Berita Terbaru

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

By On November 03, 2026

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, pada Kamis lalu, 29 Oktober 2026, menyisakan sebuah pertanyaan publik. 

Pasalnya, pemilik gudang tersebut bernama Dimas Kristiawan (alias Kris, alias Wawan), merupakan orang kuat, yang menurut pengakuannya, ia dibekingi Mabes Polri, serta orang kuat lainnya. 

Ditreskrimsus Polda Jatim pun masih kecolongan, karena tidak menggerebek gudang milik Dimas Kristiawan lainnya yang berdekatan dengan gudang yang digrebek saat itu, yakni yang berada di Desa Kuripan Kecamatan Babat-Lamongan, yang dipegang oleh orang kepercayaan Dimas Kristiawan, yakni Subari dan juga Mat Zaini (alias Mat Plolong) yang kabarnya Mat Plolong mau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kuripan. 

Bagaimana Desa Kuripan akan maju jika calon Kepala Desanya bertindak merugikan negara dengan menimbun BBM bersubsidi jenis solar. 

Dari keterangan yang dihimpun oleh awak media, mendapati fakta bahwa beberapa unit kendaraan roda empat, ikut diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni satu unit truk tangki bertuliskan PT Trisaka Adi Rajasa (PT TAR), satu unit Pajero Sport, dua unit truk modif sebagai pelangsir BBM bersubsidi jenis solar, truk Fuso satu unit, satu unit Kijang, serta dua unit mobil Diesel. 

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, ia membeberkan bahwa menurut keterangan Dimas Kristiawan kepada dirinya, ia sudah setor ke beberapa oknum perbulan berkisar hingga Rp 50 juta. 

"Saat Dimas bilang ke saya, ia sudah setor ke beberapa oknum, perbulan mencapai Rp 50 jutaan," ungkapnya. 

Diketahui pula bahwa gudang yang terletak di Desa Sumengko Kecamatan Kedungpring tersebut, pernah didatangi Wartawan dari wilayah Surabaya, dan Wartawan tersebut dianiaya oleh preman yang mengamankan gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, hingga Wartawan asal Surabaya melapor ke Polres Lamongan, dan sampai detik ini media-media di Kabupaten Lamongan menunggu kelanjutan pelaporan penganiayaan Wartawan asal Surabaya tersebut. 

Menurut sumber di lapangan, BBM bersubsidi jenis solar tersebut, didapat dari beberapa SPBU di Kabupaten Lamongan, diantaranya SPBU 54.622.05 terletak di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. 

SPBU 54.622.09 terletak di Jalan Raya Babat-Lamongan, Desa Plaosan, Kecamatan Babat. 

SPBU 54.622.04 terletak di Jalan Raya Bulutrate, Babat-Lamongan, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. 

Akankah kali ini aktivitas penimbunan serta penjualbelian BBM bersubsidi dengan skala besar dan sangat merugikan negara ini, dapat ditumpas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau akankah sebaliknya, berhenti di tempat dan hilang ditelan angin. (*/red)

Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

By On Oktober 29, 2026

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat memberi keterangan kepada awak media. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Viral di media sosial tentang seorang lanjut usia (Lansia) berinisial R (65), warga Kecamatan Karanggeneng yang meninggal karena dianiaya saat berusaha menolong seorang siswi SMP yang hendak diperkosa. 

Warganet mendesak polisi segera menuntaskan kasus itu dan menangkap terduga pelaku. 

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah melalui media sosial Threads pada Rabu, 28 Oktober 2026. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pengunggah, insiden bermula ketika seorang pria berinisial S (34) diduga hendak melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP. 

Siswi SMP yang diduga keponakan pelaku itu berteriak-teriak meminta tolong. Datang lah R yang berupaya menolong siswi yang merupakan tetangganya itu. 

Korban percobaan pemerkosaan itu berhasil kabur mencari bantuan. Namun, lansia yang sehari-hari berjualan kerupuk rumahan itu justru jadi sasaran penganiayaan. 

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam informasi yang beredara di media sosial, korban diduga dianiaya secara brutal oleh S. 

Kepalanya dibenturkan ke tembok dan tubuhnya ditusuk menggunakan obeng. 

Akibat penganiayaan itu R sempat menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit selama kurang lebih sepekan. 

Namun, nyawanya tidak tertolong. R dinyatakan meninggal sementara S berhasil kabur dan belum berhasil ditemukan hingga saat ini. 

Kasus ini memicu perhatian publik. Warganet meminta aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap S sebagai terduga pelaku penganiayaan. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut. 

Polisi kini melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku. 

"Nggeh, sudah ada dan sudah kami lakukan proses penyelidikan serta upaya penangkapan terhadap terduga pelaku," ujar Hamzaid kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026. 

Hamzaid menyebut, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. 

Petugas masih berupaya menemukan dan mengamankan S, yang disebut merupakan tetangga korban. 

"Kami dari Jajaran Polres Lamongan telah menangani kejadian di atas dan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk terduga pelaku. Saat ini masih dalam upaya Penangkapan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku dikabarkan berada dalam pengawasan keluarga karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. 

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian itu. (*/red)

Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara

By On Oktober 07, 2026

Tiga Tersangka yang ditahan oleh Kejari Lamongan saat hendak dipindahkan ke Lapas II B Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara yang berada di kawasan ekosistem mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Hendro Wasisto menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 25 Oktober 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan. 

Ketiga tersangka yang ditahan itu, diantaranya berinisial IR (Mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (Pemohon Sertifikat), serta AR (Pihak Swasta). 

"Ketiganya kami tahan untuk 20 hari ke depan sampai 25 Oktober 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan," kata Hendro kepada wartawan, Selasa, 06 Oktober 2026. 

Hendro menjelaskan, penahanan para tersangka merupakan bagian dari penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. 

Penyidik Kejari Lamongan telah memeriksa 59 saksi, 14 ahli, serta menyita 28 dokumen surat. 

Selain itu, penyidikan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. 

Kasus ini berawal pada September 2013, saat ketiga tersangka diduga membuat dan menggunakan dokumen fiktif atau yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Dokumen-dokumen tersebut mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2013 yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik tanah sejak 1990, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT). 

Dokumen itu kemudian dijadikan dasar pengajuan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi. 

"Objek perkara merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai yang berada dalam kawasan ekosistem mangrove lindung sehingga tidak semestinya diterbitkan SHM," kata Hendro. 

Pada 2022, lahan tersebut dijual kepada pihak swasta dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 1.384.689.392. 

Kejari Lamongan juga telah menyita aset senilai Rp 1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan. Kejari menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN," pungkas Hendro. 

Selain kasus di Desa Sidokelar, Kejari Lamongan juga merespons aduan mengenai dugaan alih fungsi tanah negara dengan modus serupa di Desa Weru (Kecamatan Paciran) dan Desa Labuhan (Kecamatan Brondong). 

"Kalau ada pengaduan, pasti kami tindak lanjuti dan akan kami kroscek pengaduannya di Kejari Lamongan," ujarnya. 

Sementara itu, penasihat hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, mempertanyakan langkah Kejari Lamongan yang langsung merubah status kliennya dari saksi menjadi tersangka sekaligus menahannya pada hari yang sama. 

Menurut Asyiqin, ketiga kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan selama proses penyidikan selalu bersikap kooperatif. 

"Hari ini panggilan awalnya sebagai saksi. Kami sangat kooperatif dan selalu datang. Namun secara mengejutkan, statusnya langsung naik menjadi tersangka dan ditahan hari ini juga," ujarnya. 

Selain soal penetapan tersangka dan prosedur pendampingan hukum, Asyiqin juga mempertanyakan mengapa pihak BPN yang menerbitkan sertifikat belum tersentuh. 

"Orang BPN yang menerbitkan sertifikat belum menjadi tersangka. Sementara klien kami dari pihak swasta dan mantan Kepala Desa langsung ditahan. Kami akan mengambil langkah hukum," ucapnya. (*/red)

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang

By On Juli 09, 2026

Penindakan rokok ilegal di Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal disita dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik. 

Operasi tersebut menyasar empat kecamatan pada Senin, 06 Juli 2026. 

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. 

Wilayah yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. 

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. 

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Edwin. 

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. 

Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran. 

Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

"Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya. 

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *