![]() |
| Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. |
SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, terdakwa suap dan gratifikasi dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa dari KPK menilai, Sugiri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa KPK, Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Sugiri juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa.
Jaksa menilai, Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023.
Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari suap Sucipto, serta Rp 4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi.
Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila nilainya masih tidak mencukupi, Sugiri dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Selain Sugiri, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma juga menjalani tuntutan bersama.
Adapun Agus dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. Sedangkan Yunus dituntut lima tahun enam bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta.
Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 07 November 2025.
Sugiri tak sendirian, sebab sejumlah orang lainnya juga ikut terjerat operasi KPK yang biasa disebut 'Jumat keramat' itu.
Kabar terjeratnya Sugiri dalam OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto.
"Benar," ujar Fitroh menjawab kabar Bupati Ponorogo terjaring OTT. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
