Berita Terbaru

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

By On Juli 22, 2026

Atap SDN Klepu 2 ambrol. Siswa terpaksa belajar di musala fasilitas umum belakang sekolah. 

MALANG, KabarXXI.Com - Puluhan siswa SD Negeri Klepu 2 Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), terpaksa belajar di musala di permukiman warga. 

Kondisi ini harus dialami para siswa karena atap kelas mereka ambrol. 

Kerusakan itu, yakni dua ruang kelas yang dihuni siswa kelas 4 dan kelas 5 dengan total sebanyak 37 murid. 

Ada sebanyak 18 siswa yang duduk di bangku kelas 4, sedangkan di kelas 5 ada sebanyak 19 siswa. 

Kepala SDN Klepu 2,Edi Iswanto mengatakan, kondisi plafon berbahan asbes itu merosot dan ambrol lantaran penopang balok kayu di bagian atas sudah tidak kokoh serta mengalami kebocoran saat hujan. 

Edi menyebut, balok kayu yang sudah termakan usia dan rapuh itu patah setelah diguncang gempa awal Juli 2026 lalu. 

"Kerusakan sebenarnya belum terlalu lama. Kerusakan parah itu terjadi setelah gempa awal Juli lalu. Inti kerusakannya ada di balok kayu bagian atas yang sambungannya turun, sehingga memicu kebocoran. Kebocoran itu yang membuat plafon asbes ambrol," ujar Edi Iswanto kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026. 

Mengingat potensi bahaya yang mengintai para siswa ketika mengikuti belajar mengajar di ruang kelas pihak sekolah mengambil langkah cepat dengan mengunci dua ruangan kelas yang terdampak. 

Untuk sementara, demi keselamatan anak didik, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dialihkan sementara waktu ke area pengajian musala fasilitas umum yang terletak di belakang sekolah. 

"Sementara dua kelas ini kita alihkan belajarnya ke musala di belakang sekolah. Apalagi bentar lagi mau musim hujan, kami tidak berani ambil risiko. Jadi ruangannya kami kunci dan anak-anak belajar di ruang pengajian musala. Alhamdulillah musalanya memadai," tutur Edi. 

Edi menambahkan, deretan ruang kelas itu merupakan satu blok bangunan memanjang yang terdiri dari 5 ruang kelas, yakni kelas 1, 2, 4, 5, dan 6. 

Menurut catatan sekolah, rehabilitasi terakhir bangunan itu dilakukan pada 2012. 

Pihak sekolah khawatir pergeseran struktur atap di bagian tengah bisa menjalar ke ruang kelas lain di sekitarnya. 

Menurut Edi, pihak sekolah telah mengajukan proposal perbaikan penuh untuk 5 ruangan kelas itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. 

Pejabat Dinas pendidikan pun telah meninjau langsung kondisi kerusakan di lokasi. 

"Kami sudah mengajukan proposal untuk perbaikan lima lokal kelas sekaligus. Pak Kabid juga sudah dua kali meninjau ke sini. Informasi yang kami terima sudah diusulkan dan diprioritaskan, tinggal menunggu kejelasan solusi anggaran," ujarnya. 

Pihak sekolah sangat berharap penanganan dan perbaikan gedung SDN Klepu 2 dapat segera direalisasikan agar para siswa dapat kembali belajar di ruang kelas dengan aman dan nyaman. 

"Harapan kami tentu ada percepatan penanganan dari pemerintah. Kasihan anak-anak kalau harus terlalu lama belajar di musala. Mudah-mudahan ada solusi anggaran agar perbaikan bisa segera berjalan," pungkasnya. (*/red)

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

By On Juni 30, 2026

Terdakwa pembunuhan teman kencan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim (kanan) saat akan menjelani sidang tuntutan di PN Malang Kelas IA. 

MALANG, KabarXXI.ComPengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin, 29 Juni 2026. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, putusan Hakim sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"(Musa Krisdianto Intite Warorowai divonis 18 tahun penjara)," ujar Agung. 

Menurut Agung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru," ujarnya. 

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menilai, perkara tersebut seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. 

"Dalam pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP, bukan pembunuhan berencana," ujarnya. 

Meski demikian, kata Guntur, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 

"Kalau keluarga minta banding, tentu akan kami kawal. Harapan kami memang banding. Tapi bagi saya pribadi, putusan ini sudah lebih baik daripada tuntutan pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada akhir Desember 2025. 

Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan terdakwa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Menurut dakwaan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai sehingga menawarkan telepon genggam sebagai pengganti dan berjanji melunasi kemudian. 

Korban menolak tawaran tersebut dan tetap meminta pembayaran secara tunai. Situasi kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban. 

Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) RSUD Saiful Anwar Malang, korban meninggal dunia akibat luka yang menyebabkan kegagalan sistem peredaran darah. (*/red)

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

By On Juni 14, 2026

MALANG, KabarXXI.ComKemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. 

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan. 

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif. 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. 

Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras tindakan tersebut. 

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif," ujarnya. 

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan. 

Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. 

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. 

Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar. 

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum. (*/red)

Ada Ritual Yadnya Kasada, Gunung Bromo Ditutup 30 Mei hingga 2 Juni 2026

By On Mei 25, 2026

Kawasan Gunung Bromo. 

MALANG, KabarXXI.Com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan penutupan total aktivitas wisata di Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. 

Langkah itu diambil guna menghormati kelancaran ritual Yadnya Kasada Tahun 2026. 

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kawasan wisata akan disterilkan dari aktivitas pelancong selama beberapa hari. 

"Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup untuk aktivitas wisata sejak hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 23.59 WIB," ujar Rudijanta kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026. 

Selama masa penutupan, kata dia, akses masuk diatur secara ketat. Pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2026. 

Kawasan Bromo hanya terbuka bagi masyarakat yang akan mengikuti ritual Yadnya Kasada dengan identitas yang sesuai ketentuan. 

Sementara itu, sehari setelahnya akan difokuskan untuk pemulihan lingkungan. 

"Tanggal 2 Juni 2026 kawasan hanya terbuka untuk masyarakat dan petugas yang berkepentingan dalam melakukan pembersihan kawasan pasca Yadnya Kasada," jelasnya. 

Rudijanta menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam taman nasional setelah upacara selesai. 

Bagi para wisatawan yang sudah merencanakan liburan, Rudijanta menyampaikan bahwa gerbang wisata akan segera dibuka kembali setelah seluruh rangkaian ritual dan aksi kebersihan rampung. 

"Pengunjung dapat kembali melakukan kunjungan wisata ke kawasan Bromo dan sekitarnya pada tanggal 3 Juni 2026 mulai pukul 01.00 WIB," pungkasnya. 

TNBTS juga mengimbau seluruh masyarakat, pengunjung, serta para pelaku jasa wisata untuk memperhatikan dan mematuhi agenda penutupan kawasan Gunung Bromo demi menjaga kekhidmatan adat sekaligus kelestarian kawasan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *