Berita Terbaru

Sidang Perdana, Bupati Tulungagung Nonaktiif Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar

By On September 08, 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gatut menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

JPU yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Jaksa merinci uang yang disebut berasal dari pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915. Sementara dari gratifikasi, Gatut didakwa menerima Rp 2.907.000.000. 

Gatut disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor lapangan atas permintaan uang tersebut. 

"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibuat tanpa tanggal. 

Konsep surat tersebut disiapkan Gatut Sunu bersama Dwi Yoga. Surat kemudian diedarkan dan dimintakan tanda tangan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang baru dilantik pada 2025. 

Surat yang telah dibubuhi meterai itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. 

Jaksa menyebut, dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadi Gatut. 

Pola pengumpulan tanda tangan itu disebut terjadi dua kali, yakni pada pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025. 

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menyerahkan uang kepada Gatut Sunu. 

Nilai terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp 1.425.311.915. 

Sebagian uang tersebut diklaim sebagai penggantian biaya belanja pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, tunjangan hari raya keluarga, parcel Lebaran, hingga biaya berobat. 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto disebut menyerahkan Rp 700 juta setelah diminta menyediakan Rp 912 juta. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung, Tri Hadi Setyowati disebut menghimpun dan menyerahkan Rp 500 juta. 

"Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sejumlah Rp 5.400.000,00, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp 80.000.000,00, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000,00, Kepala Satpol PP Hartono memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,00, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,00," tutur Jaksa. 

Jaksa mengatakan, para pejabat tersebut berada dalam posisi tertekan karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

Sebagian besar, yakni Rp 1,737 miliar, disebut diterima melalui perantaraan Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

Sementara sekitar Rp 1,17 miliar lainnya disebut diterima Gatut secara langsung dari sejumlah pihak. 

Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

Karena itu, penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan Gatut dan harus dianggap sebagai suap. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal juncto yang sama dari KUHP baru," ujar Jaksa. (*/red)

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

By On September 08, 2026

Penumpang di stasiun Gubeng, Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sejumlah penumpang pesawat rute Surabaya-Jakarta memilih beralih menggunakan kereta api setelah penerbangan mereka terdampak penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sebanyak 6.707 penumpang memilih naik kereta dari Surabaya ke Jakarta, pada Senin, 07 September 2026. 

Salah seorang penumpang, Boris (35), mengaku mengetahui penerbangannya dibatalkan melalui email dari maskapai sehari sebelumnya. 

Dia kemudian mengajukan pengembalian dana penuh dan memilih melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Kereta Api. 

"Tadi tidak sempat ke Bandara. Setelah mendapat email dari maskapai saya mengajukan refund full dan mencari tiket kereta," kata Boris kepada wartawan di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Senin, 07 September 2026. 

Boris seharusnya terbang menuju Jakarta pada Senin pagi pukul 06.00 WIB. 

Dia memaklumi pembatalan penerbangan tersebut karena kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Meski demikian, dia mengaku harus mengatur ulang sejumlah pekerjaannya. 

"Hanya rugi waktu saja, karena ke Jakarta dari Surabaya melalui darat takes times. Jadi beberapa pekerjaan harus ter-pending," tuturnya. 

Boris juga mengaku tidak kesulitan mendapatkan tiket Kereta Api untuk menggantikan penerbangannya. 

"Mungkin karena hanya satu tiket ya jadi gampang kok langsung dapet," ucapnya. 

Hal senada dikatakan Rizka (32). Dia mengaku mengantar keluarganya ke Stasiun Surabaya Pasar Turi. Kerabatnya seharusnya terbang melalui Bandara Juanda sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, akibat penerbangan terdampak, keluarganya memilih menggunakan kereta api menuju Jakarta. 

"Nyaman, fasilitasnya lengkap, jadwalnya on time. Mudah juga dapat tiketnya," ujarnya. 

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, berdasarkan data angkutan penumpang, pada Senin, 07 September 2026, tercatat sebanyak 6.707 pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya melakukan perjalanan menuju Jakarta. 

Jumlah tersebut meningkat 88 persen dibandingkan pada Senin, 31 Agustus 2026, yang tercatat sebanyak 3.562 pelanggan. 

Apabila perbandingan hari Senin, 07 September 2026, dengan volume pelanggan pada hari Minggu, 06 September 2026 kemarin, peningkatan juga terlihat cukup signifikan. 

Pada Minggu, 06 September 2026, tercatat sebanyak 4.669 pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya melakukan perjalanan menuju Jakarta. 

Sedangkan pada Senin, 07 September 2026, mencapai 6.707 pelanggan, atau mengalami peningkatan sebesar 44 persen. 

Peningkatan volume pelanggan tersebut menunjukkan bahwa kereta api menjadi salah satu pilihan alternatif perjalanan masyarakat dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta, khususnya di tengah kondisi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang turut memengaruhi pilihan moda transportasi masyarakat. 

"Kami melihat adanya peningkatan kebutuhan perjalanan masyarakat dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta. Kereta api menjadi salah satu alternatif transportasi yang dipilih masyarakat dalam kondisi saat ini. KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan," ujar Mahendro. (*/red)

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

By On September 01, 2026

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

By On Agustus 27, 2026

Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo, Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga sengaja dibuang di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Di antara tumpukan jarum suntik itu ada selembar kertas bertuliskan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) berlogo Pemkot Surabaya. 

Terkait hal itu, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihak RSUD EC dan Dinkes Surabaya telah membantah bahwa limbah jarum suntik itu merupakan milik mereka. 

Bahkan, kata Eri Cahyad, pihaknya telah meminta jajarannya menelusuri dan tak segan memidana pembuang jarum suntik tersebut. 

Soal selembar ketas bertuliskan RSUD EC, Eri menegaskan bila itu adalah kantong untuk obat. 

"Kalau tiba-tiba ada kertas ini lucu loh. Iki onok seng ndekek kertase. Iki kertase sopo? Karena kertas ini ternyata kertas kantong obat," ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 26 Agustus 2026. 

"Umpamane ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," imbuhnya. 

"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," kata Eri menambahkan. 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan. 

"Jadi di Rumah Sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3," jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan. 

"Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya," pungkasnya. (*/red)

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

By On Agustus 27, 2026

Dittipidsiber Polda Jatim membongkar kasus arisan fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan fiktif promosi online yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram ternama. 

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka kepada JNK (27), perempuan yang berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai pengelola utama arisan tersebut. 

Dalam mengelola arisan fiktif, JNK merekrut admin. Kini, tiga orang yang berperan sebagai admin ditetapkan tersangka, satu di antaranya dibekuk di Bali. 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya admin,” ujar Kasubdit I Siber Dit Resiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Ketiga tersangka baru tersebut, di antaranya berinisial NH, SW, dan SR. NH merupakan tersangka yang ditangkap di Bali. 

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dan mobil. 

"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita), masih (pengembangan)," ujarnya. 

Pihaknya juga tengah melacak dan mendalami semua aset dari tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil arisan bodong. 

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," ucapnya. 

Erik memastikan telah menahan NH dan JNK. Sementara untuk tersangka SR dan SW masih dalam pengejaran dan dipastikan bakal ditangkap pada pekan ini. 

Dalam menarik korban arisan fiktif, tersangka membayar sejumlah artis dan selebgram untuk melakukan promosi, di antarnya, Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah dan sejumlah selebriti lain. 

Sejak Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, total transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Total sudah lebih dari 140 orang yang menjadi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua. Sementara untuk Jatim baru tercatat lima orang. (*/red)

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

By On Agustus 23, 2026

Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia. 

Mahasiswi asal Temanggung itu melahirkan tanpa diketahui orang lain. Peristiwa itu baru terungkap setelah pemilik kos mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati ALSU.

"Kasus itu bermula pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALSU," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, pemilik kos meminta bantuan seorang saksi berinisial TSW untuk membuka pintu secara paksa dengan mencongkel grendel. 

Setelah pintu terbuka, pemilik kos mendapati mahasiswa bersama bayi yang baru lahir tergeletak di lantai kamar tanpa alas. 

"Pemilik kos kemudian membawa keduanya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Hadi. 

Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan, serta satu kotak gunting bedah. 

Mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi asal Jawa Tengah diduga melahirkan seorang bayi sendirian di kamar kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Surabaya. 

Bayi yang dilahirkan itu dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 05 Agustus 2026. Pantauan wartawan, kamar kos tersebut masih terpasang garis polisi hingga hari ini. Pagar depan kos itu pun tertutup rapat. 

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu. 

"Proses ya. Baru LP (laporan) kemarin," kata Melatisari kepada wartawan, Jumat, 07 Agustus 2026. (*/red)

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

By On Agustus 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SSY (64) tengah ditangani jajaran Polrestabes Surabaya. 

Pemilik restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad itu dilaporkan dua korban, yakni Sekretaris Restoran berinisial MAD (28) serta seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24).

Peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku berinisial SSY menggelar acara minum minuman keras bersama rekan sesama WN Korea di restoran yang sudah tutup. 

MAD yang berada di lokasi dipaksa meminum alkohol hingga kehilangan kesadaran serta mengalami hilang keseimbangan. 

"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," kata MAD kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Meskipun SSY memiliki kendaraan dan sopir pribadi, ia memilih menumpang mobil rekannya. 

MAD yang kondisi fisiknya melemah menyanggupi untuk ikut karena tidak menaruh prasangka. 

"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ucapnya. 

Rombongan sempat mendatangi sebuah hotel, namun SSY meminta berpindah lokasi ke hotel lain di kawasan Surabaya Barat demi mencari minuman beralkohol. 

Setibanya di kamar hotel yang kosong, MAD yang dalam kondisi lemas mendapatkan perlakuan kasar serta ancaman fisik dan pekerjaan. 

"Waktu itu saya sudah gak kuat rasanya mau pingsan. Lalu naik ke atas masuk ke dalam hotel dengan membawa dokumen-dokumennya pelaku. Ternyata di hotel itu nggak ada siapa-siapa," ujarnya. 

"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," imbuhnya. 

Saat terbangun dalam kondisi tanpa busana pada pagi harinya, MAD kembali diintimidasi. 

Pria itu melontarkan ancaman bahwa keselamatan keluarga korban dan rekan-rekan kerjanya di restoran akan terancam jika kejadian tersebut disebarluaskan. 

"Setelah saya pakai baju, pas balik itu dia sudah berdiri dengan telanjang. Dia kemudian mengancam saya kalau bilang-bilang keluarga saya bakal dihabisi sama tukang pukul, gaji gak dikeluarkan, dan anak-anak resto dibuat sengsara," ujarnya. 

Sebelum pulang ke kosnya, MAD dipaksa menerima uang senilai Rp 500 ribu dan masih di bawah ancaman bosnya. 

Penganiayaan dan tindakan asusila berlanjut di lingkungan kerja. SSY kerap memanggil MAD ke ruang kerjanya yang memiliki bilik kamar tersendiri. 

Memasuki 21 Mei 2026, tekanan makin meningkat ketika SSY memaksa MAD untuk tinggal di hunian pribadinya di daerah Wiyung. 

"Di dalam ruangan itu ada satu bilik kamar, di situ (sering terjadi pelecehan). Dengan ancaman yang sama. Saya takut. Lalu pada 21 Mei 2026, dia kembali mengancam saya dengan ancaman yang sama, agar mau tinggal di rumahnya. Waktu itu dia bilang kalau di sana ada ART-nya," tuturnya. 

Di rumah tersebut, SSY kembali melancarkan aksi serupa dengan mencekoki korban menggunakan minuman keras. 

"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh. Karena beberapa kali itu saya ngerasa ada orang yang mengikuti saya. Saya menuruti dia karena di bawah tekanan ancaman," jelasnya. 

Sempat ada jeda ketika SSY bertolak ke Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026. Namun, intimidasi jarak jauh melalui pesan singkat tetap berlangsung. 

Sekembalinya SSY ke Indonesia pada awal Juni hingga akhir Juli 2026, perlakuan tersebut kembali terjadi secara terus-menerus. 

"Saya sempat agak lega pada 21 Mei sampai 2 Juni pelaku meninggalkan Indonesia dan pergi ke Korea. Waktu dia di Korea, kalau saya belum pulang itu langsung dichat, ditanya dimana. Kalau gak cepet pulang, keluarga saya mau dikirimi tukang pukul," tuturnya. 

Puncak perlawanan korban terjadi pada 27 Juli 2026 saat MAD menolak ajakan pelaku. 

Pada 28 Juli 2026, ketika kembali dicekoki minuman keras, MAD berpura-pura mabuk dan meluapkan kemarahannya hingga memicu pertengkaran. 

"Lalu tanggal 27 Juli, dia mau melakukan hal yang sama, tapi saya berani melawan, saya tolak. Tanggal 28 saya kembali dicekoki minuman keras. Saya kemudian pura-pura mabuk, saya marah-marah. Akhirnya saya bertengkar sama dia," ujarnya. 

Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengurung diri di kamar terpisah dan menghubungi manajer restoran untuk meminta pertolongan. 

"Waktu di kamar, kemudian saya telpon manager resto. Saya minta tolong karena saya sudah gak kuat diginikan. Mereka belum tau kalau saya disetubuhi berkali-kali. Akhirnya tiga orang datang, kunci pintu utama dan gerbang saya minta tolong ambilin ke ART," tuturnya. 

Tiga rekan kerja yang datang bergegas menolong setelah SUF (ART asal Malang yang juga menjadi korban) melempar kunci pagar dan pintu utama melalui celah jendela. 

Tim penyelamat langsung mendobrak dan mengamankan kedua korban keluar dari rumah tersebut. 

"Mereka masuk, gedor kamar (pelaku), pelaku keluar dan kayaknya masih mabuk. Terus saya dan ART diambil dan diselamatkan," ujar korban. 

Dampak tekanan psikologis yang sangat berat sempat membuat MAD berada dalam kondisi depresi hebat. 

"Saya sudah mau bunuh diri waktu itu, sampai kapan saya sayang sama anak-anak, tapi saya juga harus sayang sama diri saya," pungkasnya. 

Atas rentetan peristiwa tersebut, para korban melayangkan dua laporan polisi terpisah ke Polrestabes Surabaya. Laporan Pertama dari MAD tercatat dengan Nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. 

Sementara laporan kedua dilayangkan oleh SUF dan tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. 

Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan bahwa jajarannya sedang menangani dugaan kekerasan seksual tersebut. 

"Proses njeh (ya)," kata Melatisari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *