Tambang Pasir Liat di Dusun Juwet Kediri, Warga Inginkan Penegakan Hukum Lebih Tegas
On Juli 10, 2026
KEDIRI, KabarXXI.Com - Aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang.Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), kerap ditertibkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang.
Pelaku penambang seringkali diimbau tidak boleh menambang, namun tetap beraktifitas.
Tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu, 04 Juli 2026, mendapat informasi dari warga setempat, dan meninjau lokasi tambang pasir di Dusun Juwet, terlihat beberapa titik beroperasi.
Menurut warga setempat berinisial KH, dirinya sangat kecawa dengan pihak kepolisian Polres Kediri Kabupaten bersama jajarannya Polsek.
"Saya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan," ujarnya.
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar maupun UUD pidana.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Kami meminta kepada bapak Kapolres Kediri Kabupaten, lebih serius melaksanakan UUD yang sudah ada di Negara Indonesia. Buat apa kalau penegak tidak diterapkan kepada pelanggar hukum," ujarnya.
"Kegiatan mereka sudah jelas tidak ada ijin yang dikantongi dan sudah diperingatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mereka masih aktivitas," pungkasnya. (*/red)
