Berita Terbaru

Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

By On Mei 29, 2026

Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. 

Oleh: M. Aris Munandar 

Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan. 

Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik. 

Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal. 

Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka. 

Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat. 

Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan. 

Sekelumit Kasus Begal di Indonesia

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026. 

Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur. 

Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025. 

Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat. 

Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com). 

Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis. 

Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur. 

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. 

Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu. 

Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co). 

Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum. 

Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya. 

Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik. 

Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku. 

Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel. 

Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya. 

Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id). 

Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya. 

Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. 

Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal. 

Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum. 

Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan. 

Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup. 

Perlukah Begal Ditembak di Tempat?

Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba. 

Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi. 

Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co). 

Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota. 

Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga. 

Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra. 

Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera. 

Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. 

Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut. 

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian. 

Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. 

Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. 

Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang. 

Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” 

Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang. 

Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. 

Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. 

Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain. 

Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya. 

Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal. 

Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya. 

Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik). 

Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas. 

Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur. 

Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan. 

Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri. 

Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat. 

Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian. 

Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. 

Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat. 

Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya. 

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut. 

Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum. 

Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). 

Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol. 

Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia. 

Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya. 

Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum. 

Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. 

Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Sumber: kompas.com

Tradisi Pedang Pora Menghantar Purna Bakti Personil Polres Serang

By On Mei 29, 2026

Pelepasan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Surya Sabanusa dan KSPK Polsek Cikande, Ipda Rohapi yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, Jumat, 29 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan memimpin acara pelepasan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Surya Sabanusa dan KSPK Polsek Cikande, Ipda Rohapi yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, Jumat, 29 Mei 2026. 

Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Mapolres Serang dan dihadiri seluruh pejabat utama, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Serang, para Kapolsek jajaran, perwira unit, serta anggota Polres Serang. 

Prosesi pelepasan berlangsung penuh haru dengan tradisi pedang pora yang menjadi simbol penghormatan kepada personel Polri yang telah menyelesaikan pengabdian kepada institusi. 

AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi bersama istri tampak berjalan melewati barisan pedang pora yang dibentuk personel Polres Serang. 

Dalam sambutannya, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi selama bertugas di lingkungan Polri, khususnya di Polres Serang. 

“Kami mengucapkan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan selama berdinas. Semoga seluruh pengabdian yang dilakukan menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. 

Menurutnya, pengalaman dan keteladanan yang dimiliki AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi tetap dibutuhkan di lingkungan masyarakat maupun keluarga. 

“Meski telah memasuki masa purna tugas, saya berharap silaturahmi tetap terjalin. Tetaplah menjadi sosok yang dapat diteladani dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Kapolres. 

Sebagai bentuk penghormatan dan ucapan terima kasih, Kapolres Serang, Ketua Bhayangkari, Kepala Satuan Kerja dan Satuan Fungsi turut menyerahkan bingkisan. 

Ketua Bhayangkari Cabang Serang, Eki Andri memberikan karangan bunga kepada isteri AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi. 

Sementara AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi menyampaikan pesan dan kesan selama bertugas di Polres Serang. 

Ia mengaku bangga pernah menjadi bagian dari keluarga besar Polres Serang. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan rekan-rekan anggota atas kebersamaan selama ini. Saya juga memohon maaf apabila selama berdinas terdapat kesalahan, baik secara kedinasan maupun pribadi,” ungkapnya. (*/red)

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

By On Mei 29, 2026

Lokasi tambang batu di wilayah Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Aktivitas tambang batu di wilayah Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diduga terus berjalan meski tanpa izin resmi. 

Warga sekitar menilai keberadaan tambang tersebut meresahkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan kebisingan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi. 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari. Truk pengangkut batu terlihat keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan. 

Sejumlah warga menduga tambang tersebut memiliki “bekingan” kuat sehingga aparat seolah menutup mata terhadap kegiatan yang diduga ilegal itu. 

“Sudah lama tambang itu jalan, tapi tidak pernah ada tindakan. Padahal jelas-jelas merusak jalan dan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat, 29 Mei 2026. 

Selain merusak akses jalan desa, aktivitas tambang juga dikhawatirkan mengancam perusakan alam warga sekitar. 

Beberapa masyarakat telah melaporkan hal ini ke pihak desa namun belum ada tindak lanjut yang terlihat di lapangan. 

Pemerhati lingkungan Banyuwangi, menilai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “bekingan” menjadi penyebab utama tambang ilegal sulit diberantas. 

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut. 

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah Kecamatan Kalipuro terkait dugaan tambang ilegal di Desa Telemung tersebut. 

Warga berharap aparat segera bertindak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. (*/red)

Klarifikasi Perangkat Desa Binong Terkait Isu BLT: Semua Sudah Disalurkan ke KPM

By On Mei 29, 2026

SERANG, KabarXXI.com – Tudingan miring mengenai penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang langsung ditepis oleh oknum perangkat desa terkait, JA. Dirinya menegaskan kabar penggelapan tersebut adalah informasi yang keliru.

​JA memastikan anggaran jaring pengaman sosial TA 2026 itu telah diterima secara utuh oleh seluruh warga yang berhak. Ia mengonfirmasi memang sempat ada penundaan penyerahan untuk lima orang penerima, namun hal itu murni disebabkan oleh hambatan teknis validasi domisili.

​"Tidak ada dana bantuan yang saya gelapkan, semuanya sudah diserahkan ke warga. Keterlambatan untuk lima penerima kemarin terjadi karena kami wajib memverifikasi data by name by address agar tidak salah sasaran," tegas JA, Jumat (29/5/2026).

​Hambatan waktu penyaluran tersebut, lanjut JA, juga dipengaruhi oleh kegiatannya di luar kantor yang membuatnya harus menitipkan dana jatah warga kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Ditambah lagi, pada hari yang sama, pihak eksternal dari Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan berkala di kantor desa.

​"Waktu itu saya ada urusan luar, jadi dititipkan ke Sekdes. Bersamaan dengan itu, ada pemeriksaan Inspektorat di desa, makanya pembagian ke lima warga tersebut sempat tersita waktunya," urainya.

​Saat ini, JA menjamin alokasi BLT bagi seluruh 15 KPM sudah terselesaikan tanpa menyisakan masalah. Di sisi lain, ia menyayangkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan verifikasi dan konfirmasi kepadanya terlebih dahulu demi menjaga asas keberimbangan berita.

​"Harusnya dikonfirmasi dulu ke saya agar informasinya berimbang sebelum diterbitkan. Tapi bagi saya yang utama adalah masyarakat sudah menerima haknya dan masalah ini sudah selesai," cetus JA.

​Menutup keterangannya, JA mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu negatif yang belum divalidasi. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi di desa apabila terdapat keluhan terkait bantuan sosial maupun administrasi pemerintahan.

​"Kami berharap masyarakat tidak berprasangka buruk. Sampaikan langsung ke desa jika ada kendala bansos agar mendapat kejelasan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga," pungkasnya. (Red)

Dituding Lakukan Pungutan, Kepala MTsN 1 Lebak dan Komite Tegaskan Program Tahfidz Sesuai Kesepakatan

By On Mei 29, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com – Manajemen MTsN 1 Lebak bersama pihak komite sekolah akhirnya angkat bicara guna meluruskan polemik terkait pembiayaan Program Tahfidz Quran. Kepala MTsN 1 Lebak, Yaya Mulyadi, memastikan bahwa program keagamaan tersebut berstatus sebagai program unggulan yang legalitasnya didasarkan pada kesepakatan bersama dengan wali murid melalui forum musyawarah.

Yaya memaparkan, agenda tahfidz ini bukan program fiktif karena seluruh progres dan laporannya tercatat dengan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

 “Kegiatannya berjalan secara riil, laporan serta capaian siswanya pun ada. Mengenai regulasi dana, pihak madrasah sama sekali tidak memegang anggarannya. Itu ranah komite, kami murni hanya sebagai pelaksana teknis program,” terang Yaya.

Senada dengan kepala madrasah, Ketua Komite MTsN 1 Lebak, H. Rahmat, menyanggah anggapan bahwa uang senilai Rp400 ribu per siswa tersebut adalah pungutan liar. Ia menggarisbawahi bahwa nominal itu muncul dari hasil mufakat para orang tua demi menyokong program unggulan sekolah.

Rahmat berdalih, skema swadaya ini terpaksa diambil lantaran operasional untuk kelas tahfidz tidak diakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pembiayaan kelas unggulan semacam tahfidz ini memang tidak dianggarkan dan dilarang menggunakan dana BOS,” jelas Rahmat saat memberikan konfirmasi via telepon.

Ia menambahkan, komite bergerak atas dasar mandat untuk mendukung visi pendidikan madrasah. Segala langkah yang diambil, klaim Rahmat, selalu melewati persetujuan para wali murid terlebih dahulu. Mayoritas orang tua bahkan merespons positif karena program ini berdampak baik pada kualitas pendidikan agama anak-anak mereka.

“Faktanya, hingga detik ini pun masih banyak wali murid yang belum melunasi iuran tersebut,” imbuhnya.

Uang yang dihimpun dari orang tua siswa tersebut dialokasikan untuk membiayai kebutuhan logistik program serta honorarium 24 guru pembimbing tahfidz, di mana tiga di antaranya merupakan seorang hafiz.

“Dana itu dipakai untuk uang lelah para pengajar yang nilainya hanya berkisar Rp500 ribu per bulan,” tutur Rahmat.

Sebelumnya, MTsN 1 Lebak sempat menjadi sorotan menyusul isu adanya pungutan sebesar Rp400 ribu untuk kelas tahfidz. Kabar ini memicu riak di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi anggaran serta korelasi pembiayaannya dengan dana BOS.

Merespons dinamika tersebut, madrasah dan komite kompak menyatakan bahwa program ini murni bertujuan menguatkan karakter religius siswa. Mereka menjamin seluruh prosesnya transparan dan telah mengantongi restu dari orang tua murid sejak awal. (Red) 


Ormas Badak Banten Desak Gubernur Evaluasi Kadis PUPR Usai Temuan BPK pada Program Bang Andra

By On Mei 29, 2026

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Ketua Ormas Badak Banten DPW Provinsi Banten, Asep Pahrudin mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025. 

Desakan itu disampaikan Asep setelah BPK menemukan sejumlah pekerjaan jalan desa dalam Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) tidak sesuai spesifikasi kontrak. 

"Program Bang Andra merupakan program unggulan gubernur dan wakil gubernur. Maka pelaksanaannya juga harus benar-benar sesuai visi dan misi kepala daerah. Kalau dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan, tentu harus ada evaluasi terhadap OPD yang bertanggung jawab,” kata Asep, Kamis, 28 Mei 2026. 

Menurut Asep, temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Ini menunjukkan pengawasan internal belum berjalan optimal. Seharusnya sejak awal ada kontrol yang ketat terhadap kualitas pekerjaan di lapangan agar tidak menjadi temuan BPK,” tegasnya. 

Asep menilai, persoalan proyek tidak sesuai spesifikasi bukan hanya berdampak pada administrasi keuangan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat 

‎pembangunan. 

"Pengembalian anggaran memang penting sebagai bentuk tindak lanjut temuan. Tapi persoalannya bukan hanya soal uang kembali ke kas daerah. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena kualitas jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi cepat rusak,” ujarnya. 

Ia mengatakan, pembangunan jalan desa seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa. 

“Jalan desa itu menyangkut aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari distribusi hasil pertanian sampai akses pendidikan dan kesehatan. Kalau kualitasnya buruk, tentu masyarakat yang akan menerima dampaknya dalam jangka panjang,” lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025 meski Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Dalam laporan yang disampaikan Kepala V BPK RI, Boby Adityo Rizaldi pada sidang paripurna DPRD Banten, BPK mencatat pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. 

Selain itu, terdapat 23 pekerjaan jalan dan jaringan irigasi yang belum sesuai spesifikasi teknis. (Cup)

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol, Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

By On Mei 28, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangsel, Selasa, 26 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. 

Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 26 Mei 2026. 

Rakor tersebut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang-Merak), Perwakilan Polda Banten, Perwakilan Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang dilewati jalan tol Jakarta-Merak. 

Andra Soni mengatakan, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian bersama dalam rapat tersebut. 

Mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

Menurutnya, koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal. 

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni. 

Rapat tersebut juga membahas terkait dengan percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya. 

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya. 

Andra Soni menegaskan, meski pengelolaan jalan tol bukan menjadi kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena jalan tol digunakan langsung oleh masyarakat. 

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemprov Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027. 

Penerapan kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dan mengkoordinasikan kepada pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah. 

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan. 

Selain itu, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan. 

Selain itu, saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi. 

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya. (*/red)

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

By On Mei 28, 2026

Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 28 Mei 2026. 

Hasil penyelidikan, kata Edy, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. 

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. 

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy. 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. 

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan. 

Edy menjelaskan, tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. 

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” ucap Edy. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Edy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jatim. (*/red)

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

By On Mei 28, 2026

Begal sadis di kawasan Pandaan Pasuruan ditembak Jatanras Polda Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dua orang pelaku begal di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditembak oleh petugas Jatanras Polda Jatim. 

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain lama dan pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus serupa. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku sengaja menyasar korban yang lemah dan kaum hawa. 

Sehingga, kata dia, aksi para pelakubisa mulus berjalan sesuai rencana. 

"Dua orang pelaku ini modusnya merampas sepeda motor, yang rata-rata korbannya perempuan," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026. 

Jumhur menjelaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus kriminalitas di Pasuruan. Sebab, kata dia, keduanya disebut memiliki rekam jejak serupa dan pernah ditahan. 

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Jumhur mengaku anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. 

Sebab, kata dia, para pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat akan diamankan. 

Jumhur menegaskan, penyidikan kasus tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita masih kembangkan  bukan dua orang ini saja, beberapa TKP, khususnya di Malang, dan Pasuruan, ciri-ciri sama seperi pelaku yang diamankan," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

By On Mei 28, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah saat menjalani sidang di PN Surabaya.  

JAKARTA, KabarXXI.Com - Aksi kriminal yang dilakukan terapis spa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan. 

Diketahui, Nur berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono. 

Tonny awalnya disebut sebagai rekan kerja dari Nur di tempat spa. Namun, Jaksa menyebut Tonny merupakan salah satu pelanggan dari pelaku. 

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Jaksa Hasanudin Tandilol. 

Peristiwa itu terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. 

Tonny yang merupakan pelanggan di spa tersebut kerap menitipkan ponselnya ke Nur saat menggunakan toilet di lokasi. 

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. 

Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer. 

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

Jaksa menyebut, Nur mengetahui pin rekening Tonny karena keduanya sering pergi berdua bersama. 

Dia memanfaatkan kedekatan dengan Tonny dalam mengulik informasi personal tersebut. 

Aksi pencurian yang dilakukan Nur terhadap rekening Tonny terjadi selama Agustus hingga September 2024. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin. 

Berhasil kuras duit korban, Nur kemudian hidup foya-foya. Dia lalu menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. 

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," tutur Hasanudin. 

Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur setelah berhasil menguras uang Tonny. Total nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa mengatakan, Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras Nur setelah pelaku beraksi hampir satu bulan lamanya. 

Pada 25 September 2024, Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. 

"Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000," ujar Hasanudin. 

Tonny akhirnya menyadari bahwa selama ini tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. 

Dari catatan transfer awal, Nur diketahui melakukan coba-coba sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia keterusan dengan mengambil uang dengan kisaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny. 

Tak hanya ditransfer ke rekening pribadinya, Nur juga diketahui melakukan beberapa kali transfer untuk keperluan berbelanja di sebuah mall dan hotel. 

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi hingga Nur ditetapkan tersangka. Perkara ini kemudian telah masuk ke tahap pengadilan. 

Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

By On Mei 28, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. 

Dua ASN yang diperiksa tersebut, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa  26 Mei 2026. 

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 28 Mei 2026. 

"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," imbuhnya. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang juga mantan anggota DPR RI. 

Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke JPU. 

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. 

Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo. (*/red)

Wujud Syukur dan Ketaatan, Kepala Kemenhaj Lebak Hj. Halimatusa'diyah Konsisten Gelar Qurban Pribadi Setiap Tahun

By On Mei 28, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Menyambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh khidmat, Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Lebak, Hj. Halimatusa'diyah, kembali melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban di kediaman pribadinya. Daging qurban tersebut kemudian dibagikan secara langsung kepada warga masyarakat sekitar serta sejumlah awak media yang hadir memantau kegiatan.

Kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh kehangatan ini mengalir sebagai bentuk ungkapan rasa syukur yang mendalam atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT. Bagi wanita yang akrab disapa Hj. Ntu ini, berqurban bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah kewajiban moril bagi seorang muslim untuk meneladani ketulusan pengorbanan dan bentuk ketaatan Nabi Ibrahim Alaihissalam kepada Sang Pencipta.

Suasana di kediaman Hj. Ntu tampak ramai sejak ba'da ashar sekitar pukul 16.00 Wib. Ratusan kantong daging qurban yang telah dikemas rapi berjejer siap didistribusikan di halaman rumah. Satu per satu warga datang dengan tertib; bahkan anak-anak dan para remaja putri yang menerima paket qurban tampak memberikan penghormatan takzim dengan menyalami tangan Hj. Ntu, mencerminkan wujud rasa terima kasih sekaligus kedekatan emosional warga dengan sang tokoh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ikbal, salah seorang jurnalis media lokal yang turut hadir di lokasi, aksi sosial keagamaan ini merupakan agenda yang tidak pernah absen dilakukan oleh Kepala Kemenhaj Lebak tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

"Tahun ini beliau menyembelih satu ekor sapi. Dan perlu digarisbawahi, ini murni qurban atas nama pribadi, bukan dari instansi atau kedinasan. Memang setiap tahun itu mah bang, beliau selalu konsisten berqurban dan membagikannya langsung di sini," ujar Ikbal di sela-sela kegiatan.

Melalui momentum qurban pribadi ini, Hj. Halimatusa'diyah berharap dapat sedikit membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di lingkungan sekitarnya sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan rekan-rekan pers. Nilai-nilai keikhlasan dan kepedulian sosial yang dicontohkan dalam ibadah ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi sesama untuk terus saling berbagi, terutama dalam mengokohkan kebersamaan dan kepedulian di Kabupaten Lebak. (Red) 


MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum

By On Mei 28, 2026

Gedung KPU RI. 

Oleh: Antoni Putra 

Banyak aturan di Indonesia tampak ideal di atas kertas. Rumusannya progresif, tujuannya mulia, dan narasi yang dibangun sering kali mencerminkan keberpihakan pada keadilan. 

Namun, tidak sedikit aturan akhirnya berhenti sebagai simbol administratif karena tidak disertai sanksi tegas. 

Hukum kemudian berubah menjadi sekadar himbauan moral, bukan instrumen yang benar-benar memaksa kepatuhan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif memperlihatkan persoalan mendasar tersebut. 

Selama bertahun-tahun, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. 

Namun, norma itu berjalan tanpa daya paksa karena tidak ada konsekuensi serius bagi partai politik yang melanggarnya. 

Akibatnya, aturan tersebut sering diabaikan, sementara penyelenggara pemilu hanya memberikan teguran administratif tanpa efek nyata. 

MK kemudian menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait. 

Putusan ini penting bukan semata karena berbicara tentang keterwakilan perempuan, melainkan karena menyoroti satu problem besar dalam sistem hukum Indonesia: banyak norma dibuat tanpa mekanisme penegakan yang memadai. 

Di Indonesia, fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam hukum Pemilu. 

Kita sering menemukan aturan yang mewajibkan sesuatu, tetapi negara gagal menyediakan sanksi yang jelas ketika kewajiban itu dilanggar. 

Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi apa yang sering disebut “macan kertas”: tampak kuat dalam teks, tetapi lemah dalam praktik. 

Padahal, inti dari hukum bukan sekadar menetapkan apa yang baik atau buruk. Hukum juga harus memastikan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran. 

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi nasihat etis yang kepatuhannya bergantung pada kesadaran sukarela. 

Dalam ruang politik dan kekuasaan yang sarat kepentingan, pendekatan seperti itu hampir selalu gagal. 

Persoalannya, pembentuk undang-undang di Indonesia sering terjebak pada logika simbolik. 

Regulasi dibuat untuk menunjukkan bahwa negara telah “peduli” terhadap suatu isu, tetapi tidak benar-benar dirancang agar efektif dijalankan.

Akibatnya, lahirlah banyak norma yang indah secara normatif, tetapi lumpuh secara implementatif. 

Kita bisa melihatnya dalam berbagai bidang. Dalam isu lingkungan hidup, misalnya, banyak aturan mewajibkan perlindungan ekosistem dan pelarangan pencemaran. 

Namun, lemahnya sanksi atau buruknya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan terus terjadi. 

Dalam tata kelola pemerintahan, kewajiban transparansi sering kali tidak disertai konsekuensi tegas bagi pejabat yang mengabaikannya. 

Bahkan dalam pelayanan publik, berbagai standar pelayanan hanya berhenti menjadi slogan birokrasi tanpa mekanisme hukuman yang jelas bagi pelanggarnya. 

Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat hukum sebagai sesuatu yang lentur dan dapat dinegosiasikan. 

Kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh kewibawaan hukum, melainkan oleh seberapa besar risiko nyata yang muncul ketika aturan dilanggar. 

Jika tidak ada ancaman serius, maka pelanggaran akan terus dianggap sebagai hal biasa. 

Antara Moralitas dan Daya Paksa

Dalam teori hukum klasik, keberadaan sanksi merupakan salah satu unsur penting yang membedakan hukum dari sekadar norma sosial atau anjuran moral. 

Nasihat agama, etika, atau kesopanan dapat mengandalkan kesadaran individu. Namun, hukum bekerja melalui daya paksa negara. Karena itu, aturan yang tidak memiliki konsekuensi jelas sesungguhnya sedang kehilangan salah satu fondasi utamanya. 

Ia mungkin tetap disebut hukum, tetapi efektivitasnya sangat terbatas. Hal ini terlihat jelas dalam kasus kuota perempuan. 

Selama tidak ada ancaman diskualifikasi, banyak partai politik memilih mengabaikan kewajiban tersebut. 

Bukan karena mereka tidak memahami aturan, tetapi karena mereka tahu tidak ada risiko besar yang harus ditanggung. 

Artinya, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada absennya sanksi. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dalam praktik sering kali tidak lahir dari kesadaran idealistik semata. 

Dalam sistem politik modern, kepatuhan juga dibentuk oleh kalkulasi untung-rugi. Ketika biaya melanggar hukum terlalu kecil, maka pelanggaran akan terus berulang. 

Di titik ini, putusan MK menjadi menarik karena Mahkamah tidak sekadar membaca teks undang-undang secara formal, tetapi juga melihat efektivitas norma dalam kenyataan. 

MK memahami bahwa kewajiban tanpa sanksi hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. 

Pendekatan seperti ini penting untuk memperbaiki budaya legislasi di Indonesia. 

Selama ini, pembentuk undang-undang terlalu sering mengukur keberhasilan dari jumlah regulasi yang dibuat, bukan dari efektivitas pelaksanaannya. 

Padahal, hukum yang terlalu banyak tetapi tidak memiliki daya paksa justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Negara Tidak Cukup Hanya Mengatur

Persoalan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. 

Negara sering tampak rajin memproduksi regulasi, tetapi ragu memberikan konsekuensi tegas terhadap pelanggaran. 

Akibatnya, hukum berkembang menjadi formalitas administratif. Banyak kewajiban dipenuhi hanya di atas kertas, sementara substansinya diabaikan. 

Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi transformasinya sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan politik. 

Padahal, aturan yang efektif seharusnya menciptakan kepastian. Orang mengetahui apa yang wajib dilakukan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika melanggar. 

Kepastian itulah yang melahirkan disiplin dalam kehidupan bernegara. Karena itu, putusan MK mengenai kuota perempuan seharusnya dibaca lebih luas sebagai kritik terhadap tradisi pembentukan hukum yang gemar melahirkan norma tanpa taring. 

Putusan tersebut mengingatkan bahwa sebaik apapun rumusan aturan, ia akan kehilangan makna jika negara tidak berani menegakkannya. 

Demokrasi, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan, hingga pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga mekanisme sanksi yang tegas dan konsisten. 

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan kalimat normatif yang terdengar indah di ruang sidang dan lembar negara, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan sosial. 

Di situlah tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini: bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan memiliki daya paksa yang nyata. 

Sebab hukum tanpa sanksi pada akhirnya hanyalah anjuran, dan negara yang terlalu banyak bergantung pada anjuran akan kesulitan membangun kepatuhan publik. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. 

Sumber: kompas.com

Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Kabupaten Serang Diringkus Polisi

By On Mei 28, 2026

Dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo. 

SERANG, KabarXXI.Com - Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan. 

Dua pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga Desa Mander, kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 Mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua pelaku merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut. 

"Pada hari Rabu, 27 Mei 2026,jam 14.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, melakukan penyelidikan di TKP dan sekitarnya. Kemudian hasil penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk terduga pelaku pencurian berjumlah dua orang. Hal tersebut diperkuat adanya rekaman CCTV perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik," kata Kapolsek. 

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri. 

"Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," pungkasnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel, dan pisau cater. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum empat tahun penjara. (*/red)

Desakan Evaluasi Kasat Narkoba Menguat, Pemuda Siantar Soroti Peredaran Narkotika yang Kian Merajalela

By On Mei 28, 2026

 


PEMATANGSIANTAR, KabarXXI.com – Kekhawatiran terhadap maraknya peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kalangan generasi muda angkat bicara dan meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Salah seorang pemuda Kota Siantar yang akrab disapa Anis menilai peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi muda.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Kami meminta Kapolda Sumut turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar karena masyarakat menilai pemberantasan narkoba belum berjalan maksimal,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, keresahan masyarakat semakin meningkat lantaran sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba disebut telah diketahui publik, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang signifikan terhadap bandar-bandar besar.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya mampu menunjukkan langkah konkret dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai semakin terbuka.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Peredaran narkoba ini sudah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan harus ditangani secara serius,” katanya.

Anis juga menyinggung slogan antinarkoba yang belakangan ramai digaungkan di media sosial, seperti “Hancurkan Narkoba Sebelum Narkoba Menghancurkanmu”. Menurutnya, slogan tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar seruan simbolis.

Selain itu, ia berharap program pemberantasan narkoba yang menjadi bagian dari agenda prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita benar-benar diterapkan hingga ke daerah.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan perang terhadap narkoba. Maka daerah juga harus bergerak cepat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap jaringan yang sudah lama meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan transparan guna mengembalikan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(Tim/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *