LEBAK, BeritaKilat.com – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyebabkan seorang warga mengalami kesulitan saat mengakses layanan perbankan.
Kasus tersebut terungkap ketika warga yang bersangkutan hendak membuka rekening di salah satu bank. Proses yang semula berjalan normal mendadak terkendala saat petugas melakukan verifikasi identitas menggunakan sistem biometrik berupa pemindaian sidik jari.
Menurut pengakuan warga, sistem berkali-kali gagal membaca data identitasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas bank, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara NIK yang tercantum pada kartu identitas dengan data yang muncul di sistem.
"Saya datang ke bank untuk membuat rekening baru. Saat proses verifikasi sidik jari, data saya tidak terbaca. Setelah dicek lebih lanjut oleh petugas, ternyata NIK yang ada di KTP saya justru terhubung dengan identitas orang lain," ungkapnya.
Temuan tersebut membuat warga terkejut sekaligus khawatir karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi di kemudian hari. Ia kemudian berupaya menghubungi pihak Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan tersebut.
PPWI dan JAWARA Minta Audit Data Kependudukan
Menanggapi kejadian itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak bersama Jaringan Wartawan Rangkasbitung (JAWARA) menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Lebak.
Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menilai persoalan NIK ganda tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, NIK merupakan identitas tunggal yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan hingga urusan hukum.
"Jika benar terjadi satu NIK digunakan oleh dua identitas berbeda, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditelusuri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan validasi data kependudukan," tegas Abdul Kabir.
Ia juga menduga kasus yang terungkap tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, masih dimungkinkan terdapat warga lain yang mengalami masalah serupa namun belum menyadarinya karena belum melakukan transaksi atau pengurusan administrasi yang membutuhkan verifikasi data secara ketat.
"Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap database kependudukan. Jangan menunggu semakin banyak warga yang dirugikan akibat kesalahan data seperti ini," tambahnya.
Hal senada disampaikan perwakilan JAWARA, Cecep Efendi. Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemutakhiran dan validasi data yang diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Lebak.
Menurut Cecep, dampak dari kesalahan data kependudukan tidak hanya menyulitkan warga dalam mengurus administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian waktu, tenaga, bahkan biaya.
"Warga tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan sistem atau kelalaian administrasi. Kami meminta Disdukcapil segera melakukan pembenahan dan memastikan seluruh data kependudukan tersimpan secara akurat agar kejadian serupa tidak kembali terulang," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak terkait dugaan NIK ganda tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami warga. (Red)
« Prev Post
Next Post »
