Berita Terbaru

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

By On Mei 11, 2026

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, aktivitas tersebut merupakan jaringan judi online internasional yang dijalankan secara terorganisir. 

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Menurut Wira, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. 

Selain itu, kata Wira, pihaknya juga mengamankan 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia. 

Wira menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. 

Saat dilakukan penggerebekan, kata Wira, para pelaku disebut tertangkap tangan tengah menjalankan operasional judi online. 

"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Wira, penyidik menemukan sedikitnya 75 situs atau domain yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring. 

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Wira. 

Saat ini, kata Wira, pihaknya masih mendalami jaringan dan aliran dana dari praktik judi online internasional tersebut. (*/red)

Balada Sepatu di Negeri Noni Belanda

By On Mei 11, 2026

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. 

Oleh: Ari Junaedi 

Kisah sepasang alas kaki memang tidak mengenal teritorial. Entah di Iran atau di Kalimantan Timur. Yang membedakan hanyalah alur cerita dan realitasnya. 

Cerita kesedihan di Iran ujungnya bahagia. Sementara di Kalimantan Timur, berawal dari kesedihan berakhir kematian. 

Kisah nestapa dari Iran yang dimaksud, saya nukilkan dari film berjudul "Children of Heaven" (1997), karya klasik sutradara Majid Majidi. 

Film ini berkisah tentang Ali dan Zahra, kakak-beradik dari keluarga miskin yang terpaksa harus bergantian memakai satu pasang sepatu. 

Sang kakak yang bernama Ali teledor menghilangkan sepatu sekolah milik Zahra. 

Takut berterus terang pada orang tua yang miskin, Ali dan Zahra terpaksa harus berbagi satu pasang sepatu yang sama. 

Zahra memakainya pagi hari, lalu berlari memberikan sepatu itu ke Ali yang sekolah siang hari. 

Sepatu yang diestafetkan akhirnya harus berhenti di saat Ali berhasil menjuarai lomba lari marathon. 

Hanya saja, Ali bersedih karena juara pertama lomba bukan mendapat hadiah sepatu, tetapi pelesiran. 

Sementara di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang pelajar Kelas XI SMKN 4 bernama Mandala Rizky Syahputra (16) menjadi sorotan setelah kisah kehidupannya yang miskin terungkap ke publik. 

Mandala yang berasal dari keluarga kurang mampu meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026), setelah mengalami komplikasi Kesehatan yang diduga bermula dari kondisi kakinya yang membengkak (Kompas.com, 7 Mei 2026). 

Menurut penuturan Ibunya Mandala yang bernama Ratnasari, anaknya terpaksa memakai sepatu berukuran 40, meski ukuran kakinya yang sebenarnya 44. 

Untuk menahan rasa sakit, Mandala harus mengganjal kakinya dengan pembungkus buah warna pink. 

Sebelum kematiannya, Mandala tengah mengikuti kerja magang – sebagai prasyarat pra kerja lapangan - di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. 

Selama kerja magang, Mandala lebih banyak berdiri sehingga rasa sakit di kakinya semakin sulit ditahan. 


Rasa sakitnya menyebar hingga ke semua bagian tubuh. Infeksi pada kakinya semakin parah hingga memengaruhi kondisi fisiknya secara keseluruhan. 

Pihak sekolah rutin membantu kehidupan Mandala, mulai dari perlengkapan sekolah, biaya kehidupan hingga pengobatan. 

Kendala tunggakan BPJS yang dialami keluarga Mandala juga sudah diselesaikan secara swadaya oleh pihak sekolah. 

Hanya saja persoalan administrasi kependudukan yang membuat Mandala kesulitan mengakses fasilitas kesehatan secara gratis. 

Sepatu adalah Marwah Pelajar Kaltim

Kematian Mandala yang diduga komplikasi kesehatan akut akibat memaksakan memakai sepatu “kekecilan” menjadi tamparan bagi kita semua. 

Ukuran kepantasan kemanusian yang beradab di negara yang menjunjung tinggi Pancasila patut dipertanyakan. 

Keluarga Mandala yang kerap mendapat bantuan dari pihak sekolah, andai saja tanggap dengan memprioritaskan untuk membeli sepatu bagi Mandala, tentu akhir cerita bisa lain. 

Pihak sekolah dan teman-teman Mandala pun tidak kurang perhatiannya. Hanya saja lingkungan tempat tinggal Mandala menjadi titik krusial ketika persoalan administrasi menjadi faktor penyulit ketika fungsi BPJS diaktifkan. 

Lokasi sekolah Mandala di SMKN 4 di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sungai Pinang sebetulnya hanya berjarak 1,8 kilometer dengan Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur yang sohor dengan julukan Lamin Etam di Jalan Gajah Mada di Samarinda. 

Nama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud beserta kerabatnya, kini tengah mendapat sorotan publik. 

Warga di seluruh pelosok Nusantara geram dengan tingkah pola Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat Kalimantan Timur tersebut. 

Di saat Pemerintah Pusat tengah mencanangkan penghematan di semua lini pengeluaran anggaran alias efisiensi, yang terjadi di Kalimantan Timur justru sebaliknya. 

Untuk pengadaan mobil dinas Kaltim-1 tembus hingga angka Rp 8,5 miliar lebih. Padahal, kendaraan dinas RI-1 yang berjulukan Maung di kisaran Rp 1 miliar saja. 

Anggaran untuk penataan ruang kerja Gubernur mencapai Rp 8,2 miliar. Belum lagi renovasi rumah jabatan Lamin Etam dan pengadaan berbagai fasilitas sebanyak 35 item seperti mebel, tempat tidur, peralatan dapur, akuarium air laut hingga kursi pijat dengan total tembus di angka Rp 12 miliar. 

Ada pula anggaran renovasi Rumah Jabatan Wakil Gubernur mencapai Rp 4,9 miliar (Niaga Asia.com, 14 April 2026). 

Jika ingin melihat lebih detail alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kalimantan Timur tahun anggaran 2005-2026, memang terkesan tidak mengenal efisiensi. 

Kesan “aji mumpung” begitu kental terasa. Bayangkan ada pengadaan dua kursi pijat untuk Gubernur dan Wakil Gubernur senilai Rp 125 juta dan biaya laundry sebesar Rp 450 juta. 

Kasus menghamburkan APBD tidak terlepas dari peran anggota Dewan di DPRD Kalimantan Timur yang abai meloloskan begitu saja tanpa ada keberatan, bahkan revisi atau pencoretan di APBD yang telah diketok Dewan. 

Sangat miris jika melihat Kalimantan Timur adalah provinsi dengan APBD terbesar ke lima di tahun 2025 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Dengan APBD tahun 2025 sebesar Rp 20,6 triliun, seharusnya kasus kematian warga miskin seperti Mandala tidak boleh terjadi. 

Dari data Badan Pusat Statistik, di antara jumlah penduduk Kalimantan Timur di 2025 mencapai 4,26 juta jiwa, ternyata masih terdapat 199.710 warganya tergolong miskin. 

Dengan angka kemiskinan mencapai 5,71 persen dari total populasi penduduk Kalimantan Timur, harusnya Dana Bagi Hasil Migas dan Batubara menjadi berkah untuk warganya, bukan saja untuk elite-elite pemerintahan dan Dewan. 

Dengan rancangan APBD untuk postur 2026 yang menurun karena pemangkasan dari pusat, maka fokus APBD semestinya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, stimulus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang membuka peluang pembukaan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur dengan pola padat karya. 

Rentetan ketidakpuasan warga Kalimantan Timur yang akhirnya bermuara dengan aksi unjuk rasa mahahasiswa di Samarinda adalah cerminan kekritisan warga terhadap pola kepemimpinan kepala daerah yang tamak. 

Setelah negeri ini mendapat pelajaran berharga dari dampak negatif kehadiran politik dinasti di Banten, kini keprihatinan beralih ke Kalimantan Timur. 

Bayangkan semua posisi kunci politik “dikangkangi” keluarga Gubernur. Istri sang Gubernur adalah anggota DPR-RI, Sarifah Suraidah. 

Publik lebih mengenal tampilan busana mewahnya dan aksi sosialnya yang kerap diunggah di media sosial ketimbang menyampaikan aspirasi rakyat Kalimantan Timur di ruang parlemen Senayan. 

Busana dan asesoris yang dikenakan Sarifah saat menyapa warga atau belanja memang lebih pantas untuk ajang fashion show di catwalk. Netizen di media sosial menyebutnya Noni Belanda. 

Sebetulnya, urusan busana adalah hak privat masing-masing individu. Hanya saja ukuran kepantasan kadang dilupakan banyak orang. 

Apakah pantas seorang istri Kepala Daerah mengenakan busana mewah di saat warganya masih kebingungan mencari pekerjaan atau frustasi karena upah yang diperolehnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari? 

Kakak kandung Gubernur yang bernama Hassanudin Mas’ud adalah Ketua DPRD Kalimantan periode 2024 – 2029. 

Kakak yang lain, Syahria Mas’ud tercatat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang juga calon kuat Ketua KONI di provinsi yang sama. 

Kakak yang lainnya, Rahmad Mas’ud kebetulan menjadi Walikota Balikpapan. 

Adik Gubernur bernama Abdul Gafur Mas’ud, yang sempat menjabat Bupati Penajam Paser Utara, mengalami nasib sial karena terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.

Sebelum diberhentikan karena protes dari berbagai kalangan, Hijrah Mas’ud, adik Gubernur Rudi Mas’ud adalah Wakil Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

Hijrah begitu dipercaya sang kakak untuk berbagai urusan penting. Bahkan, Rudy memberi kepercayaan Hijrah untuk mandat yang tidak bisa diwakilkan. Padahal, Wakil Gubernur masih sehat dan mampu bekerja. 

Guliran hak angket yang kini mulai disuarakan berbagai Fraksi di DPRD Kalimantan Timur diharapkan bisa mengkhiri polemik penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah. 

Persetujuan 21 anggota Dewan dari enam Fraksi, di antaranya PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP dan PAN seharusnya bisa berjalan mulus walau ada penolakan dari Fraksi Golkar, partai asal Rudi Mas’ud. 

Mengingat Golkar menjadi kekuatan dominan dengan 9 kursi di DPRD Kalimantan Timur, tetapi jumlah gabungan pengusul hak angket mencapai 52 kursi, tentunya usulan hak angket bisa berjalan mulus andai tidak “masuk angin”. 

Jawaban Gubernur Rudy Mas’ud bahwa besarnya anggaran pembelian dan renovasi aneka fasiltas Kepala Daerah untuk menjaga marwah Kalimantan Timur adalah anomali pola pikir. 

Di saat ada warganya mati karena alas sepatu yang tidak layak, pantaskah ada seorang Gubernur yang begitu kelelahan bekerja hingga butuh kursi pijat seharga ratusan pasang sepatu? 

Andai saja anggaran untuk kursi pijat seharga Rp 125 juta dibelanjakan sepatu seharga Rp 300.000, maka tentunya akan didapatkan 417 pasang sepatu. 

"Pemimpin harus merasakan apa yang dialami rakyatnya. Jika rakyatnya menderita, ia harus menjadi orang pertama yang merasakannya." - Umar bin Khattab. 

Penulis adalah Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama. 

Sumber: kompas.com

Dua Kapal Tanker Iran yang Coba Langgar Blokade Ditembaki Jet Tempur AS

By On Mei 11, 2026

Ilustrasi Jet Tempur AS. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Jet tempur milik Amerika Serikat (AS) dikerahkan dan melepas tembakan untuk melumpuhkan dua kapal tanker berbendera Iran, pada Jumat, 08 Mei 2026, waktu setempat. 

Washington menyebut, kedua kapal tanker Iran itu berusaha melanggar blokade laut AS terhadap pelabuhan-pelabuhan Teheran. 

Dilansir AFP, Sabtu, 09 Mei 2026, AS sejauh telah menghentikan secara paksa empat kapal, yang menurut mereka mencoba melanggar blokade laut di sekitar Selat Hormuz, yang diberlakukan sejak 13 April lalu. 

Komando Pusat AS (CENTCOM), yang mengawasi operasi militer AS di Timur Tengah, mengumumkan bahwa sebuah jet tempur F/A-18 Super Hornet milik Angkatan Laut AS telah melumpuhkan kapal M/T Sea Star III dan M/T Sevda dengan "menembakkan amunisi presisi ke cerobong asap mereka, mencegah kapal-kapal yang tidak patuh tersebut memasuki Iran". 

CENTCOM menyertakan rekaman video yang menunjukkan momen serangan terhadap kedua kapal tersebut. 

Pada Rabu, 06 Mei 2026, waktu setempat, sebuah jet tempur AS jenis F/A-18 melumpuhkan sebuah kapal berbendera Iran lainnya, yang bernama M/T Hasna, dengan menembakkan peluru meriam 20 mm ke kemudi kapal tersebut. 

Sebelum itu, atau pada 19 April lalu, insiden lainnya melibat sebuah kapal berbendera Iran lainnya, M/V Touska, yang dituduh melanggar blokade dan mengabaikan peringatan yang diberikan kapal perusak militer AS. 

Kapal-kapal perang AS, pada saat itu, memerintahkan para awak kapal tersebut untuk mengevakuasi ruang mesin, yang kemudian dihantam beberapa kali dengan senjata lima inci, yang melumpuhkan kapal tersebut. 

Iran secara efektif menutup jalur perairan vital Selat Homuz, jalur utama untuk pengiriman minyak dan gas, setelah AS dan Israel melancarkan serangan skala besar pada 28 Februari lalu. 

Washington merespons dengan memberlakukan blokade terhadap pelabuhan Teheran, dalam upaya menekan Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz. (*/red)

Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

By On Mei 10, 2026

Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Petugas kepolisian Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

Penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor. 

"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipolice line," kata Indra Waspada. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut. 

"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Reno)

Polisi Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Lima Orang Ditangkap

By On Mei 10, 2026

Tumpahan solar menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh, di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jatim. 

BANGKALAN, KabarXXI.ComPolisi akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah, usai insiden tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 03 Mei 2026, terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran. 

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam. 

Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” ujarnya. 

Bahkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. 

Kemudian, penyidik pun kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal. 

"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujarnya. 

Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah. 

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” pungkasnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya. 

Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut. 

Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal. 

"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” kata Wibowo. 

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*/red)

MaTA Kritik DPRK Bireuen, Dinilai Tidak Maksimal Jalankan Fungsi Pengawasan

By On Mei 10, 2026

Koordinator MaTA, Alfian. 

BIREUEN, KabarXXI.Com - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai DPRK Bireuen mulai kehilangan fungsi pengawasan dan independensinya dalam menyikapi berbagai persoalan daerah, terutama terkait penanganan bencana ekologis yang hingga kini masih dirasakan masyarakat. 

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, perbedaan pernyataan antar anggota DPRK Bireuen yang berkembang di ruang publik bukan lagi sekadar dinamika politik biasa, melainkan telah menyentuh marwah lembaga legislatif. 

“DPRK seharusnya menjalankan mandat pengawasan, bukan justru terkesan membangun citra seolah pemerintahan daerah berjalan tanpa masalah,” kata Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu 9 Mei 2026 kemarin. 

Menurutnya, Kabupaten Bireuen masih menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk dampak bencana ekologis yang belum tertangani secara maksimal. Namun, kondisi tersebut dinilai belum mendapat perhatian serius dari sebagian anggota legislatif. 

MaTA juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian anggota DPRK lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan dibanding memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

Padahal, kata Alfian, anggota legislatif memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi. 

“Publik berhak mengkritisi kinerja DPRK. Jika fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal, maka masyarakat patut mempertanyakan komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya. 

Selain itu, MaTA menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi di Kabupaten Bireuen, mulai dari perencanaan anggaran berbasis kebutuhan masyarakat, peningkatan layanan publik hingga optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Alfian menyebut, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dinilai belum sepenuhnya terarah dan perlu pengawasan yang lebih kuat agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. 

MaTA juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah dan kinerja legislatif demi mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan publik. 

“Rakyat memiliki hak yang sama untuk mengawasi kinerja eksekutif maupun legislatif. Kritik yang konstruktif penting agar pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat,” kata Alfian. (Joniful Bahri)

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Mei 09, 2026

Tersangka Satuan (42), pelaku penganiayaan yang menyebabkan mertua meninggal dan melukai istri, di Mapolres Mojokerto, Jatim, Kamis, 07 Mei 2026. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Mei 09, 2026

Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.

Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.

“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.

“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

Kemenkes Ungkap Kronologi Dokter di Jambi Meninggal, Tak Pernah Libur

By On Mei 09, 2026

Kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy, karena dugaan kerja berlebih.

Pada Agustus 2025, Myta mengikuti medical check up (MCU) sebelum menjalani magang alias internship. Hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan kondisinya normal alias sehat.

“Sejak tanggal 11 Agustus 2025-10 Februari 2026, MAA menjalani intenship di Puskesmas Kuala Tungkal II, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis, 07 Mei 2026.

Pada 11 Februari 2026, Myta mulai menjalani stase (pelatihan praktik mahasiswa) di RSUD KH Daud Arief, tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sampai pada 26 Maret 2026, Myta mulai mengeluhkan kurang enak badan dengan gejala demam, batuk dan pilek.

Meski dalam kondisi sakit, ia tetap bertugas di IGD dan melakukan pengobatan mandiri.

“Yang bersangkutan menjalani pengobatan mandiri, keluhan ini terus berlanjut di tanggal 31 Maret 2026, kondisinya masih demam, batuk, pilek, dan jaga malam,” katanya.

Pada 31 Maret 2026 itu, peserta atau dokter magang ternyata dikumpulkan oleh dokter pendamping untuk membahas kritik peserta terhadap sistem internship yang ditulis di media sosial dan situs pengaduan.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Pada 13 April 2026 tepat di hari ulang tahunnya, Myta mendapatkan infus karena masih mengalami keluhan tersebut. Pada 15 April 2026, kondisi Myta semakin memburuk.

Ia bahkan menghubungi rekan magangnya melalui voice note (VN). Dalam rekaman suara yang diperdengarkan Kemenkes, Myta mengatakan tidak kuat untuk hadir jadwal jaga pagi dan minta ganti dengan rekannya.

“Aku enggak kuat, Astri,” ujar Myta ke rekannya sebagaimana diungkap Rudi Supriatna Nata Saputra.

Pada 15-20 April 2026, Myta dirawat di rumah sakit tempatnya bertugas. Kemudian, ia diperbolehkan pulang pada 21 April 2026 pagi.

Pada 21 April 2026 sore, kondisi Myta kembali demam hingga dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dari hasil investigasi, proses rujuk Myta ke RSUD Raden Mattaher Jambi tidak menggunakan ambulans maupun prosedur rujukan resmi.

“Sekitar tiga hari dirawat di Rumah Sakit Mattaher Jambi, diperbolehkan pulang oleh dokter penanggungjawab di Rumah Sakit Matahir Jambi,” ujar Rudi.

Pada 29 April 2026, Myta dijadwalkan untuk kontrol kesehatannya di Poli Paru. Pada 24 hingga 26 April 2026, kondisi Myta menurun dan mengalami demam tinggi ketika kembali saat perjalanan pulang.

Pada 27 April 2026, Myta dilarikan RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum akhirnya ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat.

“Karena ada gangguan paru, bernapasnya berat, maka perlu alat bantu pernapasan,” kata Rudi.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.

Meninggalnya Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik bahkan anggota DPR karena diduga berkaitan dengan beban kerja berlebihan selama menjalani magang di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Budi Iman Santoso mendesak dilakukannya audit independen secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. (*/red)

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

By On Mei 09, 2026

Kemenag resmi mencabut izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut akan ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan Ponpes. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis, 07 Mei 2026.

“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di Ponpes tersebut.

Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

“Dan insya allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.

Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ujar Jaka. (*/red)

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Mei 08, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Mei 08, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

Raih Paritrana Award 2025, Bupati Maesyal Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan

By On Mei 08, 2026

Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia atas komitmennya dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar dan diterima langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 08 Mei 2026. 

Paritrana Award 2025 kembali diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi tertinggi kepada pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penghargaan ini diberikan kepada daerah dan pelaku usaha yang dinilai berhasil mendorong kepatuhan serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan. 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diraih Kabupaten Tangerang tersebut. 

Menurutnya, penghargaan yang diraih ini semakin menguatkan motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. 

"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan tahunan yang ketiga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Dengan penghargaan ini, kita akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS dan juga meningkatkan jumlah anggaran yang akan kita siapkan," ujar Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa agar masyarakat di desa-desa, khususnya para pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita akan kolaborasi dengan pemerintah desa supaya masyarakat di desa-desa bisa terlindungi, bisa terjamin aspek sosialnya. Ini sebagai upaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS di Kabupaten Tangerang terutama kepada para pekerja rentan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi perhatian di antaranya ojek online, petani, nelayan, sopir, dan berbagai profesi informal lainnya yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Pedagang, petani, nelayan, supir, pekerja rumah tangga, pengrajin dan pekerja informal lainnya, akan ditingkatkan jumlah kepesertaannya dan juga ditingkatkan jumlah kolaborasi sumbernya untuk bisa memberikan jaminan sosial kepada masyarakat kita selaku pekerja rentan di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Sementara itu, Menko PM, Muhaimin Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Daerah penerima penghargaan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Ia berharap, penghargaan Paritrana Award tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. 

"Semoga penghargaan ini semakin memotivasi para Kepala Daerah lainnya untuk terus memberikan jaminan kepada pekerja rentan khususnya masyarakat di wilayahnya," ujarnya. 

Selain Pemkab Tangerang yang meraih penghargaan, Desa Panongan juga menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima langsung oleh Kepala Desa Panongan. (Reno)

Sudah Dipasang Plang Larangan, Truk Besar "Bandel" Masih Melintas di Jalan Kumpulan Padang Sawah

By On Mei 08, 2026

Plang larangan truk besar melintas. 

PASAMAN, KabarXXI.Com - Walaupun sudah dipasang plang larangan bagi kendaraan yang berkapasitas melebihi 8 ton, namun hal itu tidak diindahkan. 

Para pengemudi truk masih saja "Bandel" nekat melitas di ruas jalan provinsi, yakni jalan Kumpulan Padang Sawah, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). 

Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian maupun pemerintah melalui Dinas Perhubungan diminta untuk menindak truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut. 

Salah seorang warga setempat, berinisial GN menyampaikan percuma plang larangan kalau tidak ada tindakan langsung dari para penegak hukum untuk razia melakukan tindakan yang tegas. 

"Kami beriharap, aparat yang berwenang untuk turun langsung melakukan razia, supaya tidak ada lagi pengendara yang melanggar di jalan provinsi Kumpulan Padang Sawah tersebut," ujarnya, Jumat, 08 Mei 2026.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari para aparat penegak hukum yang berwenang. (MT)

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Mei 07, 2026

Foto ilustrasi. 


Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan.

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *