Berita Terbaru

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Agustus 05, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

TP-PKK Kabupaten Serang Lakukan Binwil dan Monev 10 Program Pokok PKK di Desa Tunjung Teja

By On Agustus 04, 2026

SERANG, BeritaKilat.com — Tim Bina Wilayah (Binwil) sekaligus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penilaian pelaksanaan 10 Program Pokok PKK Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Senin (4/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di tingkat desa berjalan secara optimal, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Binwil TP-PKK Kabupaten Serang melakukan monitoring terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh TP-PKK Desa Tunjung Teja. Selain melakukan penilaian administrasi dan pelaksanaan program, tim juga meninjau secara langsung sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk produk olahan Kelompok Wanita Tani (KWT) Anggrek Mandiri PKK Desa Tunjung Teja.

Rombongan juga melihat berbagai produk UMKM binaan PKK yang dikembangkan oleh masyarakat setempat. Beragam produk tersebut di antaranya makanan tradisional dan aneka olahan unggulan lainnya yang menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal.

Kegiatan Binwil dan Monev tersebut turut dihadiri Camat Tunjung Teja, Sekretaris Kecamatan Tunjung Teja, Ketua TP-PKK Kecamatan Tunjung Teja, Ketua APDESI Kecamatan Tunjung Teja, para kepala desa se-Kecamatan Tunjung Teja, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua TP-PKK desa se-Kecamatan Tunjung Teja, Ketua RT dan RW Desa Tunjung Teja, kader PKK, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua TP-PKK Kabupaten Serang, Hj. Tifa Hensifa Hanum Najib Hamas, mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program PKK di tingkat desa.

"Kami berharap kegiatan Bina Wilayah ini tidak hanya menjadi ajang penilaian atau perlombaan semata. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh program yang telah dijalankan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan Binwil tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung sejauh mana pelaksanaan program PKK di Desa Tunjung Teja telah berjalan, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan terhadap berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan.

"Harapan kami, kegiatan ini dapat membawa semangat baru bagi kita semua. Kegiatan ini bukan sekadar perlombaan semata, melainkan bagaimana program-program PKK benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi para kader dan anggota PKK," katanya.

Menurutnya, masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan dalam pelaksanaan program PKK. Karena itu, ia berharap para kader PKK dapat terus berinovasi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di bidang ekonomi.

"Banyak hal yang masih perlu kita perbaiki. Namun, harapan kita ke depan, semoga kader PKK senantiasa dapat menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi desa, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi keluarga. Terima kasih, semoga kita semua diberikan kemudahan dan keberhasilan," tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan pembinaan dan monitoring tersebut tidak berhenti pada kunjungan kali ini. Ke depan, akan dilakukan monitoring dan pembinaan lanjutan guna memastikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Tunjung Teja semakin baik, berkembang, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

" Kunjungan ini bukan yang terakhir. Ke depan akan ada monitoring dan pembinaan lanjutan agar pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Tunjung Teja semakin baik dan terus berkembang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tunjung Teja, Endang Mubarok, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua TP-PKK Kabupaten Serang beserta jajaran Tim Binwil dan Monev.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua TP-PKK Kabupaten Serang beserta seluruh tim. Kehadiran tim monitoring dan evaluasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program PKK di Desa Tunjung Teja," ungkapnya.

Ia berharap hasil pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Binwil TP-PKK Kabupaten Serang dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh kader PKK di Desa Tunjung Teja untuk terus berinovasi dan meningkatkan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

"Mudah-mudahan hasil pembinaan dan penilaian ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh kader PKK untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan Binwil dan Monev TP-PKK Kabupaten Serang tersebut berlangsung lancar dan penuh antusiasme. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, TP-PKK, kader, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera, mandiri, dan berdaya melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

(Sopian)

HUT Ke-81 RI, UPTD PJJ Pandeglang Tegaskan Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan dan Jembatan untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

By On Agustus 04, 2026

PANDEGLANG, KabarXXI.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi refleksi sekaligus penyemangat bagi jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pandeglang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Semangat kemerdekaan tahun ini tidak hanya dimaknai melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk pengabdian nyata melalui upaya menjaga, merawat, dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah di Kabupaten Pandeglang.

Infrastruktur jalan dan jembatan yang aman, nyaman, dan andal memiliki peran strategis dalam menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Selain memperlancar mobilitas warga, keberadaan infrastruktur yang baik juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan konektivitas kawasan di wilayah Banten.

Refleksi Kemerdekaan melalui Pengabdian dan Pembangunan Infrastruktur

Kepala UPTD PJJ Pandeglang, Heru Iswanto, ST, menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, makna kemerdekaan di era pembangunan saat ini dapat diwujudkan melalui kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya adalah memastikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi tetap dalam kondisi baik sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

"Kemerdekaan adalah ruang untuk terus berkarya dan melayani. Bagi kami di UPTD PJJ Pandeglang, bentuk perjuangan di masa kini adalah memastikan akses jalan dan jembatan provinsi di Pandeglang terjaga dengan baik. Infrastruktur yang mantap adalah urat nadi perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Banten," ujar Heru Iswanto.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerataan pembangunan dan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan konektivitas jalan yang semakin baik, diharapkan distribusi barang dan jasa dapat berjalan lebih lancar, waktu tempuh masyarakat menjadi lebih efisien, serta potensi ekonomi di berbagai wilayah dapat berkembang secara optimal.

Tim Teknis Siap Jaga Keandalan Jalan Provinsi

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD PJJ Pandeglang, Samsul, ST, menegaskan bahwa jajaran teknis di lapangan terus berkomitmen menjaga kondisi jalan dan jembatan provinsi agar tetap berfungsi secara optimal.

Pemeliharaan rutin, monitoring kondisi infrastruktur, hingga penanganan terhadap kondisi darurat menjadi bagian dari upaya yang terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Menurut Samsul, tantangan dalam pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan membutuhkan respons cepat dan koordinasi yang baik, terutama ketika terjadi kerusakan akibat faktor cuaca maupun berbagai kondisi lainnya.

"Pemeliharaan rutin maupun penanganan darurat terus kami maksimalkan. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari kita satukan tekad untuk terus bekerja keras demi infrastruktur Banten yang makin maju dan merata," tegas Samsul.

Ia berharap semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi energi positif bagi seluruh jajaran DPUPR Provinsi Banten, khususnya UPTD PJJ Pandeglang, untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan infrastruktur yang terbaik bagi masyarakat.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa semangat perjuangan tidak berhenti setelah bangsa Indonesia meraih kemerdekaan. Di era pembangunan, semangat tersebut terus dilanjutkan melalui kerja keras, pengabdian, dan pelayanan publik yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui komitmen menjaga kualitas jalan dan jembatan provinsi, UPTD PJJ Pandeglang turut mengambil bagian dalam mewujudkan konektivitas wilayah yang lebih baik sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Banten yang maju, merata, dan berkelanjutan.

Kilat Bak Sangkuriang, 42 Jembatan Merah Putih Presisi di Lebak Rampung dalam Tiga Bulan

By On Agustus 03, 2026


LEBAK, KabarXXI.Com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak membangun dan merehabilitasi ribuan jembatan di berbagai daerah melalui Program Jembatan Merah Putih Presisi. 

Di Provinsi Banten, program ini diwujudkan melalui pembangunan dan revitalisasi 145 jembatan yang tersebar di delapan kabupaten/kota. 

Dari total tersebut, sebanyak 42 jembatan gantung di Kabupaten Lebak berhasil dibangun melalui kolaborasi intensif antara Polda Banten dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. 

Dalam pelaksanaannya, Wakabareskrim menggandeng DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten untuk menuntaskan proyek yang tersebar di 42 desa pada 17 kecamatan tersebut. 

Ketua Karetaker DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kapolri, Wakabareskrim Mabes Polri, serta jajaran Polda Banten. 

Menurutnya, program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran pemerintah desa. 

"Selain memberikan akses konektivitas yang layak, Program Jembatan Merah Putih Presisi ini juga berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan," ujar Rafik kepada wartawan, Senin, 03 Agustus 2026. 

Rafik mengungkapkan, pembangunan 42 jembatan gantung dengan bentang panjang bervariasi antara 40 hingga 81 meter ini rampung hanya dalam waktu tiga bulan. 

Kecepatan pengerjaan yang luar biasa ini dinilai mirip dengan legenda "Sangkuriang", namun terwujud nyata berkat kerja sama yang solid. 

"Berkat sinergi antara APDESI Merah Putih Banten, Polda Banten, Sat Brimob, Polres, Polsek, hingga para kepala desa dan warga setempat, proyek ini selesai dalam tiga bulan. Waktu singkat itu sudah mencakup seluruh proses perencanaan, pabrikasi, hingga konstruksi akhir," jelas Rafik. 

Melihat keberhasilan ini, Rafik berharap Program Jembatan Merah Putih Presisi bisa terus berlanjut. Sebab, masih banyak wilayah di Banten yang membutuhkan infrastruktur serupa. 

"Khususnya di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang, masih banyak titik jembatan yang memerlukan penanganan. Kami berharap program ini terus berjalan agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat," pungkasnya. (Cup/Angga)

HUT ke-81 RI, DPUPR Lebak Tegaskan Komitmen Membangun Infrastruktur dan Menata Ruang untuk Lebak yang Lebih Maju dan Sejahtera

By On Agustus 02, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menyampaikan pesan kemerdekaan dengan semangat membangun daerah melalui penguatan infrastruktur dan penataan ruang yang berkelanjutan.

Mengusung semangat “Lebih Kuat, Lebih Maju, Lebih Sejahtera”, DPUPR Kabupaten Lebak menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan melalui karya dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pesan yang disampaikan dalam peringatan HUT ke-81 RI, DPUPR Kabupaten Lebak membawa semangat pembangunan dengan slogan “Membangun Infrastruktur, Menghidupkan Ruang”. Pesan tersebut menggambarkan peran strategis infrastruktur dan penataan ruang sebagai bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, S.ST., M.Si., bersama jajaran DPUPR Kabupaten Lebak, mengajak seluruh insan pekerjaan umum dan penataan ruang untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai energi baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, irigasi, maupun sarana prasarana lainnya, memiliki peran penting dalam membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat. Infrastruktur yang baik juga menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung aktivitas perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sektor pariwisata.

Di sisi lain, penataan ruang menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan. Pengelolaan ruang yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (RUHAY). Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kemerdekaan nasional adalah bukan pencapaian akhir, tapi rakyat bebas berkarya adalah pencapaian puncaknya.”

Pesan tersebut menjadi refleksi bahwa kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, inovasi, pengabdian, dan kolaborasi. Bagi DPUPR Kabupaten Lebak, semangat kemerdekaan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPUPR Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam pembangunan daerah. Infrastruktur yang kuat diharapkan mampu membuka konektivitas dan peluang ekonomi, sementara penataan ruang yang baik menjadi landasan bagi terciptanya pembangunan yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Momentum kemerdekaan juga menjadi ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Dengan semangat kemerdekaan, mari terus berkarya, membangun infrastruktur, menata ruang, dan bersama-sama mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih kuat, lebih maju, dan lebih sejahtera.”

Lebih Kuat. Lebih Maju. Lebih Sejahtera.

Membangun Infrastruktur, Menghidupkan Ruang.

Ayam Aduan, Tradisi "Tajen" dan Kekerasan Komunal: Perspektif Teori "Deep Play"

By On Agustus 02, 2026

Ilustrasi tajen atau sabung ayam. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Isak tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik. 

Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. 

Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat. 

Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan. 

Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih. 

Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang. 

Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan. 

Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu. 

Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia? 

Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”. 

Tradisi Mengakar

Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya. 

Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam. 

Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis. 

Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”.  

Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’. Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung). 

Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan. 

Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal. 

Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa. 

Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan. 

Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian. 

Biasanya digelar secara sembunyi-sembunyi. “Tajen branangan” mengandalkan sirkulasi uang taruhan yang masif, sehingga kerap menjadi target penindakan hukum oleh aparat kepolisian. 

Ketiga jenis sabung ayam tersebut menggunakan ayam jago yang sama. Artinya, tidak ada spesifikasi ayam jago untuk masing-masing “tajen”. 

Dengan demikian, ayam jago yang hendak dicuri dalam tragedi di Tabanan itu diduga bukanlah ayam biasa. Ia adalah "ayam aduan" (penyeneng)—ayam jantan yang dilatih secara khusus untuk bertarung di arena “tajen”. 

Di sinilah letak keunikannya. Artinya, mencuri ayam aduan di Bali menembus batas-batas ekonomi dan langsung menusuk ke jantung sosiokultural masyarakat. 

"Deep Play”

Membaca tradisi “tajen” di Bali rasanya perlu sekali membuka kembali esai klasik antropolog terkemuka Clifford Geertz. 

Ia menulis artikel berjudul “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight” (dalam The Interpretation of Cultures, 1973) setelah melakukan riset mendalam di Bali. 

Esai ini membedah “tajen” bukan sebagai perilaku judi an sich, melainkan sebagai sebuah teks budaya yang kompleks. 

Geertz mengenalkan istilah “deep play” (permainan mendalam) yang dipinjam dari filsuf utilitarian Jeremy Bentham. 

Bentham menggunakannya untuk menjelaskan aktivitas taruhan dengan risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada potensi kemenangan secara rasional. 

Jika seseorang bertaruh dengan nominal yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan demi peluang menang yang tidak pasti, tindakan itu dianggap "gila". 

Namun, Geertz menemukan hal lain saat menggunakannya untuk membedah “tajen” di Bali. 

Mengapa pria Bali secara sadar mau terlibat dalam “deep play” yang tidak rasional itu? 

Temuan Geertz, dalam “tajen” di Bali, materi (uang taruhan) hanyalah sarana. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah status sosial, gengsi keluarga (kinship), ego maskulin, dan kehormatan pribadi. 

Bagi pria Bali, ayam aduan adalah ekstensi sosiologis sekaligus psikologis dirinya sendiri. 

Geertz melukiskan bagaimana pria Bali merawat ayam jagonya dengan tingkat keintiman yang ekstrem—memandikannya, memijat kakinya, memberi makan ramuan khusus, hingga mengajaknya "mengobrol" di pinggir jalan. 

Ayam aduan adalah simbol kejantanan (phallic symbol), maskulinitas. Saat dua ayam bertarung di arena, sejatinya yang sedang bertarung adalah representasi dari faksi sosial, klan, atau banjar di dalam desa. 

Kemenangan membawa lonjakan prestise sosial luar biasa bagi pemilik dan kelompoknya, sedangkan kekalahan adalah tamparan bagi harga diri. 

Ketika arena nilai itu diganggu oleh tindakan kriminal seperti pencurian, respons yang muncul bukan sekadar kemarahan pemilik ayam yang kehilangan asetnya. 

Pencurian ayam aduan ditafsirkan sebagai pembunuhan karakter, pengebirian ego maskulin, dan penghinaan langsung terhadap kehormatan pemilik. 

Dewasa ini tradisi “tajen” masih diakrabi masyarakat Bali. Teori “deep play” yang ditemukan Geertz lebih setengah abad lalu rupanya justru mengalami pendalaman yang kian kompleks tatkala kehidupan sosial masyarakat tidak baik-baik saja. 

Bali memang molek. Namun, diragukan bahwa kemolekan itu benar-benar menyejahterakan secara merata terutama bagi warga lokal. 

Perkembangan pariwisata dan pembangunan di Bali boleh jadi bagaikan pisau bermata dua. 

Di satu sisi pariwisata menjadi motor kesejahteraan, namun di sisi lain masyarakat mulai menanggung beban berat akibat pembangunan yang tidak merata serta fenomena pariwisata berlebih (overtourism). 

Proses gentrifikasi pun tak terelakkan. Terjadilah pergeseran kelas ekonomi yang memaksa warga lokal menghadapi kenyataan pahit di tanah kelahiran sendiri. 

Pencurian ayam aduan sebagai penyebab pengeroyokan itu sendiri membuktikan pahitnya hidup. 

Menurut warga Desa Batunya, daerahnya telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian (Detik.com, 28/07/2026). 

Ketika kehidupan real makin menghimpit, saya membaca beban “tajen” kian kompleks. Bukan hanya representasi maskulinitas sebagaimana dilukiskan Geertz, melainkan juga semacam media katarsis. 

Sabung ayam memang tidak menghadirkan solusi rasional atas keresahan/kesumpekan sosial, tetapi mampu mengalihkan keresahan/kesumpekan sosial dalam bentuk permainan (pertaruhan). 

Karena itu, tradisi “tajen” di Bali dirawat bukan sekadar sebagai pertaruhan ego maskulin dan kehormatan, melainkan ada semacam kebutuhan kolektif. Ia mewadahi pula identitas dan psikososial komunitas. 

Kekerasan komunal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, saya kira, terjadi sebagai sebuah mekanisme pertahanan komunal yang merasa “kedaulatan” komunitas mereka diganggu. 

Komunitas bergerak setelah warga membunyikan “kulkul bulus” (kentongan) di bale banjar (Detik.com, 28/07/2026). 

“Kulkul bulus” adalah pola tabuhan cepat, keras, dan berulang-ulang pada kentongan tradisional Bali (kulkul) yang berfungsi sebagai tanda darurat, bahaya, atau kejadian luar biasa di suatu wilayah. 

Tragedi Kemanusiaan

Tragedi di Tabanan mestilah dilihat sebagai tragedi kemanusiaan. Ia mengirimkan alarm keras bagi kita bangsa Indonesia yang hidup dalam keragaman agama, etnis, dan budaya. 

Ia membunyikan sinyal bahaya tentang betapa rapuh batas antara pelestarian/loyalitas nilai budaya dengan anarkisme sosial. 

Saat ruang keadilan formal dirasa berjarak atau lambat dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput, hukum rimba yang digerakkan oleh sentimen sosio-antropologis kuna akan dengan mudah mengambil alih kendali. 

Kita tidak mengizinkan nyawa manusia “ditransaksikan”, terlebih lagi dengan seekor ayam aduan, seberapa pun sakral dan tinggi nilai ego kelompok yang melekat pada hewan ternak tersebut. 

Edukasi hukum yang masif dari pemerintah, pembinaan mental-spiritual-kultural yang terus-menerus oleh institusi adat, serta komitmen penegakan hukum yang berkeadilan adalah harga mati. 

Yang juga tak kalah penting: kebijakan pembangunan mestilah mempersempit jurang antara harapan dan kenyataan. Sebab di jurang itulah keresahan/kesumpekan sosial diproduksi. 

Solidaritas kelompok dan pembelaan terhadap simbol kehormatan budaya mestilah diletakkan dalam koridor kemanusiaan yang beradab. 

Sebab, esensi tertinggi dari kebudayaan luhur mana pun, termasuk kebudayaan Bali yang adiluhung, adalah perlindungan dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap kesucian hidup sesama manusia. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

By On Agustus 01, 2026

Petugas membongkar makam Rei Bessari Gailandri di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, untuk kepentingan otopsi, Jumat, 31 Juli 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Polisi membongkar makam tersebut untuk kepentingan otopsi setelah suami Rei, Doddy Eka Wijaya, melaporkan dugaan aborsi ke Polresta Mojokerto. 

Kepala Desa Suruh, Suwono mengaku bahwa keluarga Rei telah menyampaikan rencana pembongkaran makam kepada pemerintah desa sebelum proses otopsi dilakukan. 

"Diduga aborsi. Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada otopsi," ujar Suwono, Jumat, 31 Juli 2026. 

Sementara itu, Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq mengatakan bahwa Rei masih tercatat sebagai warga Desa Suruh berdasarkan administrasi kependudukan. 

Namun, Rei telah tinggal di Mojokerto sekitar satu tahun hingga satu setengah tahun terakhir karena pekerjaan. 

"Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan," ujarnya. 

Ainul mengatakan, keluarga memakamkan Rei di tempat pemakaman umum Desa Suruh pada 10 Juni 2026. 

"Kalau dimakamkan kurang lebih, setahu saya, tanggal 10 Juni 2026, seingat saya. Jadi kami hanya membantu proses pembongkarannya saja," ucapnya. 

Ainul mengaku tidak mengetahui alasan yang melatarbelakangi permintaan otopsi. 

Dia juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Doddy terkait dugaan yang menjadi dasar laporan tersebut. 

"Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan otopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diotopsi itu," pungkasnya. 

Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan aborsi yang disampaikan Doddy Eka Wijaya. 

Polisi juga belum mengungkap hasil otopsi maupun perkembangan penyelidikan dalam perkara tersebut. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

By On Agustus 01, 2026

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi Judol, Kamis, 30 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi judi online (Judol) pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Dalam kasus tindak pidana illegal akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan website milik orang lain ini, satu orang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisal AAK, hacker asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Beroperasi sejak 2023, total keseluruhan terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 300 juta. 

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang IT. 

Menurut Bimo, tersangka hanya seorang karyawan swasta yang punya kemampuan hacking atau meretas secara otodidak. 

"Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta, yang bersangkutan belajar IT juga otodidak, yang juga bukan dari kedinasan maupun yang lainnya, yang mungkin dari karyawan swasta,” ujar Bimo. 

Bimo mengatakan, tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan, lalu mengambil data lalu lintas internet (network traffic). 

"Tersangka menjual data tersebut berupa akses ke dalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” ujar Bimo. 

Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah ke dalam website bermuatan perjudian dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Untuk memahami pola tersebut, ternyata tersangka belajar secara otodidak dengan bergabung dengan grup-grup di Facebook, di antaranya Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain karena afiliasi dari situs judi online. 

"Dan ada dark web yang lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

By On Agustus 01, 2026

Dokumentasi sebelum perbaikan. 

LEBAK, KabarXXI.ComRibuan hektar lahan pertanian di Kabupaten Lebak kini mendapatkan layanan irigasi yang lebih andal melalui program rehabilitasi jaringan irigasi yang dilaksanakan Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. 

Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan layanan jaringan irigasi di berbagai daerah. 

Di Kabupaten Lebak, program tersebut diwujudkan melalui Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah Provinsi Banten. Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan keandalan jaringan irigasi sehingga mampu mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. 

Melalui rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 45,07 kilometer, proyek ini meningkatkan layanan irigasi seluas 4.845 hektare yang mencakup delapan daerah irigasi, yakni D.I. Cibinuangeun, D.I. Cisiih, D.I. Cikoncang, D.I. Cikidang, D.I. Bungbas, D.I. Leuwiheureung, D.I. Cilangkahan II, dan D.I. Cimangeunteung. 

Manfaat program tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat. Perwakilan UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibaliung–Cisawarna, H. Kuncoro, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan rehabilitasi, kondisi jaringan irigasi di sejumlah lokasi mengalami kerusakan, sedimentasi yang cukup tinggi, serta aliran air yang tidak dapat menjangkau hingga ke bagian hilir. 

Selain itu, akses menuju saluran irigasi juga belum memadai sehingga menyulitkan aktivitas petani. 

Menurutnya, setelah rehabilitasi dilaksanakan, perubahan kondisi jaringan irigasi mulai dirasakan secara nyata oleh para petani. Aliran air menjadi lebih lancar hingga ke wilayah hilir sehingga meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian. 

Keberadaan jalan inspeksi yang dibangun juga memberikan manfaat langsung karena mempermudah akses petani menuju lahan sekaligus menekan biaya angkut hasil panen hingga sekitar 50 persen. 

"Sebelumnya banyak saluran irigasi yang rusak, sedimen juga menumpuk sehingga aliran air tidak sampai ke hilir. Jalan menuju saluran juga sulit dilalui. Setelah dilakukan rehabilitasi, aliran air jauh lebih baik dan manfaatnya langsung dirasakan petani. Jalan inspeksi yang dibangun juga sangat membantu sehingga biaya angkut hasil pertanian dapat berkurang hingga sekitar 50 persen," ujar H. Kuncoro. 

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta peraturan yang berlaku. 

Dokumentasi setelah perbaikan. 

Saat ini proyek masih berada dalam masa pemeliharaan yang dimulai sejak 31 Januari 2026 dan berlangsung selama 360 hari sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. 

BBWS Cidanau Ciujung Cidurian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring lapangan terdapat beberapa titik yang mengalami longsoran dan memerlukan penanganan selama masa pemeliharaan. 

Namun demikian, secara umum jaringan irigasi tetap berfungsi melayani daerah irigasi sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian akan melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi di lapangan untuk memastikan kondisi teknis pada titik-titik yang mengalami longsoran. 

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Atas kondisi tersebut, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. 

Proses perbaikan saat ini juga telah dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagai bagian dari kewajiban penyedia jasa selama masa pemeliharaan guna memastikan kondisi pekerjaan kembali memenuhi persyaratan teknis. 

Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan inspeksi, monitoring, evaluasi, serta melakukan penanganan terhadap setiap bagian pekerjaan yang memerlukan tindak lanjut. 

Kegiatan tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam kontrak konstruksi guna memastikan kualitas, fungsi, dan keandalan infrastruktur tetap terjaga hingga masa pemeliharaan berakhir. 

Dengan selesainya seluruh tahapan pemeliharaan nantinya, proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini diharapkan semakin meningkatkan keandalan layanan irigasi bagi lahan pertanian di Kabupaten Lebak, mendukung peningkatan produktivitas petani, serta memperkuat keberhasilan Program Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. (*/red)

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

By On Agustus 01, 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengapresiasi komitmen Gubernur Banten, Andra Soni dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah. Termasuk dengan melakukan optimalisasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat ketahanan pangan, khususnya di DKI Jakarta dan Banten. 

Hal itu diungkapkan Pramono saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta seluas 100 hektare itu sebagian akan dioptimalkan sebagai pusat peternakan dan pertanian. 

“Ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama yang baik dengan Pemprov Banten. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang terjalin cukup baik antara kami, rencana Pak Gubernur Andra Soni itu bisa kita wujudkan bersama-sama,” ujarnya. 

Dari luas lahan 100 hektare itu, akan digunakan untuk sektor lingkungan hidup atau pertanian seluas 40 hektare, serta 20 hektare untuk pengembangan peternakan seperti sapi, ikan, dan ayam dengan segala fasilitasnya yang akan dikelola oleh BUMD Dharma Jaya. 

“Di sini nanti bisa menampung sapi mencapai 5.000 ekor. Jadi kalau sudah berjalan, kebutuhan suplai daging pada setiap momen hari besar untuk Jakarta dan Banten dipastikan aman,” ujarnya. 

Pranomo meminta proses pengembangan itu bisa dimulai pada bulan September 2026. Meskipun nilai investasinya mencapai Rp 1 triliun, Pranomo memastikan tidak menggunakan APBD DKI Jakarta maupun Banten. 

“Diperkirakan untuk serapan tenaga kerja itu mencapai 200 orang, dan saya sudah meminta betul agar seluruh tenaga kerjanya adalah masyarakat sekitar sini, tidak boleh dari Jakarta,” ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa wilayah Banten dan Jakarta merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya saling membutuhkan. Bahkan, kata dia, warga Banten juga banyak yang bekerja di Jakarta, sementara tinggalnya di Banten dan sebaliknya. 

Terkait rencana pengoptimalan lahan milik aset Pemprov DKI Jakarta untuk penguatan ketahanan pangan, Andra Soni mengaku sebelumnya sudah menyampaikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Bahkan saat itu beliau belum mengetahui jika DKI Jakarta mempunyai aset lahan di Tangerang. 

“Ternyata Mas Pram menyambut baik rencana itu. Dari komunikasi baik yang kami lakukan, ternyata tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa direalisasikan,” ujarnya. 

Dengan adanya kolaborasi yang kuat ini, Andra Soni meyakini rencana yang akan dilakukan ini mempunyai dampak positif, baik bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat Banten secara umum, termasuk masyarakat DKI Jakarta. 

“Kami sangat berterima kasih. Kami yakin segala niat baik yang direncanakan pasti akan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Musim Kemarau di Carenang

By On Agustus 01, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComPolres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau melalui kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Carenang, staf Desa Ragas Masigit, personel Polres Serang dan Polsek Carenang, Ketua RW Kampung Priuk, para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03, serta warga setempat. Penanggung jawab kegiatan adalah Ketua RT 01 Kampung Priuk, Sdr. Asnawi. 

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Serang mendistribusikan satu unit mobil tangki berisi 8.000 liter air bersih kepada sekitar 100 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan, pendistribusian air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan memperoleh air bersih. 

"Polri hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui pendistribusian air bersih ini, kami berharap dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, mencuci, maupun kebutuhan konsumsi," ujar Kapolres. 

Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat serta mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. 

Masyarakat Kampung Priuk menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang dalam membantu warga yang terdampak musim kemarau. 

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (*/red)

Estafet Kepemimpinan Polres Lebak: AKBP Arninsi Resmi Menjabat Kapolres Baru, Lepas AKBP Herfio Zaki

By On Agustus 01, 2026

Tradisi Pedang Pora dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi. 

LEBAK, KabarXXI.ComKepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menggelar tradisi Apel Satuan dan Farewell Parade di Mapolres Lebak, Kamis, 30 Juli 2026. 

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi, sekaligus melepas pejabat lama, AKBP Herfio Zaki resmi meninggalkan jabatan lama untuk mengemban amanah baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Banten. 

Prosesi penyambutan AKBP Arninsi diawali dengan tarian tradisional dan pengalungan bunga oleh Wakapolres Lebak, Kompol Eddy Prastyo H bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Lebak Ny. Eis Eddy Prastyo. 

Langkah Kapolres baru kemudian disambut tradisi Pedang Pora serta pengalungan selendang oleh Jaro Baduy sebagai simbol penerimaan sebagai warga kehormatan Kabupaten Lebak. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan Laporan Satuan (Lapsat), Apel Satuan, dan ditutup dengan Farewell Parade penuh haru sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi AKBP Herfio Zaki selama memimpin Polres Lebak. 

Dalam sambutannya, Kapolres Lebak, AKBP Arninsi menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif yang sudah berjalan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Amanah ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh personel agar kita dapat bersama-sama mewujudkan Polres Lebak yang semakin profesional, modern, terpercaya, dan dicintai masyarakat," ujar AKBP Arninsi. 

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas internal, menjaga disiplin, serta meningkatkan sinergi dengan instansi eksternal demi menjaga keamanan wilayah. 

"Mari kita perkuat sinergi dengan TNI, Forkopimda, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Insan Pers, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lebak agar tetap aman, damai, dan kondusif," tambahnya. 

AKBP Arninsi tidak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AKBP Herfio Zaki atas berbagai capaian prestasi yang ditorehkan selama masa jabatannya. 

Acara serah terima dan pisah sambut ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, Pengurus Bhayangkari Cabang Lebak, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lebak. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan khidmat, aman, dan tertib. (Cup)

Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian-Ferry 'Boboho' Terkait TPPU Febrie Adriansyah

By On Juli 31, 2026

Gedung Kejagung. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian. 

"Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Koordinator Tim 9 itu mengatakan, ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'. 

"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, 24 Juli 2026, Febrie langsung ditahan. 

Rudi menyebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK. 

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. 

Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Juli 31, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya.

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *