JAKARTA, KabarXXI.com – Keputusan Satreskrim Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector kini berbuntut panjang. Kasus tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/2026) menunjukkan persidangan sudah memasuki tahapan penyerahan bukti tertulis dari pihak pemohon.
Andi Putra, selaku pemohon praperadilan sekaligus pemilik Mitsubishi Pajero yang diduga dirampas, menceritakan kronologi awal. Mobilnya diambil paksa pada Juni 2025 oleh sekelompok penagih utang yang disinyalir bertindak atas perintah PT Buana Finance Pekanbaru, Riau. Andi kemudian melapor ke Polres Padang Panjang, namun penyelidikan dihentikan sepihak dengan dalih nihil unsur pidana.
Kecewa dengan putusan itu, Andi sempat meminta gelar perkara khusus ke Karowasidik Mabes Polri, meski akhirnya pelimpahan penanganan justru bermuara di Bidwasidik Polda Sumbar.
"Kami mencium adanya ketidakberesan dalam pengawasan penyidikan. Pelimpahan ke Polda Sumbar terkesan formalitas karena hasilnya sama saja dengan Polres Padang Panjang. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang di sini," tutur Andi.
Tak main-main dalam mencari keadilan, Andi berencana membawa persoalan ini ke ranah legislatif. Usai praperadilan, ia berniat mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Di ruang sidang, tim hukum Andi dari Firma Hukum UJK & Partners (Depok)—yang beranggotakan Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H.—terlihat membacakan replik guna menanggapi eksepsi dari para termohon. Adapun pihak yang digugat (termohon) dalam perkara ini meliputi Kapolri (Termohon I), Kapolda Sumbar (Termohon II), dan Polres Padang Panjang (Termohon III).
Sidang gugatan ini dipastikan berjalan maraton selama tujuh hari kerja hingga vonis hakim diketuk. Pihak pemohon berharap hakim bersikap objektif dalam menilai keabsahan SP3 tersebut demi tegaknya kepastian hukum.
« Prev Post
Next Post »
