Berita Terbaru

Ojol Bakal Jadi Angkutan Umum: Keselamatan Harus Ikut Naik Kelas

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh:  Ir. Bram Hertasning, MTM, MlogMan, IPM, CRA, CRP 

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 membuka jalan bagi ojek daring menjadi angkutan umum. Langkah yang patut didukung penuh, sembari membereskan simpul regulasi yang masih tersisa. 

Bayangkan seorang pengemudi ojek daring yang setiap hari menempuh lebih dari seratus kilometer di jalanan kota. 

Ia mengantar karyawan ke stasiun pada pagi hari, membawa pesanan makanan saat makan siang, lalu menjemput anak sekolah menjelang sore. Motornya adalah kantornya. 

Namun, selama lebih dari satu dekade, kantor beroda dua itu berdiri di wilayah abu-abu hukum: dibutuhkan jutaan warga, tetapi tidak pernah diakui sebagai angkutan umum. Kabar baik itu akhirnya datang. 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dirilis bersama DPR di Senayan pada Kamis, 8 Oktober 2026. 

Dua hari kemudian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi pesan yang sederhana, tetapi mendasar: jika ojek daring sudah menjadi angkutan umum, standar keselamatannya harus standar angkutan umum.  

Helm, perawatan kendaraan, dan pengawasan oleh perusahaan aplikasi tidak lagi sekadar imbauan, tetapi bagian dari kewajiban. 

Langkah ini sebagai salah satu terobosan kebijakan transportasi perkotaan paling penting dalam satu dasawarsa terakhir. 

Dukungan yang tulus juga berarti jujur menunjukkan di mana simpul regulasi masih perlu diurai agar niat baik ini tidak tersandung di tengah jalan. 

Kebijakan publik yang baik berangkat dari realitas, bukan dari angan-angan. Dan realitasnya jelas: ojek daring telah menjadi tulang punggung mobilitas jarak pendek di kota-kota Indonesia. 

Ia mengisi celah yang belum terjangkau angkutan massal, menghubungkan permukiman di gang sempit dengan halte bus dan stasiun kereta, sekaligus menjadi mesin penggerak ekonomi digital, dari pedagang makanan rumahan hingga toko daring kecil. 

Jika realitas penggunaan ojek daring tidak diatur, akan terjadi kekosongan aturan atas angkutan sepeda motor yang faktanya sudah dipakai masyarakat setiap hari. 

Membiarkan kekosongan itu sama artinya membiarkan jutaan perjalanan berlangsung tanpa standar yang jelas. Perpres 27/2026 menjawab kekosongan tersebut dengan cakupan yang cukup luas. 

Menurut Kementerian Sekretariat Negara, beleid ini menyentuh aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. 

Layanan yang diatur pun tidak lagi terbatas pada pengangkutan orang, tapi juga pengantaran barang dan makanan. 

Beberapa ketentuan terasa langsung manfaatnya. Biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang dibatasi paling banyak 8 persen, yang sudah lebih dulu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Perusahaan aplikasi wajib membuka pusat pengaduan yang mudah diakses dan menanggapi keluhan paling lambat tujuh hari. 

Perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, hingga tanda terima transaksi wajib disesuaikan paling lama enam bulan. 

Bagi pengemudi, ini berarti kepastian. Bagi penumpang, ini berarti ada tempat mengadu yang jelas. Respons industri pun positif. 

Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8 persen pada layanan penumpang roda dua sejak Juli, sementara inDrive menyambut kerangka regulasi yang dinilai memberi kepastian bagi seluruh pihak. 

Ketika regulator dan pelaku usaha bergerak ke arah yang sama, peluang keberhasilan kebijakan menjadi jauh lebih besar. 

Penempatan keselamatan sebagai standar minimal, bukan bonus. Pembagian perannya juga jernih. Pengemudi menjaga kendaraan tetap laik, merawatnya secara berkala, dan memakai perlengkapan keselamatan. 

Perusahaan aplikasi mendukung lewat pemantauan kondisi kendaraan serta pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian. 

Gagasan pengingat perawatan berbasis intensitas pemakaian ini sesungguhnya sangat modern. 

Di banyak negara, perusahaan pengelola armada sudah lama menerapkan perawatan berbasis jarak tempuh dan data telematika, bukan sekadar berdasarkan kalender. 

Aplikasi ojek daring memiliki keunggulan luar biasa di sini: mereka tahu persis berapa kilometer setiap motor menempuh perjalanan setiap hari. 

Data yang selama ini dipakai untuk menghitung tarif dan insentif kini dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa. 

Urgensinya tidak perlu diperdebatkan. Data yang disampaikan Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pada tahun lalu mencapai 212.414 kejadian, naik 5,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbang lebih dari 77 persen total kecelakaan lalu lintas. 

Sejak 2022, porsinya konsisten di atas 73 persen. Di tingkat global, Organisasi Kesehatan Dunia mencatat pengguna sepeda motor termasuk kelompok pengguna jalan paling rentan. 

Dengan mengubah ojek daring menjadi angkutan umum yang berstandar, negara memasang pagar pengaman pada salah satu titik paling rawan di jalan raya. 

Di sinilah kita perlu membuka mata terhadap tantangannya. Simpul paling mendasar terletak pada hierarki peraturan. 

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengenal sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. 

Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018, menolak permohonan pengujian yang meminta sepeda motor diakui sebagai angkutan umum. 

Menhub mengakui secara terbuka bahwa angkutan roda dua secara formal belum berstatus angkutan umum, meski kenyataannya digunakan luas. 

Perpres adalah instrumen yang sah dan kuat untuk menata ekosistem platform digital. Namun, ia tidak dapat mengubah definisi yang ditetapkan undang-undang. 

Status ojek daring sebagai angkutan umum baru akan kokoh sepenuhnya ketika diakui di tingkat undang-undang. Kabar baiknya, pintu itu sudah terbuka lebar. 

Dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 30 September 2026, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah BAB XIII A dalam RUU perubahan ketiga UU LLAJ, yakni mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan. 

Pemerintah juga menyetujui kategori baru kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. 

Solusinya, Perpres 27/2026 sebaiknya diposisikan sebagai jembatan, bukan tujuan akhir. 

Pembahasan RUU LLAJ perlu dikawal agar rampung tepat waktu, dan substansi Perpres, mulai dari batas biaya platform, standar keselamatan, hingga mekanisme pengaduan, dijadikan bahan baku pasal-pasal Bab XIII A. 

Dengan demikian, yang kini diatur di tingkat Perpres kelak berdiri di atas fondasi undang-undang yang tidak mudah digoyahkan. 

Tantangan berikutnya adalah potensi tumpang tindih di tingkat legislasi. Badan Legislasi DPR pada Juli lalu menyebut hak dan kewajiban pengemudi akan diatur dalam undang-undang tersendiri, terkait RUU Transportasi Online dan RUU Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig yang sama-sama masuk Prolegnas Prioritas 2026. 

Artinya, dalam waktu dekat, ojek daring bisa diatur sekaligus oleh revisi UU LLAJ, undang-undang transportasi daring, dan undang-undang pekerja gig. 

Banyak payung tidak selalu berarti lebih teduh. Tanpa pembagian materi muatan yang tegas, pengemudi dan perusahaan aplikasi bisa kebingungan mengikuti aturan mana. 

Pembagian yang sederhana: aspek lalu lintas, keselamatan, dan kelaikan kendaraan menjadi rumah UU LLAJ. 

Aspek hubungan kerja dan perlindungan sosial menjadi rumah undang-undang pekerja gig. Sementara aspek tata kelola platform dan sistem elektronik menjadi rumah regulasi digital. 

Pemerintah dan DPR dapat menyepakati peta materi muatan ini sejak awal agar ketiganya saling mengunci, bukan saling meniadakan. 

Simpul ketiga bersifat teknis, tetapi sangat menentukan. Motor yang dipakai pengemudi ojek daring umumnya tetap berstatus kendaraan pribadi, dimiliki sendiri, dan berpelat hitam. 

Dalam rezim yang berlaku saat ini, kendaraan perseorangan tidak terikat kewajiban uji berkala sebagaimana kendaraan umum. 

Padahal, motor ojek daring bisa menempuh jarak berkali lipat dibanding motor pribadi biasa, sehingga keausan rem, ban, dan lampu terjadi jauh lebih cepat. 

Mewajibkan uji berkala konvensional bagi jutaan motor secara serentak tentu tidak realistis, baik dari sisi kapasitas unit pengujian maupun beban biaya pengemudi. 

Di sinilah kreativitas kebijakan dibutuhkan. Model bertahap yang berpijak pada kemitraan. 

Tahap awal, perusahaan aplikasi menerapkan swaperiksa digital berkala, misalnya pengemudi mengunggah foto kondisi ban, lampu, dan rem, disertai pengingat servis berbasis jarak tempuh. 

Tahap berikutnya, aplikasi bekerja sama dengan jaringan bengkel resmi dan bengkel rakyat yang tersertifikasi untuk pemeriksaan sederhana dengan biaya terjangkau, bahkan bersubsidi lewat program loyalitas. 

Hasil pemeriksaan tercatat dalam sistem dan dapat diakses regulator. Model semacam ini selaras dengan semangat Perpres yang menempatkan perusahaan aplikasi sebagai pendukung pemenuhan standar keselamatan. 

Ke depan, RUU LLAJ dapat memberi dasar hukum bagi skema pemeriksaan kelaikan khusus untuk kendaraan dengan persyaratan tertentu ini. 

Mengangkut orang adalah tanggung jawab yang berbeda dengan berkendara untuk diri sendiri. 

Selama ini, pengemudi ojek daring cukup memiliki SIM C perseorangan, sama dengan pengendara biasa. 

Belum ada jenjang kompetensi khusus bagi pengemudi sepeda motor yang mengangkut penumpang. 

Solusinya dapat ditempuh tanpa harus menunggu undang-undang baru. 

Perusahaan aplikasi, bersama kepolisian dan Kementerian Perhubungan, dapat menyusun modul pelatihan keselamatan berkendara yang wajib dituntaskan sebelum pengemudi aktif, lalu disegarkan secara berkala. 

Data perilaku berkendara di aplikasi, seperti kecepatan berlebih atau pengereman mendadak, dapat menjadi dasar pembinaan yang personal. 

Pengemudi dengan rekam jejak keselamatan terbaik layak mendapat insentif. 

Dalam jangka panjang, RUU LLAJ dapat mengatur sertifikasi kompetensi atau SIM khusus bagi pengemudi angkutan terbatas sepeda motor.  Perpres 27/2026 dengan bijak membagi kewenangan. 

Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menaungi hubungan kemitraan. 

Pemerintah juga menetapkan tenggat 31 Desember 2026 bagi seluruh aturan turunan. Pembagian ini masuk akal, tetapi rawan berjalan sendiri-sendiri. 

Seorang pengemudi bisa mengantar penumpang pada pukul delapan, mengirim paket pada pukul sepuluh, dan mengantar makanan pada pukul dua belas. 

Jika standar keselamatan, skema tarif, dan sistem pengaduan antarlayanan tidak sinkron, yang bingung adalah pengemudi di lapangan. 

Pedoman tarif angkutan orang yang disusun Kementerian Perhubungan, sebagaimana disampaikan Menhub, dapat menjadi rujukan bagi pengaturan pengantaran barang dan makanan. 

Prinsip yang sama perlu berlaku untuk keselamatan: satu standar kelaikan kendaraan dan perlengkapan, berlaku untuk semua jenis layanan, karena motornya sama, jalannya sama, risikonya pun sama. 

Peran pemerintah daerah juga tidak boleh terlupakan. Penataan titik jemput, kantong parkir dekat stasiun dan halte, serta integrasi dengan angkutan massal adalah wilayah kerja pemerintah kota. 

Aturan turunan sebaiknya memberi ruang yang jelas bagi daerah untuk menata hal ini. 

Pengawasan keselamatan yang efektif membutuhkan data. Regulator perlu mengetahui jumlah pengemudi aktif, sebaran perjalanan, catatan perawatan kendaraan, hingga laporan insiden. 

Namun, pertukaran data antara perusahaan aplikasi dan pemerintah harus tetap menghormati Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Jalan tengahnya adalah berbagi data agregat dan anonim untuk kepentingan perencanaan dan pengawasan, dengan protokol yang disepakati dan diaudit. 

Pada saat yang sama, kepastian perlindungan bagi penumpang, termasuk santunan dan asuransi ketika terjadi kecelakaan, perlu ditegaskan dalam aturan turunan. 

Penumpang yang membayar layanan angkutan umum berhak atas perlindungan setara angkutan umum. 

Indonesia tidak sendirian. Di sejumlah kota Asia Tenggara, ojek motor sudah lama diakui dengan syarat tertentu, mulai dari registrasi pengemudi, penanda identitas yang jelas, hingga pembatasan wilayah operasi. 

Pengalaman internasional menunjukkan satu pelajaran penting: Legalisasi saja tidak otomatis menurunkan kecelakaan. 

Yang membuat perbedaan adalah paket lengkapnya, yakni standar kendaraan, kompetensi pengemudi, pengawasan berbasis data, dan penegakan yang konsisten. 

Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak negara saat ojek motor mereka dilegalkan dulu: ekosistem digital yang matang. 

Setiap perjalanan tercatat, setiap pengemudi teridentifikasi, setiap kendaraan terlacak. 

Jika dikelola dengan benar, maka kita dapat melompat langsung ke model pengawasan keselamatan berbasis data yang paling mutakhir. 

Standar sistem manajemen keselamatan lalu lintas seperti ISO 39001 bahkan bisa diadopsi oleh perusahaan aplikasi sebagai bentuk tanggung jawab atas mitra-mitranya. 

Perpres 27/2026 adalah tonggak yang patut dirayakan. Setelah bertahun-tahun perdebatan, Negara hadir memberi kepastian bagi jutaan pengemudi dan pengguna. 

Pesan Menhub tentang keselamatan menegaskan bahwa kepastian itu datang bersama tanggungjawab. 

Tugas kita bersama sekarang adalah memastikan momentum ini tidak berhenti. 

Aturan turunan harus selesai tepat waktu dan saling selaras. RUU LLAJ perlu menuntaskan pengakuan di tingkat undang-undang. 

Perusahaan aplikasi perlu menjadikan teknologi mereka sebagai alat keselamatan, bukan sekadar alat transaksi. 

Pengemudi perlu merawat motornya seperti merawat sumber nafkahnya, karena memang itulah kenyataannya. 

Ojek daring telah naik kelas menjadi angkutan umum. Kini saatnya keselamatan ikut naik kelas. 

Jika itu berhasil, yang kita dapatkan bukan hanya ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan, tetapi juga jalan raya yang lebih ramah bagi setiap orang yang pulang ke rumah dengan selamat. 

Penulis adalah Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Kemenhub. 

Sumber: kompas.com

Membaca Wacana Bilik Asmara di Lapas

By On Oktober 09, 2026

Bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Oleh: Haris Hasibuan 

Ada sesuatu yang menarik dari cara kita memperlakukan seseorang setelah ia dijatuhi hukuman. 

Ketika pintu penjara tertutup, kita seolah-olah menganggap seluruh kehidupannya ikut berhenti. 

Kebebasannya dirampas, ruang geraknya dibatasi, dan hubungan sosialnya diputus dari kehidupan yang sebelumnya ia kenal. 

Dalam kesadaran publik, hukuman sering kali dipahami sebagai penderitaan yang harus diterima seseorang atas perbuatannya. 

Namun, di tengah keyakinan itu, ada satu pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: apakah ketika kebebasan seseorang dirampas, seluruh kebutuhan kemanusiaannya juga harus dikesampingkan? 

Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya ketika Komisi XIII DPR RI mulai mengangkat wacana penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan. 

Pada 24 September 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong pengelolaan bilik keluarga sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. 

Dua hari kemudian, Ketua Komisi XIII Willy Aditya membicarakan pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan, termasuk edukasi kesehatan, alternatif alat kesehatan, keamanan, dan perlindungan privasi. 

Pada 30 September, Willy kembali mengemukakan usulan bilik keluarga dan alat bantu seksual di Lapas. 

Wacana ini menempatkan persoalan yang selama ini dianggap tabu ke dalam pembahasan kelembagaan yang lebih terbuka. 

Langkah tersebut patut dibaca sebagai pintu masuk bagi pembaruan pemasyarakatan. 

Bukan karena setiap usulan harus diterima tanpa pengujian, melainkan karena negara perlu memiliki keberanian untuk membicarakan persoalan yang nyata sekalipun tidak selalu nyaman bagi masyarakat. 

Seksualitas adalah bagian dari kehidupan manusia. Namun dalam ruang penjara, ia berhadapan dengan batas-batas hukum, disiplin, kesehatan, moralitas, dan kekuasaan. 

Membicarakannya secara terbuka merupakan langkah awal untuk memahami persoalan tersebut secara lebih bertanggung jawab. 

Selama ini, perdebatan tentang narapidana sering berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang pantas mereka terima. 

Perhatian publik lebih mudah tertuju pada beratnya hukuman, lamanya masa tahanan, atau ketatnya pengawasan. 

Tidak banyak ruang diberikan untuk membicarakan bagaimana kehidupan manusia berlangsung di balik tembok penjara, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan hubungan dengan pasangan dan keluarganya. 

Padahal, seseorang yang menjalani pidana tidak serta-merta kehilangan identitasnya sebagai pasangan, orang tua, atau anggota keluarga. 

Statusnya sebagai narapidana tidak menghapus seluruh dimensi kemanusiaan yang melekat pada dirinya. 

Di sinilah perspektif antropologi membantu kita melihat persoalan dengan lebih jernih. 

Penjara bukan hanya bangunan yang memisahkan seseorang dari masyarakat, melainkan juga institusi yang mengatur kehidupan sehari-hari. 

Waktu, ruang, interaksi, dan hubungan personal berada dalam struktur pengawasan. 

Dalam pemikiran Erving Goffman mengenai total institution, kehidupan penghuni institusi semacam ini dibentuk oleh tata kelola yang mengatur berbagai aspek keberadaan mereka. 

Sementara itu, Michel Foucault menunjukkan bagaimana tubuh menjadi bagian dari mekanisme disiplin dan kekuasaan. 

Kedua perspektif tersebut membuka pertanyaan yang penting: sampai di mana pembatasan atas tubuh menjadi bagian dari hukuman, dan bagaimana negara memastikan bahwa pembatasan itu tidak mengabaikan martabat manusia? 

Bilik keluarga, dalam konteks ini, tidak seharusnya dipahami sebatas ruang untuk memenuhi kebutuhan biologis. 

Ia dapat dibicarakan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hubungan yang mungkin mengalami tekanan selama masa pemenjaraan. 

Jarak, keterbatasan waktu pertemuan, ketiadaan privasi, dan beban ekonomi dapat memengaruhi hubungan pasangan. 

Namun, dampaknya tentu tidak seragam pada setiap keluarga. 

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan fasilitas, melainkan juga bagaimana kebutuhan narapidana dan pasangannya dipahami, bagaimana persetujuan kedua pihak dijamin, serta bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut dikelola secara adil. 

Hal serupa berlaku dalam pembahasan alat bantu seksual. Persoalan ini tidak perlu diperbesar menjadi perdebatan sensasional tentang perilaku seksual narapidana. 

Yang lebih penting adalah bagaimana kebutuhan individual, kesehatan, privasi, dan keamanan dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang bertanggung jawab. 

Jika persoalan tersebut dibiarkan berada di wilayah yang sepenuhnya tertutup, institusi justru kehilangan kesempatan untuk memahami risiko dan kebutuhan yang sesungguhnya. 

Sebaliknya, jika dibicarakan secara terbuka, negara memiliki ruang untuk mengkaji standar kesehatan, kelayakan penggunaan, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan bagi warga binaan. 

Tentu saja, tidak setiap kebutuhan dapat diterjemahkan begitu saja menjadi hak atas fasilitas tertentu. 

Usulan kebijakan tetap membutuhkan dasar hukum, kajian medis, kesiapan sarana, dan pertimbangan keamanan. 

Ada pula persoalan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana memastikan fasilitas tidak hanya dapat diakses oleh narapidana yang memiliki uang atau pengaruh? 

Bagaimana melindungi perempuan dan kelompok rentan dari tekanan? 

Bagaimana menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menutup pembahasan, melainkan bagian penting dari proses merancang kebijakan yang layak. 

Di sinilah DPR RI memiliki peran yang berarti. Keberanian membawa persoalan seksual warga binaan ke ruang pembahasan publik perlu diikuti oleh kerja pengawasan dan perumusan kebijakan yang terukur. Pernyataan politik saja tidak cukup. 

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi pemasyarakatan perlu mengkaji kebutuhan, menyusun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Perlu dibedakan pula antara usulan yang sedang dibicarakan dan kebijakan yang telah ditetapkan. 

Sampai saat ini, wacana tersebut perlu dipahami sebagai agenda pembahasan, bukan sebagai bukti bahwa fasilitas itu telah menjadi kebijakan nasional. 

Lebih jauh, persoalan ini seharusnya mendorong kita memeriksa kembali makna pemasyarakatan itu sendiri. 

Jika tujuan pemasyarakatan adalah mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, maka pembinaan tidak cukup hanya berisi pelatihan kerja, pendidikan, atau kegiatan keagamaan. 

Hubungan sosial dan kemampuan mempertahankan tanggung jawab keluarga juga layak menjadi perhatian, tanpa mengabaikan kebutuhan korban, hak pihak lain, serta kewajiban narapidana menjalani putusan hukum. 

Reintegrasi sosial bukan sekadar mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat secara fisik, melainkan juga mempersiapkan kondisi agar ia dapat membangun kembali kehidupan sosialnya secara bertanggung jawab. 

Kita perlu keluar dari anggapan bahwa perhatian terhadap kebutuhan narapidana berarti melunakkan hukuman. 

Keadilan pidana dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan dua hal yang harus saling meniadakan. 

Seseorang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara negara tetap berkewajiban menyelenggarakan pemasyarakatan secara manusiawi, aman, dan nondiskriminatif. 

Hukuman membatasi kebebasan berdasarkan hukum; ia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pemikiran kritis mengenai seluruh kebutuhan manusia yang masih hidup di dalamnya. 

Pada akhirnya, wacana bilik keluarga dan alat bantu seksual membuka percakapan yang lebih besar daripada fasilitas itu sendiri. 

Ia menguji cara kita memandang orang yang melakukan pelanggaran hukum: apakah mereka semata-mata identitas dari kesalahan masa lalu, atau manusia yang tetap memiliki kemungkinan untuk memperbaiki kehidupan? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana kita merancang pemasyarakatan, bukan hanya bagaimana kita memperlakukan mereka selama berada di balik jeruji. 

Karena itu, langkah DPR RI mengangkat persoalan ini patut diteruskan menjadi pembahasan kebijakan yang serius, berbasis bukti, dan terbuka terhadap evaluasi. 

Bukan dengan mengabaikan hukum atau mengesampingkan suara masyarakat, melainkan dengan memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan perlindungan yang memadai. 

Sebab, ukuran kemanusiaan suatu sistem pemasyarakatan tidak hanya terlihat dari seberapa ketat ia mengunci pintu, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga martabat manusia di balik pintu tersebut. 

Seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena hukum, tetapi tugas negara bukanlah menghapus kemanusiaannya. 

Penulis adalah seorang antropolog. 

Sumber: kompas.com

Jangan Tergesa Menghakimi Rocky Gerung

By On Oktober 06, 2026

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan kepada awak media di Istana Negara, Jumat, 02 Oktober 2026, usai diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Wantimpres. 

Oleh: Boy Anugerah 

Sungguh tak mudah menjadi Rocky Gerung. Ia serupa antitesis bagi tesis kekuasaan. 

Dialektika posisi dan peran itu ia mainkan secara apik, ikonik, selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya—2014-2024—dengan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai objek tembak pemikiran-pemikiran kritisnya. 

Tercatat, ada sedikitnya 26 laporan berdasarkan data Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang dituduhkan kepadanya. 

Rocky juga kerap bersitegang dan menarik urat saraf kencang ketika harus menembus “benteng pertahanan” pemerintahan Jokowi yang dikawal ketat oleh para pendukungnya, terutama relawan-relawan politik garis keras. 

Apa yang didapatkannya dari posisi yang berjarak dari kekuasaan tersebut? Tak ada. 

Yang ia dapatkan hanyalah sinisme dari mereka yang duduk di kekuasaan, hujatan dari para relawan garis keras Jokowi, hingga cercaan dan makian dari kaum pendengung (buzzer) di media sosial. 

Jika kita mengukurnya dengan pertimbangan pragmatisme politik, apa yang ia lakukan adalah sesuatu yang berada di luar batas normal. 

Ia bukan tipe penjilat dan penghamba kekuasaan. Sebagai aktivis, ia memiliki daya tahan dan daya lenting yang luar biasa. 

Inilah yang membuat namanya gigantis di panggung politik nasional—ditakuti oleh penguasa, dicintai masyarakat, dan dihormati oleh sesama aktivis. 

Surat Sakti Keppres Wantimpres

Kini, ia tidak lagi berdiri di luar kekuasaan. Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi “surat sakti” yang mengubah status dan atribut sosialnya dari seorang aktivis bernalar kritis dari jalanan demokrasi menjadi seorang penasihat presiden yang berkewajiban untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis terkait kebijakan. 

Reaksi publik beragam. Sebagian besar menyayangkan keputusannya tersebut. 

Tak sedikit yang melontarkan kritik dan pandangan sinis bahwa Rocky tak lebih dari para sejawatnya, kaum aktivis yang telah terlebih dahulu dirangkul kekuasaan seperti Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah, dan lainnya. Kritik yang dilayangkan oleh publik kepadanya direspons dengan cara yang dialektis, khas Rocky. 

Ia justru melontarkan pertanyaan balik kepada mereka yang mempertanyakan keputusannya, “Apakah ada alasan untuk menolak?”. 

Lagi-lagi memang tak mudah untuk menjadi seorang Rocky Gerung. Lebih gampang menghakimi ketimbang menggunakan telinga terlebih dahulu untuk mendengar dan membuka mata untuk melihat kiprahnya ke depan. 

Bagi mereka yang memahami dialektika politik—pemikiran dan praksis, keputusan Rocky untuk bergabung dalam kekuasaan yang dinavigasi oleh Presiden Prabowo adalah sebuah bentuk sintesis politik. 

Ia tidak ujug-ujug bergabung ketika Prabowo ditahbiskan sebagai presiden pada 2024 lalu. Ia menyimak dengan tekun jalannya pemerintahan selama dua tahun terakhir. 

Sintesis Pemikiran Prabowo dan Rocky

Jika pada akhirnya, setelah dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo berjalan, Rocky memutuskan untuk bergabung dalam pemerintahan, keputusan tersebut merupakan bentuk kesepahaman dan titik temu antara kebijakan-kebijakan politik Presiden Prabowo dan jalan pemikirannya sebagai seorang intelektual dan aktivis. 

Dalam berbagai kesempatan diskusi yang ditayangkan oleh televisi nasional dan kanal siniar, ia berulang kali menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang bercorak sosialis. 

Ia menyebut kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah sebagai aksentuasi nyata dari mandat Pancasila dan konstitusi UUD NRI 1945. 

Dukungan ini bukan ia letakkan sebagai upaya untuk menjilat kekuasaan. Dukungan yang ia berikan diletakkan ke dalam kerangka keilmuan dan basis argumentasi yang jelas. 

Bagi Rocky, sosialisme Prabowo adalah antitesis dari kapitalisme yang selama ini dipraktikkan oleh penguasa sebelumnya tanpa malu-malu. 

Selain memberikan dukungan dalam konteks filosofis kebijakan, Rocky juga tak segan mengkritik keberadaan kabinet bayangan yang mengkritisi kinerja kabinet pemerintahan Presiden Prabowo. 

Kritiknya kepada para sekondannya di kabinet bayangan tak bermaksud menghajar atau memberangus. 

Dengan nada seorang sahabat, ia mendorong agar mereka yang membentuk kabinet bayangan bersikap lebih tegas apabila hendak menjadi oposan terhadap pemerintahan yang berkuasa. 

Frasa “bayangan” adalah cermin ketidaktegasan tersebut. Jika mereka hendak bersikap kritis, Rocky menyarankan agar mereka langsung menjadi antitesis terhadap kabinet pemerintahan itu sendiri, bukan berdiri sebagai bayang-bayang. 

Rocky tak hendak menjadi penghamba kekuasaan, menjadi penjilat jabatan. Kendati ia membela, ia tetap kritis terhadap jalannya kebijakan pemerintahan. 

Ia tak sungkan menghardik mereka yang berdiri di jajaran tim komunikasi presiden dalam Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom). 

Baginya, Qodari dan tim yang dipimpinnya—pada saat itu Kepala Bakom dijabat oleh Muhammad Qodari—terjebak pada penyakit lama tim komunikasi, yakni sekadar menjadi “mikrofon” atau juru bicara pemerintah. 

Bagi Rocky, tugas sebuah tim komunikasi presiden adalah memindahkan isi kepala presiden dengan mulus ke kepala publik, sehingga apa yang diinginkan dan dipikirkan oleh presiden dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh publik. 

Dalam pandangan Rocky, yang terjadi selama ini di Bakom pemerintah adalah semacam pemaksaan kehendak, memaksakan kepada publik untuk meyakini dan menerima semua kebijakan pemerintah. Hal ini berdampak buruk terhadap citra presiden. 

Fragmen-fragmen politik yang dijalankan oleh Rocky tersebut tak semuanya diketahui, apalagi dipahami oleh publik. 

Dengan segala hormat, masyarakat Indonesia belum semuanya memiliki literasi dan pendidikan politik yang baik. 

Mereka hanya menilai sosok Rocky dari politik hitam-putih—berada di dalam atau di luar kekuasaan. 

Jalan berpikir seperti ini adalah cermin simplifikasi dan bukan wajah kedalaman berpikir. 

Kalau harus jujur, Rocky tak pernah mendirikan kelompok relawan pendukung Prabowo-Gibran seperti para sejawatnya yang berada di dalam pemerintahan sekarang. 

Rocky pun tak pernah menggubris undangan presiden untuk hadir dan bertemu di Hambalang. Meskipun ia menyatakan mendukung kebijakan, ia masih mengambil posisi berjarak. 

Ia mengamati dan mencermati terlebih dahulu. Jika pun pada akhirnya ia menerima tawaran dan memutuskan bergabung dengan pemerintahan, publik tak sepatutnya dengan ringan mengetikkan jari-jemari dan menggoyang lisan untuk melayangkan kritik. 

Kita, dan publik perlu mendengar dan menyimak terlebih dahulu secara saksama. 

Menunggu Gebrakan Rocky

Rocky memiliki sumber daya yang besar untuk menjadi game-changer dalam politik pemerintahan yang dikayuh oleh Presiden Prabowo. 

Sumber daya tersebut adalah pemikirannya, daya nalarnya, dan radikalisme berpikirnya dalam mengupas permasalahan. 

Jika kita meneropong ke dalam pemerintahan Presiden Prabowo, kendala utama dan mendasar hari ini adalah kurangnya saran dan masukan kritis kepada presiden. 

Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa tidak semua pembantu presiden dapat berkomunikasi dan mengakses presiden secara langsung. Presiden Prabowo seakan direstriksi jarak dan komunikasinya oleh segelintir pihak yang sejatinya tak paham betul dalam memberikan masukan kepada presiden. 

Dengan bergabungnya Rocky ke dalam Wantimpres, kejumudan komunikasi yang dialami oleh presiden dapat dilebur oleh partisipasi Rocky dan juga koleganya dalam Wantimpres. 

Jika suara Rocky dari pinggiran saja bisa bergema kuat di telinga penguasa, maka suara Rocky dalam jantung pemerintahan akan mampu mendobrak kejumudan-kejumudan yang sudah lama terjadi. 

Rocky dapat menjadi instrumen untuk membersihkan nalar formulasi kebijakan presiden agar tidak terkontaminasi oleh masukan-masukan dari pihak-pihak yang hanya mementingkan kepentingan sektoral sempit. 

Tentu saja Rocky tak sempurna. Oleh karenanya, tekad lurus Rocky untuk bergabung ke dalam kekuasaan harus senantiasa dijaga. 

Rocky dan para sejawatnya kaum aktivis tidak boleh putus hubungan, putus dalam berdialektika. 

Dialektika antar sesama aktivis harus tetap berjalan agar masukan-masukan dari periferi kekuasaan dapat dikonversi menjadi kebijakan yang lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat. Di sinilah fungsi Rocky harus digarisbawahi. 

Sekali lagi, jangan terburu-buru menghakimi Rocky dan keputusannya. 

Yang mengkritik belum tentu mengenal Rocky secara personal. 

Yang menghujat belum tentu berada pada level berpikir yang sama dengan Rocky. 

Yang menghina belum tentu tahan dengan pahit manis perjuangannya sekian lama berdiri di luar kekuasaan dan mendapatkan tekanan, tanpa mendapatkan imbalan apa-apa. 

Jangan kita menjadi publik yang gampang menggoyangkan jari-jemari di media sosial, kolom opini, dan menggoyang lisan untuk menghujat tanpa alasan. 

Rocky hanyalah manusia dan kita semua adalah manusia biasa. Tugas kita untuk saling mengingatkan, bukan menghujat. 

Penulis adalah seorang Tenaga Ahli di DPR RI. 

Sumber: kompas.com

Kapolri Baru, Mutasi Besar, dan Bayang-bayang 2029

By On Oktober 04, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Sehari setelah dilantik, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuat satu hal menjadi jelas: pergantian kepemimpinan di tubuh Polri tidak berhenti pada pergantian nama di pucuk komando. 

Pada 2 Oktober 2026, sehari setelah pelantikannya sebagai TB1, sebutan buat Kapolri, di Istana Negara, Suyudi menerbitkan telegram yang merotasi dan memutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah. 

Sebanyak 70 personel mendapat promosi atau jabatan baru, termasuk perubahan pada 14 posisi pejabat utama Mabes Polri dan 19 jabatan Kapolda. 

Skalanya terlalu besar untuk dibaca semata sebagai agenda administrasi rutin. Tentu, mutasi merupakan bagian normal dari kehidupan organisasi kepolisian. 

Polri menyebutnya sebagai dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas. 

Pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mutasi dalam skala ratusan juga lazim terjadi. Pada Juni 2024 misalnya, 29 Pati dan 443 Pamen dimutasi, pada Juli 2024 sebanyak 157 Pati dan Pamen termasuk enam Kapolda dirotasi, dan pada Desember 2023 tercatat 483 Pati dan Pamen dimutasi. 

Karena itu, persoalannya bukan apakah mutasi itu lazim, melainkan soal timing, komposisi, dan pola perubahan yang muncul segera setelah Kapolri baru mengambil alih komando. 

Suyudi datang dengan mandat yang cukup jelas. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, ia menempatkan meritokrasi, integritas, pengawasan, dan akuntabilitas sebagai inti agenda transformasi Polri. 

Dalam soal sumber daya manusia, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, atau sponsorship. 

Program 100 hari yang ia tawarkan pun dimulai dengan pemetaan kondisi aktual, pengujian perbaikan, dan koreksi. 

Karena itu, mutasi pertama justru menjadi ujian awal terhadap prinsip yang ia sampaikan sendiri sebelum menjabat. 

Di sinilah pertanyaan penting muncul. Apakah gelombang mutasi tersebut semata merupakan upaya membangun tim kerja yang lebih efektif, atau sekaligus menandai dimulainya rekonstruksi hubungan antara pucuk kepolisian, pusat kekuasaan, dan struktur komando di daerah? 

Pertanyaan ini tidak membutuhkan teori konspirasi untuk dijawab. Cukup melihat fakta: Presiden Prabowo melantik Suyudi pada 1 Oktober, lalu struktur strategis Polri berubah sehari sesudahnya. 

Dalam politik kelembagaan, urutan waktu semacam ini layak dibaca sebagai sinyal, meski belum bisa dijadikan bukti tentang motif politik tertentu. 

Yang perlu diperhatikan, karena itu, bukan hanya siapa menggantikan siapa, melainkan pola yang dibentuk oleh keseluruhan pergantian tersebut. 

Organisasi keamanan yang besar bekerja melalui rantai komando. 

Pergantian di tingkat Mabes akan memengaruhi distribusi kewenangan, sementara pergantian Kapolda menentukan siapa yang menerjemahkan kebijakan pusat di wilayah. 

Jika perubahan itu berlanjut ke tingkat Kapolres, efeknya bukan lagi sekadar rotasi personalia, melainkan terbentuknya konfigurasi komando baru dari pusat hingga daerah. 

Dalam studi mengenai institusi keamanan, persoalan semacam ini biasanya diukur melalui tiga parameter: otonomi birokrasi, profesionalisme, dan kontrol politik. 

Negara demokratis memang membutuhkan kepolisian yang berada di bawah otoritas sipil. 

Presiden memiliki peran konstitusional dalam pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR. 

Namun, kepolisian tetap dituntut menjalankan hukum secara profesional dan menjaga netralitas politik. 

Karena itu, pertanyaannya adalah apakah pergantian pejabat memperkuat kapasitas institusional atau justru membuat loyalitas personal semakin menentukan karier. 

Secara hukum, posisi Kapolri memang berada dalam desain kekuasaan eksekutif. 

Presiden mengusulkan dan mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR, sehingga pergantian pimpinan Polri secara alamiah tidak pernah sepenuhnya terpisah dari politik negara. 

Namun, justru karena posisinya strategis, mekanisme pengawasan menjadi penting. 

Demokrasi tidak menuntut polisi bebas dari pemerintah, demokrasi menuntut agar polisi tidak menjadi milik pemerintah. 

Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi menentukan batas antara kontrol sipil yang sah dan ketergantungan politik yang berlebihan. 

Ada pula alasan mengapa perubahan di tingkat Kapolda patut mendapat perhatian khusus. Kapolda bukan sekadar pejabat administratif. Ia mengendalikan institusi penegakan hukum di wilayah dengan karakter politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda. 

Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lain memiliki bobot strategis yang tidak sama, baik dari sisi jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, maupun dinamika politik. 

Karena itu, pemetaan geografis mutasi sama pentingnya dengan daftar nama. Bila rotasi terkonsentrasi pada wilayah yang strategis secara politik, pertanyaan mengenai desain organisasi menjadi semakin relevan. 

Pada titik ini, publik juga perlu menghindari jebakan lain, yakni menganggap kedekatan dengan pusat kekuasaan selalu berarti politisasi. 

Seorang pejabat bisa saja dipercaya karena kompetensi, pengalaman, dan kemampuan bekerja bersama pimpinan tanpa kehilangan profesionalisme. 

Masalah baru muncul apabila kepercayaan personal menggantikan mekanisme merit, atau apabila loyalitas kepada figur menjadi lebih penting daripada loyalitas kepada hukum. 

Itulah garis yang seharusnya diawasi selama tiga tahun ke depan. Perbandingan dengan era Jenderal Polisi Listyo Sigit penting untuk alasan tersebut. 

Selama masa sebelumnya, Polri juga melakukan rotasi besar dan menempatkan sejumlah perwira pada posisi strategis. 

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap mutasi merupakan bentuk politisasi. 

Mutasi bisa terjadi karena promosi, kebutuhan organisasi, masa tugas, pensiun, atau penyegaran. 

Namun, dari sudut pandang kelembagaan, pola promosi dan rotasi tetap penting karena akan menunjukkan bagaimana seorang Kapolri membangun lingkaran kepercayaan dan mengatur distribusi kewenangan. 

Kasus Suyudi memberikan bahan yang menarik untuk melihat persoalan itu. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi memimpin BNN sejak Agustus 2025, setelah sebelumnya menjadi Kapolda Banten. 

Dalam periode di BNN, Roy Hardi Siahaan tercatat sebagai pejabat di lingkungan pemberantasan dan pada 2026 menjadi Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan. 

Kini Roy mendapat posisi sebagai Kapolda Jawa Tengah dalam gelombang mutasi pertama Suyudi. 

Fakta ini tentu tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai "orang" Kapolri, apalagi sebagai alat politik. 

Namun, sejarah kerja bersama menunjukkan adanya jaringan profesional yang layak diperhatikan ketika membaca pembentukan tim kepemimpinan baru. 

Justru di sini analisis harus menjauh dari gosip tentang "boneka Istana". Klaim seperti itu membutuhkan bukti mengenai instruksi, transaksi, atau hubungan patronase yang konkret. 

Tanpa bukti, tuduhan tersebut hanya mengubah analisis institusional menjadi penilaian personal. Yang jauh lebih berguna adalah memetakan rekam jejak, hubungan kerja, kesamaan satuan, pengalaman penugasan, dan jalur promosi para pejabat yang kini menempati posisi strategis. Dengan cara itu, kedekatan tidak diasumsikan, tetapi diuji melalui data. 

Karena itu, bayang-bayang 2029 menjadi relevan karena horizon waktunya. Suyudi mengambil alih Polri sekitar tiga tahun sebelum Pemilu 2029. 

Selama periode itu, Polri akan menjadi salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan tahapan pemilu, mengelola demonstrasi, menangani konflik sosial, mengawasi keamanan digital, dan memastikan penegakan hukum di tengah kompetisi politik. 

Jadi, konfigurasi kepemimpinan yang dibangun pada 2026 akan memiliki konsekuensi terhadap bagaimana kepolisian memasuki 2029, sekalipun belum ada bukti bahwa mutasi sekarang dirancang untuk kepentingan pemilu. 

Justru karena itulah publik tidak perlu menunggu sampai 2029 untuk mengajukan pertanyaan. 

Pertanyaan itu bisa diajukan sekarang: bagaimana dasar profesional setiap mutasi, bagaimana proses penentuan pejabat strategis dilakukan, dan seberapa transparan ukuran merit yang digunakan? 

Jika seluruh pergantian memang didasarkan pada kebutuhan organisasi, maka penjelasan yang lebih terbuka seharusnya tidak menjadi beban bagi Polri. 

Sebaliknya, transparansi justru dapat memperkuat legitimasi Kapolri baru. 

Suyudi memiliki kesempatan untuk membuat perbedaan di titik ini. 

Pernyataan mengenai meritokrasi, integritas, dan ruang koreksi masyarakat memberikan standar yang cukup jelas untuk menguji kepemimpinannya. 

Sehingga parameternya bukan seberapa cepat seorang Kapolri mengganti pejabat, melainkan apakah setelah pergantian itu Polri sebagai sebuah institusi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. 

Dengan kata lain, mutasi adalah instrumen manajemen. Mutasi baru menjadi persoalan demokrasi ketika instrumen itu kehilangan alasan institusional dan berubah menjadi mekanisme pembentukan loyalitas politik. 

Artinya, pertanyaan mengenai Suyudi sekarang bukan apakah dirinya akan menjadi pengulangan Listyo Sigit, apalagi apakah dirinya merupakan "Kapolri versi rezim baru"? 

Pertanyaan yang lebih substantif, dalam hemat saya, adalah apakah struktur hubungan antara pemerintah dan Polri akan bergerak menuju profesionalisme yang lebih kuat atau menuju personalisasi kekuasaan yang lebih dalam. 

Perbedaan itu mungkin tidak terlihat pada hari pertama. Namun, jejaknya bisa dibaca dari siapa yang dipromosikan, siapa yang dipindahkan, bagaimana karier dibangun, dan bagaimana hukum diterapkan ketika kepentingan politik mulai berhadapan dengan kewajiban institusional. 

Pendeknya, pada akhirnya, yang tidak boleh dimutasi dari Polri adalah netralitasnya. Selebihnya boleh berganti. 

Polri boleh berganti Kapolri. Struktur organisasi juga boleh mengalami penyegaran. Bahkan, pemerintahan berhak memiliki kepolisian yang efektif untuk menjalankan mandat negara. 

Namun dalam demokrasi, ada satu batas yang seharusnya tidak ikut dimutasi, yakni netralitas institusi. 

Jika Polri benar-benar ingin menjadi polisi bersama masyarakat, seperti tema yang dibawa Suyudi dalam uji kelayakan di parlemen, maka pembuktian paling penting bukan berada di panggung pelantikan. 

Pembuktiannya justru dimulai sehari setelahnya, ketika nama-nama baru mengisi ruang-ruang komando dan publik mulai bertanya ke mana arah institusi ini dibawa menjelang 2029. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Pergantian Kapolri, Apakah Uji Kelayakan DPR Bisa Disebut Layak?

By On Oktober 01, 2026

Komisaris Jenderal (Komjen), Suyudi Ario Seto. 

Oleh: Subairi Muzakki 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya berganti. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menduduki jabatan itu selama 5 tahun 8 bulan, harus menyerahkannya kepada Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto. 

Pergantian itu sendiri tidak banyak dipersoalkan. Posisi ini memang sudah terlalu lama tidak berganti. Yang menjadi pertanyaan justru prosesnya, yang berlangsung begitu kilat. 

Selama 22 menit, Suyudi memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026). 

Setelah itu tidak ada tanya jawab, tidak ada keberatan, dan Komisi III langsung menyetujuinya secara aklamasi. 

Hitung mundur prosesnya lebih mencengangkan. Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 bertanggal 30 September 2026. Uji kelayakan digelar keesokan harinya. 

Pagi itu, Komisi III semula dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sebelum agendanya mendadak diganti menjadi uji kelayakan calon Kapolri. 

Kepada wartawan, Komjen Suyudi bahkan mengaku baru diberitahu sekitar pukul 07.00 WIB. Dia kemudian lekas-lekas menyiapkan bahan untuk uji kelayakan di DPR RI. 

Secara prosedural tidak ada yang dilanggar. Presiden mengirim surat, Badan Musyawarah menugaskan Komisi III, Komisi III menyetujui. Semuanya sesuai undang-undang. 

Maka pertanyaannya bukan apakah proses ini sah, melainkan apakah sesuatu yang berlangsung begitu cepat, mulus, dan tanpa satu pun pertanyaan masih bisa disebut uji kelayakan. 

Formalitas Prosedural

Uji kelayakan selayaknya adalah forum untuk menguji sejauh mana seseorang layak untuk menyandang sebuah posisi tertentu. 

Sebagai representasi masyarakat, anggota DPR seharusnya menghadapkan segala persoalan dan harapan kepada calon Kapolri, dan melihat bagaimana calon Kapolri meresponsnya. 

Dari situlah kemudian diputuskan apakah ia layak atau tidak.  Hal semacam ini masih sedikit tergambar dalam uji kelayakan pada calon Kapolri pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pada Januari 2021, Listyo Sigit diberi waktu 60 menit untuk memaparkan arah kebijakan. Dua hari sebelumnya, ia diundang ke Komisi III untuk menulis makalah selama satu hingga dua jam. 

Setelah paparan, ada dialog dan tanya jawab, dengan jawaban diberikan per tiga pertanyaan dari tiga fraksi, lalu ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan yang disiapkan Komisi III dan dibacakan di hadapan rapat. Pada Oktober 2019, uji kelayakan Komjen Idham Azis berlangsung hampir dua jam sebelum aklamasi. 

Pada 2008, sebanyak 26 anggota Komisi III mendaftar untuk bertanya kepada Komjen Bambang Hendarso Danuri, dan ia menjawab satu per satu. Yang paling jauh justru terjadi pada 2013. 

Menjelang uji kelayakan Komjen Sutarman, Komisi III memasang pengumuman di sejumlah surat kabar untuk meminta masukan masyarakat tentang calon Kapolri. 

Mereka juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional untuk mengetahui kinerja sang calon, mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri kemungkinan temuan, bahkan mendatangi kediamannya. 

Seluruh rangkaian itu memakan waktu sepekan. Tiga belas tahun kemudian: dua hari, 22 menit, nol pertanyaan. Ini bukan variasi gaya, melainkan kemunduran yang sangat disayangkan. 

Kemunduran semacam itu punya namanya sendiri dalam kajian ketatanegaraan. Uji kelayakan berubah menjadi semacam formalitas prosedural belaka. 

Ruang rapat Komisi III pagi itu masih menyediakan seluruh atribut kebermartabatan: palu, fraksi, risalah, pimpinan DPR yang mengantar calon memasuki ruangan. Yang hilang justru fungsinya sebagai tempat pengujian. 

Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics (1964) menyebut gejala ini, symbolic reassurance. 

Suatu ritual dipertahankan bukan untuk menguji kekuasaan, melainkan untuk menenangkan publik bahwa pengujian telah terlaksana. 

Legal, tetapi Kosong

Semua itu, sekali lagi, tidak melanggar aturan apa pun. Dan justru di situlah analisis perlu lebih presisi daripada sekadar menuding pelanggaran. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menunjukkan,  demokrasi masa kini jarang runtuh karena aturan dilanggar. 

Ia melemah ketika seluruh aturan dipenuhi, sementara norma tak tertulis yang menghidupkannya ditinggalkan. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur berapa lama uji kelayakan harus berlangsung atau berapa pertanyaan yang wajib diajukan. 

Justru karena itu, kualitasnya sepenuhnya bergantung pada norma, bukan pada pasal. Dan norma itulah yang kemarin ditinggalkan. 

Kim Lane Scheppele dalam "Autocratic Legalism" (University of Chicago Law Review, 2018) menamai pola semacam ini dengan tepat: hukum tidak dilanggar, melainkan dipakai secara sempurna untuk mengosongkan isinya. Semua kotak prosedural dicentang, dan yang tersisa hanya cangkang. 

Kekosongan itu terasa makin besar begitu kita mengingat apa yang dituntut oleh undang-undang itu sendiri. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri baru disahkan pada 17 Juni 2026, tiga setengah bulan sebelum pergantian ini. 

Pasal 19A mewajibkan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Pasal 38 ayat (1) menugaskan, Kompolnas untuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Maka pertanyaan yang semestinya diajukan nyaris menulis dirinya sendiri. Bagaimana Kapolri baru akan menerjemahkan Pasal 19A ke dalam praktik di lapangan? 

Apa isi pertimbangan Kompolnas atas pencalonan ini, dan kapan diberikan? 

Pada 2021, Kompolnas menyaring 14 jenderal bintang tiga menjadi lima calon potensial, lalu menganalisisnya dengan metode SWOT sebelum menyerahkan hasilnya kepada Presiden. 

Mungkinkah proses sekualitas itu berlangsung dalam rentang dua hari? 

Tulisan ini tidak menyoal pribadi Komjen Suyudi Ario Seto. Ia belum diberi kesempatan untuk diuji, dan persis di situlah masalahnya. 

Pejabat yang lolos tanpa satu pun pertanyaan tidak memperoleh tantangan; ia hanya memperoleh jabatan. 

Ketika kelak muncul persoalan, tidak ada rekaman komitmen yang bisa ditagih publik, sebab tidak pernah ada komitmen yang diminta. 

Hak prerogatif Presiden untuk mengusulkan Kapolri juga tidak sedang dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah apakah DPR masih menjalankan fungsi yang membuat persetujuannya bernilai. 

Sebab persetujuan yang diberikan tanpa pengujian tidak menambah apa pun pada keputusan Presiden; ia hanya menjadi stempel tanpa benar-benar tahu apakah ia benar-benar layak atau tidak. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Tutup Pasar Gelap Lapas

By On September 28, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Lapas dibangun negara untuk mengurung para penyamun, salah satunya. 

Ironinya, jika fasilitas, izin, remisi, pembebasan bersyarat, dan perlakuan khusus di dalamnya dapat diperjualbelikan, maka jangan sampai para sipir yang seharusnya menjaga dan membina penyamun agar bertobat, malahan berubah menjadi penyamun baru. 

Hanya keledai yang jatuh dua kali pada lubang yang sama. Jika lembaga pemasyarakatan berkali-kali tersandung perkara yang sama selama belasan tahun, maka layak dipertanyakan lebih jauh: apakah kita masih berhadapan dengan ulah beberapa oknum, atau sudah terbentuk lingkungan yang memungkinkan penyimpangan hidup dan berkembang terus-menerus? 

Di sisi lain jangan sampai setitik pengungkapan ini hanya dijadikan ajang memulihkan nama baik Ombudsman RI, setelah sebelumnya Ombudsman diterpa kasus korupsi ketuanya, Hery Susanto. 

Telah menjadi rahasia umum, siapa pun masuk ke Lapas, tidak diperkenankan membawa alat perekam dan video termasuk handphone. 

Sehingga jika sampai terungkap, tentunya dilakukan oleh “pihak yang diberikan izin dan akses” oleh pejabat Lapas, baik di pusat maupun di kantor vertikal. 

Tidak hanya pada pengungkapan oleh Ombudsman, juga oleh Najwa Shihab dengan didampingi pejabat Kementerian Hukum dan HAM kala itu, mestilah dengan “izin dan akses”. 

Pengungkapan kasus dapat menaikkan pujian kepada pimpinan tertingginya, yang seolah-olah cuci tangan, dan hanya mengorbankan pion di lapangan. Karena persoalannya diduga sangat sistemik. 

Padahal, kasus yang diungkap itupun bisa jadi hanyalah sedikit “puncak gunung es” kasus yang terlihat dari banyaknya kasus di dasarnya. 

Pertanyaan itu kembali relevan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, 23 September 2026. 

Ombudsman menemukan kompleks hunian terpisah dari blok biasa, dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. 

Salah seorang yang ditemui Ombudsman mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman kemudian menyatakan akan menginvestigasi dugaan maladministrasi dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap lapas tersebut (Ombudsman.go.id, 24/9/2026; ANTARA, 24/9/2026). 

Ditjen Pemasyarakatan memberikan versi berbeda. Bangunan itu disebut sebagai rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan pemerintah akan mendalami apakah rumah tersebut benar-benar digunakan pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain (ANTARA, 24-25/9/2026). 

Artinya, Menterinya sendiri belum mengetahuinya, karena masih menggunakan kalimat tanya. Apakah Inspektorat Jenderal tidak bekerja? Ataukah tahu sama tahu? 

Penyakit Lama

Kasus seperti ini bukan pertama kali. Pada Juli 2018, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam perkara suap fasilitas dan izin khusus bagi narapidana. 

KPK ketika itu mengungkap dugaan jual-beli kamar dan izin keluar lapas. Narapidana bahkan disebut membayar Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk memperoleh fasilitas tertentu (Kompas.com, 21-22/7/2018). 

Sel Fahmi Darmawansyah kemudian diketahui memiliki AC, televisi, kulkas, spring bed, WC duduk hingga pemanas air. 

Di lapas yang sama pernah pula terungkap ruangan 2 x 3 meter yang digunakan sebagai “bilik asmara” dan disewakan Rp 650.000 sekali penggunaan (Kompas.com, 7/12/2018; 25/12/2019). 

Kasus sel mewah bahkan jauh mendahului Sukamiskin. Artalyta Suryani pernah menjadi simbol ketimpangan perlakuan di balik jeruji setelah selnya di Rutan Pondok Bambu ditemukan memiliki fasilitas jauh lebih baik dibanding tahanan lain. 

Bertahun-tahun kemudian, pola serupa kembali muncul di Lapas Sukamiskin. Dalam inspeksi yang ditayangkan Mata Najwa pada Juli 2018, Najwa Shihab mengungkap dugaan bahwa Setya Novanto dan M. Nazaruddin justru ditempatkan di “sel palsu” saat inspeksi berlangsung. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemudian mengonfirmasi bahwa sel yang diperlihatkan memang bukan sel asli mereka (Kompas.com, 15/6/2019). 

Ombudsman juga kemudian menemukan sel Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dibanding sel narapidana lainnya (Kompas.com, 18/8/2025). 

Rangkaian Artalyta, Setya Novanto, Fahmi Darmawansyah, hingga kasus Cibinong memperlihatkan bahwa privilese di balik jeruji terus berulang dalam bentuk yang berbeda-beda. 

Lebih lama lagi, publik tentu masih mengingat Gayus Tambunan. Ketika seharusnya berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, ia justru muncul menonton tenis di Bali. 

Gayus kemudian mengakui dirinya memang keluar tahanan. Kasus tersebut memicu pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan (Kompas.com, 8/11/2010; 19/1/2021). 

Meskipun pada kasus Gayus, tahanan Brimob yang bertanggung jawab, bukan Lapas, tapi polanya serupa. 

Nama Freddy Budiman juga meninggalkan catatan serupa. Ia pernah terbukti mengendalikan jaringan narkotika dari balik penjara. 

Pada 2013, pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga menemukan penggunaan ruang kerja pejabat lapas untuk pertemuannya dengan seorang perempuan. Kalapas Cipinang ketika itu akhirnya dicopot (Kompas.com, 29/7/2023). 

Rentetan itu menunjukkan bahwa tembok tinggi, kamera CCTV, dan jeruji besi ternyata tidak otomatis membuat lapas steril dari transaksi menyimpang. 

Ketika Oknum Jadi Sistem dan Habitus

Jika penyimpangan yang sama terus muncul pada tempat dan waktu berbeda, maka istilah “oknum” semakin tidak memadai. Hal itu sepertinya telah menjadi habitus. 

Peneliti Indonesia belum ada yang mengungkap apa yang terjadi di Lapas Indonesia secara objektif dan kritis, apakah terdapat batasan yang membuat peneliti tidak mampu memasuki Lapas sebagai objek penelitian secara jujur. 

Namun, di negara lain terdapat beberapa penelitian, yang mana temuannya mungkin saja terjadi di Indonesia dengan sejumlah kasus Lapas yang terungkap. 

Studi Duygu Kizildag dan Belkis Ozkara terhadap 284 kasus yang diberitakan surat kabar sepanjang 2000–2025 mengenai institusi pemasyarakatan di Turkiye menunjukkan bahwa penyimpangan dalam interaksi narapidana dan petugas dapat dipertahankan secara kolektif dan institusional melalui budaya diam, hierarki, serta ketergantungan timbal balik. 

Penelitian itu juga mengidentifikasi proses keberlanjutan, normalisasi, hingga institusionalisasi penyimpangan (Kizildag & Ozkara, The Prison Journal, 2026). 

Temuan serupa muncul dalam penelitian Bryce E. Peterson dan KiDeuk Kim terhadap 301 penjara di enam negara bagian Amerika Serikat menguji tiga asumsi yang berkaitan dengan keterlibatan petugas dalam memasukkan barang terlarang ke penjara, yaitu hubungan tidak pantas dengan narapidana, keuntungan finansial, serta kurangnya akuntabilitas dan pengawasan di tempat kerja. 

Hasil penelitian memberikan dukungan terbatas terhadap ketiga faktor tersebut dalam menjelaskan keberadaan narkotika dan telepon seluler ilegal di penjara (Peterson & Kim, Deviant Behavior, 2024). 

Dua penelitian itu penting untuk membaca kasus Indonesia. Jika kamar khusus, izin keluar, barang terlarang, atau fasilitas tertentu terus muncul pada Lapas yang berbeda dan dalam rentang waktu panjang, maka persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai perilaku personal. 

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat pola hubungan, kesempatan, dan budaya organisasi Kementerian dan Ditjen Pemasyarakatan yang membuat transaksi semacam itu terus berulang. 

Karena itu, masalah lapas tidak cukup diselesaikan dengan mencopot Kepala Lapas setiap kali skandal terbongkar. Kepala bisa berganti, tetapi jika struktur insentif, pengawasan, dan jejaringnya tetap sama, maka penyakitnya dapat terus bertahan. 

Sehingga diperlukan pengawasan gaya hidup pegawai Lapas. Publik tentu tidak dapat serta-merta menuduh seseorang korup hanya karena memiliki rumah bagus, kendaraan mahal, atau hidup berkecukupan. 

Namun, ketidakwajaran yang mencolok antara penghasilan resmi dengan kekayaan dan pola konsumsi dapat menjadi sinyal risiko yang layak untuk diperiksa melalui mekanisme resmi. 

Masyarakat pun dapat melihat tetangganya yang merupakan pegawai Lapas, apakah bergaya hidup wajar atau melebihi penghasilan resminya. 

Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji sesuai ketentuan PNS serta tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. 

Perpres Nomor 30 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja setiap bulan, dengan besarannya berbeda menurut pangkat, masa kerja, jabatan, dan kelas jabatan. 

Sedangkan struktur gaji sama dengan ASN pada umumnya sesuai pangkat dan masa kerja, yang juga dapat diakses publik. 

Karena itu, penghasilan pegawai Lapas terbuka dan dapat dipantau semua orang. 

Karena struktur penghasilannya dapat dihitung secara resmi, kewajaran pertumbuhan kekayaan pegawai pada posisi-posisi berisiko tinggi juga seharusnya dapat diuji. 

Penampilan dan gaya hidup dapat menjadi pintu masuk audit gaya hidup, pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal dengan disandingkan berdasarkan pelaporan kekayaan bagi pejabat yang diwajibkan (LHKPN dan LHK ASN), analisis konflik kepentingan atau benturan kepentingan, dan pemeriksaan transaksi keuangan oleh PPATK. 

Yang harus dibongkar bukan hanya kamar mewah, melainkan sejumlah diskresi otoritas Lapas, seperti perlakukan khusus dan persetujuan dan penetapan remisi dan pembebasan bersyarat. 

Di dalam lapas terdapat banyak barang bernilai ekonomi yang berpotensi transaksional, meliputi: kamar yang lebih nyaman, akses komunikasi, barang terlarang, kesempatan keluar blok, penempatan kerja, hingga berbagai proses administratif yang menyangkut hak warga binaan. 

Itu menjadi titik rawan yang harus terawasi oleh pengawasan internal Inspektorat Jenderal. 

Selain itu, soal remisi dan pembebasan bersyarat juga menjadi titik rawan. Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang persyaratannya diatur peraturan perundang-undangan, bukan hadiah petugas. 

Agar tidak terjadi penyimpangan, prosesnya harus sepenuhnya terdigitalisasi, memiliki jejak audit, dan sesedikit mungkin bergantung pada negosiasi personal. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seharusnya menggunakan kasus Cibinong untuk melakukan reviu internal, bukan sekadar inspeksi seremonial. 

Rotasi petugas pada posisi rawan, pemeriksaan gaya hidup dan harta pegawai, penguatan pengawasan elektronik, kanal pengaduan yang terlindungi, serta audit acak oleh lembaga di luar Ditjen Pemasyarakatan, baik dari kementerian atau lembaga lain atau pihak independen seperti Ombudsman RI perlu dijalankan sekaligus. 

Jika setiap beberapa tahun publik kembali menemukan kamar hotel di balik jeruji, narapidana bebas keluar, narkotika dikendalikan dari penjara, fasilitas khusus diperjualbelikan, remisi dan pembebasan bersyarat ditransaksikan, maka rusaklah pagar hukum di negara ini. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?

By On September 26, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Dua warga binaan dapat menjalani masa pidana dalam dunia yang bertolak belakang. Satu menghuni sel sempit dengan fasilitas seadanya, lainnya bisa menikmati ruangan terpisah berfasilitas AC, televisi layar datar, hingga kulkas. 

Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap kontras ini. Temuan deretan kamar mirip apartemen pribadi beserta pengakuan warga binaan yang menyebut adanya pembayaran mempertegas dugaan yang meresahkan. Ternyata kenyamanan di balik jeruji lapas kini bisa dibeli. 

Persoalan ini bukan lagi tentang narapidana yang hidup nyaman, melainkan tentang siapa yang memberi izin dan bagaimana fasilitas itu dipelihara. 

Jika transaksi itu terbukti, penjara telah gagal menjaga kesetaraan di hadapan hukum dan diam-diam melegalkan bisnis kelas sosial di dalam ruang penjara. 

Keadilan yang Terbelah

Penjara dibangun atas satu prinsip yang tak boleh ditawar. Kebebasan seseorang boleh dirampas berdasarkan putusan pengadilan, tetapi hukum tidak pernah boleh dijual. 

Di luar lapas, uang memang bisa membeli rumah yang lebih luas atau hotel yang lebih nyaman. 

Namun, di balik jeruji, logika itu harus berhenti. Lapas bukan hotel yang membedakan pelayanan berdasarkan ketebalan kantong. 

Temuan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan bukan persoalan sepele mengenai televisi, pendingin udara, atau ukuran kamar semata. 

Yang dipertaruhkan adalah prinsip kesetaraan dalam menjalani pidana. Ketika kenyamanan dapat dibeli, hukuman yang seharusnya bernilai sama berubah menjadi pengalaman yang berbeda tergantung pada kemampuan ekonomi. 

Tentu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. 

Foto atau fisik bangunan memang menunjukkan keberadaan fasilitas, tetapi belum membuktikan skema pembayaran di baliknya. 

Kendati demikian, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “siapa narapidana yang menempati kamar itu?”, melainkan “bagaimana barang-barang itu bisa masuk dan siapa yang membiarkan hal itu terjadi?” Sebuah kamar tak mungkin bersolek dengan sendirinya. 

Instalasi listrik, perabot, renovasi, hingga akses masuk memerlukan proses yang melibatkan manusia. Publik berhak tahu mengapa fungsi pengawasan gagal menghentikannya sejak awal. 

Jika ditemukan aliran dana, investigasi harus membongkar ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang diuntungkan. 

Persoalan ini bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi ancaman tata kelola jika membentuk pola berulang. 

Negara tidak boleh membiarkan lapas diam-diam melahirkan kelas sosial baru. Warga miskin yang menjalani hukuman dalam keterbatasan, dan warga kaya yang bisa membeli privilese. 

Sistem pemasyarakatan memang menekankan pembinaan, bukan penyiksaan. Namun, pembinaan tak boleh diputarbalikkan menjadi kemewahan yang dapat diperjualbelikan. 

Ketika hukuman bisa didelegitimasi oleh uang, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi sangat merusak: hukum selalu punya jalan belakang bagi mereka yang mampu membayar. 

Pemasyarakatan harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sebatas formalitas administratif. Menertibkan fasilitasnya saja tidak cukup jika sistem yang memungkinkannya tetap dibiarkan hidup. 

Jika di dalam penjara uang masih bisa membeli perlakuan berbeda, yang runtuh bukan cuma tata tertib lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. 

Gagalnya Pengawasan atau Pembiaran?

Persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar keberadaan bangunan khusus, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu bisa bertahan lama di tengah sistem pengawasan negara yang berlapis. 

Jika keberadaannya baru mencuat setelah sorotan publik dan pemeriksaan eksternal Ombudsman RI, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa penggunanya, tetapi mengapa pengawasan gagal mendeteksinya lebih awal. 

Kita mengetahui bersama bahwa lapas bukan wilayah tanpa komando. Ada petugas, kepala lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lengkap dengan aturan, laporan, inspeksi, dan mekanisme pengawasan. 

Jika pelanggaran sejelas bangunan fisik dan perangkat elektronik bisa lolos dari kacamata pengawasan dalam waktu lama, ini bukan lagi kelalaian atau ulah seorang oknum petugas, melainkan keberhasilan sebuah konspirasi pembiaran. 

Ketika pengawasan internal membisu, publik berhak mencurigai adanya rantai kompromi kongkalikong yang melilit dari bawah hingga ke puncak komando. 

Menurut pengakuan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, hambatan akses yang dialami dalam pemantauan sejak Juni hingga terjadinya aksi saling dorong saat inspeksi mendadak pada September semakin mempertegas persoalan transparansi yang perlu dijelaskan. 

Institusi publik tidak semestinya menentukan sendiri kapan, sejauh mana, dan dalam kondisi seperti apa dirinya boleh diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal. 

Terjadinya cekcok antara petugas lapas dan tim Ombudsman RI juga bukan persoalan yang layak dianggap sebagai insiden biasa. 

Peristiwa tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan publik: mengapa akses pengawasan sampai harus diwarnai ketegangan? Apa yang menjadi dasar pembatasan akses? 

Siapa yang memberikan instruksi? Dan apakah ada bagian tertentu yang pada saat itu belum siap diperlihatkan kepada tim pemeriksa? 

Pertanyaan tersebut belum boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa pihak lapas sedang menutup-nutupi sesuatu. 

Namun, justru karena muncul dugaan dan pertanyaan publik, penjelasan resmi menjadi semakin penting. 

Lapas Cibinong harus membuka kronologi secara terang. Apa yang terjadi, siapa yang memberi perintah, mengapa akses sempat terhambat, dan apa alasan petugas mengambil tindakan tersebut. 

Jangan biarkan insiden itu berhenti sebagai kabar tentang cekcok antara petugas dan Ombudsman RI. 

Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan kesalahpahaman prosedural, persoalan koordinasi, atau memang terdapat alasan lain yang perlu dipertanggungjawabkan. 

Transparansi tidak cukup ditunjukkan ketika keadaan sudah terkendali. Transparansi justru diuji ketika pertanyaan publik sedang berada pada titik paling tajam. 

Jika tidak ada yang hendak disembunyikan, maka tidak ada alasan bagi penjelasan resmi untuk berputar-putar. Yang dibutuhkan publik bukan pembelaan institusi, melainkan kronologi yang jelas, dasar tindakan yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. 

Dalam perkara yang menyangkut lembaga pemasyarakatan, hambatan terhadap pengawasan bukan sekadar persoalan pintu yang tidak segera dibuka. 

Ia menyangkut apakah negara bersedia membuka ruangnya sendiri untuk diperiksa Sidak penting justru untuk merekam realitas apa adanya. Jika pengawasan mudah diprediksi, segala pelanggaran bisa dirapikan terlebih dahulu. 

Barang disembunyikan, ruangan ditata, dan lapas mendadak tampil tertib. Namun, itu bukan pengawasan, itu sekadar pertunjukan kepatuhan dan manipulasi citra. 

Integritas pengawasan diuji ketika tak ada kesempatan untuk menata panggung. Lapas harus tertib justru saat tak ada kamera, rombongan pejabat, atau pemeriksaan terjadwal. 

Membongkar bangunan tanpa membongkar kegagalan pengawasan hanya akan menghasilkan puing beton dan konferensi pers formalitas. 

Yang dibutuhkan adalah evaluasi total rantai komando, jaminan akses bagi pengawas eksternal, serta sanksi tegas bagi pimpinan yang lalai.  

Penjara tak boleh menjadi panggung yang hanya tampak rapi saat lampu pemeriksaan menyala. 

Jika pengawasan hanya menemukan apa yang sudah dirancang untuk ditemukan, itu bukan pengawasan melainkan sandiwara berstempel negara. 

Merobohkan Sistem, Bukan Cuma Tembok

Rekomendasi anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk membongkar bangunan khusus di Lapas Cibinong patut didukung. 

Namun, merobohkan tembok beton hanyalah tindakan di permukaan. Tembok bisa hancur dalam hitungan jam, tetapi sistem yang melahirkan privilese tidak akan ikut runtuh bersama puing-puingnya. 

Sebab persoalan sebenarnya bukan semata-mata pada bangunan fisik itu. Pemerintah jangan terjebak pada aksi seremonial yang sekadar enak dilihat kamera. 

Bangunan diratakan, foto dipublikasikan, lalu kasus dianggap selesai. 

Meratakan bangunan tanpa mengusut tuntas mekanismenya justru berisiko menghilangkan bukti fisik. Besok, fasilitas serupa bisa hadir kembali dalam wajah berbeda. Mulai dari renovasi kamar terselubung hingga akses pelayanan khusus yang makin sulit terdeteksi. 

Jika pelanggaran terbukti, fokus pemeriksaan harus mengarah pada akar sistemiknya. Siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan secara ekonomi. 

Publik tidak membutuhkan panggung pertunjukan penertiban yang berhenti pada satu lokasi. 

Publik membutuhkan jaminan bahwa rantai komersialisasi hukuman benar-benar diputus. 

Kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh di seluruh lapas Indonesia. 

Audit tak boleh sebatas mendata barang elektronik, tetapi juga memeriksa pola renovasi, lalu lintas barang, pengawasan petugas, hingga efektivitas saluran pengaduan. 

Ancaman terbesar dari kasus ini bukanlah keberadaan kamar mewah itu sendiri, melainkan lahirnya preseden bahwa hukuman pun mengenal kelas sosial. 

Hak dasar warga binaan tentu wajib dihormati, tetapi kenyamanan ekstra yang dibeli dengan uang adalah bentuk diskriminasi hukum. 

Merobohkan tembok itu mudah, yang sulit adalah membongkar celah pengawasan dan praktik jual beli privilese. 

Jika negara hanya menghancurkan bangunannya, yang hilang hanyalah beton. Jika, negara membenahi sistemnya, yang diselamatkan adalah kepercayaan publik pada keadilan. 

Pintu penjara dikunci untuk membatasi kebebasan, dan kunci itu tak boleh memiliki duplikat bernama uang, jabatan, atau koneksi. 

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan tentang seberapa mewah sebuah kamar, seberapa tinggi tembok yang dibangun, atau seberapa cepat bangunan itu dibongkar. 

Persoalannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hukum tetap memiliki kekuatan yang sama di balik jeruji, tanpa bisa dibeli oleh uang, jabatan, maupun koneksi. 

Jika privilese terbukti dapat diperjualbelikan dan pengawasan gagal menghentikannya, yang harus dibongkar bukan hanya bangunannya, tetapi sistem yang memungkinkan praktik itu tumbuh. 

Penjara boleh kehilangan temboknya, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan marwahnya. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *