PURBALINGGA, KabarXXI.Com - Aparat Kepolisian telah bergerak merespons informasi masyarakat terkait peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Purbalingga.
Namun, penindakan yang dilakukan di Jalan Letjen S Parman, Kedung Menjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) tersebut berakhir tanpa hasil penangkapan pelaku.
Sementara aktivitas tersebut terus berlangsung. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas Polsek Purbalingga.
Menanggapi kondisi tersebut, Risa, selaku aktivis menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan.
Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
“Anehnya setiap kali aparat datang, lokasi tersebut selalu kosong (tidak ada barang bukti). Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi," kata Risa, Rabu, 07 Oktober 2026.
Menurut Risa, kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Terlebih, kata dia, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolsek Purbalingga untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Risa.
Lebih lanjut, Risa menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.
Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.
Risa berharap, aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan tidak hanya sekedar datang namun bisa mempoliceline demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Purbalingga, khususnya di wilayah Purbalingga. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
