Berita Terbaru

Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

By On Juni 14, 2026

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

"Pagar makan tanaman” 

Peribahasa itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri. 

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. 

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. 

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap. 

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun. 

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022. 

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan. 

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong. 

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo. 

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate. 

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara dalam berbagai kasus lain, mulai dari Kepulauan Meranti hingga Sorong, pola yang muncul hampir identik, yaitu temuan audit menjadi objek transaksi. 

Rentetan kasus tersebut tentu tidak berarti seluruh auditor BPK bermasalah. 

Namun publik berhak mempertanyakan apakah penjelasan bahwa semua kasus itu hanyalah ulah oknum masih memadai untuk menjelaskan pola yang terus berulang selama lebih dari satu dekade. 

Kasus Muara Enim diharapkan tidak berhenti pada penangkapan beberapa orang. Namun, harus dikembangkan terus sampai pelaku utamanya, dan menelurusi aliran dananya. 

Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik serupa terus berulang dari tahun ke tahun di BPK.  

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya desain pengawasan terhadap BPK. 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada BPK. Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan terhadap BPK relatif tidak memiliki tingkat independensi yang setara dengan kewenangan yang dimilikinya. 

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) memang dibentuk untuk menegakkan kode etik, tetapi keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangannya justru diatur melalui Peraturan BPK. 

Dengan kata lain, lembaga yang diawasi ikut menentukan desain pengawasnya sendiri. Inspektorat Utama juga hanya merupakan instrumen pengawasan internal yang berada dalam struktur organisasi yang sama. 

Sementara itu, audit atas pengelolaan keuangan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dipilih DPR dari nama-nama yang diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan juga melibatkan campur tangan BPK untuk mengusulkan KAP. 

Bahkan mekanisme peer review oleh lembaga pemeriksa negara lain pun dilakukan melalui penunjukan yang melibatkan BPK sendiri. 

Akibatnya, hampir seluruh instrumen pengawasan terhadap BPK berada dalam lingkaran yang tidak sepenuhnya independen dari objek yang diawasi. 

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa hampir semua kasus besar yang menyeret nama BPK tidak terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, melainkan melalui OTT KPK, penyidikan aparat penegak hukum, atau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Dalam teori checks and balances, tidak ada lembaga yang boleh memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang setara. 

Gagasan yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica berangkat dari asumsi sederhana bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi oleh institusi lain yang independen. 

Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibangun terhadap lembaga tersebut. 

Output pemeriksaan BPK sangat strategis, sehingga desain akuntabilitas dan pengawasannya juga harus serius. 

Temuan BPK dapat menentukan opini atas laporan keuangan, memengaruhi reputasi kepala daerah dan pimpinan kementerian, menjadi dasar tindak lanjut DPR, hingga menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum. 

Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya pengawasan terhadap BPK dibangun dengan standar yang lebih tinggi dibanding lembaga biasa. 

Sayangnya, desain yang berlaku saat ini justru memperlihatkan ketimpangan antara kekuasaan dan akuntabilitas. 

BPK memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, tetapi instrumen pengawasan terhadap BPK sendiri relatif terbatas. 

Karena itu, BPK memerlukan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen, memiliki legitimasi kuat, dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan yang sama dengan lembaga yang diawasinya. Dalam perspektif teori pengawasan (oversight theory), efektivitas pengawasan ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu independensi pengawas, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan kewenangan untuk memberikan sanksi. 

Ketiga unsur tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam mekanisme pengawasan BPK saat ini. 

MKKE lebih berfungsi sebagai penjaga etika internal. Inspektorat Utama merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. 

Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menkeu hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan BPK, bukan pada integritas proses pemeriksaan yang dilakukan auditor di lapangan. 

Sementara peer review lebih menitikberatkan pada mutu dan kepatuhan terhadap standar audit, bukan pada deteksi praktik korupsi atau konflik kepentingan. 

Kasus Muara Enim harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang berulang di lingkungan BPK, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap. 

Sebab sangat mungkin perkara-perkara yang selama ini terungkap hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. 

Negara tidak boleh membiarkan lembaga yang mengawasi seluruh pengelolaan keuangan negara diawasi oleh mekanisme yang lemah, tidak independen, dan minim legitimasi. 

Sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang desain pengawasan BPK, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang setara dengan besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. 

Membongkar korupsi yang berulang di BPK bukan semata-mata untuk menyelamatkan satu institusi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara. 

Sebab dalam negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun lembaga yang terlalu kuat untuk diawasi. Termasuk lembaga yang selama ini bertugas mengawasi semua orang.

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum.

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

By On Juni 07, 2026

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara. 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah. Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. 

KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan. 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal. Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja. 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026. 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara. 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah. 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan. 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya. 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama? 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi. 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan. 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan. 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral. 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal. 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK. 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. 

Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral. 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. 

Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini. 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. 

Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi. 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara. 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif. 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. 

Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara. 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas. 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten. 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun. 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar. 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan. 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh. 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. 

Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya. 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang. Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. 

Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian. Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan. 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda. 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya. 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh. 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. 

Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari. Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. 

Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga. 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri. 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower. 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama. 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. 

Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi. 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik. 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin. 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga. 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi. 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara. 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif. 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya. 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi. Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. 

Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara. Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh. 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior. 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita. 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.  Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan. 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

By On Juni 05, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Pencopotan dan penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026, sesungguhnya bukan kejutan. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan awal 2025, suara kritis sudah bermunculan. 

Kritik-kritik itu di antaranya adalah ketiadaan pejabat berlatar ilmu gizi atau kesehatan di pucuk lembaga (Kepala BGN Dadan Hindayana adalah ahli serangga lulusan IPB dan Universitas Hannover), dominasi purnawirawan TNI/Polri di banyak posisi, hingga desain program yang top-down dan minim partisipasi publik. 

Alih-alih direspons, BGN justru menambah daftar kejanggalan seperti anggaran jumbo lebih banyak terserap untuk gaji pegawai dapur dan pengadaan atribut, dari kaus kaki hingga motor listrik, ketimbang untuk bahan pangan anak sekolah. Di sinilah celah korupsi terbuka lebar. 

Ide MBG sebenarnya mulia dan terbukti berhasil di banyak negara. Namun, pelaksanaannya di Indonesia rapuh. Regulasi tata kelola baru terbit pada November 2025, hampir sepuluh bulan setelah program berjalan; pengadaan barang dan jasa minim transparansi; dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa verifikasi terbuka. 

Kombinasi anggaran raksasa dan pengawasan lemah adalah resep klasik bagi perburuan rente. 

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan puncak BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. 

Mereka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi). 

Ketiganya langsung ditahan dua puluh hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP (Kompas.com, 3/6/2026). 

Modusnya, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra SPPG melalui “atensi khusus” pada portal verifikasi, sehingga yayasan yang tak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. 

Mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tak sesuai kebutuhan lapangan, membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor “bodong”, ditambah pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tak relevan dengan dapur sekolah. 

Tindakan ini terasa sadis di tengah kesulitan rakyat. Yang lebih mencemaskan, ia mengorbankan masa depan generasi muda. Sebab anggaran MBG tidak datang dari posnya sendiri. Ia menumpang pada pos anggaran pendidikan. 

Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun (20 persen APBN 2026), sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG (DPR RI, 2026). 

Bila MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Persoalan ini bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Tidak mengherankan jika sejumlah guru honorer dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggugat skema ini, dengan dalil bahwa mencampurkan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan adalah bentuk baru pengalihan yang dulu pernah ditolak Mahkamah. 

Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi dari MBG adalah rupiah yang seharusnya menambal kualitas guru, sarana sekolah, dan riset. 

Jika program ini gagal, yang runtuh bukan hanya piring makan siang di meja anak-anak, melainkan juga fondasi pendidikan nasional yang dibangun di atasnya. 

Peringatan sebenarnya sudah berkali-kali disuarakan. Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat kajian yang dirilis 25 November 2025, menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara; sekitar 27,45 persen di antaranya terkait Gerindra, PKS, dan PAN, sebagian lain dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI. 

ICW mendesak jaksa mengusut aktor di luar pimpinan BGN, bahkan menyarankan program dihentikan dan BGN dibubarkan bila penyimpangan berlanjut. 

KPK pun menyoroti sekitar Rp 12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan akibat penyaluran yang serampangan. 

Belajar dari yang Berhasil, Mewaspadai yang Berulang 

Justru di titik inilah pencopotan dan penahanan petinggi BGN dapat menjadi momentum perbaikan. Dunia menyimpan banyak contoh sukses. 

Brasil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar yang bersifat universal bagi sekitar 40 juta anak, dengan kewajiban membeli sebagian bahan pangan dari petani lokal sehingga ekonomi desa ikut hidup. 

India, lewat Mid-Day Meal, memberi makan hampir 100 juta anak setiap hari (program sekolah terbesar di dunia) dan terbukti memperbaiki gizi serta capaian belajar. 

Finlandia menjadi pelopor sejak 1948 dengan makan siang gratis untuk seluruh murid. 

Jepang memadukan makan bergizi dengan shokuiku, edukasi pangan yang menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini (WFP, State of School Feeding, 2024). 

Benang merahnya jelas bahwa pengelolaan di tangan profesional, transparansi anggaran, keterlibatan komunitas, dan pengawasan berlapis, bukan dapur yang dikendalikan yayasan milik pejabat. 

Yang membedakan negara-negara itu dari Indonesia bukanlah besarnya dana, melainkan disiplin tata Kelola. 

Di sana sekolah dan otoritas pendidikan menjadi tulang punggung penyaluran, sementara di sini rantai distribusi justru diperpanjang lewat pihak ketiga yang membuka ruang konflik kepentingan.

Dalam konteks itu, langkah Presiden Prabowo mencopot jajaran lama dan melantik pimpinan baru pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penetapan tersangka, patut diapresiasi sebagai sinyal ketegasan. 

Namun, ketegasan saja tidak menjamin perbaikan. Susunan baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mantan jurnalis dan juru kampanye Prabowo, sebagai Kepala, didampingi Agustina Arumsari (eks BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono, masih menyisakan pertanyaan lama. 

Sejauh mana lembaga ini bebas dari kedekatan politik. Selama mitra dapur dan rantai pengadaan masih bertaut dengan partai serta lingkaran kekuasaan, risiko konflik kepentingan tetap menganga, reputasi program tergerus, dan kesalahan yang sama berpeluang terulang. 

Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Lalu, bagaimana masa depan MBG? Kuncinya bukan pada membubarkan gagasan, melainkan menyehatkan tata kelolanya. 

Misalnya, dengan melepas penunjukan mitra dari cengkeraman afiliasi politik, membuka data SPPG dan rincian anggaran kepada publik, menempatkan ahli gizi dan kesehatan di posisi strategis, serta menutup celah Bantuan Pemerintah yang membuat tanggung jawab BGN seolah selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan. 

Jika anggaran ratusan triliun ini benar berasal dari pos pendidikan, maka pertaruhannya bukan semata piring makan, melainkan janji konstitusi kepada anak-anak Indonesia. 

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan, akankah kasus ini menjadi titik balik menuju program yang jujur dan bergizi, atau hanya babak baru dari proyek yang terus berganti pemain dengan naskah yang sama? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

BGN Setelah Dadan Dicopot: Dari Ekspansi Cepat ke Disiplin Publik

By On Juni 03, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. 

Oleh: Mohammad Aliman Shahmi 

Pencopotan Dadan Hindayana dari pucuk Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak dibaca sebagai sekadar pergantian pejabat. Ia lebih tepat dilihat sebagai momen koreksi atas cara negara mengelola salah satu program paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. 

Di bawah tekanan ekspektasi politik yang tinggi, BGN bergerak dengan kecepatan yang mengesankan: memperluas jangkauan, membangun jejaring dapur, mengonsolidasikan mitra, dan menempatkan program Makan Bergizi Gratis sebagai simbol kehadiran negara. 

Tetapi, seperti lazimnya program yang didorong terlalu cepat, ekspansi sering kali lebih mudah dipamerkan daripada ditata. 

Di titik inilah negara tampak mulai menyadari bahwa kecepatan tanpa disiplin justru melahirkan biaya yang jauh lebih mahal. Sebab itu, sesudah Dadan, pertanyaan yang relevan bukanlah siapa yang datang menggantikan, melainkan model tata kelola seperti apa yang kini hendak ditegakkan. 

Publik tidak sedang membutuhkan pergantian nama untuk menenangkan keadaan. Publik membutuhkan jaminan bahwa BGN tidak lagi bekerja dengan logika mengejar angka semata—berapa dapur berdiri, berapa porsi tersalurkan, berapa penerima tercatat. 

Melainkan dengan ukuran yang lebih substantif: apakah makanannya aman, apakah mutunya terjaga, apakah anggarannya akuntabel, apakah sasaran benar-benar tepat, dan apakah program ini sungguh memperbaiki kualitas hidup penerimanya. 

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur, maka pergantian pimpinan hanya akan menjadi kosmetik birokrasi. 

Ekspansi yang Mendahului Sistem

Masalah terbesar BGN sejak awal adalah godaan untuk memperlakukan skala sebagai ukuran keberhasilan. 

Dalam politik kebijakan, skala memang menggoda. Ia mudah diberitakan, mudah dijual kepada publik, dan mudah dipakai untuk menunjukkan bahwa negara sedang bekerja. 

Namun, program gizi nasional bukan sekadar operasi distribusi. Ia adalah pertemuan yang rumit antara kesehatan publik, manajemen logistik, pengadaan, pengawasan mutu, tata kelola data, dan akuntabilitas fiskal. 

Ketika ekspansi didorong lebih cepat daripada kesiapan sistem, yang lahir bukan hanya ketidakteraturan administratif, melainkan juga risiko nyata di lapangan. 

Di sinilah akar kritik terhadap fase awal BGN. Negara tampak ingin bergerak seperti operator logistik raksasa, tetapi belum sepenuhnya menata dirinya sebagai lembaga publik yang taat prosedur. 

Kelemahan standar dapur, persoalan mutu makanan, mekanisme mitra yang belum sepenuhnya bersih dari celah kepentingan, hingga persoalan pengawasan menunjukkan bahwa BGN dibebani mandat yang terlalu besar tanpa infrastruktur pengendalian yang setara. 

Akibatnya, yang terjadi adalah paradoks klasik birokrasi: semakin besar program diperluas, semakin besar pula biaya pengawasan yang tertinggal di belakangnya. 

Karena itu, pencopotan Dadan harus dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa ekspansi cepat telah mendahului sistem. 

Ini bukan semata kegagalan individu, melainkan kegagalan desain kelembagaan yang terlalu percaya bahwa ambisi dapat menutup kekurangan tata kelola. 

Padahal, dalam urusan pangan publik, kegagalan kecil di atas kertas dapat berubah menjadi masalah besar di lapangan. 

Dari Mobilisasi Program ke Disiplin Negara

Fase berikutnya menuntut perubahan watak kelembagaan. BGN tidak bisa terus dijalankan dengan semangat mobilisasi semata, seolah yang dibutuhkan hanya energi, komando, dan target. 

Mobilisasi memang efektif untuk meluncurkan program. Tetapi mempertahankan program menuntut hal yang berbeda: disiplin prosedur, ketepatan pengawasan, konsistensi standar, dan keberanian mengoreksi diri. Negara harus berhenti merasa cukup dengan narasi bahwa program ini besar dan mulia. 

Program yang besar justru wajib diperiksa dengan standar yang lebih keras. Disiplin publik berarti setiap porsi makanan harus berdiri di atas rantai akuntabilitas yang jelas. 

Dari dapur, pemasok, kualitas bahan baku, kebersihan tempat pengolahan, ketepatan distribusi, hingga evaluasi dampak, semua harus dapat ditelusuri. 

Tidak boleh ada ruang abu-abu yang ditutupi oleh jargon pengabdian atau semangat nasional. Sebab dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. 

Yang menentukan adalah apakah sebuah sistem mampu meminimalkan penyimpangan, mengoreksi kegagalan, dan membuka dirinya pada audit yang ketat. 

Itulah sebabnya arah baru BGN semestinya ditandai oleh satu perubahan mendasar: pergeseran dari budaya pembenaran ke budaya pemeriksaan. 

Lembaga ini tidak boleh lagi sibuk menjelaskan mengapa masalah terjadi, melainkan membangun mekanisme agar masalah itu tidak berulang. 

Jika sebelumnya fokus utama ada pada ekspansi, maka kini fokusnya harus beralih pada integritas operasional. 

Ada tiga prasyarat agar BGN tidak mengulang siklus yang sama.

Pertama, keterbukaan data. Publik berhak tahu dapur mana yang aktif, mana yang bermasalah, siapa mitranya, bagaimana status kelayakannya, dan bagaimana mekanisme evaluasinya. 

Program publik sebesar ini tidak boleh bergantung pada kepercayaan buta. Transparansi adalah pagar pertama terhadap pemborosan dan penyimpangan. 

Kedua, perubahan indikator keberhasilan. BGN tidak boleh terus terjebak dalam ukuran administratif. Yang perlu dikejar bukan hanya jumlah penerima, tetapi kualitas hasil. 

Apakah ada perbaikan status gizi? Apakah kehadiran anak di sekolah meningkat? Apakah rantai pasok lokal ikut bergerak? Apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan? Tanpa indikator semacam itu, BGN akan terus terlihat besar, tetapi belum tentu efektif. 

Ketiga, kerendahan hati kelembagaan. BGN harus mau menerima bahwa program sebesar ini tidak bisa dijalankan dengan mentalitas lembaga yang merasa selalu benar. 

Ia memerlukan kerja bersama dengan pemerintah daerah, puskesmas, sekolah, auditor, otoritas keamanan pangan, dan pengawasan publik yang hidup. 

Semakin besar program, semakin kecil alasan untuk bekerja secara tertutup. 

Pada akhirnya, sesudah Dadan, masa depan BGN tidak akan ditentukan oleh kerasnya pidato atau cepatnya ekspansi, tetapi oleh kesediaan negara menukar euforia dengan disiplin. 

Sebab program gizi nasional hanya akan dihormati publik jika ia terbukti rapi, bersih, aman, dan berdampak. 

Jika tidak, maka BGN akan terus besar di atas kertas, tetapi rapuh di dalam praktik. 

Dan negara, sekali lagi, akan belajar dengan cara yang mahal bahwa kebijakan publik tidak pernah cukup ditopang oleh ambisi; ia harus ditopang oleh tata kelola. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar. 

Sumber: kompas.com

Menakar Adab Doa di Era Digital: Antara Ketulusan Hati dan Etalase Media Sosial

By On Juni 02, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara seseorang mengekspresikan harapan, keluh kesah, hingga doa kepada Tuhan. Fenomena maraknya unggahan doa di media sosial kini menjadi perhatian tersendiri dalam kehidupan spiritual masyarakat modern.

Dalam sebuah kajian bertajuk "Menakar Adab Doa di Era Digital: Antara Ketulusan Hati dan Etalase Media Sosial", disampaikan bahwa kemudahan teknologi seharusnya tidak menggeser esensi doa sebagai komunikasi paling intim antara seorang hamba dengan Sang Pencipta.

"Di era media sosial saat ini, kita sering menjumpai doa-doa yang dipublikasikan melalui status WhatsApp, Instagram Story, maupun platform lainnya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting mengenai adab dalam berdoa. Apakah doa masih menjadi munajat pribadi kepada Allah, atau justru telah bergeser menjadi konsumsi publik?" ungkap pemateri.

Menurutnya, secara teologis doa merupakan bentuk penghambaan dan pengakuan atas kelemahan manusia di hadapan Allah SWT. Dalam Islam, salah satu adab utama berdoa adalah dilakukan dengan penuh kerendahan hati dan suara yang lembut.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 55 yang artinya:

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Kajian tersebut menegaskan bahwa doa yang paling khusyuk sering kali lahir dalam kesunyian, terutama saat seorang hamba bermunajat pada sepertiga malam terakhir tanpa diketahui siapa pun selain Allah SWT.

Namun demikian, ketika doa dipublikasikan di media sosial, terdapat tantangan besar yang harus diwaspadai, yakni munculnya sifat riya dan sum'ah atau keinginan untuk mendapatkan pujian serta perhatian manusia.

"Setiap orang perlu bertanya kepada dirinya sendiri sebelum mengunggah sebuah doa. Siapa yang sebenarnya diharapkan membaca doa itu? Allah Yang Maha Mendengar atau justru sesama manusia yang diharapkan memberikan respons dan simpati?" jelasnya.

Meski demikian, kajian tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi setiap unggahan doa secara negatif. Dalam beberapa kondisi, publikasi doa di media sosial dapat dilandasi niat yang baik.

Salah satunya adalah sebagai ikhtiar meminta dukungan doa dari sesama muslim dengan harapan ada orang-orang saleh yang turut mengaminkan permohonannya. Selain itu, ungkapan syukur yang dibagikan melalui media sosial juga dapat menjadi bentuk syiar positif untuk mengingatkan orang lain agar senantiasa bersyukur atas nikmat Allah SWT.

Sebagai solusi, masyarakat diajak untuk lebih bijak dan proporsional dalam menggunakan media sosial. Sebelum mengunggah doa, seseorang dianjurkan melakukan introspeksi terhadap niat yang melatarbelakanginya.

Pemateri juga menyarankan agar keinginan untuk mendapatkan doa dari orang lain disampaikan dalam bentuk permohonan doa, bukan menjadikan media sosial sebagai tempat bermunajat secara langsung.

"Daripada menuliskan doa secara langsung di media sosial, akan lebih tepat jika menyampaikan permohonan kepada sahabat dan kerabat untuk turut mendoakan. Dengan demikian, adab kepada Allah tetap terjaga, sementara dukungan moral dari sesama tetap bisa diperoleh," ujarnya.

Di akhir kajian, masyarakat diingatkan agar tidak kehilangan kekhusyukan spiritual di tengah derasnya arus digitalisasi. Media sosial hendaknya menjadi sarana kebaikan, bukan tempat mencari validasi manusia atas ibadah yang seharusnya hanya dipersembahkan kepada Allah SWT.

"Jangan sampai kita merasa lebih dekat dengan para pengikut di dunia maya dibandingkan dengan Sang Pencipta. Mari mengembalikan kemuliaan doa pada tempatnya, menjaga hati dari riya, serta terus bermunajat kepada Allah dengan penuh ketulusan," pungkasnya. (Red) 

Pancasila di Tengah Perubahan Geopolitik Global

By On Juni 01, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Aris Heru Utomo 

Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional. Penetapan tersebut merujuk pada pidato Soekarno di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. 

Dalam pidatonya di hari terakhir sidang BPUPK, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang diberi nama Pancasila. 

Usulan Soekarno tersebut kemudian disepakati oleh peserta sidang BPUPK, yang secara garis besar terbagi menjadi kelompok nasionalisme kebangsaan dan religius, untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang dapat diterima seluruh elemen bangsa. 

Lebih lanjut, usulan Soekarno kemudian dibahas oleh panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili kelompok nasionalisme kebangsaan dan religius yaitu Mohammad Hatta (Wakil Ketua) dengan anggota K.H. Wachid Hasyim, K.H. Kaharoezie Moezakkir, Agoes Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Achmad Soebardjo, Alexander Andries Maramis, dan Mohammad Yamin. Hasilnya adalah rumusan Pancasila seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945. 

Rumusan Piagam Jakarta ini pun dibahas kembali dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 dan akhirnya menghasilkan rumusan Pancasila seperti yang dikenal saat ini dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

Di sinilah letak keistimewaan Pancasila. Ia sejatinya merupakan hasil kompromi politik, sosial, dan budaya yang sangat matang, bukan produk pemikiran satu kelompok semata. 

Ia lahir dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik tidak mungkin dipersatukan melalui ideologi yang hanya mewakili sebagian kelompok masyarakat. 

Dalam sejarahnya, tampak bahwa kesepakatan tentang Pancasila sebagai dasar negara memang tidak selalu berjalan mulus. Setelah kemerdekaan, terjadi berbagai upaya untuk menggantikan Pancasila. 

Ada gerakan yang ingin menjadikan komunisme sebagai dasar negara, ada pula yang berusaha membawa Indonesia menjadi negara agama. 

Situasi tersebut semakin kompleks ketika dunia memasuki era Perang Dingin, tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II. 

Dunia terbelah menjadi dua kutub besar, yakni blok liberal yang dipimpin Amerika Serikat dan blok komunis yang dipimpin Uni Soviet. 

Banyak negara berkembang dipaksa memilih salah satu kubu dalam pertarungan ideologi global tersebut. Indonesia mengambil jalan berbeda. 

Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-15 pada 30 September 1960 dengan judul "To Build the World Anew" (Membangun Dunia Kembali), Soekarno memperkenalkan Pancasila sebagai “ideologi ketiga”. 

Ideologi yang menawarkan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama, antara kehidupan beragama dan kehidupan bernegara, serta antara nasionalisme dan kemanusiaan universal. 

Langkah ini menunjukkan keberanian Indonesia menawarkan perspektif sendiri dalam tata dunia yang sedang terpolarisasi. 

Indonesia tidak sekadar menjadi objek pertarungan ideologi global, tetapi berusaha menjadi subjek yang menawarkan jalan alternatif. 

Indonesia tidak ingin didefinisikan sebagai negara liberal maupun komunis, melainkan sebagai bangsa yang memiliki nilai dan jalan sendiri. 

Identitas tersebut kemudian tercermin dalam politik luar negeri bebas aktif yang hingga kini menjadi salah satu ciri diplomasi Indonesia. 

Dalam kajian Hubungan Internasional, apa yang dilakukan Soekarno sejalan dengan pendekatan Konstruktivisme yang menegaskan bahwa identitas, norma, dan ideologi turut memengaruhi cara negara memandang dirinya dan bertindak dalam lingkungan internasional. 

Dalam perspektif ini, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai identitas nasional yang membentuk orientasi politik luar negeri Indonesia. 

Kini, lebih dari delapan dekade setelah Pancasila lahir, tantangan yang dihadapi tidak lagi sama. Perang Dingin telah berakhir. Uni Soviet runtuh. Komunisme kehilangan sebagian besar pengaruh globalnya. Namun bukan berarti pertarungan ideologi berhenti. 

Dunia saat ini memasuki era globalisasi dan revolusi digital yang membawa tantangan baru. Arus informasi bergerak tanpa batas. 

Media sosial memungkinkan berbagai ideologi, paham, dan nilai asing masuk ke ruang kehidupan masyarakat dalam hitungan detik. 

Polarisasi politik, radikalisme, ekstremisme, populisme, hingga individualisme yang berlebihan menjadi fenomena yang semakin mudah ditemukan. 

Persaingan geopolitik pun semakin menguat seperti tampak dari rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik di Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, serta ketidakpastian ekonomi global. 

Kompetisi antarnegara tidak pernah benar-benar berakhir. Dan di tengah perkembangan geopolitik kontemporer ini, ideologi tetap memiliki peran penting dalam hubungan internasional. 

Setiap negara memerlukan fondasi ideologis yang mampu menjaga kohesi nasional di tengah derasnya pengaruh eksternal. 

Oleh karena itu, Pancasila bukan sekadar dokumen historis yang diperingati setiap 1 Juni. Pancasila merupakan panduan moral dan politik dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin kompleks. 

Nilai Ketuhanan menjaga bangsa agar tidak kehilangan dimensi spiritual. Nilai Kemanusiaan mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai Persatuan menjadi perekat di tengah polarisasi. Nilai Kerakyatan mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah. 

Sementara nilai Keadilan Sosial menjadi kompas dalam pembangunan nasional. Lebih jauh, Pancasila dapat dipahami sebagai sumber ketahanan nasional Indonesia, yang tidak hanya berkaitan dengan kekuatan militer ekonomi atau pangan, tetapi juga kemampuan bangsa mempertahankan identitas, nilai, dan persatuannya di tengah perubahan geopolitik global. 

Negara yang kehilangan identitas ideologis sering kali rentan terhadap fragmentasi sosial, polarisasi politik, dan intervensi pengaruh asing. Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih penting hari ini bukanlah apakah Pancasila masih relevan, melainkan sejauh mana bangsa Indonesia mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Tantangan terbesar Pancasila bukan berasal dari luar negeri, melainkan ketika nilai-nilainya berhenti menjadi pedoman dan hanya menjadi slogan. Pada akhirnya, memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada upacara dan seremonial. Momentum ini perlu dimaknai sebagai pengingat bahwa Indonesia lahir dari semangat kompromi, persatuan, dan gotong royong. 

Nilai-nilai itulah yang memungkinkan bangsa ini bertahan melewati kolonialisme, pemberontakan, krisis ekonomi, hingga berbagai perubahan geopolitik global. Delapan puluh satu tahun setelah lahirnya Pancasila, dunia memang telah berubah. Persaingan antarnegara tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui pengaruh ekonomi, teknologi, informasi, budaya, dan ideologi. 

Dalam situasi seperti itu, Pancasila menjadi sumber ketahanan nasional yang membantu Indonesia menjaga identitas, persatuan, dan arah pembangunan bangsa. 

Selama nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial tetap hidup dalam praktik kehidupan berbangsa, Pancasila akan terus relevan bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai kompas Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik global abad ke-21.

Penulis adalah Dosen Hubungan International Universitas Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta. 

Sumber: kompas.com

Dari Dalam KRL: Ketika Helm dan Celana Ditukar Menjadi Gadget Impian

By On Mei 31, 2026



Oleh Redaksi Kabarxxi.com

Perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) pada Sabtu siang itu semula terasa biasa saja. Suara pintu kereta yang membuka dan menutup, penumpang yang silih berganti naik turun, serta deretan wajah yang sibuk menatap layar ponsel menjadi pemandangan yang lazim ditemui.

Namun di tengah perjalanan, redaksi mendapat teman ngobrol yang menarik. Seorang pelajar asal Rangkasbitung yang baru saja pulang dari Jakarta dengan wajah sumringah. Bukan karena baru menerima rapor atau memenangkan lomba, melainkan karena berhasil mendapatkan gadget yang selama ini menjadi impiannya.

Cerita yang ia sampaikan terdengar sederhana, tetapi menyimpan gambaran besar tentang bagaimana cara bertransaksi dan pola ekonomi masyarakat telah berubah begitu cepat.

Ia bercerita baru saja melakukan transaksi COD di kawasan Stasiun Tanah Abang. Yang membuat cerita itu menarik bukan sekadar lokasi transaksinya, melainkan barang yang ia gunakan untuk "membayar". Selain sejumlah uang, ia rela menukar helm dan celana kesayangannya demi mendapatkan perangkat yang telah lama diincarnya.

Dahulu, transaksi identik dengan uang tunai. Jika ingin membeli sesuatu, seseorang harus memiliki uang sesuai harga barang yang diinginkan. Namun kini, batas-batas itu semakin kabur. Di era marketplace, media sosial, dan komunitas digital, transaksi tidak lagi melulu soal uang. Barang ditukar dengan barang, hobi ditukar dengan nilai, bahkan kepercayaan sering kali menjadi modal utama dalam sebuah kesepakatan.

Fenomena barter modern seperti ini semakin sering terjadi. Anak muda hari ini memiliki cara tersendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kreatif mencari jalan keluar ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan. Barang yang sudah tidak terlalu digunakan dapat berubah menjadi alat tukar yang bernilai.

Di satu sisi, kondisi ini menunjukkan betapa ekonomi pasar telah bergeser jauh dari pola konvensional. Teknologi telah mempertemukan penjual dan pembeli, bahkan orang-orang yang ingin saling bertukar kebutuhan tanpa harus melibatkan transaksi uang secara penuh.

Namun di balik cerita helm dan celana yang ditukar dengan gadget, ada pelajaran yang lebih besar.

Setiap orang memiliki impian. Ada yang ingin memiliki rumah, kendaraan, pendidikan yang lebih tinggi, atau sekadar gadget yang sudah lama diincar. Perbedaannya terletak pada seberapa besar seseorang bersedia berjuang untuk mewujudkannya.

Pelajar yang ditemui redaksi itu mungkin tidak memiliki banyak uang. Tetapi ia memiliki kemauan. Ia berani menempuh perjalanan puluhan kilometer dari Rangkasbitung ke Jakarta, berani melepaskan barang-barang yang ia sukai, dan berani mencari jalan agar keinginannya bisa terwujud.

Tentu saja, pesan positifnya bukan berarti seseorang boleh melakukan apa saja tanpa batas demi mendapatkan keinginannya. Yang dimaksud adalah keberanian untuk berusaha, berkorban, dan mencari solusi secara jujur serta bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, hampir semua pencapaian lahir dari pengorbanan. Tidak ada mimpi yang datang begitu saja tanpa usaha.

Ketika kereta terus melaju meninggalkan Jakarta menuju Rangkasbitung, pelajar itu sesekali menatap gadget barunya dengan senyum yang sulit disembunyikan. Mungkin bagi sebagian orang itu hanya sebuah perangkat elektronik biasa. Namun bagi dirinya, benda itu adalah simbol dari sebuah perjuangan.

Dan dari dalam gerbong KRL yang penuh penumpang itulah, redaksi kembali diingatkan bahwa perubahan zaman tidak hanya mengubah cara manusia bertransaksi, tetapi juga mengubah cara mereka mengejar impian. *(red) *

Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

By On Mei 29, 2026

Foto ilustrasi: Pelaku begal ditembak polisi. 

Oleh: M. Aris Munandar 

Segala bentuk kejahatan harus ditumpas dan dicegah secara presisi. Sebagaimana arti presisi, maka penanganan kejahatan itu mestilah penuh ketelitian dan ketepatan. 

Tidak boleh hanya berlandaskan keinginan, hasrat atau pun emosi semata, tetapi wajib menggunakan pertimbangan yuridis dan hak asasi manusia yang berbasis kepentingan terbaik bagi publik. 

Kejahatan tetaplah tercela, tapi di atas itu semua ada hal lain yang perlu dilihat secara menyeluruh, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan mungkin sudah menjadi perbincangan hangat sejak dulu ialah tindakan begal. 

Begal merupakan fenomena kriminal yang begitu meresahkan bagi masyarakat. Pelaku begal memiliki khas perbuatan, yakni perampas, peleceh, dan sebagainya, yang beraksi di ruang terbuka. 

Biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat. 

Modus demikian sangatlah berbahaya. Bahkan ada korban pembegalan yang tewas. Tentu, ini sangat keji, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan. 

Sekelumit Kasus Begal di Indonesia

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Yudha, seorang siswa SMA di Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban begal saat berangkat ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026. 

Ia sempat berusaha melawan, tapi pelaku menyerangnya menggunakan parang hingga kedua tangannya mengalami luka serius sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur. 

Kasus lainnya, suasana Kota Pariaman yang biasanya lengang mendadak berubah ricuh pada Minggu sore, 15 Juni 2025. 

Saat itu, seorang pelaku begal yang mencoba kabur usai aksinya dipergoki warga justru menabrak seorang lansia hingga korban meninggal di tempat. 

Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan di kawasan Simpang Apar, lalu berujung pada pengejaran warga yang membuat pelaku melaju panik ke arah Bypass Pariaman Timur sebelum akhirnya menghantam pengendara motor yang sedang berbelok (Integritasmedia.com). 

Kasus di Pariaman ini menunjukkan bahwa satu aksi kriminal dapat memunculkan dampak berlapis. 

Seorang lansia yang tidak memiliki kaitan dengan aksi begal justru meregang nyawa akibat kepanikan pelaku saat berusaha kabur. 

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan bukan semata urusan pencurian, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. 

Contoh selanjutnya, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga menembak Brigadir Kepala Arya Supena, hingga anggota Polri tersebut meregang nyawa saat berusaha menggagalkan aksi kejahatan itu. 

Satu pelaku, Hamli, lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni yang disebut sebagai eksekutor penembakan ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 di Teluk Hantu, Pesawaran (Tempo.co). 

Kasus ini memperlihatkan eskalasi kekerasan dalam kejahatan jalanan yang semakin berani menyasar aparat penegak hukum. 

Penembakan terhadap polisi saat menjalankan tugas menunjukkan bahwa pelaku begal tidak lagi sekadar mengandalkan ancaman, tetapi juga siap menggunakan senjata untuk melindungi pelariannya. 

Situasi semacam ini menandakan adanya persoalan serius dalam peredaran senjata ilegal sekaligus meningkatnya keberanian pelaku kriminal menghadapi aparat di ruang publik. 

Korban begal tidak hanya bisa menimbulkan kematian atau pun luka-luka atas korbannya, tetapi juga bisa membuat korban menjadi layaknya pelaku. 

Seorang korban bernama Fiki, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa sore, 30 April 2024, melintas bersama adiknya, LH, di Desa Taman Raya, ketika dua begal bernama Edo dan Hardi menghadang mereka untuk merampas uang dan ponsel. 

Hardi memukuli dan mencekik Fiki, sementara Edo memukul LH, lalu Fiki mengambil pisau dari jok motornya untuk membela diri dan menyelamatkan adiknya. 

Edo tewas dan Fiki sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi menghentikan penyidikan karena peristiwa itu dinilai sebagai pembelaan diri (Pusiknas.polri.go.id). 

Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membebaskan Fiki Harman. Polisi menyatakan Fiki merupakan korban pembegalan yang terpaksa melawan demi melindungi diri dan adiknya. 

Penyidikan dihentikan dan Fiki dipulangkan kepada keluarganya setelah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. 

Kasus Fiki menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga ketika berhadapan dengan begal. 

Dalam hitungan detik, seseorang yang hanya ingin pulang bisa dipaksa memilih antara diam dan disakiti, atau melawan lalu berisiko dipersoalkan secara hukum. 

Situasi seperti ini membuat rasa aman di jalan berubah menjadi kecemasan. 

Korban bukan hanya menanggung trauma akibat serangan, tetapi juga menanggung beban pembuktian bahwa tindakannya semata-mata untuk bertahan hidup. 

Perlukah Begal Ditembak di Tempat?

Instruksi menembak di tempat terhadap pelaku begal kembali mengemuka setelah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, pada Jumat, 15 Mei 2026, memerintahkan seluruh jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menurut Helfi, aksi begal di Lampung sudah berada pada tahap meresahkan masyarakat, terlebih hasil kejahatan itu lebih banyak dipakai untuk membeli narkoba. 

Aparat diminta tidak memberi toleransi kepada pelaku yang masih nekat beraksi. 

Selain Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendorong kepolisian di seluruh daerah menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku begal dengan menembak di tempat (Tempo.co). 

Dalam pernyataannya, Sahroni menilai aksi begal telah menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai kota. 

Pembentukan tim pemburu begal seperti yang disiapkan Polda Metro Jaya perlu dibarengi kewenangan tindakan tegas di lapangan demi memberi rasa aman kepada warga. 

Kendati demikian, usulan tembak begal di tempat itu menuai banyak pro dan kontra. 

Bagi mereka yang mendukung, penembakan begal efektif memberi efek jera. 

Di sisi lain, pihak kontra beranggapan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. 

Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi tersebut. 

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, sekaligus membuka ruang penindakan yang salah sasaran karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan kepolisian. 

Hal serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. 

Menurut dia, tindakan penembakan tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. 

Pertanyaan kemudian, perlukah pelaku begal diberi tindakan penembakan langsung di tempat? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu hati-hati dan harus melihat secara berimbang. 

Secara yuridis, dalam Article 6 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ditegaskan: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” 

Pada intinya, setiap orang memiliki hak hidup yang melekat dan wajib dilindungi oleh hukum, sehingga tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya secara sewenang-wenang. 

Lebih lanjut, konstitusi melalui Pasal 28A UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dari segala bentuk ancaman. 

Secara khusus, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. 

Dari konstruksi aturan di atas, terlihat bahwa dalam konteks HAM memang ada aturan-aturan yang secara tegas melarang siapa pun mengurangi hak hidup orang lain. 

Alasan ini memang masuk akal, sebagaimana D.F. Schelten membedakan hak asasi manusia dan hak dasar manusia berdasarkan sumber dan sifatnya. 

Hak asasi manusia melekat pada setiap individu karena ia manusia sehingga bersifat universal. 

Sedangkan hak dasar lahir karena seseorang menjadi warga negara dalam suatu negara tertentu, sehingga bersifat domestik dan bergantung pada negara yang mengaturnya. 

Oleh karena hak asasi tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk universal (sumbernya dari Tuhan), maka tidak seorang pun bisa mencabutnya, termasuk di dalamnya ialah hak hidup (terlebih lagi untuk dilukai secara fisik). 

Namun, pada instrumen hukum internasional dan nasional lainnya juga mengatur sedemikian rupa mengenai potensi untuk menegasikan hal di atas. 

Pada bagian General Provisions, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1990 ditegaskan bahwa Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengembangkan berbagai metode penanganan serta melengkapi petugas dengan perlengkapan yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara bertahap dan terukur. 

Upaya itu mencakup penyediaan senjata non-mematikan dan perlengkapan perlindungan diri, seperti tameng, helm, rompi antipeluru, serta kendaraan lapis pelindung, guna mengurangi penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian atau luka serius. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa terdapat kewenangan diberikan kepada Polri untuk mengambil tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk menggunakan diskresi dalam situasi tertentu demi menjaga kepentingan umum berdasarkan pertimbangan aparat di lapangan. 

Hal ini kemudian dipertegas melalui Pasal 7 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Secara expressis verbis menerangkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketika pelaku berpotensi menimbulkan luka berat atau kematian, serta tidak ada alternatif lain yang wajar untuk menghentikan tindakan berbahaya tersebut atau mencegah pelaku melarikan diri. 

Semuanya wajib didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat. 

Spesifik untuk menangani aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana pada Pasal 5 peraturan tersebut dijabarkan bahwa penindakan terhadap aksi penyerangan dilakukan melalui tindakan kepolisian. 

Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan, penangkapan, pemeriksaan atau penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan pelaku, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. 

Dengan berbagai ketentuan tersebut, tindakan Polisi menembak pelaku begal pada dasarnya memiliki landasan hukum sepanjang dilakukan secara tegas, terukur, dan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau membahayakan masyarakat. 

Kewenangan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, diberikan kepada aparat bukan sebagai bentuk penghukuman di luar hukum, melainkan sebagai upaya terakhir ketika pelaku menimbulkan ancaman serius dan tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikannya. 

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa ide untuk menembak pelaku begal di tempat secara yuridis formal memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sebaliknya, ketika menilik dari kaca mata HAM, terdapat pula batasan yuridis dalam penindakan dengan menggunakan senjata api terhadap terduga pelaku begal tersebut. 

Bagaimana pun, pelaku tersebut juga manusia. Terlepas dari perbuatannya, negara Indonesia adalah tetap negara hukum. 

Proses penindakan juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Selain itu, dalam konteks Indonesia, belum ada gambaran umum mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). 

Jika memang semua terduga pelaku itu diperlakukan sama secara hukum, mengapa ada pelaku yang ditembak dan ada yang tidak ditembak? Kadang-kadang juga ada pelaku yang tidak diborgol. 

Sehingga secara inheren, persamaan perlakuan atas pelaku kejahatan masih abstrak di Indonesia. 

Negara tidak boleh kalah oleh begal, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan batas kemanusiaannya. 

Aparat perlu memperkuat patroli, memperbanyak sarana dan prasarana penegakan hukum, mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan penadah atau begal yang menjadi pemicu kejahatan, sekaligus memastikan penggunaan kekuatan tetap berada dalam koridor hukum. 

Sebab, “api tidak dapat dipadamkan dengan api”; keamanan masyarakat hanya dapat dijaga ketika ketegasan berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. 

Penulis adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Sumber: kompas.com

MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum

By On Mei 28, 2026

Gedung KPU RI. 

Oleh: Antoni Putra 

Banyak aturan di Indonesia tampak ideal di atas kertas. Rumusannya progresif, tujuannya mulia, dan narasi yang dibangun sering kali mencerminkan keberpihakan pada keadilan. 

Namun, tidak sedikit aturan akhirnya berhenti sebagai simbol administratif karena tidak disertai sanksi tegas. 

Hukum kemudian berubah menjadi sekadar himbauan moral, bukan instrumen yang benar-benar memaksa kepatuhan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif memperlihatkan persoalan mendasar tersebut. 

Selama bertahun-tahun, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. 

Namun, norma itu berjalan tanpa daya paksa karena tidak ada konsekuensi serius bagi partai politik yang melanggarnya. 

Akibatnya, aturan tersebut sering diabaikan, sementara penyelenggara pemilu hanya memberikan teguran administratif tanpa efek nyata. 

MK kemudian menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait. 

Putusan ini penting bukan semata karena berbicara tentang keterwakilan perempuan, melainkan karena menyoroti satu problem besar dalam sistem hukum Indonesia: banyak norma dibuat tanpa mekanisme penegakan yang memadai. 

Di Indonesia, fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam hukum Pemilu. 

Kita sering menemukan aturan yang mewajibkan sesuatu, tetapi negara gagal menyediakan sanksi yang jelas ketika kewajiban itu dilanggar. 

Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi apa yang sering disebut “macan kertas”: tampak kuat dalam teks, tetapi lemah dalam praktik. 

Padahal, inti dari hukum bukan sekadar menetapkan apa yang baik atau buruk. Hukum juga harus memastikan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran. 

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi nasihat etis yang kepatuhannya bergantung pada kesadaran sukarela. 

Dalam ruang politik dan kekuasaan yang sarat kepentingan, pendekatan seperti itu hampir selalu gagal. 

Persoalannya, pembentuk undang-undang di Indonesia sering terjebak pada logika simbolik. 

Regulasi dibuat untuk menunjukkan bahwa negara telah “peduli” terhadap suatu isu, tetapi tidak benar-benar dirancang agar efektif dijalankan.

Akibatnya, lahirlah banyak norma yang indah secara normatif, tetapi lumpuh secara implementatif. 

Kita bisa melihatnya dalam berbagai bidang. Dalam isu lingkungan hidup, misalnya, banyak aturan mewajibkan perlindungan ekosistem dan pelarangan pencemaran. 

Namun, lemahnya sanksi atau buruknya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan terus terjadi. 

Dalam tata kelola pemerintahan, kewajiban transparansi sering kali tidak disertai konsekuensi tegas bagi pejabat yang mengabaikannya. 

Bahkan dalam pelayanan publik, berbagai standar pelayanan hanya berhenti menjadi slogan birokrasi tanpa mekanisme hukuman yang jelas bagi pelanggarnya. 

Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat hukum sebagai sesuatu yang lentur dan dapat dinegosiasikan. 

Kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh kewibawaan hukum, melainkan oleh seberapa besar risiko nyata yang muncul ketika aturan dilanggar. 

Jika tidak ada ancaman serius, maka pelanggaran akan terus dianggap sebagai hal biasa. 

Antara Moralitas dan Daya Paksa

Dalam teori hukum klasik, keberadaan sanksi merupakan salah satu unsur penting yang membedakan hukum dari sekadar norma sosial atau anjuran moral. 

Nasihat agama, etika, atau kesopanan dapat mengandalkan kesadaran individu. Namun, hukum bekerja melalui daya paksa negara. Karena itu, aturan yang tidak memiliki konsekuensi jelas sesungguhnya sedang kehilangan salah satu fondasi utamanya. 

Ia mungkin tetap disebut hukum, tetapi efektivitasnya sangat terbatas. Hal ini terlihat jelas dalam kasus kuota perempuan. 

Selama tidak ada ancaman diskualifikasi, banyak partai politik memilih mengabaikan kewajiban tersebut. 

Bukan karena mereka tidak memahami aturan, tetapi karena mereka tahu tidak ada risiko besar yang harus ditanggung. 

Artinya, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada absennya sanksi. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dalam praktik sering kali tidak lahir dari kesadaran idealistik semata. 

Dalam sistem politik modern, kepatuhan juga dibentuk oleh kalkulasi untung-rugi. Ketika biaya melanggar hukum terlalu kecil, maka pelanggaran akan terus berulang. 

Di titik ini, putusan MK menjadi menarik karena Mahkamah tidak sekadar membaca teks undang-undang secara formal, tetapi juga melihat efektivitas norma dalam kenyataan. 

MK memahami bahwa kewajiban tanpa sanksi hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. 

Pendekatan seperti ini penting untuk memperbaiki budaya legislasi di Indonesia. 

Selama ini, pembentuk undang-undang terlalu sering mengukur keberhasilan dari jumlah regulasi yang dibuat, bukan dari efektivitas pelaksanaannya. 

Padahal, hukum yang terlalu banyak tetapi tidak memiliki daya paksa justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Negara Tidak Cukup Hanya Mengatur

Persoalan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. 

Negara sering tampak rajin memproduksi regulasi, tetapi ragu memberikan konsekuensi tegas terhadap pelanggaran. 

Akibatnya, hukum berkembang menjadi formalitas administratif. Banyak kewajiban dipenuhi hanya di atas kertas, sementara substansinya diabaikan. 

Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi transformasinya sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan politik. 

Padahal, aturan yang efektif seharusnya menciptakan kepastian. Orang mengetahui apa yang wajib dilakukan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika melanggar. 

Kepastian itulah yang melahirkan disiplin dalam kehidupan bernegara. Karena itu, putusan MK mengenai kuota perempuan seharusnya dibaca lebih luas sebagai kritik terhadap tradisi pembentukan hukum yang gemar melahirkan norma tanpa taring. 

Putusan tersebut mengingatkan bahwa sebaik apapun rumusan aturan, ia akan kehilangan makna jika negara tidak berani menegakkannya. 

Demokrasi, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan, hingga pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga mekanisme sanksi yang tegas dan konsisten. 

Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan kalimat normatif yang terdengar indah di ruang sidang dan lembar negara, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan sosial. 

Di situlah tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini: bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan memiliki daya paksa yang nyata. 

Sebab hukum tanpa sanksi pada akhirnya hanyalah anjuran, dan negara yang terlalu banyak bergantung pada anjuran akan kesulitan membangun kepatuhan publik. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *