Berita Terbaru

Tukang Las di Bireuen Ditangkap Polisi, Diduga Rakit Senjata Api Ilegal Kaliber 5,56 mm

By On Juli 01, 2026

Pihak Kepolisian memperlihat barang bukti senjata api rakitan yang disita di kediaman warga Bireuen. 

BIREUEN, KabarXXI.Com - Seorang tukang las berinisial SR (38), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merakit senjata api ilegal di rumahnya. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait suara letusan yang diduga berasal dari senjata api di salah satu desa di Kabupaten Bireuen. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SR. 

Polisi kemudian mengamankan SR di sebuah warung kopi sebelum membawanya ke rumah untuk dilakukan penggeledahan. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang diduga telah dimodifikasi dari senapan angin menjadi senjata yang menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter (mm). 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dirakit sendiri di rumah. 

Kemampuan sebagai tukang las serta pengetahuan yang diperoleh dari menonton video dan bergaul dengan komunitas pemburu diduga menjadi bekal tersangka dalam memodifikasi senjata. 

"Yang bersangkutan sering melihat video-video sehingga muncul inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuannya, senjata itu hanya digunakan untuk berburu rusa," kata Dedy, Senin, 29 Juni 2026. 

Menurut Dedy, tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mengganti laras senapan sehingga dapat menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian menyebut, senjata api rakitan tersebut sangat berbahaya karena menggunakan peluru kaliber 5,56 mm yang memiliki daya mematikan. 

"Senjata api rakitan yang menggunakan peluru kaliber 5,56 mm ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan," ujarnya. 

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul amunisi yang digunakan serta kemungkinan adanya senjata api lain atau keterlibatan pihak lain. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka merakit senjata tersebut seorang diri. 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita ini telah disusun dengan struktur jurnalistik yang memuat unsur 5W+1H, menggunakan bahasa yang lugas, serta menghindari penyajian informasi yang belum dipastikan sebagai fakta. (Joniful Bahri)

MaTA Kritik DPRK Bireuen, Dinilai Tidak Maksimal Jalankan Fungsi Pengawasan

By On Mei 10, 2026

Koordinator MaTA, Alfian. 

BIREUEN, KabarXXI.Com - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai DPRK Bireuen mulai kehilangan fungsi pengawasan dan independensinya dalam menyikapi berbagai persoalan daerah, terutama terkait penanganan bencana ekologis yang hingga kini masih dirasakan masyarakat. 

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, perbedaan pernyataan antar anggota DPRK Bireuen yang berkembang di ruang publik bukan lagi sekadar dinamika politik biasa, melainkan telah menyentuh marwah lembaga legislatif. 

“DPRK seharusnya menjalankan mandat pengawasan, bukan justru terkesan membangun citra seolah pemerintahan daerah berjalan tanpa masalah,” kata Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu 9 Mei 2026 kemarin. 

Menurutnya, Kabupaten Bireuen masih menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk dampak bencana ekologis yang belum tertangani secara maksimal. Namun, kondisi tersebut dinilai belum mendapat perhatian serius dari sebagian anggota legislatif. 

MaTA juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian anggota DPRK lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan dibanding memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

Padahal, kata Alfian, anggota legislatif memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi. 

“Publik berhak mengkritisi kinerja DPRK. Jika fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal, maka masyarakat patut mempertanyakan komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya. 

Selain itu, MaTA menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi di Kabupaten Bireuen, mulai dari perencanaan anggaran berbasis kebutuhan masyarakat, peningkatan layanan publik hingga optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Alfian menyebut, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dinilai belum sepenuhnya terarah dan perlu pengawasan yang lebih kuat agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. 

MaTA juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah dan kinerja legislatif demi mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan publik. 

“Rakyat memiliki hak yang sama untuk mengawasi kinerja eksekutif maupun legislatif. Kritik yang konstruktif penting agar pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat,” kata Alfian. (Joniful Bahri)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *