Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

By On Agustus 13, 2026

Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arisan fiktif JNK di Bali. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar arisan online fiktif yang dipromosikan sejumlah artis dan selebgram. 

Nilai transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. 

"Kasus promosi dan pengelolaan arisan online dengan iming-iming keuntungan atau arisan fiktif,” ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Menurut Bimo, JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. 

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” tuturnya. 

Dalam promosi tersebut, kata dia, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. 

"Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujarnya. 

Tersangka kemudian menentukan waktu dan besaran keuntungan dalam setiap program arisan. 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran. 

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif,” ujarnya. 

Selain itu, tersangka menggunakan dana pribadi untuk melakukan transaksi dan membuat seolah-olah dirinya merupakan anggota aktif. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan calon anggota agar bersedia melakukan pembayaran. 

Diketahui, untuk menarik calon anggota, JNK juga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut polisi, di antaranya Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, dan Ismi Hidayah. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya bahwa program tersebut juga diendorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” jelas Bimo. 

Para artis dan selebgram yang disebut ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut. 

Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. 

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ujarnya. 

Polisi mencatat, lebih dari 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. 

Di Jawa Timur, Polisi telah mendapat konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Kerugian korban tersebut mencapai hampir Rp 230 juta. Kita juga lakukan penelusuran untuk korban yang berada di Jawa Timur, itu ada konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Jadi, ini bervariatif. Ada yang 200, ada yang 100, ada yang 50,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon genggam dan tablet lainnya, serta laptop. 

Polisi juga menyita sejumlah rekening BCA milik tersangka serta tiga kendaraan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. 

Selain itu, Polisi juga menyegel sebuah salon kecantikan milik tersangka yang berlokasi di Bali. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Kemudian akun media sosial juga kita sita, serta kita telusuri untuk pencucian uangnya,” ujarnya. 

JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

By On Agustus 01, 2026

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi Judol, Kamis, 30 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi judi online (Judol) pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Dalam kasus tindak pidana illegal akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan website milik orang lain ini, satu orang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisal AAK, hacker asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Beroperasi sejak 2023, total keseluruhan terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 300 juta. 

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang IT. 

Menurut Bimo, tersangka hanya seorang karyawan swasta yang punya kemampuan hacking atau meretas secara otodidak. 

"Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta, yang bersangkutan belajar IT juga otodidak, yang juga bukan dari kedinasan maupun yang lainnya, yang mungkin dari karyawan swasta,” ujar Bimo. 

Bimo mengatakan, tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan, lalu mengambil data lalu lintas internet (network traffic). 

"Tersangka menjual data tersebut berupa akses ke dalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” ujar Bimo. 

Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah ke dalam website bermuatan perjudian dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Untuk memahami pola tersebut, ternyata tersangka belajar secara otodidak dengan bergabung dengan grup-grup di Facebook, di antaranya Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain karena afiliasi dari situs judi online. 

"Dan ada dark web yang lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

By On Juli 29, 2026

Kejari Surabaya telusuri aset TPPU judol ke luar negeri, Selasa, 28 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menelusuri aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs judi online 188Bet. 

Penelusuran difokuskan pada aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri. 

Langkah itu dilakukan setelah perkara dengan terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 yang dirampas untuk negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026. 

"Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp 9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujarnya. 

Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta. 

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan sebagai pengelola situs judi online 188Bet. 

Selain menampung dana di dalam negeri, ia juga diduga beberapa kali mentransfer hasil perjudian ke rekening di luar negeri. 

"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina dengan total kurang lebih Rp 29 miliar," ujar Tri. 

Selain aliran dana ke luar negeri, hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi, yakni 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. 

Tri mengatakan, majelis hakim menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang berdasarkan ketentuan yang didakwakan Jaksa. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengatakan, penyidikan perkara belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun aliran dana kepada pihak lain, termasuk yang berada di luar negeri. 

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain yang berperan sebagai pemain untuk menguji situs judi online telah lebih dahulu diproses di Kejari Tanjung Perak. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa telepon seluler. 

"Pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan unsur pencucian uang terkait situs tidak terbukti pada kedua tersangka tersebut," ujar Galih. (*/red)

Menghina Pers Sama Dengan Menghina Demokrasi! Kami Bukan Londo Ireng!

By On Juli 28, 2026

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. 

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka. 

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur (Jatim). 

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API. 

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi. 

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan, yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. 

Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia. 

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini? 

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama. 

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama: 

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis; 

2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas; 

3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik. 

"Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!" pungkas seruan ini. 

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!

(*/red)

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

By On Juli 22, 2026

Massa mahasiswa dan ormas demo di Kejati Jatim, Jalan A Yani Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com  - Massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan keresahan di kasus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

Ratusan masa itu menggelar aksi unjuk rasa sejak pukul 13.45 hingga 15.45 WIB. Selama aksi berlangsung, arus lalin sempat tersendat. 

Terlihat sejumlah petugas keamanan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Mulai dari Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga TNI. 

Aksi sempat memanas dan massa aksi terlihat bersitegang lantaran berupaya mendobrak pintu masuk penjagaan Kejati Jatim yang dijaga ketat oleh sejumlah petugas keamanan gabungan. 

Namun, upaya merangsek masuk ke gedung Adhyaksa itu urung lantaran ditemui dan dimediasi oleh Kasipenkum Kejati Jatim Adnan. 

Koordinator BEM Nusantara Jatim, Muhammad Zainur mengatakan, aksi yang dilakukan bersama sejumlah mahasiswa membawa tajuk besar yaitu "Tangkap dan Adili Febri Ardiansyah". 

Menurutnya, ada 5+1 atau panca plus satu tuntutan yang dibawa. 

"Saya akan sebutkan lima yang pertama, yaitu mendesak dan memohon untuk segera menahan dan mengadili Febrie Ardiansyah. Kemudian yang kedua, saya juga menolak skenario dibentuknya tim 9 Kejagung itu. Itu seperti jeruk makan jeruk dalam hal ini, kemudian kita juga mendesak KPK dalam hal ini untuk segera mengambil alih atau men-take over. Karena dikhawatirkan tim 9 ini masih berlarut-larut tidak segera diselesaikan dalam waktu 7×24 jam, maka bisa dibuktikan bahwa mereka bermain sendiri," ujar Zainur kepada awak media di depan Gedung Kejati Jatim, Selasa, 21Juli 2026. 

"Kemudian kami juga mendesak untuk membongkar semua rumah-rumah yang ada harta-harta yang masih disimpan, atau biasanya disebut sebagai safe house scheme dalam tipologi pencucian uang. Kemudian yang kelima, yaitu juga mengecam segala orang yang mengambil atau mengklaim bahwa saya adalah orang istana, orang presiden. Saya sangat tidak sepakat dengan hal itu, terlebih lagi seperti yang disampaikan oleh Hotman Paris pada waktu itu," imbuhnya. 

Terkait tambahan plus satu yang disebut paling krusial adalah pihaknya mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

Dengan begitu, para koruptor disebut akan berpikir berulangkali untuk melakukan aksinya. 

Terkait karangan bunga berisi tulisan duka cita, Zainur menyatakan hal itu sebagai simbol bahwa mahasiswa menyuarakan duka cita atas tumpulnya hukum. 

Menurutnya, hukum hari ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. 

"Sudah terlihat bahwa ada standar ganda. Ada orang yang ditahan dan ada orang yang tidak ditahan dalam hal ini," ujar Mahasiswa semester 10 jurusan Teknik Sipil Universitas Merdeka Madiun itu. 

Ia menyebut, ada 100 mahasiswa yang ikut turun aksi. Para mahasiswa berasal dari sejumlah kampus dan mengaku beruntung ada gerakan dari Ormas yang menyuarakan hal serupa.

"Ada dari Unesa, UIN, Untag, WK, dan Ubara. Ada dari daerah lain, dari Ngawi juga ada, dan dari Madiun juga ada, Mas. Kita berangkat sendiri, kemudian ketemu di titik aksi di hari ini, aspirasinya saya lihat juga sama, yaitu juga mendesak agar segera ditangkap Febri Ardiansyah," tutupnya. (*/red)

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Libatkan Lima Warga Binaan

By On Juli 02, 2026

Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Penyelundupan 12,67 gram sabu digagalkan sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 01 Juli 2026. 

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut yang menyamarkan sabu dalam lipatan uang. 

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, sabu tersebut disita dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. 

Untuk mengelabui petugas, kata Sohibur, mereka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam lipatan uang yang dilapisi selotip. 

"Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upay tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," kata Sohibur kepada wartawan, Kamis, 02 Juni 2026. 

Sohibur mengatakan, keduanya mengaku diperintah oleh Warga Binaan kasus narkotika berinisial F dan E. 

Selanjutnya, kata dia, Lapas Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyidikan, petugas Kepolisian turut memeriksa tiga Warga Binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengapresiasi kejelian dan kesigapan petugas yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan tersebut. 

Menurutnya, terungkapnya penyelundupan itu akibat kewaspadaan petugas dalam menjalankan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. 

"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemasyarakatan terus memperkuat pencegahan pelanggaran melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Kristianto Kurniawan divonis delapan bulan penjara usai menabrak penjual soto hingga tewas saat sidang di Ruang Tirta PNi Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Cokia saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menilai, kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana. 

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," ujar Hakim. 

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. 

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil. 

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. 

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*/red)

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto saat sidang tuntutan di PN Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis tiga tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Nenek Elina yang hadir di persidangan tampak berkaca-kaca mendengarkan putusan itu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," tutur Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, pada Rabu, 01 Juni 2026. 

Pujiono menyebut, hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir. 

Sementara itu, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, mengaku pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan pengacara Samuel, bergantian. 

Putusan pada Samuel lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menuntut Samuel selama empat tahun penjara. 

Tuntutan itu juga lebih ringan dari ancaman pidana tujuh tahun sesuai dalam Pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tampak, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, mata nenek Elina berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan. (*/red)

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

By On Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (35) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet di bawah umur. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari. 

"Iya (mantan pengurus Perbakin Surabaya kekerasan seksual ke atlet) sudah tersangka Senin tanggal 15 (Juni 2026) dan ditahan," ujar Melati, Selasa, 23 Juni 2026. 

Namun Melati belum mengungkapkan modus tersangka melecehkan korban berinisial DS (15). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan sejak tahun 2025. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini mencuat setelah viral unggahan akun Instagram @viralforjustice yang menyebut terlapor membangun kedekatan dengan korban dan melakukan kekerasan seksual di sejumlah lokasi. 

Awalnya, pelaku memberi sanksi kepada korban karena menjatuhkan magazine. Lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan terjadi berulang kali. (*/red)

Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

By On Juni 22, 2026

Buronan kasus kredit fiktif Rp 4,5 miliar yang masuk DPO sejak 2022 akhirnya menyerahkan diri. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB. 

Diketahui, selama empat tahun buron, sejak 2022, terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, keputusan Liem untuk menyerahkan diri secara sukarela dipicu oleh tertangkapnya anggota keluarga dalam pusaran kasus yang sama. 

Liem merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 02 Juni 2026. 

Kabar penangkapan kakak dan keponakannya tersebut rupanya meruntuhkan mental Liem yang masih pelesiran di luar penjara. 

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lain yang telah lebih dulu dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. 

Persidangan perkara Liem Susilowati digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat yang bersangkutan melarikan diri sejak proses hukum berlangsung. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terpidana. (*/red)

14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

By On Juni 22, 2026

Petugas gabungan TNI, Polri, BNNK Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar Opsgaktib di tempat hiburan malam di Surabaya, Sabtu malam, 20 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Petugas gabungan menggelar razia besar-besaran dengan menyasar sembilan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Hasilnya, belasan oknum anggota TNI AL, TNI AD, hingga Polri yang kedapatan keluyuran di jam malam berhasil diamankan petugas. 

Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi 2026 ini melibatkan 75 personel gabungan dari berbagai instansi. 

Mulai dari POM Kodaeral V, POM AU Lanud Muljono, Denpom V/4 Surabaya, Propam Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, hingga Satpol PP Kota Surabaya. 

Razia maraton ini dimulai pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB hingga berakhir pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Petugas menyisir sembilan titik hiburan malam populer secara berurutan. 

Sembilan titik tersebut, di antaranya BV Luxury Bar & KTF, Alexza Club & KTF, Suka-Suka, Shamrock Kitchen & Bar, Mantis Bar & Lounge, Galaxy Poll & Karaoke, Roots Cafe & Bar, Camden Bar, hingga Shelter Surabaya. 

Kedatangan puluhan petugas sempat membuat para pengunjung panik. Petugas memastikan bahwa fokus utama razia kali ini bukan menyasar masyarakat sipil biasa, melainkan memburu prajurit TNI dan anggota Polri "nakal" yang nekat melanggar aturan dinas. 

Danpom Kodaeral V, Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander mengatakan, operasi penegakan hukum di tempat hiburan malam ini merupakan agenda berkala untuk menekan angka pelanggaran di kalangan prajurit. 

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran prajurit," ujar Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander, Minggu, 21 Juni 2026. 

Pemeriksaan kartu identitas dilakukan secara ketat kepada para pengunjung untuk menyisir personel yang membandel. 

Penindakan tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera secara personal, melainkan juga demi menegakkan ketertiban umum di internal militer. 

Hal senada diungkapkan oleh Kadis Lidpam Kodaeral V, Letkol Laut (PM) Prasetyo Bekti. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan, karena tindakan indisipliner oknum aparat dapat mencoreng nama baik institusi di mata publik. 

"Terutama oknum personel yang melakukan (berkunjung tempat hiburan malam) di saat jam kerja, terutama kegiatan yang bisa berakibat merusak citra TNI," ujarnya. 

Meskipun menyasar banyak lokasi krusial, Letkol Laut (PM) Prasetyo memastikan seluruh rangkaian operasi berkala tersebut berjalan tanpa kendala berarti di lapangan. 

"Selama pelaksanaan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Yustisi 2026 berjalan aman, lancar dan kondusif," ujarnya. 

Diketahui, terdapat puluhan orang yang diperiksa secara intensif oleh petugas. Dari total tersebut, tercatat ada 21 pengunjung yang resmi diamankan karena melakukan pelanggaran. 

Petugas gabungan mengamankan lima orang oknum prajurit TNI AD, tiga orang oknum prajurit TNI AL, serta enam orang oknum anggota polri. 

Selain belasan oknum anggota itu, petugas gabungan juga mengamankan seorang anak di bawah umur, kemudian enam warga yang tidak bisa menunjukkan identitas. 

Razia berakhir di titik Camden dan Shelter, puluhan personel langsung mengomandoi evakuasi. 

Seluruh oknum aparat maupun warga sipil yang terjaring langsung digelandang ke kantor POM TNI AD, POM TNI AL, Polrestabes Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing untuk diproses lebih lanjut. (*/red)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMA saat Konvoi Ultah Persebaya

By On Juni 20, 2026

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polisi tengah memburu pelaku yang membacok seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia ketika malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Persebaya Surabaya. 

Diketahui, seorang pelajar berinisial GAD (16) diduga dibacok oleh seseorang saat berusaha melerai pertikaian, ketika melintas di Jalan Sumatera, Surabaya pada Rabu malam, 17 Juni 2026. 

"Belum (tertangkap pelaku pembacokan pemuda), masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026. 

Edy mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengungkap identitas pelaku pembacokan tersebut. Kemudian, menangkap pelaku. 

"Mohon doanya, secepatnya kami akan ungkap dan tangkap pelakunya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kakak korban, Sonya Cantika mengatakan, awalnya adiknya yang berinisial GAD itu diajak saudaranya yang lain untuk ikut merayakan HUT ke-99 Persebaya. 

Kemudian, siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut melintas di Jalan Sumatera, Surabaya. Lalu, korban berniat membantu seseorang yang terjatuh ketika ada pertikaian. 

“Kurang tahu (detail peristiwanya), cuma katanya ada yang bikin onar, terus jatuh yang bikin onar,” ujar Sonya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. 

"Kemudian, adik saya ini maunya itu melerai, membela, tapi malah yang membuat onar itu, malah bawa senjata tajam, terus adik saya, iya (menjadi sasaran),” imbuhnya. 

Menurutnya, sang adik langsung dibawa ke RS Universitas Surabaya (Ubaya) untuk mendapatkan pertolongan. Namun, GAD meninggal dunia pada Kamis. 

"Sempat dirawat RS Ubaya. Saya kurang tahu (luka di mana saja), lukanya kayaknya di tangannya, karena mungkin keluar banyak darah," ujarnya. 

Selanjutnya, pihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara. Mereka berniat melakukan visum setelah insiden yang menewaskan GAD. (*/red)

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Teman gegara Masalah Sandal

By On Juni 11, 2026

Siswa SMA di Surabaya tewas dikeroyok teman gegara masalah sandal. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali terjadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Thomas Julius Kristianto (19), seorang pelajar kelas XII SMAN 11 Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok teman sebayanya di kawasan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Pemuda yang dikenal berprestasi dan baru saja dinyatakan lulus SMA tersebut meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis pagi, 04 Juni 2026, setelah sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. 

Pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan rekan-rekan korban. 

Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kakek korban, Margono (88) menceritakan bahwa malam itu berjalan seperti biasa. Thomas sempat berpamitan kepadanya sebelum keluar rumah bersama seorang temannya. 

"Pamitannya ke saya mau keluar sebentar. Keluar itu kok anu enggak pulang-pulang. Tahu-tahu temannya ke sini mengabarkan Thomas ada di dokter Danu," ujar Margono kepada wartawan di kediamannya, Jumat, 05 Juni 2026. 

Tetangga korban, Nia Sanjaya (38), mengurai lebih detail detik-detik insiden tersebut. 

Berdasarkan informasi keluarga, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, Thomas berjalan sendirian untuk membeli minuman ringan di toko kelontong depan gapura gang rumahnya di Jalan Manukan Yoso II. 

Karena toko tersebut tutup, korban berjalan menuju jalan raya ke arah toko kelontong di dekat SMAN 11 Surabaya. 

Setelah membeli barang, Thomas didatangi oleh gerombolan remaja berjumlah empat orang. Di lokasi tersebut, mereka mulai menganiaya korban. 

Tak puas, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan tersebut memaksa Thomas menuju ke area sepi di kawasan Jalan Tengger. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal hingga tak sadarkan diri. 

Melihat kondisi korban yang lemas, para pelaku membonceng Thomas menggunakan sepeda motor menuju klinik bersalin Dokter Danu di Jalan Manukan Tengah. 

Di tengah jalan, tubuh Thomas sempat ambruk ke tanah karena kondisinya yang sudah lunglai. 

"Setelah itu ditaruh di belakang sempat terjatuh katanya. Itu dalam keadaan dia sudah enggak sadar gitu. Setelah itu dia digeletakkan di dekatnya toko yang jualan sembako," ujar Nia, Kamis malam, 04 Juni 2026. 

Para pelaku kemudian tidak menghubungi keluarga secara langsung, melainkan menelepon teman dekat Thomas yang tinggal bertetangga untuk mengabarkan keberadaan korban di klinik. 

Saat pihak keluarga menyusul, Thomas sudah dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala. Karena keterbatasan fasilitas di klinik bersalin tersebut, Thomas akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke RSUD Dr. Soetomo sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani (32) mengungkapkan dugaan motif di balik aksi keji yang menimpa adiknya. 

Menurut Hana, konflik tersebut diduga berawal dari masalah sepele pada pertengahan Mei 2026, ketika Thomas tidak sengaja mengganti sandal milik salah satu pelaku yang sempat terpakai. 

Meskipun Thomas sudah membelikan sandal baru sebagai bentuk ganti rugi, pihak pelaku tampaknya tidak puas. 

"Tapi mungkin dari pihak tersangkanya tidak sesuai dengan kemauannya karena merasa bahwa harganya tidak sesuai dengan yang harga yang sandal yang baru," kata Hana kepada awak media di rumah duka. 

Hana sangat menyayangkan sikap anarkis para pelaku yang tega merenggut nyawa adiknya hanya karena persoalan ganti rugi sandal. 

"Cuma sangat disayangkan bahwa anaknya akhirnya menjadi emosi bahkan sampai berujung melakukan tindakan anarki yang mana menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal," ucap Hana. 

Hana juga menambahkan, saat sang tante pertama kali tiba di klinik, ada sekitar 10 hingga 20 pemuda berkumpul dan beberapa di antaranya sempat bersalaman meminta maaf. 

Namun, hingga Thomas meninggal dunia, tidak ada itikad baik atau permohonan maaf resmi dari pihak keluarga pelaku. 

Merespons laporan resmi dari keluarga korban yang dilayangkan pada Rabu, 03 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan. 

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. 

“Ya benar sudah diamankan empat orang (pelaku pengeroyokan hingga tewas). Berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU,” ujar Hadi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo juga membenarkan bahwa beberapa pelaku merupakan rekan satu sekolah korban. 

"Benar empat orang. Iya benar diamankan empat orang. Iya tadi pagi semuanya. Tiga orang ini satu ada yang satu sekolah ada yang tidak. Ya itu menurut info yang saya terima," ujar Wijayanto di rumah duka. 

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat pelaku saat ini masih menjalani tahapan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. 

"Masih lanjut pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diinfo humas (Polrestabes Surabaya),” ujar Raditya. 

Untuk memperkuat bukti hukum dalam proses penyelidikan, jenazah Thomas juga telah menjalani proses otopsi. 

Pihak medis menyatakan bahwa tempurung otak korban retak dan mengalami pembengkakan serius akibat hantaman benda tumpul. (*/red)

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

By On Juni 10, 2026

Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN). 

SURABAYA, KabarXXI.ComAliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan Reses anggota Legislatif. 

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. 

Abdul Azis sebagai Koordinator Aksi menyampaikan bahwa dugaan pemotongan anggaran Reses harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan serap aspirasi tersebut. 

Menurut mereka, apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat mengurangi kualitas pelaksanaan Reses dan menghambat penyampaian aspirasi warga kepada wakil rakyat. 

Dalam orasinya, massa aksi mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran Reses yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan. 

Mereka menilai, perlu adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang semakin meluas di tengah masyarakat. 

Selain mendesak audit oleh lembaga yang berwenang, AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 

Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. 

Perwakilan massa aksi diterima oleh  H. Surat selaku Wakil DPD PAN untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara langsung. 

Dalam pertemuan tersebut, AMI meminta agar partai melakukan evaluasi internal terhadap kader yang namanya disebut dalam dugaan tersebut serta mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan objektif. 

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. 

Massa Aliansi Madura Indonesia berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi dapat ditindak lanjuti melalui langkah konkret berupa audit independen, transparansi penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil apabila ditemukan adanya pelanggaran. 

Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (*/red)

Dana Reses Diduga Disunat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Surabaya Jadi Sorotan

By On Juni 10, 2026

Dugaan pemotongan anggaran Reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang digelar pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menuai pertanyaan dari warga. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut. 

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. 

Pasalnya, reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. 

Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya. 

Karena menggunakan uang negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. 

Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya. 

"Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran," tegas Baihaki Akbar. 

Menurutnya, kegiatan reses seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD. 

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik. 

AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. 

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (*/red)

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

By On Juni 02, 2026

Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Polda Jatim.

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) memperingati Hari Lahir Pancasila 2026 dengan mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan di tengah berbagai tantangan global. 

Nilai-nilai Pancasila dinilai tetap relevan sebagai fondasi menjaga keutuhan Indonesia sekaligus mewujudkan perdamaian dunia. 

Wakapolda Jatim, Brigjen Pasma Royce mengatakan, peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar agenda tahunan. Tapi, momentum menjaga nilai-nilai Pancasila tetap hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Pancasila adalah bintang penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya. Indonesia tetap kokoh menyatukan keberagaman di tengah ketidakpastian global," ujar Pasma saat membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada upacara Hari Lahir Pancasila 2026, di Mapolda Jatim, Senin, 01 Juni 2026. 

Dalam amanat itu, Pasma juga menegaskan, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dunia sesuai amanat UUD 1945. 

Menurutnya, musyawarah dan mufakat dinilai menjadi instrumen penting dalam diplomasi, penyelesaian konflik, dan kebijakan luar negeri bebas aktif Indonesia. 

Dia juga mengajak generasi muda menjadikan Pancasila sebagai living ideology atau ideologi yang hidup, seiring kemajuan ekonomi dan teknologi yang tetap harus disertai arah moral yang kuat. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan tema yang diusung, yakni "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia". 

Dia menilai, Pancasila tidak hanya menjaga keutuhan Indonesia. Tetapi juga menjadi jawaban atas tantangan global dan upaya menciptakan perdamaian dunia. 

"Jangan biarkan nilai-nilai luhur Pancasila hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau teks di buku sejarah," ujarnya. 

Dalam amanat tersebut, Pasma mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen kebangsaan, melawan intoleransi dan radikalisme. 

Serta, menunjukkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung religiusitas, persatuan, dan nilai kemanusiaan. 

"Selama darah Indonesia masih mengalir di tubuh kita, Pancasila akan senantiasa hidup dalam setiap denyut nadi seluruh anak bangsa. Selamat Hari Lahir Pancasila. Jayalah Indonesiaku! Merdeka!" tutupnya (*/red)

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

By On Mei 28, 2026

Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 28 Mei 2026. 

Hasil penyelidikan, kata Edy, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. 

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. 

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy. 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. 

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan. 

Edy menjelaskan, tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. 

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” ucap Edy. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Edy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jatim. (*/red)

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

By On Mei 28, 2026

Begal sadis di kawasan Pandaan Pasuruan ditembak Jatanras Polda Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dua orang pelaku begal di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditembak oleh petugas Jatanras Polda Jatim. 

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain lama dan pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus serupa. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku sengaja menyasar korban yang lemah dan kaum hawa. 

Sehingga, kata dia, aksi para pelakubisa mulus berjalan sesuai rencana. 

"Dua orang pelaku ini modusnya merampas sepeda motor, yang rata-rata korbannya perempuan," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026. 

Jumhur menjelaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus kriminalitas di Pasuruan. Sebab, kata dia, keduanya disebut memiliki rekam jejak serupa dan pernah ditahan. 

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Jumhur mengaku anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. 

Sebab, kata dia, para pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat akan diamankan. 

Jumhur menegaskan, penyidikan kasus tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita masih kembangkan  bukan dua orang ini saja, beberapa TKP, khususnya di Malang, dan Pasuruan, ciri-ciri sama seperi pelaku yang diamankan," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *