Pandeglang, BeritaKilat.com – Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang anggota Brimob Polda Banten oleh oknum penagih utang (debt collector) memicu respons keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang yang mengutuk keras aksi premanisme tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan mencederai supremasi hukum.
Ketua DPD KESTI TTKKDH Pandeglang, Surya Wijaya, S.Sos., menyatakan bahwa tindakan kekerasan bermodus penagihan utang sama sekali tidak punya tempat di mata hukum. Ia menekankan bahwa setiap sengketa finansial wajib diselesaikan lewat jalur resmi yang legal, bukan dengan intimidasi fisik.
"Aksi kekerasan oleh oknum (debt collector) ini sangat kami sayangkan dan kami kutuk. Kami berdiri bersama Polri dan mendukung penuh pengusutan kasus ini secara transparan, profesional, hingga tuntas," ujar Surya Wijaya, Kamis (4/6/2026)
Lebih lanjut, Surya mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi hukum yang berat kepada semua pelaku yang terlibat tanpa tebang pilih. Langkah konkrit ini dinilai krusial demi memberikan efek jera sekaligus mempertahankan marwah hukum serta stabilitas keamanan di masyarakat.
Di sisi lain, Surya juga menitipkan pesan kepada seluruh kader KESTI TTKKDH dan warga Pandeglang agar tidak gegabah dalam menyikapi situasi ini.
Tetap Tenang: Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.
Percayakan pada Hukum: Menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan keadilan kepada pihak kepolisian.
Jaga Kondusivitas: Bersama-sama merawat keamanan lingkungan agar tetap kondusif.
Sikap tegas dari DPD KESTI TTKKDH Pandeglang ini mempertegas posisi organisasi yang berkomitmen mendukung penegakan hukum di wilayah Banten. Harapannya, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memelihara situasi kamtibmas yang damai. (Dra)
« Prev Post
Next Post »
