Berita Terbaru

LPSK Respons Pembebasan Bersyarat Mas Bechi: Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Korban

By On September 26, 2026

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB).  

JAKARTA, KabarXXI.Com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB). 

LPSK juga membuka peluang kembali memberikan perlindungan kepada korban apabila ditemukan adanya ancaman. Hal itu menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi yang diketahui sejak Agustus 2025. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban. 

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias, Jumat, 25 September 2026. 

Menurutnya, informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban. 

Mas Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. 

Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, Mas Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan. 

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. 

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi telah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterimanya. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026. 

Budi menyebutkan, pembebasan bersyarat terhadap putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur (Jatim), itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. 

Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*/red)

Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?

By On September 26, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Dua warga binaan dapat menjalani masa pidana dalam dunia yang bertolak belakang. Satu menghuni sel sempit dengan fasilitas seadanya, lainnya bisa menikmati ruangan terpisah berfasilitas AC, televisi layar datar, hingga kulkas. 

Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap kontras ini. Temuan deretan kamar mirip apartemen pribadi beserta pengakuan warga binaan yang menyebut adanya pembayaran mempertegas dugaan yang meresahkan. Ternyata kenyamanan di balik jeruji lapas kini bisa dibeli. 

Persoalan ini bukan lagi tentang narapidana yang hidup nyaman, melainkan tentang siapa yang memberi izin dan bagaimana fasilitas itu dipelihara. 

Jika transaksi itu terbukti, penjara telah gagal menjaga kesetaraan di hadapan hukum dan diam-diam melegalkan bisnis kelas sosial di dalam ruang penjara. 

Keadilan yang Terbelah

Penjara dibangun atas satu prinsip yang tak boleh ditawar. Kebebasan seseorang boleh dirampas berdasarkan putusan pengadilan, tetapi hukum tidak pernah boleh dijual. 

Di luar lapas, uang memang bisa membeli rumah yang lebih luas atau hotel yang lebih nyaman. 

Namun, di balik jeruji, logika itu harus berhenti. Lapas bukan hotel yang membedakan pelayanan berdasarkan ketebalan kantong. 

Temuan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan bukan persoalan sepele mengenai televisi, pendingin udara, atau ukuran kamar semata. 

Yang dipertaruhkan adalah prinsip kesetaraan dalam menjalani pidana. Ketika kenyamanan dapat dibeli, hukuman yang seharusnya bernilai sama berubah menjadi pengalaman yang berbeda tergantung pada kemampuan ekonomi. 

Tentu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. 

Foto atau fisik bangunan memang menunjukkan keberadaan fasilitas, tetapi belum membuktikan skema pembayaran di baliknya. 

Kendati demikian, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “siapa narapidana yang menempati kamar itu?”, melainkan “bagaimana barang-barang itu bisa masuk dan siapa yang membiarkan hal itu terjadi?” Sebuah kamar tak mungkin bersolek dengan sendirinya. 

Instalasi listrik, perabot, renovasi, hingga akses masuk memerlukan proses yang melibatkan manusia. Publik berhak tahu mengapa fungsi pengawasan gagal menghentikannya sejak awal. 

Jika ditemukan aliran dana, investigasi harus membongkar ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang diuntungkan. 

Persoalan ini bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi ancaman tata kelola jika membentuk pola berulang. 

Negara tidak boleh membiarkan lapas diam-diam melahirkan kelas sosial baru. Warga miskin yang menjalani hukuman dalam keterbatasan, dan warga kaya yang bisa membeli privilese. 

Sistem pemasyarakatan memang menekankan pembinaan, bukan penyiksaan. Namun, pembinaan tak boleh diputarbalikkan menjadi kemewahan yang dapat diperjualbelikan. 

Ketika hukuman bisa didelegitimasi oleh uang, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi sangat merusak: hukum selalu punya jalan belakang bagi mereka yang mampu membayar. 

Pemasyarakatan harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sebatas formalitas administratif. Menertibkan fasilitasnya saja tidak cukup jika sistem yang memungkinkannya tetap dibiarkan hidup. 

Jika di dalam penjara uang masih bisa membeli perlakuan berbeda, yang runtuh bukan cuma tata tertib lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. 

Gagalnya Pengawasan atau Pembiaran?

Persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar keberadaan bangunan khusus, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu bisa bertahan lama di tengah sistem pengawasan negara yang berlapis. 

Jika keberadaannya baru mencuat setelah sorotan publik dan pemeriksaan eksternal Ombudsman RI, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa penggunanya, tetapi mengapa pengawasan gagal mendeteksinya lebih awal. 

Kita mengetahui bersama bahwa lapas bukan wilayah tanpa komando. Ada petugas, kepala lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lengkap dengan aturan, laporan, inspeksi, dan mekanisme pengawasan. 

Jika pelanggaran sejelas bangunan fisik dan perangkat elektronik bisa lolos dari kacamata pengawasan dalam waktu lama, ini bukan lagi kelalaian atau ulah seorang oknum petugas, melainkan keberhasilan sebuah konspirasi pembiaran. 

Ketika pengawasan internal membisu, publik berhak mencurigai adanya rantai kompromi kongkalikong yang melilit dari bawah hingga ke puncak komando. 

Menurut pengakuan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, hambatan akses yang dialami dalam pemantauan sejak Juni hingga terjadinya aksi saling dorong saat inspeksi mendadak pada September semakin mempertegas persoalan transparansi yang perlu dijelaskan. 

Institusi publik tidak semestinya menentukan sendiri kapan, sejauh mana, dan dalam kondisi seperti apa dirinya boleh diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal. 

Terjadinya cekcok antara petugas lapas dan tim Ombudsman RI juga bukan persoalan yang layak dianggap sebagai insiden biasa. 

Peristiwa tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan publik: mengapa akses pengawasan sampai harus diwarnai ketegangan? Apa yang menjadi dasar pembatasan akses? 

Siapa yang memberikan instruksi? Dan apakah ada bagian tertentu yang pada saat itu belum siap diperlihatkan kepada tim pemeriksa? 

Pertanyaan tersebut belum boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa pihak lapas sedang menutup-nutupi sesuatu. 

Namun, justru karena muncul dugaan dan pertanyaan publik, penjelasan resmi menjadi semakin penting. 

Lapas Cibinong harus membuka kronologi secara terang. Apa yang terjadi, siapa yang memberi perintah, mengapa akses sempat terhambat, dan apa alasan petugas mengambil tindakan tersebut. 

Jangan biarkan insiden itu berhenti sebagai kabar tentang cekcok antara petugas dan Ombudsman RI. 

Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan kesalahpahaman prosedural, persoalan koordinasi, atau memang terdapat alasan lain yang perlu dipertanggungjawabkan. 

Transparansi tidak cukup ditunjukkan ketika keadaan sudah terkendali. Transparansi justru diuji ketika pertanyaan publik sedang berada pada titik paling tajam. 

Jika tidak ada yang hendak disembunyikan, maka tidak ada alasan bagi penjelasan resmi untuk berputar-putar. Yang dibutuhkan publik bukan pembelaan institusi, melainkan kronologi yang jelas, dasar tindakan yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. 

Dalam perkara yang menyangkut lembaga pemasyarakatan, hambatan terhadap pengawasan bukan sekadar persoalan pintu yang tidak segera dibuka. 

Ia menyangkut apakah negara bersedia membuka ruangnya sendiri untuk diperiksa Sidak penting justru untuk merekam realitas apa adanya. Jika pengawasan mudah diprediksi, segala pelanggaran bisa dirapikan terlebih dahulu. 

Barang disembunyikan, ruangan ditata, dan lapas mendadak tampil tertib. Namun, itu bukan pengawasan, itu sekadar pertunjukan kepatuhan dan manipulasi citra. 

Integritas pengawasan diuji ketika tak ada kesempatan untuk menata panggung. Lapas harus tertib justru saat tak ada kamera, rombongan pejabat, atau pemeriksaan terjadwal. 

Membongkar bangunan tanpa membongkar kegagalan pengawasan hanya akan menghasilkan puing beton dan konferensi pers formalitas. 

Yang dibutuhkan adalah evaluasi total rantai komando, jaminan akses bagi pengawas eksternal, serta sanksi tegas bagi pimpinan yang lalai.  

Penjara tak boleh menjadi panggung yang hanya tampak rapi saat lampu pemeriksaan menyala. 

Jika pengawasan hanya menemukan apa yang sudah dirancang untuk ditemukan, itu bukan pengawasan melainkan sandiwara berstempel negara. 

Merobohkan Sistem, Bukan Cuma Tembok

Rekomendasi anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk membongkar bangunan khusus di Lapas Cibinong patut didukung. 

Namun, merobohkan tembok beton hanyalah tindakan di permukaan. Tembok bisa hancur dalam hitungan jam, tetapi sistem yang melahirkan privilese tidak akan ikut runtuh bersama puing-puingnya. 

Sebab persoalan sebenarnya bukan semata-mata pada bangunan fisik itu. Pemerintah jangan terjebak pada aksi seremonial yang sekadar enak dilihat kamera. 

Bangunan diratakan, foto dipublikasikan, lalu kasus dianggap selesai. 

Meratakan bangunan tanpa mengusut tuntas mekanismenya justru berisiko menghilangkan bukti fisik. Besok, fasilitas serupa bisa hadir kembali dalam wajah berbeda. Mulai dari renovasi kamar terselubung hingga akses pelayanan khusus yang makin sulit terdeteksi. 

Jika pelanggaran terbukti, fokus pemeriksaan harus mengarah pada akar sistemiknya. Siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan secara ekonomi. 

Publik tidak membutuhkan panggung pertunjukan penertiban yang berhenti pada satu lokasi. 

Publik membutuhkan jaminan bahwa rantai komersialisasi hukuman benar-benar diputus. 

Kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh di seluruh lapas Indonesia. 

Audit tak boleh sebatas mendata barang elektronik, tetapi juga memeriksa pola renovasi, lalu lintas barang, pengawasan petugas, hingga efektivitas saluran pengaduan. 

Ancaman terbesar dari kasus ini bukanlah keberadaan kamar mewah itu sendiri, melainkan lahirnya preseden bahwa hukuman pun mengenal kelas sosial. 

Hak dasar warga binaan tentu wajib dihormati, tetapi kenyamanan ekstra yang dibeli dengan uang adalah bentuk diskriminasi hukum. 

Merobohkan tembok itu mudah, yang sulit adalah membongkar celah pengawasan dan praktik jual beli privilese. 

Jika negara hanya menghancurkan bangunannya, yang hilang hanyalah beton. Jika, negara membenahi sistemnya, yang diselamatkan adalah kepercayaan publik pada keadilan. 

Pintu penjara dikunci untuk membatasi kebebasan, dan kunci itu tak boleh memiliki duplikat bernama uang, jabatan, atau koneksi. 

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan tentang seberapa mewah sebuah kamar, seberapa tinggi tembok yang dibangun, atau seberapa cepat bangunan itu dibongkar. 

Persoalannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hukum tetap memiliki kekuatan yang sama di balik jeruji, tanpa bisa dibeli oleh uang, jabatan, maupun koneksi. 

Jika privilese terbukti dapat diperjualbelikan dan pengawasan gagal menghentikannya, yang harus dibongkar bukan hanya bangunannya, tetapi sistem yang memungkinkan praktik itu tumbuh. 

Penjara boleh kehilangan temboknya, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan marwahnya. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com 

Respon Pemberitaan, Polsek Ciruas Lakukan Pengecekan Proyek Rehabilitasi SMP PGRI

By On September 24, 2026

Papan informasi proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polsek Ciruas, Polres Serang,  merespons pemberitaan media online yang menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ciruas melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi, pada Rabu, 23 September 2026. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi proyek serta memastikan situasi di lingkungan sekolah tetap berjalan kondusif. 

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat. 

“Begitu ada informasi yang berkembang, kami langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada pihak sekolah. Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Kompol Salahuddin. 

Dari hasil pengecekan awal dan permintaan keterangan, diketahui proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.112.736.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. 

Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan 11 ruangan, terdiri dari enam ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang laboratorium dan tiga kamar mandi, serta perawatan pagar dan halaman depan sekolah. 

Dalam pengecekan tersebut, Polsek Ciruas juga menggali informasi terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan, antara lain mengenai papan informasi proyek dan pekerjaan rangka atap baja ringan. 

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan kami catat dan dalami. Kami juga akan terus melakukan monitoring selama proses pekerjaan berlangsung. Apabila nantinya terdapat hal yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan oleh pihak yang memiliki kewenangan, tentunya akan kami koordinasikan,” jelasnya. 

Kapolsek menambahkan, proses pekerjaan saat ini masih berlangsung sehingga pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. 

Polsek Ciruas juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk menjaga komunikasi dan menyampaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sesuai, sehingga proses pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar. 

“Yang terpenting, informasi yang berkembang tetap kami respons dan kami lakukan pengecekan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi memastikan terlebih dahulu kondisi sebenarnya di lapangan,” pungkas Kompol Salahuddin. (*/red)

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN

By On September 24, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Namun Budi belum menjelaskan apa kaitan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang menjerat Lampri dkk sebagai tersangka. 

Dia menyebut, penggeledahan masih berlangsung. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF). 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW). 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Kata Menko Yusril soal Mas Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes di Jatim Bebas Bersyarat

By On September 24, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat Jumpa Pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia (RI), Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait masalah pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kekerasan seksual. 

Menurut Yusril, koordinasi itu dilakukan karena dirinya belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. 

"Saya perlu koordinasi dulu dengan Kementerian Imipas karena yang lebih tahu detail tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk dapat bebas bersyarat dan sebagainya," ujar Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Yusril mengatakan, Kemenko memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya apabila terdapat masalah yang harus dibahas dengan kementerian teknis. 

"Saya koordinasi dulu dengan kementerian Imipas mencari tahu masalah yang sebenarnya terjadi,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026. 

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” imbuhnya. 

Budi mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

Dia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Kasus yang menjerat Mas Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku dicabuli Bechi pada pertengahan 2017. 

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren tempat dia tinggal. 

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sejak akhir 2019, Bechi tidak pernah memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. 

Ia kemudian menyerahkan diri setelah polisi mengepung pondok pesantren milik keluarganya selama sekitar 15 jam. 

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi pada 17 November 2026. 

Majelis Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) lalu menguatkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusan atas banding yang diajukan Bechi. (*/red)

PDI-P Sebut Bupati Bolmut yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya

By On September 24, 2026

Ketua DPP PDI-P Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - PDI-P memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kader partai. 

PDI-P menegaskan, hanya pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo setelah meminta konfirmasi kepada Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. 

Dia mengatakan, Sirajudin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI-P," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Menurut Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P. 

Dia mengatakan, Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. 

"Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI-P dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI-P dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," tuturnya. 

"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, OTT tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para pihak yang terjaring OTT diamankan di sejumlah lokasi. Bupati Sirajudin ditangkap di Jakarta. 

"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 September 2026. 

Selain Bupati Sirajudin, penyidik menangkap 13 orang lain. Empat orang di Jakarta bersama Bupati, delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. 

"Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo," jelas Budi. (*/red)

Duduk Perkara Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT

By On September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena saat digiring ke Rutan KPK usai terjaring dalam OTT pada Selasa, 22 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. 

Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. 

Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. 

Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. (*/red)

Predator Seksual Bebas dalam Senyap: Hak Korban yang Terabaikan

By On September 23, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). 

Oleh: Heru Susetyo 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026). 

Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut. 

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025. 

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026). 

Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius. 

Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal. 

Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017. 

Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti. 

NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati. 

Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022). 

Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu. 

Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi. 

Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat. 

Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili. 

Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban. 

Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji. 

Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya. 

Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan. 

Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik. 

Hak untuk Tahu yang Dilangkahi

Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat. 

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat. 

Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka. 

Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights). 

Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana. 

Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana. 

Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi. 

Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan. 

Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri. 

Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis. 

Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi. 

Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama. 

Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya. 

Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku. 

Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar. 

Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan. 

Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. 

Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026). 

Negara di Pihak Siapa?

Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented). 

Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi. 

Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif. 

Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. 

Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. 

Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB. 

Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak. 

Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang. 

Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum. 

Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif. 

Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban. 

Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain

Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law. 

Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional. 

Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov). 

Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu). 

Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov). 

Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer. 

Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu. 

Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk). 

Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi. 

Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti. 

Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah. 

Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik. 

Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de). 

Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang. 

Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari. 

Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya. 

Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr). 

Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang. 

Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi. 

Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar. 

Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku. 

Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp). 

Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan. 

Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik. 

Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan. 

Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya. 

Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis. 

Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni. 

Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan. 

Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented). 

Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal. 

Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban. 

"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994). 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia 

Sumber: kompas.com

Sempat Bungkam, H. Eman Buka Suara Soal Usaha Pengolahan Emas di Sukamulya Cibeber, PPWI Banten Desak APH Usut Tuntas

By On September 22, 2026

​LEBAK, Kabarxxi.com — Setelah sebelumnya sempat bungkam, H. Eman akhirnya memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha pengolahan dan pemurnian emas yang disinyalir beroperasi di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

​Melalui sambungan telepon WhatsApp, Eman mengakui bahwa aktivitas usahanya belakangan ini mengalami kesulitan hingga sempat terhenti. Kondisi tersebut terjadi di tengah intensnya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) serta gempuran pemberitaan media.

​“Maaf baru bisa respon, kemarin HP saya dipegang istri. Akhir-akhir ini usaha lagi susah, Pak. Bahkan sempat berhenti karena adanya penindakan dari APH dan pemberitaan di media yang gencar mengabarkan terkait usaha ini. Ini juga mau berhenti lagi, Pak, karena banyak masalah,” ujar Eman saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

​Selain tekanan dari APH dan publikasi media, Eman juga mengungkapkan kendala teknis di lapangan. Menurutnya, keterbatasan pasokan air di tengah musim kemarau menjadi hambatan utama dalam mengolah material sisa pengolahan emas.

​Perspektif Hukum dan Aturan Lingkungan

​Aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral pada prinsipnya wajib tunduk pada regulasi ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161, diatur secara tegas ancaman pidana bagi setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

​Tak hanya sektor pertambangan, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian krusial. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku kegiatan usaha diwajibkan mengelola bahan dan limbah berbahaya serta mengendalikan pencemaran lingkungan.

​Atas dasar itu, kelengkapan perizinan, kejelasan asal material, hingga sistem pengelolaan limbah menjadi poin penting yang wajib diverifikasi oleh instansi berwenang.

​PPWI Banten Desak Penegakan Hukum Transparan

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) tidak setengah hati dalam melakukan pemeriksaan. APH didesak mengusut legalitas kegiatan usaha pengolahan emas tersebut secara menyeluruh.

​“Kalau memang ada kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral, yang harus dipastikan adalah asal materialnya, legalitas usahanya, perizinannya, termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum,” tegas Abdul Kabir.

​Ia menambahkan, pengusutan tidak boleh berhenti pada aktivitas pengolahan di lokasi semata, melainkan harus menelusuri rantai pasoknya—dari mana material diperoleh hingga ke mana hasil olahan dijual.

​“UU Minerba sudah mengatur tegas soal pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti potensi dampak lingkungan akibat penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah hasil pengolahan.

​“Kami mendorong aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas pengolahan, aliran hasil produksi, serta dampak lingkungannya. Kalau legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen perizinan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

​(Red)

KKP Segel 144 Ton Udang Vaname di Lamongan, Diduga Melanggar Regulasi

By On September 22, 2026

Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho didampingi pejabat KKP saat Konferensi Pers usai melakukan penyegelan komoditas perikanan Impor Udang Vaname di PT BMI Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) Lamongan. 

Penyegelan itu dilakukan karena aktivitas impor udang dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di gudang PT BMI, pada Senin siang, 21 September 2026. 

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. 

Karena itu, kata dia, KKP mempertanyakan aktivitas impor udang yang dilakukan perusahaan tersebut. 

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," ujarnya. 

KKP kemudian memasang segel pengawasan resmi pada produk udang impor tersebut. 

Selain itu, petugas juga menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap rekam jejak impor yang dilakukan perusahaan. 

Pung mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari penyelidikan tersebut nantinya akan ditentukan apakah temuan itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana. 

"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," ujarnya. 

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Pelibatan DJP dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berlapis terhadap kepatuhan pelaku usaha. 

KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan rekam jejak impor udang tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/red)

KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On September 22, 2026

Penyidik KPK membawa sejumlah koper usai menggeledah rumah pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat, 18 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka.

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Koruptor Kambuhan: Dimiskinkan, Dihukum Mati

By On September 20, 2026

Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.  

Oleh: Andang Subaharianto 

Judul esai di atas saya pungut dari percakapan rakyat di pasar tradisional saat saya mengantar istri belanja. 

Mereka membicarakan kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

Fahd menjadi sorotan publik setelah untuk yang ketiga kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada tahun 2011, Fahd pernah tersangkut perkara terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. 

Lalu, pada 2017, tersangkut perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Terbaru, ia diduga terlibat perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Hebat sekali peran media, baik media sosial maupun konvensional, hari ini. 

Kasus Fahd sampai juga dan menjadi menu perbincangan pedagang pasar tradisional sambil mereka melayani pelanggan. 

"Diukum mati wess…," kata penjual sayur dalam bahasa Jawa logat Jember. Maksudnya, ‘dihukum mati saja’. 

Menurut mereka, koruptor kambuhan layak dihukum mati. Bahkan, sebelum dihukum mati, mereka harus dimiskinkan. Kalau hanya dihukum mati, keluarganya masih bergelimang harta. 

Kata mereka, koruptor tak akan jera bila setelah keluar dari penjara masih kaya raya. Juga masih bisa menjadi pejabat, dan bisa korupsi lagi. 

Percakapan rakyat atas kasus Fahd seperti itu, saya yakin, terjadi pula di banyak ruang perjumpaan rakyat di wilayah Indonesia. 

Fahd Fahd El Fouz memang bukan warga negara biasa. Ia adalah tokoh politik dari partai besar. 

Ia juga kakak kandung dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif (2021–2026). 

Sayangnya, sang adik juga ditangkap KPK karena korupsi. Karena itu, pantas sekali Fahd El Fouz menyita perhatian publik hingga kelas bawah. 

KPK menyebut Fahd sebagai “residivis” (Kompas.com, 15/09/2026), atau “penjahat kambuhan”.  

Kasus Fahd membuktikan bahwa hukuman penjara selama ini tidak memutus siklus korupsi bagi diri sendiri. Apalagi bagi orang lain. 

Selama ini, dari sudut hukum, pemberantasan korupsi sering dibayangkan melalui rantai sederhana: pelaku ditangkap, dihukum, lalu muncul efek jera. 

Secara normatif memang demikian hukum bekerja. Namun, adanya residivis kasus korupsi memperlihatkan bahwa hubungan tersebut tidak sesederhana itu. 

Pengalaman masuk bui tidak dengan sendirinya mengakhiri tindakannya untuk korupsi. Jadilah koruptor kambuhan. 

Hukum Gagal Total

Lalu, apa yang bisa kita catat tebal-tebal dari koruptor kambuhan? Saya membaca percakapan rakyat di pasar tradisional itu merefleksikan kegeraman sebagian besar rakyat Indonesia. 

Perspektifnya sama dengan warga Pati yang pada 27 Agustus 2026 lalu, menghebohkan Jakarta. 

Tuntutan warga Pati hanya dua  pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. 

UU Perampasan Aset dibayangkan sebagai instrumen pemiskinan koruptor. Rakyat berpikir sederhana saja. 

Tak ada jalan lain agar tak muncul koruptor kambuhan kecuali hukuman mati dan pemiskinan melalui UU Perampasan Aset. 

Faktanya hingga sekarang korupsi kian menggila, baik pelakunya, jumlah yang dikorupsi, maupun caranya. 

Saya memahami jalan pikiran tersebut. Seorang koruptor tertangkap, dipenjara, lalu setelah bebas kembali melakukan kejahatan yang sama jelas bukan lagi sial. 

Ia paham betul sistem hukum dan ekosistem lain yang membuatnya tak jera. Karena itu, kita harus berani jujur mengatakan bahwa sistem penegakan hukum kita gagal total dalam memberikan efek jera. 

Korupsi di negeri ini telah menjelma bagaikan candu. Ia menciptakan ketergantungan akut yang membuat para pelakunya senantiasa membutuhkan hingga mati rasa sosial-moral kemanusiaan. 

Institusi penjara selama ini terbukti tak mampu menghentikannya. Hal ini, saya kira, sederhana saja, terletak pada kalkulasi rasional para pelaku. 

Dari analisis untung-rugi (cost-benefit analysis), korupsi di negeri ini dibaca oleh pelaku sebagai aktivitas yang sangat menguntungkan. 

Risiko dihukum penjara beberapa tahun dinilai sangat sebanding dengan hasilnya. 

Bahkan, risiko hukuman itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan miliaran atau triliunan rupiah yang berhasil digarong. 

Terlebih lagi—bila hal ini benar adanya—terdapat berbagai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan yang bisa "dibeli", fasilitas untuk bisa keluar-masuk penjara dengan berbagai alasan yang juga bisa “dibeli”. 

Ditambah obral remisi dan hukuman, tak jarang susut di tingkat banding dan kasasi. 

Dengan demikian, penjara tidak lebih dari sekadar tempat "istirahat sejenak" sebelum mereka kembali menikmati harta haramnya yang melimpah ruah. 

Bila hukum yang ada saat ini terbukti mandul, masuk akal rakyat menginginkan beralih ke tindakan radikal. 

Memutus candu korupsi niscaya bisa dilakukan dengan dua instrumen radikal: hukuman mati dan pemiskinan. 

Memang terkesan ekstrem, tetapi bisa dipahami sebagai kebutuhan sosiologis dan hukum. 

Ada kebutuhan superpenting dan mendesak untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari gerogotan korupsi yang makin brutal dan absurd. 

Mencabut Modal Sosial Koruptor

Bagi seorang pejabat atau pengusaha korup, kehilangan kebebasan fisik di dalam jeruji besi sering kali bukanlah akhir dari segalanya. 

Selama mereka masih memegang kendali atas aset, properti, saham, dan tumpukan uang hasil jarahan, mereka tetap memiliki kekuatan dan pengaruh. 

Bourdieu menyebutnya modal ekonomi. Dari modal ekonomi itulah modal sosial diproduksi kembali. Dari sana mereka mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, hingga memelihara jaringan serta membiayai dinasti dan kroni politik agar tetap berpengaruh. 

Karena itu, masuk akal melumpuhkan koruptor bukan dengan mengurung badannya, melainkan mencabut modal sosial dengan cara menguras habis modal ekonomi. 

Pemiskinan mestilah dipandang sebagai bentuk hukuman yang paling logis. Konsep ini bekerja dengan cara merampas seluruh harta benda yang dimiliki oleh koruptor dan keluarganya yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. 

Dalam bahasa hukum, negara mestilah menerapkan asas pembuktian terbalik secara radikal. 

Pejabat yang diduga korup dan diketahui memiliki kekayaan tidak wajar wajib membuktikan di depan pengadilan bahwa harta tersebut diperoleh dari sumber yang sah. 

Bila mereka gagal membuktikannya, seluruh aset disita oleh negara. Para ahli hukum tentu saja memiliki rumusan yang tepat sesuai dengan semangat dan tujuan pemiskinan koruptor, serta prinsip keadilan sosial. 

Ketika seorang koruptor dicabut modal sosialnya—hingga tak mampu lagi mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, dan membiayai jaringan politik untuk tetap berkuasa—di sanalah efek jera yang sesungguhnya bekerja. 

Sanksi sosial akan otomatis terbangun ketika status sosial yang selama ini mereka agungkan runtuh. Dari sudut pandang Bourdieu, modal simbolik pun turut runtuh. 

Harta yang dirampas ini mestilah dialokasikan kembali untuk membiayai program-program kesejahteraan rakyat. 

Melalui pemiskinan koruptor, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian hakiki yang diderita rakyat. 

Terapi Kejut

Namun, bagi residivis, koruptor kambuhan, pemiskinan saja barangkali belum cukup. 

Kasus korupsi berulang membuktikan adanya kecacatan moral yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki melalui fungsi lembaga pemasyarakatan. 

Saya kira, ia adalah pelaku kejahatan kelas berat yang secara sadar memilih untuk menjadi musuh negara. Ia bisa dikategorikan pengkhianat negara. Terhadap entitas seperti itu, instrumen hukum tertinggi mestilah ditegakkan: hukuman mati. 

Secara legalitas formal, kita sebenarnya sudah memiliki cantolan hukum untuk mengeksekusi mati koruptor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sayangnya, pasal ini memiliki klausul sempit, yakni hanya dapat diterapkan apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu," seperti saat negara dilanda bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. 

Interpretasi hukum yang stagnan dan “keengganan” aparat penegak hukum terhadap hukuman mati membuat pasal ini tidak pernah dipakai sebagai dasar tuntutan dan putusan hukum. 

Kini, kita akan menyaksikan apakah sebutan residivis pada kasus Fahd adalah isyarat bahwa KPK akan menggunakan pasal hukuman mati tersebut kelak? Kita tunggu saja. 

Namun, bila hukuman mati diterapkan, saya kira, perspektifnya mestilah sebagai “terapi kejut” (shock therapy) kepada siapa saja yang memegang otoritas publik. 

Ketika negara berani mengeksekusi mati koruptor kambuhan, pesan yang dikirimkan sangat jelas: negara serius memberantas korupsi. 

Rasa takut kehilangan nyawa secara memalukan akan memaksa para pejabat lain yang berniat korupsi untuk berpikir seribu kali. 

Hukuman mati menghapus status, mematikan jaringan korup secara permanen, dan menghentikan potensi pelaku untuk merancang kejahatan baru. 

Namun, mengombinasikan dua jalan radikal itu di Indonesia tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Perangkat hukum, institusi dan manusia penegak hukum serta institusi politik yang memiliki otoritas pembentuk undang-undang masih menjadi tembok besar. Apalagi dilihat dari aspek ekonomi-politik. 

Dari sudut ini, Vedi Hadiz memetaforkan korupsi sebagai bahan bakar mesin ekonomi-politik Indonesia, bukan sekadar pelumas. 

Korupsi dipelihara dan dibutuhkan oleh hubungan sosial dan politik untuk menopang akumulasi kapital dan reproduksi kekuasaan. 

Dengan demikian, bisa diduga, tembok besar itu pun dipelihara terus sebagai kebutuhan ekonomi-politik. 

Di sinilah peran krusial masyarakat sipil diperlukan. Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar di republik ini selalu dimotori oleh desakan kolektif dari bawah. 

Namun, apakah kini sejarah giliran memanggil KPK dan lembaga peradilan sebagai pemantik robohnya tembok besar itu? 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember 

Sumber: kompas.com

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

By On September 19, 2026

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2. 

KPK menyatakan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara. 

SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. 

Keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004. 

Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra. 

Menurut Charlie, dalam gelar kasus tahun 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah. 

Setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut. 

Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan itu diterbitkan, menurut Charlie, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali. 

Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru tersebut yang diminta Charlie untuk ditelusuri KPK secara menyeluruh. 

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan. 

Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten. 

Menurut Charlie, persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan saat itu dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026, menurut Charlie, gelar perkara tersebut belum terlaksana. 

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan. 

“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Rp 300 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

By On September 19, 2026

Foto ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com - Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berinisial MT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mobil siaga. 

Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung usai dijemput di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, MT diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2024. 

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, diduga ada dana sebesar Rp 300 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Pada tahap awal kan memang menekankan upaya pemulihan kerugian negara. Karena sudah tidak bisa mengembalikan, akhirnya masuk proses hukum,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026. 

Andi mengakui bahwa penetapan tersangka MT terkait pengadaan mobil siaga desa. 

Alokasi anggaran mobil siaga berkisar Rp 300 juta dan dana publikasi sekitar Rp 22 juta. 

Namun dalam pelaksanaannya tidak ada realisasi pembelian mobil siaga desa. 

“Pengadaan mobil itu tidak bisa direalisasikan,” ujarnya, Jumat, 18 September 2026. 

Namun Andi belum bisa memberikan penjelasan detail. Pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap jika perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap). 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prasetijo mengaku sebenarnya sudah berusaha membantu Toha menyelesaikan masalah ini. 

"Karena kalau sifatnya masih administratif kan masih bisa diperbaiki. Saya sempat komunikasi dengan pihak Unit Pidana Korupsi (Satreskrim Polres Tulungagung) saat itu,” kata pria akrab disapa Yoyok itu.

Namun saat itu dirinya mendapati informasi bahwa perkara yang menjerat MT bukan sekadar administrasi. 

Sebab, diduga ada total loss anggaran yang dialokasikan untuk mobil siaga itu. 

Oleh karena itu, DPMD Tulungagung pun tidak bisa membantu dan masalah ini bergulir sampai penetapan tersangka. 

"Yang kami lakukan sekarang mengantisipasi dampak dari penahanan Kades Kedungwaru, karena pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Yoyok.

Yoyok menyebut telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kades Kedungwaru pada Selasa, 15 September 2026. 

Pihaknya juga membuat nota dinas kepada Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meminta pemberhentian sementara terhadap MT, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kedungwaru. 

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru terbentuk Desember nanti. BPD yang baru bisa mengusulkan penunjukan Pj (Penjabat) Kades,” pungkasnya. (*/red)

Tersangka Kasus Korupsi ESDM Jatim Ony Setiawan Dikabarkan Meninggal Dunia

By On September 19, 2026

Eks Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Eks Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur (Jatim), Oni Setiawan dikabarkan meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

"Benar (Oni Setiawan meninggal dunia)," ujar Adhy kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026. 

Diketahui, Oni Setiawan meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Wonokromo, Surabaya pada Jumat sore. Diduga, Oni meninggal dunia akibat serangan jantung. 

Sebelum menjabat Kabid Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan sempat menjabat sebagai Sekretaris ESDM Jatim serta Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Diketahui sebelumnya, Ony Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan. 

Mereka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Terkait penangan perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Surabaya beserta barang bukti (Tahap II) sebelum akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (*/red)

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

By On September 19, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto menilai, hukuman mati cukup berisiko karena tidak bisa diralat apabila ternyata kurang bukti dalam kasus tersebut. 

"Ini masalahnya bukan soal koruptor ya. Masalah siapa pun yang dihukum mati. Masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa di, enggak bisa diralat. Padahal, kadang-kadang, buktinya enggak cukup," ujar Prabowo saat ditanyakan pandangannya soal hukuman mati bagi koruptor, dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Jumat, 18 September 2026. 

Dia kemudian mencontohkan riwayat hukuman mati di Amerika Serikat. 

Menurutnya, ada orang yang dihukum mati di Amerika Serikat, namun belakangan terbukti orang itu tidak bersalah. 

"Bahkan, banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah. Ada sekian persen di Amerika, di mana kan, terbukti. Sekarang ada DNA tes dan sebagainya," kata dia. 

Terkait penindakan koruptor, kata Prabowo, hal utama yang penting adalah tindakan tegas dalam pengembalian uang dan sistem yang tegas. 

"Ya, jadi kalau menurut saya, yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, ya, dan, upaya untuk mengembalikan uang-uang itu," kata dia. 

Namun demikian, Prabowo mengakui proses pengembalian uang dari koruptor tidak mudah karena banyak yang kabur ke luar negeri. 

Dia menegaskan hal itu harus terus dikejar dan diupayakan. 

"Tapi, ya tidak gampang, benar, tidak gampang. Banyak yang lari ke luar negeri, ya kan? Tapi kita sekarang ada sistem, ada Interpol dan sebagainya, ya kita kita kejar terus," tuturnya. 

Di sisi lain, Prabowo menyoroti Indonesia sudah punya aturan dan sanksi berat terhadap kejahatan luar biasa. 

Dia juga berharap ke depannya ada sanksi berat untuk kejahatan lingkungan, seperti pelaku pembakar lahan. 

"Saya kira kita pun sudah ada di KUHAP kita ya. Mungkin, kalau tidak salah, tolong, saya bukan ahli hukum tadi. Kalau tidak salah kalau korupsi dana dana bencana alam ya, itu juga hukumannya sangat berat, kan," tuturnya. (*/red)

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen soal Kasus Suap HGB

By On September 19, 2026

KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB. (dok.istimewa) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. 

Sejumlah dokumen itu, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. 

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Menurutnya, rangkaian penggeledahan belum usai.Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. 

Budi mengatakan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujarnya. 

“Penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor. 

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin. 

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik mengatakan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. 

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. (*/red)

Tanah, Rente, dan Lingkar Dalam Kekuasaan

By On September 18, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Yang paling mengganggu dari operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 14 September 2026, bukan semata angkanya, meski Rp 106,3 miliar dalam koper dan kardus bukan jumlah yang remeh. 

Yang mengganggu adalah komposisi tersangkanya. Dari delapan orang yang ditetapkan KPK, hanya dua berstatus pejabat negara: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

Empat lainnya, yakni seorang mantan bupati, seorang pengurus pusat partai, dan dua pihak swasta, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. 

Mereka tidak memegang jabatan apa pun dalam struktur kementerian, tetapi diduga memiliki daya gerak atasnya. 

Konstruksi perkaranya sederhana, dan justru karena itu meresahkan. Perantara pengembang besar mendekati orang kepercayaan menteri agar dibantu berkomunikasi dengan kepala kantor pertanahan untuk membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan. 

Kepala kantor disebut baru bergerak bila ada arahan dari atas. Rp1,5 miliar berpindah tangan pada 27 Agustus, Rp 200 juta sampai ke kepala kantor pertanahan, sisanya mengalir kepada seorang pengepul di luar pemerintahan. 

Sertifikat tanah, dokumen yang menentukan siapa berhak atas apa di republik ini, ternyata bergerak mengikuti jalur yang tidak tercantum dalam bagan organisasi mana pun. 

Menteri Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan, belum diperiksa, dan belum berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. 

Tulisan ini tidak sedang mengadili siapa pun. Ia mempersoalkan arsitektur kekuasaan yang membuat perkara serupa berulang dengan pola yang nyaris identik. 

Kesalehan Bertemu Diskresi

Ada asumsi yang lama dipelihara bangsa ini. Terkesan bahwa integritas bisa dititipkan pada rekam jejak. 

Kita percaya tokoh berlatar pesantren, aktivis keagamaan, atau intelektual dengan reputasi akademik akan lebih tahan terhadap godaan jabatan. 

Pengalaman dua dekade pemberantasan korupsi menunjukkan sebaliknya. 

Kementerian yang mengurus agama, sosial, olahraga, pertanian, hingga pertanahan pernah dipimpin figur dengan modal moral yang tak diragukan, dan tetap runtuh. 

Persoalannya bukan ketulusan pribadi, melainkan struktur yang mengepung pribadi itu. 

Albert Bandura menyebut mekanismenya moral disengagement: yakni kemampuan manusia menonaktifkan sementara standar etisnya sendiri tanpa merasa menjadi orang jahat. 

Caranya bukan dengan membenarkan korupsi, melainkan dengan mengganti namanya. Suap menjadi uang lelah. Pemerasan menjadi biaya percepatan. Gratifikasi menjadi silaturahmi. 

Tanggung jawab lalu dipecah sampai tak seorang pun merasa memikulnya, yang meminta merasa hanya menyampaikan, yang mengantar merasa hanya menghubungkan, yang menerima merasa hanya menampung titipan. 

Di titik itu kesalehan tidak hilang. Ia tetap utuh, hanya diparkir di ruangan lain. Inilah yang membuat korupsi hari ini terasa banal, dikerjakan orang-orang biasa, dengan bahasa yang santun, di kafe-kafe Jakarta Selatan. 

Robert Klitgaard merumuskan sisi strukturalnya jauh lebih dingin. Korupsi adalah monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas. 

Kantor pertanahan memenuhi ketiganya nyaris sempurna. Ia satu-satunya pintu, pejabatnya leluasa memblokir dan membuka, dan pengawasannya lemah. 

Menempatkan orang saleh di ruangan itu tanpa membongkar monopoli dan diskresinya sama saja dengan mengurung seseorang di kamar penuh asap lalu menilai kualitas paru-parunya. 

Ukuran yang Tidak Pernah Diumumkan

Pertanyaan berikutnya wajar diajukan, apakah OTT setingkat direktur jenderal biasanya merembet ke menteri? 

Preseden kita terbelah. Sebagian berhenti di eselon satu; sejumlah kasus di sektor infrastruktur dan perhubungan tidak pernah menyentuh pucuk kementerian. 

Sebagian lain naik, dan polanya konsisten bahwa perkara merembet ketika ada orang dekat nonstruktural yang berperan sebagai pengepul. 

Seorang menteri pemuda dan olahraga terseret setelah asisten pribadinya terbukti mengumpulkan uang. 

Seorang menteri sosial terseret dari OTT atas anggota DPR, dan penggantinya kemudian terseret dari OTT pejabat pembuat komitmen di bawahnya. 

Variabel penentunya bukan kedekatan, melainkan muara aliran dana. Selama uang berhenti di pengepul, yang terbukti adalah kartel di sekitar menteri, bukan menterinya. 

Di sinilah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang diuji. 

Ujiannya bukan soal ada atau tidaknya korupsi, sebab setiap pemerintahan mewarisi patologi ini, melainkan soal konsistensi respons. 

Publik mencatat sejumlah nama setingkat menteri disebut dalam berbagai perkara dan tetap bertahan. 

Sementara Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal berintegritas, dicopot dari Kementerian Keuangan justru pada hari yang sama dengan OTT di ATR/BPN. 

Adil untuk mengakui bahwa perbandingan itu tidak otomatis timpang. 

Pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, dan alasan penggantian bisa sepenuhnya teknis. 

Purbaya sendiri menyebut perombakan pejabat internal Kementerian Keuangan sebagai salah satu sebabnya. 

Adil pula mengakui bahwa mencopot menteri semata karena namanya disebut akan melahirkan ketidakadilan jenis baru sekaligus membuka jalan bagi pembunuhan karakter sebagai senjata politik. 

Namun, di situlah persoalan moralnya justru mengeras. 

Bo Rothstein berargumen bahwa legitimasi pemerintahan tidak lahir dari sisi input, dari pemilu atau popularitas, melainkan dari sisi output, yakni dari imparsialitas dalam menjalankan kekuasaan. 

Kepercayaan publik tidak runtuh ketika negara mengambil keputusan keras, tetapi ketika keputusan yang sama kerasnya diterapkan pada sebagian orang dan tidak pada yang lain, tanpa ukuran yang bisa dibaca siapa pun. 

Prerogatif adalah kewenangan, bukan alasan untuk tidak menjelaskan. 

Pakta integritas dan surat pengunduran diri bermeterai pernah dipakai kabinet-kabinet sebelumnya. 

Instrumen semacam itu tidak mengekang prerogatif, melainkan menerjemahkannya menjadi standar yang bisa diuji. 

Taruhannya nyata. Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang menimpa 123.612 keluarga di lahan seluas 914.574 hektare, naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya (Kompas.id, 19/1/2026). 

Angka itu adalah barisan orang yang mengurus tanahnya lewat loket, tanpa perantara, tanpa orang kepercayaan siapa pun. 

Maka pertanyaan yang tersisa bukan siapa yang akan menyusul ke Rutan Merah Putih. 

Beranikah negara memeriksa arsitektur kekuasaannya sendiri, bukan sekadar memanen operatornya satu per satu? 

Masih bermaknakah reforma agraria bila loket yang sama melayani pengembang melalui perantara dan melayani petani melalui antrean? 

Dan dapatkah rakyat memercayai pemerintahan yang keputusan personalianya hanya bisa ditebak, tetapi tidak bisa diukur? 

Perguruan tinggi, terutama fakultas hukum dan pusat studi agraria, punya utang yang belum dibayar di sini, yakni memetakan ekonomi politik pertanahan Indonesia secara serius, bukan semata menjadi komentator setiap kali koper uang ditemukan. 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *