![]() |
| Foto ilustrasi. |
PADANG, KabarXXI.Com - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Kedua korban itu, di antaranya berinisial ZH (23) dan SJ (14).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari kedua korban dan menelusuri keberadaan tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban memutuskan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib.
Polisi menerima dua laporan resmi pada 13 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.
Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi membenarkan penangkapan AH.
Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung bersama sejumlah anggota.
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta anggota," kata AKP Syafrinaldi saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, kata dia, tim Satreskrim melakukan serangkaian tindakan Kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi serta korban.
Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AH hingga mengetahui bahwa pria tersebut berada di wilayah Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya bergerak setelah laporan kedua korban diterima.
"Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra.
Ia menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman keluarga di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. AH dan kedua korban diketahui tinggal dalam satu rumah.
AKP Wildan mengatakan, setelah kejadian yang dilaporkan korban, AH diduga meninggalkan rumah dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Solok.
"Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian, tersangka pulang kampung," ujarnya.
Setelah ditangkap, kata Wildan, AH dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wildan.
AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan kepolisian, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau dalam lingkungan keluarga.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkara ini. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
