Berita Terbaru

Empat Debt Collector Pembacok Anggota Brimob di Serang Ditangkap, Enam Masih Diburu

By On Juni 04, 2026

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, KabarXXI.Com - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Uji Keabsahan SP3, Pemohon Gugat Kapolri dan Jajaran Polda Lampung ke PN Jakarta Selatan

By On Juni 04, 2026

JAKARTA SELATAN, KabarXXI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Wiwik Setiawati terhadap Kapolri dan sejumlah pejabat kepolisian terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan, Rabu (3/6/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan menyusul diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Wiwik Setiawati. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonannya, Wiwik Setiawati selaku pemohon menggugat sejumlah pihak, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Birowasidik Bareskrim Polri sebagai Termohon I, Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sebagai Termohon II, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur cq Satreskrim Polres Lampung Timur sebagai Termohon III, serta Kepala Kepolisian Sektor Gunung Pelindung, Lampung Timur sebagai Termohon IV.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Gunung Pelindung dan Polres Lampung Timur. Namun, melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada April 2026, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar kesimpulan tersebut, penyelidikan dihentikan dan diterbitkan SP3.

Tim kuasa hukum dari UJK & Partners menilai penghentian penyelidikan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prinsip profesionalitas, serta asas akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim mencatat bahwa Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV hadir dalam persidangan. Sementara itu, Termohon I belum hadir memenuhi panggilan sidang.

Majelis Hakim juga menyatakan pemeriksaan terkait legal standing para termohon yang hadir telah lengkap. Sidang perdana tersebut sekaligus menjadi agenda penetapan jadwal tahapan pemeriksaan perkara praperadilan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Termohon I pada 18 Juni 2026. Setelah seluruh pihak hadir, proses jawab-menjawab dan pembacaan permohonan akan dilakukan secara maraton sebelum memasuki pokok perkara.

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa upaya hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kliennya sekaligus menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyelidikan maupun penyidikan, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum pemohon usai persidangan.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengujian terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh institusi kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan ulang Termohon I serta pemeriksaan kelengkapan para pihak sebelum memasuki tahapan pokok pemeriksaan permohonan praperadilan. (Tim Redaksi)

SP3 Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector Digugat Praperadilan di PN Jaksel

By On Juni 04, 2026

JAKARTA, KabarXXI.com – Keputusan Satreskrim Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector kini berbuntut panjang. Kasus tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan.

​Pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/2026) menunjukkan persidangan sudah memasuki tahapan penyerahan bukti tertulis dari pihak pemohon.

​Andi Putra, selaku pemohon praperadilan sekaligus pemilik Mitsubishi Pajero yang diduga dirampas, menceritakan kronologi awal. Mobilnya diambil paksa pada Juni 2025 oleh sekelompok penagih utang yang disinyalir bertindak atas perintah PT Buana Finance Pekanbaru, Riau. Andi kemudian melapor ke Polres Padang Panjang, namun penyelidikan dihentikan sepihak dengan dalih nihil unsur pidana.

​Kecewa dengan putusan itu, Andi sempat meminta gelar perkara khusus ke Karowasidik Mabes Polri, meski akhirnya pelimpahan penanganan justru bermuara di Bidwasidik Polda Sumbar.

​"Kami mencium adanya ketidakberesan dalam pengawasan penyidikan. Pelimpahan ke Polda Sumbar terkesan formalitas karena hasilnya sama saja dengan Polres Padang Panjang. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang di sini," tutur Andi.

​Tak main-main dalam mencari keadilan, Andi berencana membawa persoalan ini ke ranah legislatif. Usai praperadilan, ia berniat mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

​Di ruang sidang, tim hukum Andi dari Firma Hukum UJK & Partners (Depok)—yang beranggotakan Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H.—terlihat membacakan replik guna menanggapi eksepsi dari para termohon. Adapun pihak yang digugat (termohon) dalam perkara ini meliputi Kapolri (Termohon I), Kapolda Sumbar (Termohon II), dan Polres Padang Panjang (Termohon III).

​Sidang gugatan ini dipastikan berjalan maraton selama tujuh hari kerja hingga vonis hakim diketuk. Pihak pemohon berharap hakim bersikap objektif dalam menilai keabsahan SP3 tersebut demi tegaknya kepastian hukum.

Pria Lansia di Serang Cabuli Bocah 14 Tahun Anak Tetangganya, Diimingi Rp 10 Ribu

By On Juni 04, 2026

Lansia berinisial UM (60) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

SERANG, KabarXXI.ComSeorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial UM (60) tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. 

"Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 04 Juni 2026. 

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. 

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. 

Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Kapolres menyebut, aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. 

“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan. 

Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. 

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. 

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 02 Juni 2026. 

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres. 

Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian. 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3. (*/red)

OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim

By On Juni 03, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Silmy dicari terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif. 

Namun ia belum menjelaskan detail apa kaitan Silmy terkait OTT itu.

"KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Penangkapan itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. 

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu, 03 Juni 2026. 

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," ujar Agus. 

OTT tersebut dilakukan di Jakbar serta wilayah Jawa Barat dan Bali. Total, ada belasan orang yang diamankan, termasuk Kepala Kanim Jakbar. 

KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, dan uang tunai dalam pecahan mata uang asing serta emas. 

OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. 

Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti. (*/red)

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

By On Juni 03, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

Dari 17 orang tersebut, dua orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. 

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu malam. 

Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta. 

"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya. 

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga telah menyita sejumlah bukti, tediri 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. 

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar sejak Selasa malam, 02 Juni 2026. 

"Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi mengatakan, OTT yang menjerat pejabat Imigrasi Jakarta Barat terkait dengan dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Selain 17 orang yang sudah ditangkap, KPK juga tengah memburu Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam rangkaian OTT ini. (*/red)

Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum Sebut Prabowo Sudah Sering Ingatkan

By On Juni 03, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik curang. 

Hal tersebut disampaikan Supratman terkait Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Prinsipnya kan kita negara hukum. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan, jangan melakukan hal-hal yang tidak,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun terlepas dari itu, kata Supratman, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan. 

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujarnya. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup. 

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yaitu saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, saudara LV selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu  03 Juni 2026. 

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya. (*/red)

Eks Kepala BGN Dadan Hidayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

By On Juni 03, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)  Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru. 

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun demikian, Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. 

Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, hingga sepatu di BGN. 

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief. 

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," imbuhnya. 

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony, dan Lodewyk pun telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa, 02 Juni 2026. (*/red)

Gubernur Banten Wanti-wanti Intervensi Pejabat dalam Penerimaan Siswa Baru

By On Juni 03, 2026


SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni memperingatkan seluruh Kepala Sekolah di Provinsi Banten agar menjaga integritas selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Ia meminta para Kepala Sekolah tidak melayani intervensi maupun titipan dari pihak luar yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam proses penerimaan siswa.

Peringatan itu disampaikan Andra di tengah tingginya persaingan masuk sekolah negeri. 

Menurutnya, ketimpangan antara jumlah pendaftar dan daya tampung sekolah menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya berbagai bentuk intervensi terhadap Panitia maupun Kepala Sekolah. 

Andra menggambarkan kondisi yang dihadapi sejumlah sekolah negeri yang menerima pendaftar jauh melebihi kapasitas. Di beberapa sekolah, jumlah pendaftar mencapai ribuan orang, sementara kuota yang tersedia hanya ratusan siswa karena dibatasi aturan jumlah rombongan belajar. 

"Ibu bisa bayangkan bagaimana pusingnya Kepala Sekolah, 2.000 orang pendaftar, kuotanya hanya 200 sekian. Akan lebih pusing lagi kalau seandainya ada di antara kita yang berseragam ini, yang memiliki jabatan ini, kemudian telepon-telepon, hanya karena satu kalimat: 'Tolong dibantu ya, Bu.' Ini tekanan luar biasa," kata Andra, Rabu, 03 Juni 2026. 

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghentikan praktik titipan dalam penerimaan siswa baru. 

Menurutnya, sistem yang telah dibangun pemerintah daerah harus dijalankan tanpa campur tangan pihak mana pun.

"Tolong lindungi para Kepala Sekolah dari intervensi. Tapi tolong awasi Kepala Sekolah agar jangan lari dari komitmen," tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Andra juga menyinggung Program Sekolah Gratis yang memasuki tahun kedua pelaksanaan di Banten. 

Ia menegaskan, program tersebut bukan bantuan sosial, melainkan upaya meningkatkan akses pendidikan dan memutus rantai kemiskinan. 

"Anak-anak yang sudah dibiayai program Sekolah Gratis ini yang merasa tidak percaya diri, ada rasa takut, ada rasa khawatir, ikut tawuran, tidak disiplin, tidak memfokuskan pendidikan, dia wajib belajar sungguh-sungguh. Karena apa? Ini bukan bantuan sosial. Ini adalah upaya kita mengangkat harkat martabat. Ini adalah upaya kita untuk anak-anak bisa membantu keluarga Ibu Bapak keluar dari kemiskinan melalui jalur pendidikan," papar Andra.

Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (ForPAK API) Banten, Syafitri Muhayati mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Pengawasan itu mencakup kepala sekolah, guru, hingga aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 

Menurut Syafitri, pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, mulai sebelum, saat, hingga setelah proses penerimaan siswa berlangsung. 

"Semua Kepsek, semua guru-guru, semua aparatur yang ada di sekolah maupun di pemerintah Provinsi Banten punya komitmen bersama untuk meningkatkan integritas. Kemudian selanjutnya, ruang lingkup. Seluruh kegiatan meliputi mulai dari sebelum, saat, kemudian dan sesudah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik. Ini yang menjadi catatan kita, mohon dapat digarisbawahi," tegasnya. 

Ia menambahkan, seluruh aparatur pendidikan diminta tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama pelaksanaan SPMB. Menurut dia, praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran etik akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, tidak memanfaatkan pelaksanaan penerimaan murid baru untuk melakukan tindakan korupsi, tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, kemudian bertentangan dengan peraturan kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya. 

(ADV)

BGN Setelah Dadan Dicopot: Dari Ekspansi Cepat ke Disiplin Publik

By On Juni 03, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. 

Oleh: Mohammad Aliman Shahmi 

Pencopotan Dadan Hindayana dari pucuk Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak dibaca sebagai sekadar pergantian pejabat. Ia lebih tepat dilihat sebagai momen koreksi atas cara negara mengelola salah satu program paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. 

Di bawah tekanan ekspektasi politik yang tinggi, BGN bergerak dengan kecepatan yang mengesankan: memperluas jangkauan, membangun jejaring dapur, mengonsolidasikan mitra, dan menempatkan program Makan Bergizi Gratis sebagai simbol kehadiran negara. 

Tetapi, seperti lazimnya program yang didorong terlalu cepat, ekspansi sering kali lebih mudah dipamerkan daripada ditata. 

Di titik inilah negara tampak mulai menyadari bahwa kecepatan tanpa disiplin justru melahirkan biaya yang jauh lebih mahal. Sebab itu, sesudah Dadan, pertanyaan yang relevan bukanlah siapa yang datang menggantikan, melainkan model tata kelola seperti apa yang kini hendak ditegakkan. 

Publik tidak sedang membutuhkan pergantian nama untuk menenangkan keadaan. Publik membutuhkan jaminan bahwa BGN tidak lagi bekerja dengan logika mengejar angka semata—berapa dapur berdiri, berapa porsi tersalurkan, berapa penerima tercatat. 

Melainkan dengan ukuran yang lebih substantif: apakah makanannya aman, apakah mutunya terjaga, apakah anggarannya akuntabel, apakah sasaran benar-benar tepat, dan apakah program ini sungguh memperbaiki kualitas hidup penerimanya. 

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur, maka pergantian pimpinan hanya akan menjadi kosmetik birokrasi. 

Ekspansi yang Mendahului Sistem

Masalah terbesar BGN sejak awal adalah godaan untuk memperlakukan skala sebagai ukuran keberhasilan. 

Dalam politik kebijakan, skala memang menggoda. Ia mudah diberitakan, mudah dijual kepada publik, dan mudah dipakai untuk menunjukkan bahwa negara sedang bekerja. 

Namun, program gizi nasional bukan sekadar operasi distribusi. Ia adalah pertemuan yang rumit antara kesehatan publik, manajemen logistik, pengadaan, pengawasan mutu, tata kelola data, dan akuntabilitas fiskal. 

Ketika ekspansi didorong lebih cepat daripada kesiapan sistem, yang lahir bukan hanya ketidakteraturan administratif, melainkan juga risiko nyata di lapangan. 

Di sinilah akar kritik terhadap fase awal BGN. Negara tampak ingin bergerak seperti operator logistik raksasa, tetapi belum sepenuhnya menata dirinya sebagai lembaga publik yang taat prosedur. 

Kelemahan standar dapur, persoalan mutu makanan, mekanisme mitra yang belum sepenuhnya bersih dari celah kepentingan, hingga persoalan pengawasan menunjukkan bahwa BGN dibebani mandat yang terlalu besar tanpa infrastruktur pengendalian yang setara. 

Akibatnya, yang terjadi adalah paradoks klasik birokrasi: semakin besar program diperluas, semakin besar pula biaya pengawasan yang tertinggal di belakangnya. 

Karena itu, pencopotan Dadan harus dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa ekspansi cepat telah mendahului sistem. 

Ini bukan semata kegagalan individu, melainkan kegagalan desain kelembagaan yang terlalu percaya bahwa ambisi dapat menutup kekurangan tata kelola. 

Padahal, dalam urusan pangan publik, kegagalan kecil di atas kertas dapat berubah menjadi masalah besar di lapangan. 

Dari Mobilisasi Program ke Disiplin Negara

Fase berikutnya menuntut perubahan watak kelembagaan. BGN tidak bisa terus dijalankan dengan semangat mobilisasi semata, seolah yang dibutuhkan hanya energi, komando, dan target. 

Mobilisasi memang efektif untuk meluncurkan program. Tetapi mempertahankan program menuntut hal yang berbeda: disiplin prosedur, ketepatan pengawasan, konsistensi standar, dan keberanian mengoreksi diri. Negara harus berhenti merasa cukup dengan narasi bahwa program ini besar dan mulia. 

Program yang besar justru wajib diperiksa dengan standar yang lebih keras. Disiplin publik berarti setiap porsi makanan harus berdiri di atas rantai akuntabilitas yang jelas. 

Dari dapur, pemasok, kualitas bahan baku, kebersihan tempat pengolahan, ketepatan distribusi, hingga evaluasi dampak, semua harus dapat ditelusuri. 

Tidak boleh ada ruang abu-abu yang ditutupi oleh jargon pengabdian atau semangat nasional. Sebab dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. 

Yang menentukan adalah apakah sebuah sistem mampu meminimalkan penyimpangan, mengoreksi kegagalan, dan membuka dirinya pada audit yang ketat. 

Itulah sebabnya arah baru BGN semestinya ditandai oleh satu perubahan mendasar: pergeseran dari budaya pembenaran ke budaya pemeriksaan. 

Lembaga ini tidak boleh lagi sibuk menjelaskan mengapa masalah terjadi, melainkan membangun mekanisme agar masalah itu tidak berulang. 

Jika sebelumnya fokus utama ada pada ekspansi, maka kini fokusnya harus beralih pada integritas operasional. 

Ada tiga prasyarat agar BGN tidak mengulang siklus yang sama.

Pertama, keterbukaan data. Publik berhak tahu dapur mana yang aktif, mana yang bermasalah, siapa mitranya, bagaimana status kelayakannya, dan bagaimana mekanisme evaluasinya. 

Program publik sebesar ini tidak boleh bergantung pada kepercayaan buta. Transparansi adalah pagar pertama terhadap pemborosan dan penyimpangan. 

Kedua, perubahan indikator keberhasilan. BGN tidak boleh terus terjebak dalam ukuran administratif. Yang perlu dikejar bukan hanya jumlah penerima, tetapi kualitas hasil. 

Apakah ada perbaikan status gizi? Apakah kehadiran anak di sekolah meningkat? Apakah rantai pasok lokal ikut bergerak? Apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan? Tanpa indikator semacam itu, BGN akan terus terlihat besar, tetapi belum tentu efektif. 

Ketiga, kerendahan hati kelembagaan. BGN harus mau menerima bahwa program sebesar ini tidak bisa dijalankan dengan mentalitas lembaga yang merasa selalu benar. 

Ia memerlukan kerja bersama dengan pemerintah daerah, puskesmas, sekolah, auditor, otoritas keamanan pangan, dan pengawasan publik yang hidup. 

Semakin besar program, semakin kecil alasan untuk bekerja secara tertutup. 

Pada akhirnya, sesudah Dadan, masa depan BGN tidak akan ditentukan oleh kerasnya pidato atau cepatnya ekspansi, tetapi oleh kesediaan negara menukar euforia dengan disiplin. 

Sebab program gizi nasional hanya akan dihormati publik jika ia terbukti rapi, bersih, aman, dan berdampak. 

Jika tidak, maka BGN akan terus besar di atas kertas, tetapi rapuh di dalam praktik. 

Dan negara, sekali lagi, akan belajar dengan cara yang mahal bahwa kebijakan publik tidak pernah cukup ditopang oleh ambisi; ia harus ditopang oleh tata kelola. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar. 

Sumber: kompas.com

Istana Sebut Kepala BGN Dadan Dicopot Setelah Evaluasi Selama 1,5 Tahun

By On Juni 03, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Kabakom Muhammad Qodari saat Konferensi Pers, di Kantor Presiden, Selasa, 02 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan para wakilnya. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar 1,5 tahun. 

Prasetyo mengatakan, selama proses evaluasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi dasar pertimbangan Prabowo untuk mengganti kepemimpinan di BGN. 

"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera tentu kita perbaiki," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, catatan yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) hingga tata kelola organisasi. Ada juga aspek pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG. 

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujarnya. 

"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," imbuhnya. (*/red)

KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar

By On Juni 03, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada 2017-2019. 

KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar. 

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Taufik menjelaskan, akibat korupsi ini, ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itulah yang menjadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," tuturnya. 

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," imbuhnya. 

Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dia pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini. 

"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," kata Dwi setelah ditahan KPK. 

Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. 

Taufik mengatakan, kemungkinan yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik. 

"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama. 

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan telah rampung dihitung pada Januari 2026. 

KPK menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara ini. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan 

2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra 

3. Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019 

4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute 

Adapun Muhammad Yanuar belum ditahan KPK karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sedangkan tiga lainnya sudah ditahan hari ini. 

Kasus ini berawal pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kemudian penyimpangan-penyimpangan terjadi pada pelaksanaannya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Dadan Dicopot, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

By On Juni 03, 2026

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Nanik S Deyang jadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh Prabowo Subianto. 

“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden memutuskan mengangkat Saudari Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. 

Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN, bersama-sama dengan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Sebagai pengganti, Prabowo mengangkat Nanik serta dua pejabat lain, yakni Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Profil Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang lahir 3 Januari 1968 adalah seorang wartawati dan politikus Indonesia. 

Dikutip dari situs web BGN, Nanik lahir di Madiun, Jawa Timur. 

Dia memulai karier sebagai wartawati dari Tabloid Bangkit. Pada 17 September 2025, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sekaligus diberhentikannya dari jabatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. (*/red)

Aksi Brutal DC di Serang, Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Pembacokan

By On Juni 03, 2026

Personel Satbrimob Polda Banten jadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC).  

SERANG, KabarXXI.Com Dua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC) di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob Polda Banten. 

Situasi kemudian memicu cekcok dan adu argumen antara kedua belah pihak hingga berujung keributan di lokasi kejadian. 

Dalam laporan Kepolisian disebutkan, salah seorang dari kelompok DC yang disebut berasal dari kelompok Ambon diduga mengambil kapak dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berada di lokasi. 

Tak lama kemudian terjadi aksi pembacokan yang mengakibatkan dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius. 

Korban pertama, Bripda M. Fajar Dwi, mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan. Saat ini, korban menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. 

Sementara korban kedua, Bripda Ahmad Yani, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta bahu kiri. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. 

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan personel Satbrimob Polda Banten. 

Pasca kejadian, sekitar 30 personel Satbrimob Polda Banten langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok DC yang melarikan diri menggunakan dua unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. 

Berdasarkan laporan awal, kendaraan tersebut sempat bergerak ke arah Kota Serang sebelum berputar balik menuju kawasan depan Mako Grup 1 Kopassus. 

Dalam perkembangan terbaru, aparat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut, yakni Fhilip Ndarman dan Yulianus Silvester Bedanaen. 

Keduanya saat ini berada dalam penanganan kepolisian dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP). 

Perkara tersebut kini ditangani Tim Resmob Polda Banten yang masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

Selain itu, personel Satbrimob Polda Banten juga melakukan penyisiran di sejumlah wilayah Kota Serang untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan melarikan diri setelah kejadian. 

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. (*/red)

Mubes II IKTD/KKTD Nasional 2026, H. Yuherman Terpilih Jadi Ketum DPP Periode 2026-2030

By On Juni 03, 2026

H. Yuherman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Mubes II Nasional 2026, IKTD/KKTD. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD)/Kerukunan Keluarga Tanah Datar (KKTD) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) II Nasional 2026, di Pagaruyung Ballroom Lantai 3, Hotel Balairung Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026. 

Perdebatan untuk eksistensi dan kemajuan Tanah Datar ini berjalan dengan hangat namun tetap mengedepankan kekeluargaan dan persatuan. 

‎Mubes II yang mengusung tema "Mambangkik Batang Tarandam, Manyatuakan Rantau Dalam Satu Payuang, Mambangun Luhak Nan Tuo Menuju Masa Depan yang Bermartabat" tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan organisasi-organisasi perantau Tanah Datar yang tersebar di seluruh Indonesia. 

‎Ketua Panitia Zurlen, SH menyampaikan bahwa panitia telah melakukan pendataan organisasi perantau Tanah Datar secara nasional dan berhasil mengidentifikasi organisasi IKTD/KKTD/Perwatar tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang aktif di berbagai daerah di Indonesia. 

‎"Mubes ini dihadiri oleh 22 organisasi IKTD/KKTD/Perwatar. Berdasarkan ketentuan tata tertib, jumlah peserta yang hadir telah memenuhi syarat dan dinyatakan quorum oleh sidang," ujar Zurlen. 

‎Sementara itu, Ketua Steering Committee Mubes II, H. Mark Yunan Sirhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam bermusyawarah. 

Menurutnya, pelaksanaan Mubes II menjadi bukti bahwa perantau Tanah Datar memiliki komitmen kuat untuk membangun organisasi yang solid, modern, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat perantau maupun kampung halaman. 

‎Dalam forum Mubes tersebut, peserta berhasil membahas dan mengesahkan berbagai perangkat organisasi, utamanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Program Kerja Organisasi. 

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan Mubes II adalah penetapan nama organisasi nasional menjadi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Tanah Datar (DPP IKTD) yang akan menjadi rumah besar bagi seluruh organisasi perantau Tanah Datar di Indonesia dan untuk diaspora Tanah Datar. 

Proses Demokratis Pemilihan Ketua Umum 

‎Agenda penting lainnya yang dinantikan peserta adalah pemilihan Ketua Umum DPP IKTD periode 2026-2030. 

‎Sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam sidang, setiap bakal calon Ketua Umum wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dari tiga organisasi IKTD/KKTD yang hadir dalam Mubes. 

‎Setelah masa pendaftaran dibuka oleh pimpinan sidang, muncul beberapa nama bakal calon yang diusulkan oleh peserta Mubes, yaitu: 

‎Afriansyah Noor memperoleh 1 dukungan; 

‎Buchari Bachter memperoleh 6 dukungan; 

‎Yuherman memperoleh 11 dukungan; 

‎Fauzi Syam memperoleh 1 dukungan; 

‎M. Shadiq Pasadigoe memperoleh 1 dukungan; 

‎Khairunnas memperoleh 1 dukungan: 

Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD)/Kerukunan Keluarga Tanah Datar (KKTD) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) II Nasional 2026. 

Sebelum Panitia melakukan verfikasi dukungan, Afriansyah Noor dihubungi oleh Shadiq Pasadigoe dan menyatakan tidak bersedia dicalonkan, sedangkan Fadly Amran melalui IKTD Sumatera Barat juga telah menyatakan tidak bersedia dicalonkan. 

Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dukungan, hanya dua nama yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum, yaitu Buchari Bachter dan H. Yuherman. 

‎Sebelum proses pemilihan, H. Yuheman sempat meminta waktu dan mengajak peserta untuk bermusyawarah untuk mufakat untuk menghindari penglompokan dalam IKTD. 

Yuherman juga bermusyawarh dengan calon ketua Buchari Bachter sebagai ciri khas masyarakat Minangkabau. 

‎Namun dalam perkembangannya peserta meminta pimpinan sidang untuk meneruskan dengan pemilihan lansung atau pemungutan suara. 

Pemilihan ini menghasilan Yuherman sebagai Ketua Umum DPP IKTD periode 2026-2030 dengan perolehan 18 suara atau 75% dan Bucahri Bachter memperoleh 6 suara. 

Usai terpilih, Dr. H. Yuherman dalam sambutannya mengajak seluruh perantau Tanah Datar melalui IKTD seluruh Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan bagi kemajuan Tanah Datar Luhak Nan Tuo. 

Menurutnya, IKTD harus independen dalam menjalankan visi dan misinya. Menjadi mitra dan mendukung pemerintah, mengamati secara kritis Tanah Datar, mendengarkan aspirasi dan keluhan Masyarakat untuk turut disuarakan kepada pemerintah. 

"IKTD harus menjadi rumah besar bagi perantau, memperkuat jaringan organisasi, menyatukan dan meningkatkan peran sosial dan ekonomi perantau, untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan Tanah Datar dan masyarakatnya," tuturnya. 

Semangat Persatuan Perantau 

‎Mubes II IKTD/KKTD Nasional Tahun 2026 menegaskan kembali filosofi Minangkabau, yaitu Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi" yang menjadi landasan moral seluruh peserta untuk menjaga persatuan, memperkuat silaturahmi, dan membangun organisasi yang lebih besar dan bermanfaat bagi generasi perantau Tanah Datar di masa depan. 

‎Melalui Mubes II ini, seluruh peserta berkomitmen menjadikan DPP Ikatan Keluarga Tanah Datar sebagai wadah pemersatu perantau Tanah Datar di seluruh Indonesia dengan semangat: "Suaro Rantau, Suaro Kito" dan "Bersatu di Rantau, Membangun Kampung Halaman". (Welfendry)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *