Berita Terbaru

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On September 02, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

By On Agustus 27, 2026

Demo ricuh terkait penguasaan lahan PT MMP Bosowa LPG di Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Unjukrasa terkait sengketa tanah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berujung kericuhan. 

Massa dan Polisi terlibat aksi saling dorong di halaman perusahaan PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP) Bosowa LPG, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Aksi tersebut dilakukan massa yang mendukung Rahmat, warga Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 13.990 meter persegi yang kini dikuasai perusahaan tanpa kontrak.

Rahmat menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi (1,3 Hektare) yang diklaimnya dikuasai PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP), anak perusahaan Bosowa Energasindo, sejak 2016. 

Tanah tersebut berada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. 

Didampingi sejumlah warga, Rahmat menerobos masuk ke area PT MMP untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya sebagai milik keluarga. 

Dia menunjukkan sertifikat tanah Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi sebagai bukti kepemilikan. 

"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," ujarnya. 

Rahmat menuturkan, pada tahun 2014, ia sempat ditemui oleh direktur keuangan PT MMI atas nama Tugiman menawarkan sewa lahan sebesar Rp 20 juta per bulan. Namun, pihak PT MMI lalai bayar dan tidak memberikan satu rupiah pun kepada Rahmat. Hingga tahun 2016, PT MMI beroperasi dengan mengabaikan hak-hak Rahmat. 

"Tahun 2014 itu ada Pak Tugiman menemui saya dan menawarkan sewa Rp 20 juta per bulan yang uangnya tidak pernah saya terima sama sekali. Sampai tahun 2016 itu tanah saya dibangun tangki raksasa di jelajah itu," tuturnya. 

Rahmat menyebut, pada tahun 2016, ia dan sejumlah pemilik tanah di lokasi tersebut sempat ditawarkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal namun tidak diketemukan kata sepakat hingga akhirnya pihak perusahaan menunda pembayaran. 

Hingga hari ini, Rahmat mengaku tidak menerima satu rupiah pun atas tanah hak miliknya yang telah ia miliki sejak kecil. 

Ia menuntut agar pihak perusahaan membayar tanah miliknya tersebut dengan nilai yang layak sebagaimana harga tanah saat ini. 

"Saya bisa membuktikan kalau ini tanah saya, saya pastikan punya semua bukti otentiknya di sertifikat dan setiap tahun saya juga masih bayar pajak senilai Rp 1,3 juta," ucap Rahmat dengan nada bergetar. 

Upaya Rahmat memasuki tanah miliknya sempat diwarnai aksi dorong dengan aparat kepolisian, ia mengancam akan bertahan di dalam area PT MMI jika permintaannya tersebut tidak dipenuhi. 

"Kalau gak ada yang menemui, saya akan tetap ada disini dan menuntut hak saya sampai akhir," pungkasnya. 

Saat dikonfirmasi ke sejumlah petugas jaga, pihak direksi PT. MMI enggan memberikan tanggapan. (*/red)

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

By On Agustus 23, 2026

Pengunjung Lapas Banyuwangi yang hendak menjalani pemeriksaan sebelum diizinkan masuk. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Seorang perempuan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berinisial PW (30) nekat menyelundupkan narkotika diduga sabu dengan cara disembunyikan di organ intimnya. 

Kepala Lapas Banyuwangi Solichin, mengatakan, PW datang ke Lapas Banyuwangi pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk mengunjungi suaminya, DI, yang tengah menjalani masa pembinaan. 

Namun, upayanya membawa masuk barang terlarang itu gagal setelah petugas penggeledahan perempuan menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan badan dan meraba bagian sensitif tubuh PW. 

"Petugas menemukan keberadaan tali yang mengganjal saat meraba area sensitif PW. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tali tersebut ternyata terhubung dengan benda asing yang dimasukkan ke dalam organ vitalnya," ujar Solichin. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sebuah bungkusan yang disembunyikan di dalam organ intim PW. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, bungkusan tersebut berisi sembilan klip plastik. 

Lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berisi obat-obatan ilegal. 

"Di dalam plastik itu kami temukan ada sembilan klip, lima klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berupa obat-obatan ilegal," ujar Solichin. 

Dari pemeriksaan awal, PW mengaku barang tersebut dibawa atas pesanan suaminya, DI, yang merupakan warga binaan Lapas Banyuwangi. 

Pihak Lapas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan bersama PW. 

Keduanya akhirnya mengakui bahwa upaya membawa barang terlarang tersebut ke dalam Lapas telah direncanakan sebelumnya. 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Lapas Banyuwangi dengan berkoordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. 

PW beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Sementara itu, DI ditempatkan di sel khusus atau strafcell untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan. 

Solichin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Lapas. 

"Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Untuk itu, kepada siapapun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (*/red)

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

By On Juli 29, 2026

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ditutup akibat cuaca buruk di Selat Bali. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ditutup karena cuaca buruk di Selat Bali. 

Akibatnya, penyeberangan mengalami lumpuh total. 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang sendiri memberlakukan sistem buka-tutup. Ini setelah BMKG mengeluarkan peringatan angin kencang dan gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir. 

Penutupan sementara pelayaran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif dan koordinasi lintas instansi bersama KSOP Kelas III Tanjung Wangi, BPTD Kelas II Jawa Timur, BMKG, serta Kepolisian. 

General Manager ASDP Ketapang Arief Eko Kurniansjah menegaskan, penundaan jadwal kapal murni keputusan bersama otoritas maritim demi mitigasi risiko kecelakaan di laut. 

"Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Penundaan operasional dilakukan semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko ketika kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran," ujae Arief dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026. 

Arief menjelaskan, pola operasional kapal bersifat dinamis mengikuti tren kecepatan angin dan tinggi gelombang dari BMKG. Begitu perairan dinyatakan aman, proses pemuatan penumpang dan kendaraan langsung dibuka kembali. 

Untuk menampung lonjakan kendaraan dan mencegah kemacetan parah di akses jalan raya menuju pelabuhan, ASDP mengaktifkan kawasan buffer zone di Bulusan. 

"Kami menyiapkan berbagai langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, penyediaan buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian agar dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan," tutur Arief. 

Di samping pengalihan arus lalu lintas bersama Polresta Banyuwangi, ASDP bakal menerjunkan penambahan armada kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan saat cuaca kembali mereda. 

Menanggapi keluhan pengguna jasa terkait pembatalan jadwal keberangkatan akibat faktor force majeure ini, ASDP memastikan seluruh tiket yang sudah dibeli tidak hangus. 

"Tiket yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah operasional penyeberangan dibuka normal," pungkasnya. 

Pengguna jasa dan penyedia armada logistik diimbau memantau prakiraan cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG sebelum bergerak menuju pelabuhan, atau memperbarui informasi operasional melalui Contact Center ASDP di nomor 191. 

Diketahui sebelumnya, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi terpaksa ditutup sementara sebanyak dua kali. 

Penyebabnya akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi yang menerjang kawasan Selat Bali. 

Akibatnya sebanyak 28 kapal mengalami penundaan jadwal keberangkatan (delay). Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pelayaran belum dibuka kembali demi keselamatan perjalanan. (*/red)

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

By On Juli 12, 2026

Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kertosari, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.ComDugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan publik, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Keresahan masyarakat muncul karena lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut disebut-sebut masih beroperasi. 

Warga meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan dan segera diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Masyarakat juga berharap Polresta Banyuwangi beserta jajarannya tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. 

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Warga berharap setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. 

Apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan. (Tim)

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

By On Juli 09, 2026

Sulis saat merapikan jemuran di depan rumahnya di Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Warga Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dihebohkan dengan aksi pencurian celana dalam wanita. 

Aksi itu telah terjadi selama sebulan terakhir. 

Sosok pelaku pencurian sempat terekam dalam video bahkan sempat viral di media sosial. 

Meski demikian, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Padahal sudah puluhan celana dalam warga raib digasak pelaku. 

Salah satu korban, Sulis Nunda Sari (32) mengaku  sudah mengetahui sejumlah celana dalamnya hilang karena dicuri. 

Dia mengaku, pakaian dalam miliknya telah hilang sebanyak 12 buah. 

Ia bahkan mengaku pernah memergoki langsung pelaku saat beraksi. Namun ia memilih diam karena karena dicekam rasa takut. 

"Saya sempat memergoki pelaku sebanyak tiga kali, tapi saya tidak berani mengambil tindakan karena takut," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Karena aksi pelaku semakin menjadi-jadi, saudara Sulis akhirnya berinisiatif untuk mengintai. Usaha tersebut membuahkan hasil hingga saudaranya berhasil merekam aksi nekat pelaku. 

Rekaman video itulah yang kemudian tersebar luas dan viral di jagat maya. Sulis menduga kuat bahwa pelaku sengaja mengincar pakaian dalam miliknya bukan untuk motif ekonomi, melainkan untuk kepentingan yang menyimpang. 

Meski merasa sangat dirugikan dan resah, Sulis mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab ada rasa malu dan khawatir yang mengganjal di benaknya. 

"Saya khawatir kalau melapor nanti malah dianggap sebagai kasus yang sepele, lagipula saya juga malu," ujarnya. 

Kendati belum melayangkan laporan resmi, Sulis berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk mengatasi keresahan warga. 

"Saya berharap segera ada tindakan dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkasnya. (*/red)

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

By On Mei 29, 2026

Lokasi tambang batu di wilayah Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Aktivitas tambang batu di wilayah Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diduga terus berjalan meski tanpa izin resmi. 

Warga sekitar menilai keberadaan tambang tersebut meresahkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan kebisingan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi. 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari. Truk pengangkut batu terlihat keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan. 

Sejumlah warga menduga tambang tersebut memiliki “bekingan” kuat sehingga aparat seolah menutup mata terhadap kegiatan yang diduga ilegal itu. 

“Sudah lama tambang itu jalan, tapi tidak pernah ada tindakan. Padahal jelas-jelas merusak jalan dan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat, 29 Mei 2026. 

Selain merusak akses jalan desa, aktivitas tambang juga dikhawatirkan mengancam perusakan alam warga sekitar. 

Beberapa masyarakat telah melaporkan hal ini ke pihak desa namun belum ada tindak lanjut yang terlihat di lapangan. 

Pemerhati lingkungan Banyuwangi, menilai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “bekingan” menjadi penyebab utama tambang ilegal sulit diberantas. 

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut. 

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah Kecamatan Kalipuro terkait dugaan tambang ilegal di Desa Telemung tersebut. 

Warga berharap aparat segera bertindak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *