 |
| Bandar Udara Internasional Kertajati. |
Oleh: Jannus TH Siahaan
Rencana transformasi Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka menjadi pusat pemeliharaan, perbaikan, dan pemeriksaan (Maintenance, Repair, and Overhaul atau MRO) regional untuk pesawat angkut militer C-130 Hercules milik Amerika Serikat menandai babak baru dalam dinamika pertahanan di kawasan Indo-Pasifik.
Proposal mengejutkan ini diajukan setelah Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bertemu Sekretaris Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon pada April 2026.
Washington menawarkan untuk memusatkan seluruh pemeliharaan armada C-130 mereka di Asia ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya pembangunan infrastruktur.
Respons cepat diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui tawaran tersebut dan menunjuk Kertajati sebagai lokasinya.
Bagi publik domestik, keputusan ini seolah menjadi solusi instan untuk memecahkan kebuntuan operasional Kertajati.
Sejak diresmikan pada 2018, bandara senilai Rp 2,6 triliun ini kerap dijuluki sebagai "bandara sepi" karena minimnya penerbangan komersial sipil.
Mengalihkan fungsi sebagian lahan bandara menjadi hub perawatan pesawat militer regional dianggap langkah cerdas untuk mengubah beban fiskal daerah menjadi aset produktif.
Melalui Kertajati Aerospace Park yang dikelola bersama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF), potensi ekonomi jangka panjang dari proyek ini dinilai sangat menjanjikan.
Namun, melihat proyek Kertajati semata-mata dari kacamata ekonomi dan bisnis aviasi sesungguhnya adalah cara pandang yang terlalu dangkal, bahkan berbahaya.
Infrastruktur strategis pertahanan selalu memiliki dimensi kekuasaan yang melekat erat di dalamnya.
Ketika tawaran menggiurkan tersebut datang langsung dari Pentagon di tengah memuncaknya rivalitas hegemonis antara Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik, hanggar Kertajati berpotensi tidak lagi menjadi bengkel pesawat, tapi episentrum kontestasi geostrategi.
Keputusan ini menempatkan Indonesia tepat di persimpangan jalan perebutan pengaruh global. Kekhawatiran bahwa Indonesia perlahan-lahan sedang tersedot ke dalam orbit strategis Washington bukanlah paranoia tanpa dasar.
Kerja sama Kertajati ini disepakati bertepatan dengan penandatanganan kesepakatan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara kedua negara pada April 2026.
Meskipun pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa diplomasi pertahanan tetap teguh berdiri di atas landasan politik luar negeri Bebas-Aktif, penetrasi kepentingan militer AS pada infrastruktur vital nasional memerlukan pembacaan sangat kritis yang jauh lebih mendalam.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa Amerika Serikat begitu gigih menargetkan Kertajati untuk memindahkan pusat perawatan armada Hercules mereka dari wilayah Asia lainnya?
Selama beberapa dekade, militer Amerika Serikat menyebarkan kebutuhan MRO armada udara mereka di beberapa hub sekutu dekatnya di Asia-Pasifik, seperti ST Engineering di Singapura and AIROD di Malaysia.
Namun, kedua lokasi tersebut mulai menghadapi kendala keterbatasan ruang ekspansi fisik atau kapasitas logistik yang padat.
Sementara proyek baru antara Tata Advanced Systems dan Lockheed Martin di Bangalore, India, letaknya terlalu jauh dari teater konflik potensial di kawasan Pasifik Barat.
Kertajati menawarkan solusi spasial yang tidak dimiliki oleh negara ASEAN mana pun.
Dengan luas lahan mencapai 1.800 hektar serta runway sepanjang 3.000 meter yang siap diperpanjang menjadi 3.500 meter, bandara ini mampu melayani pesawat militer berbadan lebar dengan kapasitas penuh.
Keunggulan fisik ini semakin berlipat ganda karena posisinya yang terintegrasi secara multimoda dengan Pelabuhan Internasional Patimban di Subang dan Pelabuhan Cirebon, menyajikan jalur pasokan suku cadang yang sangat efisien.
Dari sudut pandang doktrinal militer, ketertarikan Pentagon sangat dipengaruhi oleh perubahan paradigma perang mereka dalam menghadapi potensi konflik dengan China di Laut China Selatan atau Selat Taiwan.
Di bawah doktrin Agile Combat Employment (ACE), Angkatan Udara AS menyadari bahwa memusatkan kekuatan logistik dan armada di pangkalan permanen yang besar seperti Okinawa atau Guam sangat rentan terhadap serangan rudal balistik presisi tinggi milik lawan.
Solusinya adalah menyebarkan kekuatan secara lincah ke pangkalan-pangkalan alternatif non-tradisional di seluruh wilayah teater operasi.
C-130 Hercules, sebagai pesawat angkut taktis yang mampu mendarat di landasan pacu darurat, merupakan urat nadi utama dari doktrin kelincahan tersebut.
Di era logistik yang diperebutkan (contested logistics), mengamankan hub MRO yang tangguh dan berada di luar jangkauan pertahanan udara musuh, namun cukup dekat untuk mendukung operasi, adalah kunci kelangsungan perang.
Kertajati yang terletak di pedalaman Pulau Jawa menawarkan kedalaman strategis (strategic depth) yang sangat ideal bagi rantai logistik militer Amerika Serikat.
Keberadaan fasilitas MRO militer asing di tanah domestik secara inheren memicu pertanyaan sensitif seputar kedaulatan wilayah udara.
Isu ini sempat memanas seiring beredarnya bocoran dokumen rahasia pertahanan AS yang menyebutkan adanya permintaan hak lintas udara yang fleksibel (blanket overflight clearance) bagi militer Amerika Serikat di atas wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut mengindikasikan keinginan AS untuk dapat melintasi ruang udara Indonesia secara langsung hanya dengan notifikasi sepihak dalam skenario tanggap krisis atau latihan darurat.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah meluruskan spekulasi tersebut dengan menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani di Washington hanyalah Letter of Intent (LoI) tentang Overflight Clearance, bukan komitmen tertulis.
LoI tersebut tetap menghormati integritas teritorial dan prosedur hukum domestik Indonesia.
Namun, secara hukum internasional, keberadaan bengkel militer di Kertajati berpotensi menciptakan ketegangan hukum yang rumit.
Berdasarkan Konvensi Chicago dan UNCLOS Pasal 49, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udaranya.
Setiap pesawat militer asing wajib mendapatkan izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin terbang (flight approval) secara tertulis kasus per kasus.
Risiko terbesar muncul apabila terjadi konflik bersenjata terbuka di kawasan Indo-Pasifik.
Hukum netralitas internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Den Haag V, melarang keras negara netral untuk mengizinkan wilayah darat atau udaranya digunakan untuk pergerakan pasukan atau pasokan militer oleh pihak-pihak yang berperang (belligerents).
Jika pesawat Hercules AS yang membawa misi tempur aktif menuju Kertajati diizinkan melintas saat perang pecah, Indonesia dapat dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap hukum netralitas.
Hal ini dapat menyeret Indonesia masuk ke dalam pusaran konflik bersenjata yang akan jauh lebih merusak.
Kekhawatiran publik Indonesia bahwa Kertajati dapat bertransformasi menjadi pangkalan militer atau intelijen terselubung (covert military base) Amerika Serikat adalah suara kritis yang sangat valid.
Dalam lanskap geopolitik abad ke-21, negara hegemon global sering kali menghindari penempatan pangkalan militer formal yang provokatif secara politik.
Mereka lebih memilih strategi postur kekuatan hibrida (hybrid force posture) dengan memanfaatkan fasilitas sipil komersial atau pusat perawatan teknologi sebagai pangkalan logistik bayangan yang siap diaktifkan saat krisis.
Potensi penyalahgunaan fasilitas MRO Kertajati ini cukup besar jika sistem pengawasan nasional longgar.
C-130 Hercules memiliki varian khusus seperti AC-130 gunship atau EC-130 yang dilengkapi sistem perang elektronik dan intelijen sinyal (ELINT) yang sangat canggih.
Jika varian spionase ini masuk ke Kertajati dengan dalih perawatan rutin, ruang udara Jawa Barat dapat dengan mudah dieksploitasi untuk pengumpulan data intelijen regional.
Belum lagi kehadiran teknisi militer asing, agen kontraktor pertahanan swasta, serta aturan kerahasiaan teknologi AS (ITAR) yang berpotensi menuntut zona steril eksklusif di dalam hanggar, menciptakan wilayah "ekstrateritorial" terselubung di dalam bandara.
Jika skenario terburuk itu terjadi, dampaknya terhadap geopolitik Indonesia akan sangat destruktif.
Hubungan diplomatik dan ekonomi dengan China, mitra dagang terbesar Indonesia, akan merosot tajam.
Selain itu, kepemimpinan diplomasi Indonesia di lingkungan ASEAN akan tergerus seketika karena dianggap melanggar prinsip Zona Bebas, Damai, dan Netral (ZOPFAN) serta Traktat Persahabatan (TAC).
Di dalam negeri, krisis konstitusional yang hebat pun bisa pecah akibat tuduhan pengkhianatan terhadap amanat politik luar negeri bebas-aktif.
Oleh karena itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus menetapkan pagar pembatas kedaulatan yang sangat ketat.
Kepemilikan aset fisik hanggar MRO di Kertajati harus tetap dikuasai 100 persen oleh BUMN Indonesia.
Kerja sama harus murni berbasis kontrak layanan komersial, bukan konsesi wilayah udara atau sewa lahan eksklusif.
Selain itu, pemerintah perlu membentuk Komando Pengawasan Kertajati yang mengintegrasikan Koharmatau TNI AU, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan inspeksi fisik acak terhadap setiap armada asing yang masuk.
Kertajati juga harus dimultilateralisasikan dengan menawarkan jasa MRO Hercules kepada negara-negara non-blok dan mitra regional lain seperti Australia, Malaysia, atau Filipina, guna mengikis persepsi bahwa fasilitas ini adalah pos eksklusif Amerika Serikat.
Politik "bengkel" di Kertajati ini adalah ujian nyata bagi arah geopolitik dan nasionalisme ekonomi nasional.
Indonesia tidak boleh naif dalam membaca cara kerja politik global; negara besar tidak pernah mengeluarkan investasi tanpa pamrih jangka panjang.
Menghadapi dinamika ini, Indonesia harus membuktikan diri bukan sebagai negara yang mudah didikte atau dijadikan pangkalan murah bagi kepentingan asing, melainkan sebagai kekuatan mandiri yang mampu membuat seluruh kekuatan global membutuhkan dirinya tanpa pernah kehilangan kedaulatannya.
Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik.
Sumber: kompas.com