Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

By On Mei 15, 2026

Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemalsuan SIM card ilegal yang digunakan untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scamming hingga pembuatan akun buzzer. 

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan, salah satu tersangka berinisial DBS berperan membuat website khusus bernama Fastbit yang menyediakan layanan kode OTP (one time password) dari data pribadi orang lain. 

"Selaku pemilik dan pembuat website Fastbit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2026. 

Menurutnya, layanan tersebut disalahgunakan secara sadar oleh tersangka untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber. 

"Yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan akun buzzer," ujarnya. 

Saat melaksanakan aksinya, kata Bimo, DBS menggunakan sarana modem pool dan kartu SIM yang terdaftar data orang lain. 

Serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website Fastbit dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8.000 per OTP. 

"Dengan keuntungan (yang diperoleh DBS) secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta," imbuhnya. 

Bimo menyebut, untuk keseluruhan keuntungan total sejak September 2025, para DBS dan dua tersangka lain telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Hal tersebut hanya bermodal penerbitan kartu SIM dengan OTP orang lain. 

"Mendapat keuntungan Rp 1,2 miliar dari penerbitan kartu SIM yang menggunakan kode OTP orang lain," tuturnya. 

Dia juga menegaskan, DBS dan dua rekannya kerap dan sengaja menyalahgunakan kode OTP untuk dijual. Meski mengetahui OTP itu milik NIK orang lain. 

"Kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming, dan lain-lain. Artinya, mereka hanya membeli kode OTP. Jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik kartu SIM-nya," jelasnya. 

Dengan begitu, kata Bimo, layanan yang diberikan oleh DBS lewat Fastbit dan mendapat OTP, lalu warga tang tak bertanggungjawab bisa leluasa dan langsung mengakses media sosial, seperti mengaktifkan WA dan sebagainya. 

Diketahui sebelumnya, sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. 

Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah Polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace. 

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. 

Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (*/red)

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

By On Mei 15, 2026

Dinkes Kota Surabaya ungkap SPPG Bubutan Tembok Dukuh belum mengantongi SLHS. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengungkapkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan Tembok Dukuh belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

SPPG tersebut sebelumnya membagikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan 200 siswa keracunan, pada Senin, 11 Mei 2026. 

“Satu hal yang penting SPPG itu kan harus ada SLHS-nya. Nah, itu yang dia belum dapat sampai sekarang,” ujar Kepala Dinkes Surabaya, Billy Daniel Messakh, Kamis, 14 Mei 2026. 

Padahal, kata Billy, SLHS yang menjadi syarat penting dalam pengelolaan MBG sebelum SPPG beroperasi. 

Ia juga menjelaskan, para siswa diduga keracunan makanan lantaran proses melunakkan daging dari kondisi beku (thawing), hanya diletakkan dalam ember dan area yang kotor. 

"Jadi waktu mengelolanya dagingnya masih beku, lalu defrost (dicairkan) langsung disiram pakai air, tapi dapurnya tidak ada plastik yang untuk menyekat,” jelasnya. 

Idealnya, kata dia, proses pencairan daging dari kondisi beku membutuhkan waktu sekitar dua jam dan ditempatkan di wadah bersih yang dialiri air. 

"Jadi dari beku menjadi layak untuk dipotong. Nah itu, itu dugaan kita, di situlah terkontaminasi,” ucapnya. 

Selain itu, ia juga menemukan dapur yang tidak memakai perangkap serangga di area pengelolaan bahan-bahan mentah sehingga rawan serangga seperti lalat dapat masuk dan menghinggapi makanan. 

"Dugaan kita baru seperti itu, kita tidak menuduh, tapi dugaannya baru seperti itu. Nanti kita tetap menunggu hasil lab,” ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sampel makanan masih diperiksa guna mengetahui penyebab pasti keracunan makanan tersebut. 

Hasil lab sendiri diperkirakan akan selesai antara lima sampai tujuh hari sejak ditemukannya kasus keracunan MBG pada Senin lalu. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *