Berita Terbaru

Mencari Budiman Sudjatmiko

By On Juni 17, 2026

Budiman Sudjatmiko. 

Oleh: Yogen Sogen 

Mencari Budiman Sudjatmiko seharusnya bukan perkara sulit. Namanya pernah menjadi bagian dari sejarah perlawanan di negeri ini. 

Ketika banyak orang memilih diam, Budiman bersuara. Ketika kritik terhadap kekuasaan dapat berujung penjara, ia tetap berdiri di barisan yang menuntut demokrasi. 

Ia tidak dikenal karena jabatan, tetapi karena keberanian. Tidak dihormati karena kedekatannya dengan penguasa, tetapi karena kesediaannya mengambil risiko untuk melawan penguasa. 

Pada Mei 1998, Budiman adalah salah satu tokoh sentral gerakan mahasiswa yang mengguncang Orde Baru. 

Ia ditangkap, diadili, dan dipenjara karena daya kritis dan keteguhannya menentang kekuasaan. Namanya menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan otoriter yang telah mencengkeram Indonesia selama lebih dari tiga dekade. 

Karena itu, ketika pada Jumat, 12 Juni 2026, mahasiswa lintas organisasi dari HMI, PMKRI, KAMMI, dan GMKI melontarkan kritik tajam kepadanya dalam forum diskusi bertajuk "Indonesia Emas atau Cemas? Telaah Kritis Indonesia Hari Ini" di Semarang, yang terjadi bukan sekadar perdebatan antara narasumber dan peserta. Ada sesuatu yang lebih dalam sedang berlangsung. 

Tiga hari kemudian, Senin, 15 Juni 2026, peristiwa serupa berulang di Joglo GIK Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan skala yang lebih besar. 

Ratusan mahasiswa menggeruduk panggung diskusi yang menghadirkan Budiman bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. 

Spanduk-spanduk dibentangkan, antara lain bertuliskan "UGM Menolak Pengkhianat Reformasi" dan "UGM Menolak Penjilat Rezim". 

Ketika para pejabat dievakuasi dan Budiman tidak kunjung menampakkan diri, mahasiswa berteriak, "Budiman yang pernah dipenjara, ikut aksi demonstrasi, malah kabur. Budiman pengkhianat, pengecut." 

Dari Semarang ke Yogyakarta, dalam tiga hari, pertanyaan itu bukan mereda, justru semakin keras. Di mana Budiman Sudjatmiko yang dahulu? 

Pertanyaan itu mungkin terdengar personal, tetapi sesungguhnya bersifat politis. Ia adalah gugatan terhadap perjalanan seorang aktivis yang kini berada dalam lingkar kekuasaan. 

Pertanyaan tentang keteguhan berpolitik. Tentang prinsip. Tentang jarak antara idealisme dan kenyamanan jabatan. 

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada Budiman. Ia ditujukan kepada seluruh generasi aktivis yang pernah menggaungkan perubahan, lalu kemudian menjadi bagian dari kekuasaan yang dahulu mereka kritik. 

Aktivis dan Istana

Tidak ada yang salah ketika seorang aktivis masuk ke pemerintahan. Demokrasi justru membutuhkan itu. Perubahan tidak selalu lahir dari jalanan. 

Sebagian perubahan membutuhkan orang yang masuk ke dalam sistem dan memperbaikinya dari dalam. 

Persoalan muncul ketika seorang aktivis tidak lagi membawa semangat perubahan ke dalam kekuasaan, tetapi justru membawa logika kekuasaan ke dalam dirinya sendiri. 

Budiman yang pada Mei 1998 berdiri di garis depan perlawanan mahasiswa kini lebih sering terlihat menjelaskan kebijakan negara yang timpang, ketimbang menjadi pengkritik dari dalam lingkar kuasa, apabila kebijakan tersebut jauh dari prinsipnya. 

Budiman yang dahulu berdiri bersama mereka yang menggugat kini lebih sering berdiri di hadapan publik untuk membela kebijakan. 

Budiman yang dahulu mengingatkan tentang bahaya konsentrasi kekuasaan kini menjadi bagian dari struktur yang harus menjawab berbagai kritik terhadap kekuasaan itu sendiri. 

Publik pun mulai kehilangan simpati terhadap sosok Budiman. 

Tentu saja setiap zaman memiliki konteksnya sendiri. Tetapi publik berhak bertanya. Apakah perubahan posisi politik otomatis mengubah prinsip? 

Apakah masuk ke dalam kekuasaan harus dibayar dengan hilangnya daya kritis? 

Apakah seorang aktivis masih dapat disebut aktivis ketika kritik terhadap negara terasa lebih mengganggu daripada kritik terhadap rakyat? 

Dalam diskusi di Semarang, Ketua PMKRI Cabang Semarang, Ramanda Bima Prayuda merumuskan pertanyaan itu dengan jelas, "Apakah Bung Budiman masuk ke dalam kekuasaan untuk menjinakkan kekuasaan dari dalam, atau justru kekuasaan yang telah berhasil menjinakkan Bung Budiman?" 

Jawaban Budiman, menurut Bima, tidak menyentuh inti keresahan. 

Sementara, di UGM, 15 Juni 2026, Budiman memilih tidak tampil sama sekali. 

Ia yang sebelumnya sempat mempersilakan mahasiswa mengkritiknya di forum resmi, bukan di media sosial, justru tidak terlihat ketika ratusan mahasiswa menunggunya di luar gedung. 

Yang tersisa hanyalah teriakan kecewa yang memantul di bundaran kampus itu. 

Dua peristiwa ini menegaskan, yang diperdebatkan bukan semata program pemerintah. Tetapi soal yang sedang diuji adalah konsistensi moral seorang tokoh yang dihormati bukan karena kekuasaannya, tetapi karena pernah berani melawannya. 

Mencari Budiman

Sejarah politik Indonesia dipenuhi tokoh-tokoh yang berubah setelah memasuki kekuasaan. Sebagian menjadi lebih bijaksana. Sebagian menjadi lebih pragmatis. Sebagian lagi perlahan kehilangan jejak yang dahulu membuat mereka dihormati. 

Kekuasaan memang tidak selalu mengubah seseorang. Tetapi kekuasaan sering kali memperlihatkan siapa seseorang sebenarnya. 

Indonesia hari ini hidup dalam dua kenyataan yang beriringan. Di satu sisi, negara terus menggaungkan optimisme. Indonesia Emas 2045 dipresentasikan sebagai visi besar. 

Di lain hal, wacana kritis publik tidak kunjung menemukan jawaban. Lapangan kerja yang semakin kompetitif. 

Ruang demokrasi yang kian mengalami pendangkalan. Kebebasan sipil yang terus menuai perdebatan. Kesenjangan sosial yang kian melebar. 

Mahasiswa yang mengkritik Budiman, di Semarang pada 12 Juni dan di Yogyakarta pada 15 Juni, sesungguhnya berbicara dari realitas itu. 

Mereka tidak sedang menyerang masa lalunya. Mereka justru sedang mengingatkan masa lalu tersebut. 

Dalam konteks tersebut, kritik itu tidak layak dibaca sebagai ungkapan kebencian generasi muda kepada generasi lama. Kritik tersebut justru menegaskan bahwa generasi muda masih peduli pada nilai-nilai yang dahulu diperjuangkan para aktivis Reformasi 1998. 

Mereka masih percaya bahwa demokrasi harus dijaga, kekuasaan harus diawasi, dan suara kritis tetap diperlukan. 

Dan karena itulah mereka bertanya kepada Budiman. Bukan karena mereka melupakan sejarahnya. Justru karena mereka mengingat sejarahnya. 

Yang sedang dicari publik hari ini bukan Budiman Sudjatmiko sebagai pejabat negara. Sebab, pejabat boleh datang dan pergi, tapi jabatan memiliki kadar batas waktu. 

Yang sedang dicari adalah Budiman Sudjatmiko sebagai simbol. Simbol keberanian untuk mengatakan yang benar ketika kekuasaan tidak menyukainya. 

Simbol keteguhan yang tidak mudah larut dalam kepentingan partisan. Simbol aktivisme yang tetap hidup bahkan ketika seseorang sudah menyatu dalam lingkar istana. 

Sejatinya, demokrasi tidak hanya membutuhkan orang-orang baik di dalam pemerintahan. Demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani menjaga nurani mereka ketika berada di dalam pemerintahan. 

Itulah pertanyaan sesungguhnya yang bergema dari Semarang hingga Yogyakarta, dalam rentang tiga hari yang mewarnai aksi mahasiswa di berbagai wilayah. 

Lebih jauh, generasi hari ini yang mempertanyakan sikap Budiman Sudjatmiko, bukan tentang program, jabatan, dan bukan pula tentang Indonesia Emas. 

Pertanyaan itu adalah keresahan kolektif yang selama ini mengendap: apakah Budiman Sudjatmiko yang pada Mei 1998 memperjuangkan demokrasi masih hidup di dalam diri Budiman Sudjatmiko yang hari ini membela kekuasaan? 

Sampai hari ini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN 

Sumber: kompas.com

Pak Marhaen dan "Office Boy"

By On Juni 15, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim.  

Oleh: Andang Subaharianto 

Pasti tak pernah terbayangkan oleh Bung Karno. Pak Marhaen yang ditemukannya satu abad lalu bermutasi menjadi "Office Boy". 

Dulu, Pak Marhaen dipaksa penguasa kolonial untuk menanam tanaman komersial. Kini, Office Boy dipaksa atasannya untuk bikin rekening bank guna menampung hasil korupsi atasan. Yang tak berubah: hidup susah dan miskin. 

Ketika satu abad lalu bertemu Pak Marhaen, Bung Karno heran. Petani di Jawa Barat itu memiliki cangkul dan menggarap tanah sendiri, tetapi hidup miskin dan menderita. 

Berbeda dengan kaum buruh yang ditemukan Karl Marx di Eropa. Sama-sama miskin dan hidup susah, buruh di Eropa memang hanya menjual tenaganya. 

Buruh tidak memiliki alat produksi. Hasil keringat buruh—disebut “nilai lebih” dari barang yang diproduksi—tidak masuk saku mereka, tetapi mengalir ke kantong majikan. 

Bung Karno melihat, kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen bukan karena aspek penguasaan alat produksi. 

Kemiskinan dan penderitaan Pak Marhaen akibat sistem kolonialisme/imperialisme. 

Dimensi dan skalanya lebih kompleks dan luas. Bukan sekadar eksploitasi manusia yang satu oleh manusia yang lain melalui pemisahan alat produksi, melainkan bangsa oleh bangsa yang lain melalui sistem kolonialisme. 

Pak Marhaen dimiskinkan oleh tata negara kolonial sebagai anak kandung kapitalisme Barat. 

Kendati memiliki alat produksi sendiri, Pak Marhaen berproduksi secara subsisten, bukan ekspansif dan ekploitatif untuk menumpuk laba. 

Sementara itu, negara kolonial mengorganisasikan cara produksi ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi dalam rangka pelipatgandaan modal. 

Manusia pun dikategorikan sumber produksi yang bisa dieksploitasi (bukan hanya alam) untuk menghasilkan kekayaan. 

J.H. Boeke menyebut dua fenomena yang kontras itu sebagai “dualisme ekonomi” masyarakat jajahan: prakapitalis (tradisional) dan kapitalis Barat (modern). 

Kontras dalam banyak hal: cara pandang, orientasi produksi dan kepemilikan sumber produksi, serta kekayaaan. 

Prakapitalis menghidupi Pak Marhaen dan kawan-kawannya. Mereka miskin dan hidup susah. Sumber produksi tak pernah bertambah; diolah secara terbatas pula. 

Bahkan, Pak Marhaen dan kaumnya dipaksa berproduksi dengan mengikuti kehendak dan kepentingan negara kolonial. 

Sementara itu, negara kolonial dengan sewenang-wenang mengorganisasikan sistem ekonomi kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif. 

Negara kolonial memaksa Pak Marhaen dan kawan-kawannya menanam tanaman komersial untuk kepentingan kolonial. 

Tak cukup dengan tanam paksa, negara kolonial melanjutkan ekspansi dan eksploitasinya dengan membagi-bagi tanah jajahan kepada pemodal Eropa melalui Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet). 

Eksploitasi ekonomi bergeser dari pemerintah ke korporasi swasta. Hal ini menyebabkan kemiskinan dan penderitaan baru akibat pergeseran lahan pertanian rakyat menjadi perkebunan komersial. 

Pak Marhaen dan kaumnya tak berdaya. Geertz menyebut fenomena tersebut sebagai involusi pertanian. 

Produktivitas pertanian secara agregat meningkat, tetapi pendapatan per kapita tetap stagnan. 

Pak Marhaen dan kaumnya tetap terjebak dalam siklus kemiskinan struktural. 

Karena itu, bila Marx menyerukan persatuan kaum buruh untuk merebut alat produksi, Bung Karno menyerukan persatuan kaum Marhaen untuk merebut negara. 

Pak Marhaen dan kaumnya harus dibebaskan dulu dari cengkeraman negara kolonial. 

Bung Karno menyebutnya sebagai revolusi nasional. Baginya, revolusi nasional harus dimenangkan terlebih dulu. Revolusi nasional adalah tahapan menuju revolusi sosial. 

Melalui negara-bangsa hasil revolusi nasional, diperjuangkanlah revolusi sosial untuk membebaskan kaum Marhaen dari kemiskinan struktural. 

Negara-bangsa didesain bukan lagi sebagai agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Seluruh bumi dan isinya dipersembahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Karena itu, kemerdekaan dibaca sebagai jembatan emas menuju tanah harapan. 

Dan, kata Bung Karno, perjuangan di seberang jembatan itu jauh lebih sulit, karena melawan bangsa sendiri. 

Dengan perkataan lain, revolusi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur jauh lebih berat daripada revolusi nasional untuk meraih kemerdekaan. 

Karena itu, Bung Karno selalu mengingatkan: revolusi belum selesai. Dan, sejarah mencatat, revolusi sosial yang ditempuh Bung Karno terhenti di tengah jalan. 

Nasionalisme ekonomi yang dipilih Bung Karno sebagai instrumen justru membuahkan krisis ekonomi. Bung Karno pun terpental dari kekuasaannya. 

Kata “revolusi” lalu hilang dari sejarah negeri ini ketika negara mulai mengikuti arahan developmentalisme. Kata “revolusi” digantikan kata “pembangunan”. 

Sebutan untuk pemerintahannya pun dibedakan. Rezim revolusi disebut “Orde Lama”; rezim pembangunan disebut “Orde Baru”. 

Pak Marhaen dan kaumnya pun tak lagi mengisi wacana kebijakan rezim Orde Baru. 

Developmentalisme mengarahkan kebijakan negara berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. 

Instrumennya pun bergeser: industrialisasi, investasi (terutama modal asing), pembangunan infrastruktur skala besar, dan sejenisnya. 

Developmentalisme meyakini bahwa kue pembangunan akan menetes ke bawah. 

Namun, ia lupa bahwa dualisme ekonomi warisan kolonial berpotensi membatasi, bahkan menutup tetesan itu. 

Kaum Marhaen terbukti tetap jauh dari tetesan kue pembangunan. Alih-alih merasakan tetesan, mereka justru terpinggirkan. 

Perdesaan tak lagi memberi ruang hidup bagi kaum Marhaen. Hanya ada dua pilihan: bertahan di perdesaan dengan kemiskinan yang parah atau migrasi ke perkotaan (pusat-pusat industri) dengan modal seadanya. 

Dua pilihan itu sama-sama tak memiliki modal transformatif untuk keluar dari jebakan kemiskinan struktural. 

Sebagian besar kaum Marhaen terpaksa memilih migrasi dari perdesaan menuju perkotaan, karena tak lagi memiliki alat produksi untuk bertahan di perdesaan. 

Alat produksi yang tersisa pun tak menolong untuk sekadar bertahan hidup. 

Di perkotaan, sebagian memasuki sektor formal ekonomi modern sebagai karyawan rendahan, Office Boy atau pekerja kasar lain. 

Sebagian lagi mengisi sektor informal sebagai pedagang kecil musiman dan penjual jasa berketrampilan rendah. 

Tak sedikit pula yang mengisi “sektor gelap” sebagai pelaku kriminal. 

Hari ini kita menyaksikan betapa dualisme ekonomi warisan kolonial itu masih demikian kokoh. 

Pak Marhaen mengalami mutasi (dari petani menjadi Office Boy dan lainnya), bukan transformasi. 

Dia tetap saja lemah, miskin dan hidup susah sebagaimana satu abad lalu. 

Sementara itu, negara juga tetap saja menjadi agen kapitalis yang ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber produksi. 

Bumi dan isinya dieksploitasi secara brutal. Kekayaan negara yang lain dikorupsi secara berjamaah. 

Pak Marhaen yang bermutasi menjadi Office Boy dan lainnya tetap saja dipandang sebagai alat produksi, disamakan dengan alat produksi yang lain. 

Bukan dilihat sebagai manusia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. 

Dalam desain negara Indonesia mereka seharusnya dimerdekakan, bukan malah dieksploitasi. 

Sungguh tragis. Betapa tidak! Dulu, Pak Marhaen dipaksa menyerahkan tanahnya untuk ditanami tanaman komersial demi kekayaan penjajah. 

Kini, Office Boy dipaksa menyerahkan rekeningnya untuk menampung hasil korupsi atasan. 

Terbaru kasus Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dan Bupati Muara Enim Edison. 

Diberitakan sejumlah media, dua pejabat itu menggunakan rekening “nominee”, termasuk milik Office Boy, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil korupsinya. 

Kini, kata “revolusi” sudah menjadi arkaik. Sementara itu, kata “pembangunan” juga kehilangan kepercayaan untuk mengubah dualisme ekonomi warisan kolonial dengan segenap ketimpangan sosial yang menyertai. 

Kue pembangunan gagal menetes ke bawah. Hari ini kita menyaksikan pertaruhan Presiden Prabowo Subianto, yang secara retoris mencoba menemukan jalan tengah. 

Pak Presiden mempromosikan kata “kemandirian”. Dari kata “revolusi”, Presiden Prabowo mengambil pelajaran tentang peran negara. Kebijakan diorientasikan pada kemandirian bangsa dan negara, serta penguatan peran negara dalam sektor-sektor strategis. 

Negara kuat dan mandiri dibutuhkan untuk melindungi kaum lemah: Office Boy dan kaum lemah lain. Juga dibutuhkan untuk mendistribusikan keadilan sosial. 

Sementara itu, dari kata “pembangunan”, Prabowo mengambil instrumennya: industrialisasi, investasi, dengan penekanan pada hilirisasi, swasembada pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi tinggi (8 persen). 

Jalan tengah Prabowo menyenangkan kaum Marhaen, Office Boy dan rakyat miskin yang lain. Jalan tengah itu juga berpotensi mendekonstruksi dualisme ekonomi warisan kolonial. 

Namun, cara Prabowo melewatinya dirisaukan dan dikritik banyak kalangan. Negara kuat tanpa diikuti tradisi transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang juga kuat dikhawatirkan menjadi arena perebutan rente dan korupsi para elite. 

Pemberian peran yang besar kepada militer juga dikritik. Dikhawatirkan berujung pada militerisme dan menutup ruang deliberasi. 

Kita akan menyaksikan apakah jalan tengah Presiden Prabowo sukses dilewati dengan tegap, ataukah Prabowo akan “realistis” dan rela melewatinya dengan merayap, atau Prabowo akan terpental juga? 

Orang Jawa bilang “alon-alon waton kelakon” (pelan-pelan asal terlaksana/tercapai) lebih baik daripada “kebat kliwat” (terburu-buru, tapi banyak bagian penting tertinggal). Prabowo diuji. Kita pun diuji. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

By On Juni 14, 2026

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

"Pagar makan tanaman” 

Peribahasa itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri. 

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. 

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. 

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap. 

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun. 

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022. 

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan. 

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong. 

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo. 

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate. 

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara dalam berbagai kasus lain, mulai dari Kepulauan Meranti hingga Sorong, pola yang muncul hampir identik, yaitu temuan audit menjadi objek transaksi. 

Rentetan kasus tersebut tentu tidak berarti seluruh auditor BPK bermasalah. 

Namun publik berhak mempertanyakan apakah penjelasan bahwa semua kasus itu hanyalah ulah oknum masih memadai untuk menjelaskan pola yang terus berulang selama lebih dari satu dekade. 

Kasus Muara Enim diharapkan tidak berhenti pada penangkapan beberapa orang. Namun, harus dikembangkan terus sampai pelaku utamanya, dan menelurusi aliran dananya. 

Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik serupa terus berulang dari tahun ke tahun di BPK.  

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya desain pengawasan terhadap BPK. 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada BPK. Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan terhadap BPK relatif tidak memiliki tingkat independensi yang setara dengan kewenangan yang dimilikinya. 

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) memang dibentuk untuk menegakkan kode etik, tetapi keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangannya justru diatur melalui Peraturan BPK. 

Dengan kata lain, lembaga yang diawasi ikut menentukan desain pengawasnya sendiri. Inspektorat Utama juga hanya merupakan instrumen pengawasan internal yang berada dalam struktur organisasi yang sama. 

Sementara itu, audit atas pengelolaan keuangan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dipilih DPR dari nama-nama yang diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan juga melibatkan campur tangan BPK untuk mengusulkan KAP. 

Bahkan mekanisme peer review oleh lembaga pemeriksa negara lain pun dilakukan melalui penunjukan yang melibatkan BPK sendiri. 

Akibatnya, hampir seluruh instrumen pengawasan terhadap BPK berada dalam lingkaran yang tidak sepenuhnya independen dari objek yang diawasi. 

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa hampir semua kasus besar yang menyeret nama BPK tidak terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, melainkan melalui OTT KPK, penyidikan aparat penegak hukum, atau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Dalam teori checks and balances, tidak ada lembaga yang boleh memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang setara. 

Gagasan yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica berangkat dari asumsi sederhana bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi oleh institusi lain yang independen. 

Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibangun terhadap lembaga tersebut. 

Output pemeriksaan BPK sangat strategis, sehingga desain akuntabilitas dan pengawasannya juga harus serius. 

Temuan BPK dapat menentukan opini atas laporan keuangan, memengaruhi reputasi kepala daerah dan pimpinan kementerian, menjadi dasar tindak lanjut DPR, hingga menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum. 

Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya pengawasan terhadap BPK dibangun dengan standar yang lebih tinggi dibanding lembaga biasa. 

Sayangnya, desain yang berlaku saat ini justru memperlihatkan ketimpangan antara kekuasaan dan akuntabilitas. 

BPK memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, tetapi instrumen pengawasan terhadap BPK sendiri relatif terbatas. 

Karena itu, BPK memerlukan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen, memiliki legitimasi kuat, dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan yang sama dengan lembaga yang diawasinya. Dalam perspektif teori pengawasan (oversight theory), efektivitas pengawasan ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu independensi pengawas, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan kewenangan untuk memberikan sanksi. 

Ketiga unsur tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam mekanisme pengawasan BPK saat ini. 

MKKE lebih berfungsi sebagai penjaga etika internal. Inspektorat Utama merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. 

Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menkeu hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan BPK, bukan pada integritas proses pemeriksaan yang dilakukan auditor di lapangan. 

Sementara peer review lebih menitikberatkan pada mutu dan kepatuhan terhadap standar audit, bukan pada deteksi praktik korupsi atau konflik kepentingan. 

Kasus Muara Enim harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang berulang di lingkungan BPK, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap. 

Sebab sangat mungkin perkara-perkara yang selama ini terungkap hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. 

Negara tidak boleh membiarkan lembaga yang mengawasi seluruh pengelolaan keuangan negara diawasi oleh mekanisme yang lemah, tidak independen, dan minim legitimasi. 

Sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang desain pengawasan BPK, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang setara dengan besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. 

Membongkar korupsi yang berulang di BPK bukan semata-mata untuk menyelamatkan satu institusi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara. 

Sebab dalam negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun lembaga yang terlalu kuat untuk diawasi. Termasuk lembaga yang selama ini bertugas mengawasi semua orang.

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum.

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

By On Juni 07, 2026

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara. 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah. Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. 

KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan. 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal. Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja. 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026. 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara. 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah. 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan. 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya. 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama? 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi. 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan. 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan. 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral. 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal. 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK. 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. 

Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral. 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. 

Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini. 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. 

Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi. 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara. 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif. 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. 

Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara. 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas. 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten. 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun. 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar. 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan. 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. 

Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya. 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang. Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. 

Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian. Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan. 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda. 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya. 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh. 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. 

Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari. Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. 

Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga. 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri. 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower. 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama. 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. 

Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi. 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik. 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin. 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga. 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi. 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara. 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif. 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya. 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi. Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. 

Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara. Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh. 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior. 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita. 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.  Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan. 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

By On Juni 05, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Pencopotan dan penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026, sesungguhnya bukan kejutan. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan awal 2025, suara kritis sudah bermunculan. 

Kritik-kritik itu di antaranya adalah ketiadaan pejabat berlatar ilmu gizi atau kesehatan di pucuk lembaga (Kepala BGN Dadan Hindayana adalah ahli serangga lulusan IPB dan Universitas Hannover), dominasi purnawirawan TNI/Polri di banyak posisi, hingga desain program yang top-down dan minim partisipasi publik. 

Alih-alih direspons, BGN justru menambah daftar kejanggalan seperti anggaran jumbo lebih banyak terserap untuk gaji pegawai dapur dan pengadaan atribut, dari kaus kaki hingga motor listrik, ketimbang untuk bahan pangan anak sekolah. Di sinilah celah korupsi terbuka lebar. 

Ide MBG sebenarnya mulia dan terbukti berhasil di banyak negara. Namun, pelaksanaannya di Indonesia rapuh. Regulasi tata kelola baru terbit pada November 2025, hampir sepuluh bulan setelah program berjalan; pengadaan barang dan jasa minim transparansi; dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa verifikasi terbuka. 

Kombinasi anggaran raksasa dan pengawasan lemah adalah resep klasik bagi perburuan rente. 

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan puncak BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. 

Mereka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi). 

Ketiganya langsung ditahan dua puluh hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP (Kompas.com, 3/6/2026). 

Modusnya, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra SPPG melalui “atensi khusus” pada portal verifikasi, sehingga yayasan yang tak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. 

Mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tak sesuai kebutuhan lapangan, membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor “bodong”, ditambah pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tak relevan dengan dapur sekolah. 

Tindakan ini terasa sadis di tengah kesulitan rakyat. Yang lebih mencemaskan, ia mengorbankan masa depan generasi muda. Sebab anggaran MBG tidak datang dari posnya sendiri. Ia menumpang pada pos anggaran pendidikan. 

Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun (20 persen APBN 2026), sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG (DPR RI, 2026). 

Bila MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Persoalan ini bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Tidak mengherankan jika sejumlah guru honorer dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggugat skema ini, dengan dalil bahwa mencampurkan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan adalah bentuk baru pengalihan yang dulu pernah ditolak Mahkamah. 

Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi dari MBG adalah rupiah yang seharusnya menambal kualitas guru, sarana sekolah, dan riset. 

Jika program ini gagal, yang runtuh bukan hanya piring makan siang di meja anak-anak, melainkan juga fondasi pendidikan nasional yang dibangun di atasnya. 

Peringatan sebenarnya sudah berkali-kali disuarakan. Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat kajian yang dirilis 25 November 2025, menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara; sekitar 27,45 persen di antaranya terkait Gerindra, PKS, dan PAN, sebagian lain dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI. 

ICW mendesak jaksa mengusut aktor di luar pimpinan BGN, bahkan menyarankan program dihentikan dan BGN dibubarkan bila penyimpangan berlanjut. 

KPK pun menyoroti sekitar Rp 12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan akibat penyaluran yang serampangan. 

Belajar dari yang Berhasil, Mewaspadai yang Berulang 

Justru di titik inilah pencopotan dan penahanan petinggi BGN dapat menjadi momentum perbaikan. Dunia menyimpan banyak contoh sukses. 

Brasil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar yang bersifat universal bagi sekitar 40 juta anak, dengan kewajiban membeli sebagian bahan pangan dari petani lokal sehingga ekonomi desa ikut hidup. 

India, lewat Mid-Day Meal, memberi makan hampir 100 juta anak setiap hari (program sekolah terbesar di dunia) dan terbukti memperbaiki gizi serta capaian belajar. 

Finlandia menjadi pelopor sejak 1948 dengan makan siang gratis untuk seluruh murid. 

Jepang memadukan makan bergizi dengan shokuiku, edukasi pangan yang menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini (WFP, State of School Feeding, 2024). 

Benang merahnya jelas bahwa pengelolaan di tangan profesional, transparansi anggaran, keterlibatan komunitas, dan pengawasan berlapis, bukan dapur yang dikendalikan yayasan milik pejabat. 

Yang membedakan negara-negara itu dari Indonesia bukanlah besarnya dana, melainkan disiplin tata Kelola. 

Di sana sekolah dan otoritas pendidikan menjadi tulang punggung penyaluran, sementara di sini rantai distribusi justru diperpanjang lewat pihak ketiga yang membuka ruang konflik kepentingan.

Dalam konteks itu, langkah Presiden Prabowo mencopot jajaran lama dan melantik pimpinan baru pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penetapan tersangka, patut diapresiasi sebagai sinyal ketegasan. 

Namun, ketegasan saja tidak menjamin perbaikan. Susunan baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mantan jurnalis dan juru kampanye Prabowo, sebagai Kepala, didampingi Agustina Arumsari (eks BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono, masih menyisakan pertanyaan lama. 

Sejauh mana lembaga ini bebas dari kedekatan politik. Selama mitra dapur dan rantai pengadaan masih bertaut dengan partai serta lingkaran kekuasaan, risiko konflik kepentingan tetap menganga, reputasi program tergerus, dan kesalahan yang sama berpeluang terulang. 

Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Lalu, bagaimana masa depan MBG? Kuncinya bukan pada membubarkan gagasan, melainkan menyehatkan tata kelolanya. 

Misalnya, dengan melepas penunjukan mitra dari cengkeraman afiliasi politik, membuka data SPPG dan rincian anggaran kepada publik, menempatkan ahli gizi dan kesehatan di posisi strategis, serta menutup celah Bantuan Pemerintah yang membuat tanggung jawab BGN seolah selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan. 

Jika anggaran ratusan triliun ini benar berasal dari pos pendidikan, maka pertaruhannya bukan semata piring makan, melainkan janji konstitusi kepada anak-anak Indonesia. 

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan, akankah kasus ini menjadi titik balik menuju program yang jujur dan bergizi, atau hanya babak baru dari proyek yang terus berganti pemain dengan naskah yang sama? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *