Berita Terbaru

Bareskrim Tangkap Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU

By On April 25, 2026

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 


JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. 

Polisi pun menangkap Istri dan anak Ko Erwin. 

"Tiga tersangka yang kami tangkap, yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis, 23 April 2026. 

Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. 

Eko Hadi mengatakan, ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang hasil narkoba. 

"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujarnya. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT

By On April 25, 2026

Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 


JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Ketiga tersangka baru itu, di antaranya HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman saat Konferensi Pers, Kamis malam, 23 April 2026. 

"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," imbuhnya. 

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. 

Ia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. 

"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujar Syarief. 

Kemudian tersangka BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama tersangka sebelumnya ST, menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. 

"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujarnya. 

Tersangka terakhir HZM, selaku General Manager PT OOOWL Indonesia. Ia bersama tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.  

Tersangka HZM disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal-usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi. 

"Demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat, 27 Maret 2026. 

PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. 

PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025. 

Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. 

Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara. 

Perbuatan hukum Samin Tan membuat kerugian terhadap keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini. 

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

UU PPRT: Terlambat, tapi Negara Tak Boleh Setengah Hati

By On April 25, 2026


Oleh: Firdaus Arifin

Lebih dari dua dekade. Sejak pertama kali digulirkan pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berjalan terseok, tersendat, dan nyaris dilupakan. 

Baru pada 2026, ia benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang. Sebuah penantian panjang yang terlalu lama untuk sekadar memberikan pengakuan. 

Padahal, di luar gedung parlemen, kehidupan terus berjalan. Diperkirakan lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Mereka hadir di ruang-ruang privat, tetapi absen dalam perhatian negara. Kini, UU PPRT hadir. Banyak yang menyambutnya sebagai kemenangan. Dan memang, secara simbolik, ini adalah langkah maju. 

Negara akhirnya mengakui bahwa kerja domestik bukan kerja remeh, bukan pula sekadar relasi kekeluargaan yang selama ini dijadikan alasan untuk menunda keadilan. 

Namun, pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah: setelah terlambat begitu lama, apakah negara akan sungguh-sungguh menjalankannya? 

Relasi Timpang

Selama bertahun-tahun, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dibingkai dalam bahasa yang menenangkan: “sudah seperti keluarga sendiri”. Kalimat ini terdengar hangat, tetapi dalam praktiknya sering kali menutupi ketimpangan yang nyata. 

Tanpa kontrak yang jelas, tanpa standar upah, tanpa batas waktu kerja, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan.

Mereka bisa bekerja dari pagi hingga malam tanpa kepastian istirahat. Bahkan, dalam banyak kasus, mereka kehilangan hak dasar untuk berkomunikasi atau sekadar keluar dari rumah tempat mereka bekerja. 

UU PPRT mengubah cara pandang ini. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan kerja, bukan sekadar relasi personal. 

Dengan demikian, ia membawa konsekuensi hukum: ada hak, ada kewajiban, dan ada batas yang harus dihormati. Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perubahan paradigma. 

Kerja domestik adalah kerja yang tak terlihat. Ia tidak tercatat dalam statistik ekonomi secara memadai, tidak dihitung dalam produktivitas nasional, dan sering kali tidak dihargai secara sosial. 

Padahal, tanpa kerja ini, banyak sektor lain tidak akan berjalan. Orang tua dapat bekerja karena ada yang merawat anak di rumah. 

Lansia dapat hidup layak karena ada yang mendampingi. Rumah tangga menjadi ruang yang layak karena ada yang membersihkannya setiap hari. 

UU PPRT, dalam hal ini, adalah pengakuan atas kerja yang selama ini disembunyikan. 

Ia menarik kerja domestik dari ruang privat ke ruang publik—menjadikannya urusan hukum, bukan sekadar urusan rumah tangga. 

Namun, pengakuan saja tidak cukup. Tanpa perlindungan yang nyata, pengakuan bisa berubah menjadi formalitas belaka. 

Hak Dasar

Dalam undang-undang ini, pekerja rumah tangga dijamin hak-haknya secara lebih jelas. 

Mereka berhak atas upah yang layak, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Bahkan, untuk pertama kalinya, terdapat pengaturan yang membuka jalan bagi akses jaminan sosial. 

Secara normatif, ini adalah kemajuan besar. Negara akhirnya menyatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas kondisi kerja yang manusiawi. 

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Bagaimana memastikan hak-hak tersebut benar-benar dipenuhi? Siapa yang mengawasi jam kerja di dalam rumah? Bagaimana pekerja mengadu jika akses komunikasi mereka dibatasi? 

Di sinilah tantangan nyata muncul. Hukum tidak cukup hanya ditulis. Ia harus dijalankan. 

Rumah adalah ruang privat. Di dalamnya, relasi kerja berlangsung tanpa pengawasan langsung dari negara. Ini menciptakan dilema besar bagi implementasi UU PPRT. 

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja. Namun, intervensi ke dalam ruang domestik sering kali dianggap melanggar privasi. 

Akibatnya, banyak pelanggaran tidak terdeteksi. Karena itu, pendekatan pengawasan harus berbeda. 

Tidak bisa hanya mengandalkan inspeksi formal seperti di pabrik atau kantor. Diperlukan mekanisme berbasis komunitas, penguatan peran pemerintah daerah, serta sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses. 

Tanpa inovasi dalam pengawasan, undang-undang ini berisiko kehilangan daya gunanya. Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi awal, bukan akhir. 

Negara harus segera menindaklanjutinya dengan peraturan pelaksana yang jelas dan operasional. 

Beberapa hal penting harus segera diatur: standar upah, skema jaminan sosial, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kekerasan. 

Tanpa aturan turunan yang kuat, banyak norma dalam Undang-Undang ini akan menggantung. 

Selain itu, negara harus hadir melalui kebijakan konkret. Edukasi kepada masyarakat penting agar pemberi kerja memahami kewajiban mereka. Integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial juga tidak boleh ditunda. 

Negara tidak boleh setengah hati. Karena setengah hati dalam konteks ini berarti membiarkan ketidakadilan tetap berlangsung, hanya dalam bentuk yang lebih halus. 

Salah satu tantangan terbesar bukanlah hukum, melainkan budaya. Selama ini, pekerja rumah tangga sering diposisikan sebagai “orang dalam rumah”, bukan sebagai pekerja dengan hak yang setara. 

Perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan cara pandang. Ini membutuhkan waktu, pendidikan, dan konsistensi. 

Jika tidak, maka akan muncul resistensi. Pemberi kerja merasa diatur terlalu jauh. Sementara pekerja tetap berada dalam posisi lemah. 

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan tidak hanya legalistik, tetapi juga kultural. Hukum harus menjadi alat perubahan, bukan sekadar aturan yang diabaikan. 

Langkah Nyata

UU PPRT membuka jalan, tetapi jalan itu harus dilalui dengan langkah nyata. Penyusunan aturan turunan tidak boleh berlarut-larut. 

Sistem pengawasan harus diperkuat. Akses bantuan hukum bagi pekerja harus diperluas. 

Selain itu, partisipasi masyarakat juga penting. Lingkungan sekitar harus menjadi bagian dari sistem perlindungan. 

Ketika ada pelanggaran, tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan privat semata.

Keadilan bagi pekerja rumah tangga tidak bisa hanya bergantung pada negara. Ia membutuhkan kesadaran kolektif. 

UU PPRT adalah harapan. Ia memberi sinyal bahwa negara mulai melihat mereka yang selama ini tak terlihat. Namun, harapan tidak boleh berhenti pada teks hukum. 

Keadilan lahir dari keberanian untuk menegakkan hukum, bahkan ketika berhadapan dengan kebiasaan lama. Dan dalam konteks ini, kebiasaan lama itu sangat kuat. 

Terlambat, ya. Justru karena terlambat, negara tidak punya alasan untuk bekerja setengah hati. 

Di balik setiap pasal dalam undang-undang ini, ada jutaan kehidupan yang menunggu. 

Mereka tidak hanya menunggu pengakuan, tetapi juga perlindungan yang nyata. Dan di situlah, sesungguhnya, ujian negara hukum dimulai. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Israel Bombardir Lebanon, 2.400 Orang Tewas dan Ribuan Rumah Rusak

By On April 25, 2026

Lebanon porak poranda diserang Israel. 


JAKARTA, KabarXXI.Com - Selama 45 hari Israel membombardir Lebanon. Serangan tersebut menewaskan 2.400 orang dan menghancurkan 62 ribuan rumah. 

"Dalam waktu sekitar 45 hari, kami mencatat 21.700 unit rumah hancur dan 40.500 unit rumah rusak," ujar Kepala Dewan Nasional untuk Penelitian Ilmiah (CNRS), Chadi Abdallah, saat konferensi pers, Dilansir Aljazeera, Rabu, 22 April 2026. 

Tak hanya itu, Israel juga tetap membombardir Lebanon di tengah gencatan senjata. Akibatnya, ratusan unit rumah hancur. 

"CNRS juga memperkirakan bahwa 428 unit rumah hancur dan 50 rusak selama tiga hari pertama gencatan senjata," ujar Abdallah. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Lebanon, Tamara Zein kepada wartawan mengatakan, serangan Israel tidak hanya mengenai permukiman penduduk, infrastruktur sipil, dan tempat ibadah, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada area pertanian dan hutan yang luas. 

Tak hanya itu, serangan Israel terhadap Lebanon juga memakan korban jiwa warga sipil. Serangan Israel menewaskan lebih dari 2.400 orang. 

Selain itu, lebih dari satu juta orang juga mengungsi sejak dimulainya kembali pertempuran antara Israel dan Hizbullah pada 2 Maret 2026 lalu. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *