Berita Terbaru

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

Pilkada, Korupsi, dan 99 Tahun Nasionalisme Indonesia

By On Juli 08, 2026

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 01 Juli 2026. 

Oleh: Herman Dirgantara 

"Kami berjuang ialah dengan pembentukan tenaga, dengan suatu modern georganiseerde machtsvorming..." — Soekarno, Indonesia Menggugat (1930). 

Ketika menulis kalimat itu hampir seabad lalu, Soekarno tidak sedang berbicara mengenai Pemilu dan Pilkada sebagaimana kita mengenalnya hari ini. 

Ia sedang berbicara tentang bagaimana bangsa membangun kekuatan politik yang lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. 

Dari gagasan itulah kemudian tumbuh organisasi yang kelak dikenal sebagai Partai Nasional Indonesia. 

99 Tahun Nasionalisme

Yang tak banyak disadari, masa ketika mendirikan partai politik di masa kolonial berarti mempertaruhkan kebebasan, bahkan menjemput malaikat kematian. 

Partai politik ketika itu belum dibangun untuk menatap elektoral, melainkan untuk menyatukan harapan bangsa yang masih berserakan di bawah kibaran kolonialisme. 

Dari ruang sejarah semacam itulah Perserikatan Nasional Indonesia lahir pada 4 Juli 1927, melalui prakarsa Soekarno bersama Algemeene Studieclub-nya di Bandung. 

Setahun kemudian, organisasi itu berganti nama menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjelma menjadi salah satu simpul penting lahirnya nasionalisme modern Indonesia (Ricklefs, 2011). 

Sembilan puluh sembilan tahun kemudian, republik ini hidup dalam lanskap yang sangat berbeda. Kemerdekaan telah lama diraih. Pemilu dan Pilkada berlangsung secara berkala. Kekuasaan berganti melalui prosedur Undang-Undang. 

Namun, justru seturut itulah nasionalisme Indonesia menghadapi ujian baru: tak lagi ditantang oleh kolonialisme. 

Bangsa ini tengah ditantang zaman agar mampu mengarahkan demokrasi melahirkan pemimpin yang tetap setia pada kepentingan rakyat. 

Partai Politik dan Pilkada Tak Langsung

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 195/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa Pilkada secara langsung tetap sejalan dengan UUD 1945. 

Penegasan tersebut sekaligus bak menelurkan kepastian ihwal arah demokrasi lokal yang dibangun sejak Reformasi. 

Tak ayal, perdebatan mengenai konstitusionalitas Pilkada langsung kian memperoleh titik terang. 

Ironisnya, hampir pada saat yang sama, publik kembali disuguhi kabar perihal Kepala Daerah yang kembali berhadapan dengan perkara korupsi. 

Teranyar, KPK menangkap lalu menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. 

Fenomena semacam ini hampir saban waktu memunculkan respons yang sama: Pilkada langsung dianggap sebagai akar persoalan dengan ujung cerita lama, Pilkada tidak langsung sebaiknya jadi pilihan. 

Cara baca seperti itu tampak meyakinkan. Namun, bukan berarti tanpa menyisakan pertanyaan lanjutan yang mendasar. 

Apakah yang sedang gagal sesungguhnya sistem pemilihannya, atau justru sistem yang menyiapkan orang-orang untuk dipilih? 

Uraian interogatif tersebut tak pelak membawa kita kembali kepada bentangan historisitas berdirinya PNI yang berkelindan dengan nasionalisme Indonesia. 

Dalam pembacaan Ricklefs (2011), Soekarno memandang organisasi politik sebagai wahana untuk menghimpun sekaligus membentuk kekuatan nasional menuju kemerdekaan. 

Beriringan dengan itu, Rocamora kemudian memperlihatkan bahwa PNI berkembang sebagai gerakan yang berupaya membangun nasionalisme melalui pendidikan politik dan pembentukan elite yang memperoleh legitimasi dari rakyat, alih-alih dari kekuasaan belaka (Rocamora, 1981). 

Membaca sejarah dari sudut ini menghadirkan perspektif yang berbeda terhadap demokrasi Indonesia dewasa ini. 

Partai politik sejak awal tidak dimaksudkan sekadar menjadi kendaraan elektoral. Alih-alih demikian, justru dibayangkan sebagai ruang tempat kepemimpinan ditempa sebelum memperoleh mandat untuk mengurus negara. 

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Giovanni Sartori yang menempatkan partai politik sebagai institusi rekrutmen dan seleksi elite dalam demokrasi perwakilan. 

Kualitas demokrasi menurutnya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang dipersiapkan partai guna menduduki jabatan publik (Sartori, 1976). 

Dari sinilah persoalan korupsi kepala daerah memperoleh makna yang tidak sederhana. 

Korupsi tentu merupakan tanggung jawab pribadi pelakunya. Hanya saja, manakala pola yang sama terus berulang di berbagai daerah dan lintas periode, persoalannya mulai melampaui perilaku individu. 

Ia mengundang pertanyaan mengenai mutu kaderisasi politik yang berlangsung di balik proses pencalonan. 

Demokrasi memberi rakyat hak memilih, tetapi rakyat tidak pernah memilih dari ruang yang kosong. 

Pilihan-pilihan politik terlebih dahulu disusun oleh partai politik melalui proses rekrutmen, seleksi, dan pencalonan. 

Artinya, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas pintu masuk yang disediakan partai kepada publik. 

Karena itu, mengenang 99 tahun berdirinya Partai Nasionalisme Indonesia terasa lebih bermakna apabila dibaca sebagai ajakan untuk menengok kembali fungsi partai politik sebagai “taman” kepemimpinan. 

Integritas, kepekaan sosial, dan tanggung jawab kepada rakyat semestinya dibentuk jauh sebelum seseorang memperoleh kekuasaan, bukan baru diuji setelah ia mendudukinya. 

Boleh jadi di situlah nasionalisme menemukan wajahnya pada abad ini. 

Dahulu, ia menuntut nyali anak bangsa merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Hari ini, ia menagih keberanian yang tak kalah besar: menjaga amanat rakyat dari godaan penyalahgunaan kekuasaan. 

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat partai politik dari banyaknya jabatan yang berhasil dimenangkannya, melainkan dari kualitas pemimpin yang berhasil dipersembahkannya kepada republik. 

Penulis adalah Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika 

Sumber: kompas.com

Menyoal Pidana di Balik Kasus Dokter Icha

By On Juli 04, 2026

Kemenkes RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

Oleh: Reza Indragiri Amriel 

Pesan yang harus digarisbawahi sangat jelas. Bunuh diri merupakan keputusan yang salah. Tidak ada justifikasi untuk itu. 

Siapapun yang dilanda persoalan berat, perlu mencari bantuan dan diberikan bantuan. Mencegah bunuh diri adalah keharusan masyarakat sedunia. 

Pada kenyataannya, keputusan Icha, seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, untuk mengakhiri hidupnya sendiri tetap merupakan peristiwa memilukan. 

Mengiris-iris hati. Dan mengacu narasi yang berkembang di publik, peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran penting, yaitu orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. 

Manakala sasaran perkataan buruk, termasuk intimidasi, itu adalah dokter, maka tersedia KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal yang relevan untuk memidana pelaku. 

Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian yang dialami dr. Icha (Elisa Princila Utami Pakaenoni) tampaknya tidak akan mudah. 

Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks. 

Keputusan untuk bunuh diri adalah keputusan yang tidak bisa dianggap sederhana. 

Apalagi ketika pijakan berpikirnya adalah setiap peristiwa atau setiap perilaku didahului oleh faktor majemuk, maka perilaku bunuh diri niscaya dilatarbelakangi oleh penyebab yang majemuk pula. 

Sebelum menyoroti perilaku bunuh dirinya, hal-ihwal seputar pekerjaan sebagai dokter--apalagi dokter muda--pun pada dasarnya sudah mengandung problematika tersendiri. 

Jam kerja yang panjang dan meletihkan, di samping meningkatknya kesadaran dan sikap kritis pasien akan hak-haknya. 

Juga, dari insiden-insiden dokter melakukan bunuh diri terdahulu, terpotret maraknya situasi abusive oleh dokter senior terhadap dokter yunior. 

Satu lagi: status sebagai dokter, yang diasosiasikan dengan menyehatkan dan menghidupkan, pada gilirannya juga dapat memunculkan hambatan tersendiri bagi para dokter untuk mengakui, menerima, apalagi mencari pertolongan atas kelemahan-kelemahan insani berupa perasaan letih, cemas, dan sakit. 

Nyata sudah; dengan segala tekanan dan risiko burnout tersebut, para dokter semestinya memiliki stamina dan kontrol diri yang kuat agar bisa mempertahankan kinerja positifnya. 

Terabaikannya potensi-potensi tersebut berisiko menciptakan kondisi mendasar yang rawan yang dapat meledak sewaktu-waktu. 

Berlanjut ke persoalan bunuh diri. Karena disebabkan oleh multifaktor, maka terhadap orang yang melakukan bunuh diri perlu dicari tahu antara lain empat hal berikut ini. 

Pertama, persepsi orang yang bunuh diri atas situasi yang saat itu ia hadapi. Berarti, perlu diinvestigasi situasi nyata yang berlangsung antara keluarga pasien dan dr. Icha, yang oleh khalayak dipandang sebagai perlakuan intimidatif. 

Apabila--anggaplah--intimidasi itu benar-benar terjadi, lalu akan ditangani melalui mekanisme pidana, pembuktiannya tidak sulit untuk dilakukan. 

Polisi tinggal menemukan orang-orang di RS Leona Kefamenanu yang menyaksikan, melihat, mendengar perkataan intimidatif dimaksud. 

Rekaman audio visual juga dapat dijadikan sebagai barang bukti. Dari situ, penilaian dapat ditegakkan terhadap persepsi dr. Icha. 

Yang perlu dijawab adalah seberapa jauh perkataan yang sama akan juga berdampak sama jika diucapkan ke dokter-dokter lainnya. 

Subjektivitas dr. Icha dan respons dari dokter-dokter lain dapat dibandingkan. Yang jelas, seandainya sesama dokter ternyata memberikan reaksi yang beragam atas intimidasi tersebut, maka semakin relevan polisi melakukan penyelidikan terhadap faktor-faktor yang lebih mendalam berikut ini pada diri dr. Icha. 

Kedua, pola pengaturan suasana hati dan pengendalian stres. Ketiga, pola pengelolaan agresivitas. 

Baik dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun terhadap pihak lain. Keempat, pola belajar dan pemecahan masalah. 

Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar. 

Simpulan (sementara) bahwa dr. Icha bunuh diri akibat intimidasi lisan akan diuji, apakah memadai atau justru oversimplifikasi. 

Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, tersediakah alasan bagi polisi untuk membatasi diri hanya pada pembuktian ada tidaknya perkataan keluarga pasien dimaksud? 

Bagaimana memastikan bahwa perkataan yang dilontarkan keluarga pasien itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? 

Ataukah perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya dr. Icha? 

Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa? 

Melangsungkan litigasi pidana atas masalah intimidasi keluarga pasien dan bunuh dirinya dr. Icha, adalah sah-sah saja. 

Pada sisi lain, harapannya, litigasi pidana tidak menjelma overkriminalisasi. 

Lebih-lebih, tidak dijadikan sebagai satu-satunya cara untuk unjuk simpati sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa ke depannya. 

Penulis adalah Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada. 

Sumber: kompas.com

Pelajaran dari Vonis Nadiem: Memagar Jarak Bisnis dan Kekuasaan

By On Juli 02, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Kasus Nadiem Makarim penting dibicarakan karena membuka persoalan yang lebih besar daripada hanya soal perkara pengadaan Chromebook. 

Persoalan itu adalah bagaimana batas antara pengusaha dan pejabat negara seharusnya ditegakkan. 

Seorang pengusaha dapat membawa keberanian, kreativitas, inovasi, jaringan, dan cara berpikir baru ke dalam birokrasi. 

Namun, pada saat yang sama, pengusaha yang masuk ke jabatan publik juga membawa risiko bawaan, yakni “konflik kepentingan”. 

Dalam laporan berbagai media pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta disebut telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. 

Berbagai media juga melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah karena penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, tapi tidak terbukti secara langsung berusaha memperkaya dirinya sendiri. Nadiem membantah bersalah dan menyatakan akan menempuh upaya banding. 

Dalam persidangan, Jaksa mengaitkan perkara ini dengan dugaan pengaruh investasi Google pada induk usaha Gojek terhadap keputusan pengadaan Chromebook. 

Namun, Google menyatakan investasinya di Gojek terjadi sebelum Nadiem diangkat menjadi Menteri dan menyebut tidak pernah “menawarkan, menjanjikan, atau memberikan manfaat” kepada pejabat pemerintah Indonesia terkait keputusan adopsi Chromebook atau produk terkait. 

Sementara itu, tiga mantan eksekutif Google memberikan kesaksian bahwa investasi Google di GoTo tidak berkaitan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membeli Chromebook. 

Namun, pengadilan tetap menilai terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut. 

Argumentasi hukum hakim inilah yang harus diperhatikan Presiden, bahwa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi early warning sebelum Presiden mengangkat pejabat. 

Meskipun ada pembelaan bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri, dan meskipun Google membantah investasinya terkait pengadaan Chromebook, “nuansa” konflik kepentingan tetap sulit dihapus dari ruang publik. 

Dalam jabatan publik, persoalannya bukan hanya apakah konflik kepentingan benar-benar terbukti secara pidana, melainkan juga apakah keputusan publik terlihat bersih, netral, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi, bisnis, atau relasi masa lalu. 

Konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk suap yang terang-benderang. Konflik kepentingan bisa hadir sebagai relasi kepemilikan masa lalu, afiliasi bisnis, kedekatan ekosistem, jejaring profesional, atau keuntungan reputasional yang sulit diukur, tapi nyata. 

OECD, dalam penjelasannya tentang conflict of interest, menyebut konflik kepentingan sebagai benturan antara tugas publik dan kepentingan privat pejabat publik yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab resminya. 

OECD juga menegaskan bahwa konflik kepentingan bukan korupsi pada dirinya sendiri. Namun, jika tidak dikelola dengan baik dapat merusak integritas keputusan publik dan melemahkan kepercayaan kepada pemerintah. 

Karena itu, dalam tata kelola pemerintahan modern, konflik kepentingan tidak cukup dijawab dengan kalimat “tidak ada bukti saya menerima uang”. Yang juga harus dijaga adalah jarak etika antara kewenangan negara dan kepentingan privat. 

Seorang pejabat publik bukan hanya dituntut tidak korup, tetapi juga harus memastikan keputusannya tidak tampak dikendalikan, dipengaruhi, atau dibayangi oleh kepentingan bisnisnya sendiri, relasi bisnis masa lalunya, atau ekosistem ekonomi yang pernah membesarkannya. 

Hukum administrasi Indonesia sebenarnya sudah memberi pagar. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 

Pasal 43 ayat (1) UU yang sama menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila keputusan atau tindakan dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan keluarga, hubungan pekerjaan, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi, atau hubungan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur konflik kepentingan. 

Dalam UU Pelayanan Publik, ketika seorang pejabat mengambil keputusan atas barang atau jasa yang menyangkut layanan pendidikan, ukuran etiknya tidak cukup hanya “tidak menerima uang”, tapi juga apakah keputusan itu bebas dari bayang-bayang kepentingan privat, relasi bisnis, atau ekosistem usaha yang pernah melekat pada dirinya. 

Larangan dalam UU Pelayanan Publik juga menunjukkan bahwa hukum Indonesia sejak awal menyadari bahaya persilangan antara pelayanan publik dan organisasi usaha. 

Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang “merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”. 

Bahkan, pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf a dapat berujung pada sanksi pembebasan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7). 

Norma ini memang tidak terkait dakwaan perkara Nadiem, tapi dapat dibaca sebagai pesan etika yang sangat jelas: semakin tinggi jabatan publik, seharusnya semakin besar kewajiban menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang rawan konflik kepentingan. 

Artinya, standar etika pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia terbukti menerima uang. Standar etikanya lebih tinggi: apakah ia berada dalam posisi yang membuat keputusan publiknya dapat dipersepsikan tidak sepenuhnya netral. 

Hal inilah yang sering diabaikan ketika pengusaha masuk ke jabatan publik. 

Publik bisa saja percaya pada integritas pribadinya, tapi negara tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan personal. 

Negara harus dibangun di atas sistem yang mencegah konflik kepentingan sejak awal. 

Karena itu, pengabdian kepada negara bagi seorang pengusaha tidak harus selalu dilakukan dengan menjadi pejabat. 

Pengusaha juga dapat menjadi pahlawan negara dengan cara yang tidak kalah mulia: menjalankan usaha secara jujur, membayar pajak, menaati peraturan perundang-undangan, tidak menyuap pejabat, tidak merusak pasar, tidak memainkan proyek negara, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. 

Dalam masyarakat yang sehat, pengusaha yang bersih adalah aset negara. 

Sebaliknya, pejabat juga tidak harus menjadi pengusaha. Profesional birokrat dan pejabat publik yang hidup sederhana, digaji pas-pasan atau secukupnya untuk kebutuhan keluarga, tetapi bekerja jujur dan membuat keputusan terbaik untuk kepentingan umum, adalah tulang punggung negara. 

Mereka mungkin tidak selalu populer, tidak selalu glamor, dan tidak selalu dipuja sebagai inovator. 

Namun, merekalah yang menjaga mesin negara tetap berjalan tanpa menjadikan kewenangan publik sebagai perpanjangan tangan kepentingan privat. 

Kasus Nadiem, terlepas dari semua pembelaan dan proses hukum lanjutan yang masih tersedia, seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia. 

Jangan lagi jabatan publik diperlakukan sebagai ruang eksperimen bagi figur bisnis tanpa pagar etika yang ketat. 

Jangan lagi negara terlalu mudah mengundang pengusaha menjadi pejabat hanya karena dianggap sukses di sektor privat. 

Keberhasilan membangun perusahaan tidak otomatis berarti bebas konflik ketika memegang kewenangan negara. 

Dalam perkara Nadiem, argumentasi pembela tentu perlu didengar. Fakta yang sumir harus diuji. Bantahan Google harus dicatat. Keterangan saksi yang meringankan tidak boleh diabaikan. Namun, argumentasi jaksa dan pertimbangan hakim juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. 

Kita negara hukum. Mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia sebagai ruang koreksi. 

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membaca pelajaran etika dan tata kelola dari perkara yang mengguncang perhatian publik. 

Maka, pertanyaan “Nadiem kenapa harus dibela?” dapat dijawab secara lebih jernih. Nadiem tidak harus dibela sebagai pribadi. 

Yang harus dibela adalah prinsip bahwa pejabat publik tidak boleh berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan. 

Yang harus dibela adalah kebutuhan negara untuk membangun jarak yang tegas antara bisnis dan kekuasaan. 

Yang harus dibela adalah gagasan bahwa mengabdi kepada negara tidak selalu berarti menjadi pejabat, dan menjadi pejabat tidak boleh dijadikan jalan untuk membawa ekosistem bisnis ke dalam kebijakan publik. 

Jika semua ingin selamat, pengusaha sebaiknya tetap menjadi pengusaha yang jujur, patuh hukum, dan membuka lapangan kerja. 

Pejabat sebaiknya tetap menjadi pejabat yang bersih, sederhana, dan bekerja untuk kepentingan umum. 

Rangkap peran, rangkap kepentingan, dan persilangan bisnis-kekuasaan harus dikurangi sejauh mungkin. 

Sebab, sekali kepentingan privat masuk ke ruang kebijakan publik, yang rusak bukan hanya satu keputusan, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Peta Buta Lapangan Kerja bagi Generasi Muda

By On Juni 30, 2026

Sejumlah pencari kerja mengantre saat pembukaan Bursa Kerja Kota Bogor 2026, di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 08 Juni 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Siapa yang dadanya tidak ikut sesak melihat anak-anak muda mengantre mencari kerja, ditemani orang tua mereka yang datang sekadar memberi dukungan moral? 

Para orang tua membesarkan dan menguliahkan anaknya dengan biaya yang tidak murah. 

Namun, kini anak yang mereka harapkan sukses pasca tuntas perkuliahannya justru kesulitan mencari sesuap nasi, jauh dari bayangan saat dulu mengantar mereka masuk ke kampus. 

Begitulah keadaannya saat ini, berat dan sulit. Bahkan, setelah mendapatkan pekerjaan pun, dengan gaji yang tidak seberapa, masih juga harus terpotong ini dan itu. 

Adilkah ini buat mereka para generasi muda yang katanya sebagai masa depan bangsa dan tulang punggung Indonesia Emas? 

Pemandangan seperti itu nyata dan terjadi di banyak kota. Di job fair Kota Tangerang akhir Juni 2026 lalu, di antara ribuan pelamar muda, berdiri pula sejumlah orang tua. 

Salah satunya seorang ibu yang menemani anaknya yang baru lulus, sebab ia ingin kelak, manakala anaknya dapat kerja, anaknya ingat ada jejak perjuangan ibunya juga di sana. 

Ada pula sarjana dari kampus ternama yang datang ditemani ibunya, semata agar mental sang anak kuat menghadapi antrean panjang yang mengharuskannya berlama-lama menunggu. 

Dulu, melamar kerja adalah penanda seorang anak mulai berdiri sendiri. Kini momen itu pelan-pelan berubah rupa, sebab anak butuh ditemani dan orang tua ikut berdebar mengawal di belakangnya. 

Mereka melamar ke gerai ritel, ke jaringan kuliner, ke mana saja yang masih membuka pintu. Ijazah yang dulu dibanggakan, tapi kini hanya tersimpan rapat di dalam map. 

Ada keheningan tertentu di antrean itu, keheningan orang yang berharap sambil menahan malu. Lalu, datang angka-angka yang seolah menghibur. 

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pengangguran terbuka per Februari 2026 turun ke 4,68 persen, dan terdengar melegakan sampai kita lihat siapa saja yang ada di dalamnya. 

Dari sekitar 7,24 juta orang yang menganggur, justru lulusan perguruan tinggi yang angkanya berada di atas rata-rata nasional. Ijazah, yang dulu dianggap tiket, ternyata tak lagi menjamin kursi. 

Bagi yang sudah bekerja pun, rata-rata upah buruh menurut lembaga yang sama masih berkisar tiga jutaan rupiah sebulan, sebelum dipotong ini dan itu. 

Seorang sosiolog bernama Ronald Dore sudah menamai gejala ini sejak puluhan tahun lalu, dan ia menyebutnya sebagai penyakit ijazah. 

Diagnosisnya sederhana dan terasa akrab bagi kita, sebagaimana sering kita saksikan sendiri. 

Makin terlambat negara berbenah, makin sibuk rakyatnya berburu selembar gelar, dan makin tipis pula harga gelar itu. 

Kita rupanya murid yang patuh, sebab sawah lalu rumah dijual dan tabungan dikuras demi ijazah yang nilainya menyusut tiap musim wisuda. 

Yang menyakitkan, di banyak tempat harga sosial gelar malah lebih tinggi daripada isinya. 

Orang mengejar status sarjananya, bukan ilmunya, sementara bangku kuliah mengajarkan hal yang teoretis dan dunia kerja meminta keterampilan yang lain. 

Maka lulusan menumpuk, lowongan yang cocok sedikit, dan antrean pun mengular. 

Anak muda tetap disuruh kuliah dan tetap disuruh melamar, sebab di luar itu pilihannya nyaris tidak ada. 

Tidak kuliah dianggap menutup pintu, sementara kuliah pun belum tentu membukanya. Terjebak, tapi tetap harus melangkah. 

Sebagian anak muda bahkan mulai menghitung ulang. Ada yang mengurungkan niat melanjutkan kuliah, sebab biayanya berat sementara hasilnya tak lagi pasti. 

Pilihan yang dulu dianggap sudah jelas, kini terasa seperti semacam taruhan. Di sinilah pertanyaan adilkah di atas mulai menemukan jawabannya. 

Victor Tan Chen, sosiolog yang lama menyimak hidup para penganggur, menyebut keadaan macam ini sebagai meritokrasi yang pincang. 

Kita terus diberi tahu bahwa siapa yang rajin pasti naik dan siapa yang gigih pasti dapat, padahal kenyataannya tak sebersih itu. 

Mereka yang sudah di atas saling menjaga posisi dan mewariskan koneksi kepada anak-anaknya. 

Sementara yang di bawah disuruh, bahkan seolah dipaksa untuk percaya bahwa nasibnya murni buah tangannya sendiri. 

Aturan mainnya tampak adil di permukaan, padahal papan caturnya sudah miring sejak awal. 

Lihatlah tangga itu dari dua ujungnya. Di anak tangga paling bawah, ijazah diminta tanpa ampun, dan tanpa selembar kertas itu lamaran bahkan tidak akan pernah dilirik. 

Namun, semakin ke atas, kertas itu justru makin kehilangan harganya. Dari 580 wakil rakyat yang kini duduk di Senayan, menurut data KPU yang diolah Badan Pusat Statistik, tercatat 63 orang berbekal ijazah SMA dan ratusan lainnya bahkan tidak mencantumkan riwayat pendidikannya. 

Untuk menduduki kursi Dewan yang terhormat, tamat SMA memang sudah cukup. Sementara di luar gedung itu, sarjana berlapis S2 dan S3 justru masih kebingungan mencari kerja. 

Kursi komisaris di perusahaan milik negara pun setali tiga uang. Penelusuran lembaga pemantau mendapati sekitar enam dari sepuluh kursi itu dihuni kalangan birokrat dan politisi, dan tidak sedikit yang diisi atas dasar kedekatan serta balas budi politik. 

Di bawah orang diukur dari gelarnya, sedangkan di atas orang diukur dari kenalannya dan jasa politiknya. 

Di situlah kata adil mulai terdengar seperti lelucon yang tidak lucu. Coba timbang ironinya, sebab untuk menduduki kursi yang ikut menentukan nasib orang banyak, ijazah SMA tidak jadi soal dan penghasilannya bisa puluhan juta rupiah sebulan. 

Bahkan setelah berbagai tunjangan dipangkas menyusul gelombang protes, penghasilan bersih seorang anggota Dewan tetap masih di kisaran enam puluh lima juta rupiah, jauh di atas upah minimum di daerah mana pun. 

Sementara di luar sana, tidak sedikit lulusan S2 dan S3 yang mengisi pekerjaan kasar dan mengandalkan tenaga, dengan upah sekadarnya. 

Tidak ada yang rendah dari pekerjaan apa pun yang halal, dan yang terasa ganjil hanyalah jurang penghargaannya. 

Lihat pula nasib guru, orang yang sejak dulu kita sama-sama akui jasanya menyalakan pelita di kepala anak-anak kita. 

Menurut Badan Pusat Statistik, rata-rata guru honorer hanya menerima sekitar sembilan ratus ribu rupiah sebulan. 

Bahkan, survei mendapati tujuh dari sepuluh di antara mereka bergaji di bawah dua juta, jauh di bawah upah minimum. 

Belum lagi sekalipun berstatus honorer mereka mengarungi lautan dalam demi menunaikan kewajiban mengajar. 

Baru-baru ini di antara guru tersebut ada dua guru hilang di lautan menjadi korban keganasan ombak perairan Maluku. 

Sudah terbalik, bukan, dunia kita ini? Akibatnya pahit, sebab yang gagal kerap merasa itu salahnya sendiri. 

Anak muda yang sudah lelah mengantre masih harus menanggung rasa bahwa dirinya seorang pecundang, padahal keadaannya jauh di luar kendalinya. 

Beban yang semestinya kita pikul bersama malah ditimpakan sendiri-sendiri ke pundak yang paling muda. 

Dan bekasnya tidak berhenti hari ini saja, sebagaimana sering luput dari perhitungan kita. 

Menganggur di awal usia kerja meninggalkan luka panjang, dari penghasilan yang cenderung lebih rendah bertahun-tahun ke depan sampai kesehatan yang tergerus oleh rasa cemas. 

Apa yang tampak seperti jeda sebentar di masa muda bisa menjadi garis yang membayangi seluruh perjalanan hidup. 

Maka keluarga pun ikut menanggung, jauh setelah hari wisuda berlalu. 

Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun habis untuk biaya yang belum tentu kembali. Dan orang tua, sebagaimana kita lihat di job fair itu, tetap memilih berdiri di samping anaknya. 

Maka jadilah pemandangan yang ganjil manakala direnungkan. Di satu layar kita dengar kabar gembira, bahwa jutaan lapangan kerja baru katanya dibuka di dapur-dapur program dan angka pengangguran katanya menurun. 

Di layar sebelahnya, sarjana ternyata masih berdiri di antrean ditemani ibunya, dan kalaupun dapat kerja gajinya tipis dan masih kena potong. 

Pekerjaan memang tercipta, tapi belum tentu pekerjaan yang dicari anak-anak muda yang telah bersusah payah meraih gelarnya. 

Coba tengok sebentar, Jerman, Austria, atau Swiss, yang pengangguran mudanya rendah dan adem justru karena mereka tidak memaksa semua orang kuliah. 

Di sana, jalur keterampilan dan magang dihormati setara dengan jalur akademik, dan anak muda diberi jalan yang benar-benar bersambung ke pekerjaan. 

Sementara di sini, kita ramai-ramai mencetak sarjana, lalu termangu memikirkan hendak ditaruh di mana mereka semua. 

Itulah peta buta yang kita wariskan kepada generasi muda. Ramai rambunya, riuh papan namanya, tapi tak satu pun benar-benar menunjukkan arah. 

Padahal, keadaan ini bukan nasib yang turun dari langit. Setiap perubahan ekonomi dan teknologi menyisakan pertanyaan yang sama, yaitu keuntungannya untuk siapa dan siapa yang diajak duduk di meja saat keputusan diambil. 

Manakala janji dibagi rata di musim kampanye, tapi kebijakan hanya menetes ke sebagian kecil manusia, yang muda pelan-pelan terdorong keluar dari ruangan tempat nasibnya sendiri dibicarakan. 

Ada satu hal yang sering luput dari perhitungan kita. Menelantarkan anak muda yang menganggur tidak cuma melukai mereka, tapi pelan-pelan juga memadamkan suara dan kepercayaan mereka. 

Diperlakukan dengan hormat mereka tetap percaya, sedangkan dipersulit dan dipermalukan mereka hanya diam lalu menjauh. 

Sebuah negeri yang membiarkan generasi mudanya berhenti berharap sedang menabung persoalan yang jauh lebih besar daripada angka pengangguran. 

Persoalannya menyangkut apakah anak-anak muda itu masih percaya bahwa kerja keras itu ada gunanya. 

Sebab kepercayaan yang padam jauh lebih sulit dipulihkan daripada lowongan yang hilang. 

Lalu apa yang bisa kita perbuat, sebagaimana selalu menjadi pertanyaan yang sulit dijawab? 

Tidak ada satu obat mujarab nan ajaib, tapi ada beberapa lapis yang bisa dikerjakan bersama, dari yang paling dekat dengan diri sampai yang paling jauh menyangkut kuasa. 

Lapis pertama yang paling dekat ialah berhenti menyalahkan diri sendiri, sebab antrean panjang itu bukan aib pribadi, dan menyadari hal itu saja sudah cukup meringankan langkah. 

Lapis kedua ialah pendidikan, dan di sini kita perlu berhenti menggiring semua orang ke satu jalur yang sama. 

Jalur keterampilan dan magang mesti dibuat terhormat dan benar-benar nyambung ke dunia kerja, sebagaimana sudah terbukti berhasil diterapkan di negeri-negeri maju tadi. 

Lapis ketiga ialah dunia kerja, agar aturannya lebih adil, upahnya layak untuk hidup, dan pintunya tidak hanya terbuka bagi yang kebetulan punya kenalan atau koneksi. 

Lapis keempat dan yang paling dalam ialah negara. Pastikan arah ekonomi dan setiap program yang digulirkan memang melayani yang muda, dan beri mereka tempat untuk bersuara. 

Jangan sampai mereka hanya dihitung sebagai angka yang katanya membaik, lalu dilupakan setelah pidato selesai. 

Pada akhirnya, yang diminta anak-anak muda itu sebenarnya sederhana. 

Mereka hanya ingin diberi sedikit kelapangan, berupa kesempatan yang masuk akal, penghargaan atas usaha, dan keadilan yang tidak berhenti di atas mimbar. 

Selebihnya mereka akan berjalan sendiri, sebagaimana sudah mereka tunjukkan selama ini. 

Orang tua yang setia menemani di barisan antrean itu sudah menunjukkan kepada kita bahwa cinta itu masih ada dan belum habis. 

Tinggal kita jawab bersama pertanyaan yang sejak tadi menggantung di udara. Adilkah ini buat mereka? 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Penjara yang Tak Memenjarakan Bandar

By On Juni 27, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Penjara seharusnya menjadi tempat berakhirnya kendali seorang pelaku kejahatan. Namun dalam berbagai kasus narkotika di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. 

Bandar dipenjara, tetapi jaringan tetap berjalan. Pelaku dikurung, tetapi perintah masih keluar dari balik jeruji. 

Kasus dugaan narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu di Berau baru-baru ini melalui jaringan kurir kembali memperlihatkan paradoks tersebut. 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang sedang dipersoalkan bukan hanya tindak pidana narkotika, melainkan efektivitas sistem pemasyarakatan itu sendiri. 

Publik pun semakin sulit menganggap kasus semacam ini sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

Terlalu banyak jaringan narkoba yang terungkap dikendalikan dari dalam lapas. 

Terlalu sering penjara disebut dalam berkas perkara sebagai titik koordinasi kejahatan, bukan sebagai tempat penghentian kejahatan. 

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi bagaimana seorang bandar bisa mengendalikan narkoba dari balik sel, melainkan mengapa hal itu terus terjadi di balik jeruji besi? 

Daftar Panjang Bandar Narkoba dari Balik Jeruji

Secara teoritis, lembaga pemasyarakatan bekerja atas asumsi incapacitation. Pelaku kejahatan tidak lagi memiliki akses untuk melanjutkan tindak pidana. Namun berbagai kasus menunjukkan asumsi ini tidak bekerja dalam kejahatan terorganisir, khususnya narkotika. 

Alih-alih memutus jaringan, lapas justru bertransformasi menjadi node baru dalam ekosistem narkotika. Fenomena ini telah berulang: dari Kalimantan hingga Jawa, dari lapas berkeamanan rendah hingga tinggi, pola yang muncul relatif identik—narapidana masih mampu mengoordinasikan kurir, mengatur distribusi, bahkan mengakses jaringan lintas wilayah. 

Kasus Lapas Tarakan hanyalah satu mata rantai dari daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berkali-kali menemukan bahwa bandar yang seharusnya menjalani pembinaan justru tetap menjadi aktor utama peredaran narkotika. 

Pada 2024, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan terpidana Hendra Sabarudin dari dalam lapas. 

Menurut kepolisian, jaringan tersebut menjangkau Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali hingga Jawa Timur. 

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas yang membantu kelancaran operasinya dari balik penjara. 

Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sejumlah narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan setelah terbukti masih terhubung dengan jaringan narkotika dan aktivitas kriminal dari dalam lapas. 

Tahun 2025, berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas juga berulang kali digagalkan petugas. 

Fakta bahwa penyelundupan terjadi berkali-kali menunjukkan tingginya permintaan dan masih eksisnya jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan pemerintah sendiri mengakui besarnya ancaman tersebut. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ribuan narapidana berisiko tinggi, mayoritas kasus narkotika, telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi memutus kendali jaringan kejahatan dari dalam lapas. 

Hingga Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana kategori risiko tinggi telah direlokasi. Fakta-fakta ini menunjukkan pada kita bahwa persoalan narkoba di lapas bukan lagi soal satu atau dua oknum narapidana yang nakal. Ini adalah masalah struktural yang terus berulang meski pelaku berganti. 

Ketika kasus yang sama muncul dari Tarakan, Cipinang, Nusakambangan, Kalimantan, hingga berbagai lapas lainnya, publik berhak bertanya apakah yang bermasalah hanya para bandar, atau justru sistem pengawasannya. 

Salah satu akar persoalan adalah kondisi lapas Indonesia yang kronis. Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, hingga April 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 271 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 146 ribu orang. 

Artinya, banyak lapas masih mengalami kelebihan penghuni yang sangat signifikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi jauh dari ideal. Rasio petugas dengan warga binaan tidak seimbang. 

Ruang gerak petugas menjadi terbatas, sementara para narapidana memiliki banyak kesempatan membangun jaringan komunikasi tersembunyi. 

Lebih problematis lagi, mayoritas penghuni lapas justru berasal dari kasus narkotika. 

Data menunjukkan bahwa narapidana kasus narkoba merupakan kelompok terbesar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Bahkan pada beberapa periode, jumlahnya mencapai lebih dari separuh penghuni lapas secara nasional.  Ketika bandar, pengedar, kurir, dan anggota jaringan berada dalam satu lingkungan yang sama, lapas berpotensi menjadi tempat konsolidasi jaringan kriminal. 

Alih-alih memutuskan rantai kejahatan, lapas justru dapat menjadi ruang regenerasi dan penguatan organisasi narkotika. Sepertinya lapas tempat yang teraman mengedarkan narkotika. 

Karena itu, kasus Tarakan tidak boleh dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ia adalah gejala dari penyakit yang sudah lama menggerogoti sistem pemasyarakatan. 

Kecolongan atau Ada Permainan?

Dari banyaknya kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah apakah petugas benar-benar kecolongan, atau justru ada pihak yang sedang bermain? 

Pertanyaan ini wajar dilontarkan, sebab untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dibutuhkan alat komunikasi, akses informasi, dan koordinasi yang tidak sederhana. 

Sulit membayangkan aktivitas semacam itu berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan. 

Tentu tidak adil jika setiap kasus langsung dituduhkan sebagai keterlibatan petugas. 

Banyak pula petugas lapas yang bekerja profesional dan bahkan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. 

Namun demikian, menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum juga merupakan kesalahan besar. 

Sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa jaringan narkotika sering kali bertahan karena adanya kolaborasi antara pelaku di luar dan pihak tertentu di dalam sistem. 

Dalam perspektif tata kelola, korupsi kecil di lingkungan penjara sering menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. 

Sebuah telepon genggam yang lolos pemeriksaan, akses komunikasi yang dibiarkan, atau informasi yang bocor dapat bernilai miliaran rupiah bagi jaringan narkoba. 

Karena itu, setiap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas harus diusut tidak hanya pada narapidananya, tetapi juga pada rantai pengawasannya. 

Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Dan siapa yang memperoleh keuntungan? Tanpa pertanyaan itu, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan. 

Penjara Tidak Boleh Menjadi Markas Kejahatan

Filosofi pemasyarakatan sejatinya adalah rehabilitasi dan pembinaan. Namun seluruh tujuan itu kehilangan maknanya ketika lapas justru menjadi pusat kendali kejahatan. 

Negara tidak boleh lagi sekadar bereaksi setiap kali kasus serupa terungkap. Diperlukan langkah yang jauh lebih tegas dan sistematis. 

Bandar narkoba berisiko tinggi harus ditempatkan dalam sistem pengamanan supermaksimum dengan isolasi komunikasi yang ketat. 

Penggunaan teknologi pengacak sinyal (jammer), pemantauan digital, inspeksi mendadak, serta pengawasan berbasis intelijen harus menjadi standar operasional, bukan sekadar pelengkap administrasi. 

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap petugas harus diperkuat melalui audit integritas yang berkelanjutan dan mekanisme pengawasan independen yang berani menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu. 

Yang lebih penting, pemerintah perlu menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan, pelabuhan, atau perbatasan negara. 

Salah satu medan tempur terpenting justru berada di balik tembok-tembok penjara. 

Sebab selama bandar masih dapat mengendalikan kurir, mengatur distribusi, dan menjaga aliran bisnis narkotika dari dalam sel, maka sesungguhnya negara belum benar-benar memutus mata rantai kejahatan tersebut. 

Kasus Tarakan harus dibaca sebagai alarm keras bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Sebab ketika seorang narapidana masih mampu mengendalikan pasar narkoba dari balik jeruji, yang sedang dipenjara hanyalah tubuhnya, sementara kekuasaan dan jaringan kejahatannya tetap bebas berkeliaran. 

Lebih ironis lagi, penjara yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melumpuhkan kejahatan justru berisiko berubah menjadi tempat yang paling aman untuk mengendalikan kejahatan itu sendiri. 

Pada akhirnya, jika dari balik sel penjara seorang bandar masih bisa mengatur peredaran narkoba lintas daerah, menggerakkan kurir, dan mengendalikan transaksi bernilai miliaran rupiah, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar. 

Untuk apa negara membangun penjara, jika penjara gagal menjalankan fungsi utamanya memutus kekuasaan pelaku kejahatan? 

Sebab ketika lapas tidak lagi mampu menghentikan kendali kriminal dari dalam temboknya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemasyarakatan, melainkan wibawa negara di hadapan kejahatan terorganisir. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com

Pemadaman Listrik Bergilir Harus Segera Diakhiri

By On Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Negara sedang mempertontonkan kegagalan paling elementer dalam sejarah pembangunan infrastrukturnya sendiri, yakni ketidakmampuan menjamin aliran listrik yang stabil. 

Di tengah jargon kemajuan, ambisi hilirisasi, dan mimpi menjadi kekuatan ekonomi global, masyarakat justru dipaksa kembali ke zaman kegelapan melalui praktik pemadaman bergilir yang terjadi nyaris secara sistematis. 

Tentu ini bukan lagi anomali teknis atau gangguan transien yang bisa diselesaikan dengan permohonan maaf klise dari humas BUMN sekelas PLN. Bahkan, sekalipun permintaan maaf dari Dirut PLN. 

Diakui atau tidak, fenomena ini adalah cerminan dari buruknya tata kelola, perencanaan yang cacat logika, serta keberpihakan negara yang lebih condong pada pengamanan rente daripada pemenuhan hak dasar warga negara. 

Pemadaman bergilir yang menghantui berbagai wilayah adalah vonis bahwa negara telah lalai dalam menjaga urat nadi kehidupan bangsa. 

Narasi surplus listrik yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah terbukti sebagai lipstik statistik yang sulit diterima akal. 

Angka kapasitas terpasang yang melimpah tidak memiliki makna apa pun ketika listrik tidak sampai ke konsumen dengan kualitas yang andal. 

Kondisi ini membuktikan bahwa strategi PLN selama satu dekade terakhir adalah perjudian yang akhirnya berujung bencana. 

Pelat merah ini terlalu obsesif pada pembangunan pembangkit raksasa yang padat modal, tapi dengan sengaja mengabaikan pemeliharaan jaringan transmisi dan distribusi yang merupakan tulang punggung sistem kelistrikan. 

Akibatnya, kita memiliki pembangkit yang berlebih, tapi jaringan keropos, rapuh, dan tidak mampu mengalirkan daya secara efisien. 

Dengan kata lain, ini adalah cerminan dari kebijakan yang hanya mengejar target fisik untuk seremoni peresmian, tapi gagal dalam memberikan nilai guna bagi masyarakat. 

Jebakan kontrak “take-or-pay” dengan produsen listrik swasta (IPP) telah menjadi rantai pengikat yang melumpuhkan fleksibilitas PLN. 

Negara dipaksa membayar energi yang tidak terpakai, inefisiensi besar-besaran yang menguras kas negara dan menekan fiskal secara ugal-ugalan. 

Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk peremajaan kabel, penggantian trafo usang, dan digitalisasi jaringan distribusi, justru tersedot untuk menambal kerugian akibat kontrak-kontrak yang tidak adil tersebut. 

Dalam perspektif ekonomi yang paling dasar sekalipun, pola ini adalah bentuk penyimpangan alokasi sumber daya yang bersifat fatal. 

Rakyat dipaksa menanggung beban subsidi atas listrik yang tidak pernah mereka nikmati, sementara swasta mendapatkan jaminan keuntungan di atas penderitaan publik yang harus hidup dalam pemadaman bergilir. 

Lebih parah lagi, kelalaian dalam melakukan preventive maintenance menunjukkan betapa rendahnya apresiasi terhadap keselamatan sistem. 

PLN terjebak dalam budaya "pemadaman reaktif", di mana tindakan hanya diambil ketika komponen sistem meledak atau distribusi benar-benar lumpuh. 

Tidak ada upaya serius untuk mengintegrasikan teknologi smart grid yang mumpuni untuk mendeteksi potensi kegagalan sebelum dampaknya meluas. 

Alasan klasik mengenai keterbatasan anggaran sering kali menjadi tameng untuk menutupi manajemen yang buruk. 

Padahal, kerugian ekonomi yang diderita oleh industri, UMKM, hingga rumah tangga akibat pemadaman listrik berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya investasi untuk modernisasi jaringan yang seharusnya dilakukan sejak lama. 

Jadi sejujurnya ini sudah menyerupai pengabaian sistemik yang sengaja dipelihara. 

Kesenjangan aksesibilitas listrik antara pusat ekonomi dengan daerah penyangga atau wilayah terpencil semakin mempertegas kegagalan negara dalam mengemban misi keadilan energi. 

Pemadaman bergilir tidak dirasakan secara merata oleh semua orang, terutama mereka yang berada di klaster industri strategis atau kawasan elite sering kali mendapatkan proteksi lebih. 

Sementara masyarakat kelas menengah ke bawah dan daerah pelosok menjadi tumbal pertama saat beban sistem tidak stabil. 

Jadi, elektrifikasi yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah, terbukti hanya sebatas seremonial penyambungan arus tanpa menjamin keandalan aliran. 

Apa gunanya listrik jika hanya menyala di malam hari dan padam saat jam produktif? Kebijakan ini jelas diskriminatif dan mengkhianati amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat secara merata. 

Intervensi politik praktis dalam tubuh PLN juga merupakan racun yang melumpuhkan profesionalisme. Pengambilan keputusan strategis tidak lagi berbasis pada rasionalitas ekonomi atau standar keteknikan yang ketat, tapi pada kalkulasi populis untuk menjaga citra pemerintah di depan pemilih. 

Tarif yang ditahan secara artifisial, tanpa mempertimbangkan biaya operasional yang realistis, memaksa PLN melakukan efisiensi di pos-pos yang paling vital seperti pemeliharaan dan kualitas layanan. 

Manajemen perusahaan menjadi tidak berdaya karena harus tunduk pada perintah politik yang tidak masuk akal. 

Akibatnya, ketika sistem mencapai titik nadirnya, yang dikorbankan adalah kenyamanan dan stabilitas pasokan bagi publik. 

Transparansi data di sektor kelistrikan saat ini pun berada pada titik terendah. Publik dibiarkan dalam ketidaktahuan mengenai akar masalah pemadaman bergilir yang terjadi di wilayah mereka. 

Apakah ini murni karena kerusakan teknis, atau ada krisis pasokan energi primer seperti batu bara yang tidak terkelola dengan baik? 

PLN sering kali menyembunyikan realitas operasional di balik jargon-jargon teknis yang membingungkan. Tanpa keterbukaan, tidak ada mekanisme kontrol dari masyarakat. 

Publik diposisikan sebagai objek pasif yang harus bersyukur ketika listrik menyala, dan menggerutu, bahkan diam saat listrik padam. 

Tak pelak, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

Dampak ekonomi dari pemadaman bergilir ini sangat masif, tapi sering kali diabaikan oleh para pengambil kebijakan. 

Bagi industri, pemadaman yang terjadi secara mendadak merusak mesin produksi, menghentikan rantai pasok, dan meningkatkan biaya produksi secara tajam. 

Bagi UMKM, ini adalah ancaman langsung terhadap keberlangsungan usaha. 

Kepercayaan investor asing terhadap kedaulatan energi Indonesia ikut tergerus. Bagaimana mungkin kita bisa menarik investasi besar jika infrastruktur paling dasar seperti listrik saja tidak bisa diandalkan? 

Keinginan untuk menjadi pemain global di sektor manufaktur hanya akan menjadi bahan tertawaan jika di dalam negeri sendiri kita masih bergelut dengan masalah listrik yang padam secara bergilir. 

Negara harus segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok dan infrastruktur distribusi listrik nasional. 

Langkah ini harus dibarengi dengan keberanian untuk mendekonstruksi kontrak-kontrak IPP yang merugikan. 

Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi yang lembek dengan kepentingan swasta. 

PLN harus didorong kembali ke fungsi asalnya sebagai penyedia layanan publik yang tangguh, bukan sebagai perpanjangan tangan kepentingan korporasi besar atau mesin kepentingan politik. 

Jika pemerintah terus membiarkan kelalaian ini berlarut-larut, maka kegagalan ini akan menjadi noda hitam yang sulit dihapus dari lembaran sejarah pembangunan nasional. 

Masa depan Indonesia yang bersih dan modern menuntut transformasi energi yang nyata, bukan hanya komitmen di atas kertas untuk menyambut target dunia. 

Investasi pada teknologi penyimpanan energi, perbaikan jaringan transmisi, dan pengembangan sumber energi terbarukan yang terdesentralisasi adalah harga mati yang tidak bisa ditunda. 

Transisi ini bukan hanya tentang mengganti sumber daya, tapi tentang membangun sistem yang tangguh terhadap gangguan. 

Jika negara tidak mampu mengelola listrik yang ada sekarang secara baik, maka janji transisi energi hijau hanya akan menjadi utopia menyesatkan. 

Oleh karena itu, kita tidak bisa terus-menerus menutupi ketidakbecusan dengan jargon, saat rakyat masih harus hidup dengan lilin dan genset di tengah zaman yang seharusnya sudah serba elektrik. 

Pendeknya, bagaimanapun, listrik adalah indikator tingkat peradaban. Ketidakmampuan negara dalam menyediakan listrik secara stabil adalah bukti bahwa kita masih terjebak dalam tata kelola yang primitif dan korup. 

Pemadaman bergilir adalah alarm keras bagi pemerintah bahwa kepercayaan rakyat bukanlah kartu cek kosong yang bisa digunakan selamanya. 

Jika listrik tidak bisa dinyalakan, maka legitimasi atas pembangunan yang selama ini diagungkan juga akan padam. 

Saatnya negara berhenti memunggungi realitas dan mulai menata kembali fondasi energi dengan kejujuran, keberanian, dan visi yang tajam. 

Tanpa perubahan radikal, pemadaman bergilir bukan hanya akan menjadi gangguan, tapi juga menjadi simbol keruntuhan dari ambisi besar bangsa ini. 

Apakah pemerintah akan tetap diam membatu, atau bersedia menanggung beban reformasi yang berat sebelum semua benar-benar terlambat dan sistem kelistrikan nasional mengalami keruntuhan total? 

Rakyat sudah terlalu lelah menunggu janji, dan kegelapan ini adalah bukti bahwa negara sedang gagal mengurus nasib penghuninya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Membaca Mens Rea dalam Tindak Pidana Keuangan

By On Juni 22, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Setiawan Budi Utomo 

Setiap kali mencuat kasus korupsi, fraud perbankan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan investasi, atau kejahatan pasar modal, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya kerugian yang ditimbulkan. 

Tidak jarang, vonis sosial terbentuk lebih cepat daripada proses peradilan itu sendiri. Namun, hukum pidana modern tidak menghukum seseorang semata-mata karena kerugian yang terjadi. 

Ia menuntut pembuktian yang lebih mendasar: apakah pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Di sinilah konsep mens rea menjadi jantung pertanggungjawaban pidana. 

Dalam perkara keuangan yang semakin kompleks, mens rea bukan sekadar istilah akademik, melainkan instrumen penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik dan kejahatan yang memang dirancang untuk melanggar hukum. 

Mens Rea dan Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”

Tradisi hukum pidana mengenal adagium klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai keadaan batin yang bersalah. 

Prinsip ini berjalan seiring dengan asas geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”, yang menjadi fondasi sistem hukum modern, termasuk dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. 

Artinya, pembuktian actus reus (perbuatan lahiriah) saja tidak cukup. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa kesengajaan (dolus), pengetahuan, atau kealpaan (culpa). 

Dengan demikian, hukum pidana mengadili kesalahan, bukan semata-mata akibat. 

Prinsip tersebut sangat penting dalam tindak pidana keuangan. 

Kerugian investasi, gagal bayar, atau penurunan nilai aset dapat terjadi karena dinamika pasar dan risiko bisnis yang sah. 

Sebaliknya, transaksi yang tampak legal dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan. 

Secara klasik, mens rea dipahami melalui pendekatan psikologis, yaitu hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya: apakah ia menghendaki atau mengetahui akibat yang ditimbulkan. 

Namun, teori hukum pidana modern berkembang ke arah pendekatan normatif sebagaimana diperkaya oleh pemikiran para sarjana seperti Claus Roxin dan George Fletcher. 

Fokusnya tidak lagi hanya pada isi pikiran pelaku, tetapi pada apakah ia patut dipersalahkan menurut standar hukum dan sosial yang berlaku. 

Perkembangan ini penting karena hakim tidak mungkin membaca isi pikiran seseorang. 

Oleh sebab itu, keadaan batin harus direkonstruksi melalui fakta-fakta objektif yang dapat dibuktikan di persidangan. 

Dalam praktik hukum, mens rea memiliki spektrum yang luas. 

Sistem Anglo-Amerika membedakan purposely, knowingly, recklessly, dan negligently, sedangkan tradisi Belanda mengenal opzet (kesengajaan) dan schuld (kealpaan). 

Pembedaan ini menunjukkan bahwa kualitas kesalahan tidak selalu sama. 

Dalam konteks keuangan, seseorang yang sengaja merekayasa laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan pribadi jelas berbeda dengan pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam, atau profesional yang lalai menjalankan prosedur pengendalian tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. 

Perbedaan tingkat kesalahan tersebut semestinya tercermin dalam pembuktian maupun pemidanaan. 

Membuktikan Mens Rea dari Fakta Objektif

Tantangan terbesar adalah bahwa mens rea tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui inferensi logis dari fakta-fakta objektif. 

Dalam perkara keuangan, indikator tersebut dapat berupa komunikasi elektronik, notulensi rapat, laporan audit, hasil due diligence, jejak digital, pola persetujuan transaksi, aliran dana, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, hingga upaya menyembunyikan informasi atau menghilangkan bukti. 

Dengan demikian, tata kelola perusahaan (corporate governance), sistem pengendalian internal, dan dokumentasi pengambilan keputusan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan, tetapi juga menjadi alat penting untuk membedakan antara itikad baik, kelalaian, dan kesengajaan melakukan pelanggaran. 

Pengalaman berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa pembuktian mens rea merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang adil. 

Inggris membedakan secara tegas antara intention, knowledge, recklessness, dan negligence. 

Amerika Serikat melalui Model Penal Code mengembangkan klasifikasi tingkat kesalahan yang sistematis. 

Sedangkan Belanda mempertahankan pembedaan antara opzet dan schuld sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 

Kesamaan dari berbagai sistem tersebut adalah penolakan terhadap penghukuman yang hanya bertumpu pada akibat. 

Pemidanaan harus mempertimbangkan kualitas kesalahan pelaku secara proporsional. 

Bayangkan seorang pejabat bank menyetujui pembiayaan bernilai besar. Jika ia mengetahui adanya dokumen palsu, menerima keuntungan pribadi, dan memerintahkan bawahannya menyembunyikan fakta, rangkaian bukti tersebut dapat mengarah pada kesimpulan adanya kesengajaan. 

Namun, apabila ia tidak mengetahui pemalsuan tersebut, tetapi lalai melakukan verifikasi yang menjadi kewajiban profesionalnya, maka persoalannya bergeser menjadi kelalaian. 

Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar dan kerugian timbul semata-mata akibat gejolak ekonomi yang tidak dapat diprediksi, unsur kesalahan pidana dapat saja tidak terpenuhi. 

Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa hasil yang sama tidak selalu lahir dari kualitas kesalahan yang sama. 

Dari perspektif law and economics, kriminalisasi yang mengabaikan mens rea berpotensi menimbulkan over-criminalization dan over-deterrence. 

Para pengambil keputusan dapat menjadi terlalu takut mengambil risiko bisnis yang sah karena khawatir dipidana apabila hasil akhirnya buruk. 

Dampaknya bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga mengurangi efisiensi dan daya saing ekonomi. 

Sebaliknya, pembuktian mens rea yang akurat memungkinkan penegak hukum membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, pelanggaran kepatuhan, kelalaian profesional, dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja. 

Distingsi ini penting untuk menjaga integritas sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik. 

Di tengah kompleksitas transaksi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, mens rea menjadi kompas moral sekaligus yuridis dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. 

Keadilan tidak boleh lahir semata-mata dari besarnya kerugian atau tekanan opini publik, melainkan dari pembuktian yang meyakinkan mengenai niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dicela menurut hukum. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem peradilan bukanlah seberapa banyak orang yang dihukum, tetapi seberapa tepat ia membedakan antara risiko bisnis yang sah dan kejahatan yang disengaja. 

Karena itu, mempertahankan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” bukan hanya menjaga hak individu, melainkan juga memperkuat kepastian hukum, stabilitas sektor keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum. 

Penulis adalah Peneliti, Penulis, Dosen. 

Sumber: kompas.com

Sekolah Negeri Jadi Rebutan, Konstitusi Dipermalukan

By On Juni 20, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Indra Charismiadji 

Setiap tahun, ketika musim penerimaan murid baru tiba, republik ini mengulang ritual kesesatan pikir yang sama. Kita menyebutnya sistem. Kita membungkusnya dengan istilah teknokratis: zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi, daya tampung, nilai rapor, TKA, dulu UN. 

Seolah-olah semakin rumit rumusnya, semakin adil kebijakannya. Padahal, di balik tabel kuota dan skor akademik itu, ada pertanyaan jauh lebih mendasar: sejak kapan hak anak untuk bersekolah boleh diundi oleh negara? 

Polemik SPMB 2026 di berbagai daerah, yang antara lain menjadikan Tes Kemampuan Akademik sebagai penentu jalur prestasi, bukan sekadar masalah teknis. 

Ini bukan semata perdebatan apakah TKA lebih objektif daripada rapor, atau apakah anak yang pintar secara akademik patut mendapat kursi di sekolah tertentu. 

Pertanyaan filosofisnya jauh lebih keras: bolehkah negara menyeleksi anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang seharusnya menjadi hak asasinya? 

Banyak orang merasa nilai itu penting. Saya tidak menolak pengukuran. 

Dalam pendidikan, asesmen penting untuk membaca kondisi belajar anak, memetakan intervensi, memperbaiki mutu pembelajaran, dan membantu guru memahami kebutuhan murid.  

Namun, asesmen menjadi berbahaya ketika ia berubah fungsi dari alat diagnosis menjadi palu penghakiman.

TKA boleh dipakai untuk mengetahui apa yang belum dikuasai anak. TKA tidak boleh dipakai untuk mengatakan kepada anak: “Kamu tidak cukup layak masuk sekolah ini.” 

Di sinilah letak sesat pikir paling serius. Pendidikan bukan hadiah bagi yang menang lomba. 

Pendidikan bukan fasilitas premium bagi yang tinggal dekat sekolah negeri tertentu. 

Pendidikan bukan belas kasihan bagi yang miskin. Pendidikan adalah hak asasi manusia. 

Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pendidikan, dan pendidikan harus gratis setidaknya pada tahap dasar dan fundamental. 

Konstitusi Indonesia berbicara lebih tegas. Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh pendidikan. 

Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Artinya, pendidikan bukan kemurahan hati penguasa. Bukan proyek citra DPR. Bukan komoditas pasar. Bukan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok tertentu setelah mereka dibuktikan miskin melalui administrasi negara. 

Hak asasi melekat pada manusia karena mereka manusia, bukan karena mereka lolos seleksi, punya sertifikat prestasi, tinggal dalam radius tertentu, masuk desil tertentu, atau mampu mengisi formulir digital tepat waktu. 

Karena itu, pendidikan harus dipahami sebagai kewajiban imperatif negara, bukan tindakan karitatif. 

Imperatif berarti negara wajib menyelenggarakannya sebagai perintah konstitusi, tanpa menunggu belas kasihan, program musiman, atau selera politik anggaran. 

Karitatif berarti pendidikan diperlakukan seperti santunan: diberikan kepada “yang beruntung”, “yang memenuhi syarat”, “yang terpilih”, atau “yang lolos verifikasi”. 

Dalam negara konstitusional, pendidikan tidak boleh diturunkan derajatnya menjadi amal baik pemerintah. 

Program seperti Program Indonesia Pintar dan Sekolah Rakyat perlu dibaca dengan kacamata kritis ini. Membantu anak miskin tentu penting. Menarik anak putus sekolah tentu mulia. Namun, bila negara berhenti pada logika bantuan, ia sedang mengakui kegagalannya sendiri. 

Anak miskin tidak membutuhkan belas kasihan negara. Ia membutuhkan pemenuhan hak. 

Anak yang tersingkir dari sekolah bukan membutuhkan panggung seremonial. Ia membutuhkan sistem pendidikan yang sejak awal tidak menyingkirkannya. 

Lalu, bagaimana dengan keterbatasan daya tampung sekolah? Pertanyaan ini sering dipakai untuk membenarkan seleksi. 

Justru di situlah negara harus diadili secara konstitusional. Jika kursi sekolah tidak cukup, masalahnya bukan pada anak yang terlalu banyak. 

Masalahnya pada negara yang terlalu lama lalai. Tidak ada anak yang lahir untuk menjadi “kelebihan pendaftar”. Yang ada adalah pemerintah yang gagal menyediakan akses pendidikan bermutu bagi semua. 

Maka, jawaban terhadap keterbatasan daya tampung bukan mempercanggih algoritma seleksi. Bukan menambah bobot TKA. 

Bukan memindahkan anak dari satu jalur ke jalur lain seperti barang administrasi. 

Jawabannya adalah memperluas kapasitas, memperbaiki sebaran sekolah, membiayai pendidikan dasar secara utuh, menghapus biaya siluman, meningkatkan mutu sekolah non-negeri yang melayani publik, dan membangun sistem yang memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajar karena skor, alamat, atau kemiskinan. 

Prinsipnya jelas: equality, equity, inclusivity, dan quality. 

Equality berarti setiap anak diakui memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. 

Equity berarti anak dengan kondisi berbeda harus mendapat dukungan berbeda agar sampai pada kesempatan setara. 

Inclusivity berarti sistem tidak boleh menyingkirkan anak karena disabilitas, kemiskinan, lokasi, bahasa, status sosial, atau latar belakang keluarga. 

Quality berarti akses saja tidak cukup; setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, bukan sekadar bangku kosong dalam ruang kelas yang miskin guru, miskin buku, dan miskin harapan. 

SPMB yang menyeleksi siapa yang boleh masuk sekolah pada dasarnya sedang menormalkan kelangkaan. Negara gagal menyediakan layanan, lalu kegagalan itu disulap menjadi kompetisi antar-anak. 

Anak diminta bersaing memperebutkan hak yang seharusnya dijamin. Orang tua dipaksa cemas. Sekolah menjadi arena perebutan kursi. Pemerintah merasa selesai karena sistem terlihat rapi di layar komputer. 

Inilah tragedi pendidikan kita: yang diperbaiki selalu mekanisme seleksi, bukan kewajiban pemenuhan hak. Yang diperdebatkan selalu nilai anak, bukan kegagalan negara. Yang disorot selalu siapa yang lolos, bukan mengapa ada anak yang tidak mendapat tempat. 

Sudah saatnya kita berhenti memuja seleksi sebagai tanda mutu. Sistem pendidikan yang baik bukan sistem yang paling piawai menyaring anak. 

Sistem pendidikan yang baik adalah sistem yang memastikan semua anak belajar, bertumbuh, dan bermartabat. 

Kalau negara masih bertanya siapa anak yang layak bersekolah, maka sesungguhnya yang tidak layak bukan anaknya. 

Yang tidak layak adalah cara negara membaca konstitusinya sendiri. 

Penulis adalah Pemerhati dan Praktisi Pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Dialog Kosmetik dan Akar Kemarahan Mahasiswa

By On Juni 19, 2026

Mahasiswa bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono saat melakukan diskusi terbuka di lingkungan Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, pada Senin malam, 15 Juni 2026. 

Oleh: Mohammad Isa Gautama 

Kericuhan diskusi di Universitas Gadjah Mada yang menghadirkan Budiman Sudjatmiko, Nusron Wahid, dan Sudaryono tidak patut dibaca secara dangkal sebagai ulah mahasiswa yang anti-dialog. 

Pembacaan semacam itu cenderung mendegradasi sebab, menonjolkan akibat. 

Ia membesarkan soal gaduh, tetapi mengecilkan problema sosial-politik yang menjadi sumber kegaduhan itu. 

Mahasiswa memang marah. Mereka masuk ke ruang diskusi, menyampaikan penolakan, menggugat para narasumber, dan membuat forum tidak berjalan sebagaimana dirancang panitia. 

Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah sekadar kekacauan forum. Pertanyaan yang lebih etis adalah: penderitaan publik macam apa yang membuat mahasiswa merasa perlu menggugat kekuasaan dengan cara sekeras itu? 

Di titik ini, orientasi mahasiswa harus dibela. Mereka sedang mewakili kegelisahan publik yang makin luas atas salah urus negara. 

Mereka mengartikulasikan rasa muak terhadap pemerintahan yang terlalu sering meminta rakyat bersabar, tetapi gagal menunjukkan empati yang sepadan. 

Mereka membaca negara yang kian gemar memproduksi program besar, seremoni raksasa, retorika ambisius, tetapi tidak cukup berani membuka diri pada kritik membangun. 

Peristiwa UGM memperlihatkan krisis komunikasi politik yang serius. Kekuasaan datang ke kampus dengan bahasa “dialog”, tetapi mahasiswa menangkapnya sebagai panggung legitimasi. 

Di sinilah letak masalahnya, dialog tidak cukup dimaknai sebagai kehadiran pejabat dalam sebuah forum. 

Dialog sejati membutuhkan kesetaraan posisi, data yang bisa diuji, moderator independen, dan keberanian narasumber menjawab pertanyaan paling pahit sekalipun. 

Suara Publik

Mahasiswa tidak hidup terpisah dari masyarakat. Mereka mendengar keluhan jutaan keluarga tentang harga kebutuhan pokok. 

Mereka menyaksikan ketimpangan. Mereka melihat bagaimana kritik publik sering diperlakukan sebagai ancaman. 

Mereka membaca berita tentang represi demonstrasi, kriminalisasi aktivis, pelemahan kebebasan sipil, problem kebijakan berbagai proyek mercu suar pemerintah, hingga memburuknya kepercayaan pada lembaga-lembaga negara. 

Karena itu, kemarahan mereka bukan sekadar romantisme aktivisme kampus. Ia memiliki konteks sosial. 

Amnesty International dalam laporan Indonesia 2025 mencatat meningkatnya praktik otoritarian, terutama pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul serta penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran. 

Freedom House dalam Freedom in the World 2025 juga masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan catatan tentang korupsi sistemik, konflik Papua, dan penggunaan pasal pencemaran nama baik serta penodaan agama secara politis. 

CIVICUS Monitor pada 2025 menilai ruang sipil Indonesia berada dalam kategori “obstructed”, menandakan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat sedang menghadapi hambatan serius. 

Data itu penting karena memperlihatkan bahwa protes mahasiswa UGM bukan peristiwa terisolasi. 

Ia berada dalam lanskap demokrasi yang sedang menyempit. Ketika kanal formal aspirasi publik tidak dipercaya, parlemen terasa jauh, partai politik lebih sibuk mengamankan elite, kampus menjadi ruang alternatif untuk menyalurkan resistensi rasional dan moral. 

Kehadiran Budiman Sudjatmiko membuat kemarahan itu menjadi lebih simbolik. Ia membawa beban simbolik Reformasi. 

Ketika seorang bekas ikon perlawanan kini menjadi bagian dari pemerintahan yang sedang dikritik, kemarahan mahasiswa tidak hanya diarahkan pada kebijakan, tetapi pada biografi politik. 

Label “pengkhianat reformasi” mungkin kasar, tetapi secara komunikasi politik sejatinya adalah ekspresi kekecewaan generasional. 

Figur yang dulu dibaca sebagai simbol oposisi kini tampil di posisi mengakomodasi kekuasaan. 

Mahasiswa tidak bisa dihentikan untuk bertanya: ke mana perginya objektivisme dan kritisisme yang dulu berani menantang potret buram kekuasaan? Pertanyaan itu sah adanya. 

Seorang tokoh publik tidak bisa terus-menerus berlindung di balik riwayat aktivisme masa lalu. Biografi perjuangan bukan cek kosong moral. 

Ia harus diuji ulang oleh posisi politik hari ini: berdiri bersama siapa, membela kebijakan apa, dan berani menanggung risiko untuk rakyat yang mana. 

Menajamkan Kemarahan

Membela niat kritis dan konstruktif mahasiswa UGM bukan berarti menganggap semua cara sebagai tanpa cela. Interupsi, spanduk, teriakan, dan penolakan terbuka terhadap pejabat adalah ekspresi politik yang sah. 

Tetapi tindakan yang menjurus pada intimidasi fisik, pelemparan, pengejaran, atau pembubaran total ruang diskusi adalah hal yang kurang elok. 

Bukan karena pejabat harus dilindungi dari kritik, melainkan karena kekerasan mudah mengaburkan pesan utama dari orientasi diskusi. 

Dalam konteks ini, kekuasaan sangat lihai mengalihkan substansi. 

Begitu aksi tampak ricuh, kritik tentang ketidakadilan sosial, pemborosan anggaran, represi sipil, dan kegagalan kebijakan sangat potensial digeser kepada isu ketertiban. 

Mahasiswa yang semula membawa suara publik lalu dijebak dalam narasi “tidak santun”, “anti-dialog”, atau “anarkis”. Inilah jebakan komunikasi yang harus dihindari. 

Karena itu, tugas mahasiswa bukan melemahkan kemarahan, tetapi menajamkannya. Marah boleh, bahkan perlu. 

Tetapi kemarahan harus presisi. Ia harus ditopang data, tuntutan, dan artikulasi politik yang sulit dibantah. 

Kampus tidak boleh menjadi ruang steril yang hanya mempersilakan pejabat berbicara, tetapi juga harus menjadi ruang yang mampu mengubah amarah menjadi tekanan moral yang matang. 

Di pihak lain, pejabat negara mesti berhenti menjadikan kata “dialog” sebagai kosmetik demokrasi. 

Jika datang ke kampus, datanglah sebagai pihak yang siap diuji, bukan sebagai pembicara yang menuntut dihormati. 

Demokrasi bukan panggung kenyamanan pejabat melainkan kesediaan kekuasaan untuk ‘dipermalukan’ oleh fakta, dikoreksi oleh warga, digugat oleh generasi muda. 

Peristiwa UGM menjadikan mahasiswa terus menjaga api kritik agar tetap terang, tidak berubah menjadi asap yang mengaburkan pesan. 

Negara memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar: membuktikan bahwa dialog bukan dekorasi demokrasi, melainkan keberanian untuk dikoreksi. 

Jika pemerintah sungguh ingin didengar, ia harus terlebih dahulu belajar mendengar. 

Suara mahasiswa, betapa pun keras dan tidak selalu rapi, sering kali adalah cara paling awal sebuah bangsa memberi tahu penguasanya bahwa ada yang keliru sebelum segalanya serba terlambat. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang. 

Sumber: kompas.com

Mencari Budiman Sudjatmiko

By On Juni 17, 2026

Budiman Sudjatmiko. 

Oleh: Yogen Sogen 

Mencari Budiman Sudjatmiko seharusnya bukan perkara sulit. Namanya pernah menjadi bagian dari sejarah perlawanan di negeri ini. 

Ketika banyak orang memilih diam, Budiman bersuara. Ketika kritik terhadap kekuasaan dapat berujung penjara, ia tetap berdiri di barisan yang menuntut demokrasi. 

Ia tidak dikenal karena jabatan, tetapi karena keberanian. Tidak dihormati karena kedekatannya dengan penguasa, tetapi karena kesediaannya mengambil risiko untuk melawan penguasa. 

Pada Mei 1998, Budiman adalah salah satu tokoh sentral gerakan mahasiswa yang mengguncang Orde Baru. 

Ia ditangkap, diadili, dan dipenjara karena daya kritis dan keteguhannya menentang kekuasaan. Namanya menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan otoriter yang telah mencengkeram Indonesia selama lebih dari tiga dekade. 

Karena itu, ketika pada Jumat, 12 Juni 2026, mahasiswa lintas organisasi dari HMI, PMKRI, KAMMI, dan GMKI melontarkan kritik tajam kepadanya dalam forum diskusi bertajuk "Indonesia Emas atau Cemas? Telaah Kritis Indonesia Hari Ini" di Semarang, yang terjadi bukan sekadar perdebatan antara narasumber dan peserta. Ada sesuatu yang lebih dalam sedang berlangsung. 

Tiga hari kemudian, Senin, 15 Juni 2026, peristiwa serupa berulang di Joglo GIK Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan skala yang lebih besar. 

Ratusan mahasiswa menggeruduk panggung diskusi yang menghadirkan Budiman bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. 

Spanduk-spanduk dibentangkan, antara lain bertuliskan "UGM Menolak Pengkhianat Reformasi" dan "UGM Menolak Penjilat Rezim". 

Ketika para pejabat dievakuasi dan Budiman tidak kunjung menampakkan diri, mahasiswa berteriak, "Budiman yang pernah dipenjara, ikut aksi demonstrasi, malah kabur. Budiman pengkhianat, pengecut." 

Dari Semarang ke Yogyakarta, dalam tiga hari, pertanyaan itu bukan mereda, justru semakin keras. Di mana Budiman Sudjatmiko yang dahulu? 

Pertanyaan itu mungkin terdengar personal, tetapi sesungguhnya bersifat politis. Ia adalah gugatan terhadap perjalanan seorang aktivis yang kini berada dalam lingkar kekuasaan. 

Pertanyaan tentang keteguhan berpolitik. Tentang prinsip. Tentang jarak antara idealisme dan kenyamanan jabatan. 

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada Budiman. Ia ditujukan kepada seluruh generasi aktivis yang pernah menggaungkan perubahan, lalu kemudian menjadi bagian dari kekuasaan yang dahulu mereka kritik. 

Aktivis dan Istana

Tidak ada yang salah ketika seorang aktivis masuk ke pemerintahan. Demokrasi justru membutuhkan itu. Perubahan tidak selalu lahir dari jalanan. 

Sebagian perubahan membutuhkan orang yang masuk ke dalam sistem dan memperbaikinya dari dalam. 

Persoalan muncul ketika seorang aktivis tidak lagi membawa semangat perubahan ke dalam kekuasaan, tetapi justru membawa logika kekuasaan ke dalam dirinya sendiri. 

Budiman yang pada Mei 1998 berdiri di garis depan perlawanan mahasiswa kini lebih sering terlihat menjelaskan kebijakan negara yang timpang, ketimbang menjadi pengkritik dari dalam lingkar kuasa, apabila kebijakan tersebut jauh dari prinsipnya. 

Budiman yang dahulu berdiri bersama mereka yang menggugat kini lebih sering berdiri di hadapan publik untuk membela kebijakan. 

Budiman yang dahulu mengingatkan tentang bahaya konsentrasi kekuasaan kini menjadi bagian dari struktur yang harus menjawab berbagai kritik terhadap kekuasaan itu sendiri. 

Publik pun mulai kehilangan simpati terhadap sosok Budiman. 

Tentu saja setiap zaman memiliki konteksnya sendiri. Tetapi publik berhak bertanya. Apakah perubahan posisi politik otomatis mengubah prinsip? 

Apakah masuk ke dalam kekuasaan harus dibayar dengan hilangnya daya kritis? 

Apakah seorang aktivis masih dapat disebut aktivis ketika kritik terhadap negara terasa lebih mengganggu daripada kritik terhadap rakyat? 

Dalam diskusi di Semarang, Ketua PMKRI Cabang Semarang, Ramanda Bima Prayuda merumuskan pertanyaan itu dengan jelas, "Apakah Bung Budiman masuk ke dalam kekuasaan untuk menjinakkan kekuasaan dari dalam, atau justru kekuasaan yang telah berhasil menjinakkan Bung Budiman?" 

Jawaban Budiman, menurut Bima, tidak menyentuh inti keresahan. 

Sementara, di UGM, 15 Juni 2026, Budiman memilih tidak tampil sama sekali. 

Ia yang sebelumnya sempat mempersilakan mahasiswa mengkritiknya di forum resmi, bukan di media sosial, justru tidak terlihat ketika ratusan mahasiswa menunggunya di luar gedung. 

Yang tersisa hanyalah teriakan kecewa yang memantul di bundaran kampus itu. 

Dua peristiwa ini menegaskan, yang diperdebatkan bukan semata program pemerintah. Tetapi soal yang sedang diuji adalah konsistensi moral seorang tokoh yang dihormati bukan karena kekuasaannya, tetapi karena pernah berani melawannya. 

Mencari Budiman

Sejarah politik Indonesia dipenuhi tokoh-tokoh yang berubah setelah memasuki kekuasaan. Sebagian menjadi lebih bijaksana. Sebagian menjadi lebih pragmatis. Sebagian lagi perlahan kehilangan jejak yang dahulu membuat mereka dihormati. 

Kekuasaan memang tidak selalu mengubah seseorang. Tetapi kekuasaan sering kali memperlihatkan siapa seseorang sebenarnya. 

Indonesia hari ini hidup dalam dua kenyataan yang beriringan. Di satu sisi, negara terus menggaungkan optimisme. Indonesia Emas 2045 dipresentasikan sebagai visi besar. 

Di lain hal, wacana kritis publik tidak kunjung menemukan jawaban. Lapangan kerja yang semakin kompetitif. 

Ruang demokrasi yang kian mengalami pendangkalan. Kebebasan sipil yang terus menuai perdebatan. Kesenjangan sosial yang kian melebar. 

Mahasiswa yang mengkritik Budiman, di Semarang pada 12 Juni dan di Yogyakarta pada 15 Juni, sesungguhnya berbicara dari realitas itu. 

Mereka tidak sedang menyerang masa lalunya. Mereka justru sedang mengingatkan masa lalu tersebut. 

Dalam konteks tersebut, kritik itu tidak layak dibaca sebagai ungkapan kebencian generasi muda kepada generasi lama. Kritik tersebut justru menegaskan bahwa generasi muda masih peduli pada nilai-nilai yang dahulu diperjuangkan para aktivis Reformasi 1998. 

Mereka masih percaya bahwa demokrasi harus dijaga, kekuasaan harus diawasi, dan suara kritis tetap diperlukan. 

Dan karena itulah mereka bertanya kepada Budiman. Bukan karena mereka melupakan sejarahnya. Justru karena mereka mengingat sejarahnya. 

Yang sedang dicari publik hari ini bukan Budiman Sudjatmiko sebagai pejabat negara. Sebab, pejabat boleh datang dan pergi, tapi jabatan memiliki kadar batas waktu. 

Yang sedang dicari adalah Budiman Sudjatmiko sebagai simbol. Simbol keberanian untuk mengatakan yang benar ketika kekuasaan tidak menyukainya. 

Simbol keteguhan yang tidak mudah larut dalam kepentingan partisan. Simbol aktivisme yang tetap hidup bahkan ketika seseorang sudah menyatu dalam lingkar istana. 

Sejatinya, demokrasi tidak hanya membutuhkan orang-orang baik di dalam pemerintahan. Demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani menjaga nurani mereka ketika berada di dalam pemerintahan. 

Itulah pertanyaan sesungguhnya yang bergema dari Semarang hingga Yogyakarta, dalam rentang tiga hari yang mewarnai aksi mahasiswa di berbagai wilayah. 

Lebih jauh, generasi hari ini yang mempertanyakan sikap Budiman Sudjatmiko, bukan tentang program, jabatan, dan bukan pula tentang Indonesia Emas. 

Pertanyaan itu adalah keresahan kolektif yang selama ini mengendap: apakah Budiman Sudjatmiko yang pada Mei 1998 memperjuangkan demokrasi masih hidup di dalam diri Budiman Sudjatmiko yang hari ini membela kekuasaan? 

Sampai hari ini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *