Berita Terbaru

Hari Konstitusi yang Terlupakan

By On Agustus 20, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Ija Suntana 

Jangan-jangan, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi untuk negara Indonesia. 

Harusnya, Hari Konstitusi ini dianggap penting untuk diingat bersama, karena hari tersebut adalah hari yang menentukan arah seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ironisnya, hari yang menjadi fondasi bagi seluruh tata kehidupan negara justru tidak banyak diketahui masyarakat dan tidak ada glorifikasi dari pihak terkait, terutama dari pemerintah. Banyak warga yang tidak mengetahui kapan konstitusi negaranya. 

Padahal, tanpa konstitusi, negara hanya akan menjadi arena kekuasaan yang bergerak tanpa batas dan tanpa arah yang jelas. 

Sebelum konstitusi hadir, sejarah manusia dipenuhi oleh kisah kekuasaan yang berjalan sesuai kehendak penguasa. 

Raja dapat bertindak sesuka hati. Penguasa dapat menghukum tanpa aturan yang jelas. Jabatan bisa diwariskan tanpa mekanisme yang adil. Hak rakyat sering kali bergantung pada kemurahan hati mereka yang berkuasa. 

Konstitusi hadir untuk mengubah keadaan itu. Ia menjadi titik terang dalam perjalanan peradaban manusia. 

Untuk pertama kalinya, kekuasaan tidak lagi ditempatkan di atas segala-galanya. Kekuasaan harus tunduk kepada aturan. 

Penguasa tidak boleh bertindak semaunya. Bahkan lembaga negara yang paling kuat sekalipun harus bergerak dalam koridor yang telah ditentukan. 

Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang tersimpan di lemari perpustakaan, ruang sidang, atau rak-rak kantor pemerintahan. Konstitusi harus jadi ingatan kolektif bangsa dan arah tindakan. 

Konstitusi adalah kesepakatan besar sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan harus dijalankan. Ia menentukan siapa yang berwenang membuat keputusan, bagaimana keputusan itu dibuat, apa batas-batas kekuasaan, dan bagaimana hak-hak rakyat harus dilindungi. 

Memperingati Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang sebuah dokumen hukum. Hari Konstitusi adalah pengingat bangsa ini pernah sepakat untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan kekuasaan di atas hukum. 

Hari Konstitusi menandai lahirnya sebuah komitmen bahwa negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak individu atau rekayasa kelompok, melainkan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Sayangnya, kesadaran semacam ini belum menjadi ingatan kolektif masyarakat. 

Hari Konstitusi sering kali lewat tanpa diskusi, tanpa refleksi, bahkan tanpa perhatian. Banyak orang tidak merasa kehilangan ketika hari itu berlalu begitu saja. 

Saat ini konstitusi hanya dipandang sebagai urusan hakim, pengacara, politisi, atau dosen hukum. Padahal dampaknya menyentuh seluruh warga negara. 

Harga kebutuhan pokok, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, hingga hak memilih pemimpin semuanya berhubungan dengan konstitusi. 

Ketika konstitusi dijalankan dengan baik, rakyat merasakan manfaatnya. Sebaliknya, ketika konstitusi diabaikan, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya. 

Yang lebih mengkhawatirkan, kecenderungan dan tanda-tanda untuk mengabaikan konstitusi tampak semakin kuat dalam beberapa tahun belakangan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi sering kali tidak lagi dipandang sebagai masalah besar. 

Sebagian orang mulai menganggap aturan dapat disesuaikan dengan kepentingan sesaat. Ada yang merasa tujuan tertentu dapat membenarkan cara apa pun. 

Ada pula yang menganggap prosedur konstitusional sebagai hambatan yang mengganggu percepatan kebijakan. 

Padahal, kemunduran negara hampir selalu diawali oleh pengabaian terhadap konstitusi. 

Keruntuhan sistem yang sehat jarang terjadi secara mendadak. Ia dimulai dari pelanggaran kecil yang dianggap biasa. 

Kemudian muncul pembiaran. Setelah itu lahir kebiasaan. Lama-kelamaan, masyarakat kehilangan kepekaan terhadap penyimpangan yang terjadi. 

Ketika konstitusi tidak lagi diingat dan  dihormati, kekuasaan akan mencari jalannya sendiri. Batas-batas yang dulu dibangun untuk melindungi rakyat menjadi kabur. 

Mekanisme pengawasan melemah. Kritik dianggap gangguan. Perbedaan pendapat dipandang sebagai ancaman. 

Pada titik tertentu, negara bisa kehilangan kompas yang selama ini menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan. 

Karena itu, Hari Konstitusi tidak boleh dianggap enteng dan hanya menjadi tanggal yang tercetak di kalender. 

Ia harus menjadi momentum untuk mengingat kembali mengapa bangsa ini memilih hidup di bawah aturan bersama. 

Masyarakat perlu memahami bahwa konstitusi bukan milik para ahli hukum, melainkan milik seluruh rakyat. Setiap hak yang dinikmati warga negara hari ini berdiri di atas fondasi konstitusi. 

Bangsa yang melupakan konstitusinya sesungguhnya sedang melupakan pagar yang melindunginya. Dan pagar yang tidak dirawat lambat laun akan rapuh. 

Ketika pagar itu roboh, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan hanya negara sebagai institusi, melainkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. 

Maka, mengingat Hari Konstitusi adalah upaya menjaga ingatan bersama tentang alasan mengapa kekuasaan harus dibatasi, mengapa hukum harus dihormati, dan mengapa kebebasan rakyat harus dilindungi. 

Sebab, masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat bangsa itu menjaga konstitusi yang mengatur kekuasaan tersebut. 

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Terperangkap dalam Perayaan Kemerdekaan Membosankan

By On Agustus 17, 2026

Perayaan 17 Agustus, lomba balap karung (ilustrasi). 

Oleh: Ija Suntana 

Semangat sebagian masyarakat untuk mengikuti perayaan kemerdekaan tampak tidak lagi seantusias dahulu. 

Apakah itu penanda bahwa rasa cinta masyarakat pada negara menurun? Belum tentu demikian. 

Bisa jadi masyarakat bukan kehilangan cinta kepada Indonesia, melainkan mulai bosan dengan pola perayaan yang itu-itu saja. 

Dari tahun ke tahun, acara yang ditampilkan hampir tidak berubah: tarik tambang, balap karung, makan kerupuk, panjat pinang, dan beberapa lomba tradisional lainnya. 

Semua itu tentu memiliki nilai kebersamaan dan sejarah tersendiri. Tidak ada yang salah dengan mempertahankannya. 

Namun, masalah muncul ketika seluruh energi perayaan kemerdekaan hanya berputar pada kegiatan sama tanpa inovasi yang berarti. 

Saat ini, generasi muda hidup di zaman berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka tumbuh di tengah perkembangan teknologi, kreativitas digital, kecerdasan buatan, dan berbagai bentuk interaksi sosial yang jauh lebih dinamis. 

Ketika perayaan kemerdekaan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, maka yang muncul adalah kejenuhan. 

Bukan karena mereka tidak mencintai Indonesia, melainkan karena cara merayakan Indonesia tidak lagi mampu menghadirkan pengalaman baru dan mengesankan. 

Sebagian besar masyarakat mungkin tidak mengetahui secara pasti mengapa balap karung atau panjat pinang menjadi simbol perayaan kemerdekaan. 

Bahkan, tidak sedikit yang mengira bahwa lomba-lomba tersebut merupakan bagian resmi dari sejarah perjuangan bangsa. 

Padahal, berbagai bentuk perlombaan itu berkembang sebagai ekspresi kegembiraan rakyat setelah Indonesia merdeka, bukan sebagai simbol utama kemerdekaan itu sendiri. 

Artinya, perlombaan tersebut hanyalah salah satu cara merayakan kemerdekaan, bukan satu-satunya cara harus dipertahankan selamanya. 

Sudah saatnya bangsa ini mulai memikirkan alternatif perayaan lebih relevan dan bermakna. 

Misalnya, lomba inovasi teknologi untuk pelajar, festival ide bisnis bagi generasi muda, atau gerakan nasional membersihkan sungai. 

Termasuk kegiatan memberikan penghargaan sederhana kepada guru mengaji, petugas kebersihan, kader kesehatan, penjaga keamanan, atau warga yang berjasa. 

Banyak pahlawan sosial yang bekerja diam-diam tanpa pernah mendapat penghargaan. 

Bukankah kemerdekaan juga berarti kemampuan bangsa untuk menciptakan masa depan yang lebih baik? 

Jika demikian, maka merayakan kemerdekaan melalui kreativitas, inovasi, dan kontribusi nyata bagi masyarakat menjadi sangat masuk akal. 

Perayaan dengan cara-cara itu dapat menjadi bentuk penghormatan yang lebih substansial terhadap perjuangan para pendiri bangsa. 

Kemerdekaan tidak hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang membangun masa depan. 

Bangsa besar adalah bangsa yang mampu menjaga tradisi sekaligus berani berinovasi. 

Tarik tambang, balap karung, dan panjat pinang tetap dapat dipertahankan sebagai bagian dari warisan budaya perayaan rakyat. 

Namun, kita tidak boleh terjebak dalam anggapan bahwa kemerdekaan hanya bisa dirayakan melalui cara-cara tersebut. 

Indonesia telah berubah, masyarakat telah berubah, dan tantangan zaman pun telah berubah. 

Maka, cara kita merayakan kemerdekaan juga perlu berkembang. Kemerdekaan adalah simbol kebebasan, termasuk kebebasan untuk menemukan cara-cara baru mengekspresikan cinta kepada bangsa. 

Karena itu, jika hari ini sebagian masyarakat terlihat kurang antusias mengikuti perayaan kemerdekaan, jangan terburu-buru menuduh mereka kurang nasionalis. 

Mungkin saja mereka membutuhkan adalah pengalaman baru yang membuat mereka kembali merasakan kebanggaan menjadi bagian dari Indonesia. 

Sebab, nasionalisme yang hidup bukanlah nasionalisme dipaksa oleh kebiasaan, melainkan tumbuh dari keterlibatan, makna, dan harapan akan masa depan bangsa. 

Ditafsirkan secara Politik

Bisa saja ada tafsir politik dari kekurangan antusiasme perayaan kemerdekaan. 

Sebagian orang buru-buru menafsirkan, rakyat sedang tidak mendukung penguasa. Padahal, bisa jadi persoalannya sederhana, yaitu rakyat sedang jenuh. 

Kata Georg Simmel, sosiolog Jerman, (1903), sesuatu yang terus-menerus diulang akan mengalami blasé attitude, yaitu kondisi ketika orang tidak lagi merasakan gairah terhadap hal yang sebenarnya tetap bernilai. 

Kita harus membedakan antara kebosanan dan perlawanan. Orang bisa sangat mencintai negaranya, tetapi tetap jenuh dengan ritual terus diulang tanpa pembaruan. 

Ibarat seseorang yang tetap mencintai keluarganya meskipun bosan mendengar cerita yang sama selama puluhan tahun. 

Cinta tidak hilang, yang hilang adalah kejutan, makna baru, dan pengalaman menyegarkan. 

Ironisnya, kebosanan rakyat sering dijadikan bahan bakar narasi politik. Ada yang menggorengnya sebagai tanda kegagalan pemerintah. 

Ada pula menganggapnya sebagai bukti kemunduran nasionalisme. 

Dalam konteks perayaan kemerdekaan, menurunnya antusiasme sebagian masyarakat tidak otomatis menunjukkan ketidakberpihakan kepada pemerintah. 

Bisa jadi yang terjadi adalah kejenuhan terhadap bentuk perayaan yang tidak mengalami pembaruan. 

Karena itu, perlu dievaluasi bukan kecintaan rakyat kepada bangsa, melainkan kemampuan kita menghadirkan pengalaman baru yang membuat kemerdekaan kembali terasa relevan, menyentuh, dan bermakna. 

Nasionalisme tidak selalu menurun; kadang yang menurun hanyalah daya tarik ritualnya. Kebosanan bukan selalu gejala politik. 

Kadang-kadang ia hanyalah sinyal bahwa masyarakat sedang meminta kreativitas. 

Yang mengkhawatirkan bukan rakyat yang bosan. Yang mengkhawatirkan adalah ketika negara gagal membaca pesan di balik kebosanan itu. 

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Renungan Kemerdekaan: Dari Kedaulatan dan Nasionalisme Menuju Kesejahteraan dan Keadilan

By On Agustus 17, 2026

Suasana di sebuah bursa kerja (ilustrasi). 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Pada 24 Oktober 1648, di kota Münster dan Osnabrück, para utusan kekuatan-kekuatan Eropa menandatangani rangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun. Perdamaian tersebut kemudian dikenal sebagai Peace of Westphalia. 

Selama berabad-abad sesudahnya, Westphalia sering diperlakukan sebagai semacam akta kelahiran sistem negara modern, titik ketika Eropa mulai mengenali negara sebagai entitas politik yang memiliki wilayah, pemerintahan dan kewenangan sendiri. 

Namun, sejarah itu sendiri sebenarnya jauh lebih rumit. Para sejarawan dan ahli hukum internasional kini menolak anggapan sederhana bahwa Westphalia tiba-tiba “menciptakan” negara berdaulat. 

Perjanjian Münster dan Osnabrück merupakan campuran antara perjanjian damai internasional dan penyelesaian konstitusional-keagamaan di dalam Kekaisaran Romawi Suci. 

Prinsip kedaulatan, nonintervensi dan kesetaraan negara sebagaimana dikenal sekarang tidak tertulis sebagai paket doktrin dalam teks Westphalia. 

Gagasan itu berkembang secara bertahap jauh sebelum 1648 dan terutama sesudahnya. 

Karena itu, Westphalia lebih tepat dipahami sebagai momen penting dalam evolusi panjang menuju sistem “negara berdaulat”, bukan sebagai tanggal lahir tunggal negara modern. 

Namun, justru karena itulah Westphalia menarik untuk direnungkan menjelang 17 Agustus tahun ini, yaitu peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. 

Perjanjian tersebut mengingatkan kita pada pertanyaan yang sering hilang di tengah upacara, parade, bendera dan pidato tentang patriotisme, yaitu apa sebenarnya arti negara yang berdaulat? 

Secara politik, jawabannya cukup jelas. Negara berdaulat adalah negara yang memiliki kewenangan menentukan urusannya sendiri, menguasai wilayahnya, menjalankan pemerintahan dan mempertahankan kepentingannya tanpa berada di bawah kekuasaan negara lain. 

Dalam pengertian itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah Indonesia bahwa bangsa yang sebelumnya menjadi objek kekuasaan kolonial menyatakan dirinya sebagai subjek politik yang berhak menentukan nasibnya sendiri. 

Namun, kemerdekaan Indonesia tidak berhenti pada pergantian penguasa. Proklamasi bukan hanya pengumuman bahwa Belanda telah kehilangan hak untuk memerintah atas Indonesia. 

Proklamasi adalah deklarasi bahwa bangsa hendak berdiri sebagai negara yang merdeka, memiliki pemerintahan sendiri dan menentukan masa depannya sendiri. 

Di sinilah nasionalisme memperoleh maknanya. Nasionalisme bukan hanya perasaan haru ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan, bukan pula sekadar kebanggaan terhadap bendera, bahasa atau sejarah perjuangan. 

Dalam pengertian politik modern, nasionalisme adalah gagasan bahwa komunitas yang merasa memiliki sejarah, identitas dan nasib bersama berhak menentukan kehidupan politiknya sendiri. 

Dengan kata lain, kedaulatan memberi negara tubuh politiknya, sementara nasionalisme memberinya jiwa. Namun, jiwa bangsa tidak bisa hidup hanya dari ingatan masa lalu. Jiwa bangsa membutuhkan masa depan. 

Dan di sinilah, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mengajukan pertanyaan yang mungkin kurang nyaman untuk ditanyakan hari ini, apakah negara merdeka ini telah memberikan kepada rakyatnya kemampuan yang cukup untuk menentukan masa depan mereka sendiri? 

Pertanyaan ini penting karena kemerdekaan politik dan kebebasan ekonomi tidak selalu berjalan beriringan. 

Sebuah negara dapat memiliki batas wilayah yang jelas, pemerintahan yang sah, bendera yang berkibar di gedung-gedung internasional dan kursi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa nan jauh di New York sana, tetapi rakyatnya justru masih dapat mengalami ketidakberdayaan yang sangat akut dalam menentukan kehidupan mereka sendiri. 

Seorang anak muda yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun, tetapi tidak menemukan pekerjaan yang sesuai. Seorang pekerja yang memiliki pekerjaan tetapi pendapatannya terus tergerus biaya hidup sehari-hari. 

Atau keluarga muda yang bekerja keras, tetapi tidak pernah cukup dekat dengan kemampuan membeli rumah sangat sederhana sekalipun. 

Semuanya menghadirkan pertanyaan yang sama, seberapa substantif arti kemerdekaan jika masa depan di sini terasa semakin sulit dijangkau? 

Kita tentu tidak boleh mengabaikan kemajuan. Indonesia hari ini bukan Indonesia pada 1945. 

Data BPS terbaru menunjukkan, kemiskinan nasional terus turun hingga 8,07 persen dan jumlah penduduk miskin telah berkurang menjadi 22,93 juta orang. 

Namun, apakah itu dengan sendirinya berarti semakin banyak rakyat Indonesia merasa memiliki masa depan yang aman dan berdaya? 

Masalahnya, statistik nasional tidak selalu menangkap kegelisahan yang tumbuh di dalam sebuah generasi. Salah satu alarm terpenting justru datang dari pasar kerja anak muda. 

BPS dalam kajiannya tentang mismatch pendidikan-pekerjaan menemukan bahwa tingkat pengangguran pemuda lebih dari dua kali rata-rata nasional. 

Lebih dari sepertiga pemuda yang bekerja juga mengalami ketidaksesuaian antara tingkat pendidikan dan pekerjaan mereka. 

Fenomena overeducation dan undereducation itu bukan hanya persoalan statistik ketenagakerjaan, tapi juga membawa konsekuensi berupa penalti upah, inefisiensi ekonomi dan tertundanya mobilitas sosial. 

Di sinilah jargon “bonus demografi” perlu kita perlakukan dengan lebih kritis. 

Bonus demografi bukan hadiah yang otomatis diterima negara hanya karena penduduk usia produktifnya besar. Bonus demografi adalah peluang. 

Dan peluang hanya menjadi keuntungan apabila negara mampu menciptakan pendidikan yang relevan, pekerjaan produktif, produktivitas tinggi, upah layak dan mobilitas sosial yang cukup luas. 

Jika jutaan anak muda memasuki usia produktif, tetapi pasar kerja tidak mampu menyerap mereka dalam pekerjaan yang produktif dan bermartabat, bonus demografi dapat berubah menjadi tekanan demografi. 

Yang semula disebut “dividend” dapat berubah menjadi kecemasan massal tentang masa depan. 

Masalahnya bahkan bukan semata-mata soal pengangguran. Ada persoalan yang lebih pelik, yakni bekerja, tetapi tidak mengalami kemajuan. 

Seseorang dapat memiliki pekerjaan, tapi tetap tidak mampu membangun tabungan. 

Ia dapat memiliki gelar, tetapi bekerja jauh di bawah kompetensinya. 

Ia dapat memperoleh penghasilan, tetapi tidak mampu mengejar harga rumah. 

Ia dapat hidup di kota dengan berbagai fasilitas modern, tetapi merasa semakin jauh dari keamanan ekonomi. 

Dalam situasi seperti itu, persoalan pembangunan tidak lagi hanya soal berapa persen pertumbuhan ekonomi atau berapa juta lapangan kerja tercipta. 

Pertanyaannya berubah menjadi, berapa banyak warga yang benar-benar merasakan bahwa pertumbuhan ekonomi telah memperbesar ruang kebebasan mereka? 

Itulah sebabnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi sesungguhnya bukan lawan dari nasionalisme. Keduanya justru merupakan fondasi nasionalisme yang sehat. 

Nasionalisme yang hanya meminta rakyat mencintai negara, tetapi tidak cukup peduli pada kesempatan hidup mereka, pada akhirnya akan menjadi nasionalisme yang bersifat seremonial. 

Nasionalisme hanya hidup di panggung, di spanduk, di baliho dan di pidato, tetapi kehilangan daya di dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebaliknya, negara yang mampu membuka kesempatan, memperluas mobilitas sosial, menciptakan pekerjaan produktif, memberikan pendidikan yang benar-benar bernilai dan memastikan pertumbuhan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu sejatinya adalah negara yang sedang membangun sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sekadar ekonomi yang tumbuh. 

Negara tersebut sedang membangun kepercayaan warga kepada yang namanya negara. 

Di sinilah gagasan kedaulatan perlu diperluas. Westphalia memberi kita gambaran tentang kedaulatan negara, kemampuan suatu entitas politik untuk menentukan urusannya sendiri. 

Kemerdekaan Indonesia membawa prinsip itu ke dalam pengalaman bangsa kita. 

Tetapi pada abad ke-21, kita perlu berbicara pula tentang kedaulatan warga negara atas masa depannya sendiri. 

Sebab apa artinya negara berdaulat jika warganya merasa tidak berdaulat atas kehidupan mereka? 

Apa arti kemerdekaan jika seorang anak muda merasa bahwa tempat lahir, koneksi sosial, kekayaan orang tua atau lokasi geografis lebih menentukan masa depannya daripada pendidikan dan kerja kerasnya? 

Apa arti nasionalisme jika generasi yang akan meneruskan keberlangsungan negara justru melihat masa depan sebagai sesuatu yang semakin mahal, tidak pasti dan sulit diprediksi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk pesimisme. Justru sebaliknya, bentuk patriotisme yang lebih dewasa. 

Patriotisme tidak harus selalu berbentuk pujian. Kadang-kadang hadir sangat dalam berbentuk keberanian untuk mengatakan bahwa ada sesuatu yang belum selesai. 

Para pendiri republik itu tidak memperjuangkan kemerdekaan agar Indonesia sekadar menjadi negara yang diakui dunia. 

Mereka membayangkan republik yang kemerdekaannya memiliki konsekuensi sosial. 


Pembukaan UUD 1945 bahkan menghubungkan kemerdekaan dengan tujuan yang jauh lebih luas, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. 

Maka, setelah 81 tahun usia negeri ini, kita seharusnya tidak hanya bertanya apakah Indonesia masih merdeka? 

Kita juga perlu bertanya apakah kemerdekaan itu semakin bermakna? 

Karena kemerdekaan memiliki dua wajah. Wajah pertama adalah kebebasan bangsa untuk menentukan nasib politiknya sendiri. 

Wajah kedua adalah kemampuan setiap warga negara untuk memperoleh ruang yang nyata untuk menentukan masa depannya. 

Yang pertama melahirkan negara. Yang kedua membuat negara itu layak dicintai. 

Mungkin inilah cara paling jujur merayakan 17 Agustus tahun 2026 ini. 

Bukan dengan mengurangi nasionalisme, tapi dengan memperdalam maknanya. 

Kita tetap membutuhkan nasionalisme untuk menjaga republik dari ancaman fragmentasi, dominasi asing dan kepentingan sempit. 

Namun, nasionalisme membutuhkan fondasi material berupa pekerjaan yang layak, pendidikan yang menghasilkan mobilitas, ekonomi yang produktif, kesempatan yang adil, biaya hidup yang masuk akal dan masa depan yang tidak hanya tersedia bagi mereka yang sudah memiliki modal. 

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan tidak cukup hanya terletak pada apakah bangsa bebas memilih pemerintahnya sendiri. 

Ukuran yang lebih dalam adalah apakah rakyatnya memiliki kemampuan riil untuk memilih kehidupan yang ingin mereka jalani. 

Westphalia membantu dunia memahami pentingnya kedaulatan negara. 

Proklamasi 1945 menjadikan Indonesia bangsa yang berdaulat. 

Tantangan kita sekarang jauh lebih dekat dan sekaligus lebih sulit, yakni memastikan agar kedaulatan negara tidak berhenti di batas wilayah, gedung pemerintahan dan dokumen hukum, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara. 

Sebab bendera hanya benar-benar bermakna ketika mereka yang berdiri di bawahnya memiliki masa depan. 

Dan mungkin, setelah 81 tahun merdeka, itulah nasionalisme yang paling perlu kita perjuangkan, bukan hanya kecintaan kepada Indonesia sebagai tanah air, tetapi tekad agar Indonesia menjadi negeri tempat anak-anaknya masih percaya bahwa masa depan mereka layak diperjuangkan. 

Jangan sampai kita merayakan kemerdekaan negara, sementara rakyatnya masih dijajah oleh ketidakpastian masa depan. 

Merdeka bukan hanya soal siapa yang mengibarkan bendera, tapi soal berapa banyak anak bangsa yang masih percaya bahwa masa depan di bawah bendera itu layak diperjuangkan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Guru PPPK Jadi ASN Pusat: Solusi Fiskal atau Awal Resentralisasi Pendidikan?

By On Agustus 14, 2026

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. 

Oleh: Djohermansyah Djohan 

Wacana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat perlu dicermati secara lebih mendalam. 

Jangan sampai persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan mengubah desain pembagian kewenangan pemerintahan tanpa terlebih dahulu memastikan landasan hukumnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan di DPR pada 10 Agustus, bahwa guru PPPK akan diarahkan menjadi ASN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Gagasan ini disebut sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji guru PPPK. 

Secara prinsip, gagasan tersebut dimungkinkan, tetapi bukan sekadar persoalan memindahkan pos pembayaran gaji dari kantong kanan ke kantong kiri, dari APBD ke APBN. 

Ada konsekuensi hukum, kelembagaan, kepegawaian, dan hubungan pusat-daerah yang harus diselesaikan secara menyeluruh. 

Perlu diluruskan terlebih dahulu: ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Jadi PPPK adalah ASN, bukan pegawai di luar ASN. Perbedaannya dengan PNS terutama terletak pada mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja. 

Selama ini, ASN yang bekerja pada pemerintah pusat dibayar melalui APBN, sedangkan ASN yang bekerja pada pemerintah daerah dibayar melalui APBD. 

Namun, perlu diingat, kemampuan daerah membayar ASN pada dasarnya juga tidak sepenuhnya berdiri sendiri. Sebagian besar kemampuan fiskal daerah ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. 

Karena itu, jika pemerintah pusat ingin mengambil alih pembiayaan guru PPPK, secara fiskal hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Pemerintah dapat mengalihkan status atau kedudukan guru PPPK tersebut menjadi PPPK pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Dengan begitu, belanja pegawainya menjadi tanggung jawab APBN. Namun, persoalannya tidak berhenti pada “siapa yang membayar gaji”. Yang harus ditanyakan adalah siapa yang menjadi pejabat pembina kepegawaian, siapa yang mengangkat dan memberhentikan, siapa yang mengelola karier, serta siapa yang bertanggung jawab atas penempatan dan kinerja guru tersebut. 

Jika statusnya benar-benar dialihkan menjadi PPPK kementerian, maka konsekuensinya guru tersebut tidak lagi berada dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah. Hubungan kepegawaiannya berpindah ke pemerintah pusat. Ini berarti desain pengelolaan guru di daerah juga harus ikut disesuaikan. 

Pernyataan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk mengelola pendidikan dan tenaga pendidik secara khusus perlu dibaca secara cermat. 

Memang terdapat pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara konkuren. 

Namun, kewenangan pendidikan tidak otomatis berarti seluruh tenaga pendidik di daerah harus menjadi pegawai pemerintah pusat. Di sinilah letak persoalan pentingnya. 

Jika seluruh guru PPPK dialihkan menjadi ASN kementerian semata-mata karena daerah kesulitan membayar gaji, maka kebijakan ini berpotensi lahir dari tekanan fiskal, bukan dari desain tata kelola yang matang. 

Ini bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persoalan baru dalam hubungan kewenangan pusat dan daerah. 

Pendidikan dasar dan menengah adalah layanan publik yang sangat dekat dengan masyarakat dan selama ini menjadi salah satu urusan yang didesentralisasikan. 

Jangan sampai karena pusat mengambil alih pembiayaan, secara perlahan pusat juga mengambil kembali kendali atas urusan yang telah didesentralisasikan. 

Namun demikian, gagasan ini juga memiliki sisi positif. Jika memang daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk membayar guru PPPK, sementara guru tersebut merupakan kebutuhan nasional dalam pelayanan pendidikan, maka pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab pembiayaan. 

Apalagi sebagian besar APBD daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pusat. Namun, caranya harus rapi secara hukum dan kelembagaan. 

Pemerintah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu: berapa jumlah guru PPPK yang akan dialihkan, di daerah mana saja, berapa kebutuhan anggarannya, bagaimana status kepegawaiannya, serta bagaimana mekanisme pengangkatan dan pengelolaan kariernya. 

Jangan sampai yang terjadi hanya pemindahan “rekening gaji” dari APBD ke APBN, sementara kewenangan pengelolaan tetap berada di daerah. Itu akan menciptakan ketidakjelasan dalam akuntabilitas. 

Sebaliknya, jika guru PPPK benar-benar menjadi ASN pusat, maka pemerintah pusat harus siap menanggung seluruh konsekuensi pengelolaannya secara penuh seperti menghidupkan kembali kanwil/kandep pendidikan di daerah otonom. 

Karena itu, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa. Boleh saja mengambil alih pembiayaan, tetapi jangan sampai mengaburkan pembagian kewenangan. 

Solusi yang lebih mendasar sebenarnya adalah membenahi kembali hubungan keuangan pusat dan daerah. Jangan sampai daerah diberi kewenangan mengelola pendidikan dan membutuhkan ribuan guru, tetapi sumber fiskalnya terus dipersempit. 

Jika pemerintah pusat ingin memastikan guru dibayar negara, ada dua pilihan yang lebih jelas: mengambil alih status kepegawaiannya secara utuh atau memperkuat transfer ke daerah untuk membiayai kewajiban tersebut. Jangan memilih jalan tengah yang justru membuat tanggung jawab menjadi kabur. 

Pada akhirnya, guru tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kewenangan pusat dan daerah. Yang paling penting adalah kepastian status, gaji, karier, dan perlindungan kerja bagi guru. 

Sementara pemerintah harus memastikan dengan tegas siapa yang bertanggung jawab atas mereka. 

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi fiskal justru berujung pada resentralisasi pendidikan secara diam-diam. 

Penulis adalah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014. 

Sumber: kompas.com 

Saat Jari Lebih Cepat dari Empati

By On Agustus 11, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Budiono, ST., MT. 

"Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong." Begitu sebagian komentar dr. BCS di Threads, yang waktu itu masih bertugas di RSUD Ruteng, mengomentari postingan keluhan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang menunggu delapan jam tanpa ruang perawatan. 

Sembilan hari kemudian, Yurizal benar-benar pindah ke ruang jenazah — karena meninggal dunia. 

Keluhan yang ditulis pada 22 Juli 2026 itu sebenarnya tidak menyebut nama rumah sakit: “8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs”. 

Begitu kabar duka menyebar, postingan itu kembali viral — kali ini bersama puluhan komentar nirempati dari akun oknum tenaga kesehatan yang menanggapi dengan nada sinis dan meremehkan. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengonfirmasi bahwa Yurizal dirawat di RSCM Jakarta. 

Waktu tunggu delapan jam itu terjadi karena ia membutuhkan ruang High Care Unit (HCU), yang memang sangat terbatas di rumah sakit rujukan nasional itu. 

Bukan sekadar kamar rawat inap biasa. Opini ini bukan tentang mencari kambing hitam, melainkan satu hal yang lebih mendasar: bagaimana ruang digital telah mengubah cara kita berhadapan dengan penderitaan orang lain, termasuk mereka yang berprofesi di bidang kesehatan. 

Sebagai pengurus organisasi kreator konten yang sering membahas etika digital, saya melihat ada pola berulang dalam kasus ini. Kolom komentar kini menjadi ruang tanpa jarak. 

Saat jarak fisik hilang, nilai moral kata-kata pun sering kali ikut memudar. Orang dengan mudah menuliskan komentar pedas tanpa peduli dampaknya. 

Dalam ilmu psikologi siber, ini disebut online disinhibition effect: ketiadaan kontak mata karena interaksinya terjadi lewat layar gawai membuat orang merasa bebas berbicara tanpa menyadari ada manusia nyata yang menanggung dampaknya di ujung sana. 

Dari sini, saya ingin menawarkan tiga hal untuk kita renungkan bersama. Pertama, empati bukan sekadar keterampilan komunikasi tambahan bagi tenaga kesehatan, melainkan inti dari profesi itu sendiri. 

Ketika seorang tenaga kesehatan berkomentar sinis terhadap keluhan pasien — sekalipun keluhan itu ditujukan pada instansi lain — ia sesungguhnya sedang melepas jubah profesinya di ruang publik. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan hal serupa: tenaga kesehatan, sebagai pelayan masyarakat, tidak boleh bersikap nirempati. 

Saya sepakat dengan penekanan ini, karena kepercayaan publik terhadap dunia medis dibangun bukan hanya dari layanan klinis, melainkan dari empati yang konsisten ditunjukkan para profesionalnya, baik di ruang perawatan maupun di ruang digital. 

Kedua, mari kita—bukan hanya tenaga kesehatan—berhenti sejenak sebelum berkomentar di ruang publik digital. 

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa ketika ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, pasien dapat ditempatkan di ruang satu tingkat di atas haknya. 

Namun, kasus Yurizal bukan sekadar soal kamar rawat inap; ia membutuhkan HCU yang kapasitasnya memang sangat terbatas. 

Pada titik seperti ini, sebelum menilai atau menanggapi, ada baiknya kita melihat situasinya secara utuh: seseorang sedang sakit, menunggu pertolongan, dan berada dalam kondisi yang tidak mudah. 

Kita mungkin tidak mengetahui seluruh persoalan di baliknya, tetapi kita selalu bisa memilih untuk mengedepankan empati, menjaga etika, dan berhati-hati dalam menggunakan kata-kata. 

Ketiga, ada persoalan literasi digital yang perlu dibenahi bersama, terutama bagi profesi dengan pengaruh dan kredibilitas sosial tinggi seperti dokter dan tenaga kesehatan. 

Ini bukan persoalan segelintir oknum: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bersama empat organisasi profesi — Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia — tengah memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sekitar sepuluh nakes yang teridentifikasi, sebagian besar dokter, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran dan pembinaan hingga pembekuan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik jika terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Saya berharap proses ini transparan dan menjadi pembelajaran, sekaligus momentum bagi organisasi profesi kesehatan untuk merumuskan pedoman komunikasi digital bagi anggotanya. 

Bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan mengingatkan bahwa di balik setiap akun, ada manusia nyata dengan martabat yang harus dijaga bersama. 

Sementara proses etik formal berjalan, babak lanjutan kasus ini menunjukkan kompleksitas pertanggungjawaban di ruang digital. 

BCS, yang komentarnya saya kutip di awal tulisan ini, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan kesediaan menerima konsekuensi apa pun. 

Pihak RSUD Ruteng menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Yurizal tidak terjadi di rumah sakit itu, dan komentar BCS merupakan pendapat pribadi lewat akun media sosialnya, bukan pernyataan institusi — penegasan yang menyingkap jarak antara tempat komentar itu ditulis dan tempat pasien sesungguhnya berjuang. 

Telaah internal RSUD Ruteng sebenarnya hanya menjatuhkan surat peringatan pertama atas pelanggaran etik ringan. 

Namun pada 6 Agustus 2026, BCS memilih mengundurkan diri, dan permohonannya diterima manajemen rumah sakit hingga kariernya di sana resmi berakhir. 

Pilihan ini menunjukkan satu hal: sanksi sosial dari publik bisa jauh lebih berat tekanannya daripada sanksi formal institusi. 

Ketua KKI Arianti Anaya sendiri menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghentikan proses pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi. 

NZ, staf administrasi sumber daya manusia RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya yang komentarnya turut viral, juga meminta maaf dan menyatakan siap menerima sanksi, meski ia sendiri bukan tenaga kesehatan atau dokter — pengingat bahwa efek disinhibisi digital dalam kasus ini tidak hanya menjangkiti mereka yang berikrar profesi medis, tetapi siapa pun yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan. 

Konsekuensi lain pun menyusul di berbagai daerah, mulai dari klarifikasi tim etik di RS Akademik UGM dan RSUP Dr. Sardjito, penonaktifan sementara, hingga pemutusan kontrak kerja. 

Namun, ada satu babak lain yang paling layak direnungkan dengan kepala dingin: suami dari seorang dokter di Puskesmas Pakisaji, Malang, memberi penjelasan terbuka bahwa dialah yang menulis komentar sinis lewat akun media sosial sang istri, yang tetap dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kesehatan setempat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saya tidak dalam posisi memastikan kebenaran materiil pengakuan semacam ini — itu ranah investigasi resmi, bukan ranah opini. 

Namun, publik pun bersikap dengan kehati-hatian serupa: banyak warganet menyambut penjelasan itu dengan skeptis, bukan karena ingin kejam, melainkan karena pola semacam ini sudah berkali-kali muncul dalam kontroversi digital sebelumnya. 

Karena itu, kepercayaan perlu dibangun kembali lewat proses yang jelas, bukan sekadar klarifikasi sepihak. 

Di sinilah letak pelajaran yang lebih besar daripada sekadar mencari siapa yang benar-benar mengetik kalimat menyakitkan itu: permintaan maaf, betapa pun tulusnya, tidak serta-merta memulihkan kepercayaan yang sudah retak. 

Ini bukan soal menghukum seberat-beratnya, melainkan memastikan ada proses yang adil dan konsisten — bagi pihak yang dirugikan maupun Nakes yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya — termasuk dalam situasi serumit klaim penggunaan akun oleh orang lain. 

Keluarga Yurizal meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang, sikap yang patut kita hormati sebagai penutup yang bijak, bukan babak baru perundungan digital dengan sasaran berbeda. 

Kasus ini pada akhirnya adalah cermin bagi kita semua tentang bagaimana seharusnya bermedia sosial secara bijak — kebijaksanaan yang tidak boleh berhenti hanya saat kita menekan tombol unggah. 

Kita kerap berhati-hati merangkai kata ketika hendak mengunggah sesuatu, tetapi lupa bahwa kehati-hatian yang sama juga wajib hadir ketika jari kita bergerak di kolom komentar milik orang lain. 

Setiap unggahan yang kita tanggapi adalah pintu masuk ke kehidupan seseorang yang mungkin sedang berada di titik paling rentan. 

Setiap komentar yang kita ketik, sesingkat apa pun, ikut menentukan apakah pintu itu kita buka dengan kepedulian, atau kita banting dengan sinisme. 

Maka izinkan saya menutup tulisan ini bukan dengan tuduhan kepada siapa pun, melainkan dengan ajakan sederhana: jadikan jeda sebelum mengunggah, dan jeda sebelum berkomentar, sebagai ruang untuk bertanya kepada diri sendiri, apakah kata-kata ini akan menyembuhkan atau justru melukai. 

Sebab bijak bermedia sosial bukan hanya soal apa yang kita bagikan, tetapi juga soal bagaimana kita merespons apa yang dibagikan orang lain. 

Penulis adalah Peneliti Independen Center for Digital Media and Cultural Studies (CDMCS). 

Sumber: kompas.com

Pasien BPJS "Dibully": Membedah Luka yang Sesungguhnya

By On Agustus 07, 2026

Suasana ruang IGD RSUD Ahmad Ripin saat tenaga kesehatan menerima keterangan dari keluarga sejumlah pelajar yang mengalami gejala keracunan makanan di Sengeti, Muaro Jambi, Jambi, Jumat malam, 30 Januari 2026. 

Oleh: Alexander Philiph Sitinjak 

Belakangan ini, linimasa Threads berubah menjadi ruang pengadilan publik bagi pelayanan kesehatan Indonesia. 

Hampir setiap hari muncul kisah yang menyayat hati: pasien BPJS yang mengaku terlunta-lunta menunggu penanganan, keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan menuding adanya keterlambatan pelayanan, hingga tangkapan layar komentar bernada sinis dari sejumlah akun yang disebut milik tenaga kesehatan maupun dokter terhadap pasien BPJS. 

Dalam hitungan jam, unggahan-unggahan itu menyebar ke berbagai platform, memancing kemarahan publik dan membentuk satu kesimpulan yang terasa sederhana: dokter dianggap kehilangan empati, rumah sakit dinilai tidak lagi berpihak kepada pasien, dan BPJS kembali ditempatkan sebagai sumber segala persoalan. 

Beberapa kasus bahkan masih diperdebatkan karena rumah sakit membantah adanya penelantaran atau menyampaikan versi kronologi yang berbeda, tetapi kemarahan publik telanjur meluas. 

Namun, apabila dicermati lebih dalam, fenomena yang sedang viral ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan seorang dokter yang membentak pasien. 

Ia adalah gejala dari tekanan yang telah lama mengendap di dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. 

Viral hanyalah percikan api. Yang sesungguhnya terbakar adalah tumpukan persoalan tata kelola, pembiayaan, kapasitas pelayanan, budaya organisasi, hingga relasi yang semakin rapuh antara dokter dan pasien. 

Ironisnya, pada saat yang sama, ketika publik mengecam dokter yang dianggap tidak berempati kepada pasien, dunia kedokteran sendiri sedang menghadapi krisis yang tidak kalah serius. 

Kasus dugaan perundungan terhadap dokter muda dan peserta pendidikan dokter spesialis, beban kerja ekstrem, hingga isu kesehatan mental di kalangan tenaga medis menjadi sorotan nasional dalam beberapa waktu terakhir. 

Artinya, sistem yang sama yang hari ini, melukai sebagian pasien, dalam banyak kasus juga memberikan tekanan yang tidak ringan kepada tenaga kesehatannya sendiri. 

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Setiap kali video berdurasi kurang dari satu menit atau potongan-potongan postingan media sosial menjadi viral, ruang publik seolah dipaksa mengambil kesimpulan dalam hitungan detik. 

Seorang dokter berbicara dengan nada tinggi. Seorang pasien menangis. Keluarga meluapkan kemarahan di lorong rumah sakit. 

Dalam sekejap, publik menemukan pihak yang harus disalahkan. Dokter dianggap kehilangan empati. Rumah sakit dicap tidak manusiawi. BPJS kembali ditempatkan sebagai biang keladi. 

Padahal, rekaman yang beredar sering kali hanyalah potongan kecil dari peristiwa yang jauh lebih panjang dan lebih rumit. Fenomena itu menyerupai gunung es. Yang tampak di permukaan hanyalah ekspresi, emosi, dan konflik yang terekam kamera. 

Sementara di bawah permukaan, terdapat lapisan-lapisan persoalan yang selama bertahun-tahun menumpuk tanpa pernah benar-benar diselesaikan. 

Persoalan mengenai pembiayaan kesehatan, tata kelola rumah sakit, kapasitas pelayanan, distribusi tenaga medis, hingga desain sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang harus menjaga dua kepentingan sekaligus: memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dan menjaga agar setiap rupiah uang publik digunakan secara akuntabel. 

Yang tidak terlihat adalah tekanan yang mengiringi setiap keputusan klinis. Dalam waktu yang sangat terbatas, ia harus mendengarkan keluhan pasien, melakukan pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosis, menentukan terapi, menjelaskan kondisi penyakit, mengedukasi keluarga, mengisi rekam medis elektronik yang semakin kompleks dengan berbagai aplikasi-aplikasi yang tidak secara penuh terintegrasi, memastikan seluruh tindakan sesuai standar pelayanan, sekaligus melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi dasar pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan. 

Semua itu dilakukan sambil menunggu puluhan pasien lain yang telah mengantre sejak pagi. Tekanan serupa juga terjadi di balik meja administrasi rumah sakit. 

Setiap berkas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien tidak serta-merta berubah menjadi pembayaran. 

Rumah sakit harus menyusun klaim dengan dokumen lengkap, kode diagnosis yang tepat, tindakan medis yang sesuai standar, serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Kesalahan sekecil apa pun dapat menyebabkan klaim dikembalikan untuk diperbaiki atau bahkan tidak dapat dibayarkan. 

Di balik pelayanan yang diterima pasien hari ini, terdapat proses administratif yang sangat panjang sebelum rumah sakit benar-benar memperoleh penggantian biaya. 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan pun berada dalam posisi yang tidak sederhana. Dana yang dikelola bukanlah dana milik perusahaan swasta yang bebas dibelanjakan, melainkan dana publik yang berasal dari iuran jutaan peserta dan dukungan keuangan negara. 

Setiap pembayaran klaim harus melewati proses verifikasi untuk memastikan bahwa pelayanan memang diberikan sesuai indikasi medis, sesuai ketentuan, dan tidak mengandung praktik fraud. 

Kehati-hatian itu bukan semata-mata persoalan birokrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat yang mempercayakan keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional. 

Di sinilah paradoks itu muncul. Semakin ketat proses verifikasi untuk melindungi uang negara, semakin panjang pula proses yang harus dilalui rumah sakit sebelum menerima pembayaran. 

Sebaliknya, semakin cepat klaim dibayarkan tanpa pengawasan yang memadai, semakin besar pula risiko penyalahgunaan dana publik. 

Sistem dipaksa mencari titik keseimbangan di antara dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga akuntabilitas keuangan negara dan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan. 

Sayangnya, ketika keseimbangan itu mulai terganggu, pihak pertama yang merasakan dampaknya adalah hubungan antara dokter dan pasien. 

Apa yang sesungguhnya merupakan tekanan sistem perlahan berubah menjadi ketegangan di ruang pemeriksaan. 

Pasien merasa diabaikan. Dokter merasa terus ditekan. Rumah sakit berjuang menjaga arus kas. BPJS berusaha menjaga akuntabilitas. 

Semua menjalankan perannya masing-masing, tetapi pada akhirnya saling berhadapan dalam ruang yang sama. 

Ketika konflik itu terekam kamera dan menjadi viral, publik hanya melihat ledakannya. Yang luput terlihat adalah bara yang telah lama menyala di bawah permukaan. 

Di titik inilah publik sering kali kehilangan konteks. Ketika seorang pasien mengeluhkan pelayanan yang lambat atau merasa diperlakukan berbeda karena menggunakan BPJS Kesehatan, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada pelayanan Rumah Sakit. Yang terlihat hanyalah interaksi antara dokter dan pasien. 

Padahal, jauh sebelum seorang dokter memanggil nama pasien di ruang praktik, ataupun pasien sudah memasuki ruangan rawat, terdapat rantai tata kelola yang panjang dan kompleks yang menentukan bagaimana pelayanan kesehatan itu dapat berlangsung. 

Tidak banyak yang memahami bahwa pelayanan kepada peserta BPJS pada dasarnya dibangun di atas prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik. 

Rumah sakit memang memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada pasien, tetapi biaya pelayanan tersebut baru akan dibayarkan setelah melalui mekanisme pengajuan klaim dan proses verifikasi. 

Konsekuensinya sederhana, tetapi sangat fundamental: setiap rupiah yang dibayarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam sistem yang mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar, pembayaran tanpa pengawasan justru akan membuka ruang penyimpangan yang jauh lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. 

Kehati-hatian itu bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada rumah sakit maupun tenaga kesehatan. Ia lahir dari kenyataan bahwa sektor pelayanan kesehatan merupakan salah satu sektor dengan risiko fraud yang tinggi di berbagai negara. 

Modusnya beragam, mulai dari manipulasi diagnosis agar memperoleh tarif klaim yang lebih tinggi (upcoding), pengajuan tindakan medis yang tidak pernah dilakukan (phantom billing), klaim ganda, penggunaan identitas pasien secara tidak sah, hingga pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis tetapi tetap ditagihkan. 

Apabila mekanisme verifikasi diabaikan, kebocoran dana dapat terjadi dalam skala yang sangat besar. 

Yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kemampuan sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus menjamin pelayanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

Namun, di sisi lain terdapat kenyataan yang tidak kalah penting. Rumah sakit tidak beroperasi di atas kertas administrasi, melainkan di atas arus kas yang harus bergerak setiap hari. 

Gaji dokter, perawat, tenaga kesehatan, dan pegawai pendukung harus dibayarkan tepat waktu. Obat-obatan harus selalu tersedia di instalasi farmasi. Alat kesehatan membutuhkan perawatan berkala. 

Supplier harus memperoleh pembayaran agar rantai pasok tetap berjalan. Listrik tidak boleh padam. Oksigen medis tidak boleh habis. Laboratorium harus tetap beroperasi selama dua puluh empat jam. Ambulans harus selalu siap bergerak. Seluruh aktivitas itu membutuhkan pembiayaan yang tidak mengenal istilah menunggu. 

Di sinilah paradoks besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional mulai terlihat. Di satu sisi, BPJS Kesehatan dituntut menjaga akuntabilitas setiap pembayaran agar dana publik tidak bocor akibat penyimpangan. Di sisi lain, rumah sakit membutuhkan kepastian arus kas agar pelayanan kepada pasien tidak terganggu. 

Kedua kepentingan tersebut sama-sama benar. Keduanya sama-sama dibangun atas kepentingan publik. Persoalan muncul ketika titik keseimbangan di antara keduanya mulai bergeser. 

Ketika proses pembayaran klaim berlangsung lebih lama daripada kemampuan rumah sakit menjaga likuiditasnya, tekanan finansial perlahan berubah menjadi tekanan operasional. 

Rumah sakit mulai lebih berhati-hati dalam melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan. Perawatan maupun penggantian peralatan medis yang membutuhkan biaya besar dapat mengalami penundaan. Pembayaran kepada distributor menjadi lebih lambat sehingga berpotensi mengganggu kelancaran pasokan. 

Rekrutmen tenaga kesehatan baru sering kali harus ditunda meskipun jumlah pasien terus meningkat. Dalam jangka panjang, kapasitas pelayanan tidak lagi tumbuh secepat kebutuhan masyarakat. 

Akibatnya, tekanan tersebut tidak berhenti pada neraca keuangan rumah sakit. Ia menjalar masuk ke ruang-ruang pelayanan. Seorang dokter harus melayani lebih banyak pasien dibandingkan kapasitas idealnya. 

Seorang perawat menangani lebih banyak tempat tidur dalam satu giliran kerja. Petugas administrasi bekerja di bawah tekanan agar ribuan dokumen klaim selesai tepat waktu demi menjaga arus kas rumah sakit. 

Beban kerja meningkat hampir di setiap lini, sementara sumber daya yang tersedia tidak selalu bertambah secara seimbang. 

Dalam kondisi seperti itu, manusia mulai menunjukkan batas kemampuannya. Kelelahan tidak lagi hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional. 

Dokter dituntut mengambil keputusan klinis yang tepat dalam waktu sempit. Perawat harus tetap menunjukkan empati meskipun bekerja dalam ritme yang nyaris tanpa jeda. 

Petugas administrasi diburu target penyelesaian klaim sambil memastikan tidak ada kesalahan sekecil apa pun yang dapat menyebabkan klaim ditolak. 

Tekanan yang terus berlangsung tanpa jeda pada akhirnya melahirkan burnout, bukan karena tenaga kesehatan kehilangan rasa kemanusiaannya, melainkan karena energi psikologis yang menopang empati tersebut perlahan terkuras oleh sistem yang bekerja tanpa memberi cukup ruang untuk memulihkannya. 

Ironisnya, burnout tidak pernah muncul dalam laporan keuangan rumah sakit ataupun statistik BPJS Kesehatan. Ia hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus: senyum yang mulai menghilang, penjelasan yang semakin singkat, nada bicara yang terdengar lebih keras, dan hubungan dokter-pasien yang perlahan kehilangan kehangatannya. 

Pada titik itulah, persoalan tata kelola yang semula berada di balik meja administrasi berubah menjadi pengalaman yang dirasakan langsung oleh pasien. Yang awalnya merupakan persoalan sistem akhirnya diterjemahkan masyarakat sebagai persoalan sikap individu. 

Sayangnya, pasien tidak melihat semua itu. Yang mereka lihat hanyalah wajah dokter yang tampak terburu-buru. Nada bicara yang terasa dingin. Penjelasan yang terlalu singkat. Senyum yang mulai menghilang. 

Dari sudut pandang pasien, pengalaman tersebut terasa seperti perlakuan yang tidak manusiawi. Perasaan itulah yang kemudian dibawa ke media sosial. Di sana, pengalaman pribadi berubah menjadi opini publik. 

Di sisi lain, tenaga kesehatan pun merasa tidak selalu dipahami. Mereka melihat pasien datang dengan berbagai tuntutan, sementara ruang gerak klinis dibatasi oleh regulasi, formularium, prosedur rujukan, dan sistem pembiayaan. 

Ketika dokter mengatakan suatu pemeriksaan belum memiliki indikasi medis atau obat tertentu tidak termasuk manfaat yang dijamin, tidak jarang penolakan itu diterjemahkan sebagai bentuk ketidakpedulian. 

Konflik pun lahir, bukan semata karena ada pihak yang jahat, melainkan karena setiap orang sedang berada dalam tekanan yang berbeda. 

Fenomena "dokter membully pasien BPJS" sesungguhnya menjadi alarm bahwa ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar etika komunikasi. 

Ia memperlihatkan adanya retakan dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Ketika tekanan sistem semakin besar, relasi antara dokter dan pasien menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. 

Padahal, hubungan dokter dan pasien sejak dahulu dibangun di atas fondasi kepercayaan. Pasien memercayakan nyawanya kepada dokter. Dokter mengabdikan ilmu dan profesionalismenya demi keselamatan pasien. 

Begitu kepercayaan itu mulai tergantikan oleh rasa curiga, ruang pelayanan berubah menjadi ruang konflik. 

Pasien datang sambil menyalakan kamera telepon genggam. Dokter berbicara dengan kekhawatiran akan dipotong menjadi video tiga puluh detik. Yang hilang bukan hanya kenyamanan, tetapi juga kemanusiaan. 

Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada menghukum satu dokter atau menyalahkan satu rumah sakit. Perbaikan harus menyentuh sistem secara keseluruhan. 

Proses verifikasi klaim harus semakin cepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan. Rumah sakit harus memperkuat tata kelola keuangan dan transparansi pelayanan. 

Manajemen wajib jujur mengenai kapasitas tempat tidur dan kondisi layanan yang tersedia. Tenaga kesehatan perlu terus mengembangkan komunikasi empatik, bahkan di tengah tekanan kerja yang tinggi. 

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa BPJS bukanlah kartu yang menjamin semua layanan tanpa batas, melainkan sistem jaminan sosial yang memiliki aturan, hak, dan kewajiban yang harus dihormati bersama. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional bukan sekadar berapa triliun rupiah klaim yang berhasil dibayarkan atau berapa banyak fraud yang berhasil dicegah. 

Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apakah masyarakat tetap merasa diperlakukan sebagai manusia ketika sedang berada pada titik paling rapuh dalam hidupnya. Ketika masyarakat datang ke rumah sakit, ia tidak hanya membawa kartu BPJS. 

Ia membawa rasa sakit, kecemasan, harapan, dan keyakinan bahwa sistem kesehatan akan hadir sebagai tempat terakhir untuk mencari pertolongan. 

Jika kepercayaan itu hilang, maka yang sesungguhnya sedang sakit bukan hanya pasien, melainkan sistem pelayanan kesehatan itu sendiri. 

Penulis adalah Aparatur Sipil Negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Auditor. 

Sumber: kompas.com

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Agustus 05, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *