Berita Terbaru

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor di Tempat Hajatan Diringkus Satreskrim Polres Serang

By On Mei 22, 2026

Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus komplotan Curanmor. 

SERANG, KabarXXI.ComSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta hajatan pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih. 

Kedua pelaku, yaitu berinisial JM alias KM (41), warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan DA alias DI (28), warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. 

Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu, 20 Mei 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan korban bernama Riwan (37), warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026. 

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor tersebut. 

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor. 

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40), dan SU (31), keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM. 

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI. 

“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten. 

Kapolres mengatakan, para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan. 

“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya. 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi. 

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup alumnus Akpol 2006 itu. (*/red)

Tegakkan Aturan Lalu Lintas, Polres Serang Tertibkan Truk Tambang ODOL

By On Mei 22, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional. 

SERANG, KabarXXI.Com Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Samapta (Satsamapta), Satlantas dan Polsek Jawilan, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 17.30 WIB. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Satsamapta Polres Serang. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, fokus utama penertiban itu ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. 

"Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. 

"Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya. 

"Para sopir juga dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. 

Selain menegakkan aturan operasional, kata Erwan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. 

Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan. 

"Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Erwan. 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama. (*/red)

Sosok Nadia, Mahasiswa Untirta yang Mengisi Waktu Libur dengan Berbisnis Kuliner di Lebak

By On Mei 22, 2026

Nadia Eka Nur Safitri, mahasiswa semester 4 Untirta, sukses mengembangkan usaha kuliner.  

LEBAK, KabarXXI.Com - Memanfaatkan waktu libur kuliah dengan produktif, Nadia Eka Nur Safitri, mahasiswa semester 4 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sukses mengembangkan usaha kuliner di Kabupaten Lebak, Banten. 

Nadia secara rutin memproduksi dan menjajakan kue kreasi mandirinya di kawasan luar Alun-alun Rangkasbitung setiap akhir pekan. 

Menu andalan yang ditawarkan oleh Nadia adalah Cheesekuit, kue biskuit keju kekinian dengan berbagai varian rasa populer seperti cokelat, matcha, dan tiramisu. 

Bagi sebagian mahasiswa, hari libur kuliah kerap digunakan untuk bersantai. Namun bagi Nadia, momentum tersebut menjadi peluang emas untuk mengasah jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) sekaligus memandirikan diri secara finansial. 

"Manfaatkan waktu dan buat tambahan uang jajan. Lumayan kan, bisa bantu sedikit meringankan beban orang tua," ujar Nadia sembari tersenyum saat ditemui di lapaknya. 

Di sela-sela kesibukan akademisnya yang padat, ia tetap konsisten menjaga kualitas produksi jajanan miliknya demi menarik perhatian para pengunjung di pusat kota. 

Pemilihan kawasan luar Alun-slun Rangkasbitung sebagai lokasi berjualan dinilai sangat strategis. Tempat ini menjadi pusat keramaian utama warga Kabupaten Lebak yang berkumpul untuk berolahraga maupun berekreasi saat akhir pekan. 

Lapak jajanan milik Nadia pun selalu ramai dikunjungi pembeli. Sebagian besar konsumen merupakan masyarakat yang mencari camilan berkualitas dengan harga yang tetap ramah di kantong. (Cup)

Jaga Keandalan Pasokan, PLN ULP Malingping Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Wilayah Cihara

By On Mei 22, 2026

PLN (Persero) ULP Malingping melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cihara. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Dalam upaya menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kepuasan pelanggan, PT PLN (Persero) ULP Malingping melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cihara pada 20 hingga 21 Mei 2026. 

Kegiatan pemeliharaan ini difokuskan pada jalur kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang mengarah ke wilayah Cibobos dan Ciasahan. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas PLN melakukan pemeriksaan, perbaikan, serta perawatan instalasi jaringan guna memastikan sistem kelistrikan tetap optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Manager PLN ULP Malingping, Ariy Firmansyah menyampaikan bahwa pemeliharaan jaringan ini merupakan agenda rutin yang krusial untuk memitigasi potensi gangguan sekaligus menjaga kualitas layanan. 

“Pemeliharaan jaringan adalah langkah preventif penting agar aliran listrik yang diterima pelanggan tetap stabil, aman, dan andal. Dengan begitu, aktivitas harian masyarakat maupun roda perekonomian daerah dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Ariy Firmansyah, Jumat, 22 Mei 2026. 

PLN (Persero) ULP Malingping melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cihara. 

Ia juga menegaskan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pekerjaan. 

"Seluruh personel di lapangan diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar operasional untuk memastikan proses pemeliharaan berjalan aman dan zero acciden," ujarnya. 

Di sisi lain, PLN ULP Malingping turut mengimbau agar masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran kegiatan ini. 

Warga diharapkan dapat melaporkan potensi yang dapat memicu gangguan ruang bebas jaringan (ROW), seperti ranting pohon yang mendekati kabel atau aktivitas pembangunan yang terlalu dekat dengan jalur listrik. 

Melalui komitmen dan upaya yang berkesinambungan ini, lanjut Ariy, PLN ULP Malingping terus bertekad memberikan pelayanan terbaik demi menghadirkan energi listrik yang andal dan berkualitas bagi masyarakat di wilayah Cihara dan sekitarnya. (Cup)

Antisipasi Kemacetan, Unit Lantas Polsek Cikande Atur Lalu Lintas di Jam Sibuk

By On Mei 22, 2026

Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, Kamis, 21 Mei 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat bersama anggota,  sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kelancaran bagi para pengguna jalan.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk, seperti depan pertigaan Interchange Tol Cikande, Simpang Ambon, Simpang Asem, Simpang Gorda serta pusat keramaian.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard melalui Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat mengatakan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas rutin ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan aktivitas warga berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan. (*/red)

Jalin Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Ormas Badak Banten

By On Mei 21, 2026

Polsek Panggarangan gelar acara silaturahmi dengan Ormas Badak Banten dan awak media, Kamis, 21 Mei 2026. 

LEBAK, KabarXXI.Com Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., bersama jajaran personelnya menggelar acara silaturahmi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten dan awak media, Kamis, 21 Mei 2026. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas antara pihak Kepolisian, Ormas, dan Insan Pers. 

Acara ini sekaligus menjadi momen tasyakuran atas dilantiknya Asep Pahrudin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten. 

"Alhamdulillah, pada hari ini saya bisa berkumpul dengan rekan-rekan media dan Badak Banten. Kami sengaja mengadakan tasyakuran atas dilantiknya Pak Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten," ujar AKP Acep Komarudin. 

Ia berharap, Asep Pahrudin dapat menjalankan roda organisasi dengan baik dan selalu diberikan kelancaran. 

Kapolsek juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik yang selama ini telah terbangun. 

"Semoga sinergitas antara Kepolisian, Ormas, dan awak media bisa terus berjalan dengan baik agar ikatan silaturahmi ini tetap terjaga," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPW Badak Banten, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Polsek Panggarangan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolsek beserta anggota yang telah menggelar silaturahmi dan tasyakuran ini. Semoga kebaikan Pak Kapolsek Panggarangan dibalas oleh Allah SWT dengan pahala melimpah, dan semoga beliau segera naik pangkat," tutur Asep. 

Diketahui, acara selesai ditutup doa yang dipimpin oleh Hendri Muparid (Rakes) dilanjukan makan bersama. (Cup) 

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

By On Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, KabarXXI.Com - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Anggota Satpol PP Tulungagung yang Mabuk Bareng Pencuri Terancam Sanksi

By On Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com - Anggota Satpol PP Tulungagung terancam saksi disiplin gegara pesta minuman keras (miras) bersama pelaku pencurian. 

Akibat kejadian tersebut, Kantor Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) dibobol pelaku. 

Kabid Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika mengatakan, oknum Satpol PP tersebut diketahui berinisial ED. 

Saat kejadian yang bersangkutan bertugas berjaga di komplek kantor pemerintahan di eks Belga Tulungagung. 

"Sekarang sedang menunggu proses pemeriksaan. Jadi kemungkinan nanti kalau memang terbukti, ada ancamannya hukuman sedang dan berat," ujar Laope, Rabu, 20 Mei 2026. 

Menurutnya, dari data yang dihimpun BKPSDM Tulungagung, jumlah anggota Satpol PP yang mabuk bersama pelaku pencurian hanya satu orang dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan mendalami melalui proses pemeriksan terhadap ED maupun saksi lainnya. 

"Kalau untuk sementara ini baru satu orang, ya. Yang kami mintai keterangan baru satu orang. Mungkin nanti bisa berkembang pada pemeriksaan," pungkasnya. 

Dia menjelaskan, proses pemberian sanksi disiplin terhadap PNS tidak bisa dilakukan sembarangan, seluruh tahapan pemeriksaan harus dilalui, sehingga dapat diketahui tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan. 

"Sekarang sedang proses. Jadi kami belum bisa memberi kepastian dulu. Ada ancamannya hukuman disiplin sedang, bisa penurunan pangkat atau nanti dia pelepasan jabatan. Jadi jabatannya diturunkan," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung karena diduga melakukan pembobolan kantor Disbudpar Tulungagung di Adi Sucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Tulungagung. 

Dari pemeriksaan diketahui, sebelum aksi pencurian, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di depan kantor Disbudpar mengaku menggelar pesta minuman keras di pos jaga bersama anggota Satpol PP. 

Sementara itu di dalam kantor masih ada salah satu pegawai yang bekerja lembur dan tertidur menunggu hujan reda. 

Sekitar pukul 3.30 WIB pegawai Disbudpar pulang dan mengembalikan kunci kantor ke pos jaga. 

Saat itu oknum Satpol PP yang berjaga dalam kondisi mabuk berat, situasi tersebut dimanfaatkan MUA dengan mengambil kunci kantor Disbudpar dan mencuri komputer serta sejumlah perangkat elektronik. 

Usai melakukan pencurian, pelaku mengunci kembali kantor dan mengembalikan ke pos jaga. (*/red)

Komplotan Mucikari di Blitar Ditangkap Polisi, Jajakan Remaja Putri Putus Sekolah

By On Mei 21, 2026

Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BLITAR, KabarXXI.Com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga perempuan dan dua laki-laki karena telah menyeret tiga anak perempuan dalam bisnis prostitusi. 

Tiga tersangka perempuan itu, di antaranya berinisial SW (31), FL (19), dan GMS (17). Sedangkan dua tersangka laki-laki, yaitu DR (21) dan MFR (26). 

Ketiga tersangka merupakan warga luar daerah. SW dan MFR berasal dari Lampung Timur serta DR, warga Pacitan. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo mengatakan, para tersangka bertindak sebagai muncikari yang menawarkan jasa layanan seks dari tiga anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Para tersangka menawarkan layanan seks dari para korban melalui aplikasi Michat,” kata Lalo kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ketiga korban adalah anak perempuan asal Blitar berusia 14 dan 16 tahun. 

Para mucikari, kata Lalo, menjalankan operasinya dari sebuah kamar kos yang ada di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang sekaligus menjadi tempat tinggal sementara mereka. 

Mereka menawarkan layanan seks dari setiap korban sebesar antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. 

Tarif sebesar itu dibagi dua, yakni 50 persen untuk anak korban dan 50 persen untuk muncikari. 

"Dalam sehari, setiap anak korban melayani tiga hingga 11 pria hidung belang,” ujar Lalo. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap dari laporan pihak keluarga salah satu anak korban yang baru berusia 14 tahun. 

Setelah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, salah satu anak korban kedapatan membawa rokok dan sejumlah uang di dalam tasnya. 

Setelah didesak keluarganya, korban mengakui telah menjual layanan seks kepada pria hidung belang melalui perantara seorang muncikari. 

"Keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada korban anak lainnya,” kata Lalo. 

Ketiga korban merupakan anak putus sekolah yang kedua orangtua telah bercerai. 

Para korban bertemu dengan para tersangka melalui dua cara, yakni percakapan di media sosial dan perkenalan secara langsung. 

Lalo menambahkan, para tersangka memiliki riwayat pernah bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Yang dari Lampung itu sebelumnya juga sudah pernah menjadi mucikari dengan modus seperti ini. Mereka ke Kota Blitar juga dengan tujuan yang sama,” tuturnya. 

Lalo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 455 KUHP baru dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (*/red)

Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto, Pura-pura Minta Dipijat

By On Mei 21, 2026

IM (41) saat diamankan di Polres Mojokerto Kota. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com - Seorang Ayah berinisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan aksi cabulnya ketika gadis berusia 16 tahun itu tidur pulas. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, IM ditahan pada Senin, 04 Mei 2026, setelah diperiksa sebagai tersangka. 

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 20 Mei 2026. 

Mengara menjelaskan, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah tersangka tertarik dengan korban. 

"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelasnya. 

Mangara mengatakan, IM sudah dua kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban yang ada di rumah. 

Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah. 

Selanjutnya giliran tersangka yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah tersangka mencabuli putri tirinya tersebut. 

"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ucapnya. 

Sayangnya, korban takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Menjelang subuh itu, kata Mangara, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. 

"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya. 

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. 

Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM. 

Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka. 

"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," pungkasnya. 

Polisi juga menyita barang bukti satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, serta satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda. (*/red)

Bareskrim Bakal Panggil Selebgram Usai Viral Konsumsi “Whip Pink”

By On Mei 21, 2026

Bareskrim Polri. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS. 

"Analisis dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja sales, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ujar Eko, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ada empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya RV (29) berdomisili di Jakarta, AM (29) berdomisili di Tangerang, CD (29) berdomisili di Jakarta, dan APG (21) berdomisili di wilayah Sulawesi. 

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang influencer atau selebgram yang sempat viral di media sosial karena berebut mengisap gas tertawa tersebut. 

"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_info,” ujarnya. 

Menurutnya, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu meminta keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS. 

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026,” ujarnya. 

Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. 

Awalnya, Polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM. 

Adapun 16 warehouse atau gudang produk Whip Pink berada di Jakarta sebanyak lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Yogyakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang. 

Perusahaan tersebut berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp 2,1 miliar hingga Rp 7,1 miliar dalam enam bulan terakhir. 

Lebih lanjut, dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus. (*/red)

Bebaskan Empat WNI, Pemerintah Negosiasi dengan Perompak Somalia

By On Mei 21, 2026

Menlu RI Sugiono. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Sugiono mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan komunikasi langsung dengan perompak Somalia yang menyandera empat Warga Negara Indonesia (WNI). 

Menurut Sugiono, komunikasi itu dilakukan dalam rangka mengupayakan penyelamatan para WNI di Kapal MT Honour 25 yang hingga kini disandera di perairan Somalia. 

"Kalau ini kasusnya memang ya penyanderaan gitu, ya hostage situation, ya. Jadi, kita juga sudah melakukan komunikasi termasuk dengan pembajak itu sendiri,” kata Sugiono kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 

Dia mengatakan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan penyelamatan dan sekaligus menjadi keselamatan para korban. 

Sugiono menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi, Kenya, Kedutaan RI di Pakistan, hingga Konsulat Jenderal RI di Karachi. 

"Jadi, ada beberapa kedutaan kita yang terlibat, kedutaan kita di Nairobi, kemudian dalam rangka penyelamatan dan pengamanannya kita juga berkoordinasi dengan kedutaan kita di Pakistan, kemudian Konsulat Jenderal kita di Karachi,” ujarnya. 

Sugiono juga mengakui sudah ada pembahasan terkait permintaan dari pihak perompak. 

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

"Itu masih di, itu masih dibahas,” ujar Sugiono. 

Diketahui sebelumnya, empat WNI masih berada dalam penyanderaan perompak di perairan Somalia sejak 21 April 2026. 

Salah satu korban penyanderaan adalah Kapten Ashari Samadikun (33), pelaut asal Sulawesi Selatan, yang menakhodai kapal tanker Honour 25 berbendera Uni Emirat Arab. 

Selain Ashari, tiga WNI lain yang ikut disandera ialah Wahudinanto, Adi Faizal, dan Fiki Mutakin. 

Kapal tersebut membawa total 17 kru yang terdiri dari empat WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu warga Myanmar, Sri Lanka, dan India. (*/red)

Jurnalis, Relawan, dan Hukum yang Terabaikan di Laut Mediterania

By On Mei 21, 2026

Kapal Global Sumud Flotilla. 

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Pada 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan. 

Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews. Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina. 

Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera. Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat. 

Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar. 

Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung. 

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis. Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil. 

Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil. Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik. 

Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI. 

Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi. 

Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama. 

Lima relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari jalur hukum yang berbeda. Konvensi Jenewa Keempat, terutama Pasal 59 sampai 62, mengakui hak untuk mengirim bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik. 

Hak ini tidak boleh dihalangi oleh pihak yang berkonflik selama bantuan bersifat netral dan tidak memberikan keuntungan militer. 

Saat kapal yang membawa bantuan logistik dan relawan dihentikan secara paksa, tindakan itu tidak hanya menghalangi pengiriman bantuan, tetapi juga mengambil kebebasan pribadi orang-orang yang menjalankan misi yang diakui secara hukum. 

Selain itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber dayanya, memberikan dasar hukum yang jelas soal lokasi kejadian. 

Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan berlayar di laut lepas untuk semua negara. Selanjutnya, Pasal 110 UNCLOS mengatur aturan pemeriksaan kapal asing oleh kapal perang secara ketat. 

Kapal perang hanya boleh melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kuat terkait tindak kejahatan tertentu. Kejahatan tersebut meliputi perompakan, perdagangan budak, atau penyiaran ilegal. 

Pemeriksaan juga boleh dilakukan jika kapal asing tersebut berlayar tanpa kebangsaan yang jelas. Kapal-kapal armada kemanusiaan tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Menghentikan kapal berbendera negara berdaulat di perairan internasional tanpa dasar hukum UNCLOS yang sah adalah pelanggaran hukum laut. 

Fakta bahwa empat kapal perang Israel terlibat dan memerintahkan seluruh armada untuk mematikan mesin menunjukkan bahwa tindakan ini adalah pemaksaan bersenjata, bukan prosedur pemeriksaan biasa. 

Kedua rezim hukum ini saling berkaitan erat. Pelanggaran UNCLOS terjadi saat intersepsi kapal. Sementara itu, pelanggaran HHI bermula sejak penangkapan dan penahanan relawan serta jurnalis. 

Jurnalis yang ditangkap mengalami dua pelanggaran sekaligus karena profesi mereka mendapat perlindungan tambahan di bawah HHI. 

Relawan kemanusiaan menghadapi pelanggaran UNCLOS atas kebebasan berlayar dan pelanggaran Konvensi Jenewa IV atas hak menjalankan misi bantuan. 

Bagi Indonesia, kerangka hukum ini seharusnya menjadi dasar teknis diplomasi, bukan hanya latar belakang. Pemerintah bisa menuntut pembebasan WNI melalui dua jalur. 

Pertama, sebagai ”negara bendera” (flag state) atau negara asal warga sipil yang dilindungi HHI, Indonesia berhak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV. 

Kedua, sebagai negara pihak UNCLOS, Indonesia berhak mempertanyakan legalitas intersepsi di laut lepas melalui mekanisme yang ada, termasuk Tribunal Internasional Hukum Laut. 

Permintaan intervensi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC oleh anggota DPR sudah tepat secara prosedural. 

ICRC memiliki mandat khusus di bawah Konvensi Jenewa. Lembaga ini bertugas memantau kondisi tawanan dalam situasi konflik. 

Selain itu, ICRC juga berwenang membantu proses pembebasan orang-orang yang ditahan tersebut. 

Sembilan WNI tersebut dicegat bukan di wilayah konflik, melainkan di laut lepas, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Di titik itu, hukum laut internasional melalui UNCLOS yang berlaku. Klaim blokade Israel tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk memperluas yurisdiksi hingga ke laut lepas dan menghentikan kapal sipil berbendera negara berdaulat. 

Jika intersepsi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dampaknya tidak akan berhenti pada nasib sembilan WNI tersebut. 

Ia juga akan menguji sejauh mana hukum internasional masih dapat diandalkan untuk melindungi warga sipil yang berlayar dalam misi kemanusiaan. 

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Warga Panyabrangan Cikeusal Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Sungai Dekat Bendungan Pamarayan

By On Mei 21, 2026

Pamapta Polres Serang membantu tim gabungan Basarnas melakukan evakuasi penemuan mayat.  

SERANG, KabarXXI.Com - Warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Ciujung dekat Bendungan Pamarayan, pada Rabu petang, 20 Mei 2026. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, penemuan mayat pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Benar ada penemuan mayat di sungai Ciujung, Bendungan Pamarayan baru. Pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari ikan. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cikeusal langsung mendatangi TKP, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Basarnas" ujar Kapolsek. 

Bersama Tim Inafis Polres Serang dan Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Pamapta Polres Serang, Ipda Fajar Agung mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi. 

Ipda Fajar Agung mengatakan, kegiatan Pamapta Polres Serang guna membantu tim gabungan Basarnas dalam penanganan evakuasi mayat yang ditemukan di tengah sungai. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan, korban ditemukan dalam posisi mengambang mengenakan pakaian, tubuh korban telah mengalami pembengkakan karena diperkirakan sudah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari," tuturnya. 

"Pamapta Polres Serang ke lokasi kejadian guna membantu evakuasi bersama tim gabungan Basarnas, Kepolisian dan Koramil setempat," imbuhnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah tanpa identitas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang untuk dilakukan otopsi. (*/red)

Jobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026 untuk Perluas Akses Talenta Muda ke Peluang Karir yang Relevan

By On Mei 21, 2026

Jobstreet by SEEK dukung SV UGM Career Days 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Jobstreet by SEEK mendukung SV UGM Career Days 2026, bursa kerja kampus yang akan berlangsung pada 21–22 Mei 2026 di Gelanggang Inovasi & Kreativitas (GIK), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 

Berkolaborasi dengan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM), Jobstreet by SEEK akan membantu menghubungkan peserta dengan lebih dari 30 perusahaan, sekaligus memudahkan proses pencarian dan pelamaran kerja. 

Dukungan ini relevan dengan kebutuhan talenta muda di wilayah DIY dan Jawa Tengah untuk mengakses peluang kerja yang lebih dekat dengan kebutuhan industri. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di DI Yogyakarta tercatat 3,18% pada Februari 2025 dan turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Sementara itu, TPT di Jawa Tengah menurun dari 4,33% pada Februari 2025 menjadi 4,24% pada Februari 2026. 

Perkembangan ini menunjukkan tren yang positif, namun juga menegaskan bahwa akses terhadap peluang kerja yang relevan dan proses transisi yang lebih mulus dari pendidikan ke dunia kerja tetap menjadi kebutuhan penting bagi angkatan kerja muda. 

Dalam konteks tersebut, pendidikan vokasi memiliki relevansi yang kuat karena membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang dekat dengan kebutuhan dunia kerja. 

Di wilayah seperti DIY dan Jawa Tengah, yang memiliki ekosistem pendidikan tinggi yang kuat sekaligus kebutuhan berkelanjutan akan talenta siap kerja, kegiatan bursa kerja menjadi penting sebagai ruang temu langsung antara kandidat dan perusahaan untuk mempercepat pencocokan antara kompetensi dan kebutuhan rekrutmen. 

Country Head Marketing Indonesia, Jobstreet by SEEK, Sawitri mengatakan, Jobstreet by SEEK berupaya menghadirkan pengalaman rekrutmen yang beragam bagi pencari kerja dan perusahaan di Indonesia. 

Menurutnya, SV UGM Career Days 2026 merupakan komitmen Jobstreet by SEEK untuk menghadirkan pengalaman bursa kerja terintegrasi yang mendukung perjalanan karir angkatan kerja muda, termasuk lulusan vokasi. 

'Kegiatan ini sejalan dengan gerakan #NextMillionJobs untuk Indonesia yang kami hadirkan untuk menghadirkan jutaan peluang kerja bagi masyarakat melalui platform yang aman dan terpercaya," ujarnya. 

Sawitri menambahkan, pendidikan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang lebih dekat dengan kebutuhan industri. 

"Melalui SV UGM Career Days 2026, kami ingin membantu menghadirkan ruang temu yang lebih efektif antara tenaga kerja dan perusahaan, agar proses transisi dari kampus ke dunia kerja dapat berjalan lebih baik," pungkasnya. 

Selama acara berlangsung, pengunjung dapat menikmati berbagai aktivitas yang disiapkan di booth Jobstreet by SEEK, seperti foto profesional gratis, konsultasi karir, hadiah menarik, serta akses ke KarirKu untuk membantu mereka mempersiapkan langkah karir berikutnya dengan lebih percaya diri. 

Jobstreet by SEEK juga akan menghadirkan sesi SEEKTalks bersama konsultan karir profesional guna membantu pencari kerja dalam mempersiapkan perjalanan karirnya. 

Selama dua hari penyelenggaraan, SV UGM Career Days 2026 akan membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk bertemu langsung dengan perekrut dari berbagai perusahaan dan memperluas jaringan profesional. 

Pengalaman kandidat juga dirancang lebih terintegrasi, mulai dari registrasi, pembuatan akun, melengkapi profil, hingga melamar lowongan melalui QR code yang tersedia di booth perusahaan peserta. 

Peserta yang ingin mengikuti SV UGM Career Days 2026 dapat mendaftar melalui situs resmi Jobstreet by SEEK di https://id.jobstreet.com/id/page/sv-ugm-career-days-2026.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *