Berita Terbaru

Sidang Perdana, Bupati Tulungagung Nonaktiif Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar

By On September 08, 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gatut menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

JPU yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Jaksa merinci uang yang disebut berasal dari pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915. Sementara dari gratifikasi, Gatut didakwa menerima Rp 2.907.000.000. 

Gatut disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor lapangan atas permintaan uang tersebut. 

"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibuat tanpa tanggal. 

Konsep surat tersebut disiapkan Gatut Sunu bersama Dwi Yoga. Surat kemudian diedarkan dan dimintakan tanda tangan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang baru dilantik pada 2025. 

Surat yang telah dibubuhi meterai itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. 

Jaksa menyebut, dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadi Gatut. 

Pola pengumpulan tanda tangan itu disebut terjadi dua kali, yakni pada pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025. 

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menyerahkan uang kepada Gatut Sunu. 

Nilai terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp 1.425.311.915. 

Sebagian uang tersebut diklaim sebagai penggantian biaya belanja pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, tunjangan hari raya keluarga, parcel Lebaran, hingga biaya berobat. 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto disebut menyerahkan Rp 700 juta setelah diminta menyediakan Rp 912 juta. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung, Tri Hadi Setyowati disebut menghimpun dan menyerahkan Rp 500 juta. 

"Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sejumlah Rp 5.400.000,00, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp 80.000.000,00, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000,00, Kepala Satpol PP Hartono memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,00, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,00," tutur Jaksa. 

Jaksa mengatakan, para pejabat tersebut berada dalam posisi tertekan karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

Sebagian besar, yakni Rp 1,737 miliar, disebut diterima melalui perantaraan Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

Sementara sekitar Rp 1,17 miliar lainnya disebut diterima Gatut secara langsung dari sejumlah pihak. 

Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

Karena itu, penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan Gatut dan harus dianggap sebagai suap. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal juncto yang sama dari KUHP baru," ujar Jaksa. (*/red)

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

By On September 08, 2026

Penumpang di stasiun Gubeng, Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sejumlah penumpang pesawat rute Surabaya-Jakarta memilih beralih menggunakan kereta api setelah penerbangan mereka terdampak penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sebanyak 6.707 penumpang memilih naik kereta dari Surabaya ke Jakarta, pada Senin, 07 September 2026. 

Salah seorang penumpang, Boris (35), mengaku mengetahui penerbangannya dibatalkan melalui email dari maskapai sehari sebelumnya. 

Dia kemudian mengajukan pengembalian dana penuh dan memilih melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Kereta Api. 

"Tadi tidak sempat ke Bandara. Setelah mendapat email dari maskapai saya mengajukan refund full dan mencari tiket kereta," kata Boris kepada wartawan di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Senin, 07 September 2026. 

Boris seharusnya terbang menuju Jakarta pada Senin pagi pukul 06.00 WIB. 

Dia memaklumi pembatalan penerbangan tersebut karena kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Meski demikian, dia mengaku harus mengatur ulang sejumlah pekerjaannya. 

"Hanya rugi waktu saja, karena ke Jakarta dari Surabaya melalui darat takes times. Jadi beberapa pekerjaan harus ter-pending," tuturnya. 

Boris juga mengaku tidak kesulitan mendapatkan tiket Kereta Api untuk menggantikan penerbangannya. 

"Mungkin karena hanya satu tiket ya jadi gampang kok langsung dapet," ucapnya. 

Hal senada dikatakan Rizka (32). Dia mengaku mengantar keluarganya ke Stasiun Surabaya Pasar Turi. Kerabatnya seharusnya terbang melalui Bandara Juanda sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, akibat penerbangan terdampak, keluarganya memilih menggunakan kereta api menuju Jakarta. 

"Nyaman, fasilitasnya lengkap, jadwalnya on time. Mudah juga dapat tiketnya," ujarnya. 

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, berdasarkan data angkutan penumpang, pada Senin, 07 September 2026, tercatat sebanyak 6.707 pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya melakukan perjalanan menuju Jakarta. 

Jumlah tersebut meningkat 88 persen dibandingkan pada Senin, 31 Agustus 2026, yang tercatat sebanyak 3.562 pelanggan. 

Apabila perbandingan hari Senin, 07 September 2026, dengan volume pelanggan pada hari Minggu, 06 September 2026 kemarin, peningkatan juga terlihat cukup signifikan. 

Pada Minggu, 06 September 2026, tercatat sebanyak 4.669 pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya melakukan perjalanan menuju Jakarta. 

Sedangkan pada Senin, 07 September 2026, mencapai 6.707 pelanggan, atau mengalami peningkatan sebesar 44 persen. 

Peningkatan volume pelanggan tersebut menunjukkan bahwa kereta api menjadi salah satu pilihan alternatif perjalanan masyarakat dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta, khususnya di tengah kondisi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang turut memengaruhi pilihan moda transportasi masyarakat. 

"Kami melihat adanya peningkatan kebutuhan perjalanan masyarakat dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta. Kereta api menjadi salah satu alternatif transportasi yang dipilih masyarakat dalam kondisi saat ini. KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan," ujar Mahendro. (*/red)

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

By On September 01, 2026

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

By On Agustus 27, 2026

Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo, Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga sengaja dibuang di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Di antara tumpukan jarum suntik itu ada selembar kertas bertuliskan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) berlogo Pemkot Surabaya. 

Terkait hal itu, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihak RSUD EC dan Dinkes Surabaya telah membantah bahwa limbah jarum suntik itu merupakan milik mereka. 

Bahkan, kata Eri Cahyad, pihaknya telah meminta jajarannya menelusuri dan tak segan memidana pembuang jarum suntik tersebut. 

Soal selembar ketas bertuliskan RSUD EC, Eri menegaskan bila itu adalah kantong untuk obat. 

"Kalau tiba-tiba ada kertas ini lucu loh. Iki onok seng ndekek kertase. Iki kertase sopo? Karena kertas ini ternyata kertas kantong obat," ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 26 Agustus 2026. 

"Umpamane ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," imbuhnya. 

"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," kata Eri menambahkan. 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan. 

"Jadi di Rumah Sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3," jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan. 

"Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya," pungkasnya. (*/red)

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

By On Agustus 27, 2026

Dittipidsiber Polda Jatim membongkar kasus arisan fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan fiktif promosi online yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram ternama. 

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka kepada JNK (27), perempuan yang berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai pengelola utama arisan tersebut. 

Dalam mengelola arisan fiktif, JNK merekrut admin. Kini, tiga orang yang berperan sebagai admin ditetapkan tersangka, satu di antaranya dibekuk di Bali. 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya admin,” ujar Kasubdit I Siber Dit Resiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Ketiga tersangka baru tersebut, di antaranya berinisial NH, SW, dan SR. NH merupakan tersangka yang ditangkap di Bali. 

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dan mobil. 

"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita), masih (pengembangan)," ujarnya. 

Pihaknya juga tengah melacak dan mendalami semua aset dari tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil arisan bodong. 

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," ucapnya. 

Erik memastikan telah menahan NH dan JNK. Sementara untuk tersangka SR dan SW masih dalam pengejaran dan dipastikan bakal ditangkap pada pekan ini. 

Dalam menarik korban arisan fiktif, tersangka membayar sejumlah artis dan selebgram untuk melakukan promosi, di antarnya, Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah dan sejumlah selebriti lain. 

Sejak Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, total transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Total sudah lebih dari 140 orang yang menjadi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua. Sementara untuk Jatim baru tercatat lima orang. (*/red)

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

By On Agustus 23, 2026

Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia. 

Mahasiswi asal Temanggung itu melahirkan tanpa diketahui orang lain. Peristiwa itu baru terungkap setelah pemilik kos mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati ALSU.

"Kasus itu bermula pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALSU," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, pemilik kos meminta bantuan seorang saksi berinisial TSW untuk membuka pintu secara paksa dengan mencongkel grendel. 

Setelah pintu terbuka, pemilik kos mendapati mahasiswa bersama bayi yang baru lahir tergeletak di lantai kamar tanpa alas. 

"Pemilik kos kemudian membawa keduanya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Hadi. 

Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan, serta satu kotak gunting bedah. 

Mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi asal Jawa Tengah diduga melahirkan seorang bayi sendirian di kamar kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Surabaya. 

Bayi yang dilahirkan itu dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pantauan wartawan, kamar kos tersebut masih terpasang garis polisi hingga hari ini. Pagar depan kos itu pun tertutup rapat. 

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu. 

"Proses ya. Baru LP (laporan) kemarin," kata Melatisari kepada wartawan, Jumat, 07 Agustus 2026. (*/red)

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

By On Agustus 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SSY (64) tengah ditangani jajaran Polrestabes Surabaya. 

Pemilik restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad itu dilaporkan dua korban, yakni Sekretaris Restoran berinisial MAD (28) serta seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24).

Peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku berinisial SSY menggelar acara minum minuman keras bersama rekan sesama WN Korea di restoran yang sudah tutup. 

MAD yang berada di lokasi dipaksa meminum alkohol hingga kehilangan kesadaran serta mengalami hilang keseimbangan. 

"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," kata MAD kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Meskipun SSY memiliki kendaraan dan sopir pribadi, ia memilih menumpang mobil rekannya. 

MAD yang kondisi fisiknya melemah menyanggupi untuk ikut karena tidak menaruh prasangka. 

"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ucapnya. 

Rombongan sempat mendatangi sebuah hotel, namun SSY meminta berpindah lokasi ke hotel lain di kawasan Surabaya Barat demi mencari minuman beralkohol. 

Setibanya di kamar hotel yang kosong, MAD yang dalam kondisi lemas mendapatkan perlakuan kasar serta ancaman fisik dan pekerjaan. 

"Waktu itu saya sudah gak kuat rasanya mau pingsan. Lalu naik ke atas masuk ke dalam hotel dengan membawa dokumen-dokumennya pelaku. Ternyata di hotel itu nggak ada siapa-siapa," ujarnya. 

"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," imbuhnya. 

Saat terbangun dalam kondisi tanpa busana pada pagi harinya, MAD kembali diintimidasi. 

Pria itu melontarkan ancaman bahwa keselamatan keluarga korban dan rekan-rekan kerjanya di restoran akan terancam jika kejadian tersebut disebarluaskan. 

"Setelah saya pakai baju, pas balik itu dia sudah berdiri dengan telanjang. Dia kemudian mengancam saya kalau bilang-bilang keluarga saya bakal dihabisi sama tukang pukul, gaji gak dikeluarkan, dan anak-anak resto dibuat sengsara," ujarnya. 

Sebelum pulang ke kosnya, MAD dipaksa menerima uang senilai Rp 500 ribu dan masih di bawah ancaman bosnya. 

Penganiayaan dan tindakan asusila berlanjut di lingkungan kerja. SSY kerap memanggil MAD ke ruang kerjanya yang memiliki bilik kamar tersendiri. 

Memasuki 21 Mei 2026, tekanan makin meningkat ketika SSY memaksa MAD untuk tinggal di hunian pribadinya di daerah Wiyung. 

"Di dalam ruangan itu ada satu bilik kamar, di situ (sering terjadi pelecehan). Dengan ancaman yang sama. Saya takut. Lalu pada 21 Mei 2026, dia kembali mengancam saya dengan ancaman yang sama, agar mau tinggal di rumahnya. Waktu itu dia bilang kalau di sana ada ART-nya," tuturnya. 

Di rumah tersebut, SSY kembali melancarkan aksi serupa dengan mencekoki korban menggunakan minuman keras. 

"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh. Karena beberapa kali itu saya ngerasa ada orang yang mengikuti saya. Saya menuruti dia karena di bawah tekanan ancaman," jelasnya. 

Sempat ada jeda ketika SSY bertolak ke Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026. Namun, intimidasi jarak jauh melalui pesan singkat tetap berlangsung. 

Sekembalinya SSY ke Indonesia pada awal Juni hingga akhir Juli 2026, perlakuan tersebut kembali terjadi secara terus-menerus. 

"Saya sempat agak lega pada 21 Mei sampai 2 Juni pelaku meninggalkan Indonesia dan pergi ke Korea. Waktu dia di Korea, kalau saya belum pulang itu langsung dichat, ditanya dimana. Kalau gak cepet pulang, keluarga saya mau dikirimi tukang pukul," tuturnya. 

Puncak perlawanan korban terjadi pada 27 Juli 2026 saat MAD menolak ajakan pelaku. 

Pada 28 Juli 2026, ketika kembali dicekoki minuman keras, MAD berpura-pura mabuk dan meluapkan kemarahannya hingga memicu pertengkaran. 

"Lalu tanggal 27 Juli, dia mau melakukan hal yang sama, tapi saya berani melawan, saya tolak. Tanggal 28 saya kembali dicekoki minuman keras. Saya kemudian pura-pura mabuk, saya marah-marah. Akhirnya saya bertengkar sama dia," ujarnya. 

Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengurung diri di kamar terpisah dan menghubungi manajer restoran untuk meminta pertolongan. 

"Waktu di kamar, kemudian saya telpon manager resto. Saya minta tolong karena saya sudah gak kuat diginikan. Mereka belum tau kalau saya disetubuhi berkali-kali. Akhirnya tiga orang datang, kunci pintu utama dan gerbang saya minta tolong ambilin ke ART," tuturnya. 

Tiga rekan kerja yang datang bergegas menolong setelah SUF (ART asal Malang yang juga menjadi korban) melempar kunci pagar dan pintu utama melalui celah jendela. 

Tim penyelamat langsung mendobrak dan mengamankan kedua korban keluar dari rumah tersebut. 

"Mereka masuk, gedor kamar (pelaku), pelaku keluar dan kayaknya masih mabuk. Terus saya dan ART diambil dan diselamatkan," ujar korban. 

Dampak tekanan psikologis yang sangat berat sempat membuat MAD berada dalam kondisi depresi hebat. 

"Saya sudah mau bunuh diri waktu itu, sampai kapan saya sayang sama anak-anak, tapi saya juga harus sayang sama diri saya," pungkasnya. 

Atas rentetan peristiwa tersebut, para korban melayangkan dua laporan polisi terpisah ke Polrestabes Surabaya. Laporan Pertama dari MAD tercatat dengan Nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. 

Sementara laporan kedua dilayangkan oleh SUF dan tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. 

Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan bahwa jajarannya sedang menangani dugaan kekerasan seksual tersebut. 

"Proses njeh (ya)," kata Melatisari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026. (*/red)

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

By On Agustus 13, 2026

Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arisan fiktif JNK di Bali. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar arisan online fiktif yang dipromosikan sejumlah artis dan selebgram. 

Nilai transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. 

"Kasus promosi dan pengelolaan arisan online dengan iming-iming keuntungan atau arisan fiktif,” ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Menurut Bimo, JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. 

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” tuturnya. 

Dalam promosi tersebut, kata dia, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. 

"Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujarnya. 

Tersangka kemudian menentukan waktu dan besaran keuntungan dalam setiap program arisan. 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran. 

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif,” ujarnya. 

Selain itu, tersangka menggunakan dana pribadi untuk melakukan transaksi dan membuat seolah-olah dirinya merupakan anggota aktif. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan calon anggota agar bersedia melakukan pembayaran. 

Diketahui, untuk menarik calon anggota, JNK juga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut polisi, di antaranya Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, dan Ismi Hidayah. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya bahwa program tersebut juga diendorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” jelas Bimo. 

Para artis dan selebgram yang disebut ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut. 

Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. 

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ujarnya. 

Polisi mencatat, lebih dari 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. 

Di Jawa Timur, Polisi telah mendapat konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Kerugian korban tersebut mencapai hampir Rp 230 juta. Kita juga lakukan penelusuran untuk korban yang berada di Jawa Timur, itu ada konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Jadi, ini bervariatif. Ada yang 200, ada yang 100, ada yang 50,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon genggam dan tablet lainnya, serta laptop. 

Polisi juga menyita sejumlah rekening BCA milik tersangka serta tiga kendaraan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. 

Selain itu, Polisi juga menyegel sebuah salon kecantikan milik tersangka yang berlokasi di Bali. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Kemudian akun media sosial juga kita sita, serta kita telusuri untuk pencucian uangnya,” ujarnya. 

JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

By On Agustus 01, 2026

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi Judol, Kamis, 30 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi judi online (Judol) pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Dalam kasus tindak pidana illegal akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan website milik orang lain ini, satu orang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisal AAK, hacker asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Beroperasi sejak 2023, total keseluruhan terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 300 juta. 

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang IT. 

Menurut Bimo, tersangka hanya seorang karyawan swasta yang punya kemampuan hacking atau meretas secara otodidak. 

"Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta, yang bersangkutan belajar IT juga otodidak, yang juga bukan dari kedinasan maupun yang lainnya, yang mungkin dari karyawan swasta,” ujar Bimo. 

Bimo mengatakan, tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan, lalu mengambil data lalu lintas internet (network traffic). 

"Tersangka menjual data tersebut berupa akses ke dalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” ujar Bimo. 

Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah ke dalam website bermuatan perjudian dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Untuk memahami pola tersebut, ternyata tersangka belajar secara otodidak dengan bergabung dengan grup-grup di Facebook, di antaranya Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain karena afiliasi dari situs judi online. 

"Dan ada dark web yang lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

By On Juli 29, 2026

Kejari Surabaya telusuri aset TPPU judol ke luar negeri, Selasa, 28 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menelusuri aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs judi online 188Bet. 

Penelusuran difokuskan pada aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri. 

Langkah itu dilakukan setelah perkara dengan terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 yang dirampas untuk negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026. 

"Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp 9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujarnya. 

Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta. 

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan sebagai pengelola situs judi online 188Bet. 

Selain menampung dana di dalam negeri, ia juga diduga beberapa kali mentransfer hasil perjudian ke rekening di luar negeri. 

"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina dengan total kurang lebih Rp 29 miliar," ujar Tri. 

Selain aliran dana ke luar negeri, hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi, yakni 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. 

Tri mengatakan, majelis hakim menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang berdasarkan ketentuan yang didakwakan Jaksa. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengatakan, penyidikan perkara belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun aliran dana kepada pihak lain, termasuk yang berada di luar negeri. 

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain yang berperan sebagai pemain untuk menguji situs judi online telah lebih dahulu diproses di Kejari Tanjung Perak. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa telepon seluler. 

"Pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan unsur pencucian uang terkait situs tidak terbukti pada kedua tersangka tersebut," ujar Galih. (*/red)

Menghina Pers Sama Dengan Menghina Demokrasi! Kami Bukan Londo Ireng!

By On Juli 28, 2026

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. 

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka. 

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur (Jatim). 

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API. 

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi. 

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan, yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. 

Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia. 

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini? 

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama. 

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama: 

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis; 

2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas; 

3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik. 

"Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!" pungkas seruan ini. 

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!

(*/red)

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

By On Juli 22, 2026

Massa mahasiswa dan ormas demo di Kejati Jatim, Jalan A Yani Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com  - Massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan keresahan di kasus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

Ratusan masa itu menggelar aksi unjuk rasa sejak pukul 13.45 hingga 15.45 WIB. Selama aksi berlangsung, arus lalin sempat tersendat. 

Terlihat sejumlah petugas keamanan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Mulai dari Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga TNI. 

Aksi sempat memanas dan massa aksi terlihat bersitegang lantaran berupaya mendobrak pintu masuk penjagaan Kejati Jatim yang dijaga ketat oleh sejumlah petugas keamanan gabungan. 

Namun, upaya merangsek masuk ke gedung Adhyaksa itu urung lantaran ditemui dan dimediasi oleh Kasipenkum Kejati Jatim Adnan. 

Koordinator BEM Nusantara Jatim, Muhammad Zainur mengatakan, aksi yang dilakukan bersama sejumlah mahasiswa membawa tajuk besar yaitu "Tangkap dan Adili Febri Ardiansyah". 

Menurutnya, ada 5+1 atau panca plus satu tuntutan yang dibawa. 

"Saya akan sebutkan lima yang pertama, yaitu mendesak dan memohon untuk segera menahan dan mengadili Febrie Ardiansyah. Kemudian yang kedua, saya juga menolak skenario dibentuknya tim 9 Kejagung itu. Itu seperti jeruk makan jeruk dalam hal ini, kemudian kita juga mendesak KPK dalam hal ini untuk segera mengambil alih atau men-take over. Karena dikhawatirkan tim 9 ini masih berlarut-larut tidak segera diselesaikan dalam waktu 7×24 jam, maka bisa dibuktikan bahwa mereka bermain sendiri," ujar Zainur kepada awak media di depan Gedung Kejati Jatim, Selasa, 21Juli 2026. 

"Kemudian kami juga mendesak untuk membongkar semua rumah-rumah yang ada harta-harta yang masih disimpan, atau biasanya disebut sebagai safe house scheme dalam tipologi pencucian uang. Kemudian yang kelima, yaitu juga mengecam segala orang yang mengambil atau mengklaim bahwa saya adalah orang istana, orang presiden. Saya sangat tidak sepakat dengan hal itu, terlebih lagi seperti yang disampaikan oleh Hotman Paris pada waktu itu," imbuhnya. 

Terkait tambahan plus satu yang disebut paling krusial adalah pihaknya mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

Dengan begitu, para koruptor disebut akan berpikir berulangkali untuk melakukan aksinya. 

Terkait karangan bunga berisi tulisan duka cita, Zainur menyatakan hal itu sebagai simbol bahwa mahasiswa menyuarakan duka cita atas tumpulnya hukum. 

Menurutnya, hukum hari ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. 

"Sudah terlihat bahwa ada standar ganda. Ada orang yang ditahan dan ada orang yang tidak ditahan dalam hal ini," ujar Mahasiswa semester 10 jurusan Teknik Sipil Universitas Merdeka Madiun itu. 

Ia menyebut, ada 100 mahasiswa yang ikut turun aksi. Para mahasiswa berasal dari sejumlah kampus dan mengaku beruntung ada gerakan dari Ormas yang menyuarakan hal serupa.

"Ada dari Unesa, UIN, Untag, WK, dan Ubara. Ada dari daerah lain, dari Ngawi juga ada, dan dari Madiun juga ada, Mas. Kita berangkat sendiri, kemudian ketemu di titik aksi di hari ini, aspirasinya saya lihat juga sama, yaitu juga mendesak agar segera ditangkap Febri Ardiansyah," tutupnya. (*/red)

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Libatkan Lima Warga Binaan

By On Juli 02, 2026

Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Penyelundupan 12,67 gram sabu digagalkan sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 01 Juli 2026. 

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut yang menyamarkan sabu dalam lipatan uang. 

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, sabu tersebut disita dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. 

Untuk mengelabui petugas, kata Sohibur, mereka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam lipatan uang yang dilapisi selotip. 

"Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upay tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," kata Sohibur kepada wartawan, Kamis, 02 Juni 2026. 

Sohibur mengatakan, keduanya mengaku diperintah oleh Warga Binaan kasus narkotika berinisial F dan E. 

Selanjutnya, kata dia, Lapas Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyidikan, petugas Kepolisian turut memeriksa tiga Warga Binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengapresiasi kejelian dan kesigapan petugas yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan tersebut. 

Menurutnya, terungkapnya penyelundupan itu akibat kewaspadaan petugas dalam menjalankan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. 

"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemasyarakatan terus memperkuat pencegahan pelanggaran melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Kristianto Kurniawan divonis delapan bulan penjara usai menabrak penjual soto hingga tewas saat sidang di Ruang Tirta PNi Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Cokia saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menilai, kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana. 

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," ujar Hakim. 

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. 

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil. 

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. 

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*/red)

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Penjara

By On Juli 02, 2026

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto saat sidang tuntutan di PN Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis tiga tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Nenek Elina yang hadir di persidangan tampak berkaca-kaca mendengarkan putusan itu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," tutur Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, pada Rabu, 01 Juni 2026. 

Pujiono menyebut, hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir. 

Sementara itu, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, mengaku pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan pengacara Samuel, bergantian. 

Putusan pada Samuel lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menuntut Samuel selama empat tahun penjara. 

Tuntutan itu juga lebih ringan dari ancaman pidana tujuh tahun sesuai dalam Pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tampak, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, mata nenek Elina berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan. (*/red)

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

By On Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (35) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet di bawah umur. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari. 

"Iya (mantan pengurus Perbakin Surabaya kekerasan seksual ke atlet) sudah tersangka Senin tanggal 15 (Juni 2026) dan ditahan," ujar Melati, Selasa, 23 Juni 2026. 

Namun Melati belum mengungkapkan modus tersangka melecehkan korban berinisial DS (15). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan sejak tahun 2025. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini mencuat setelah viral unggahan akun Instagram @viralforjustice yang menyebut terlapor membangun kedekatan dengan korban dan melakukan kekerasan seksual di sejumlah lokasi. 

Awalnya, pelaku memberi sanksi kepada korban karena menjatuhkan magazine. Lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan terjadi berulang kali. (*/red)

Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

By On Juni 22, 2026

Buronan kasus kredit fiktif Rp 4,5 miliar yang masuk DPO sejak 2022 akhirnya menyerahkan diri. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB. 

Diketahui, selama empat tahun buron, sejak 2022, terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, keputusan Liem untuk menyerahkan diri secara sukarela dipicu oleh tertangkapnya anggota keluarga dalam pusaran kasus yang sama. 

Liem merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 02 Juni 2026. 

Kabar penangkapan kakak dan keponakannya tersebut rupanya meruntuhkan mental Liem yang masih pelesiran di luar penjara. 

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lain yang telah lebih dulu dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. 

Persidangan perkara Liem Susilowati digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat yang bersangkutan melarikan diri sejak proses hukum berlangsung. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terpidana. (*/red)

14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

By On Juni 22, 2026

Petugas gabungan TNI, Polri, BNNK Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar Opsgaktib di tempat hiburan malam di Surabaya, Sabtu malam, 20 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Petugas gabungan menggelar razia besar-besaran dengan menyasar sembilan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Hasilnya, belasan oknum anggota TNI AL, TNI AD, hingga Polri yang kedapatan keluyuran di jam malam berhasil diamankan petugas. 

Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi 2026 ini melibatkan 75 personel gabungan dari berbagai instansi. 

Mulai dari POM Kodaeral V, POM AU Lanud Muljono, Denpom V/4 Surabaya, Propam Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, hingga Satpol PP Kota Surabaya. 

Razia maraton ini dimulai pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB hingga berakhir pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Petugas menyisir sembilan titik hiburan malam populer secara berurutan. 

Sembilan titik tersebut, di antaranya BV Luxury Bar & KTF, Alexza Club & KTF, Suka-Suka, Shamrock Kitchen & Bar, Mantis Bar & Lounge, Galaxy Poll & Karaoke, Roots Cafe & Bar, Camden Bar, hingga Shelter Surabaya. 

Kedatangan puluhan petugas sempat membuat para pengunjung panik. Petugas memastikan bahwa fokus utama razia kali ini bukan menyasar masyarakat sipil biasa, melainkan memburu prajurit TNI dan anggota Polri "nakal" yang nekat melanggar aturan dinas. 

Danpom Kodaeral V, Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander mengatakan, operasi penegakan hukum di tempat hiburan malam ini merupakan agenda berkala untuk menekan angka pelanggaran di kalangan prajurit. 

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran prajurit," ujar Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander, Minggu, 21 Juni 2026. 

Pemeriksaan kartu identitas dilakukan secara ketat kepada para pengunjung untuk menyisir personel yang membandel. 

Penindakan tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera secara personal, melainkan juga demi menegakkan ketertiban umum di internal militer. 

Hal senada diungkapkan oleh Kadis Lidpam Kodaeral V, Letkol Laut (PM) Prasetyo Bekti. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan, karena tindakan indisipliner oknum aparat dapat mencoreng nama baik institusi di mata publik. 

"Terutama oknum personel yang melakukan (berkunjung tempat hiburan malam) di saat jam kerja, terutama kegiatan yang bisa berakibat merusak citra TNI," ujarnya. 

Meskipun menyasar banyak lokasi krusial, Letkol Laut (PM) Prasetyo memastikan seluruh rangkaian operasi berkala tersebut berjalan tanpa kendala berarti di lapangan. 

"Selama pelaksanaan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Yustisi 2026 berjalan aman, lancar dan kondusif," ujarnya. 

Diketahui, terdapat puluhan orang yang diperiksa secara intensif oleh petugas. Dari total tersebut, tercatat ada 21 pengunjung yang resmi diamankan karena melakukan pelanggaran. 

Petugas gabungan mengamankan lima orang oknum prajurit TNI AD, tiga orang oknum prajurit TNI AL, serta enam orang oknum anggota polri. 

Selain belasan oknum anggota itu, petugas gabungan juga mengamankan seorang anak di bawah umur, kemudian enam warga yang tidak bisa menunjukkan identitas. 

Razia berakhir di titik Camden dan Shelter, puluhan personel langsung mengomandoi evakuasi. 

Seluruh oknum aparat maupun warga sipil yang terjaring langsung digelandang ke kantor POM TNI AD, POM TNI AL, Polrestabes Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing untuk diproses lebih lanjut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *