Berita Terbaru

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum.

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

By On Juni 07, 2026

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara. 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah. Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. 

KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan. 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal. Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja. 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026. 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara. 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah. 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan. 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya. 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama? 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi. 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan. 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan. 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral. 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal. 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK. 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. 

Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral. 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. 

Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini. 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. 

Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi. 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara. 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif. 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. 

Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara. 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas. 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten. 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun. 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar. 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan. 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. 

Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya. 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang. Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. 

Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian. Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan. 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda. 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya. 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh. 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. 

Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari. Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. 

Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga. 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri. 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower. 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama. 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. 

Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi. 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik. 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin. 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga. 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi. 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara. 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif. 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya. 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi. Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. 

Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara. Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh. 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior. 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita. 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.  Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan. 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

By On Juni 05, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Pencopotan dan penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026, sesungguhnya bukan kejutan. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan awal 2025, suara kritis sudah bermunculan. 

Kritik-kritik itu di antaranya adalah ketiadaan pejabat berlatar ilmu gizi atau kesehatan di pucuk lembaga (Kepala BGN Dadan Hindayana adalah ahli serangga lulusan IPB dan Universitas Hannover), dominasi purnawirawan TNI/Polri di banyak posisi, hingga desain program yang top-down dan minim partisipasi publik. 

Alih-alih direspons, BGN justru menambah daftar kejanggalan seperti anggaran jumbo lebih banyak terserap untuk gaji pegawai dapur dan pengadaan atribut, dari kaus kaki hingga motor listrik, ketimbang untuk bahan pangan anak sekolah. Di sinilah celah korupsi terbuka lebar. 

Ide MBG sebenarnya mulia dan terbukti berhasil di banyak negara. Namun, pelaksanaannya di Indonesia rapuh. Regulasi tata kelola baru terbit pada November 2025, hampir sepuluh bulan setelah program berjalan; pengadaan barang dan jasa minim transparansi; dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa verifikasi terbuka. 

Kombinasi anggaran raksasa dan pengawasan lemah adalah resep klasik bagi perburuan rente. 

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan puncak BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. 

Mereka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi). 

Ketiganya langsung ditahan dua puluh hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP (Kompas.com, 3/6/2026). 

Modusnya, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra SPPG melalui “atensi khusus” pada portal verifikasi, sehingga yayasan yang tak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. 

Mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tak sesuai kebutuhan lapangan, membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor “bodong”, ditambah pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tak relevan dengan dapur sekolah. 

Tindakan ini terasa sadis di tengah kesulitan rakyat. Yang lebih mencemaskan, ia mengorbankan masa depan generasi muda. Sebab anggaran MBG tidak datang dari posnya sendiri. Ia menumpang pada pos anggaran pendidikan. 

Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun (20 persen APBN 2026), sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG (DPR RI, 2026). 

Bila MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Persoalan ini bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Tidak mengherankan jika sejumlah guru honorer dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggugat skema ini, dengan dalil bahwa mencampurkan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan adalah bentuk baru pengalihan yang dulu pernah ditolak Mahkamah. 

Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi dari MBG adalah rupiah yang seharusnya menambal kualitas guru, sarana sekolah, dan riset. 

Jika program ini gagal, yang runtuh bukan hanya piring makan siang di meja anak-anak, melainkan juga fondasi pendidikan nasional yang dibangun di atasnya. 

Peringatan sebenarnya sudah berkali-kali disuarakan. Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat kajian yang dirilis 25 November 2025, menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara; sekitar 27,45 persen di antaranya terkait Gerindra, PKS, dan PAN, sebagian lain dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI. 

ICW mendesak jaksa mengusut aktor di luar pimpinan BGN, bahkan menyarankan program dihentikan dan BGN dibubarkan bila penyimpangan berlanjut. 

KPK pun menyoroti sekitar Rp 12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan akibat penyaluran yang serampangan. 

Belajar dari yang Berhasil, Mewaspadai yang Berulang 

Justru di titik inilah pencopotan dan penahanan petinggi BGN dapat menjadi momentum perbaikan. Dunia menyimpan banyak contoh sukses. 

Brasil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar yang bersifat universal bagi sekitar 40 juta anak, dengan kewajiban membeli sebagian bahan pangan dari petani lokal sehingga ekonomi desa ikut hidup. 

India, lewat Mid-Day Meal, memberi makan hampir 100 juta anak setiap hari (program sekolah terbesar di dunia) dan terbukti memperbaiki gizi serta capaian belajar. 

Finlandia menjadi pelopor sejak 1948 dengan makan siang gratis untuk seluruh murid. 

Jepang memadukan makan bergizi dengan shokuiku, edukasi pangan yang menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini (WFP, State of School Feeding, 2024). 

Benang merahnya jelas bahwa pengelolaan di tangan profesional, transparansi anggaran, keterlibatan komunitas, dan pengawasan berlapis, bukan dapur yang dikendalikan yayasan milik pejabat. 

Yang membedakan negara-negara itu dari Indonesia bukanlah besarnya dana, melainkan disiplin tata Kelola. 

Di sana sekolah dan otoritas pendidikan menjadi tulang punggung penyaluran, sementara di sini rantai distribusi justru diperpanjang lewat pihak ketiga yang membuka ruang konflik kepentingan.

Dalam konteks itu, langkah Presiden Prabowo mencopot jajaran lama dan melantik pimpinan baru pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penetapan tersangka, patut diapresiasi sebagai sinyal ketegasan. 

Namun, ketegasan saja tidak menjamin perbaikan. Susunan baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mantan jurnalis dan juru kampanye Prabowo, sebagai Kepala, didampingi Agustina Arumsari (eks BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono, masih menyisakan pertanyaan lama. 

Sejauh mana lembaga ini bebas dari kedekatan politik. Selama mitra dapur dan rantai pengadaan masih bertaut dengan partai serta lingkaran kekuasaan, risiko konflik kepentingan tetap menganga, reputasi program tergerus, dan kesalahan yang sama berpeluang terulang. 

Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Lalu, bagaimana masa depan MBG? Kuncinya bukan pada membubarkan gagasan, melainkan menyehatkan tata kelolanya. 

Misalnya, dengan melepas penunjukan mitra dari cengkeraman afiliasi politik, membuka data SPPG dan rincian anggaran kepada publik, menempatkan ahli gizi dan kesehatan di posisi strategis, serta menutup celah Bantuan Pemerintah yang membuat tanggung jawab BGN seolah selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan. 

Jika anggaran ratusan triliun ini benar berasal dari pos pendidikan, maka pertaruhannya bukan semata piring makan, melainkan janji konstitusi kepada anak-anak Indonesia. 

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan, akankah kasus ini menjadi titik balik menuju program yang jujur dan bergizi, atau hanya babak baru dari proyek yang terus berganti pemain dengan naskah yang sama? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

BGN Setelah Dadan Dicopot: Dari Ekspansi Cepat ke Disiplin Publik

By On Juni 03, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. 

Oleh: Mohammad Aliman Shahmi 

Pencopotan Dadan Hindayana dari pucuk Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak dibaca sebagai sekadar pergantian pejabat. Ia lebih tepat dilihat sebagai momen koreksi atas cara negara mengelola salah satu program paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. 

Di bawah tekanan ekspektasi politik yang tinggi, BGN bergerak dengan kecepatan yang mengesankan: memperluas jangkauan, membangun jejaring dapur, mengonsolidasikan mitra, dan menempatkan program Makan Bergizi Gratis sebagai simbol kehadiran negara. 

Tetapi, seperti lazimnya program yang didorong terlalu cepat, ekspansi sering kali lebih mudah dipamerkan daripada ditata. 

Di titik inilah negara tampak mulai menyadari bahwa kecepatan tanpa disiplin justru melahirkan biaya yang jauh lebih mahal. Sebab itu, sesudah Dadan, pertanyaan yang relevan bukanlah siapa yang datang menggantikan, melainkan model tata kelola seperti apa yang kini hendak ditegakkan. 

Publik tidak sedang membutuhkan pergantian nama untuk menenangkan keadaan. Publik membutuhkan jaminan bahwa BGN tidak lagi bekerja dengan logika mengejar angka semata—berapa dapur berdiri, berapa porsi tersalurkan, berapa penerima tercatat. 

Melainkan dengan ukuran yang lebih substantif: apakah makanannya aman, apakah mutunya terjaga, apakah anggarannya akuntabel, apakah sasaran benar-benar tepat, dan apakah program ini sungguh memperbaiki kualitas hidup penerimanya. 

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur, maka pergantian pimpinan hanya akan menjadi kosmetik birokrasi. 

Ekspansi yang Mendahului Sistem

Masalah terbesar BGN sejak awal adalah godaan untuk memperlakukan skala sebagai ukuran keberhasilan. 

Dalam politik kebijakan, skala memang menggoda. Ia mudah diberitakan, mudah dijual kepada publik, dan mudah dipakai untuk menunjukkan bahwa negara sedang bekerja. 

Namun, program gizi nasional bukan sekadar operasi distribusi. Ia adalah pertemuan yang rumit antara kesehatan publik, manajemen logistik, pengadaan, pengawasan mutu, tata kelola data, dan akuntabilitas fiskal. 

Ketika ekspansi didorong lebih cepat daripada kesiapan sistem, yang lahir bukan hanya ketidakteraturan administratif, melainkan juga risiko nyata di lapangan. 

Di sinilah akar kritik terhadap fase awal BGN. Negara tampak ingin bergerak seperti operator logistik raksasa, tetapi belum sepenuhnya menata dirinya sebagai lembaga publik yang taat prosedur. 

Kelemahan standar dapur, persoalan mutu makanan, mekanisme mitra yang belum sepenuhnya bersih dari celah kepentingan, hingga persoalan pengawasan menunjukkan bahwa BGN dibebani mandat yang terlalu besar tanpa infrastruktur pengendalian yang setara. 

Akibatnya, yang terjadi adalah paradoks klasik birokrasi: semakin besar program diperluas, semakin besar pula biaya pengawasan yang tertinggal di belakangnya. 

Karena itu, pencopotan Dadan harus dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa ekspansi cepat telah mendahului sistem. 

Ini bukan semata kegagalan individu, melainkan kegagalan desain kelembagaan yang terlalu percaya bahwa ambisi dapat menutup kekurangan tata kelola. 

Padahal, dalam urusan pangan publik, kegagalan kecil di atas kertas dapat berubah menjadi masalah besar di lapangan. 

Dari Mobilisasi Program ke Disiplin Negara

Fase berikutnya menuntut perubahan watak kelembagaan. BGN tidak bisa terus dijalankan dengan semangat mobilisasi semata, seolah yang dibutuhkan hanya energi, komando, dan target. 

Mobilisasi memang efektif untuk meluncurkan program. Tetapi mempertahankan program menuntut hal yang berbeda: disiplin prosedur, ketepatan pengawasan, konsistensi standar, dan keberanian mengoreksi diri. Negara harus berhenti merasa cukup dengan narasi bahwa program ini besar dan mulia. 

Program yang besar justru wajib diperiksa dengan standar yang lebih keras. Disiplin publik berarti setiap porsi makanan harus berdiri di atas rantai akuntabilitas yang jelas. 

Dari dapur, pemasok, kualitas bahan baku, kebersihan tempat pengolahan, ketepatan distribusi, hingga evaluasi dampak, semua harus dapat ditelusuri. 

Tidak boleh ada ruang abu-abu yang ditutupi oleh jargon pengabdian atau semangat nasional. Sebab dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. 

Yang menentukan adalah apakah sebuah sistem mampu meminimalkan penyimpangan, mengoreksi kegagalan, dan membuka dirinya pada audit yang ketat. 

Itulah sebabnya arah baru BGN semestinya ditandai oleh satu perubahan mendasar: pergeseran dari budaya pembenaran ke budaya pemeriksaan. 

Lembaga ini tidak boleh lagi sibuk menjelaskan mengapa masalah terjadi, melainkan membangun mekanisme agar masalah itu tidak berulang. 

Jika sebelumnya fokus utama ada pada ekspansi, maka kini fokusnya harus beralih pada integritas operasional. 

Ada tiga prasyarat agar BGN tidak mengulang siklus yang sama.

Pertama, keterbukaan data. Publik berhak tahu dapur mana yang aktif, mana yang bermasalah, siapa mitranya, bagaimana status kelayakannya, dan bagaimana mekanisme evaluasinya. 

Program publik sebesar ini tidak boleh bergantung pada kepercayaan buta. Transparansi adalah pagar pertama terhadap pemborosan dan penyimpangan. 

Kedua, perubahan indikator keberhasilan. BGN tidak boleh terus terjebak dalam ukuran administratif. Yang perlu dikejar bukan hanya jumlah penerima, tetapi kualitas hasil. 

Apakah ada perbaikan status gizi? Apakah kehadiran anak di sekolah meningkat? Apakah rantai pasok lokal ikut bergerak? Apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan? Tanpa indikator semacam itu, BGN akan terus terlihat besar, tetapi belum tentu efektif. 

Ketiga, kerendahan hati kelembagaan. BGN harus mau menerima bahwa program sebesar ini tidak bisa dijalankan dengan mentalitas lembaga yang merasa selalu benar. 

Ia memerlukan kerja bersama dengan pemerintah daerah, puskesmas, sekolah, auditor, otoritas keamanan pangan, dan pengawasan publik yang hidup. 

Semakin besar program, semakin kecil alasan untuk bekerja secara tertutup. 

Pada akhirnya, sesudah Dadan, masa depan BGN tidak akan ditentukan oleh kerasnya pidato atau cepatnya ekspansi, tetapi oleh kesediaan negara menukar euforia dengan disiplin. 

Sebab program gizi nasional hanya akan dihormati publik jika ia terbukti rapi, bersih, aman, dan berdampak. 

Jika tidak, maka BGN akan terus besar di atas kertas, tetapi rapuh di dalam praktik. 

Dan negara, sekali lagi, akan belajar dengan cara yang mahal bahwa kebijakan publik tidak pernah cukup ditopang oleh ambisi; ia harus ditopang oleh tata kelola. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar. 

Sumber: kompas.com

Menakar Adab Doa di Era Digital: Antara Ketulusan Hati dan Etalase Media Sosial

By On Juni 02, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara seseorang mengekspresikan harapan, keluh kesah, hingga doa kepada Tuhan. Fenomena maraknya unggahan doa di media sosial kini menjadi perhatian tersendiri dalam kehidupan spiritual masyarakat modern.

Dalam sebuah kajian bertajuk "Menakar Adab Doa di Era Digital: Antara Ketulusan Hati dan Etalase Media Sosial", disampaikan bahwa kemudahan teknologi seharusnya tidak menggeser esensi doa sebagai komunikasi paling intim antara seorang hamba dengan Sang Pencipta.

"Di era media sosial saat ini, kita sering menjumpai doa-doa yang dipublikasikan melalui status WhatsApp, Instagram Story, maupun platform lainnya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting mengenai adab dalam berdoa. Apakah doa masih menjadi munajat pribadi kepada Allah, atau justru telah bergeser menjadi konsumsi publik?" ungkap pemateri.

Menurutnya, secara teologis doa merupakan bentuk penghambaan dan pengakuan atas kelemahan manusia di hadapan Allah SWT. Dalam Islam, salah satu adab utama berdoa adalah dilakukan dengan penuh kerendahan hati dan suara yang lembut.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 55 yang artinya:

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Kajian tersebut menegaskan bahwa doa yang paling khusyuk sering kali lahir dalam kesunyian, terutama saat seorang hamba bermunajat pada sepertiga malam terakhir tanpa diketahui siapa pun selain Allah SWT.

Namun demikian, ketika doa dipublikasikan di media sosial, terdapat tantangan besar yang harus diwaspadai, yakni munculnya sifat riya dan sum'ah atau keinginan untuk mendapatkan pujian serta perhatian manusia.

"Setiap orang perlu bertanya kepada dirinya sendiri sebelum mengunggah sebuah doa. Siapa yang sebenarnya diharapkan membaca doa itu? Allah Yang Maha Mendengar atau justru sesama manusia yang diharapkan memberikan respons dan simpati?" jelasnya.

Meski demikian, kajian tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi setiap unggahan doa secara negatif. Dalam beberapa kondisi, publikasi doa di media sosial dapat dilandasi niat yang baik.

Salah satunya adalah sebagai ikhtiar meminta dukungan doa dari sesama muslim dengan harapan ada orang-orang saleh yang turut mengaminkan permohonannya. Selain itu, ungkapan syukur yang dibagikan melalui media sosial juga dapat menjadi bentuk syiar positif untuk mengingatkan orang lain agar senantiasa bersyukur atas nikmat Allah SWT.

Sebagai solusi, masyarakat diajak untuk lebih bijak dan proporsional dalam menggunakan media sosial. Sebelum mengunggah doa, seseorang dianjurkan melakukan introspeksi terhadap niat yang melatarbelakanginya.

Pemateri juga menyarankan agar keinginan untuk mendapatkan doa dari orang lain disampaikan dalam bentuk permohonan doa, bukan menjadikan media sosial sebagai tempat bermunajat secara langsung.

"Daripada menuliskan doa secara langsung di media sosial, akan lebih tepat jika menyampaikan permohonan kepada sahabat dan kerabat untuk turut mendoakan. Dengan demikian, adab kepada Allah tetap terjaga, sementara dukungan moral dari sesama tetap bisa diperoleh," ujarnya.

Di akhir kajian, masyarakat diingatkan agar tidak kehilangan kekhusyukan spiritual di tengah derasnya arus digitalisasi. Media sosial hendaknya menjadi sarana kebaikan, bukan tempat mencari validasi manusia atas ibadah yang seharusnya hanya dipersembahkan kepada Allah SWT.

"Jangan sampai kita merasa lebih dekat dengan para pengikut di dunia maya dibandingkan dengan Sang Pencipta. Mari mengembalikan kemuliaan doa pada tempatnya, menjaga hati dari riya, serta terus bermunajat kepada Allah dengan penuh ketulusan," pungkasnya. (Red) 

Pancasila di Tengah Perubahan Geopolitik Global

By On Juni 01, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Aris Heru Utomo 

Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional. Penetapan tersebut merujuk pada pidato Soekarno di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. 

Dalam pidatonya di hari terakhir sidang BPUPK, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila. 

Usulan Soekarno tersebut kemudian disepakati oleh peserta sidang BPUPK, yang secara garis besar terbagi menjadi kelompok nasionalisme kebangsaan dan religius, untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang dapat diterima seluruh elemen bangsa. 

Lebih lanjut, usulan Soekarno kemudian dibahas oleh panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili kelompok nasionalisme kebangsaan dan religius yaitu Mohammad Hatta (Wakil Ketua) dengan anggota K.H. Wachid Hasyim, K.H. Kaharoezie Moezakkir, Agoes Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Achmad Soebardjo, Alexander Andries Maramis, dan Mohammad Yamin. Hasilnya adalah rumusan Pancasila seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945. 

Rumusan Piagam Jakarta ini pun dibahas kembali dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dan akhirnya menghasilkan rumusan Pancasila seperti yang dikenal saat ini dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

Di sinilah letak keistimewaan Pancasila. Ia sejatinya merupakan hasil kompromi politik, sosial, dan budaya yang sangat matang, bukan produk pemikiran satu kelompok semata. 

Ia lahir dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik tidak mungkin dipersatukan melalui ideologi yang hanya mewakili sebagian kelompok masyarakat. 

Dalam sejarahnya, tampak bahwa kesepakatan tentang Pancasila sebagai dasar negara memang tidak selalu berjalan mulus. Setelah kemerdekaan, terjadi berbagai upaya untuk menggantikan Pancasila. 

Ada gerakan yang ingin menjadikan komunisme sebagai dasar negara, ada pula yang berusaha membawa Indonesia menjadi negara agama. 

Situasi tersebut semakin kompleks ketika dunia memasuki era Perang Dingin, tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II. 

Dunia terbelah menjadi dua kutub besar, yakni blok liberal yang dipimpin Amerika Serikat dan blok komunis yang dipimpin Uni Soviet. 

Banyak negara berkembang dipaksa memilih salah satu kubu dalam pertarungan ideologi global tersebut. Indonesia mengambil jalan berbeda. 

Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-15 pada 30 September 1960 dengan judul "To Build the World Anew" (Membangun Dunia Kembali), Soekarno memperkenalkan Pancasila sebagai “ideologi ketiga”. 

Ideologi yang menawarkan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama, antara kehidupan beragama dan kehidupan bernegara, serta antara nasionalisme dan kemanusiaan universal. 

Langkah ini menunjukkan keberanian Indonesia menawarkan perspektif sendiri dalam tata dunia yang sedang terpolarisasi. 

Indonesia tidak sekadar menjadi objek pertarungan ideologi global, tetapi berusaha menjadi subjek yang menawarkan jalan alternatif. 

Indonesia tidak ingin didefinisikan sebagai negara liberal maupun komunis, melainkan sebagai bangsa yang memiliki nilai dan jalan sendiri. 

Identitas tersebut kemudian tercermin dalam politik luar negeri bebas aktif yang hingga kini menjadi salah satu ciri diplomasi Indonesia. 

Dalam kajian Hubungan Internasional, apa yang dilakukan Soekarno sejalan dengan pendekatan Konstruktivisme yang menegaskan bahwa identitas, norma, dan ideologi turut memengaruhi cara negara memandang dirinya dan bertindak dalam lingkungan internasional. 

Dalam perspektif ini, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai identitas nasional yang membentuk orientasi politik luar negeri Indonesia. 

Kini, lebih dari delapan dekade setelah Pancasila lahir, tantangan yang dihadapi tidak lagi sama. Perang Dingin telah berakhir. Uni Soviet runtuh. Komunisme kehilangan sebagian besar pengaruh globalnya. Namun bukan berarti pertarungan ideologi berhenti. 

Dunia saat ini memasuki era globalisasi dan revolusi digital yang membawa tantangan baru. Arus informasi bergerak tanpa batas. 

Media sosial memungkinkan berbagai ideologi, paham, dan nilai asing masuk ke ruang kehidupan masyarakat dalam hitungan detik. 

Polarisasi politik, radikalisme, ekstremisme, populisme, hingga individualisme yang berlebihan menjadi fenomena yang semakin mudah ditemukan. 

Persaingan geopolitik pun semakin menguat seperti tampak dari rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik di Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, serta ketidakpastian ekonomi global. 

Kompetisi antarnegara tidak pernah benar-benar berakhir. Dan di tengah perkembangan geopolitik kontemporer ini, ideologi tetap memiliki peran penting dalam hubungan internasional. 

Setiap negara memerlukan fondasi ideologis yang mampu menjaga kohesi nasional di tengah derasnya pengaruh eksternal. 

Oleh karena itu, Pancasila bukan sekadar dokumen historis yang diperingati setiap 1 Juni. Pancasila merupakan panduan moral dan politik dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin kompleks. 

Nilai Ketuhanan menjaga bangsa agar tidak kehilangan dimensi spiritual. Nilai Kemanusiaan mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai Persatuan menjadi perekat di tengah polarisasi. Nilai Kerakyatan mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah. 

Sementara nilai Keadilan Sosial menjadi kompas dalam pembangunan nasional. Lebih jauh, Pancasila dapat dipahami sebagai sumber ketahanan nasional Indonesia, yang tidak hanya berkaitan dengan kekuatan militer ekonomi atau pangan, tetapi juga kemampuan bangsa mempertahankan identitas, nilai, dan persatuannya di tengah perubahan geopolitik global. 

Negara yang kehilangan identitas ideologis sering kali rentan terhadap fragmentasi sosial, polarisasi politik, dan intervensi pengaruh asing. Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih penting hari ini bukanlah apakah Pancasila masih relevan, melainkan sejauh mana bangsa Indonesia mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Tantangan terbesar Pancasila bukan berasal dari luar negeri, melainkan ketika nilai-nilainya berhenti menjadi pedoman dan hanya menjadi slogan. Pada akhirnya, memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada upacara dan seremonial. Momentum ini perlu dimaknai sebagai pengingat bahwa Indonesia lahir dari semangat kompromi, persatuan, dan gotong royong. 

Nilai-nilai itulah yang memungkinkan bangsa ini bertahan melewati kolonialisme, pemberontakan, krisis ekonomi, hingga berbagai perubahan geopolitik global. Delapan puluh satu tahun setelah lahirnya Pancasila, dunia memang telah berubah. Persaingan antarnegara tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui pengaruh ekonomi, teknologi, informasi, budaya, dan ideologi. 

Dalam situasi seperti itu, Pancasila menjadi sumber ketahanan nasional yang membantu Indonesia menjaga identitas, persatuan, dan arah pembangunan bangsa. 

Selama nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial tetap hidup dalam praktik kehidupan berbangsa, Pancasila akan terus relevan bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai kompas Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik global abad ke-21.

Penulis adalah Dosen Hubungan International Universitas Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *