pelapor mengajukan tiga tuntutan mutlak kepada Dishub Sidoarjo: 

1. Melakukan Sidak dan Audit Perizinan Total: 

Menuntut Dishub segera melakukan inspeksi mendadak serta memeriksa keabsahan dokumen Andalalin terhadap seluruh perusahaan industri (khususnya sekitar tujuh perusahaan besar) yang berdomisili di koridor Desa Karangbong, kecuali PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo. 

2. Sanksi Tegas Pembekuan Operasional: 

Memberikan sanksi administratif yang tegas berupa penghentian sementara operasional logistik kendaraan berat bagi perusahaan yang terbukti membandel dan tidak mengantongi dokumen persetujuan Andalalin sesuai Pasal 101 UU No. 22 Tahun 2009. 

3. Transparansi Informasi Publik:  

Membuka data secara transparan kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai status kepatuhan Andalalin dari perusahaan-perusahaan tersebut guna menghindari konflik sosial yang lebih meluas. 

Kades Karangbong Kecewa, Warga Ancam Blokade

Gejolak di akar rumput kian memanas setelah Kepala Desa (Lurah) Karangbong, M. Bambang Asmuni, meluapkan amarah dan kekecewaannya sore ini. 

Pihak pemerintah desa merasa dilewati dan dianggap tidak ada dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup warganya. 

"Kami sebagai warga desa Karangbong masih belum bisa menerima adanya jalan Surowongso dinaikkan golongan kelas jalan. Dalam pertemuan kami dengan Ketua DPRD beserta Wakil Ketua DPRD dan anggotanya, mereka sudah berjanji jalan Surowongso tidak akan disetujui menjadi kelas golongan I. Sangat kecewanya, seolah-olah Pemerintah Desa Karangbong dianggap tidak ada," cetus M. Bambang Asmuni dengan nada geram. 

Bambang menambahkan bahwa hilir mudik armada logistik raksasa yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan selebar ±5 meter tersebut telah memicu banyak dampak negatif, mulai dari ketidaknyamanan lingkungan hingga rentetan kecelakaan fatal. 

"Banyak dampak yang sudah terjadi di jalan Surowongso. Warga desa Karangbong sangat tidak nyaman adanya mobil yang bukan kelas golongannya masuk di jalan itu. Suatu contoh laka (kecelakaan) yang sudah terjadi, itu semua disebabkan oleh mobil yang bukan kelasnya," sambung Bambang. 

Jika instansi terkait tidak segera memberikan penjelasan teknis dan solusi konkret, pihak desa bersama warga siap mengambil langkah ekstrem di lapangan dalam waktu dekat. 

"Kami beserta warga desa akan tetap memblokade jalan Surowongso dalam waktu dekat kalau dinas terkait tidak ada penjelasan atau tanggapan lebih lanjut," tegas Kades Karangbong. 

Respons Kilat Sekretaris Dishub Sidoarjo Atas Laporan Warga

Mendapati gerakan mandiri masyarakat yang kian meluas, pelapor Imam Syafi'i berinisiatif mengirimkan langsung salinan penuh teks surat laporan pengaduan tersebut kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Mardisunu, melalui pesan singkat WhatsApp sore ini. 

Menerima kiriman berkas tersebut langsung dari pelapor, Mardisunu memberikan respons kilat dan memastikan bahwa laporan tuntutan warga Karangbong ini akan segera diteruskan kepada pimpinan tertinggi Dinas Perhubungan guna mendapatkan tindak lanjut dan penanganan berkepentingan. 

"Waalaikumsalam wr wb, disampaikan ke pimpinan," jawab Mardisunu merespons balik secara singkat melalui pesan tertulisnya sore ini. 

Respons kilat ini memberikan angin segar bahwa dokumen pengaduan perizinan Andalalin tujuh perusahaan tersebut sudah resmi berada di tangan otoritas dinas terkait. 

Respons Ketua DPRD Sidoarjo: Komitmen Tindakan Nyata Ditagih

Menanggapi gejolak ini, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, sebelumnya juga sudah memberikan atensi serius atas laporan warga ke pusat. 

Melalui pesan singkat WhatsApp kemarin sore, dirinya menyatakan komitmennya untuk segera menjembatani masalah ini dengan instansi dinas teknis serta komisi internal dewan. 

"Iya, segera saya komunikasikan dan koordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan komisi yang ada," tegas Abdillah Nasih. 

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Perhubungan dan jajaran Pemkab Sidoarjo. 

Perwakilan warga secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan jawaban normatif atau sekadar janji koordinasi di atas kertas. 

Warga menuntut tindakan nyata berupa sanksi tegas di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Andalalin, demi mengembalikan hak keselamatan dan kenyamanan lingkungan Desa Karangbong. (tim/red)

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

By On Agustus 22, 2026

Kendaraan besar melintas di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com – Kebijakan peningkatan status kelas jalan di koridor vital yang menghubungkan Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, hingga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, memicu gelombang protes keras dari masyarakat. 

Keputusan menaikkan status jalan tersebut dituding hanya menjadi "karpet merah" atau pembenaran administratif demi melegalkan masuknya kendaraan angkutan barang raksasa, tanpa memedulikan fakta fisik infrastruktur dan keselamatan jiwa warga setempat. 

Polemik ini mencuat ke publik setelah dikeluarkannya Surat Jawaban dari Satlantas Polresta Sidoarjo Nomor: B/378/VII/2026/Satlantas tertanggal 31 Juli 2026. 

Di dalam surat tersebut, pihak kepolisian memaparkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026 yang menetapkan ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) sebagai Jalan Lokal Primer. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, koridor ini dibagi menjadi dua status kelas jalan, yaitu Kelas I sepanjang 1,540 Km dan Kelas III sepanjang 1,430 Km. 

Peningkatan status sebagian ruas menjadi Jalan Kelas I ini dinilai sangat janggal. Faktanya, koridor jalan tersebut saat ini hanya memiliki lebar perkerasan aspal sekitar 5 meter, dengan total lebar hingga bahu jalan hanya mencapai 7 meter. 

Ukuran yang sangat sempit ini dipaksakan secara administratif demi mengakomodasi armada logistik bertonase besar agar luput dari sanksi "pelanggaran kelas jalan". 

Namun, pemerintah daerah dituding menutup mata karena menaikkan status tanpa didukung tindakan fisik, seperti memperlebar jalan atau membuat regulasi jalan baru satu arah (one-way system). 

Rentetan Insiden Tragis Beruntun: Dua Lakalantas dalam Sebulan

Akibat pembiaran kendaraan besar berseliweran di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso—khususnya di wilayah RT 04 RW 01 Desa Karangbong—dihantam dua kecelakaan beruntun dalam kurun waktu belum genap satu bulan: 

1. Tragedi Remaja Putri Terlindas Truk Wing Box (Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 15.00 WIB): 

Seorang remaja putri bernama Naura Millah Al Fitri (17) mengalami cedera parah dan patah tulang kaki yang sangat serius setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya terserempet ban depan truk Build Up Wing Box Ekspedisi Selog berkapasitas muatan 16 ton (Nopol W 8180 UW). 

Kecelakaan terjadi tepat di depan rumah Almarhum Edi Susetyo ketika truk besar tersebut hendak berbelok ke area PT AOP untuk mengambil muatan logistik. 

2. Truk Fuso Robohkan Teras Rumah dan Warung Warga (Minggu, 26 Juli 2026, pukul 02.00 WIB): 

Hanya berselang beberapa minggu, sebuah Truk Jenis Fuso Nopol DR 8610 AJ milik ekspedisi LJE yang hendak mengangkut minyak menuju PT Cipta Perkasa Oleindo mengalami salah jalur. 

Karena ruang jalan pemukiman warga sangat sempit, truk yang nekat bermanuver mundur di kegelapan malam akhirnya menghantam tiang kanopi dan teras rumah/warung milik warga setempat (Ibu Eka) di RT 04 RW 01 hingga runtuh total dan hancur berantakan. 

Kendati ada ganti rugi perdata sebesar Rp 7,5 juta, insiden ini membuktikan bahwa jalur tersebut sudah tidak layak menampung truk besar. 

Cacat Prosedur dan Menabrak Regulasi Hukum

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa (Kades) Karangbong, M. Bambang Asmuni, pihak pemerintah desa membeberkan bahwa seluruh perusahaan di Desa Karangbong (kecuali PT Astra Otoparts Tbk) belum memiliki dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Usulan perluasan jalan yang diajukan pihak desa pun tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah. 

Kebijakan menaikkan status kelas jalan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan sepihak tanpa adanya koordinasi maupun sosialisasi dengan Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, dan Pemerintah Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, serta warga terdampak. 

Tindakan sepihak ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting: 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38/2004): 

Berdasarkan Pasal 11A, penyelenggaraan jalan wajib mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. 

Kesalahan menaikkan kelas jalan tanpa memperlebar fisik aspal nyata-nyata merupakan bentuk kelalaian dalam menyediakan infrastruktur yang aman. 

Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): 

Penetapan kelas jalan wajib didasarkan pada kesesuaian daya dukung beban, dimensi kendaraan, dan kondisi geometrik jalan (lebar jalan). 

Memaksa status Jalan Kelas I masuk ke jalur yang aspalnya hanya selebar 5 meter melanggar aturan geometrik keselamatan lalu lintas. 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Asas Pelayanan Publik: 

Perubahan klasifikasi jalan yang mengubah pola sirkulasi kendaraan logistik berat dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi pemerintahan desa. 

Sikap Tegas Kades Karangbong: Warga Ancam Tutup Total Akses Jalan Surowongso

Melihat tumpulnya penegakan aturan di lapangan, Kades Karangbong, M. Bambang Asmuni mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tegas demi membela warganya. 

Dia pun memperingatkan dinas terkait agar tidak mengabaikan ancaman keselamatan di wilayahnya. 

"Kalau memang Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mengkaji secara teliti tentang Jalan Surowongso, seluruh warga Desa Karangbong akan menutup akses Jalan Surowongso dalam waktu dekat," tegas Kades Bambang Asmuni, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Bambang juga menambahkan bahwa pihak desa bersama warga siap mengambil langkah boikot fisik di lapangan untuk menghadang truk-truk logistik raksasa yang menyalahi ruang jalan pemukiman. 

"Kami tidak akan memperbolehkan mobil yang bukan kelasnya untuk masuk di Jalan Surowongso," pungkasnya secara lugas.

Ancaman blokade jalan massal ini menjadi puncak kekesalan pihak pemerintahan desa atas lambatnya mitigasi risiko dari dinas perhubungan. 

Desakan untuk Pemda dan DPRD Sidoarjo: Jangan Hanya Teori di Atas Kertas

Melihat situasi sosiologis yang kian genting, warga menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera turun ke lapangan. 

Mereka didesak hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat guna memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji lisan atau kebijakan di atas kertas yang mandul. 

Warga menegaskan bahwa keselamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. 

Pemerintah dan legislatif wajib merumuskan solusi teknis yang berkeadilan—seperti percepatan pelebaran fisik jalan atau pembukaan akses jalan baru—agar roda ekonomi industri tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan merugikan hak hidup warga sekitar. 

Langkah Tegas Warga: Desak Audit Perizinan Korporasi

Merespons situasi darurat ini, pada hari ini pelapor, warga setempat secara resmi melayangkan surat keberatan dan laporan tambahan yang ditujukan langsung kepada Kasatlantas Polresta Sidoarjo. 

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. 

Melalui surat harian tersebut, Warga setempat mendesak kepolisian dan dinas teknis segera melakukan audit perizinan lalu lintas secara terpadu. 

Hal ini dikarenakan maraknya perusahaan di sepanjang Desa Karangbong yang membangkitkan lalu lintas berat namun belum mengantongi izin dokumen Andalalin. 

Warga menuntut sanksi pembatasan operasional yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut demi mengembalikan hak rasa aman dan keselamatan pengguna jalan. (*/red)

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

By On Agustus 18, 2026

Sujani “Bupati Swasta”. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com – Rencana acara “Ruwatan dan Tirakatan Persembahan RPS untuk Sidoarjo dan Indonesia” pada 20 Agustus 2026 di area halaman kantor Disporaparbud Sidoarjo dipastikan akan berlangsung. 

Acara ini diprakarsai oleh Sujani, tokoh masyarakat yang akrab dijuluki “Bupati Swasta” – singkatan dari Berjuang untuk Pastikan Hati dan Suara Warga Sidoarjo Tercinta. 

Julukan itu disematkan oleh warga karena kiprah Sujani yang konsisten hadir di tengah masyarakat, menginisiasi berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kebangsaan tanpa harus menunggu instruksi pemerintah. 

Acara ini, menurut panitia, murni persembahan budaya dan spiritual. Ruwatan dipahami sebagai simbol penyucian diri dan tirakatan sebagai doa bersama lintas iman. 

“Ruwatan dan tirakatan ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan bentuk syukur masyarakat atas 80 tahun kemerdekaan. Kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan agar warga bisa berdoa, berkesenian, dan merenung bersama demi Sidoarjo dan Indonesia,” tegas Sujani, Senin, 17 Agustus 2026. 

Selain itu, acara yang dikemas dalam Malam Ruwatan dan Tirakatan Untuk Sidoarjo tersebut bertujuan untuk mendoakan kabupaten Sidoarjo beserta orang-orang yang tinggal didalamnya tetap menjadi baik, aman, dan kondusif ditengah kondisi bangsa yang sedang carut marut tanpa arah yang jelas. 

Ruwatan dan tirakatan ini akan melibatkan budayawan, tokoh agama, seniman, tokoh parpol, tokoh ormas, tokoh LSM, tokoh masyarakat, pejabat, tokoh etnis, suku dan masyarakat umum. 

Harapannya bisa menjadi tradisi tahunan Sidoarjo, di mana rakyat bebas berekspresi, bersyukur, sekaligus merawat budaya leluhur. 

“Kami ingin masyarakat Sidoarjo tidak tercerabut dari akarnya. Kita perlu ruang bersama di luar seremonial formal, agar ada harmoni dan doa kolektif. Itulah semangat kami: menyemai kebersamaan,” tambah Sujani. 

Sebagai “Bupati Swasta”, Sujani menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai jembatan suara rakyat. 

“Saya tidak mencari jabatan, saya hanya ingin memastikan suara hati warga Sidoarjo terdengar. Acara ini adalah milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok,” ujarnya. (*/red)

Suami Bidan RS Siti Khodijah Diduga Nikahi Janda, Mengaku Lajang

By On Juli 20, 2026

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Seorang pria berinisial MS yang diketahui sebagai TKL di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), diduga melakukan Pernikahan Sirih dengan seorang janda berinisial SN. 

Diketahui, suami dari SM, Bidan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman itu bekerja sebagai petugas penjaga makam di Pemakaman Delta Praloyo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. 

Sudah menjadi tugas dan kewajiban MS mendampingi para peziarah yang akan mengirimkan doa kepada sanak famili dan keluarganya yang sudah meninggal. 

Seperti yang disampaikan SN, setiap kali dirinya berziarah ke makam almarhum suaminya, MS selalu menghampirinya. 

SN menyebut, pada Februari lalu, dia berziarah ke makam almarhum suaminya. Ketika SN turun dari mobil, tiba-tiba kunci mobilnya patah. 

Begitu mengetahui kunci mobil SN  patah, MS langsung menghampiri untuk membantu memperbaiki kunci mobil yang patah tersebut. 

Setelah selesai diperbaiki, kunci mobilnya kembali diserahkan kepada SN. Akhirnya mereka berdua akrab dan berlanjut tukar nomer WhatsApp. 

Singkat cerita, MS mengajak SN pergi ke sebuah pondok tempat gurunya di daerah Tretes. Sesampainya di Tretes, MS mengajak SN menginap di Villa INA. 

SN pun menyetujui permintaan MS mengingat status MS yang mengaku 

masih lajang. Akhirnya mereka berdua melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami-istri. 

Di kesempatan berbeda, MS kembali mengajak SN ke pondok gurunya. s

Setelah sampai di pondok, mereka kembali melakukan hubungan intim untuk yang kedua kalinya. 

Begitu MS mengetahui SN hamil, dia menyampaikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera melakukan pernikahan sirih pada Sabtu, 09 Mei 2026, di Rumah Makan Lesehan Joyo, Ruko Taman Pinang Indah Blok A05, Kecamatan Sidoarjo. 

Saat itu, kata SN, yang menikahkan mereka berinisial KH NR, Takmir Masjidi Rahmad dan disaksikan oleh saksi berinisial SI dan RI, serta Wali Nikah berinisial WO. 

Setelah melakukan pernikahan sirih, SN pun curiga kepada MS. Karena, akhir-akhir ini tingkah laku MS berbeda. Akhirnya SN mencari informasi tentang MS

Walhasil, kecurigaan SN terbukti. MS ternyata telah mempunyai istri berinisial SM yang merupakan seorang Bidan di RS Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman. (Tim/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *