Berita Terbaru

Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto, Pura-pura Minta Dipijat

IM (41) saat diamankan di Polres Mojokerto Kota. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Seorang Ayah berinisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan aksi cabulnya ketika gadis berusia 16 tahun itu tidur pulas. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, IM ditahan pada Senin, 04 Mei 2026, setelah diperiksa sebagai tersangka. 

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 20 Mei 2026. 

Mengara menjelaskan, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah tersangka tertarik dengan korban. 

"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelasnya. 

Mangara mengatakan, IM sudah dua kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban yang ada di rumah. 

Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah. 

Selanjutnya giliran tersangka yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah tersangka mencabuli putri tirinya tersebut. 

"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ucapnya. 

Sayangnya, korban takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Menjelang subuh itu, kata Mangara, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. 

"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya. 

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. 

Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM. 

Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka. 

"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," pungkasnya. 

Polisi juga menyita barang bukti satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, serta satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *