Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum
On Mei 29, 2026
![]() |
| Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. |
Oleh: M. Aris Munandar
Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan.
Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik.
Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal.
Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka.
Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat.
Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan.
Sekelumit Kasus Begal di Indonesia
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026.
Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur.
Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025.
Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat.
Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com).
Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis.
Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik.
Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu.
Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co).
Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum.
Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya.
Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik.
Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku.
Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel.
Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya.
Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id).
Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya.
Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal.
Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum.
Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan.
Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup.
Perlukah Begal Ditembak di Tempat?
Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba.
Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi.
Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co).
Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota.
Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga.
Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra.
Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera.
Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut.
Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian.
Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum.
Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang.
Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.”
Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman.
Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain.
Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya.
Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal.
Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya.
Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik).
Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas.
Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur.
Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan.
Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri.
Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat.
Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian.
Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat.
Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya.
Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas.
Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut.
Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum.
Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol.
Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia.
Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya.
Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum.
Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas.
Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Sumber: kompas.com














