Berita Terbaru

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

By On September 19, 2026

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2. 

KPK menyatakan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara. 

SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. 

Keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004. 

Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra. 

Menurut Charlie, dalam gelar kasus tahun 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah. 

Setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut. 

Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan itu diterbitkan, menurut Charlie, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali. 

Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru tersebut yang diminta Charlie untuk ditelusuri KPK secara menyeluruh. 

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan. 

Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten. 

Menurut Charlie, persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan saat itu dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026, menurut Charlie, gelar perkara tersebut belum terlaksana. 

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan. 

“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Doa Bersama Keluarga Korban, Harap Ada Petunjuk Delapan Orang yang Hilang

By On September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I, Kamis, 17 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I. 

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu penginapan di kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

​Doa bersama ini digelar sebagai bentuk dukungan moral dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada keluarga korban. 

Kegiatan ini sekaligus memanjatkan permohonan kepada Tuhan agar segera diberikan petunjuk terkait keberadaan kelima jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan seorang pemandu wisata yang hilang di perairan Selat Sunda. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk terus mendampingi keluarga. 

Meski operasi pencarian aktif oleh Tim SAR telah resmi ditutup pada hari ke-10, ia memastikan pemantauan di perairan Selat Sunda akan terus berjalan. 

​“Pemantauan tetap dilakukan dan kami akan terus berkoordinasi dengan Tim SAR,” ujarnya. 

​Ia memastikan, Pemprov Banten akan proaktif meneruskan setiap perkembangan informasi dari Tim SAR maupun pihak terkait. 

Hal ini dilakukan agar keluarga korban selalu mendapatkan pembaruan informasi yang akurat dan tepat waktu. 

​“Sekecil apa pun informasi yang kami peroleh, akan segera kami sampaikan kepada keluarga,” kata dia. 

​Andra Soni menegaskan, penghentian pencarian aktif bukan berarti harapan dan komunikasi terputus. 

Pihaknya berjanji akan mengawal setiap perkembangan di lapangan dan menjaga komunikasi intensif dengan berbagai pihak. 

​Suasana haru dan penuh harap menyelimuti kegiatan tersebut. Pemprov Banten berharap doa yang dipanjatkan dapat memberikan kekuatan bagi keluarga dan membuka jalan terbaik bagi para korban yang hingga kini masih dalam pencarian. (Welfendry)

Gugatan Moral untuk Gubernur Andra Soni tentang Mereka yang Belum Ditemukan

By On September 19, 2026

Kapal rombongan Jurnalis Banten hilang saat meliput Anak Krakatau. 

Oleh: Wisnu Bangun 

Kepada Yang Terhormat 

Gubernur Banten Bapak Andra Soni 

Di Tempat 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Bapak Gubernur yang saya hormati. Melalui surat terbuka ini saya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala dedikasi respons cepat dan kerja keras yang telah Bapak tunjukkan sejak hari pertama hilangnya 5 jurnalis dan 3 ABK di perairan Selat Sunda pada Senin 7 September 2026. 

Masyarakat Banten, bahkan mungkin dunia melihat dengan jelas bagaimana Bapak turun langsung ke laut bersama Tim SAR Gabungan menerjang ombak serta mengerahkan jajaran instansi daerah untuk mendirikan posko khusus demi keluarga korban. 

Saya tahu dan saya juga bisa merasakan kesedihan yang teramat mendalam di hati Bapak. 

Saya melihat bagaimana air mata Bapak menetes tak tertahankan begitu mendengar kabar teman-teman jurnalis itu hilang kontak. 

Kesedihan itu sangat beralasan dan memukul batin Bapak karena tepat pada malam sebelum peristiwa kelabu itu terjadi, Bapak masih sempat berkumpul dan bercanda ria bersama mereka. 

Kenangan manis yang begitu dekat yang dalam hitungan jam berubah menjadi penantian penuh duka di tepi pantai Carita. 

Hubungan emosional yang erat inilah yang mengetuk pintu hati saya untuk menulis surat ini. 

Di tengah duka setelah operasi pencarian aktif resmi ditutup pada Kamis, 17 September 2026,  saya merasa ada satu hal esensial yang tertinggal atau mungkin luput dari perhatian. 

Sebuah langkah kecil yang tidak digerakkan oleh protokoler ataupun anggaran APBD melainkan murni oleh getaran nurani sahabat dan kearifan budaya ketimuran kita. 

Sebagai wujud ikatan emosional dan gerakan moral langsung saya mengusulkan agar Bapak berkenan memberikan santunan finansial secara langsung dari kantong pribadi Bapak sendiri setidaknya Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta) per keluarga korban tanpa melalui perantara birokrasi ataupun kas negara. 

Bagi mereka yang kehilangan tulang punggung keluarga angka tersebut tentu tidak akan bisa menggantikan kehadiran sosok suami atau ayah yang hilang di lautan. 

Namun uluran tangan yang bersumber langsung dari keringat dan keikhlasan pribadi Bapak sebagai seorang sahabat yang malam sebelumnya tertawa bersama mereka akan memiliki makna spiritual dan moral yang luar biasa. 

Ini adalah wujud tertinggi dari kesetiakawanan seorang bapak dan sahabat kepada warganya yang sedang hancur hatinya. 

Tindakan spontan dari dompet pribadi Bapak akan menjadi teladan moral yang jitu bagi publik sekaligus menjadi pembeda bahwa kepedulian seorang pemimpin di tanah Banten tidak pernah dibatasi oleh sekat-sekat aturan birokrasi yang kaku. 

Besar harapan saya agar Bapak Andra Soni dapat mendengar suara hati ini dan menggenapi seluruh kebaikan yang telah Bapak lakukan dengan gerakan moral penutup yang menyentuh langsung ke dapur keluarga korban. 

Melalui surat ini pula izinkan saya menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan. 

Saya mendoakan agar ketabahan dan kekuatan batin senantiasa menyelimuti keluarga dalam melewati masa-masa yang sangat berat ini. 

Saya juga menaruh rasa hormat dan bangga yang luar biasa kepada rekan-rekan wartawan yang aktif mendampingi di lapangan sejak awal peristiwa tanpa kenal lelah demi mengawal keterbukaan informasi bagi publik. 

Apresiasi tinggi dan doa keselamatan juga saya haturkan kepada seluruh tim pencari, baik Basarnas, TNI AL, Polairud, relawan, maupun masyarakat pesisir yang telah berjuang habis-habisan di tengah lautan Selat Sunda. 

Terima kasih atas perhatian waktu dan ketulusan Bapak dalam memimpin Provinsi Banten. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Kota Serang, Banten 18 September 2026. 

Penulis adalah Wartawan Senior

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Cikande Konsisten Gelar Patroli Rutin dan Dialogis di Cikande dan Kibin

By On September 19, 2026

Personel Polsek Cikande melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComDalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Cikande Polres Serang secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

Patroli ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Cikande yang mencakup Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menyiagakan kendaraan patroli Subsektor Kibin di jalur utama guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas. 

Tak hanya melakukan pemantauan wilayah dan arus lalu lintas, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog langsung bersama petugas keamanan (Satpam) dan warga. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kegiatan patroli ini kami laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polsek Cikande, meliputi Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjalin sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Melalui imbauan Kamtibmas yang disampaikan secara langsung, petugas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut serta menjaga kondusifitas lingkungan sekitar. 

Komitmen Polsek Cikande ini diharapkan dapat terus mewujudkan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib. (*/red)

FKUB Bersama Koramil 0602-01/Serang Kota Gelar Kegiatan Jumat Bersih

By On September 19, 2026

FKUB Kota Serang bersama Koramil 0602-01/Serang Kota menggelar kegiatan Jumat Bersih, Jumat, 18 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComForum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang bersama Koramil 0602-01/Serang Kota menggelar kegiatan Jumat Bersih, Jumat, 18 September 2026. 

Kegiatan ini berlangsung dari kawasan depan SMPN 15 Kota Serang hingga Jalan Veteran, tepatnya di sekitar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). 

‎Kegiatan tersebut diikuti unsur FKUB dan jajaran Koramil 0602-01/Serang Kota di bawah pimpinan Danramil Serang Kota, Mayor Inf Uung Nugraha. 

Selain menjaga kebersihan lingkungan, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat silaturahmi dan komunikasi lintas umat beragama. 

‎Dalam kesempatan itu, FKUB Kota Serang juga memperkenalkan pucuk pimpinan baru HKBP, Pendeta Conrad Hutahayan. 

Pengenalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara pimpinan rumah ibadah, tokoh agama, FKUB, dan unsur kewilayahan. 

‎Peserta bersama-sama membersihkan lingkungan di sepanjang jalur kegiatan, mulai dari depan SMPN 15 Kota Serang hingga kawasan Jalan Veteran dan Gereja HKBP. 

‎Kehadiran personel Koramil 0602-01/Serang dalam kegiatan tersebut menunjukkan keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Kegiatan kebersihan menjadi ruang perjumpaan berbagai unsur masyarakat untuk membangun kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mempererat hubungan sosial. 

‎FKUB Kota Serang menempatkan kegiatan Jumat Bersih sebagai salah satu bentuk nyata merawat kerukunan. 

Hubungan antarumat beragama tidak hanya dibangun melalui dialog, tetapi juga melalui kegiatan bersama yang menyentuh kepentingan masyarakat. 

‎Sementara pengenalan Pendeta Conrad Hutahayan sebagai pimpinan baru HKBP menjadi awal komunikasi dan silaturahmi dengan FKUB serta tokoh agama lainnya di Kota Serang. 

‎Kegiatan berlangsung dalam suasana gotong royong. Peserta membersihkan lingkungan secara bersama-sama hingga kawasan Gereja HKBP di Jalan Veteran. 

‎Sinergi FKUB, Koramil 0602-01/Serang, dan komunitas keagamaan tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan sosial dapat menjadi ruang bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus merawat hubungan antarumat beragama di Kota Serang. (*/red)

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

By On September 19, 2026

Tumpukan wadah makan MBG di SDN Kampungdalem 3 Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis, 17 September 2026. 

KEDIRI, KabarXXI.Com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliombo, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), resmi disuspend mulai Jumat, 18 September 2026. 

Langkah tersebut diambil usai 37 siswa dari SDN Kaliombo serta SDN 3 dan 4 Kampung Dalem diduga mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 17 September 2026. 

Walikota Kediri, Vinanda Prameswati meninjau langsung SPPG Kaliombo setelah membesuk para siswa di RSUD Gambiran. 

Dari peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses pengolahan makanan. 

Temuan pertama berkaitan dengan higienitas lokasi masak. Kucing liar terlihat bebas masuk ke area dapur saat bahan makanan ayam diletakkan di lantai. 

"Tadi sampai ada kucing masuk. Ketika ayamnya ditaruh di bawah, kucingnya masuk. Itu menjadi catatan kita. Nanti bisa kita laporkan kepada BGN," ujar Vinanda kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026. 

Selain masalah sanitasi, petugas dapur juga ditemukan mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat mengolah makanan. 

Catatan krusial lainnya berada pada selisih waktu pengolahan makanan. Berdasarkan laporan, proses memasak diklaim dimulai pukul 02.00 WIB. 

Namun, rekaman CCTV menunjukkan aktivitas memasak sudah dimulai lebih dari empat jam lebih awal dari jadwal yang dilaporkan. 

"Ini berkaitan dengan jangka waktu memasak. Ini juga menjadi catatan kita, karena yang dilaporkan jam 2, tapi ternyata di CCTV bisa kita lihat lebih dari 4 jam," kata Vinanda. 

Atas rentetan temuan tersebut, operasional SPPG Kaliombo dihentikan sementara. 

Pemkot Kediri bakal mengkoordinasikan hasil investigasi dan evaluasi ini ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak yang berwenang. Pengawasan ketat juga akan diberlakukan pada seluruh SPPG lain di Kota Kediri. 

"Kita akan perkuat pengawasan, kita akan terus kawal, dan tentunya kita akan selalu melakukan evaluasi. Dari sisi sanitasi, kebersihan, dari sisi bahan makanan yang layak, ini harus kita terus evaluasi," pungkasnya. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Rp 300 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

By On September 19, 2026

Foto ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com - Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berinisial MT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mobil siaga. 

Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung usai dijemput di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, MT diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2024. 

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, diduga ada dana sebesar Rp 300 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Pada tahap awal kan memang menekankan upaya pemulihan kerugian negara. Karena sudah tidak bisa mengembalikan, akhirnya masuk proses hukum,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026. 

Andi mengakui bahwa penetapan tersangka MT terkait pengadaan mobil siaga desa. 

Alokasi anggaran mobil siaga berkisar Rp 300 juta dan dana publikasi sekitar Rp 22 juta. 

Namun dalam pelaksanaannya tidak ada realisasi pembelian mobil siaga desa. 

“Pengadaan mobil itu tidak bisa direalisasikan,” ujarnya, Jumat, 18 September 2026. 

Namun Andi belum bisa memberikan penjelasan detail. Pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap jika perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap). 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prasetijo mengaku sebenarnya sudah berusaha membantu Toha menyelesaikan masalah ini. 

"Karena kalau sifatnya masih administratif kan masih bisa diperbaiki. Saya sempat komunikasi dengan pihak Unit Pidana Korupsi (Satreskrim Polres Tulungagung) saat itu,” kata pria akrab disapa Yoyok itu.

Namun saat itu dirinya mendapati informasi bahwa perkara yang menjerat MT bukan sekadar administrasi. 

Sebab, diduga ada total loss anggaran yang dialokasikan untuk mobil siaga itu. 

Oleh karena itu, DPMD Tulungagung pun tidak bisa membantu dan masalah ini bergulir sampai penetapan tersangka. 

"Yang kami lakukan sekarang mengantisipasi dampak dari penahanan Kades Kedungwaru, karena pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Yoyok.

Yoyok menyebut telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kades Kedungwaru pada Selasa, 15 September 2026. 

Pihaknya juga membuat nota dinas kepada Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meminta pemberhentian sementara terhadap MT, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kedungwaru. 

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru terbentuk Desember nanti. BPD yang baru bisa mengusulkan penunjukan Pj (Penjabat) Kades,” pungkasnya. (*/red)

Tersangka Kasus Korupsi ESDM Jatim Ony Setiawan Dikabarkan Meninggal Dunia

By On September 19, 2026

Eks Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Eks Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur (Jatim), Oni Setiawan dikabarkan meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

"Benar (Oni Setiawan meninggal dunia)," ujar Adhy kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026. 

Diketahui, Oni Setiawan meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Wonokromo, Surabaya pada Jumat sore. Diduga, Oni meninggal dunia akibat serangan jantung. 

Sebelum menjabat Kabid Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan sempat menjabat sebagai Sekretaris ESDM Jatim serta Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Diketahui sebelumnya, Ony Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan. 

Mereka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Terkait penangan perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Surabaya beserta barang bukti (Tahap II) sebelum akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (*/red)

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

By On September 19, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Seni Silat dan Peringatan Milad PTBI. 

SERANG, KabarXXI.Com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi bersama Polri menjaga keamanan, memberantas penyakit masyarakat, dan melindungi warga.

"Yang namanya pendekar, yang namanya jawara selalu membela kebenaran, membela yang lemah, dan tentunya bersama-sama dengan Polri kita titip untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sama-sama memberantas penyakit masyarakat, dan sama-sama kita jaga wilayah Banten," kata Kapolri, Jumat, 18 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meresmikan Balai Latihan Seni Silat sekaligus memperingati Milad ke-3 Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI). 

Dia menegaskan, jawara dan pendekar memiliki peran penting di tengah masyarakat. Kemampuan bela diri yang dimiliki harus digunakan untuk membela kebenaran, melindungi kelompok yang lemah, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan para jawara menjadi kekuatan penting untuk menjaga Banten tetap aman dan kondusif. 

Kebersamaan tersebut juga harus didukung dengan kekompakan serta soliditas seluruh perguruan silat. 

Kapolri mengingatkan, pencak silat Tjimande dan seni budaya debus merupakan kekhasan Banten yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan. 

Pelestarian tersebut menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan perguruan dan seluruh pesilat agar nilainya tidak hilang di tengah perkembangan zaman. 

Ia juga mendorong agar keberadaan padepokan dan balai latihan tidak hanya terpusat di satu tempat. 

Ke depan, kata Kapolri, dia meminta agar setiap kabupaten di Banten memiliki tempat pembinaan serupa sehingga seni budaya, kearifan lokal, serta tradisi pencak silat dapat terus dilatih dan dikembangkan. 

"Jadi saya minta nanti di setiap kabupaten didirikan hal seperti ini sehingga kemudian semua budaya yang ada di Banten bisa dijaga, dilatih, dan dilestarikan," ujarnya. 

Sigit menjelaskan, pesanggrahan bukan hanya tempat latihan bela diri. Tempat tersebut harus menjadi ruang belajar, berdiskusi, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan persoalan bersama melalui semangat kebersamaan. 

Balai Latihan Seni Silat PTBI pun diharapkan terbuka tidak hanya bagi anggota PTBI, tetapi juga seluruh perguruan silat dan masyarakat. 

Selain sebagai tempat pembinaan pencak silat, balai tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya dan pelestarian berbagai kearifan lokal Banten. 

Dia berharap para jawara dan perguruan silat terus menjaga semangat persatuan dalam mengembangkan pencak silat Tjimande dan debus hingga ke tingkat nasional. 

Jika dikelola dengan baik, kekayaan budaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas Banten, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Ini menjadi sumber kekuatan yang tentunya apabila kita kelola dengan baik, tidak hanya sekadar budaya saja, tetapi juga bisa kita kembangkan dan perkenalkan," pungkasnya. (*/red)

Tim SAR Setop Pencarian Jurnalis Hilang di Hari ke-10

By On September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni umumkan pencarian lima jurnali dan tiga kru di Gunung Anak Krakatau dihentikan. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Proses pencarian terhadap lima orang jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan satu guide hilang di Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda resmi dihentikan. 

Penghentian itu dilakukan karena tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu I, yang ditumpangi rombongan. 

"Tadi disampaikan bahwa sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan sampai dengan hari ke-10, setelah perpanjangan tiga hari, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpang atau awak yang berada di kapal tersebut," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, di Carita-Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

Selama proses pencarian, kata dia, tim SAR menemukan 13 objek, seperti life jacket, terpal, helm, hingga galon. Namun objek tersebut tidak mengarah pada kapal Arupadhatu I. 

"Bahwa kemudian ada beberapa temuan material atau objek dicatat ada 13 objek yang ditemukan selama operasi, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Polairud. Setelah dicek dan diteliti, dinyatakan bahwa saat ini temuan tersebut tidak terhubung dengan Arupadhatu I," tuturnya. 

Andra Soni mengatakan, proses pencarian dinyatakan dihentikan. Namun, kata dia, pencarian terhadap lima jurnalis yang dinyatakan hilang saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau, akan dilakukan dengan pemantauan. 

"Kemudian telah perpanjangan pihak Basarnas tadi menyampaikan bahwa karena sudah dinilai tidak efektif dalam pelaksanaannya, dalam pencarian dan pertolongan ini, maka dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan dan pertolongan ini oleh pihak yang berkepentingan atau pihak yang memiliki kewenangan dinyatakan dihentikan," ujar Andra Soni. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan. Jika ada informasi terkait tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu, pencarian akan kembali dilanjutkan. 

"Operasi SAR ini tidak berhenti sampai di sini, setelah pencarian ini kita hentikan, kita lakukan dengan pemapelan melalui srop vts, termasuk lanal, termasuk dari Polairud yang melakukan patroli, yang melakukan pencarian, termasuk aktivitas kapal yang melintas di Selat Sunda yang akan menjadi ujung tombak apabila menemukan informasi lebih lanjut," tuturnya. 

"Apabila itu ada tanda-tanda, operasi SAR akan dinyatakan dibuka kembali," pungkasnya. (*/red)

Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Damkar dan Satpol PP Jadi Penuh Waktu

By On September 19, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pemerintah sedang mengkaji pengangkatan status Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu maupun PPPK yang akan diangkat menjadi PNS. 

"Masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar. Ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026. 

Sebelum menentukan mekanisme pengangkatan, kata Tito, pemerintah akan mengkalkulasi lebih dulu jumlah personel yang ingin diangkat di daerah. 

"Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul," ujar Tito. 

Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR RI juga sepakat akan mengadakan tes bagi pengangkatan guru, baik yang berstatus PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun PPPK yang akan diangkat menjadi PNS, termasuk Guru Madrasah Negeri dan Guru Taman Kanak-kanak (TK). 

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya," kata Tito.

Meski begitu, kata Tito, gaji guru yang tak lolos tes akan diambil dari pos anggaran BOS di Kemendikdasmen. 

Bagi guru yang tak lulus, Tito meminta guru tak kecil hati lantaran masih mempunyai kesempatan untuk ikut tes selanjutnya. 

"Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu. Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," tuturnya. (*/red)

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

By On September 19, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto menilai, hukuman mati cukup berisiko karena tidak bisa diralat apabila ternyata kurang bukti dalam kasus tersebut. 

"Ini masalahnya bukan soal koruptor ya. Masalah siapa pun yang dihukum mati. Masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa di, enggak bisa diralat. Padahal, kadang-kadang, buktinya enggak cukup," ujar Prabowo saat ditanyakan pandangannya soal hukuman mati bagi koruptor, dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Jumat, 18 September 2026. 

Dia kemudian mencontohkan riwayat hukuman mati di Amerika Serikat. 

Menurutnya, ada orang yang dihukum mati di Amerika Serikat, namun belakangan terbukti orang itu tidak bersalah. 

"Bahkan, banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah. Ada sekian persen di Amerika, di mana kan, terbukti. Sekarang ada DNA tes dan sebagainya," kata dia. 

Terkait penindakan koruptor, kata Prabowo, hal utama yang penting adalah tindakan tegas dalam pengembalian uang dan sistem yang tegas. 

"Ya, jadi kalau menurut saya, yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, ya, dan, upaya untuk mengembalikan uang-uang itu," kata dia. 

Namun demikian, Prabowo mengakui proses pengembalian uang dari koruptor tidak mudah karena banyak yang kabur ke luar negeri. 

Dia menegaskan hal itu harus terus dikejar dan diupayakan. 

"Tapi, ya tidak gampang, benar, tidak gampang. Banyak yang lari ke luar negeri, ya kan? Tapi kita sekarang ada sistem, ada Interpol dan sebagainya, ya kita kita kejar terus," tuturnya. 

Di sisi lain, Prabowo menyoroti Indonesia sudah punya aturan dan sanksi berat terhadap kejahatan luar biasa. 

Dia juga berharap ke depannya ada sanksi berat untuk kejahatan lingkungan, seperti pelaku pembakar lahan. 

"Saya kira kita pun sudah ada di KUHAP kita ya. Mungkin, kalau tidak salah, tolong, saya bukan ahli hukum tadi. Kalau tidak salah kalau korupsi dana dana bencana alam ya, itu juga hukumannya sangat berat, kan," tuturnya. (*/red)

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen soal Kasus Suap HGB

By On September 19, 2026

KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB. (dok.istimewa) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. 

Sejumlah dokumen itu, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. 

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Menurutnya, rangkaian penggeledahan belum usai.Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. 

Budi mengatakan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujarnya. 

“Penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor. 

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin. 

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik mengatakan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. 

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. (*/red)

Tanah, Rente, dan Lingkar Dalam Kekuasaan

By On September 18, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Yang paling mengganggu dari operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 14 September 2026, bukan semata angkanya, meski Rp 106,3 miliar dalam koper dan kardus bukan jumlah yang remeh. 

Yang mengganggu adalah komposisi tersangkanya. Dari delapan orang yang ditetapkan KPK, hanya dua berstatus pejabat negara: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

Empat lainnya, yakni seorang mantan bupati, seorang pengurus pusat partai, dan dua pihak swasta, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. 

Mereka tidak memegang jabatan apa pun dalam struktur kementerian, tetapi diduga memiliki daya gerak atasnya. 

Konstruksi perkaranya sederhana, dan justru karena itu meresahkan. Perantara pengembang besar mendekati orang kepercayaan menteri agar dibantu berkomunikasi dengan kepala kantor pertanahan untuk membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan. 

Kepala kantor disebut baru bergerak bila ada arahan dari atas. Rp1,5 miliar berpindah tangan pada 27 Agustus, Rp 200 juta sampai ke kepala kantor pertanahan, sisanya mengalir kepada seorang pengepul di luar pemerintahan. 

Sertifikat tanah, dokumen yang menentukan siapa berhak atas apa di republik ini, ternyata bergerak mengikuti jalur yang tidak tercantum dalam bagan organisasi mana pun. 

Menteri Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan, belum diperiksa, dan belum berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. 

Tulisan ini tidak sedang mengadili siapa pun. Ia mempersoalkan arsitektur kekuasaan yang membuat perkara serupa berulang dengan pola yang nyaris identik. 

Kesalehan Bertemu Diskresi

Ada asumsi yang lama dipelihara bangsa ini. Terkesan bahwa integritas bisa dititipkan pada rekam jejak. 

Kita percaya tokoh berlatar pesantren, aktivis keagamaan, atau intelektual dengan reputasi akademik akan lebih tahan terhadap godaan jabatan. 

Pengalaman dua dekade pemberantasan korupsi menunjukkan sebaliknya. 

Kementerian yang mengurus agama, sosial, olahraga, pertanian, hingga pertanahan pernah dipimpin figur dengan modal moral yang tak diragukan, dan tetap runtuh. 

Persoalannya bukan ketulusan pribadi, melainkan struktur yang mengepung pribadi itu. 

Albert Bandura menyebut mekanismenya moral disengagement: yakni kemampuan manusia menonaktifkan sementara standar etisnya sendiri tanpa merasa menjadi orang jahat. 

Caranya bukan dengan membenarkan korupsi, melainkan dengan mengganti namanya. Suap menjadi uang lelah. Pemerasan menjadi biaya percepatan. Gratifikasi menjadi silaturahmi. 

Tanggung jawab lalu dipecah sampai tak seorang pun merasa memikulnya, yang meminta merasa hanya menyampaikan, yang mengantar merasa hanya menghubungkan, yang menerima merasa hanya menampung titipan. 

Di titik itu kesalehan tidak hilang. Ia tetap utuh, hanya diparkir di ruangan lain. Inilah yang membuat korupsi hari ini terasa banal, dikerjakan orang-orang biasa, dengan bahasa yang santun, di kafe-kafe Jakarta Selatan. 

Robert Klitgaard merumuskan sisi strukturalnya jauh lebih dingin. Korupsi adalah monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas. 

Kantor pertanahan memenuhi ketiganya nyaris sempurna. Ia satu-satunya pintu, pejabatnya leluasa memblokir dan membuka, dan pengawasannya lemah. 

Menempatkan orang saleh di ruangan itu tanpa membongkar monopoli dan diskresinya sama saja dengan mengurung seseorang di kamar penuh asap lalu menilai kualitas paru-parunya. 

Ukuran yang Tidak Pernah Diumumkan

Pertanyaan berikutnya wajar diajukan, apakah OTT setingkat direktur jenderal biasanya merembet ke menteri? 

Preseden kita terbelah. Sebagian berhenti di eselon satu; sejumlah kasus di sektor infrastruktur dan perhubungan tidak pernah menyentuh pucuk kementerian. 

Sebagian lain naik, dan polanya konsisten bahwa perkara merembet ketika ada orang dekat nonstruktural yang berperan sebagai pengepul. 

Seorang menteri pemuda dan olahraga terseret setelah asisten pribadinya terbukti mengumpulkan uang. 

Seorang menteri sosial terseret dari OTT atas anggota DPR, dan penggantinya kemudian terseret dari OTT pejabat pembuat komitmen di bawahnya. 

Variabel penentunya bukan kedekatan, melainkan muara aliran dana. Selama uang berhenti di pengepul, yang terbukti adalah kartel di sekitar menteri, bukan menterinya. 

Di sinilah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang diuji. 

Ujiannya bukan soal ada atau tidaknya korupsi, sebab setiap pemerintahan mewarisi patologi ini, melainkan soal konsistensi respons. 

Publik mencatat sejumlah nama setingkat menteri disebut dalam berbagai perkara dan tetap bertahan. 

Sementara Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal berintegritas, dicopot dari Kementerian Keuangan justru pada hari yang sama dengan OTT di ATR/BPN. 

Adil untuk mengakui bahwa perbandingan itu tidak otomatis timpang. 

Pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, dan alasan penggantian bisa sepenuhnya teknis. 

Purbaya sendiri menyebut perombakan pejabat internal Kementerian Keuangan sebagai salah satu sebabnya. 

Adil pula mengakui bahwa mencopot menteri semata karena namanya disebut akan melahirkan ketidakadilan jenis baru sekaligus membuka jalan bagi pembunuhan karakter sebagai senjata politik. 

Namun, di situlah persoalan moralnya justru mengeras. 

Bo Rothstein berargumen bahwa legitimasi pemerintahan tidak lahir dari sisi input, dari pemilu atau popularitas, melainkan dari sisi output, yakni dari imparsialitas dalam menjalankan kekuasaan. 

Kepercayaan publik tidak runtuh ketika negara mengambil keputusan keras, tetapi ketika keputusan yang sama kerasnya diterapkan pada sebagian orang dan tidak pada yang lain, tanpa ukuran yang bisa dibaca siapa pun. 

Prerogatif adalah kewenangan, bukan alasan untuk tidak menjelaskan. 

Pakta integritas dan surat pengunduran diri bermeterai pernah dipakai kabinet-kabinet sebelumnya. 

Instrumen semacam itu tidak mengekang prerogatif, melainkan menerjemahkannya menjadi standar yang bisa diuji. 

Taruhannya nyata. Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang menimpa 123.612 keluarga di lahan seluas 914.574 hektare, naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya (Kompas.id, 19/1/2026). 

Angka itu adalah barisan orang yang mengurus tanahnya lewat loket, tanpa perantara, tanpa orang kepercayaan siapa pun. 

Maka pertanyaan yang tersisa bukan siapa yang akan menyusul ke Rutan Merah Putih. 

Beranikah negara memeriksa arsitektur kekuasaannya sendiri, bukan sekadar memanen operatornya satu per satu? 

Masih bermaknakah reforma agraria bila loket yang sama melayani pengembang melalui perantara dan melayani petani melalui antrean? 

Dan dapatkah rakyat memercayai pemerintahan yang keputusan personalianya hanya bisa ditebak, tetapi tidak bisa diukur? 

Perguruan tinggi, terutama fakultas hukum dan pusat studi agraria, punya utang yang belum dibayar di sini, yakni memetakan ekonomi politik pertanahan Indonesia secara serius, bukan semata menjadi komentator setiap kali koper uang ditemukan. 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta 

Sumber: kompas.com

Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

By On September 17, 2026

Foto ilustrasi. 

NGANJUK, KabarXXI.Com - Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), disinyalir hanya menjadi pajangan di atas kertas. 

Di lapangan, para petani harus mengelus dada melihat harga pupuk bersubsidi yang melonjak tajam dan bervariasi di tiap wilayah, seolah tanpa standar resmi yang mengikat. 

​Hasil penelusuran menunjukkan harga pupuk bersubsidi per sak dijual melambung mulai dari Rp 110.000, Rp 115.000, Rp 120.000, bahkan tembus hingga Rp 140.000 di beberapa titik, seperti di Desa Mlandangan, Kecamatan Pace. Kondisi serupa terjadi di wilayah Balongrejo. 

​Pihak Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, berdalih bahwa penetapan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan kelompok tani untuk menutup biaya pengiriman dan angkutan. 

Namun, kondisi ini memicu pertanyaan besar: apakah barang subsidi pemerintah kini bebas diperjualbelikan layaknya komoditas komersial? 

Aroma Pembiaran dan Minimnya Pengawasan

​Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK), Sumarno mengecam keras fenomena "harga warna-warni" pupuk bersubsidi yang tak kunjung usai ini. 

Menurutnya, penetapan harga yang diserahkan pada kesepakatan masing-masing kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) justru merugikan petani kecil. 

​"Saya heran atas fenomena pupuk menahun yang tak kunjung ada kejelasan ini. Ada kios dekat yang harganya mahal, ada yang jauh justru lebih murah. Barang subsidi ini harganya jadi amburadul," ujar Sumarno. 

​Ia juga mempertanyakan peran Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk yang dinilai kurang memberikan peringatan maupun pengarahan tegas kepada para pendamping di lapangan terkait aturan main penyaluran pupuk bersubsidi. 

​Guna menyelesaikan persoalan yang terus berulang ini, LSM GAKK mendesak digelarnya audiensi terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pertanian, distributor, pemilik kios, hingga perwakilan Poktan dan petani. 

​Langkah ini dinilai krusial untuk melahirkan kesepakatan harga yang adil dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Penyesuaian harga dinilai hanya layak ditoleransi untuk wilayah-wilayah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan geografis atau medan penyaluran yang ekstrem. (*/red)

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

By On September 17, 2026

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta jajaran kepolisian menelusuri dua nomor WhatsApp, 0819-2983-3929 dan 0888-0777-6196, yang diduga digunakan untuk menyampaikan informasi kepada aparat di wilayah Kabupaten Malang. 

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., meminta Polda Jawa Timur, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Malang, tidak langsung mempercayai setiap informasi maupun konfirmasi yang disampaikan melalui kedua nomor tersebut. 

Menurut Baihaki, setiap informasi yang masuk melalui kedua nomor itu perlu diverifikasi terlebih dulu. Langkah tersebut penting agar aparat tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum diketahui kebenaran maupun sumbernya. 

“Jangan langsung percaya begitu saja ketika dua nomor tersebut menyampaikan informasi atau melakukan konfirmasi. Pastikan dulu siapa yang menghubungi, apa dasar informasinya dan apakah keterangannya sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Baihaki. 

Ia menilai keberadaan dua nomor tersebut perlu menjadi perhatian apabila memang ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta. 

Kepolisian dinilai memiliki kewenangan untuk menelusuri jejak komunikasi serta pihak yang menggunakan nomor tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 14 September 2026, kedua nomor tersebut menunjukkan tanda centang satu. 

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa pemilik maupun pengguna sebenarnya. 

Baihaki menegaskan, AMI tidak bermaksud menuduh pemilik atau pengguna kedua nomor tersebut telah melakukan pelanggaran. 

Namun, apabila terdapat dugaan penyampaian informasi palsu kepada aparat, persoalan tersebut harus ditelusuri secara profesional dan berdasarkan bukti. 

“Yang kami minta sederhana, jangan sampai informasi dari nomor yang belum jelas identitas dan kebenarannya langsung dipercaya. Polisi harus melakukan verifikasi dan memastikan faktanya terlebih dulu,” ujarnya. 

AMI juga meminta jajaran Polda Jatim, terutama kepolisian di wilayah Malang, mencermati setiap komunikasi yang berasal dari kedua nomor tersebut. 

Jika nantinya ditemukan bukti adanya kesengajaan menyampaikan informasi palsu, Baihaki meminta persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum.

Baihaki menambahkan, penelusuran terhadap kedua nomor tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa pengguna, tujuan komunikasi, serta kebenaran informasi yang selama ini disampaikan kepada aparat. 

AMI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut agar proses penelusuran berjalan transparan dan tidak didasarkan pada asumsi. 

“Kami berharap polisi tetap profesional, melakukan verifikasi dan mengungkap faktanya secara terang,” pungkas Baihaki. (*/red)

Dugaan Arena Sabung Ayam Bergeser, Kini Disorot di Tempeh dan Sukodono

By On September 17, 2026

Foto ilustrasi. 

LUMAJANG, KabarXXI.ComDugaan aktivitas sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). 

Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan kegiatan yang diduga berkaitan dengan sabung ayam di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sukodono, Kamis, 17 September 2026. 

Salah satu titik yang disebut berada di sekitar Dusun Ngebruk, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. 

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi kegiatan sebelumnya berada di wilayah Desa Tempeh, namun belakangan diduga bergeser ke wilayah desa tetangga. 

Selain itu, dugaan aktivitas serupa juga disebut berada di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. 

Dengan adanya informasi mengenai dua titik tersebut, masyarakat meminta aparat kepolisian tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian sabung ayam. 

Sorotan semakin menguat karena kegiatan tersebut, berdasarkan informasi warga, diduga melibatkan sejumlah orang dan berlangsung di sebuah tempat yang terlihat seperti arena berkumpul. 

Foto yang diterima redaksi juga memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam sebuah bangunan semi-permanen. 

Namun, keberadaan orang-orang dalam foto tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya perjudian atau sabung ayam, sehingga diperlukan verifikasi langsung dari aparat. 

Masyarakat berharap Polsek Tempeh melakukan pengecekan terhadap informasi di wilayah Kecamatan Tempeh, sementara informasi mengenai Desa Dawuhan Lor dapat menjadi perhatian Polsek Sukodono sesuai wilayah hukumnya. 

Jika ditemukan unsur perjudian, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. 

Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. 

Karena itu, informasi mengenai dugaan sabung ayam di dua wilayah tersebut patut menjadi perhatian aparat untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk apakah terdapat unsur taruhan, penyelenggara, maupun aktivitas lain yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian. 

Hingga rilisan ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi aparat penegak hukum. 

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak yang disebut dalam informasi, untuk memberikan penjelasan dan hak jawab secara proporsional. (*/red)

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

By On September 17, 2026

DPRD Sidoarjo gelar Hearing soal infrastruktur dan keselamatan jalan, Selasa, 15 September 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.ComKomisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga Desa Karangbong, Imam Syafi'i. Melalui surat resmi Nomor: 400.14.6/6115/438.3/2026 tertanggal 14 September 2026, pihak legislatif mengundang warga untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing). 

Rapat tersebut digelar pada Selasa (15/9/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana peningkatan infrastruktur jalan demi memastikan keselamatan warga setempat. 

Hearing krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, dengan didampingi sejumlah anggota Komisi C. 

Guna membedah persoalan secara teknis, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo, Mahmud yang didampingi oleh Kabid Pengairan, Prayit. 

Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Mardisunu, Camat Gedangan, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Ketua BPD Karangbong, serta sejumlah Ketua RT dan RW Desa Karangbong. 

Dalam arahannya, Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko menegaskan bahwa hearing ini menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dan suara masyarakat Karangbong. 

Hal ini menjadi krusial karena adanya surat masuk dari pelapor Imam Syafi'i serta adanya ketidaksetujuan dari Kades Karangbong terkait status kelas jalan menjadi kelas I. 

Perbedaan ini sempat memicu miskomunikasi karena dinilai tidak sinkron antara substansi surat warga pelapor dan pernyataan langsung dari kepala desa di forum. 

“Kita masyarakat Karangbong ini harus satu suara, karena surat yang masuk ini ada beberapa kepala desa tidak menginginkan (terjadi ketidaksinkronan). Kita ini harus satu suara, makanya hearing hari ini kita sampaikan satu suara,” ujar Anang. 

Terkait substansi proyek, Anang menjelaskan bahwa Komisi C belum dapat menentukan kelayakan peningkatan kelas Jalan Surowongso sebelum melihat secara langsung kondisi riil di lapangan. 

Persoalan utama yang disoroti adalah lebar jalan yang dinilai belum ideal untuk rencana peningkatan kelas tersebut. 

“Sedangkan luasan jalan di sana dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, jalan di sana 4 meter. Kita kan tidak tahu, akan sidak kondisi real di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak,” tegas politisi tersebut. 

Dalam rapat juga terungkap bahwa rencana pembangunan fisik Jalan Surowongso sebenarnya telah mengantongi alokasi anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp22 miliaran dari Dinas PU-BMSDA untuk pembangunan jalan beton serta jembatan. 

Anggaran ini muncul menyusul adanya surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menempatkan jalur tersebut sebagai jalan kelas I bersyarat. 

Namun, dari data dinas, rencana peningkatan tersebut mendapat respons yang beragam dari tingkat bawah. 

Kabar baiknya, demi menjamin keselamatan publik dan kepentingan bersama, Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Mahmud, menyatakan kesiapannya untuk memberikan alokasi anggaran pada tahun anggaran 2027 mendatang. 

Anggaran ini nantinya akan diperuntukkan bagi pembukaan jalan baru di ruas jalan sempadan sungai atau wilayah selatan sungai, sebagai solusi jangka panjang atas tuntutan kebutuhan infrastruktur yang memadai. 

Meski demikian, Komisi C memilih untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil keputusan strategis jangka pendek. 

Pihak dewan menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan akan menjadi landasan utama bagi kebijakan ke depan. 

“Dilakukan sidak menunggu surat masuk dari warga Karangbong, akan kita tindaklanjuti,” pungkas Wakil Ketua Komisi C. 

Di sisi lain, Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, secara gamblang menyuarakan sikap tegas warganya dari sudut pandang Pemdes. 

Ia menyatakan bahwa seluruh warga Karangbong menolak rencana kenaikan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas I lantaran kondisi fisik jalan saat ini dinilai jauh dari kata layak. 

“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas 3 menjadi golongan 1 sebenarnya syaratnya banyak. Dilihat dari bahu jalan 5 meter, bahu jalan sekitar 40 cm, 40 cm,” papar Bambang Asmuni. 

Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada salah satu warganya, Imam Syafii, yang dinilai aktif menyuarakan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Karangbong dalam persoalan tersebut. 

Sementara itu, pelapor warga, Imam Syafi'i, memberikan penegasan penting terkait isi surat pengaduannya guna meluruskan miskomunikasi yang sempat terjadi di awal forum. 

Imam mengklarifikasi bahwa secara kedudukan formal, dirinya bukan bertindak sebagai perwakilan warga secara struktural. 

Melalui surat pengaduan ini, dirinya murni bertindak untuk dan atas nama kepentingan keselamatan warga, pengendara, serta kepatuhan hukum di wilayah Desa Karangbong. 

Imam meluruskan bahwa pada intinya, ia tidak serta-merta menolak usulan kenaikan kelas jalan tersebut. 

Namun, kenaikan kelas jalan baru bisa diterima asalkan didahului dengan adanya langkah peningkatan jalan secara nyata, berupa pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai—yang kini telah direspons positif oleh Dinas PU-BMSDA untuk tahun 2027. 

Ia menambahkan, kehadirannya ke gedung dewan mengusung misi besar terkait keselamatan nyawa publik. 

Ia mendesak DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran masif kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. 

"Kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan, melainkan mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait pelanggaran masif kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. Setiap hari, keselamatan pengendara dan nyawa masyarakat setempat terancam laka karena truk tronton, kontainer, dan trailer raksasa berbobot belasan ton dipaksakan masuk ke jalan pemukiman padat warga yang lebarnya hanya sekitar 5 meter," ungkap Imam. 

Melalui hearing ini, ia secara resmi memohon kepada Pimpinan dan Anggota Komisi C untuk menggunakan hak pengawasannya guna mendesak beberapa tindakan konkret, di antaranya: 

1. Mendesak Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo untuk mencabut permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur terkait pengajuan kenaikan status kelas Jalan Surowongso menjadi kelas I bersyarat, karena dinilai tidak masuk akal di tengah kawasan pemukiman padat. 

2. Memohon DPRD Sidoarjo melayangkan surat resmi ke Gubernur Jawa Timur untuk mencabut keputusan kenaikan kelas jalan tersebut, sampai adanya langkah peningkatan jalan secara nyata berupa pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai. 

"Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat!" tegas Imam. 

Menutup pernyataannya, Imam menambahkan bahwa jika tidak ada aral melintang, Komisi C bersama jajaran OPD teknis dijadwalkan akan turun langsung meninjau lokasi pada hari Kamis esok. (*/red)

Keracunan MBG Massal di Jombang: Kepala SPPG Dicopot, Dapur Disetop

By On September 16, 2026

SPPG Mangunan milik Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta yang ditutup sementara imbas keracunan massal di Jombang. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta dihentikan sementara (disuspend) buntut 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang, Jawa Timur (Jatim), keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tidak hanya itu, Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna juga dicopot. 

"(SPPG Mangunan) Suspend sampai semua persyaratan yang harus dipenuhi terpenuhi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. 

Tidak hanya itu, kata Kusmayanti, pihaknya juga mencopot Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna. 

"Nonaktif bahasa kami ya, dan pastinya Kepala SPPG diganti," tegasnya. 

Kepala SMPN 1 Kabuh, Suprihadiono membenarkan distribusi MBG untuk sekolahnya dihentikan sejak Jumat, 04 September 2026. 

Begitu juga sekolah-sekolah lain penerima MBG dari SPPG Mangunan. 

Selama ini sekolahnya menerima MBG dari dapur tersebut untuk 639 siswa, serta 47 guru dan karyawan. 

"Sejak kejadian itu (keracunan massal), besoknya hari Jumat itu sudah enggak ada, sampai sekarang belum ada. Mungkin SPPG-nya masih belum beroperasi," ucapnya. 

Jika nantinya SPPG Mangunan diizinkan beroperasi kembali, Suprihadiono berharap sudah ada perbaikan mutu untuk mencegah kasus serupa. 

Sehingga MBG yang disalurkan ke para siswa dan guru benar-benar layak dikonsumsi. 

"Kalau memang kami diberi lagi (MBG) ya nanti kami serahkan ke anak-anak. Anak-anak kalau mau ya silakan dimakan, kalau enggak ya enggak usah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, keracunan massal ini baru terbongkar pada Kamis pagi, 03 September 2026. 

Banyak siswa SMPN 1 Kabuh yang mengalami diare di tengah jam pelajaran. Keluhan mereka di antaranya sakit perut, diare, mual, muntah dan pusing. 

Mereka mengalami keracunan setelah menyantap MBG pada Rabu siang, 02 September 2026. 

MBG dari SPPG Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta itu berupa nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli.

Data terbaru yang dirilis Dinas Kesehatan Jombang, total 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh keracunan MBG. 

Dari jumlah itu, 175 siswa dan guru pulih karena melakukan pengobatan secara mandiri pada Rabu, 02 September 2026. 

Sedangkan 85 siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan karena masih sakit perut, diare, pusing, mual dan muntah pada Kamis, 03 September 2026. 

Setiap harinya, SPPG Mangunan menyediakan 2.899 porsi MBG untuk 19 sekolah penerima manfaat. Salah satunya untuk 639 siswa, serta 47 guru dan pegawai SMPN 1 Kabuh. 

Artinya, tidak semua siswa dan guru keracunan setelah memakan MBG tersebut. 

Penyebab keracunan massal ini pun terungkap dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari SPPG Mangunan. 

Sampel yang diperiksa meliputi nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli. 

Termasuk sampel air galon isi ulang yang digunakan memasak MBG. 

Kandungan bakteri e coli di air galon isi ulang tidak terlalu tinggi. 

Kandungan e coli melebihi batas aman justru ditemukan di udang saus padang, yaitu mencapai 120 CFU per Gram. 

Kelebihan e coli di dalam perut para korban selanjutnya menyebabkan sakit perut, mual, muntah, demam, dan diare. 

Tidak hanya itu, nasi pada MBG yang disantap para siswa juga mengandung bacillus cereus, bakteri penyebab keracunan. (*/red)

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

By On September 16, 2026

Kuasa Hukum Hadi Wiyono aiias Pak Dur, Nur Mochammad, saat di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. 

MALANG, KabarXXI.Com - Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga yang diduga menganiaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok, jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang, Selasa malam, 15 September 2026. 

Diketahui sebelumnya, Hadi Wiyono diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham Ahmad Mubarok di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat  11 September 2026. 

Zulham kemudian melaporkan Hadi Wiyono ke Polres Malang atas dugaan penganiayaan. 

Akibat luka yang dialaminya, Zulham harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan. 

Pantauan awak media, Hadi Wiyono diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada malam harinya, pria yang akrab disapa Pak Dur itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang. 

Kuasa Hukum Pak Dur, Nur Mochammad, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. 

"Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang," ujar Nur di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. 

Nur mengatakan, dalam pemeriksaannya, Pak Dur mendapatkan 31 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. 

Menurutnya, Pak Dur tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. 

Nur menjelaskan, awalnya Pak Dur datang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di akses Bendungan Lahor. 

Pelanggaran HAM yang dimaksud Pak Dur, kata Nur, yakni adanya kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I terkait pembatasan jam operasional melintasi Bendungan Lahor mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. 

"Awalnya hanya mau mengantar surat, setelah mendapatkan tanda terima didatangi oleh anggota DPRD dan diajak dialog hingga terjadi beberapa ketegangan," tuturnya. 

Saat ini, kata Nur, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang terkait penetapan tersangka dan penahanan Pak Dur. 

"Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur," ujarnya. 

Hadi Wiyono alias Pak Dur dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. 

Diketahui, Hadi Wiyono atau Pak Dur merupakan salah satu warga yang menolak penutupan akses Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 

Bendungan Lahor merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar dan dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) I. 

Sebelumnya, Pak Dur sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan fasilitas Bendungan Lahor. 

Namun, ia tidak ditahan dan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor. 

PJT I kemudian membatalkan kebijakan penutupan tersebut dan membatasi akses hingga pukul 22.00 WIB. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *