![]() |
| Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan Asrul Azis Taba, di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026.
Hakim mengatakan, Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.
Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali.
Menurut Hakim, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan.
Lalu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan.
KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
