Berita Terbaru

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Agustus 05, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Ayam Aduan, Tradisi "Tajen" dan Kekerasan Komunal: Perspektif Teori "Deep Play"

By On Agustus 02, 2026

Ilustrasi tajen atau sabung ayam. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Isak tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik. 

Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. 

Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat. 

Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan. 

Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih. 

Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang. 

Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan. 

Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu. 

Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia? 

Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”. 

Tradisi Mengakar

Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya. 

Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam. 

Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis. 

Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”.  

Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’. Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung). 

Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan. 

Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal. 

Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa. 

Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan. 

Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian. 

Biasanya digelar secara sembunyi-sembunyi. “Tajen branangan” mengandalkan sirkulasi uang taruhan yang masif, sehingga kerap menjadi target penindakan hukum oleh aparat kepolisian. 

Ketiga jenis sabung ayam tersebut menggunakan ayam jago yang sama. Artinya, tidak ada spesifikasi ayam jago untuk masing-masing “tajen”. 

Dengan demikian, ayam jago yang hendak dicuri dalam tragedi di Tabanan itu diduga bukanlah ayam biasa. Ia adalah "ayam aduan" (penyeneng)—ayam jantan yang dilatih secara khusus untuk bertarung di arena “tajen”. 

Di sinilah letak keunikannya. Artinya, mencuri ayam aduan di Bali menembus batas-batas ekonomi dan langsung menusuk ke jantung sosiokultural masyarakat. 

"Deep Play”

Membaca tradisi “tajen” di Bali rasanya perlu sekali membuka kembali esai klasik antropolog terkemuka Clifford Geertz. 

Ia menulis artikel berjudul “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight” (dalam The Interpretation of Cultures, 1973) setelah melakukan riset mendalam di Bali. 

Esai ini membedah “tajen” bukan sebagai perilaku judi an sich, melainkan sebagai sebuah teks budaya yang kompleks. 

Geertz mengenalkan istilah “deep play” (permainan mendalam) yang dipinjam dari filsuf utilitarian Jeremy Bentham. 

Bentham menggunakannya untuk menjelaskan aktivitas taruhan dengan risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada potensi kemenangan secara rasional. 

Jika seseorang bertaruh dengan nominal yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan demi peluang menang yang tidak pasti, tindakan itu dianggap "gila". 

Namun, Geertz menemukan hal lain saat menggunakannya untuk membedah “tajen” di Bali. 

Mengapa pria Bali secara sadar mau terlibat dalam “deep play” yang tidak rasional itu? 

Temuan Geertz, dalam “tajen” di Bali, materi (uang taruhan) hanyalah sarana. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah status sosial, gengsi keluarga (kinship), ego maskulin, dan kehormatan pribadi. 

Bagi pria Bali, ayam aduan adalah ekstensi sosiologis sekaligus psikologis dirinya sendiri. 

Geertz melukiskan bagaimana pria Bali merawat ayam jagonya dengan tingkat keintiman yang ekstrem—memandikannya, memijat kakinya, memberi makan ramuan khusus, hingga mengajaknya "mengobrol" di pinggir jalan. 

Ayam aduan adalah simbol kejantanan (phallic symbol), maskulinitas. Saat dua ayam bertarung di arena, sejatinya yang sedang bertarung adalah representasi dari faksi sosial, klan, atau banjar di dalam desa. 

Kemenangan membawa lonjakan prestise sosial luar biasa bagi pemilik dan kelompoknya, sedangkan kekalahan adalah tamparan bagi harga diri. 

Ketika arena nilai itu diganggu oleh tindakan kriminal seperti pencurian, respons yang muncul bukan sekadar kemarahan pemilik ayam yang kehilangan asetnya. 

Pencurian ayam aduan ditafsirkan sebagai pembunuhan karakter, pengebirian ego maskulin, dan penghinaan langsung terhadap kehormatan pemilik. 

Dewasa ini tradisi “tajen” masih diakrabi masyarakat Bali. Teori “deep play” yang ditemukan Geertz lebih setengah abad lalu rupanya justru mengalami pendalaman yang kian kompleks tatkala kehidupan sosial masyarakat tidak baik-baik saja. 

Bali memang molek. Namun, diragukan bahwa kemolekan itu benar-benar menyejahterakan secara merata terutama bagi warga lokal. 

Perkembangan pariwisata dan pembangunan di Bali boleh jadi bagaikan pisau bermata dua. 

Di satu sisi pariwisata menjadi motor kesejahteraan, namun di sisi lain masyarakat mulai menanggung beban berat akibat pembangunan yang tidak merata serta fenomena pariwisata berlebih (overtourism). 

Proses gentrifikasi pun tak terelakkan. Terjadilah pergeseran kelas ekonomi yang memaksa warga lokal menghadapi kenyataan pahit di tanah kelahiran sendiri. 

Pencurian ayam aduan sebagai penyebab pengeroyokan itu sendiri membuktikan pahitnya hidup. 

Menurut warga Desa Batunya, daerahnya telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian (Detik.com, 28/07/2026). 

Ketika kehidupan real makin menghimpit, saya membaca beban “tajen” kian kompleks. Bukan hanya representasi maskulinitas sebagaimana dilukiskan Geertz, melainkan juga semacam media katarsis. 

Sabung ayam memang tidak menghadirkan solusi rasional atas keresahan/kesumpekan sosial, tetapi mampu mengalihkan keresahan/kesumpekan sosial dalam bentuk permainan (pertaruhan). 

Karena itu, tradisi “tajen” di Bali dirawat bukan sekadar sebagai pertaruhan ego maskulin dan kehormatan, melainkan ada semacam kebutuhan kolektif. Ia mewadahi pula identitas dan psikososial komunitas. 

Kekerasan komunal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, saya kira, terjadi sebagai sebuah mekanisme pertahanan komunal yang merasa “kedaulatan” komunitas mereka diganggu. 

Komunitas bergerak setelah warga membunyikan “kulkul bulus” (kentongan) di bale banjar (Detik.com, 28/07/2026). 

“Kulkul bulus” adalah pola tabuhan cepat, keras, dan berulang-ulang pada kentongan tradisional Bali (kulkul) yang berfungsi sebagai tanda darurat, bahaya, atau kejadian luar biasa di suatu wilayah. 

Tragedi Kemanusiaan

Tragedi di Tabanan mestilah dilihat sebagai tragedi kemanusiaan. Ia mengirimkan alarm keras bagi kita bangsa Indonesia yang hidup dalam keragaman agama, etnis, dan budaya. 

Ia membunyikan sinyal bahaya tentang betapa rapuh batas antara pelestarian/loyalitas nilai budaya dengan anarkisme sosial. 

Saat ruang keadilan formal dirasa berjarak atau lambat dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput, hukum rimba yang digerakkan oleh sentimen sosio-antropologis kuna akan dengan mudah mengambil alih kendali. 

Kita tidak mengizinkan nyawa manusia “ditransaksikan”, terlebih lagi dengan seekor ayam aduan, seberapa pun sakral dan tinggi nilai ego kelompok yang melekat pada hewan ternak tersebut. 

Edukasi hukum yang masif dari pemerintah, pembinaan mental-spiritual-kultural yang terus-menerus oleh institusi adat, serta komitmen penegakan hukum yang berkeadilan adalah harga mati. 

Yang juga tak kalah penting: kebijakan pembangunan mestilah mempersempit jurang antara harapan dan kenyataan. Sebab di jurang itulah keresahan/kesumpekan sosial diproduksi. 

Solidaritas kelompok dan pembelaan terhadap simbol kehormatan budaya mestilah diletakkan dalam koridor kemanusiaan yang beradab. 

Sebab, esensi tertinggi dari kebudayaan luhur mana pun, termasuk kebudayaan Bali yang adiluhung, adalah perlindungan dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap kesucian hidup sesama manusia. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Kerumunan

By On Juli 31, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Fathurrohman 

Peristiwa tewasnya seorang terduga pencuri ayam setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu, tidak semestinya berhenti sebagai berita kriminal harian yang viral di berbagai kanal media. 

Tragedi ini mencerminkan hubungan yang mulai retak antara masyarakat, kejahatan, dan negara. 

Publik mudah terbelah dalam dua kubu. Sebagian menilai pelaku pantas menerima akibat perbuatannya karena merupakan residivis. 

Sebagian lain mengecam tindakan massa yang menghilangkan nyawa seseorang. 

Padahal, persoalannya bukan memilih berpihak kepada pencuri atau massa, melainkan bagaimana negara hukum diuji ketika masyarakat merasa mampu menggantikan perannya. 

Mencuri tetap merupakan tindak pidana dan korban berhak memperoleh keadilan. Namun, menganiaya seseorang hingga meninggal juga merupakan tindak pidana. 

Dalam negara hukum, dua kesalahan tidak pernah melahirkan satu kebenaran. 

Kepercayaan terhadap Hukum yang Menurun

Kriminolog David Garland (2001) dalam The Culture of Control menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin sensitif terhadap kejahatan sekaligus semakin kritis terhadap efektivitas sistem peradilan pidana. 

Ketika kejahatan terus berulang, sementara proses hukum dipandang lambat atau tidak memberi efek jera, sebagian warga mulai kehilangan keyakinan bahwa negara mampu melindungi mereka. 

Pada titik itulah muncul kecenderungan mengambil alih fungsi negara. Kondisi ini tentu saja berbahaya. 

Dalam kasus di Tabanan, warga tidak hanya menangkap pelaku untuk diserahkan kepada aparat, tetapi juga menentukan sendiri hukuman yang dianggap pantas. 

Tindakan itu dipersepsikan sebagai jalan tercepat memulihkan keadilan. Padahal, yang terjadi justru pergeseran berbahaya: negara kehilangan monopoli penggunaan kekerasan yang sah, sementara kerumunan memperoleh legitimasi moral untuk menghukum. 

Jika kecenderungan ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kasus pencurian ayam, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. 

Mengapa seseorang memilih mencuri? Kriminologi menawarkan jawaban yang lebih kompleks. Robert K. Merton (1968) melalui Strain Theory menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika individu menghadapi tekanan memenuhi kebutuhan hidup, sementara akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang layak sangat terbatas. 

Dalam situasi demikian, sebagian orang memilih jalan yang melanggar hukum. Gagasan ini berkembang menjadi konsep kemiskinan struktural, yakni kondisi ketika kemiskinan tidak semata-mata lahir dari kegagalan individu, tetapi juga dipengaruhi ketimpangan kesempatan, rendahnya mobilitas sosial, kualitas pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial. 

Namun, memahami penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan. Kemiskinan dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. 

Begitu pula kemarahan masyarakat dapat dipahami, tetapi tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

Psikologi Kerumunan dan Kemarahan Kolektif

Mengapa banyak orang yang tidak memiliki konflik pribadi dengan pelaku justru ikut melakukan kekerasan? 

Psikolog sosial Bibb Latané dan John Darley (1968) menjelaskan fenomena ini melalui konsep diffusion of responsibility. 

Dalam kerumunan, tanggung jawab moral individu melemah karena setiap orang merasa tindakannya hanyalah bagian kecil dari tindakan bersama. 

Muncul keyakinan bahwa satu pukulan tidak berarti karena puluhan orang melakukan hal yang sama. 

Padahal, hukum tidak mengenal tanggung jawab kolektif. Setiap tindakan tetap melekat pada individu yang melakukannya. Selain itu, terdapat dimensi sosiologis berupa collective emotion. 

Dalam masyarakat yang berulang kali mengalami pencurian, kemarahan menjadi akumulasi pengalaman panjang. Ketika pelaku tertangkap, seluruh frustrasi menemukan pelampiasannya. 

Akibatnya, pelaku tidak lagi dihukum atas satu tindak pidana, melainkan seolah menanggung seluruh kemarahan masyarakat. Pada titik itulah penghukuman berubah menjadi pembalasan. 

Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai vigilantism atau main hakim sendiri. Fenomena ini muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa penghukuman langsung lebih efektif daripada proses hukum formal. 

Ironisnya, vigilantisme selalu melahirkan paradoks. Pelaku pencurian berubah menjadi korban kekerasan, sementara warga yang merasa sedang menegakkan keadilan justru berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. 

Apabila pengeroyokan mulai dianggap sebagai respons yang wajar terhadap pencurian, kekerasan perlahan memperoleh legitimasi sosial. 

Ketika kerumunan menjadi hakim, tidak ada lagi jaminan bahwa yang dihukum benar-benar pelaku. 

Semua Menjadi Korban

Tragedi di Tabanan memperlihatkan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar menang. Korban pencurian kehilangan ternaknya. 

Keluarga pelaku kehilangan seorang ayah. Anak pelaku kehilangan tempat bergantung. Yang lebih ironis adalah mereka yang terlibat dalam pengeroyokan kini menghadapi ancaman proses pidana yang dapat mengubah masa depan mereka. 

Dalam satu malam, satu tindak pidana berkembang menjadi beberapa tindak pidana sekaligus. Situasi menjadi lebih kompleks, kerugian ekonomi dan sosial menjadi lebih besar. 

Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penanganan kasus pencurian semata. Negara juga harus menindak setiap bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama kemarahan publik. 

Bukan karena pencurinya benar, melainkan karena hukum tidak boleh dikalahkan oleh kerumunan. Pada akhirnya, kualitas peradaban tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang baik. Peradaban justru diuji ketika berhadapan dengan orang yang bersalah. 

Inti negara hukum bukan memastikan setiap pelaku dihukum seberat-beratnya, melainkan memastikan setiap hukuman dijatuhkan melalui proses yang adil, proporsional, dan sah menurut hukum. 

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa kemarahan lebih ampuh daripada pengadilan, yang terkikis bukan hanya nyawa seseorang, melainkan juga fondasi kepercayaan terhadap negara hukum. 

Penulis adalah Analis Kejahatan Narkotika 

Sumber: kompas.com

Refleksi Kudatuli PDI-P 2026

By On Juli 28, 2026

Teatrikal Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di setiap bangsa, selalu ada sejumlah peristiwa yang tidak pernah benar-benar selesai, walaupun mungkin telah berlalu puluhan tahun, para pelakunya telah menua, rezim yang melahirkannya telah tumbang, bahkan lanskap politik telah berubah berkali-kali. 

Namun, peristiwa itu tetap hidup sebagai ingatan kolektif yang terus menguji arah perjalanan republik. 

Kudatuli, adalah singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, penyerbuan Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996, adalah salah satu peristiwa semacam itu. 

Kudatuli bukan hanya babak kelam dalam sejarah Partai Demokrasi Indonesia atau cikal bakal lahirnya PDI Perjuangan (PDI-P). 

Lebih dari itu, Kudatuli adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi ancaman ketika kehilangan mekanisme pengawasan dan keberanian untuk menerima perbedaan. 

Karena itu, setiap kali PDI-P memperingati Kudatuli, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya memori partai, tapi juga memori demokrasi Indonesia. 

Peringatan tersebut semestinya tidak dimaknai sebagai ritual nostalgia politik atau agenda internal organisasi, tapi seharusnya dipahami sebagai pengingat bahwa demokrasi bukanlah keadaan yang sekali diraih lalu akan bertahan selamanya. 

Demokrasi adalah ruang yang harus terus dijaga, dipelihara, dan sesekali dipertahankan dari kecenderungan kekuasaan yang selalu ingin melampaui batasnya sendiri. 

Di sinilah paradoks politik Indonesia hari ini mulai tampak begitu jelas. Setelah Pemilu 2024 melahirkan konfigurasi kekuasaan yang sangat dominan, hampir seluruh kekuatan politik memilih bergabung ke dalam pemerintahan. 

Koalisi menjadi semakin gemuk, sementara ruang oposisi semakin mengecil. Politik kehilangan salah satu denyut terpentingnya, yakni pertarungan gagasan yang berlangsung secara terbuka dan setara. 

Demokrasi memang tidak mensyaratkan keberadaan oposisi dalam pengertian formal, tetapi sejarah menunjukkan bahwa demokrasi hampir selalu melemah ketika tidak ada kekuatan yang secara konsisten mengawasi pemerintah. 

Montesquieu telah mengingatkan lebih dari dua abad lalu bahwa kecenderungan paling alami dari kekuasaan adalah terus memperluas dirinya. 

"Power must check power" bukan hanya prinsip pemisahan kekuasaan antar-lembaga negara, tapi juga etika politik yang menghendaki agar tidak ada satu pun pusat kekuasaan yang merasa dirinya kebal terhadap kritik. 

Ketika hampir seluruh aktor politik berkumpul dalam satu lingkaran kekuasaan, mekanisme saling mengawasi perlahan berubah menjadi mekanisme saling melindungi. 

Kritik kehilangan daya gigitnya karena terlalu banyak kepentingan yang harus dijaga bersama. 

Indonesia tentu masih memiliki lembaga-lembaga negara, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan ruang publik digital yang dapat menjalankan fungsi kontrol. 

Namun, pengalaman berbagai demokrasi di dunia menunjukkan bahwa pengawasan institusional akan jauh lebih efektif apabila juga ditopang oleh kompetisi politik yang sehat. 

Oposisi bukan hanya kelompok yang kalah pemilu, tapi institusi demokrasi yang memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan kritis, bukan hanya tepuk tangan politik. 

Alexis de Tocqueville pernah mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern bukan selalu datang dari seorang diktator, tapi dari lahirnya keseragaman yang membuat masyarakat kehilangan keberanian untuk berbeda pendapat. 

Dalam situasi ketika hampir semua aktor politik bergerak ke arah yang sama, demokrasi dapat tetap hidup secara prosedural, pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang, kebijakan tetap diputuskan, namun perlahan kehilangan roh deliberatifnya. 

Perbedaan tidak lagi dipandang sebagai energi demokrasi, tapi sebagai gangguan terhadap stabilitas. Karena itulah, peringatan Kudatuli tahun 2026 ini memiliki makna yang jauh melampaui romantisme sejarah PDI-P. 

Peringatan kali ini datang pada saat Indonesia sedang memasuki fase baru, yakni pemerintahan yang kuat, dukungan parlemen dominan, tetapi sekaligus ruang kritik politik yang semakin menyempit. 

Dalam konteks seperti ini, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah PDI-P akan menjadi oposisi atau tidak. 

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapakah yang akan menjalankan fungsi penyeimbang apabila hampir semua kekuatan politik memilih berada di sisi kekuasaan? 

Hannah Arendt membedakan secara tegas antara power dan violence. Menurutnya, kekuasaan sejati lahir dari persetujuan warga negara dan kemampuan untuk membangun ruang bersama. 

Sedangkan kekerasan muncul ketika kekuasaan mulai kehilangan legitimasi dan memilih memaksakan kehendaknya. 

Pemikiran Arendt mengandung pesan yang relevan bagi demokrasi Indonesia bahwa kekuasaan tidak menjadi lebih kuat hanya karena memiliki lebih banyak pendukung. 

Sebaliknya, kekuasaan justru memperoleh legitimasi ketika bersedia terus-menerus diuji oleh kritik, diawasi oleh lawan politik, dan dipaksa mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik. Di titik inilah Kudatuli memperoleh makna filosofisnya. 

Peristiwa tersebut bukan hanya kisah tentang represi terhadap partai politik pada masa Orde Baru, tapi pengingat bahwa ketika ruang oposisi ditutup, yang sesungguhnya sedang dipersempit bukan hanya nasib satu kelompok politik, tapi juga ruang kebebasan seluruh warga negara. 

Sejarah mengajarkan, demokrasi tidak mati dalam satu malam, tapi memudar perlahan, dimulai ketika kritik dianggap tidak penting, ketika perbedaan mulai dicurigai, dan ketika kekuasaan merasa tidak lagi membutuhkan penyeimbang. 

Jika demikian, maka memperingati Kudatuli tidak cukup hanya dengan mengenang korban, mengulang slogan perjuangan, atau merawat simbol-simbol historis. 

Peringatan atas peristiwa ini baru memperoleh makna substantif apabila mampu diterjemahkan menjadi komitmen politik untuk menjaga demokrasi tetap memiliki ruang koreksi terhadap kekuasaan. 

Sebab sejarah tidak pernah meminta untuk dikenang semata, tapi meminta untuk dipahami, agar kesalahan yang sama tidak kembali memperoleh panggung dalam bentuk yang berbeda. 

Pertanyaan tersebut pada akhirnya membawa PDI-P pada persimpangan sejarah yang tidak mudah. 

Setelah lebih dari satu dekade menjadi bagian dari pemerintahan, partai politik ini kini menghadapi pilihan yang akan menentukan bukan hanya masa depannya sendiri, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia. 

Pilihannya sederhana untuk diucapkan, tetapi rumit untuk dijalankan, yakni menjadi pelengkap kekuasaan atau menjadi penyeimbang kekuasaan. 

Dalam demokrasi modern, menjadi penyeimbang tidak identik dengan menjadi penentang dalam segala hal. 

Oposisi bukanlah politik asal berbeda, apalagi politik yang berharap pemerintah gagal agar dirinya memperoleh keuntungan elektoral. 

Oposisi yang matang justru bekerja dengan logika yang lebih luhur, yakni mendukung ketika pemerintah benar, mengoreksi ketika pemerintah keliru, dan menawarkan alternatif ketika negara kehilangan arah. 

Di situlah letak perbedaan antara oposisi yang konstruktif dengan oposisi yang destruktif. 

Yang pertama menjaga negara, sedangkan yang kedua sekadar mengejar kekuasaan. 

Di tengah konfigurasi politik Indonesia yang semakin didominasi oleh koalisi besar, fungsi penyeimbang menjadi jauh lebih penting ketimbang sekadar perebutan kursi kabinet. 

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang efektif, tetapi juga memerlukan keberanian untuk mengatakan bahwa efektivitas tanpa pengawasan dapat berubah menjadi efisiensi yang mengabaikan akuntabilitas. 

Sejarah politik dunia berkali-kali memperlihatkan bahwa konsentrasi kekuasaan hampir selalu dimulai dengan alasan stabilitas, lalu perlahan berkembang menjadi kecenderungan untuk meniadakan kritik. 

Di sinilah pemikiran Antonio Gramsci menjadi relevan. Gramsci mengingatkan bahwa kekuasaan tidak bertahan semata-mata karena aparat negara, tapi karena keberhasilannya membangun hegemoni, yakni kemampuan membuat masyarakat menerima suatu tatanan politik sebagai sesuatu yang wajar, bahkan ketika tatanan itu mulai kehilangan keseimbangannya. 

Hegemoni bekerja bukan melalui paksaan, tetapi melalui persetujuan yang perlahan-lahan dibentuk. 

Ketika hampir semua partai politik berbicara dengan nada yang sama, ketika kritik menjadi semakin langka, dan ketika publik tidak lagi disuguhi alternatif gagasan, maka demokrasi sesungguhnya sedang bergerak menuju apa yang disebut Gramsci sebagai dominasi melalui konsensus. 

Dalam konteks itulah, PDI-P sesungguhnya memikul tanggung jawab yang lebih besar ketimbang sekadar menjaga eksistensi politiknya. 

Jika partai ini memilih menjadi penyeimbang, maka yang sedang dipertahankan bukan hanya kepentingan elektoralnya, tapi juga ruang kompetisi gagasan yang menjadi syarat dasar kehidupan demokrasi. 

Sebaliknya, apabila seluruh energi politik akhirnya bermuara pada kompromi kekuasaan, maka demokrasi akan kehilangan salah satu sumber vitalitasnya, yakni kemampuan untuk terus mempertanyakan dirinya sendiri. 

Peringatan Kudatuli menjadi sangat relevan karena peristiwa tersebut pada hakikatnya adalah sejarah tentang dibungkamnya oposisi. 

Pada tahun 1996, kekuasaan tidak hanya menyerang kantor partai. Yang sesungguhnya diserang adalah kemungkinan lahirnya alternatif politik terhadap rezim yang sedang berkuasa. 

Oleh sebab itu, memperingati Kudatuli tetapi kemudian menganggap oposisi sebagai sesuatu yang tidak penting akan menjadi kontradiksi yang sulit dijelaskan secara moral maupun historis. 

Memori sejarah hanya akan menjadi seremoni jika tidak melahirkan keberanian untuk mengambil sikap pada masa kini. 

Menariknya, sinyal ke arah itu mulai tampak dalam pesan yang belakangan disampaikan PDI-P kepada kader dan simpatisannya agar tidak menjadi buzzer. 

Pesan ini, jika dibaca lebih dalam, bukan hanya soal etika bermedia sosial, tapi mengandung kritik yang lebih mendasar terhadap kemunduran kualitas ruang publik Indonesia. 

Politik digital selama beberapa tahun terakhir, terlalu sering dipenuhi operasi propaganda, polarisasi yang disengaja, pembunuhan karakter, hingga manipulasi persepsi yang mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa. 

Akibatnya, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya, yaitu percakapan publik yang rasional. Di sinilah warisan filsafat politik kembali menemukan relevansinya. 

Hannah Arendt mengingatkan bahwa kebohongan yang diproduksi secara sistematis bukan hanya mengubah apa yang dipercayai masyarakat, tapi juga merusak kemampuan masyarakat untuk membedakan fakta dari fiksi. 

Ketika ruang publik dipenuhi propaganda yang diorganisasi, warga negara perlahan kehilangan pijakan bersama untuk berdiskusi. 

Demokrasi akhirnya tidak lagi menjadi arena pertukaran argumen, melainkan menjadi kompetisi membangun persepsi. 

Karena itu, apabila larangan menjadi buzzer benar-benar diterjemahkan sebagai komitmen untuk mengembalikan politik kepada pertarungan gagasan, bukan pertarungan algoritma, maka langkah tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar disiplin organisasi. 

Keputusan tersebut merupakan pengakuan bahwa demokrasi membutuhkan warga yang berpikir, bukan pasukan digital yang hanya mengulang narasi. 

Pendeknya, makna terdalam Kudatuli mungkin justru terletak pada kesadaran bahwa demokrasi selalu membutuhkan mereka yang bersedia berdiri di luar lingkaran kekuasaan tanpa harus menjadi musuh negara. 

Sebuah republik yang sehat tidak diukur dari seberapa besar koalisi pemerintah, tapi dari seberapa bebas kritik dapat disampaikan dan seberapa serius kritik didengar. 

Pemerintah membutuhkan legitimasi untuk bekerja, tetapi legitimasi hanya akan bertahan apabila terus diuji oleh keberanian mereka yang memilih menjadi penyeimbang. 

Jadi, jika pada 27 Juli PDI-P benar-benar ingin menjadikan Kudatuli sebagai peristiwa yang dinamis dan hidup, ukuran keberhasilannya bukanlah banyaknya karangan bunga, pidato heroik, atau romantisme sejarah yang dipertontonkan. 

Ukurannya adalah apakah partai ini bersedia mengambil peran yang semakin langka dalam demokrasi Indonesia, yakni menjadi kekuatan yang menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan cermin untuk melihat dirinya sendiri. 

Sebab dalam politik, sebagaimana dalam kehidupan, yang paling berbahaya bukanlah kekuasaan yang kuat, tapi kekuasaan yang terlalu lama tidak pernah dipertanyakan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Sekolah Ambruk dan Fondasi Pendidikan yang Terabaikan

By On Juli 26, 2026

Siswa menyantap menu MBG dengan latar belakang ruang kelas mereka tanpa atap setelah ambruk berbulan-bulan di SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa, 21 Juli 2026. 

Oleh: Waliyadin 

Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program baru yang diluncurkan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuannya merawat fondasi pendidikan yang telah ada. 

Dalam beberapa hari terakhir, berita sekolah ambruk sering muncul. Misalnya, Kompas.com memberitakan ambruknya atap sekolah menyebabkan 165 siswa SDN 1 Anturan Buleleng pindah belajar ke sekolah tetangga (20/7). 

SD di Jakarta Selatan terbengkalai 2 tahun sejak ambruk (21/7) dan sekelompok siswa tengah menyantap menu MBG dengan latar belakang ruang kelas mereka tanpa atap setelah ambruk berbulan-bulan di SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Kompas.id, 21/7). 

Masih banyak berita serupa yang memperlihatkan satu hal: ada paradoks dalam arah kebijakan pemerintah kita dan patut menjadi bahan refleksi bersama. 

Bagaimana tidak, 20 persen APBN yang seharusnya murni diperuntukkan pada sektor pendidikan seperti untuk pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan peningkatan kualitas pembelajaran, justru sebagian besar digunakan untuk program MBG. 

Target sasaran MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak sekolah yang memerlukan intervensi gizi meskipun implementasinya terkadang tidak memandang latar belakang ekonomi keluarga siswa. 

Ironisnya, dana MBG yang sangat besar itu menjadi bancakan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dan ada indikasi korupsi dalam pengelolaannya. 

Tak ayal, menu MBG yang sampai kepada penerima pun alakadarnya, bahkan terkadang di bawah standar gizi yang diharapkan. 

Persoalan tersebut semakin mengundang pertanyaan ketika kebutuhan dasar banyak sekolah justru belum terpenuhi. 

Di sinilah publik mulai membandingkan antara besarnya investasi pada program baru dengan minimnya perhatian terhadap kondisi sekolah dasar negeri yang telah lama berdiri. 

Faktanya, masih banyak sekolah dasar negeri yang mengalami kerusakan dan belum memperoleh rehabilitasi yang memadai. 

Memang, proses renovasi sekolah bukan perkara sederhana. Pengajuan anggaran membutuhkan prosedur birokrasi yang panjang, pelaksanaannya sering memerlukan waktu lama, dan dalam beberapa kasus masih dibayangi persoalan tata kelola sehingga hasil yang diterima sekolah tidak selalu optimal. 

Akibatnya, kerusakan yang seharusnya dapat segera ditangani justru terus berlarut-larut. Padahal, kondisi sekolah yang rusak tidak hanya berhenti pada masalah fisik bangunan sekolah. 

Lebih dari itu, Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD, 2024) dalam Learning Environment menegaskan bahwa lingkungan belajar merupakan prasyarat di mana pembelajaran berkualitas bisa berlangsung dan sangat erat kaitannya dengan keterlibatan siswa dan efektivitas pembelajaran. 

Pengabaian pada kebutuhan dasar tersebut sama halnya menutup harapan terjadinya pendidikan yang berkualitas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. 

Ironisnya, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memakan waktu lama untuk segera direalisasikan. 

Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Unggulan, dan Sekolah Nasional Terintegrasi juga berjalan relatif cepat. 

Lagi-lagi, persoalan sebenarnya adalah soal prioritas kebijakan saja. Perbedaan prioritas tersebut juga tampak dari alokasi pembiayaan. 

Pemerintah memang telah menjalankan program revitalisasi sekolah dengan anggaran sekitar Rp 13,4 triliun untuk 11.744 satuan pendidikan di tahun 2026, yang kemudian ditingkatkan lagi menjadi 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia (Kemendikdasmen, 16/06/2026). 

Namun, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan MBG yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun – Rp 1,2 triliun setiap hari. 

Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kedua program, melainkan menunjukkan bahwa kebutuhan mendasar pendidikan belum memperoleh perhatian yang sepadan dengan besarnya investasi pada program baru. 

Tak ayal, dampaknya pun kian jelas terlihat. Banyak sekolah dasar negeri yang kekurangan murid karena orangtua lebih mempercayakan anak-anaknya ke sekolah swasta yang kualitasnya lebih baik dengan sarana dan prasarana belajar yang lebih baik, meskipun dengan mengeluarkan biaya lebih besar. 

Merawat Fondasi, Menata Prioritas

Padahal, sekolah dasar merupakan fondasi seluruh sistem pendidikan. Pada jenjang inilah kemampuan literasi, numerasi, karakter, dan berbagai kompetensi dasar mulai dibangun. 

Apabila fondasi ini diabaikan, dampaknya akan menjalar ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Karena itu, investasi pada pendidikan dasar semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan nasional. 

Pemerintah tentu tetap dapat menjalankan program MBG sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Namun, pembiayaan program tersebut seharusnya tidak mengurangi kemampuan negara memenuhi kebutuhan paling mendasar pendidikan, seperti rehabilitasi sekolah, penyediaan sarana belajar, serta peningkatan kesejahteraan guru. 

Dengan demikian, peningkatan kualitas gizi peserta didik dapat berjalan seiring dengan penguatan kualitas lingkungan belajar mereka. 

Ironisnya, di tengah berbagai persoalan mendasar tersebut, pemerintah justru terus memperkenalkan berbagai program pendidikan baru. 

Tidak dimungkiri bahwa Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Unggulan, maupun Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. 

Program-program tersebut bahkan dapat menjadi legasi penting pemerintahan saat ini. 

Namun, keberhasilan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari lahirnya berbagai program baru, melainkan juga dari kemampuan negara menjaga kualitas institusi pendidikan yang telah lama melayani masyarakat. 

Bukan berarti pemerintah tidak boleh meninggalkan warisan. Namun, setiap legasi yang ditinggalkan perlu dipastikan tidak berdampak buruk pada ekosistem pendidikan di masa depan setelah rezim pemerintahan saat ini berakhir. 

Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Unggulan, dan Sekolah Nasional Terintegrasi dan yang terbaru Universitas RI (URI) menurut pandangan pemerintah saat ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Namun, program-program tersebut sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan pemerintahan yang sedang berkuasa sehingga keberlanjutannya sangat bergantung pada komitmen pemerintahan berikutnya. 

Misalnya, ketika pemerintahan saat ini selesai, akan ada rezim pemerintah baru yang memiliki pandangan berbeda dengan rezim pemerintah saat ini. Akibatnya program-program kembali terbengkalai. 

Sedangkan pendidikan memerlukan penanganan yang lebih konsisten dan koheren agar hasilnya benar-benar terlihat. 

Karena itu, pembangunan pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penciptaan program baru, tetapi juga pada keberlanjutan dan penguatan fondasi pendidikan yang telah ada. 

Negara tentu boleh meninggalkan berbagai legasi melalui program-program baru. 

Namun, legasi terbaik dalam pendidikan bukanlah bangunan atau program yang lahir pada satu masa pemerintahan, melainkan keberhasilan memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar di sekolah yang aman, layak, dan berkualitas. 

Sebab, sebelum membangun masa depan, negara terlebih dahulu harus merawat fondasi yang telah dimilikinya. 

Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Sumber: kompas.com

Retret di Magelang, Korupsi di Daerah

By On Juli 25, 2026

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di atas panggung politik nasional, tak banyak kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal memuat pesan simbolik sekuat program Retret Kepala Daerah. 

Retret diklaim bukan hanya agenda orientasi bagi para Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada Serentak 2024, tapi ikhtiar politik untuk membangun kembali watak kepemimpinan daerah. 

Pemerintah ingin menyampaikan pesan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran, kecanggihan birokrasi, atau banyaknya regulasi, tetapi terutama oleh kualitas moral para pemimpin yang mengelolanya. 

Karena itulah, tidak lama setelah pelantikan serentak Kepala Daerah pada awal 2025, pemerintah mengumpulkan mereka di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, dalam sebuah retret nasional yang berlangsung selama sekitar sepekan. 

Akademi Militer dipilih bukan hanya sebagai lokasi, tapi juga sebagai simbol. 

Di tempat yang selama puluhan tahun menempa disiplin para perwira TNI, negara berusaha meminjam nilai-nilai ketegasan, disiplin, loyalitas, pengabdian, dan kepemimpinan untuk ditanamkan kepada para pemimpin sipil yang akan mengelola lebih dari lima ratus pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. 

Retret tersebut disusun dengan agenda yang jauh melampaui seremoni. Hari-hari para kepala daerah diisi dengan apel pagi, pembinaan fisik, kuliah kebangsaan, diskusi kelompok, hingga pemaparan berbagai kementerian dan lembaga negara. 

Presiden Prabowo memberikan pengarahan mengenai arah pembangunan nasional, disiplin pemerintahan, dan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda strategis nasional. 

Menteri Dalam Negeri membahas sinkronisasi pembangunan pusat-daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pengelolaan fiskal daerah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lemhannas, serta kementerian teknis lainnya menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, pelayanan publik, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transformasi digital, hingga geopolitik dan ketahanan nasional. 

Seluruh rangkaian itu dirancang untuk melahirkan kepala daerah yang bukan hanya cakap mengelola pemerintahan, tetapi juga memiliki integritas sebagai fondasi utama kepemimpinan. Semangat tersebut tidak berhenti pada satu pertemuan. 

Pemerintah kembali mempertemukan para kepala daerah dalam forum-forum konsolidasi berikutnya untuk mengevaluasi implementasi program prioritas nasional sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Artinya, Retret bukanlah kegiatan seremonial yang berdiri sendiri, tapi bagian dari pendekatan politik yang lebih luas untuk menyatukan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Secara konseptual, gagasan ini hampir tidak menyisakan ruang untuk diperdebatkan. 

Negara yang menganut sistem desentralisasi memang membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya memahami arah pembangunan nasional, tetapi juga memiliki integritas dalam menggunakan kewenangan dan anggaran publik. 

Namun, politik selalu mengajarkan bahwa niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. 

Hanya dalam waktu sekitar satu setengah tahun sejak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, paradoks mulai terlihat dengan sangat jelas. 

Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun proses penyidikan. 

Sebelumnya, hingga Maret 2026, jumlahnya baru sembilan orang. Dalam kurun hanya empat bulan, angka itu melonjak menjadi lima belas Kepala Daerah. 

Mereka berasal dari berbagai wilayah, jenjang pemerintahan, dan latar belakang partai politik yang berbeda. 

Modus yang digunakan pun nyaris seragam, dari suap proyek infrastruktur, pengaturan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap aparatur, penyalahgunaan APBD, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga praktik korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan distribusi proyek pemerintah. 

Di luar penindakan KPK, Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di berbagai daerah juga menangani perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk kasus yang menyeret Bupati Lombok Barat sebagai kasus terbaru. 

Angka itu sesungguhnya lebih dari sekadar statistik penegakan hukum, yakni cermin yang memantulkan jurang antara cita-cita dan kenyataan. 

Di satu sisi, negara menginvestasikan energi politik yang besar untuk membangun integritas melalui Retret kepemimpinan. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum justru terus menangkap Kepala Daerah yang sebagian baru beberapa bulan mengikuti pembinaan tersebut. 

Semakin panjang daftar Kepala Daerah yang terseret korupsi setelah mengikuti Retret, semakin menguat pula pertanyaan publik, apakah pendidikan moral yang dirancang negara benar-benar mampu mengubah perilaku politik, ataukah hanya menjadi jeda seremonial sebelum para pemimpin kembali memasuki ekosistem kekuasaan yang sejak lama memelihara korupsi? 

Pertanyaan itulah yang layak dijawab secara jernih di sini. Sebab persoalan sesungguhnya bukan terletak pada Retret itu sendiri, tapi pada keyakinan bahwa korupsi dapat dikalahkan hanya melalui pembentukan karakter, sementara struktur politik yang melahirkan korupsi dibiarkan tetap bekerja seperti sediakala. 

Dan persis pada titik itulah Retret Kepala Daerah menemukan batas objektifnya. Hampir tidak ada yang keliru dengan materi yang diberikan selama pembinaan di Magelang. Bahkan jika diukur dari standar pendidikan kepemimpinan modern, kurikulumnya tergolong komprehensif. 

Para Kepala Daerah memperoleh pembekalan mengenai etika penyelenggaraan negara, tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, kepemimpinan strategis, hingga pentingnya menyelaraskan pembangunan daerah dengan kepentingan nasional. 

Seluruh lembaga yang memiliki otoritas dalam menjaga akuntabilitas negara turut hadir memberikan peringatan mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan. 

Dengan kata lain, hampir mustahil seorang kepala daerah dapat berdalih bahwa ia tidak memahami batas-batas etik maupun hukum ketika menjalankan jabatannya. 

Namun, korupsi politik tidak pernah lahir karena kurangnya pengetahuan mengenai mana yang benar dan mana yang salah. 

Sejarah politik, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia, menunjukkan bahwa pelaku korupsi justru sering kali merupakan orang-orang yang memahami hukum, mengetahui risiko pidana, bahkan pernah mengikuti pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. 

Yang membedakan mereka bukanlah tingkat pengetahuan, tapi lingkungan politik tempat mereka menggunakan kekuasaan. 

Di sinilah Retret mulai kehilangan daya ubahnya. Retret berusaha membentuk individu, sementara persoalan yang dihadapi para Kepala Daerah sesungguhnya berada pada struktur politik yang mengelilingi individu tersebut. 

Penjelasan paling sederhana datang dari Robert Klitgaard, salah seorang pakar antikorupsi paling berpengaruh di dunia. 

Dalam formulanya yang telah menjadi rujukan berbagai lembaga internasional, Klitgaard menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika tiga unsur bertemu dalam satu ruang kekuasaan, yakni adanya monopoli kewenangan, luasnya ruang diskresi pejabat dalam mengambil keputusan, serta lemahnya akuntabilitas. 

Ketiga unsur ini masih melekat kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. 

Kepala Daerah memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pembangunan, penentuan proyek strategis, distribusi anggaran, hingga berbagai keputusan administratif yang bernilai ekonomi tinggi. 

Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan sering kali berjalan lebih lambat dibanding kecepatan pengambilan keputusan politik. 

Dalam situasi seperti itu, Retret hanya memperkuat kesadaran moral seseorang, tetapi tidak mengubah struktur kewenangan yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. 

Karena itulah, muncul paradoks yang sulit dihindari. Seorang Kepala Daerah dapat keluar dari ruang Retret dengan tekad kuat untuk memimpin secara bersih, tetapi ketika kembali ke daerahnya ia segera berhadapan dengan realitas politik yang sama sekali berbeda. 

Ia harus memenuhi janji kepada konstituen, menjaga stabilitas koalisi politik, mengakomodasi kepentingan partai politik pengusung, menghadapi tekanan kelompok usaha, sekaligus memastikan roda birokrasi tetap berjalan. 

Dalam ruang seperti itu, keputusan-keputusan politik tidak lagi diambil dalam situasi yang steril, tapi di bawah tekanan kepentingan yang terus bersaing memperebutkan akses terhadap sumber daya negara. 

Perspektif Pierre Bourdieu membantu menjelaskan mengapa tekanan tersebut begitu sulit dilawan. Menurut sosiolog Perancis itu, perilaku seseorang dibentuk oleh habitus, yakni seperangkat kebiasaan, cara berpikir, dan pola tindakan yang lahir dari pengalaman sosial yang terus-menerus direproduksi. 

Politik lokal di Indonesia telah membentuk habitusnya sendiri selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah. 

Di dalamnya tumbuh relasi patronase antara kepala daerah, elite partai, birokrasi, kontraktor, pengusaha lokal, hingga berbagai kelompok kepentingan yang sama-sama bergantung pada distribusi sumber daya publik. 

Seorang Kepala Daerah baru tidak memasuki ruang yang kosong, tapi memasuki arena yang telah memiliki aturan tidak tertulis, ekspektasi politik, bahkan budaya transaksional yang diwariskan dari periode ke periode. 

Dalam arena seperti itu, pembentukan karakter melalui Retret menghadapi lawan yang jauh lebih besar daripada sekadar kelemahan moral individu. 

Ia berhadapan dengan budaya politik yang telah mengakar. 

Habitus tidak dibentuk dalam hitungan hari, melainkan melalui pengalaman panjang, interaksi yang terus berulang, dan kepentingan yang saling menguatkan. 

Maka tidak mengherankan apabila sebagian Kepala Daerah yang baru saja mendengar kuliah mengenai integritas akhirnya kembali menyesuaikan diri dengan budaya politik yang telah lama mereka kenal. 

Yang menang bukanlah nilai yang baru diajarkan, tapi lingkungan yang setiap hari mereka hadapi. 

Analisis tersebut menjadi semakin kuat ketika dilihat melalui teori Michael Johnston mengenai sindrom korupsi, misalnya. 

Johnston menolak memahami korupsi sebagai penyimpangan individual yang dilakukan oleh satu orang pejabat. 

Dalam banyak negara demokrasi berkembang, termasuk Indonesia, korupsi lebih sering beroperasi sebagai jaringan yang melibatkan berbagai aktor politik dan ekonomi.

Kepala Daerah bukan satu-satunya pemain. Di belakang proyek pemerintah yang bermasalah sering kali terdapat kontraktor, pejabat dinas, anggota legislatif, perantara politik, hingga penyandang dana yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap distribusi anggaran. 

Korupsi akhirnya berubah menjadi mekanisme kolektif untuk menjaga keseimbangan kepentingan di antara para elite. 

Pandangan Johnston menjelaskan mengapa OTT KPK hampir selalu memperlihatkan pola yang berulang. Jarang sekali perkara korupsi berhenti pada satu nama. 

Penyidikan hampir selalu membuka hubungan yang lebih luas, memperlihatkan adanya komunikasi antara pejabat pemerintah, pelaku usaha, hingga aktor politik lain yang bekerja dalam satu jaringan. 

Dengan demikian, ketika negara hanya berupaya memperbaiki integritas individu melalui Retret, sementara jaringan politik yang menopang praktik korupsi tetap utuh, hasilnya hampir dapat diprediksi. 

Individu mungkin berubah, tetapi sistem yang mengelilinginya tetap mendorong lahirnya perilaku lama. 

Dalam sosiologi politik, keadaan seperti ini sering disebut sebagai kemenangan struktur atas agensi. 

Individu memang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, tetapi kebebasan itu tidak pernah benar-benar berlangsung di ruang kosong, karena selalu dibatasi oleh tekanan institusi, budaya, relasi kekuasaan, dan insentif ekonomi yang bekerja di sekelilingnya. 

Semakin kuat tekanan tersebut, semakin kecil kemungkinan perubahan perilaku hanya dapat dicapai melalui pembinaan moral. 

Itulah sebabnya daftar Kepala Daerah yang terseret perkara korupsi setelah mengikuti Retret tidak dapat dimaknai hanya sebagai kegagalan personal, tapi indikator bahwa negara masih terlalu fokus membangun integritas individu, sementara pembenahan terhadap ekosistem politik berjalan jauh lebih lambat. 

Selama biaya kontestasi politik tetap sangat mahal, transparansi pengadaan belum sepenuhnya terbuka, pengawasan internal partai politik masih lemah, dan hubungan patronase antara politik dan bisnis terus dipelihara, maka Retret hanya akan menjadi intervensi pada lapisan permukaan persoalan. 

Retret memperbaiki aktor, tetapi belum menyentuh panggung tempat aktor itu memainkan perannya. 

Pendeknya, judul tulisan ini bukanlah permainan diksi, tapi potret tentang paradoks yang sedang dihadapi Indonesia. 

“Retret di Magelang, Korupsi di Daerah” adalah dua lanskap yang bergerak berlawanan dalam satu waktu. 

Di Magelang, negara berusaha menanamkan integritas, disiplin, dan etika kepemimpinan. 

Sementara di daerah, sebagian pemimpin justru kembali terjerat dalam jejaring patronase, transaksi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Jarak di antara keduanya tidak diukur oleh kilometer yang memisahkan Magelang dari ratusan kabupaten dan kota, tapi oleh jurang antara pendidikan moral dan realitas politik. 

Selama negara masih lebih sibuk membentuk karakter individu daripada membongkar ekosistem yang menjadikan korupsi sebagai bagian dari cara kerja kekuasaan, setiap Retret hanya akan menjadi jeda yang khidmat sebelum politik kembali berjalan seperti biasa. 

Sebab sejarah tidak pernah mengingat bangsa dari seberapa megah ruang tempat para pemimpinnya dididik, tapi dari seberapa bersih tangan mereka ketika kembali memegang kekuasaan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

By On Juli 21, 2026

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di dalam ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan. Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi. 

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri. Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan. 

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah. 

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar. 

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel. 

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas. 

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi. 

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan. 

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. 

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer. 

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca. 

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko. Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi. 

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar. 

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. 

Institusi yang kredibel menciptakan kepastian. Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang. 

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi. Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang. 

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga sinyal bahwa aturan dapat dinegosiasikan. 

Ketika seorang ketua pengadilan diduga menerima suap dalam perkara korporasi bernilai besar, investor tidak hanya melihat seorang hakim yang diduga menyimpang, tapi juga mempertanyakan apakah sengketa bisnis mereka kelak benar-benar akan diputus berdasarkan hukum atau berdasarkan kekuatan uang.

Ketika mantan Jampidsus, pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap, ditetapkan sebagai tersangka, yang dipertanyakan bukan lagi integritas individu semata, tapi kredibilitas institusi penegakan hukum itu sendiri. 

Begitu pula dengan gelombang penangkapan kepala daerah. Dunia usaha memahami bahwa pergantian kepemimpinan akibat proses hukum dapat berimplikasi pada perubahan prioritas pembangunan, tertundanya perizinan, renegosiasi proyek, bahkan perubahan arah kebijakan investasi di tingkat lokal. 

Bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah untuk jangka waktu dua atau tiga dekade, ketidakpastian semacam itu bukan hanya gangguan administratif, tapi juga risiko bisnis yang harus dihitung sejak awal, dan sering kali menjadi alasan mengapa investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan prediktabilitas lebih tinggi. 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ketidakpastian hukum berjalan berdampingan dengan ketidakpastian regulasi. 

Dunia usaha beberapa tahun terakhir, harus menyesuaikan diri dengan perubahan berbagai kebijakan strategis, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, hingga perubahan desain kelembagaan negara. 

Sebagian reformasi memang memiliki tujuan yang sah dan bahkan diperlukan. Namun dalam ekonomi, bukan hanya isi kebijakan yang menentukan, tapi juga konsistensi implementasi, kepastian transisi, dan keyakinan bahwa aturan tidak akan berubah secara mendadak mengikuti dinamika politik. 

Investor tidak menuntut regulasi yang selalu menguntungkan mereka. Mereka hanya menuntut regulasi yang dapat diprediksi. Intinya, modal memiliki logika yang sangat sederhana. 

Modal tidak mencari negara yang sempurna, tapi mencari negara yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan investasi atau target pertumbuhan yang ambisius, tapi melalui institusi yang bersih, peradilan independen, penegakan hukum yang konsisten, dan regulasi yang stabil. 

Ketika keempat fondasi itu mulai retak secara bersamaan, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya arus investasi, tapi juga kemampuan Indonesia menciptakan jutaan pekerjaan baru bagi generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung Indonesia Emas. 

Kepastian Regulasi

Di dalam literatur ekonomi kelembagaan, hukum dan regulasi sesungguhnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. 

Hukum menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil, sedangkan regulasi menjamin bahwa aturan tersebut tidak berubah secara tiba-tiba. Investor membutuhkan keduanya sekaligus. 

Kepastian hukum tanpa kepastian regulasi hanya akan melahirkan pengadilan yang tertib, tetapi pasar yang tetap gelisah. 

Sebaliknya, regulasi yang tampak ramah investasi pun akan kehilangan daya tarik apabila pelaku usaha tidak yakin bahwa implementasinya akan konsisten dari waktu ke waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang terus melakukan reformasi regulasi untuk memperbaiki iklim investasi. 

Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, penyempurnaan daftar bidang usaha, hingga berbagai insentif fiskal menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menarik modal asing. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada perubahan regulasi yang relatif cepat di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, tata kelola BUMN, hingga berbagai aturan pelaksana yang terus diperbarui. 

Bagi pemerintah, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi. Namun, bagi investor jangka panjang, terlalu sering berubahnya aturan dapat menimbulkan persepsi bahwa arah kebijakan masih terus mencari bentuk. 

Persepsi semacam inilah yang dalam literatur investasi dikenal sebagai regulatory uncertainty. 

Masalahnya bukan hanya pada substansi kebijakan, tapi juga pada prediktabilitasnya. Perusahaan multinasional yang hendak membangun fasilitas manufaktur senilai miliaran dolar tidak hanya menghitung biaya investasi hari ini, tapi juga menyusun proyeksi keuntungan hingga dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan. 

Setiap kemungkinan perubahan aturan mengenai pajak, kewajiban investasi, ekspor, kandungan lokal, perizinan, atau tata kelola korporasi akan langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya risiko. 

Ketika risiko meningkat, biaya modal ikut meningkat. Dan ketika biaya modal meningkat, proyek yang semula layak secara ekonomi dapat berubah menjadi tidak lagi menarik. 

Tidak mengherankan apabila banyak analis investasi menilai bahwa daya tarik Indonesia tidak lagi ditentukan hanya oleh ukuran pasar atau kekayaan sumber daya alamnya, tapi oleh kemampuan negara menghadirkan execution certainty, kepastian bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dapat dijalankan secara konsisten. 

Investor global semakin menempatkan kepastian implementasi di atas janji-janji reformasi. Mereka lebih memilih negara dengan pertumbuhan yang sedikit lebih rendah, tetapi institusinya stabil, dibanding negara yang menawarkan potensi besar, tapi arah kebijakannya sulit diprediksi. 

Di titik inilah target pertumbuhan ekonomi delapan persen menghadapi tantangan yang sesungguhnya. 

Pertumbuhan setinggi itu tidak cukup ditopang oleh konsumsi rumah tangga atau belanja pemerintah. Indonesia membutuhkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang jauh lebih besar daripada hari ini. 

Namun, investasi bukanlah komoditas yang dapat diperintahkan untuk datang, tapi harus diyakinkan. Dan kepercayaan itu lahir bukan dari slogan, tapi dari institusi yang bersih, penegakan hukum kredibel, serta regulasi yang stabil. 

Selama persepsi mengenai ketiga hal tersebut masih dibayangi oleh berbagai kontroversi kelembagaan dan ketidakpastian kebijakan, target pertumbuhan delapan persen akan lebih menyerupai aspirasi politik daripada proyeksi ekonomi. 

Harga Sosial dari Negara yang Sulit Diprediksi

Pada akhirnya, angka-angka investasi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di balik setiap proyek industri yang batal dibangun, terdapat ribuan pekerjaan yang tidak pernah tercipta. 

Di balik setiap investor yang memilih menunda ekspansi, terdapat lulusan universitas yang harus menunggu lebih lama memasuki dunia kerja. 

Dan di balik setiap kebijakan yang kehilangan kredibilitas, terdapat generasi muda yang perlahan kehilangan keyakinan bahwa kerja keras akan memperoleh kesempatan yang adil. 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa pembangunan bukan hanya soal proses menambah pendapatan nasional, tapi juga soal membangun harapan kolektif. 

Harapan itulah yang membuat masyarakat mau berinvestasi pada pendidikan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. 

Namun, harapan hanya tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil. 

Sebaliknya, ketika korupsi terus muncul di lembaga-lembaga strategis, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, dan ketika aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan pelaku usaha menyesuaikan diri, optimisme perlahan berubah menjadi kehati-hatian, bahkan sinisme. 

Dampak sosialnya tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa beberapa tahun mendatang. Indonesia sedang menikmati bonus demografi, periode ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi dalam sejarah bangsa. 

Bonus ini sering disebut sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045. Namun, bonus demograf hanya menjadi berkah apabila ekonomi mampu menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah yang memadai. 

Tanpa investasi yang cukup, bonus demografi justru berisiko berubah menjadi tekanan sosial berupa meningkatnya pengangguran terdidik, meluasnya pekerjaan informal, dan mengecilnya kelas menengah yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional. 

Di sinilah hubungan antara korupsi, kepastian hukum, dan masa depan generasi muda menjadi begitu jelas. Korupsi hanya sekadar mengurangi penerimaan negara. 

Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan ruang sidang. Regulasi yang berubah-ubah bukan hanya urusan birokrasi. 

Ketiganya secara bersama-sama menentukan apakah perusahaan akan membuka pabrik baru, apakah seorang investor akan memindahkan modalnya ke Indonesia, dan apakah jutaan anak muda akan menemukan pekerjaan yang layak setelah menyelesaikan pendidikan mereka. 

Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah atau jumlah penduduk yang besar. Negara menjadi makmur karena berhasil membangun institusi yang bisa dipercaya. 

Kepercayaan adalah modal paling mahal dalam ekonomi modern, sekaligus modal yang paling mudah hilang ketika hukum kehilangan wibawa, korupsi menyusup ke lembaga-lembaga penjaga keadilan, dan regulasi berubah lebih cepat daripada kepastian yang mampu diberikan negara. 

Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan pertumbuhan delapan persen dan menjadikan Indonesia Emas 2045 lebih dari sekadar slogan, maka reformasi terbesar yang harus dilakukan bukanlah membangun lebih banyak kawasan industri atau menawarkan lebih banyak insentif investasi. 

Reformasi terbesar adalah memulihkan kredibilitas institusi. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mengikuti kepercayaan. 

Dan kepercayaan hanya akan tumbuh di atas fondasi hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, dan negara yang dapat dipercaya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *