Berita Terbaru

Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

By On September 06, 2026

JEMBER, KabarXXI.Com - Praktik judi sabung ayam yang diduga beroperasi di wilayah Balung, Desa Sumberejo- Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan masyarakat. 

Salah satunya, yakni BL Arena. Arena sabung ayam yang disebut-sebut milik Bos Eko itu perputaran uangnya hingga ratusan juta rupiah dan dinilai telah meresahkan warga sekitar. 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik judi sabung ayam tersebut semakin terorganisir dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. 

Menurutnya, masyarakat enggan menyampaikan laporan secara terbuka karena merasa takut. 

“Kami sebenarnya sudah lama resah dengan aktivitas sabung ayam ini. Banyak warga takut bersuara karena menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi,” ujar warga. 

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sering berada di arena sabung ayam mengatakan lokasi tersebut dikenal aman sehingga banyak peserta datang dari luar daerah. 

Ia juga menyebut nilai taruhan dalam beberapa pertandingan disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. 

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. 

Mereka juga berharap aparat Kepolisian dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat menilai pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan. 

Warga juga berharap aparat menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (*/red)

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

By On Juli 13, 2026

JEMBER, KabarXXI.ComDugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu dikabarkan masih tetap berjalan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan publik. 

Di tengah ramainya aktivitas tersebut, beredar pula dugaan adanya keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Jember. 

Dugaan itu berkembang di masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. 

Sejumlah sumber di lapangan menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi. 

Peserta disebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Kabupaten Jember maupun luar daerah. 

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera. 

“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar salah seorang warga, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut warga, keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerusakan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. 

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Jember, serta Komandan Satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan keluhan warga. 

Penindakan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. (*/red)

Catatan Redaksi: 

Informasi mengenai dugaan keterkaitan arena perjudian dengan oknum anggota TNI aktif berinisial “JM” masih berupa dugaan yang belum terbukti. 

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut. 

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *